HUKUM MEMAKAI SOFTWARE BAJAKAN, HAK CIPTA INTELEKTUAL DAN ADSENSE
Assalamu'alaikum Wr Wb Pak Ustadz atau Bu Ustadzah.
Saya pria, usia 19 tahun.
Pak / bu , saya akan mengajukan cukup banyak pertanyaan (10 pertanyaan). Karena memang saya sangat membutuhkan jawabannya. Jadi, saya harap Anda mau membalas pertanyaan saya ini. Mengingat ini sangat penting sekali bagi masa depan saya dan saya pun dikala ini galau mau tanya kepada siapa. Maka saya putuskan untuk bertanya kepada Anda. Saya rasa pertanyaan ini apabila dipublikasikan disitus http://www.alkhoirot.net/ juga akan sangat berkhasiat bagi blogger-blogger muslim lain di Indonesia. Semoga Allah akan membalas kebaikan Anda yang sudah menjawabnya.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Saya pun kini sudah menjadi seorang publisher Google Adsense - menyerupai iklan yang ditampilkan di situs http://www.alkhoirot.net/ ini , Makara saya yakin Anda pemilik situs ini sudah sangat paham bagaimana metodenya-
Mengingat peluang keberhasilan bisnis ini cukup besar, maka saya bertekad untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk menghasilkan uang dari blog. Dibuktikan dengan penghasilan saya naik setiap bulannya.
Saya lahir dari keluarga sederhana, dan dikala ini saya bertekad melunasi hutang orang bau tanah saya yg cukup besar di usia yang 19 tahun ini. Saya pun bercita-cita ingin membangun musholla di tempat tempat tinggal saya, mengingat didekat sini belum ada musholla. Makara kalau sholat pun perlu ke masjid yang jaraknya sekitar 1 km.
Namun, dalam melaksanakan pekerjaan ini, ada hal yang mengganjal di hati saya. Yakni mengenai status hukumnya. Karena ketika saya mencoba browsing, belum menemukan jawaban yang sesuai dan menenangkan hati. Saya pun juga tidak mau kalau saya hingga melaksanakan pekerjaan yang tidak diridhoi Allah. Karena jujur, saya sangat takut kepada Allah, apalagi kalau hingga memakan harta haram.
### PERTAMA
Pertama, soal komputer yang saya miliki. Kebetulan komputer ini saya beli dikala saya masih di dingklik sekolah (sekarang sudah lulus). Karena memang dulu sambil sekolah saya bekerja (maklum, untuk membantu orang tua).
Nah, uang yang saya buat beli komputer tersebut yaitu hasil menjual jasa penulisan artikel. Akan tetapi saya akui, goresan pena saya masih dalam kategori kurang baik - alasannya yaitu saya membuatnya dengan proteksi software pembuat artikel otomatis - balasannya pun kurang yummy dibaca. Hanya saja saya jual murah sesuai kesepakatan antara saya dan pembeli.
Kemudian ketika menjual artikel tersebut, saya tidak menyebutkan keganjilan / kekurangannya kepada pembeli. Meskipun demikian, saya dan pembeli tetap saling ridho, bahkan beliau pun order jasa penulisan lagi kepada saya sampe lebih dari 3 kali.
(1) Pertanyaan yang pertama, Apakah uang dari hasil penjualan tersebut masih tergolong haram atau halal mengingat saya tidak menyebutkan kekurangannya?
(2) Bagaimana dengan status komputer yang saya gunakan untuk bekerja menjadi blogger ini? Apakah benda halal, haram, syubyat, boleh atau bagaimana solusinya?
### KEDUA
Dalam mengelola blog, saya masih menggunakan windows dan beberapa software bajakan. Saya pun berniat untuk membeli yang asli, akan tetapi harganya cukup mahal dan dikala menulis goresan pena ini saya masih belum bisa membelinya.
Saya takut, kalau OS dan software bajakan itu haram. Maka saya pun mencoba menggunakan OS Linux alasannya yaitu gratis ditambah software / aplikasinya yang gratis juga. Akan tetapi, saya akui, saya merasa kesulitan ketika menggunakannya hingga memungkinkan menghambat produktifitas. Maka saya pun tetap menetapkan menggunakan OS Windows bajakan dan software bajakan.
(3) Bagaimana hukumnya menggunakan OS Windows bajakan dan software bajakan ini Ustadz / Ustadzah?
(4) Jika sendainya termasuk haram, bagaimana solusinya mengingat kalau saya menggunakan OS / Software lain saya merasa kesulitan hingga memungkinkan menghambat produktifitas?
#### KETIGA
Dalam menulis blog. Saya menggunakan metode rewrite (menulis ulang artikel dari situs orang lain). Jadinya apabila ada orang yang menulis wacana "cara mengatasi jerawat", maka saya pun membaca goresan pena tersebut dan saya tulis ulang dengan gaya bahasa sendiri, kemudian saya publikasikan di blog saya. Jadinya saya tidak pernah COPY PASTE, hanya cuma menulis ulang dan dipublikasikan untuk para pengunjung blog.
Kemudian, terkadang saya tidak mencantumkan sumber referensinya. Nah, saya takut kalau ini termasuk haram alasannya yaitu tidak menyematkan referensinya. Kemudian kalaupun saya edit sekarang, kini pun saya sudah lupa sumber artikel yang sudah saya tulis. Belum lagi, goresan pena saya di blog sudah mencapain ribuan artikel.
Akan tetapi didalam Disclaimer blog selalu saya tulis begini “semua goresan pena di blog ini disadur dari banyak sekali sumber dan ditujukan untuk kemanfaatan”
(5) Apakah cara rewrite karya orang lain tanpa mencantumkan rujukan ini diperbolehkan dalam islam ustadz / ustadzah?
(6) Jika tidak diperbolehkan, bagaimana kalau sudah terlanjur, apa yang harus saya lakukan?
#### KEEMPAT
Setiap goresan pena di blog tersebut, saya selalu menambahkan gambar. Nah gambar tersebut saya sanggup dari google (saya sanggup dari google kemudian saya edit dan upload lagi di blog saya).
Dan beberapa gambar terkadang menampilkan sedikit aurat perempuan menyerupai rambut, tangan, dan kaki - contoh: kalau saya menciptakan artikel wacana cara mengatasi rambut rontok - maka saya mengupload gambar rambut wanita. Nah, alasannya yaitu kebanyakan gambarnya yaitu orang Eropa. Maka kemungkinan besar mereka yaitu perempuan non muslim.
Pertanyaannya:
(7) Apa aturan mengambil gambar di google? Apakah termasuk haram alasannya yaitu saya tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik orisinil gambarnya?
(8) Apakah menampilkan gambar rambut perempuan / tangan perempuan / kaki perempuan non muslim di blog dengan tujuan menambah efek visual / memperlihatkan klarifikasi kepada pembaca itu tidak diperbolehkan?
### KELIMA
(9). Apakah hukumnya menampilkan iklan Google Adsense? Karena terkadang ada iklan yang berbau pacaran, dating, dan kredit ribawi. Akan tetapi setiap satu ahad sekali saya selalu mengawasi iklan tersebut dan menghilangkan iklan Adsense yang tidak sesuai dengan pedoman islam. Apakah ini tidak problem Pak / Bu?
#### Pertanyaan Ke-10
1. Dari banyaknya pertanyaan tersebut Ustadz / Ustadzah. Bagaimanakah kesimpulan bekerja menjadi seorang blogger dengan metode saya ini?
2. Apa yang harus saya lakukan supaya pekerjaan ini menjadi lebih berkah dan halal 100%. Sehingga saya bisa lebih damai dalam bekerja.
Karena saya ingin sekali berzakat dan melaksanakan amal jariyah dari harta ini apabila nanti sudah benar-benar sukses. Mengingat disekitar saya ini banyak orang yang membutuhkan bantuan. Seperti orang sakit yang tidak punya biaya, janda miskin, anak yatim dsb. Saya ingin sekali berzakat dari penghasilan saya ini.
Assalamu'alaikum Wr Wb Pak Ustadz atau Bu Ustadzah.
Saya pria, usia 19 tahun.
Pak / bu , saya akan mengajukan cukup banyak pertanyaan (10 pertanyaan). Karena memang saya sangat membutuhkan jawabannya. Jadi, saya harap Anda mau membalas pertanyaan saya ini. Mengingat ini sangat penting sekali bagi masa depan saya dan saya pun dikala ini galau mau tanya kepada siapa. Maka saya putuskan untuk bertanya kepada Anda. Saya rasa pertanyaan ini apabila dipublikasikan disitus http://www.alkhoirot.net/ juga akan sangat berkhasiat bagi blogger-blogger muslim lain di Indonesia. Semoga Allah akan membalas kebaikan Anda yang sudah menjawabnya.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM MEMAKAI SOFTWARE BAJAKAN, HAK CIPTA INTELEKTUAL DAN ADSENSE
- DALIL QURAN DAN HADITS WAJIBNYA MENGHORMATI HAK ORANG LAIN
- PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DALAM KEADAAN DARURAT ATAU HARGA TERLALU MAHAL
- MENYADUR DAN MENGCOPY TULISAN ORANG LAIN
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Saya pun kini sudah menjadi seorang publisher Google Adsense - menyerupai iklan yang ditampilkan di situs http://www.alkhoirot.net/ ini , Makara saya yakin Anda pemilik situs ini sudah sangat paham bagaimana metodenya-
Mengingat peluang keberhasilan bisnis ini cukup besar, maka saya bertekad untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk menghasilkan uang dari blog. Dibuktikan dengan penghasilan saya naik setiap bulannya.
Saya lahir dari keluarga sederhana, dan dikala ini saya bertekad melunasi hutang orang bau tanah saya yg cukup besar di usia yang 19 tahun ini. Saya pun bercita-cita ingin membangun musholla di tempat tempat tinggal saya, mengingat didekat sini belum ada musholla. Makara kalau sholat pun perlu ke masjid yang jaraknya sekitar 1 km.
Namun, dalam melaksanakan pekerjaan ini, ada hal yang mengganjal di hati saya. Yakni mengenai status hukumnya. Karena ketika saya mencoba browsing, belum menemukan jawaban yang sesuai dan menenangkan hati. Saya pun juga tidak mau kalau saya hingga melaksanakan pekerjaan yang tidak diridhoi Allah. Karena jujur, saya sangat takut kepada Allah, apalagi kalau hingga memakan harta haram.
### PERTAMA
Pertama, soal komputer yang saya miliki. Kebetulan komputer ini saya beli dikala saya masih di dingklik sekolah (sekarang sudah lulus). Karena memang dulu sambil sekolah saya bekerja (maklum, untuk membantu orang tua).
Nah, uang yang saya buat beli komputer tersebut yaitu hasil menjual jasa penulisan artikel. Akan tetapi saya akui, goresan pena saya masih dalam kategori kurang baik - alasannya yaitu saya membuatnya dengan proteksi software pembuat artikel otomatis - balasannya pun kurang yummy dibaca. Hanya saja saya jual murah sesuai kesepakatan antara saya dan pembeli.
Kemudian ketika menjual artikel tersebut, saya tidak menyebutkan keganjilan / kekurangannya kepada pembeli. Meskipun demikian, saya dan pembeli tetap saling ridho, bahkan beliau pun order jasa penulisan lagi kepada saya sampe lebih dari 3 kali.
(1) Pertanyaan yang pertama, Apakah uang dari hasil penjualan tersebut masih tergolong haram atau halal mengingat saya tidak menyebutkan kekurangannya?
(2) Bagaimana dengan status komputer yang saya gunakan untuk bekerja menjadi blogger ini? Apakah benda halal, haram, syubyat, boleh atau bagaimana solusinya?
### KEDUA
Dalam mengelola blog, saya masih menggunakan windows dan beberapa software bajakan. Saya pun berniat untuk membeli yang asli, akan tetapi harganya cukup mahal dan dikala menulis goresan pena ini saya masih belum bisa membelinya.
Saya takut, kalau OS dan software bajakan itu haram. Maka saya pun mencoba menggunakan OS Linux alasannya yaitu gratis ditambah software / aplikasinya yang gratis juga. Akan tetapi, saya akui, saya merasa kesulitan ketika menggunakannya hingga memungkinkan menghambat produktifitas. Maka saya pun tetap menetapkan menggunakan OS Windows bajakan dan software bajakan.
(3) Bagaimana hukumnya menggunakan OS Windows bajakan dan software bajakan ini Ustadz / Ustadzah?
(4) Jika sendainya termasuk haram, bagaimana solusinya mengingat kalau saya menggunakan OS / Software lain saya merasa kesulitan hingga memungkinkan menghambat produktifitas?
#### KETIGA
Dalam menulis blog. Saya menggunakan metode rewrite (menulis ulang artikel dari situs orang lain). Jadinya apabila ada orang yang menulis wacana "cara mengatasi jerawat", maka saya pun membaca goresan pena tersebut dan saya tulis ulang dengan gaya bahasa sendiri, kemudian saya publikasikan di blog saya. Jadinya saya tidak pernah COPY PASTE, hanya cuma menulis ulang dan dipublikasikan untuk para pengunjung blog.
Kemudian, terkadang saya tidak mencantumkan sumber referensinya. Nah, saya takut kalau ini termasuk haram alasannya yaitu tidak menyematkan referensinya. Kemudian kalaupun saya edit sekarang, kini pun saya sudah lupa sumber artikel yang sudah saya tulis. Belum lagi, goresan pena saya di blog sudah mencapain ribuan artikel.
Akan tetapi didalam Disclaimer blog selalu saya tulis begini “semua goresan pena di blog ini disadur dari banyak sekali sumber dan ditujukan untuk kemanfaatan”
(5) Apakah cara rewrite karya orang lain tanpa mencantumkan rujukan ini diperbolehkan dalam islam ustadz / ustadzah?
(6) Jika tidak diperbolehkan, bagaimana kalau sudah terlanjur, apa yang harus saya lakukan?
#### KEEMPAT
Setiap goresan pena di blog tersebut, saya selalu menambahkan gambar. Nah gambar tersebut saya sanggup dari google (saya sanggup dari google kemudian saya edit dan upload lagi di blog saya).
Dan beberapa gambar terkadang menampilkan sedikit aurat perempuan menyerupai rambut, tangan, dan kaki - contoh: kalau saya menciptakan artikel wacana cara mengatasi rambut rontok - maka saya mengupload gambar rambut wanita. Nah, alasannya yaitu kebanyakan gambarnya yaitu orang Eropa. Maka kemungkinan besar mereka yaitu perempuan non muslim.
Pertanyaannya:
(7) Apa aturan mengambil gambar di google? Apakah termasuk haram alasannya yaitu saya tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik orisinil gambarnya?
(8) Apakah menampilkan gambar rambut perempuan / tangan perempuan / kaki perempuan non muslim di blog dengan tujuan menambah efek visual / memperlihatkan klarifikasi kepada pembaca itu tidak diperbolehkan?
### KELIMA
(9). Apakah hukumnya menampilkan iklan Google Adsense? Karena terkadang ada iklan yang berbau pacaran, dating, dan kredit ribawi. Akan tetapi setiap satu ahad sekali saya selalu mengawasi iklan tersebut dan menghilangkan iklan Adsense yang tidak sesuai dengan pedoman islam. Apakah ini tidak problem Pak / Bu?
#### Pertanyaan Ke-10
1. Dari banyaknya pertanyaan tersebut Ustadz / Ustadzah. Bagaimanakah kesimpulan bekerja menjadi seorang blogger dengan metode saya ini?
2. Apa yang harus saya lakukan supaya pekerjaan ini menjadi lebih berkah dan halal 100%. Sehingga saya bisa lebih damai dalam bekerja.
Karena saya ingin sekali berzakat dan melaksanakan amal jariyah dari harta ini apabila nanti sudah benar-benar sukses. Mengingat disekitar saya ini banyak orang yang membutuhkan bantuan. Seperti orang sakit yang tidak punya biaya, janda miskin, anak yatim dsb. Saya ingin sekali berzakat dari penghasilan saya ini.
Demikian, terima kasih. Semoga Pak Ustadz / Bu Ustadzah memahami pertanyaan saya. Mohon maaf kalau banyak. Karena saya galau harus bertanya kepada siapa di tempat saya. Makanya jawaban Anda akan sangat berarti bagi saya.
Wassalamu'alaikum wr wb.
JAWABAN
1.1. Akad penjualan tergolong halal alasannya yaitu pihak pembeli yaitu orang yang dianggap sudah tahu akan barang yang dibelinya dan beliau ridho dengan keadaan barangnya. Memang, aturan asalnya yaitu bahwa penjual dihentikan menyembunyikan keganjilan benda yang dijual. Namun sepertinya 'barang' yang anda jual tidak cacat berdasarkan pembeli. Terbukti, pembeli merasa puas dengan yang beliau beli sehingga beliau mau membeli lagi. Itu tandanya 'benda' yang anda jual dianggap tidak cacat. Dan dengan demikian, transaksi jual belinya halal dan sah.
1.2. Status komputer yaitu halal alasannya yaitu berasal dari harta halal.
2.3. Menggunakan software bajakan hukumnya haram. Walaupun haram hal itu tidak kuat pada benda online yang anda jual. Artinya, kalau goresan pena yang anda jual via online itu halal, maka harta yang diperoleh tetap halal. Namun, anda tetap mempunyai tanggungan hutang pada pemilik software itu untuk membayarnya. Kalau membayar pada pemiliknya tidak memungkinkan, maka anda harus mengeluarkan uang senilai harga software itu dan diberikan pada fakir miskin. Inilah cara untuk membersihkan harta dari keharaman. Detailnya lihat di sini.
2.4. Solusinya yaitu membeli yang legal pada pemilik hak ciptanya. Atau anda bisa membeli secara patungan dengan teman-teman yang lain supaya murah (kalau cara ini tidak melanggar aturan yang ditetapkan pemilik software).
3.5. Halal tidaknya mencopy atau me-write itu sangat tergantung pada aturan yang dibentuk oleh pemilik goresan pena aslinya. Kalau itu dibolehkan oleh pemilik goresan pena orisinil dengan syarat tertentu, misalnya, maka hukumnya boleh dengan mengikuti syarat-syarat tersebut.
3.6. Kalau tidak dibolehkan mengcopy/mewrite suatu tulisan, maka sebisa mungkin meminta ijin pada penulis aslinya.
4.7. Hukum mengambil gambar orang lain sama dengan mengcopy goresan pena yakni tergantung dari aturan yang dibentuk oleh pemilik gambar. Dan hal itu bisa dilihat pada Credit Common licence-nya.
4.8. Ulama yang membolehkan gambar fotografi mensyaratkan biar foto tersebut tidak menampakkan aurat perempuan yakni badan perempuan selain wajah dan telapak tangan. Detailnya lihat di sini.
5.9. Hukum asal iklan Adsense yaitu boleh alasannya yaitu ia tidak berbeda dengan bisnis yang lain. Yang penting, usahakan untuk tidak menampilkan iklan yang berbau dating, judi dan ribawi.
5.10.1. Bekerja sebagai apapun baik asalkan halal. Termasuk sebagai Blogger dan publisher adsense. Asalkan, dalam prosesnya selalu berusaha melakukannya sesuai dengan tuntunan syariah dan menjauhi perbuatan haram.
5.10.2. Agar berkah dan halal 100%: (a) Gunakan software yang legal; (b) dalam mengcopy goresan pena orang lain, ikuti aturan yang diberlakukan oleh pemilik goresan pena asli; (c) dalam mencopy gambar, ikuti aturan common licence dan hindari memasang gambar yang menampakkan gambar aurat perempuan yang bisa menarik syahwat orang yang melihatnya.
Tentang hak cipta intelektual Lembaga Fikih Islam yang berada di bawah naungan Organisasi Konfensi Islam (OKI). Dalam keputusannya yang bernomor 43 (5/5) yang ditetapkan pada muktamar ke-5 di Kuwait tanggal 1-6 Jumadil Ula 1409 H/1988 M, forum ini menyatakan:
أولًا: الاسم التجاري، والعنوان التجاري، والعلامة التجارية، والتأليف والاختراع أو الابتكار، هي حقوق خاصة لأصحابها، أصبح لها في العرف المعاصر قيمة مالية معتبرة لتمول الناس لها، وهذه الحقوق يُعتَدُّ بها شرعًا، فلا يجوز الاعتداء عليها
ثانيًا: يجوز التصرف في الاسم التجاري أو العنوان التجاري أو العلامة التجارية ونقل أي منها بعوض مالي، إذا انتفى الغرر والتدليس والغش، باعتبار أن ذلك أصبح حقًّا ماليًّا
ثالثًا: حقوق التأليف والاختراع أو الابتكار مصونةٌ شرعًا، ولأصحابها حق التصرف فيها، ولا يجوز الاعتداء عليها. والله أعلم" اهـ
Artinya:
1. Nama, alamat dan merek dagang, serta karya tulis, kreasi atau penemuan merupakan hak-hak khusus para pemiliknya. Dalam masyarakat modern, hak-hak menyerupai ini mempunyai nilai hemat yang diakui alasannya yaitu orang-orang manjadikannya sebagai harta kekayaan. Kepemilikian terhadap hak-hak tersebut dilindungi oleh syariat sehingga orang lain dihentikan melanggarnya.
2. Para pemilik nama, alamat dan merek dagang tersebut boleh memperjualbelikan atau memindahkan kepemilikannya kepada orang lain dengan imbalan materi, dengan syarat tidak terdapat unsur ketidakpastian, penipuan dan pemalsuan di dalamnya. Hal itu mengingat benda-benda tersebut telah menjadi hak kekayaan materi.
3. Hak cipta karya tulis dan kreasi atau penemuan dilindungi oleh syariat. Para pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan dihentikan dilanggar.
Rujukan kitab: Dr. Ali Al-Salus dalam Al-Iqtishad Al-Islami wal Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Muashirah 2/748
Pendapat para ulama kontemporer selengkapnya lihat di sini.
DALIL QURAN DAN HADITS WAJIBNYA MENGHORMATI HAK ORANG LAIN
Dalil yang mendasari pendapat ulama atas tidak bolehnya menggunakan software CD bajakan dan mencopy paste goresan pena orang lain tanpa ijin yaitu sebagai berikut:
1. Alquran Surah Al-Maidah 5:1
يا أيها الذين آمنوا أوفوا بالعقود
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.
2. Alquran Surah Asy-Syuara :83; Al-A'raf :85; Hud :85
ولا تبخسوا الناس أشياءهم
Artinya: Dan janganlah kau merugikan insan pada hak-haknya dan janganlah kau merajalela di muka bumi dengan menciptakan kerusakan;
3. Alquran Surah Al-Anfal :27
لا تخونوا الله ورسوله وتخونوا أماناتكم وأنتم تعلمون
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kau mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kau mengetahui.
4. QS An-Nahl :91
ولا تنقضوا الأيمان بعد توكيدها
Artinya: Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kau berjanji dan janganlah kau membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, setelah meneguhkannya.
5. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim
يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُّحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا،
6. Hadis sahih riwayat Ahmad, Baihaqi
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِّنْهُ
7. Hadits sahih riwayat Ahmad, Abu Daud dan Daruqutni
المسلمون عند شروطهم إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما
8. Hadits riwayat Ibnu Hibban, Daruqutni, dan Hakim. Hadist ini sahih berdasarkan Ibnu Hibban
لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيبة من نفسه
9. Hadits riwayat Abu Daud, Tabrani, Baihaqi dan lainnya. Secara sanad hadis ini dhaif, tapi secara makna sahih alasannya yaitu terkait dengan hadis riwayat Bukhari di mana Nabi bersabda: [مَنْ أَعْمَرَ أَرْضًا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ، فَهُوَ أَحَقُّ]
مَنْ سبق إلى ما لم يَسْبقْه إليه مسلمٌ، فهو له
10. Hadits sahih riwayat Abu Daud, Tirmidzi.
أد الأمانة إلى من ائتمنك ولا تخن من خانك
Artinya: Penuhilah amanat pada orang yang mengamanahkan sesuatu padamu. Dan jangan khianati orang yang mengkhianatimu.
11. Hadits
المؤمن من أمنه المسلمون على دمائهم وأموالهم
12. Hadits
من قتل مُعاهداً لم يَرَحْ رائحة الجنة
PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DALAM KEADAAN DARURAT ATAU HARGA TERLALU MAHAL
Beberapa ulama membolehkan menggunakan software bajakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Selain itu alasannya yaitu harganya terlalu mahal sehingga tidak bisa membelinya padahal sangat dibutuhkan. Berikut beberpa di antaranya:
Dr. Shabri Abdurrauf, Dosen Fiqih Perbandingan di Al-Azhar Mesir
حاول يا أخي أولاً أن تحصل على نسخة بالطريقة الشرعية، فإن لم تستطع فإنه يجوز لك أن تقوم بالنسخ، بشرط ألا تبيع هذه النسخة للغير لأنك إن نسختها وبعتها فإن بيعها يكون حراما؛ لأنك قد بعت ما لا تملك عملا بقول الرسول: "لا تبع ما لا تملك"؛ فما لا تملكه لا تبعه،
أما الاستفادة الشخصية من غير استثمار هذه النسخة فلا حرج فيها، خاصة وأنك لا تجد مثل هذه الإصدارات التي تعينك على فهم تعاليم الإسلام
Artinya: Berusahalah mendapat copy software yang asli. Apabila tidak bisa, maka boleh menggunakan yang bajakan dengan syarat (a) anda tidak menjual software bajakan ini pada yang lain alasannya yaitu apabila anda mengcopy dan menjualnya maka haram alasannya yaitu anda telah menjual sesuatu yang bukan milik anda berdasarkan hadits: "jangan menjual sesuatu yang bukan milikmu". Sesuatu yang tidak anda miliki, maka dihentikan menjualnua. Adapun pemakaian untuk pribadi tanpa memperjualbelikannya, maka tidak apa-apa. Khususnya, apabila anda tidak menemukan produk ini yang telah membantu anda untuk mempelajari Islam.
Dr. Mahmud Akkam, mufti tempat Halb, Suriah dan dosen Pendidikan dan Hak di Universitas Halb.
أما النسخ من أجل التعلم فهذا جائز للضرورة ، بمعنى إذا صعب الحصول على نسخة أصلية ذات علامة مسجلة ، أو كان سعر النسخة الأصلية غالياً مرتفعاً يفوق قدرة الإنسان المحتاج إليها المادية . فيجوز بناءً على قول الله عز جل (إلا ما اضطررتم إليه) وقوله جل شأنه (فمن اضطر غير باغٍ ولا عادٍ فلا إثم عليه).
Artinya: Mengcopy (software) untuk mencar ilmu yaitu boleh alasannya yaitu darurat. Dalam arti apabila sulit mendapat software orisinil atau harga aslinya terlalu mahal yang melebihi kemampuan insan yang membutuhkannya maka boleh dengan dasar firman Allah QS Al-Baqarah 2:119 dan Al-Baqarah 2:173
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang beliau tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dr. Salman Al-Audah berfatwa:
أرى أن الأصل احترام حقوق الآخرين؛ لأن هذا ثمن مجهود كبير قاموا به، وفي ذلك تقدير للإنجاز والإبداع في هذا المضمار.لكن للضرورة يمكن النسخ المذكور بشرطين:1- أن يكون للاستخدام الشخصي فحسب وليس للبيع.2- أن يكون للمحتاجين الذين لا يملكون ثمن النسخة الأصلية.
Artinya: Saya beropini bahwa aturan asalnya yaitu wajibnya menghormati hak orang lain. Karena hal ini (hak cipta intelektual) hasil dari upaya yang mereka capai dengan kerja keras. Sebuah prestasi dan penemuan di bidang ini. Akan tetapi dalam keadaan darurat, boleh mengcopy software tersebut dengan dua syarat: (a) Dipakai untuk keperluan pribadi saja tidak untuk dijual; (b) bagi mereka yang butuh yang tidak bisa membeli software aslinya.
Abu Abdul Muiz Ferkous dalam salah satu fatwanya mengecualikan software bajakan untuk keperluan pribadi
قد يستثنى مما تقدَّم من الجهة المالية نسخ قرص أصلي أو شراؤه للحاجة إليه في الاستعمال الشخصي إذا لم يجد إلاَّ القرص المنسوخ في السوق، أو وجد الأصلي لكن بثمن يعجز عليه وحاجته إليه ضرورية ولا تكفيه استعارته، وعلى كلِّ حال لا يجوز له الانتفاع به في التعامل التجاري إلاَّ بإذن صاحبه سواء بإذن خاص أو عام، ويجوز الانتفاع به في الاستعمال الشخصي عند الحاجة وبشرطها المتقدم.
Artinya: Dikecualikan dari klarifikasi di atas (larangan menggunakan software bajakan) dari sisi harta yaitu mengcopy disk orisinil atau membelinya untuk keperluan pribadi apabila (a) disc yang orisinil tidak tersedia di pasar atau (b) ada di pasar tapi dijual dengan harga sangat mahal sehingga tidak bisa membelinya sedangkan kebutuhannya mendesak dan (c) tidak bisa meminjamnya. Namun demikian, tetap dihentikan mengambil manfaat darinya untuk bisnis kecuali atas izin pemiliknya baik dengan izin khusus atau umum. Boleh mengambil manfaat untuk pemakaian pribadi apabila perlu dan syarat di atas.
_____________
MENYADUR DAN MENGCOPY TULISAN ORANG LAIN
Mengingat, saya yakin dalam penulisan, khususnya yang ilmiah. Seperti makalah, kliping, & anjuran atau apapun itu. Termasuk artikel selalu membutuhkan rujukan atau sumber penguat. Justru kalau tanpa adanya sumber, malah mungkin dibilang mengada-ngada informasi.
Bahkan, seorang pendakwah pun terkadang juga mengutip kalimat-kalimat yang di kitab-kitab tertentu. Dan saya yakin mereka tidak akan meminta izin terlebih dahulu kepada penulis aslinya. Akan tetapi hanya menyebutkan nama penulis kitab tersebut.
Begitu pula para penulis buku, seorang guru di sekolah, dsb. Mereka saya rasa juga tidak pernah meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik / penemu ilmu aslinya. Misalnya seorang guru fisika, apakah seorang guru tersebut harus meminta izin terlebih dahulu terhadap Albert Einstein secara pribadi (penemu orisinil teori relativitas ) sebelum mengajarkan kepada muridnya?
Dalam konteks rewrite -pengkajian ulang artikel- pun demikian. Kalau dalam menulis, saya pun tidak pernah melaksanakan copy paste 100%. Hanya menyebabkan artikel-artikel orang lain sebagai referensi.
Bukankah artikel yang sudah terpublikasikan di internet itu sudah menunjukan bahwa mereka (para penulis) sudah ridho membagikan ilmunya (kalau tidak ridho mengapa dibagikan di internet) menyerupai yang sudah saya analogikan dalam paparan seorang guru diatas?
Bahkan bukankah menyembunyikan ilmu itu juga tidak diperbolehkan dalam islam?
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال مثل الذي يتعلم العلم ثم لا يحدث به كمثل الذي يكنز الكنز فلا ينفق منه
Dari Abu Hurairah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perumpamaan orang yang mempelajari ilmu kemudian tidak menyampaikannya yaitu menyerupai orang yang menyimpan harta namun tidak menafkahkannya darinya (membayarkan zakatnya)” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabaraniy dalam Al-Ausath no. 689; shahih – lihat Ash-Shahiihah no. 3479].
عبد الله بن عمرو : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال من كتم علما ألجمه الله يوم القيامة بلجام من نار
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Barangsiapa yang menyembunyikan ilmu, pasti Allah akan mengikatnya dengan tali kekang dari api neraka di hari final zaman kelak” [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbaan no. 96, Al-Haakim 1/102, dan Al-Khathiib dalam Taariikh Baghdaad 5/38-39; hasan].
Pertanyaannya.
(1.) Apakah memang wajib sekali meminta izin kepada pemilik web apabila ingin menyadur ulang artikelnya (bukan berarti copas, tapi cuma menjadikannya sebagai rujukan perhiasan untuk memperkuat kualitas artikel supaya bermanfaat bagi banyak orang)? Karena terkadang walaupun kita sudah meminta izin melalui email atau kolom komentar, mereka tidak meresponnya?
(2) Kalau tidak ada respon dari pemilik web? Apakah ini juga termasuk halal kalau kita ambil sebagai referensinya?
Mengingat sekali lagi, penulisan ilmiah itu selalu membutuhkan referensi. Bahkan dalam menjawab suatu pertanyaan agama pun, membutuhkan rujukan Al-Quran dan sunnah.
Mohon responnya ustadz / ustadzah. Mohon maaf juga atas minimnya pengetahuan agama saya. Mohon diluruskan. Syukron.
JAWABAN
1. Mengutip berbeda dg plagiat. Anda tentu tahu itu. Untuk kutipan tentu saja boleh tapi biasanya kutipan tidak banyak dan itupun harus menyebutkan sumbernya. Lihat aturan universal etika pengutipan di sini.
2. Kalau tidak ada respons dari pemilik goresan pena maka hendaknya jangan di-copas kalau aturannya dihentikan menyadur.
Argumen anda wacana menyimpan ilmu dll itu tidak berlaku berdasarkan pada keputusan fatwa ulama fiqih pada muktamar ke-5 di Kuwait tanggal 1-6 Jumadil Ula 1409 H/1988 M yang saya kutip di atas.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Wassalamu'alaikum wr wb.
JAWABAN
1.1. Akad penjualan tergolong halal alasannya yaitu pihak pembeli yaitu orang yang dianggap sudah tahu akan barang yang dibelinya dan beliau ridho dengan keadaan barangnya. Memang, aturan asalnya yaitu bahwa penjual dihentikan menyembunyikan keganjilan benda yang dijual. Namun sepertinya 'barang' yang anda jual tidak cacat berdasarkan pembeli. Terbukti, pembeli merasa puas dengan yang beliau beli sehingga beliau mau membeli lagi. Itu tandanya 'benda' yang anda jual dianggap tidak cacat. Dan dengan demikian, transaksi jual belinya halal dan sah.
1.2. Status komputer yaitu halal alasannya yaitu berasal dari harta halal.
2.3. Menggunakan software bajakan hukumnya haram. Walaupun haram hal itu tidak kuat pada benda online yang anda jual. Artinya, kalau goresan pena yang anda jual via online itu halal, maka harta yang diperoleh tetap halal. Namun, anda tetap mempunyai tanggungan hutang pada pemilik software itu untuk membayarnya. Kalau membayar pada pemiliknya tidak memungkinkan, maka anda harus mengeluarkan uang senilai harga software itu dan diberikan pada fakir miskin. Inilah cara untuk membersihkan harta dari keharaman. Detailnya lihat di sini.
2.4. Solusinya yaitu membeli yang legal pada pemilik hak ciptanya. Atau anda bisa membeli secara patungan dengan teman-teman yang lain supaya murah (kalau cara ini tidak melanggar aturan yang ditetapkan pemilik software).
3.5. Halal tidaknya mencopy atau me-write itu sangat tergantung pada aturan yang dibentuk oleh pemilik goresan pena aslinya. Kalau itu dibolehkan oleh pemilik goresan pena orisinil dengan syarat tertentu, misalnya, maka hukumnya boleh dengan mengikuti syarat-syarat tersebut.
3.6. Kalau tidak dibolehkan mengcopy/mewrite suatu tulisan, maka sebisa mungkin meminta ijin pada penulis aslinya.
4.7. Hukum mengambil gambar orang lain sama dengan mengcopy goresan pena yakni tergantung dari aturan yang dibentuk oleh pemilik gambar. Dan hal itu bisa dilihat pada Credit Common licence-nya.
4.8. Ulama yang membolehkan gambar fotografi mensyaratkan biar foto tersebut tidak menampakkan aurat perempuan yakni badan perempuan selain wajah dan telapak tangan. Detailnya lihat di sini.
5.9. Hukum asal iklan Adsense yaitu boleh alasannya yaitu ia tidak berbeda dengan bisnis yang lain. Yang penting, usahakan untuk tidak menampilkan iklan yang berbau dating, judi dan ribawi.
5.10.1. Bekerja sebagai apapun baik asalkan halal. Termasuk sebagai Blogger dan publisher adsense. Asalkan, dalam prosesnya selalu berusaha melakukannya sesuai dengan tuntunan syariah dan menjauhi perbuatan haram.
5.10.2. Agar berkah dan halal 100%: (a) Gunakan software yang legal; (b) dalam mengcopy goresan pena orang lain, ikuti aturan yang diberlakukan oleh pemilik goresan pena asli; (c) dalam mencopy gambar, ikuti aturan common licence dan hindari memasang gambar yang menampakkan gambar aurat perempuan yang bisa menarik syahwat orang yang melihatnya.
Tentang hak cipta intelektual Lembaga Fikih Islam yang berada di bawah naungan Organisasi Konfensi Islam (OKI). Dalam keputusannya yang bernomor 43 (5/5) yang ditetapkan pada muktamar ke-5 di Kuwait tanggal 1-6 Jumadil Ula 1409 H/1988 M, forum ini menyatakan:
أولًا: الاسم التجاري، والعنوان التجاري، والعلامة التجارية، والتأليف والاختراع أو الابتكار، هي حقوق خاصة لأصحابها، أصبح لها في العرف المعاصر قيمة مالية معتبرة لتمول الناس لها، وهذه الحقوق يُعتَدُّ بها شرعًا، فلا يجوز الاعتداء عليها
ثانيًا: يجوز التصرف في الاسم التجاري أو العنوان التجاري أو العلامة التجارية ونقل أي منها بعوض مالي، إذا انتفى الغرر والتدليس والغش، باعتبار أن ذلك أصبح حقًّا ماليًّا
ثالثًا: حقوق التأليف والاختراع أو الابتكار مصونةٌ شرعًا، ولأصحابها حق التصرف فيها، ولا يجوز الاعتداء عليها. والله أعلم" اهـ
Artinya:
1. Nama, alamat dan merek dagang, serta karya tulis, kreasi atau penemuan merupakan hak-hak khusus para pemiliknya. Dalam masyarakat modern, hak-hak menyerupai ini mempunyai nilai hemat yang diakui alasannya yaitu orang-orang manjadikannya sebagai harta kekayaan. Kepemilikian terhadap hak-hak tersebut dilindungi oleh syariat sehingga orang lain dihentikan melanggarnya.
2. Para pemilik nama, alamat dan merek dagang tersebut boleh memperjualbelikan atau memindahkan kepemilikannya kepada orang lain dengan imbalan materi, dengan syarat tidak terdapat unsur ketidakpastian, penipuan dan pemalsuan di dalamnya. Hal itu mengingat benda-benda tersebut telah menjadi hak kekayaan materi.
3. Hak cipta karya tulis dan kreasi atau penemuan dilindungi oleh syariat. Para pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan dihentikan dilanggar.
Rujukan kitab: Dr. Ali Al-Salus dalam Al-Iqtishad Al-Islami wal Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Muashirah 2/748
Pendapat para ulama kontemporer selengkapnya lihat di sini.
DALIL QURAN DAN HADITS WAJIBNYA MENGHORMATI HAK ORANG LAIN
Dalil yang mendasari pendapat ulama atas tidak bolehnya menggunakan software CD bajakan dan mencopy paste goresan pena orang lain tanpa ijin yaitu sebagai berikut:
1. Alquran Surah Al-Maidah 5:1
يا أيها الذين آمنوا أوفوا بالعقود
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.
2. Alquran Surah Asy-Syuara :83; Al-A'raf :85; Hud :85
ولا تبخسوا الناس أشياءهم
Artinya: Dan janganlah kau merugikan insan pada hak-haknya dan janganlah kau merajalela di muka bumi dengan menciptakan kerusakan;
3. Alquran Surah Al-Anfal :27
لا تخونوا الله ورسوله وتخونوا أماناتكم وأنتم تعلمون
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kau mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kau mengetahui.
4. QS An-Nahl :91
ولا تنقضوا الأيمان بعد توكيدها
Artinya: Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kau berjanji dan janganlah kau membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, setelah meneguhkannya.
5. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim
يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُّحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا،
6. Hadis sahih riwayat Ahmad, Baihaqi
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِّنْهُ
7. Hadits sahih riwayat Ahmad, Abu Daud dan Daruqutni
المسلمون عند شروطهم إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما
8. Hadits riwayat Ibnu Hibban, Daruqutni, dan Hakim. Hadist ini sahih berdasarkan Ibnu Hibban
لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيبة من نفسه
9. Hadits riwayat Abu Daud, Tabrani, Baihaqi dan lainnya. Secara sanad hadis ini dhaif, tapi secara makna sahih alasannya yaitu terkait dengan hadis riwayat Bukhari di mana Nabi bersabda: [مَنْ أَعْمَرَ أَرْضًا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ، فَهُوَ أَحَقُّ]
مَنْ سبق إلى ما لم يَسْبقْه إليه مسلمٌ، فهو له
10. Hadits sahih riwayat Abu Daud, Tirmidzi.
أد الأمانة إلى من ائتمنك ولا تخن من خانك
Artinya: Penuhilah amanat pada orang yang mengamanahkan sesuatu padamu. Dan jangan khianati orang yang mengkhianatimu.
11. Hadits
المؤمن من أمنه المسلمون على دمائهم وأموالهم
12. Hadits
من قتل مُعاهداً لم يَرَحْ رائحة الجنة
PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DALAM KEADAAN DARURAT ATAU HARGA TERLALU MAHAL
Beberapa ulama membolehkan menggunakan software bajakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Selain itu alasannya yaitu harganya terlalu mahal sehingga tidak bisa membelinya padahal sangat dibutuhkan. Berikut beberpa di antaranya:
Dr. Shabri Abdurrauf, Dosen Fiqih Perbandingan di Al-Azhar Mesir
حاول يا أخي أولاً أن تحصل على نسخة بالطريقة الشرعية، فإن لم تستطع فإنه يجوز لك أن تقوم بالنسخ، بشرط ألا تبيع هذه النسخة للغير لأنك إن نسختها وبعتها فإن بيعها يكون حراما؛ لأنك قد بعت ما لا تملك عملا بقول الرسول: "لا تبع ما لا تملك"؛ فما لا تملكه لا تبعه،
أما الاستفادة الشخصية من غير استثمار هذه النسخة فلا حرج فيها، خاصة وأنك لا تجد مثل هذه الإصدارات التي تعينك على فهم تعاليم الإسلام
Artinya: Berusahalah mendapat copy software yang asli. Apabila tidak bisa, maka boleh menggunakan yang bajakan dengan syarat (a) anda tidak menjual software bajakan ini pada yang lain alasannya yaitu apabila anda mengcopy dan menjualnya maka haram alasannya yaitu anda telah menjual sesuatu yang bukan milik anda berdasarkan hadits: "jangan menjual sesuatu yang bukan milikmu". Sesuatu yang tidak anda miliki, maka dihentikan menjualnua. Adapun pemakaian untuk pribadi tanpa memperjualbelikannya, maka tidak apa-apa. Khususnya, apabila anda tidak menemukan produk ini yang telah membantu anda untuk mempelajari Islam.
Dr. Mahmud Akkam, mufti tempat Halb, Suriah dan dosen Pendidikan dan Hak di Universitas Halb.
أما النسخ من أجل التعلم فهذا جائز للضرورة ، بمعنى إذا صعب الحصول على نسخة أصلية ذات علامة مسجلة ، أو كان سعر النسخة الأصلية غالياً مرتفعاً يفوق قدرة الإنسان المحتاج إليها المادية . فيجوز بناءً على قول الله عز جل (إلا ما اضطررتم إليه) وقوله جل شأنه (فمن اضطر غير باغٍ ولا عادٍ فلا إثم عليه).
Artinya: Mengcopy (software) untuk mencar ilmu yaitu boleh alasannya yaitu darurat. Dalam arti apabila sulit mendapat software orisinil atau harga aslinya terlalu mahal yang melebihi kemampuan insan yang membutuhkannya maka boleh dengan dasar firman Allah QS Al-Baqarah 2:119 dan Al-Baqarah 2:173
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang beliau tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dr. Salman Al-Audah berfatwa:
أرى أن الأصل احترام حقوق الآخرين؛ لأن هذا ثمن مجهود كبير قاموا به، وفي ذلك تقدير للإنجاز والإبداع في هذا المضمار.لكن للضرورة يمكن النسخ المذكور بشرطين:1- أن يكون للاستخدام الشخصي فحسب وليس للبيع.2- أن يكون للمحتاجين الذين لا يملكون ثمن النسخة الأصلية.
Artinya: Saya beropini bahwa aturan asalnya yaitu wajibnya menghormati hak orang lain. Karena hal ini (hak cipta intelektual) hasil dari upaya yang mereka capai dengan kerja keras. Sebuah prestasi dan penemuan di bidang ini. Akan tetapi dalam keadaan darurat, boleh mengcopy software tersebut dengan dua syarat: (a) Dipakai untuk keperluan pribadi saja tidak untuk dijual; (b) bagi mereka yang butuh yang tidak bisa membeli software aslinya.
Abu Abdul Muiz Ferkous dalam salah satu fatwanya mengecualikan software bajakan untuk keperluan pribadi
قد يستثنى مما تقدَّم من الجهة المالية نسخ قرص أصلي أو شراؤه للحاجة إليه في الاستعمال الشخصي إذا لم يجد إلاَّ القرص المنسوخ في السوق، أو وجد الأصلي لكن بثمن يعجز عليه وحاجته إليه ضرورية ولا تكفيه استعارته، وعلى كلِّ حال لا يجوز له الانتفاع به في التعامل التجاري إلاَّ بإذن صاحبه سواء بإذن خاص أو عام، ويجوز الانتفاع به في الاستعمال الشخصي عند الحاجة وبشرطها المتقدم.
Artinya: Dikecualikan dari klarifikasi di atas (larangan menggunakan software bajakan) dari sisi harta yaitu mengcopy disk orisinil atau membelinya untuk keperluan pribadi apabila (a) disc yang orisinil tidak tersedia di pasar atau (b) ada di pasar tapi dijual dengan harga sangat mahal sehingga tidak bisa membelinya sedangkan kebutuhannya mendesak dan (c) tidak bisa meminjamnya. Namun demikian, tetap dihentikan mengambil manfaat darinya untuk bisnis kecuali atas izin pemiliknya baik dengan izin khusus atau umum. Boleh mengambil manfaat untuk pemakaian pribadi apabila perlu dan syarat di atas.
_____________
MENYADUR DAN MENGCOPY TULISAN ORANG LAIN
Mengingat, saya yakin dalam penulisan, khususnya yang ilmiah. Seperti makalah, kliping, & anjuran atau apapun itu. Termasuk artikel selalu membutuhkan rujukan atau sumber penguat. Justru kalau tanpa adanya sumber, malah mungkin dibilang mengada-ngada informasi.
Bahkan, seorang pendakwah pun terkadang juga mengutip kalimat-kalimat yang di kitab-kitab tertentu. Dan saya yakin mereka tidak akan meminta izin terlebih dahulu kepada penulis aslinya. Akan tetapi hanya menyebutkan nama penulis kitab tersebut.
Begitu pula para penulis buku, seorang guru di sekolah, dsb. Mereka saya rasa juga tidak pernah meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik / penemu ilmu aslinya. Misalnya seorang guru fisika, apakah seorang guru tersebut harus meminta izin terlebih dahulu terhadap Albert Einstein secara pribadi (penemu orisinil teori relativitas ) sebelum mengajarkan kepada muridnya?
Dalam konteks rewrite -pengkajian ulang artikel- pun demikian. Kalau dalam menulis, saya pun tidak pernah melaksanakan copy paste 100%. Hanya menyebabkan artikel-artikel orang lain sebagai referensi.
Bukankah artikel yang sudah terpublikasikan di internet itu sudah menunjukan bahwa mereka (para penulis) sudah ridho membagikan ilmunya (kalau tidak ridho mengapa dibagikan di internet) menyerupai yang sudah saya analogikan dalam paparan seorang guru diatas?
Bahkan bukankah menyembunyikan ilmu itu juga tidak diperbolehkan dalam islam?
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال مثل الذي يتعلم العلم ثم لا يحدث به كمثل الذي يكنز الكنز فلا ينفق منه
Dari Abu Hurairah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perumpamaan orang yang mempelajari ilmu kemudian tidak menyampaikannya yaitu menyerupai orang yang menyimpan harta namun tidak menafkahkannya darinya (membayarkan zakatnya)” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabaraniy dalam Al-Ausath no. 689; shahih – lihat Ash-Shahiihah no. 3479].
عبد الله بن عمرو : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال من كتم علما ألجمه الله يوم القيامة بلجام من نار
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Barangsiapa yang menyembunyikan ilmu, pasti Allah akan mengikatnya dengan tali kekang dari api neraka di hari final zaman kelak” [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbaan no. 96, Al-Haakim 1/102, dan Al-Khathiib dalam Taariikh Baghdaad 5/38-39; hasan].
Pertanyaannya.
(1.) Apakah memang wajib sekali meminta izin kepada pemilik web apabila ingin menyadur ulang artikelnya (bukan berarti copas, tapi cuma menjadikannya sebagai rujukan perhiasan untuk memperkuat kualitas artikel supaya bermanfaat bagi banyak orang)? Karena terkadang walaupun kita sudah meminta izin melalui email atau kolom komentar, mereka tidak meresponnya?
(2) Kalau tidak ada respon dari pemilik web? Apakah ini juga termasuk halal kalau kita ambil sebagai referensinya?
Mengingat sekali lagi, penulisan ilmiah itu selalu membutuhkan referensi. Bahkan dalam menjawab suatu pertanyaan agama pun, membutuhkan rujukan Al-Quran dan sunnah.
Mohon responnya ustadz / ustadzah. Mohon maaf juga atas minimnya pengetahuan agama saya. Mohon diluruskan. Syukron.
JAWABAN
1. Mengutip berbeda dg plagiat. Anda tentu tahu itu. Untuk kutipan tentu saja boleh tapi biasanya kutipan tidak banyak dan itupun harus menyebutkan sumbernya. Lihat aturan universal etika pengutipan di sini.
2. Kalau tidak ada respons dari pemilik goresan pena maka hendaknya jangan di-copas kalau aturannya dihentikan menyadur.
Argumen anda wacana menyimpan ilmu dll itu tidak berlaku berdasarkan pada keputusan fatwa ulama fiqih pada muktamar ke-5 di Kuwait tanggal 1-6 Jumadil Ula 1409 H/1988 M yang saya kutip di atas.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: