Mengqadha Shalat Orang Meninggal

MENGQODHO SHALAT ORANG MATI YANG MENINGGALKAN SHALAT FARDHU Mengqadha Shalat Orang Meninggal
MENGQODHO SHALAT ORANG MATI YANG MENINGGALKAN SHALAT FARDHU

Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.
Melalui lembaga Konsultasi Agama ini saya ingin bertanya kepada Ustad sebagai pengasuh Konsultasi ini , namun untuk lebih jelasnya izinkan kami menceritakan terlebih dahulu latar belakang dari duduk perkara saya ini. Ceritanya sebagai berikut :

Saya mempunyai sahabat sebut saja “ ABDULLAH “ . Dimana ibu ABDULLAH ini telah meninggal dunia beberapa ahad yang lalu. Semasa sakitnya ibu ABDULLAH tersebut beberapa hari meninggalkan sholatnya hingga meninggal dunia. Dalam hal ini ABDULLAH melaksanakan sholat qodha’ untuk sholat yang ditinggalkan ibunya selama dalam keadaan sakit itu.

Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah cara meng-qodha’ sholat menyerupai yang saya ceritakan ini mimang ada tuntunanya berdasarkan Syari’at Islam ?
2. Kalau mimang ada, mohon dipaparkan referensinya semoga saya lebih mantap mengetahui hal ini.

Kiranya ini yang sanggup saya tanyakan , atas segala perhatian dan tanggapan dari ustadz saya memberikan terikasih .- Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi wabarokatuh ,-

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENGQODHO SHALAT ORANG MATI
  2. SUAMI TIDAK MAU MENGAKUI ANAKNYA SENDIRI
  3. SUAMI MAKAN UANG ISTRI
  4. ISTRI GUGAT CERAI KARENA SUAMI JARANG SHALAT SUBUH DAN TIDAK ROMANTIS
  5. BOHONG SOAL KEPERAWANAN PADA CALON SUAMI
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Ada.
2. Al-Bakri Al-Dimyati dalam Hasyiyah Ianah At-Tolibin, hlm. 1/33 menyatakan:

(فائدة) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية. وفي قول - كجمع مجتهدين - أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره، ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه. ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه، كالصوم. وفي وجه - عليه كثيرون من أصحابنا - أنه يطعم عن كل صلاة مدا. وقال المحب الطبري: يصل للميت كل عبادة تفعل، واجبة أو مندوبة. وفي شرح المختار لمؤلفه: مذهب أهل السنة، أن للانسان أن يجعل ثواب عمله وصلاته لغيره ويصله.
Artinya: Barangsiapa yang meninggal dunia dalam keadaan punya tanggungan shalat, maka tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah. Menurut satu pendapat, dari sekelompok mujtahid, bahwa hukumnya wajib diqadha berdasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan lainnya. Oleh alasannya itu, sekompok ulama mazhab Syafi'i menentukan mengqadha shalat orang yang wafat. Imam Subki melaksanakan hal itu untuk sebagian kerabatnya. Ibnu Burhan menukil pendapat dari qaul qadim bahwa wajib bagi wali untuk meninggalkan harta peninggalan jenazah untuk biaya qadha shalat tersebut sebagaimana puasa. Menurut satu pendapat dari ulama mazhab Syafi'i setiap shalat yang ditinggalkan diganti dengan satu mud. Al-Muhib Al-Tabari berkata: Setiap ibadah yang dilakukan itu hingga pada mayit, baik ibadah wajib atau sunnah.

Intinya, mengqadha shalat orang yang meninggal hukumnya sah dan dianjurkan berdasarkan sebagian ulama mazhab Syafi'i. Baca juga: Hukum Qadha Shalat

_______________________________


SUAMI TIDAK MAU MENGAKUI ANAKNYA SENDIRI

Assalamualaikum
Tanya ustad
1. aturan apa yang terjadi pada istri bila suami telah mengucap tidak mengakui anaknya yang telah dilahirkan istrinya. apakah ini sudah sanggup diartikan bahwa istri telah dituduh berselingkuh dan berzinah dengan orang lain

2. istri memaafkan tuduhan suami tersebut. apakah aturan yang sanggup diterapkan.
Mohon pencerahanya.
Terima kasih

JAWABAN

1. Tidak mau mengakui anak yang dilahirkan istrinya disebut li'an. Itu artinya suami menuduh istrinya berzina. Namun li'an itu semoga sah dan mempunyai efek aturan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain (a) harus diucapkan di depan hakim; (b) pengingkaran suami harus dilakukan segera sesudah anak lahir. Jadi, pengingkaran suami terhadap anaknya tidak sah dan tidak menafikan hak anak untuk menerima nafkah dan warisan dari bapaknya yaitu suami anda.

2. Suami berdosa dikarenakan telah menuduh istrinya berzina tanpa bukti. Itulah hukumannya yaitu di akhirat.

_______________________________


SUAMI MAKAN UANG ISTRI

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh...
saya seorang perempuan yang ingin bertanya wacana

1. apa hukumnya seorang suami yang mengungkit uang hasil jerih payah istri yang sudah diberikan kepada orang bau tanah kandung sang istri...??

2. Dan berhakkah seorang suami yang seharusnya menafkahi istri dan anak menikmati uang dari keringat sang istri..???mohon penjelasannya
terimakasih
wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh...

JAWABAN

1. Tidak seharusnya suami mengungkit-ungkit uang hasil jerih payah istri. Karena uang itu hak milik istri sepenuhnya. Suami tidak punya hak apapun atasnya. Itu memperlihatkan beliau seorang laki-laki yang tipis harga dirinya. Patut juga dipertanyakan mengapa anda memilihnya sebagai pasangan hidup? Baca: Suami Wajib Memberi Nafkah Istri Walaupun kaya

2. Suami tidak berhak mengambil atau memakai uang istri. Namun alasannya uang itu milik istri, maka terserah istri apakah mau menawarkan sebagian uangnya pada suami atau tidak.

_______________________________


ISTRI GUGAT CERAI KARENA SUAMI JARANG SHALAT SUBUH DAN TIDAK ROMANTIS

assalamualaikum ustad, saya mau tanya.
saya seorang perempuan yang menikah dengan seorang laki-laki tahun 2007, semenjak janji nikah awal, suami saya tidak pernah mau tidur seranjang dengan saya, namun beliau masih sanggup berafiliasi intim dengan saya. sesudah berafiliasi intim beliau menjauh dari saya dan tidak mau tidur dengan saya dalam 1 ranjang, alasannya alasannya gerah dan ranjangnya kesempitan ‎setiap saya ajak bercumbu menyerupai ciuman, pelukan dan lain sebagainya beliau selalu menolak,

hingga suatu ketika saya kedatangan tamu laki-laki tanpa sepengetahuan suami, dan suami saya murka ketika beliau tiba alasannya ada laki-laki lain masuk ke dalam rumah. saya meminta maaf namun tak digubris hingga jadinya saya pulang kerumah orang tua. Dua hari kemudian saya kembali kerumah suami tanpa dijemput namun suami saya mengusir saya dengan berkata "jangan disini, pulang sana kerumah ibumu".
1. apakah itu termasuk kata-kata menceraikan saya ustad?

jadinya saya pulang kerumah orang tua, namun saya kembali lagi kerumah suami tanpa dijemput pula. jadinya suami saya memaafkan saya. ‎sepuluh menit sesudah memaafkan saya suami saya sempat menyampaikan "awas ya, kalau kamu macam-macam akan kuceraikan kau, benar-benar akan kuceraikan"
2. apakah itu termasuk kata cerai ustad?

selama 3 ahad lebih kami rujuk, namun sikap buruk suami saya tidak berubah, menyerupai sering begadang hingga larut malam, tidak pernah solat subuh alasannya bangkit kesiangan setiap hari, sering meninggalkan anak dan istri alasannya sibuk dengan organisasi, dan termasuk juga tidak mau tidur seranjang dengan saya, dan suami juga sering mengancam saya akan menceraikan saya kalau saya macam-macam.
hingga jadinya kami brtengkar lagi dan saya menentukan untuk pulang kerumah orang tua.

dan dikala ini saya mengajukan somasi cerai, namun alasannya saya gugat cerai, suami saya menebar fitnah kepada saudara-saudaranya, keluarga besarnya dan teman-temannya bahwa saya pernah berselingkuh dengan laki-laki lain, ‎hingga jadinya ibu saya tidak merestui kalau kami rujuk kembali alasannya suami telah menjelek-jelekkan nama baik keluarga saya.

3. apakah saya salah ustad kalau saya mengajukan somasi perceraian? mohon petunjuknya ustad. Terimakasih atas jawabannya.

JAWABAN

1. Itu masuk kategori talak kinayah (tidak eksklusif / implisit). Kalau dikala berkata itu beliau berniat menceraikan anda, maka jatuh talak 1).

2. Ucapan "akan kuceraikan" itu berarti belum cerai. Karena kalimat cerai harus dalam kalimat kini (present tense) bukan nanti (future tense). Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Tidak salah. Istri berhak mengajukan somasi cerai kalau sudah tidak suka apalagi suami jarang shalat. Baca detail: Hukum Gugat Cerai alasannya Tak Cinta

_______________________________


BOHONG SOAL KEPERAWANAN PADA CALON SUAMI

Assalamualaikum Ustadz/ustadzah

Saya seorang perempuan 21 tahun dan mempunyai seorang pacar muslim yg baik, dalam waktu akrab kami berencana melangsungkan pernikahan. Tapi pacar saya tersebut tidak pernah tahu bahwa saya pernah melaksanakan zina dengan laki-laki lain. Suatu hari pacar saya bertanya apakah saya pernah melaksanakan zina dengan laki-laki lain, dan saya berbohong dengan menjawab "tidak pernah". saya berbohong alasannya saya tidak mau merusak planning janji nikah kami dan saya tidak ingin beliau merasa sakit hatinya.

1. pertanyaannya, kalau saya menikah dengannya dan terus menerus menjaga belakang layar ini, apakah dosa kebohongan itu akan terus bertambah selama saya tidak jujur wacana ini... atau saya harus jujur, sehingga mungkin akan berdampak buruk dan janji nikah saya di batalkan..

terima kasih..
Wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Kebohongan anda dikala ini sanggup dimaklumi demi menjaga berlangsungnya pernikahan. Namun itu tidak sanggup dilakukan secara terus menerus sesudah perkawinan. Suatu hari, sesudah janji nikah berjalan beberapa bulan atau tahun, anda perlu mengatakannya secara jujur dan terus terang, itu apabila beliau bertanya lagi. Ingat, kalau beliau bertanya lagi. Karena, ketika beliau bertanya lagi intinya beliau kemungkinan besar sudah tahu bahwa anda sudah tidak perawan. Dia hanya ingin menguji kejujuran anda saja. Kalau anda tetap bertahan dengan kebohongan, dampaknya justru akan fatal bagi anda dan rumah tangga yang ingin dibangun bersamanya. Yang penting semenjak kini tunjukkan bahwa anda betul-betul taubat, usahakan tidak berafiliasi dengan lelaki manapun tanpa ijin suami dan tanpa sepengetahuan suami. Dan rajin serta istiqomah dalam beribadah. Semoga Allah menutupi malu anda selamanya. Amin. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: