HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU SAAT HAID
Hukum memotong rambut dan kuku ketika perempuan sedang haid apakah boleh atau tidak? Kalau boleh perlukah kuku dan rambut tersebut dicuci ketika mandi junub?
DAFTAR ISI
HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU SAAT HAID
Assalamu'alaikum wr. wb.
aku pelajar MA berjulukan Tiya ingin bertanya , bagaimana aturan membuang sebagian anggota badan (rambut , kuku) ketika perempuan sedang haid . Saya resah alasannya yakni guru Fiqh aku membolehkan asal kuku & rambut tsb. ikut mandi junub , namun 1 pendapat lagi menyampaikan bahwa boleh tidak ikut mandi (dibuang)
Terimakasih , Barakallah
Tiya Maulidiya
via email ke alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com
JAWABAN
Hukumnya boleh memotong rambut dan kuku bagi perempuan yang sedang haid dan tidak perlu mencuci rambut dan kuku yang sudah dipotong tersebut ketika bersesuci atau ketika mandi junub/jinabat. Karena tidak ada dalil hadits maupun Alquran yang melarang seorang perempuan yang sedang haid memotong kuku dan rambutnya.
Dasar hukumnya yakni sebagai berikut:
1. Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj (تحفة المحتاج في شرح المنهاج) 4/56 menyatakan:
النص على أن الحائض تأخذها " انتهى يعني الظفر والعانة والإبط
Artinya: Menurut nash madzhab Syafi'i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.
2. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan kata-kata Nabi ketika Aisyah haid pada waktu haji wada'
اخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَأَهْلَلْنَا بِعُمْرَةٍ ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُهِلَّ بِالْحَجِّ مَعَ الْعُمْرَةِ ، ثُمَّ لا يُحِلَّ حَتَّى يُتِمَّهُمَا جَمِيعًا قَالَتْ : فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ فَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : " انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ
Arti kesimpulan: Nabi memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambut pada ketika haid ( وَامْتَشِطِي).
Hukum memotong rambut dan kuku ketika perempuan sedang haid apakah boleh atau tidak? Kalau boleh perlukah kuku dan rambut tersebut dicuci ketika mandi junub?
DAFTAR ISI
- Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid
- Hukum Istri Bekerja Di Luar Rumah
- Bala Di Bulan Shafar
- Mimpi Di Pesta Dan Pondok Agama
- Suami Sering Mengucapkan Cerai Via SMS
- CARA KONSULTASI AGAMA
HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU SAAT HAID
Assalamu'alaikum wr. wb.
aku pelajar MA berjulukan Tiya ingin bertanya , bagaimana aturan membuang sebagian anggota badan (rambut , kuku) ketika perempuan sedang haid . Saya resah alasannya yakni guru Fiqh aku membolehkan asal kuku & rambut tsb. ikut mandi junub , namun 1 pendapat lagi menyampaikan bahwa boleh tidak ikut mandi (dibuang)
Terimakasih , Barakallah
Tiya Maulidiya
via email ke alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com
JAWABAN
Hukumnya boleh memotong rambut dan kuku bagi perempuan yang sedang haid dan tidak perlu mencuci rambut dan kuku yang sudah dipotong tersebut ketika bersesuci atau ketika mandi junub/jinabat. Karena tidak ada dalil hadits maupun Alquran yang melarang seorang perempuan yang sedang haid memotong kuku dan rambutnya.
Dasar hukumnya yakni sebagai berikut:
1. Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj (تحفة المحتاج في شرح المنهاج) 4/56 menyatakan:
النص على أن الحائض تأخذها " انتهى يعني الظفر والعانة والإبط
2. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan kata-kata Nabi ketika Aisyah haid pada waktu haji wada'
اخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَأَهْلَلْنَا بِعُمْرَةٍ ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُهِلَّ بِالْحَجِّ مَعَ الْعُمْرَةِ ، ثُمَّ لا يُحِلَّ حَتَّى يُتِمَّهُمَا جَمِيعًا قَالَتْ : فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ فَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : " انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ
Seperti diketahui, menyisir rambut sangat berpotensi menggugurkan rambut. Itu artinya Nabi mengijinkan perempuan menggugurkan rambutnya ketika haid.
____________________________________________________
HUKUM ISTRI BEKERJA DI LUAR RUMAH
Assalaamu'alaikum, wr, wb. Pak.Ustadz aku mau tanya ihwal beberapa
permasalahan fiqih. Pertanyaan saya:
1. Bagaimana hukumnya memotong kuku dan keramas ketika haid. Apa diperbolehkan? Juga bagaimana hukumnya dengan rambut yang rontok ketika haid? Apakah harus dikumpulkan?
2. Pak.Ustadz, aku punya hutang kepada Ibu dan abang saya. Namun, catatan hutang aku hilang. Jika aku membayar hutang dengan asumsi bagaimana aturan nya?
3. Bagaimana aturan seorang istri yang bekerja? Apakah diperbolehkan?
4. Seorang muslimah yang sudah menikah biar tetap memperhatikan Ibu nya bagaimana cara nya? Sebab sepengetahuan aku sesudah menikah perhatian seorang muslimah diutamakan pada suami.
Sekian pertanyaan aku Pak.Ustadz. Sebelum nya aku ucapkan terima kasih.
Wassalaamu'alaikum, wr, wb.
nela rokhmani
JAWABAN
1. Memotong rambut dan keramas ketika haid boleh. Dan rambut yang rontok tidak perlu dikumpulkan. Lihat: Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid
2. Boleh membayar hutang dengan asumsi apabila lupa jumlahnya yang persis. Namun sebaiknya katakan hal itu kepada yang bersangkutan dan meminta kerelaan mereka apabila seandainya terjadi kekurangan dalam pembayaran. Pada dasarnya hutang piutang sama dengan transaksi jual beli lain yang mengharuskan saling rela dan tidak ada yang dirugikan dari kedua belah pihak.
3. Secara syariah, istri boleh bekerja asal menerima ijin dari suaminya, tidak mengganggu kewajiban keluarga, dan berada di kawasan kerja yang tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan. Apabila terjadi percampuran laki-laki perempuan menyerupai umumnya di Indonesia, maka hendaknya ia (a) menjaga diri untuk berbicara seperlunya dengan para lelaki yang bukan mahram; (b) menggunakan busana muslimah; (c) tidak menyalahgunakan kesempatan itu untuk melaksanakan perbuatan yang melanggar syariah menyerupai khalwat dengan lawan jenis (teman kerja), bersenda gurau dengan lelaki nonmahram, dan lain-lain. Allah berfirman dalam QS Al-Ahzab 33:32:
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Makna: .. Maka janganlah kau tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.
4. Berbakti kepada orang tua yakni wajib berdasarkan hadits dan kesepakatan ulama dan dosa besar bagi yang durhaka pada orang tuanya. Namun bagi perempuan yang sudah bersuami, maka hak suami lebih penting daripada pada hak orang tua. Itu bukan berarti dilarang berbakti pada orang tua. Boleh saja asal atas ijin suaminya. Dalam sebuah hadits sahih Nabi bersabda:
إذا صلت المرأة خمسها و صامت شهرها و حصنت فرجها و أطاعت زوجها قيل لها : ادخلي الجنة من أي أبواب الجنة شئت
Artinya: Apabila seorang perempuan shalat 5 waktu, puasa Ramadan, dan menjaga faraj-nya (tidak berzina) dan taat pada suaminya maka akan dikatakan padanya: Masuklah ke sorga dari pintu manapun engkau suka.
____________________________________________________
BALA DI BULAN SHAFAR
Assalamualaikum wr.wb.
Bpk/ibu, aku mau bertanya :
1. Apakah benar di bulan safar Allah menurunkan banyak malapetaka?
2. Mana yang didahulukan, memberi orang renta atau bersedekah?
3. Membayar hutang atau bersedekah?
Terima kasih. Jazakillah khairon katsiro
JAWABAN
1. Tidak benar. Itu mitos di kalangan orang Arab Jahiliyah yang menganggap bahwa bulan Safar yakni bulan sial dan bala. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#3
2. Memberi orang renta yang miskin itu wajib sedang berinfak itu sunnah.
3. Membayar hutang. Karena itu wajib.
____________________________________________________
MIMPI DI PESTA DAN PONDOK AGAMA
Assallamualaikum ustad.
Saya teringin sangat ingin tahu tafsir mimpi aku ini kpd ustad. Semlm aku brmimpi seakn berada di satu pesta, kmudiannya aku dapati sepanjang jalan pulang aku temui byk wang syilling (uang recehan - red) ... ada yg aku kutip (ambil -red) ada yg aku buang sebagai petanda jalan aku untuk pulang... tiba-tiba aku berada dlm satu pondok agama (pesantren - red) ... aku melihat seorg ustad sedang memahari kami yg ketika itu sptnya aku antara pljar pondok..ustad itu menampar beberapa pelajar perempuan kerana mgambil ubt terlarang yg mgkhyalkn (memabukkan - red) ... dan sesudah itu beberapa pelajar terdiri dr knak2 lelaki mogok dan menyerang ustad tersebut... harap ustad sanggup mentafsir mimpi ini...sekian dan trima kasih
JAWABAN
Mimpi itu apabila berasal dari Malaikat maka ia sanggup ditafsiri. Namun apabila berasal dari setan atau diri sendiri maka tidak ada maknanya.
Namun seandainya ia berasal dari malaikat, maka itu menunjukkan bahwa anda termasuk salah satu hamba yang masih disayang Allah. Apabila Anda banyak melaksanakan kesalahan dan dosa, maka hendaknya anda segera bertaubat nasuha dengan cara berhenti dari perbuatan itu dan menjauhkan diri dari lingkungan yang tidak baik. Juga, hendaknya banyak bergaul dan berkumpul serta silaturrahim dengan para ulama dan orang salih untuk meminta hikmah dan bimbingan dari mereka.
Berhenti dari perbuatan dosa tidak cukup hanya dengan niat berhenti tapi juga harus disertai dengan menjauhi penyebabnya yaitu lingkungan yang buruk.
____________________________________________________
SUAMI SERING MENGUCAPKAN CERAI VIA SMS
Assalamualaikum.wr wb''
pak ustaz aku mau tanya,,,, apa aturan nya bila seorang suami sering mengucapkan kata cerai tapi hanya dlm sms saja krna jarak kami yg berjauhan mka sering terjadi selisih faham,,,, kadang aku ragu dengan janji nikah kami,,,, suami aku sering bilang cerai tapi tidak menjatuhkan talak nya'''''
1. pertanyaan aku masih sah kah janji nikah kami,,,,,
Terima kasih,,,,,
Wasalamualaikum wr wb,,,,
JAWABAN
Kata cerai melalui SMS disebut talak kinayah. Artinya, ia gres sah jatuh talak apabila bersamaan dengan niat dari suami. Silahkan tanya pada suami apakah talaknya yang lewat SMS itu bersamaan dengan niat atau tidak. Kalau tidak ada niat, maka talak tidak terjadi. Kalau disertai niat, maka talaknya sah. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Dan jumlah talak paling banyak hanya 2 (dua) kali yang mana suami sanggup rujuk pada istri. Sedangkan talak yang ketiga yakni talak terakhir di mana suami tidak sanggup lagi kembali pada istri kecuali sesudah istri menikah dengan suami kedua. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Lebih detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
____________________________________________________
HUKUM ISTRI BEKERJA DI LUAR RUMAH
Assalaamu'alaikum, wr, wb. Pak.Ustadz aku mau tanya ihwal beberapa
permasalahan fiqih. Pertanyaan saya:
1. Bagaimana hukumnya memotong kuku dan keramas ketika haid. Apa diperbolehkan? Juga bagaimana hukumnya dengan rambut yang rontok ketika haid? Apakah harus dikumpulkan?
2. Pak.Ustadz, aku punya hutang kepada Ibu dan abang saya. Namun, catatan hutang aku hilang. Jika aku membayar hutang dengan asumsi bagaimana aturan nya?
3. Bagaimana aturan seorang istri yang bekerja? Apakah diperbolehkan?
4. Seorang muslimah yang sudah menikah biar tetap memperhatikan Ibu nya bagaimana cara nya? Sebab sepengetahuan aku sesudah menikah perhatian seorang muslimah diutamakan pada suami.
Sekian pertanyaan aku Pak.Ustadz. Sebelum nya aku ucapkan terima kasih.
Wassalaamu'alaikum, wr, wb.
nela rokhmani
JAWABAN
1. Memotong rambut dan keramas ketika haid boleh. Dan rambut yang rontok tidak perlu dikumpulkan. Lihat: Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid
2. Boleh membayar hutang dengan asumsi apabila lupa jumlahnya yang persis. Namun sebaiknya katakan hal itu kepada yang bersangkutan dan meminta kerelaan mereka apabila seandainya terjadi kekurangan dalam pembayaran. Pada dasarnya hutang piutang sama dengan transaksi jual beli lain yang mengharuskan saling rela dan tidak ada yang dirugikan dari kedua belah pihak.
3. Secara syariah, istri boleh bekerja asal menerima ijin dari suaminya, tidak mengganggu kewajiban keluarga, dan berada di kawasan kerja yang tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan. Apabila terjadi percampuran laki-laki perempuan menyerupai umumnya di Indonesia, maka hendaknya ia (a) menjaga diri untuk berbicara seperlunya dengan para lelaki yang bukan mahram; (b) menggunakan busana muslimah; (c) tidak menyalahgunakan kesempatan itu untuk melaksanakan perbuatan yang melanggar syariah menyerupai khalwat dengan lawan jenis (teman kerja), bersenda gurau dengan lelaki nonmahram, dan lain-lain. Allah berfirman dalam QS Al-Ahzab 33:32:
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Makna: .. Maka janganlah kau tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.
4. Berbakti kepada orang tua yakni wajib berdasarkan hadits dan kesepakatan ulama dan dosa besar bagi yang durhaka pada orang tuanya. Namun bagi perempuan yang sudah bersuami, maka hak suami lebih penting daripada pada hak orang tua. Itu bukan berarti dilarang berbakti pada orang tua. Boleh saja asal atas ijin suaminya. Dalam sebuah hadits sahih Nabi bersabda:
إذا صلت المرأة خمسها و صامت شهرها و حصنت فرجها و أطاعت زوجها قيل لها : ادخلي الجنة من أي أبواب الجنة شئت
____________________________________________________
BALA DI BULAN SHAFAR
Assalamualaikum wr.wb.
Bpk/ibu, aku mau bertanya :
1. Apakah benar di bulan safar Allah menurunkan banyak malapetaka?
2. Mana yang didahulukan, memberi orang renta atau bersedekah?
3. Membayar hutang atau bersedekah?
Terima kasih. Jazakillah khairon katsiro
JAWABAN
1. Tidak benar. Itu mitos di kalangan orang Arab Jahiliyah yang menganggap bahwa bulan Safar yakni bulan sial dan bala. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#3
2. Memberi orang renta yang miskin itu wajib sedang berinfak itu sunnah.
3. Membayar hutang. Karena itu wajib.
____________________________________________________
MIMPI DI PESTA DAN PONDOK AGAMA
Assallamualaikum ustad.
Saya teringin sangat ingin tahu tafsir mimpi aku ini kpd ustad. Semlm aku brmimpi seakn berada di satu pesta, kmudiannya aku dapati sepanjang jalan pulang aku temui byk wang syilling (uang recehan - red) ... ada yg aku kutip (ambil -red) ada yg aku buang sebagai petanda jalan aku untuk pulang... tiba-tiba aku berada dlm satu pondok agama (pesantren - red) ... aku melihat seorg ustad sedang memahari kami yg ketika itu sptnya aku antara pljar pondok..ustad itu menampar beberapa pelajar perempuan kerana mgambil ubt terlarang yg mgkhyalkn (memabukkan - red) ... dan sesudah itu beberapa pelajar terdiri dr knak2 lelaki mogok dan menyerang ustad tersebut... harap ustad sanggup mentafsir mimpi ini...sekian dan trima kasih
JAWABAN
Mimpi itu apabila berasal dari Malaikat maka ia sanggup ditafsiri. Namun apabila berasal dari setan atau diri sendiri maka tidak ada maknanya.
Namun seandainya ia berasal dari malaikat, maka itu menunjukkan bahwa anda termasuk salah satu hamba yang masih disayang Allah. Apabila Anda banyak melaksanakan kesalahan dan dosa, maka hendaknya anda segera bertaubat nasuha dengan cara berhenti dari perbuatan itu dan menjauhkan diri dari lingkungan yang tidak baik. Juga, hendaknya banyak bergaul dan berkumpul serta silaturrahim dengan para ulama dan orang salih untuk meminta hikmah dan bimbingan dari mereka.
Berhenti dari perbuatan dosa tidak cukup hanya dengan niat berhenti tapi juga harus disertai dengan menjauhi penyebabnya yaitu lingkungan yang buruk.
____________________________________________________
SUAMI SERING MENGUCAPKAN CERAI VIA SMS
Assalamualaikum.wr wb''
pak ustaz aku mau tanya,,,, apa aturan nya bila seorang suami sering mengucapkan kata cerai tapi hanya dlm sms saja krna jarak kami yg berjauhan mka sering terjadi selisih faham,,,, kadang aku ragu dengan janji nikah kami,,,, suami aku sering bilang cerai tapi tidak menjatuhkan talak nya'''''
1. pertanyaan aku masih sah kah janji nikah kami,,,,,
Terima kasih,,,,,
Wasalamualaikum wr wb,,,,
JAWABAN
Kata cerai melalui SMS disebut talak kinayah. Artinya, ia gres sah jatuh talak apabila bersamaan dengan niat dari suami. Silahkan tanya pada suami apakah talaknya yang lewat SMS itu bersamaan dengan niat atau tidak. Kalau tidak ada niat, maka talak tidak terjadi. Kalau disertai niat, maka talaknya sah. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Dan jumlah talak paling banyak hanya 2 (dua) kali yang mana suami sanggup rujuk pada istri. Sedangkan talak yang ketiga yakni talak terakhir di mana suami tidak sanggup lagi kembali pada istri kecuali sesudah istri menikah dengan suami kedua. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Lebih detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: