Was Was Najis Anjing Era Lalu

HUKUM MEMBELI MAKANAN KELINCI DI TOKO PENJUAL ANJING Was was Najis Anjing Masa Lalu
HUKUM MEMBELI MAKANAN KELINCI DI TOKO PENJUAL ANJING

Assalammualaikum, saya Annisa (mohon disamarkan). Sebelum bertanya saya ingin menjabarkan dulu mengapa was-was timbul. Kemarin saya sempat pergi ke petshop untuk membeli masakan untuk kelinci peliharaan saya. Awalnya saya tidak terfikir bahwa akan was-was begini, tiba-tiba saya sadar kalau di dalam pet shop ada anjing (dalam kandang) dan segera lah saya keluar sebab kebetulan yang saya cari tidak ada. kemudian saya berfikir apakah saya terkena najis atau tidak. hingga kini masih dilanda was-was yang hilang timbul. saya sudah mencuci kaki dengan tanah dan air tapi jadi terfikir lantai rumah yang sebelumnya saya injak sebelum cuci dengan tanah apakah najis atau tidak.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM MEMBELI MAKANAN KELINCI DI TOKO PENJUAL ANJING
  2. WAS-WAS BENAR TIDAKNYA CARA MENYUCIKAN NAJIS ANJING
  3. NAJIS SUCI DI PERKAMPUNGAN YANG BANYAK ANJINGNYA
  4. WAS-WAS NAJIS MASA LALU
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Saya sudah membaca artikel yang berkaitan dengan ini di web alkhoirot tetapi masih ada yang mengganjal dan ingin ditanyakan.

1. Apakah tidak apa-apa masuk ke petshop yang terperinci menjual anjing dengan niat membeli masakan kelinci saja?
2. Apakah saya terkena najis anjing ? saya hanya masuk tetapi menginjak lantai pet shop yang sanggup saja anjing pernah meneteskan liur, buang air atau melaksanakan hal lain disitu. Apakah semua pakaian dan sendal saya menjadi najis ? lantai yang saya injak insyaAllah kering dan tidak basah, saya juga tidak menyentuh hewannya.
3. Apakah lantai rumah dan kawasan lain yang saya injak sehabis dari petshop juga najis dan harus dicuci tanah ? kalau begitu semua lantai hingga kawasan kerja saya jd najis dan harus dicuci?
4. Kemudian paginya saya berangkat kerja saya menginjak kembali lantai yang saya khawatirkan terkena najis jadi saya was-was kaki dan bantalan kaki yang saya pakai terkena najis juga dan harus dicuci dengan tanah. ini bagaimana ?
5. Bagaimana pandangan islam dan mazhab-mazhab terhadap najis yang tidak diketahui ibarat ini ? saya sempat membaca dan dijelaskan bahwa najis-najis yang tidak diketahui oleh seseorang berada di tubuhnya itu termaafkan. apakah benar ? saya takut ibadah saya jadi tidak sah.
6. masalah was-was, bagaimana cara menghilangkannya ? saya kadang merasa tersiksa dihantui seharian begitu. saya tidak tahu terkena najis atau tidak tapi saya sudah mencuci kaki saya dengan tanah dan air tetapi tidak dengan lantai rumah. apakah haram dan najis ?
7. kalau saya tidak mengikuti was-was saya apakah saya salah ? kadang saya merasa khawatir najis, kemudian hilang lagi perasaan tersebut sehabis membaca hal-hal yang terkait dengan ini dan merasa tidak najis kemudian muncul lagi. Kaprikornus saya resah harus bagaimana
8. Bagaimana kalau saya putuskan itu tidak najis tetapi ternyata najis ? apakah dosa dan ibadah saya tidak sah ?
9. Bagaimana terkait najis yang sanggup saja terdapat dimana-mana termasuk kawasan untuk solat ? apakah ibadah tetap sah ? contohnya rok atau celana terinjak lantai kotor tapi kita tidak tau najis atau tidak apakah tetap boleh untuk solat ?
10. Apakah alkhoirot mempunyai komunitas online atau media untuk tanya jawab fiqih eksklusif selain email misalkan grup di media sosial? pertanyaan yang ini saya ejekan karna penasaran lebih banyak soal fiqih. Kebetulan saya tinggal di Jakarta.

Mohon penjelansan sejelas-jelasnya terkait ini. Saya ingin sekali lepas dari belenggu was-was.
Jazakillah Khair


JAWABAN

1. Boleh. Yang dilarang yakni apabila anda ke petshop untuk membeli anjing atau masakan anjing atau babi. Perlu juga diketahui bahwa najisnya anjing itu apabila anda menyentuhnya atau bersentuhan dengannya dalam keadaan lembap baik kedua pihak atau salah satu pihak. Apabila kering maka najis itu tidak menular (tidak menajiskan).

2. Status kaki anda yakni kemungkinan najis. Nah, kemungkinan itu sifatnya masih praduga dan meragukan. Dalam situasi meragukan, maka status anda kembali pada aturan asal yaitu suci. Dalam kaidah fikih dikatakan bahwa keyakinan tidak hilang sebab keraguan [اليقين لا يزال بالشك]. Yakin dalam istilah najis yakni apabila ada najis melekat dan terlihat.

3. Semuanya suci. Karena faktanya yakni demikian.

4. Keraguan anda tidak dianggap. Jadi, statusnya kembali pada aturan asal yaitu suci.

5. Najis yang tidak kelihatan itu ada dua macam. Satu, najis yang awalnya positif tapi sudah dibersihkan dengan sesuatu yang selain air (seperti dengan tisu) sehingga najisnya sudah hilang tapi statusnya masih najis sebab belum disiram air. Ini disebut najis hukmiyah. Najis hukmiyah statusnya tetap najis hingga disiram dengan air. Dua, najis yang tidak kelihatan, hanya asumsi saja, sebab memang tidak pernah ada najis di kawasan tersebut. Tipe kedua ini hukumnya suci.

6. Was-was najis terjadi sebab kurang memahami aturan najis secara benar. Kalau sudah faham, maka was was akan hilang dengan sendirinya. Anda sebetulnya tidak perlu mencuci kaki 7x sehabis dari petshop. Juga, anda tidak perlu mencuci kawasan lain yang anda lewati. Karena najisnya gres dugaan tanpa bukti, dan dugaan najis itu tidak dianggap.

7. Anda resah sebab belum faham benar definisi najis.

8. Keputusan najis dan tidak najis yakni menurut pada fakti riil dan tidak riil. Kalau terperinci ada najis yang melekat di tubuh anda, maka itu najis. Karena itu fakta. Kalau anda merasa terkena najis, maka itu tidak najis sebab tidak menurut pada fakta (masih praduga).

9. Bisa dan boleh melaksanakan shalat di kawasan yang tidak higienis yang aturan asalnya suci ibarat di lantai kalau tidak positif ada najis di kawasan tersebut. Begitu juga rok atau celana terinjak lantai kotor tetap sanggup digunakan shalat kalau memang kotornya itu bukan kotor yang najis. Karena tidak setiap yang kotor itu najis; dan tidak setiap najis itu kotor. Alkohol itu najis, dalam mazhab Syafi'i, walaupun itu tidak kotor.

10. Anda sanggup mengikuti atau bergabung dengan grup Konsultasi Agama di Facebook. Ini alamatnya

Namun harap diingat, sebab grup ini bersifat terbuka dan tidak dimoderasi, maka yang menjawab pertanyaan dan memposting artikel tidak selalu berasal dari Tim Al-Khoirot. Jadi, kami tidak bertanggungjawab atas balasan dan postingan yang muncul dari grup tersebut kecuali kalau dijawab oleh Tim Al-Khoirot yang nama-namanya sanggup dilihat di intro grup.

Bacaan berikutnya (sebaiknya dibaca):

- Najis dan Cara Menyucikan
- Was-was Najis Anjing dan Babi
- Cara Mengatasi Was-was pada Najis
- Mengatasi Was-was Air Kencing

___________________________



WAS-WAS BENAR TIDAKNYA CARA MENYUCIKAN NAJIS ANJING

Assalamualaikum Alkhoirot. Pertama saya ucapkan selamat menunaikan ibadah puasa

Saya mau bertanya

Pada dikala bulan Ramadhan disebutkan bahwa setan dibelenggu. Namun saya masih merasa sedikit merasa was-was dalam bersuci atau beribadah.

1. Apakah was-was yang saya rasakan itu sebab memang ada ibadah yang salah atau bagaimana ?

2. Saya mau bertanya terkait mensucikan dari najis anjing yang sebelumnya saya tanyakan dan sudah dijawab di sini

Namun hari ini muncul perasaan saya takut najisnya menempel. Sebelumnya saya sudah bersihkan 7x dan dengan tanah salah satunya tapi muncul kekhawatiran ada najis atau cara saya mensucikan salah. Padahal sudah sesuai, dan untuk kehati-hatian hari ini saya sucikan lagi tanpa merubah yakin saya perihal balasan alkhoirot dan fakta kalau saya sudah mensucikan juga sebelumnya. Mengapa muncul perasaan ibarat ini padahal setan dibelenggu di bulan Ramadhan?

3. Dalam mencuci najis anjing, apakah tanah dan air yang digunakan ketika sedang mencuci dilarang kena penggalan tubuh lain ? Karena sulit sekali kalau membersihkan telapak kaki hingga mata kaki kaki kanan tapi kaki kirinya tidak kena begitu juga sebaliknya. Karena ketidaktahuan saya, saya jadi mengulang terus sebab takut kena najisnya lagi.

4. Boleh taukah tata cara lengkap bersuci dari najis berat dan anjing sehingga ibadah hening ?

5. Apakah kalau kita sudah niat di hati "mau membersihkan" (atas dasar tidak yakin suci/bersih) kemudian ada perasaan berpengaruh bilang tidak perlu dan kemudian tidak jadi dilakukan, apakah tetap harus dilakukan atau batal niatnya sebab dihati menyakinkan untuk tidak usah dilakukan?

6. Terkait dengan no. 5, kalau dalam hal ibadah bagaimana. Apakah ketika kita tidak yakin jumlah rakaat tapi kita sudah mengabaikan dan meyakini sudah benar namun dihati ibarat diganggu untuk mengulang. Dan ketika kita merasa ragu apakah mengulang atau tidak dan kesannya berfikir "mungkin diulang saja" tapi kemudian tidak dilakukan sebab menguatkan hati kalau benar rakaatnya. apakah termasuk niat dan harus dilakukan? Apakah niat ibarat itu hukumnya wajib dilakukan ?

5. Ini tidak ada hubungannya dengan pertanyaan diatas tapi saya mau tahu apakah di alkhoirot sanggup kerja sambil mencar ilmu fiqih ? Atau apakah alkhoirot tahu ponpes mana yang sanggup ? Kebetulan saya tertarik mencar ilmu fiqih lebih jauh tapi saya bekerja dan tidak sanggup full di ponpes mungkin. Apakah sanggup ya ? Atau ada cara lain mungkin.

Terima kasih
Jazakillah khair

JAWABAN

1. Was-was intinya merupakan gangguan psikologis yang sanggup ditimbulkan oleh dua kemungkinan yakni oleh setan atau diri sendiri. Namun Nabi bersabda dalam hadis riwayat Muslim "Ketika tiba (bulan) Ramadan, pintu-pintu nirwana dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu"

Dengan demikian, maka was was yang terjadi pada anda yakni dari diri sendiri. Dalam Surah An-Nas ayat 1, 4, 5, 6 Allah berfirman: "Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia.. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia."

2. Seperti disebut di poin 1, rasa was-was anda timbul dari diri sendiri. Oleh sebab itu segera niatkan untuk memerangi rasa was-was itu menurut fakta yang ada: kalau sudah dicuci sesuai prosedur, maka tubuh anda suci dan buang rasa was-was apapun.

3. Menurut salah satu pendapat dalam mazhab Syafi'i ibarat dijelaskan di sini, air bekas cucian anjing dari yang pertama hingga ketuju itu dianggap air mustakmal dan suci (tapi tidak sanggup menyucikan). Jadi, kalau air bekas basuhan itu mengenai kaki yang lain tidak apa-apa (tidak najis).

4. Seperti diterangkan di sini, ada tiga cara dalam mencuci najis anjing sbb:
1. Membasuh dengan air kemudian kita letakkan debu di atasnya untuk membersihkan.
2. Meletakkan debu / tanah di kawasan yang terkena najis kemudian dibasuh dengan air.
3. Mencampur debu dengan air kemudian digunakan untuk membasuh kawasan najis

5. Menyucikan najis tidak perlu niat. Yang penting yakni mengikuti prosedurnya yakni dengan menyiram air suci pada kawasan najis. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Ensiklopedia Fiqih Kuwait) hlm. 30/106 dijelaskan sbb:

اتفق الفقهاء على أن التطهير من النجاسة لا يحتاج إلى نية, فليست النية بشرط في طهارة الخبث, ويطهر محل النجاسة بغسله بلا نية; لأن الطهارة عن النجاسة من باب التروك, فلم تفتقر إلى النية كما علله المالكية، والشافعية، والحنابلة. ولأن إزالة النجاسة تعبد غير معقول المعنى. وقال البابرتي من الحنفية: الماء طهور بطبعه, فإذا لاقى النجس، طهره قصد المستعمل ذلك أو لا, كالثوب النجس
Artinya: Ulama hebat fiqih setuju bahwa menyucikan najis itu tidak perlu niat. Niat tidak menjadi syarat dalam menyucikan kotoran. Tempat najis menjadi suci dengan membasuhnya tanpa niat .. sebagaimana pendapat mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali...

6. Dalam hal ibadah shalat, apabila ragu jumlah rakaat maka yang dianggap rakaat yang lebih kecil. Misalnya, ragu apakah 1 atau 2 rakaat, maka ditetapkan 1 rakaat.

7. Secara umum, lowongan kerja tidak ada di pesantren kami. Namun, anda sanggup saja bekerja di luar dan tinggal di luar, dan tiba ke pesantren setiap hari atau kalau waktu luang untuk mencar ilmu di madrasah diniyah atau ikut mengaji kitab kuning. Cara ini sanggup juga anda lakukan.


___________________________



NAJIS SUCI DI PERKAMPUNGAN YANG BANYAK ANJINGNYA

Assalamualaikum, alkhoirot.

Saya mau bertanya terkait najis anjing. Kemarin saya ke kawasan teman. Saya tidak tahu sama sekali kalau ternyata komplek dibelakangnya banyak yg memelihara anjing hingga saya lihat ada anjing berkeliaran di pinggir jalan akrab saya dan sahabat saya ngobrol. Setelah melihat saya jd khawatir takut kena. Dan saya tidak tahu kena atau tidak baik anjingnya atau najis yang mungkin ada di jalan.

pertanyaan :

1. Apa yang harus saya lakukan ? Mengabaikan atau bagaimana ? Saya tidak tau kena najis atau tidak, apakah dijalan tersebut ada najis atau tidak, apakah anjing tersebut buang kotoran atau tidak, saya juga tidak ingat lembap atau tidak tp seingat saya tidak. Saya coba tanya sahabat dan ia menyakini kalau tidak kena.
Saya jadi paranoid dan tidak tenang. Saya merasa tidak baik terus mengikuti perasaan khawatir yang kesannya menciptakan hidup tidak tenang. Saya putuskan mengabaikan kekhawatiran tapi sebab tidak punya dasar yg berpengaruh saya jadi kepikiran terus. Saya sudah bertanya kepada orang yg paham fiqih secara garis besar mengenai bagaimana kalau kita melihat anjing tetapi kita tidak tahu terkena atau tidak. Beliau menjawab "islam memudahkan, najis2 di jalan yang tidak diketahui insyaAllah termaafkan sebab kita tidak tahu dan diluar pengetahuan kita, jangan menjadi was-was, tidak boleh". Apakah betul?

2. Saya sudah membaca masalah yang hampir ibarat dari web alkhoirot yaitu perihal was2 najis anjing yg menjilati kawasan air. Disebutkan pada jawabannya kalau tidak melihat sendiri berarti dianggap tidak dan aturan kawasan yg kita khawatirkan tetap suci. Apakah itu sanggup diterapkan dalam masalah saya ?

3.
a. Dengan kata lain apakah semua najis yang tidak kita lihat eksklusif melekat atau mengenai kita atau sesuatu hukumnya tetap suci ?
b. Kaprikornus apabila kita benar-benar lihat gres ada hukumnya ?
c. Bagaimana kalau mungkin mengenai tp kita tidak tahu ? Apakah dimaafkan dan ibadah tetap sah ?

4. Apakah benar kalau kita tidak yakin atau tidak tahu ada najis yang melekat hukumnya tetap suci sekalipun mungkin ada najisnya? Misalnya ibarat kisah saya dimana saya tidak tahu terkena atau tidak berarti tetap suci ?

5. Menyambung no. 5. Bagaimana aturan najis di jalan yang tidak kita ketahui atau tidak kita sadari?

6. Masih bekerjasama dengan no. 5. Bagaimana kalau kita ada di lingkungan yang memang banyak memelihara anjing ? Seperti komplek, mungkin anjing pernah menjilat atau buang kotoran disitu.

JAWABAN

1. Jawaban ustadz itu betul. Selagi tidak melihat nyata, maka kembali pada aturan asal suatu benda yaitu suci. Dan keraguan tidak sanggup menghilangkan aturan asal yakni suci.

2. Iya, persis ibarat masalah anda.

3.
a. Iya, dianggap suci. Beda halnya kalau anda melihat najis pada badan, kemudian najis itu dihapus pakai tisu hingga tidak kelihatan, maka dalam hal ini tempatnya tetap najis -- najis hukmiyah-- hingga dibasuh air.
b. Betul.
c. Dimaafkan sebab tidak tahu itu sama dengan tidak ada.

4. Benar, hukumnya suci.

5. Suci.

6. Suci. Itulah

_____________________



WAS-WAS NAJIS MASA LALU

Assalamualaikum alkhoirot. Terima kasih selama ini membantu menjawab semua pertanyaan yang saya ajukan.
Ilmunya sangat bermanfaat untuk orang yang ingin mencar ilmu fiqih.

saya mau bertanya :

1. Jika ada kasus, kita tidak tau apakah kita keluar mani atau tidak (wanita) tp sebelum tidur seingatnya tidak merasa memikirkan hal yg mengundang syahwat dan tidak ingat mimpi tp tidak merasa mimpi hal-hal yang mengundang. Hanya pada bangkit tidur khawatir jangan2 keluar tp tidak ingat sepenuhnya mimpi dan tidak sempat melihat ada cairan atau tidak sebab ingatnya sehabis selang waktu beberapa menit. Mimpi yg diingat hanya sebagian kecil dan tidak ada syahwat. Bangun tidur pun tidak merasa lemah ibarat yang dicirikan kalau keluar, tidak tau persis karna belum menikah.

Apakah boleh dalam kondisi tidak tahu ibarat itu menetapkan tidak keluar menurut tidak tahu dan tidak mau mengikuti was was yang semakin parah ?

2. Apakah boleh kalau kita tidak ingat seluruh mimpi dan hanya ingat sebagian, eksklusif menetapkan keluar atau tidak ?

3. Jika contohnya ternyata mungkin keluar dan kita sudah menetapkan tidak mengikuti perasaan, bagaimana hukumnya ? Karena merasa kalau bersuci untuk kehati-hatiannya semakin sering jd timbul was-was.

4. Apakah perasaan "seingat" atau "sepertinya tidak" boleh dijadikan landasan menetapkan iya atau tidak ? Apakah sanggup menyebabkan perasaan atau "merasa" untuk menetapkan ?

5. Berhubungan dengan paranoid dan was-was, apakah boleh terus mengabaikan perasaan tersebut untuk menghilangkan was-was ?

6. Seperti halnya solat yang dilarang dibatalkan atas keraguan kentut atau tidak (selama belum ada bacin atau suara), apakah mani juga demikian?

7. Apakah seluruh keraguan dalam beribadah harus diabaikan ?

8. Jika kita ada dalam kondisi ragu, apakah boleh menentukan salah satu ibarat antara iya atau tidak ? Adakah dalilnya ?

9. Apabila pernah menerima pengalaman melihat sahabat memegang anjing entah bulu saja atau penggalan lain, saya tidak ingat (karena di waktu silam). kemudian ia sudah memakai tanah tp tidak tahu sudah dicuci 7x air atau belum (karena saya lihat memegang tananhnya saja). Saya tidak ingat menyentuh saya atau tidak, mungkin saja menyentuh dan kalaupun contohnya menyentuh saya tidak ingat penggalan mana. Apa yg harus dilakukan ? Itu hukumnya bagaimana ?
Apakah sama hukumnya dengan kita tidak tahu apakah seseorang yang memegang najis ibarat itu kemudian menyentuh kita, jd dianggap tidak tahu ? Tp saya melihat ia menyentuh anjing tp tidak tahu menyentuh saya atau tidak dan penggalan mana. Seingat saya tangan tp lupa bagiannya atau mungkin tidak. Kalau yg saya ingat hanya "mungkin" menyentuh. Bagaimana ya ?

10. Bagaimana menghilangkan kekhawatiran yang berlebihan dalam beribadah? Bagaimana cara membedakan itu was-was yg harus diabaikan dan betul2 perasaan yang harus didengar ? Seperti pertanyaan2 yang saya ejekan terkait hal2 yang sudah lewat tp tiba-tiba saya ingat dan jadi pertanyaan.

11. Apakah ada buku yang direkomendasikan alkhoirot untuk mempermudah pemahaman fiqih ?

Jazakillah/Jazakallah Khair
Semoga tidak pernah bosan dengan pertanyaan2 saya dan selalu berkenan menyebarkan ilmu.

Syukron katsir
Wassalammualaikum

JAWABAN

1. Boleh. Dianggap tidak keluar mani.
2. Walaupun mimpi tapi tidak melihat ada mani, maka tidak dianggap keluar mani. Tidak wajib mandi.
3. Itu keputusan yang betul. Tidak boleh mengikuti perasaan. Tapi ikutilah fakta: ada mani atau tidak. Kalau tidak ada, berarti tidak keluar.
4. Kata 'seingat' itu artinya ragu. Kalau ragu keluar atau tidak, maka kembali ke aturan asal yaitu tidak keluar.
5. Boleh. Bahkan harus mengabaikan perasaan was-was.
6. Iya. Mani juga sama.
7. Tergantung ibadah apa. Kalau contohnya shalat sudah dua rakaat, kemudian ragu apakah 1 atau 2, maka yang dihitung yang 1 rakaat.
8. Keputusannya yakni kembali ke aturan asal. Karena aturan asal itu yang yakin. Dalilnya yakni kaidah fikih: Keyakinan tidak sanggup dihilangkan dengan keraguan.
9. Dianggap tidak menyentuh anda. Kaprikornus anda suci.
10. Masalah was-was timbul sebab kekurangpahaman pada fiqih secara benar.
11. Baca terjemah taqrib untuk dasar. Lihat di sini

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close