Ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi agar
wudu atau mandi besar kita sanggup sah pelaksanaanya secara
fiqih yaitu :
Islam Tamyiz atau kalau orang Sunda bilang “ideng”, baligh, maka tidak sah wudunya anak kecil atau orang gila. Suci dari haid dan nifas. Tidak ada zat yang menghalangi datangnya air ke permukaan kulit anggota wudu semisal cat, lilin, kotoran kuku dan lainnya Tidak ada zat pada anggota wudu yang sanggup merubah bau, rasa atau warna air semisal minyak wangi, cologne, make up yang kita pakai pada kulit kita. Jadi dikala hendak berwudu, bersihkan dulu zat-zat tersebut sampai bersih agar wudu kita sah. Mengetahui dan sanggup membedakan wudu atau mandi besar yang hukumnya wajib dan sunat. Contoh wudu yang wajib dilaksanakan yaitu dikala akan sholat, wudu yang sunat yaitu dikala akan membaca kitab hadits, tafsir atau lainnya. Tidak boleh mengitikadkan sunat terhadap fardu wudu. Adapun bahasannya telah diposting pada artikel berjudul Fardu Wudu Menggunakan air yang suci dan mensucikan. Tidak sah berwudu jikalau menggunakan air musta’mal (air bekas bersuci/berwudu orang lain) atau air mutanajis (air yang terkena najis) Di samping
syarat di atas, ada syarat embel-embel bagi mereka yang mempunyai penyakit dawam hadats, yakni penyakit semacam buang air terus (beser), buang angin terus dan lain-lain yang sifatnya selalu mengganggu ketentraman hasil kita berwudu, sehingga terkadang dikala sholat juga tanpa dikomando dan tak sanggup ditahan, kita sanggup batal wudunya. Nah bagi yang punya penyakit semacam ini, tidak usah merasa berkecil hati, walaupun kondisinya ibarat itu, tetap sholatnya sah, namun ditambah 2 syarat lagi di samping 8 syarat di atas, yakni :
- wudunya dilaksanakan setelah waktu sholat tiba
- harus dilakukan secara terus menerus tidak boleh terpisah antara rukun yang satu dengan yang lainnya
Sumber https://doamustajab1.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi: