
Ilustrasi tahan tawa (sumber via dream.id)
Pak Ustadz...
Kalau menahan kentut ketika sholat kan makruh, bagaimana hukumnya kalau tahan tawa?
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pastinya kalian pernah mengalami bukan, ketika sholat digoda teman ataupun melihat hal yang lucu. Hal demikian yang menciptakan orang sholat menahan tawa.
Lantas bagaimana sholatnya, batalkah?
Dalam shalat terdapat batasan-batasan yang menjadi penentu sah tidaknya shalat seseorang. Jika batasan ini dilanggar maka shalat yang dilakukan olehnya menjadi batal dan wajib untuk mengulanginya kembali.
Seorang Muslim hendaknya mengetahui banyak sekali batasan ini biar shalat yang dilakukannya sanggup sah secara fiqih dan sanggup menggugurkan kewajiban shalat yang dibebankan oleh syara’ kepadanya.
Salah satu hal yang membatalkan shalat ialah berbicara ketika tengah melaksanakan shalat. Dengan mengucapkan kalimat yang terdiri dari dua aksara hijaiyah yang tidak ada kaitannya dengan shalat maka shalat seseorang dinyatakan batal. Atau ketika seseorang melafalkan satu aksara hijaiyah yang mengandung arti tertentu, ibarat aksara “Qi” yang mempunyai arti “jagalah” maka shalatnya juga menjadi batal.
Dalam hadits riwayat imam muslim dijelaskan:
“Sesungguhnya shalat ini tidak pantas di dalamnya terdapat percakapan manusia. Karena dalam shalat hanya terdapat bacaan tasbih, takbir dan ayat Al-Qur’an” (HR. Muslim)
Baca Juga :
Lalu bagaimana dengan tertawa ketika shalat? Apakah dikategorikan sebagai percakapan insan yang menyebabkan batalnya shalat?
Penjelasan wacana tertawa ini telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam ad-Daruqutni:
“Tertawa sanggup membatalkan shalat dan tidak membatalkan wudhu.” (HR. ad-Daruqutni)
Seperti yang dilansir oleh NU.or.id, Para ulama fiqih, khususnya mazhab syafi’I mengarahkan pembahasan tertawa dalam pembahasan berbicara ketika shalat.
Hal yang sama juga terlaku pada orang yang menahan tawa ketika shalat. Menahan tawa berarti mempertahankan mulutnya biar tidak tertawa, terkadang hanya terwujud dalam ekspresi senyuman sehingga tidak wujud dua aksara hijaiyah sama sekali yang keluar dari mulutnya dan shalatnya tetap sah. Namun jikalau ternyata komitmennya untuk menahan tawa ini gagal hingga karenanya ia tertawa dan terkandung dua aksara hijaiyah pada tawanya maka shalatnya menjadi batal dan wajib untuk diulangi kembali.
Penjelasan di atas sesuai dengan keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu’ ala Syarh Al-Manhaj:
“Cabang permasalahan dalam menjelaskan pendapat-pendapat para ulama dalam menjelaskan status tertawa dan tersenyum dalam shalat. Mazhab kita (Syafi’iyah) berpandangan bahwa sesungguhya tersenyum ketika shalat tidak membahayakan (tidak membatalkan) pada shalat, begitu juga tertawa jikalau tidak tampak dua aksara dari tawanya. Jika tampak dua aksara dari tawanya maka shalatnya menjadi batal.” (Syekh Abu Zakaria Yahya an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhazzab, Juz 4, Hal. 89)
Demikian klarifikasi wacana bahan ini, secara umum sanggup disimpulkan bahwa menahan tawa ketika shalat adalah hal yang tidak hingga membatalkan shalat, namun baiknya seseorang menjauhi hal ini alasannya ialah menahan tawa ketika shalat sangat menawarkan bahwa shalat yang ia lakukan tidak khusyuk alasannya ialah pikirannya niscaya tertuju pada hal di luar shalat.
Wallahu a’lam.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Dalam hadits riwayat imam muslim dijelaskan:
إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
Baca Juga :
- Jawaban Ustadz Somad Tentang Maulid Nabi, "Haram Jika Merayakannya Seperti Ini"
- Kalimat Sakti Pengobat Segalanya, Ini 13 Kandungan Hebat Kalimat "Kun Fayakun"
Lalu bagaimana dengan tertawa ketika shalat? Apakah dikategorikan sebagai percakapan insan yang menyebabkan batalnya shalat?
Penjelasan wacana tertawa ini telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam ad-Daruqutni:
الضحك ينقض الصلاة ولاينقض الوضوء
Seperti yang dilansir oleh NU.or.id, Para ulama fiqih, khususnya mazhab syafi’I mengarahkan pembahasan tertawa dalam pembahasan berbicara ketika shalat.
Hukum tertawa ketika shalat ini sama persis dengan perincian berbicara ketika shalat yakni jikalau tampak dari tertawanya orang yang shalat dua aksara hijaiyah maka shalatnya dianggap batal. Namun jikalau tertawanya tidak terkandung dua aksara hijaiyah maka shalatnya tetap sah dan wajib meneruskan shalatnya.
Contoh tertawa yang mengandung dua aksara misalnya, dari bunyi tertawanya orang yang shalat berbunyi “haha” sedangkan aksara “ha” memiliki padanan yang sama dalam aksara hijaiyah, dengan begitu shalatnya dihukumi batal.Hal yang sama juga terlaku pada orang yang menahan tawa ketika shalat. Menahan tawa berarti mempertahankan mulutnya biar tidak tertawa, terkadang hanya terwujud dalam ekspresi senyuman sehingga tidak wujud dua aksara hijaiyah sama sekali yang keluar dari mulutnya dan shalatnya tetap sah. Namun jikalau ternyata komitmennya untuk menahan tawa ini gagal hingga karenanya ia tertawa dan terkandung dua aksara hijaiyah pada tawanya maka shalatnya menjadi batal dan wajib untuk diulangi kembali.
Penjelasan di atas sesuai dengan keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu’ ala Syarh Al-Manhaj:
قال: (فرع) في مذاهبهم في الضحك والتبسم في الصلاة: مذهبنا أن التبسم لا يضر وكذا الضحك إن لم يبن منه حرفان فإن بان بطلت صلاته
Demikian klarifikasi wacana bahan ini, secara umum sanggup disimpulkan bahwa menahan tawa ketika shalat adalah hal yang tidak hingga membatalkan shalat, namun baiknya seseorang menjauhi hal ini alasannya ialah menahan tawa ketika shalat sangat menawarkan bahwa shalat yang ia lakukan tidak khusyuk alasannya ialah pikirannya niscaya tertuju pada hal di luar shalat.
Wallahu a’lam.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi: