Hukum Suami Minum Air Susu Istri (Asi)

- Tidak ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.

Satu hal yang mungkin tak akan sanggup terhindarkan dalam relasi suami istri ialah percumbuan sebelum dan saat melaksanakan relasi yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jikalau istri lalu tengah berada dalam kondisi menyusui?
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jikalau dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan semoga istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.Adapun saat kondisi istri tengah menyusui bayi, lalu suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.

Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang menyampaikan boleh dan ada yang me-makruh-kan.

Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang aturan minum susu wanita, untuk pria yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk kasus yang diperselisihkan ulama belakangan.”

Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu sehabis dewasa? Ada yang menyampaikan tidak boleh. Karena susu termasuk bab dari badan manusia, sehingga dilarang dimanfaatkan, kecuali jikalau terdapat kebutuhan yang mendesak.”

Sikap yang lebih sempurna ialah suami berusaha semoga tidak minum susu istri dengan sengaja, alasannya ialah dua hal:
  1. Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh.
  2. Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.

Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang remaja tidak memberi efek apapun, alasannya ialah menyusui seseorang yang menyebabkan adanya relasi persusuan ialah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang remaja tidak memperlihatkan efek apapun. Oleh alasannya ialah itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK lalu menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: