
Gimana caranya supaya kita tidak gemetar berlebihan bila tampil di depan umum.
Assalaamu'alaikum pa ustdaz...
1. Sya mau nanya, gimana sie supaya kita tidak kalah dengan rasa aib buat berbuat baik...
Contohnya, kita mau silaturahmi ke daerah tetangga dalam rangka idul fitri, tapi suka urung sebab malu, aib karna emang kita kurang berkomunikasi sebelumnya...
DAFTAR TOPIK
- Bagaimana Cara Supaya Percaya Diri Tampil Di Depan Umum
- Hukum Menyuap Dosen Supaya Lulus
- Menikah Siri Di Luar Negeri Tanpa Sepengetahuan Wali
- Harta Warisan Peninggalan Bibi
2. Juga gimana caranya supaya kita tidak gemetar berlebihan bila tampil di depan umum...
Pernah saya d tunjuk menjadi imam, karna tidak ada yg mau maju jdi saya yg maju, tpi stelah sya bca fatihah lutut sya gmetar smpay2 bunyi sya turut gmetar...
Klo ad amalan'y skalian minta y pa ustdz...
Terima kasih,
Wassalaam...
Arie
Bagaimana Cara Supaya Percaya Diri Tampil Di Depan Umum
JAWABAN
Setiap orang mempunyai rasa kepercayaan diri yang berbeda semenjak lahir. Manusia terlahir dengan bawaan pemalu (minder), percaya diri, intovert (tertutup), terbuka (ekstrover), dll.
Rasa minder atau aib itu kemudian adakalanya tetap bertahan, atau berkurang atau malah bertambah sesuai dengan perkembangan yang mempengaruhinya. Lingkungan keluarga dan sosial serta kegiatan kita sanggup memengaruhi apakah perilaku aib kita itu tetap bertahan, malah bertambah atau berkurang.
Rasa aib atau minder sanggup dirubah setidaknya oleh dua hal (a) oleh diri sendiri dan (b) oleh lingkungan terdekat menyerupai orang tua, kerabat akrab dan teman dekat.
Diri sendiri yaitu faktor utama yang sanggup merubah seorang pemalu untuk menjadi berkurang mindernya. Anda tidak sanggup menghilangkan rasa aib kalau Anda tidak mempunyai determinasi untuk menghilangkannya. Caranya: jangan menghindari kegiatan yang sanggup mengurangi rasa aib Anda. Berusahalah tampil sesering mungkin walaupun dengan lutut yang gemetaran.
Lakukan kegiatan positif yang bersifat interaktif dengan orang lain. Seperti mengunjungi tetangga, menjadi imam masjid kalau ada kesempatan, menjadi tukang adzan, memimpin kegiatan mencar ilmu bersama, pengajian bersama, dan berbicara ketika diskusi.
Yang perlu disadari yaitu bahwa setiap kegiatan yang melibatkan orang lain akan selalu "menakutkan" bagi seorang pemalu. Sadari bahwa rasa takut itu yaitu proses awal yang akan hilang dengan sendirinya begitu Anda melakukannya berkali-kali.
Saat Anda aib untuk bertamu, paksakan untuk bertamu. Dan lakukan hal itu berulang-ulang. Saat Anda aib dan gemetar ketika menjadi imam dan gemetar, sadari bahwa rasa gemetar itu akan hilang ketika anda melakukannya untuk yang kedua atau ketiga atau keempat, dst. Ini yang penting.
Jadi, rasa percaya diri tampil di muka umum akan muncul apabila kita mulai membiasakan diri untuk melakukannya. Tahap demi tahap dan tidak takut ketika mulai melaksanakan tahapan demi tahapan tersebut.
________________________________
Hukum Menyuap Dosen Supaya Lulus
Assalamu'alaikum Warohmatullah wabarokatuh.
saya yaitu seorang Mahasiswa yang sedang menjalankan perkuliahan ditempat saya kuliah itu terdapat seorang dosen yang sifatnya ingin di beri sejumlah uang dahulu gres ia mau meberi nilai lulus
walaupun mahasiswa itu tidak pernah masuk kuliah sedangkan dosen lainnya menilai dengan adil yaitu jikalau mahasiswanya rajin akan diberi nilai sesuai dengan usahanya
sedangkan mahasiswa yang tidak masuk kuliah akan diberi nilai yang tidak LULUS
Yang ingin saya tanyakan yaitu :
1. Apa hukumnya jikalau kita berkumpul dengan orang-orang yang kenyataannya yaitu sedang menghina atau memperolok-olok Al-Qur'an atau berbuat dosa menyerupai Penyuapan atau Sogokan untuk mendapat Nilai Kuliah yang bagus. Walaupun kita tidak melaksanakan hal tersebut. kita tetap dalam jalur yang benar yaitu tidak menyogok Dosen untuk mendapat nilai kuliah yang bagus.
2. Bagaimana solusinya berdasarkan Pak Ustad. Apakah saya harus keluar dari kampus itu dan pindah ke daerah kuliah yang lain yang tidak menggunakan sistem Sogokan itu
3. Atau saya tetap kuliah di sana tetapi tidak menjalankan sistem Sogokan yang DOSEN saya itu perbuat. tetap Istiqomah sesuai dengan pemikiran agama Islam Al-Quran dan Hadist Rasullullah SAW .
PERTANYAAN ini bekerjasama dengan = Al-Qur'an Surat (4) AN-NISA AYAT (140)
mohon jawabannya Pak Ustad .
sebelumnya saya ucapkan Terima kasih atas perhatiannya
Wassalamu'alaikum waroh matullah hi wabarokatuh .
JAWABAN
Jawaban pertanyaan ke-1: Sebaiknya sebisa mungkin menghindari lingkungan yang tidak aman untuk membawa kita ke arah yang lebih baik. Kecuali kalau Anda mempunyai huruf leadership yang berpengaruh dan wawasan agama yang baik dan mempunyai niat untuk merubah kondisi itu dan Anda mempunyai otoritas dan efek untuk melaksanakan perubahan tersebut. Tanpa kemampuan dan niat menyerupai itu, lebih baik menghindari lingkungan semacam itu dan mencari lingkungan yang baik. Atau Anda sanggup tetap bertahan di situ tapi mengimbanginya dengan hidup di lingkungan positif di daerah lain.
- Menyuap dosen supaya lulus terang haram. Namun, apabila secara faktual anda yaitu mahasiswa yang pintar dan rajin dan nilai bahwasanya sudah lulus, tapi tetap saja dosen mengharuskan anda untuk menyogok beliau supaya lulus, maka yang berdosa yaitu si dosen saja sedang anda tidak apa-apa alias halal sebab dalam kondisi teraniaya. Lihat detailnya: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Adapun menjauhi lingkungan yang suka menghina dan memperolok-olok Islam atau Al-Quran dan Hadits yaitu wajib. Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Qurtubi menyatakan:
فدل بهذا على وجوب اجتناب أصحاب المعاصي إذا ظهر منهم منكر ؛ لأن من لم يجتنبهم فقد رضي فعلهم
فكل من جلس في مجلس معصية ولم ينكر عليهم يكون معهم في الوزر سواء ، وينبغي أن ينكر عليهم إذا تكلموا بالمعصية وعملوا بها ؛ فإن لم يقدر على النكير عليهم فينبغي أن يقوم عنهم حتى لا يكون من أهل هذه الآية
Artinya: Ayat An-Nisa' 4:140 mengatakan atas wajibnya menjauhi pelaku dosa (maksiat) apabila mereka menampakkan perilaku maksiatnya. Karena orang yang tidak menjauhi lingkungan menyerupai itu berarti beliau rela dengan perbuatan mereka.
Setiap orang yang duduk di suatu lingkungan maksiat (dosa) dan tidak mengingkarinya maka ia juga berdosa menyerupai mereka. Dan beliau hendaknya menolak (dengan ekspresi atau hati) apabila mereka membicarakan maksiat dan melakukannya. Apabila beliau tidak bisa untuk ingkar, maka hendaknya beliau pergi dari lingkungan itu supaya tidak termasuk dari bahaya ayat ini.(Tafsir Al-Qurtubi)
Jawaban pertanyaan ke-2: Itu jalan terbaik. Carilah kampus yang tidak hanya memberi Anda bekal ilmu tapi juga bekal moral dan moral yang baik.
Jawaban pertanyaan ke-3: Seperti balasan ke-1, itu bisa saja dilakukan. Tapi harus diimbangi dengan mengikuti aktifitas lain untuk mengimbanginya biar doktrin Anda tetap terjaga. Misalnya, dengan aktif mengikuti pengajian, majelis taklim, atau dzikir.
________________________________
MENIKAH SIRI DI LUAR NEGERI TANPA SEPENGETAHUAN WALI
Assalamualaykum Ustadz..
sebelumnya saya minta maaf kalau ngerepotin ustadz..
begini ustadz.. Saya sudah bertunangan dgn perempuan pilihan saya.. Dgn izin kedua2 orang bau tanah kami..dan mereka menyetujuinya.. Dan masalahnya..saya dan tunangan saya kini ada di luar negri..
1. dan boleh apa tidak dan nikahnya sah apa tidak kalau kami menikah siri dulu tanpa sepengetahuan ayahnya tunangan saya.. bukannya kami bermaksut untuk merahasiakan ijab kabul ini.. sebab kami tau ayahnya tunangan saya tidak suka dan tidak mau kalau anak2 nya ada yg menikah secara siri..
dan dalam keadaan yg kini sang ayah sudah bau tanah umur sekitar 80 keatas dan kesehatannya tidak menentu.. kami kuwatir kalau kami minta ijin terus ayah tersinggung/marah dan mengganggu kesehatannya.. sebab ayahnya tunangan saya kalau ada apa2 ama anak2 nya.. mau melakukan/merencanakan sesuatu yg tidak disukainya..
biasanya di masukkan ke hati dan kesannya beliau sakit. bgai mana ya ustadz?? apa yg harus kami lakukan untuk menghindari zina... mohon beri kami nasehat..
makasih & wasalam..
JAWABAN
1. Idealnya ijab kabul diketahui oleh Wali pengantin perempuan. Namun, dalam kondisi anda berdua berada di luar negeri sedang wali nikah (ayah perempuan) berada di Indonesia, maka situasi itu sudah memenuhi syarat bagi anda berdua untuk menikah dengan menggunakan wali hakim tanpa harus memberi tahu orang tua. Seperti diterangkan di sini, wali hakim sanggup menjadi wali nikah sebagai ganti bapak calon perempuan dalam beberapa situasi antara lain ketika posisi geografis calon pengantin dan wali berjauhan melebihi jarak yang bisa shalat qashar (80 km). Adapun wali hakim yaitu pejabat KUA atau tokoh agama.
Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
________________________________
HARTA WARISAN PENINGGALAN BIBI
Aslmualikum ustad..
Saya mau bertanya prihal pembgian warisan mnurut islam.
Saya punya bibi beliau punya suami dan anak angkat.. Dan bibi saya punya perjuangan bersama dgan suaminya..dan yang saya tau hampir smuanya dari peningkatan warung dan rumah karna bibi saya dan bibi saya pula mncari nafkah sndiri untuk mnafkahi dirinya..
Pada thn 2007 suaminya mningal,dan beberapa thn kmudian bibi saya mnikah lagi ..
Dan bibi saya mnikah tanpa wali tapi di sahkan oleh kua. Suami yang ke 2 ini orangnya tdak bertanggung jawab dan tdak mnafkahi lahirnya dan hampir 8 bulan mninggalkan nya smpai bibi saya mninggal,suaminya ini tdak tiba padahal suaminya dkat.. Setelah bibi saya mninggal mncul duduk kasus warisan..
Dari pihak keluarga suami yang pertama dan anak angkat nya mnta pembgian warisan sama dgan halnya suami nya yang ke 2. Dari suami yang pertama mmpunyai kaka laki2 1 orang,dan adik perempuan 1 orang. Dan bibi saya mmpunyai kaka dan adik 7,1 laki-laki, 6 permpuan.
Yang ingin saya tanyakan..
1. Bgmna cara membgi warisan itu..?
2. Dan apkah dpat seorang anak angkat yang durhaka mdapatkan warisan..?
3. Apakah seorang suami yang tdak bertanggung jawab sanggup pula warisan yang tlah myakiti lahir batinya istrinya smpai mninggalnya bibi saya..?
4. Apkah pantas orang2 sperti itu mndapatkan nya ustad..?
Tolong ustad bgmna caranya biar masalh ini simpulan dan tdak mnimbulkan fitnah bagi yang hdup atau para almarhum..
JAWABAN
1. Cara membagi warisan secara Islam yaitu harta dibagian kepada mahir waris yakni mereka yang mempunyai hubungan kekerabatan atau perkawinan. Jadi, anak angkat tidak mendapat warisan sebab tidak ada hubungan kekerabatan yang diakui dalam Islam.
2. Anak angkat tidak mendapat warisan apapun. Baik durhaka atau taat.
3. Suami berhak mendapat warisan dari istrinya selagi belum terjadi perceraian ketika istrinya meninggal.
4. Suami kedua tetap berhak mendapat warisan selagi dalam status sebagai suami. Kecuali kalau sudah bercerai sebelum istri meninggal.
Adapun cara membagi warisan yaitu sebagai berikut:
a) Ketika suami pertama meninggal, maka harta milik suami harus dibagi. Yang mendapat warisan dari peninggalan suami yaitu istri dan saudara-saudara suami. Dengan rincian: istri mendapat serpihan 1/4 (seperempat) sedangkan sisanya yakni 3/4 diberikan kepada saudara suami baik yang pria maupun perempuan di mana saudara kandung pria mendapat serpihan dua kali lipat dari saudara kandung perempuan. Jadi, saudara kandung dari suami pertama hanya mendapat serpihan warisan darinya. Tidak mendapat warisan dari istrinya suami.
Ingat, saudara kandung gres mendapat warisan apabila tidak ada orang bau tanah dari almarhum. Kalau bapak ibu suami masih hidup maka saudara tidak mendapat warisan.
b) Ketika bibi anda meninggal, maka harta yang menjadi hak miliknya sendiri harus dibagikan kepada mahir waris yang masih hidup ketika itu yaitu suami dan saudara kandungnya. Dengan rincian: suami kedua mendapat serpihan 1/2 (setengah) sedangkan sisanya yakni yang separuhnya diberikan kepada saudara kandung dari bibi anda di mana yang pria mendapat serpihan dua kali lipat dari saudara perempuan.
Sekali lagi, saudara kandung mendapat warisan apabila orang bau tanah bibi anda sudah meninggal.
Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Lebih detail perihal cara memisahkan harta milik istri dan milik suami pertama sebaiknya anda berkonsultasi dengan tokoh agama setempat.
Sumber https://www.alkhoirot.net
2. Bagaimana solusinya berdasarkan Pak Ustad. Apakah saya harus keluar dari kampus itu dan pindah ke daerah kuliah yang lain yang tidak menggunakan sistem Sogokan itu
3. Atau saya tetap kuliah di sana tetapi tidak menjalankan sistem Sogokan yang DOSEN saya itu perbuat. tetap Istiqomah sesuai dengan pemikiran agama Islam Al-Quran dan Hadist Rasullullah SAW .
PERTANYAAN ini bekerjasama dengan = Al-Qur'an Surat (4) AN-NISA AYAT (140)
mohon jawabannya Pak Ustad .
sebelumnya saya ucapkan Terima kasih atas perhatiannya
Wassalamu'alaikum waroh matullah hi wabarokatuh .
JAWABAN
Jawaban pertanyaan ke-1: Sebaiknya sebisa mungkin menghindari lingkungan yang tidak aman untuk membawa kita ke arah yang lebih baik. Kecuali kalau Anda mempunyai huruf leadership yang berpengaruh dan wawasan agama yang baik dan mempunyai niat untuk merubah kondisi itu dan Anda mempunyai otoritas dan efek untuk melaksanakan perubahan tersebut. Tanpa kemampuan dan niat menyerupai itu, lebih baik menghindari lingkungan semacam itu dan mencari lingkungan yang baik. Atau Anda sanggup tetap bertahan di situ tapi mengimbanginya dengan hidup di lingkungan positif di daerah lain.
- Menyuap dosen supaya lulus terang haram. Namun, apabila secara faktual anda yaitu mahasiswa yang pintar dan rajin dan nilai bahwasanya sudah lulus, tapi tetap saja dosen mengharuskan anda untuk menyogok beliau supaya lulus, maka yang berdosa yaitu si dosen saja sedang anda tidak apa-apa alias halal sebab dalam kondisi teraniaya. Lihat detailnya: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Adapun menjauhi lingkungan yang suka menghina dan memperolok-olok Islam atau Al-Quran dan Hadits yaitu wajib. Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Qurtubi menyatakan:
فدل بهذا على وجوب اجتناب أصحاب المعاصي إذا ظهر منهم منكر ؛ لأن من لم يجتنبهم فقد رضي فعلهم
فكل من جلس في مجلس معصية ولم ينكر عليهم يكون معهم في الوزر سواء ، وينبغي أن ينكر عليهم إذا تكلموا بالمعصية وعملوا بها ؛ فإن لم يقدر على النكير عليهم فينبغي أن يقوم عنهم حتى لا يكون من أهل هذه الآية
Artinya: Ayat An-Nisa' 4:140 mengatakan atas wajibnya menjauhi pelaku dosa (maksiat) apabila mereka menampakkan perilaku maksiatnya. Karena orang yang tidak menjauhi lingkungan menyerupai itu berarti beliau rela dengan perbuatan mereka.
Setiap orang yang duduk di suatu lingkungan maksiat (dosa) dan tidak mengingkarinya maka ia juga berdosa menyerupai mereka. Dan beliau hendaknya menolak (dengan ekspresi atau hati) apabila mereka membicarakan maksiat dan melakukannya. Apabila beliau tidak bisa untuk ingkar, maka hendaknya beliau pergi dari lingkungan itu supaya tidak termasuk dari bahaya ayat ini.(Tafsir Al-Qurtubi)
Jawaban pertanyaan ke-2: Itu jalan terbaik. Carilah kampus yang tidak hanya memberi Anda bekal ilmu tapi juga bekal moral dan moral yang baik.
Jawaban pertanyaan ke-3: Seperti balasan ke-1, itu bisa saja dilakukan. Tapi harus diimbangi dengan mengikuti aktifitas lain untuk mengimbanginya biar doktrin Anda tetap terjaga. Misalnya, dengan aktif mengikuti pengajian, majelis taklim, atau dzikir.
________________________________
MENIKAH SIRI DI LUAR NEGERI TANPA SEPENGETAHUAN WALI
Assalamualaykum Ustadz..
sebelumnya saya minta maaf kalau ngerepotin ustadz..
begini ustadz.. Saya sudah bertunangan dgn perempuan pilihan saya.. Dgn izin kedua2 orang bau tanah kami..dan mereka menyetujuinya.. Dan masalahnya..saya dan tunangan saya kini ada di luar negri..
1. dan boleh apa tidak dan nikahnya sah apa tidak kalau kami menikah siri dulu tanpa sepengetahuan ayahnya tunangan saya.. bukannya kami bermaksut untuk merahasiakan ijab kabul ini.. sebab kami tau ayahnya tunangan saya tidak suka dan tidak mau kalau anak2 nya ada yg menikah secara siri..
dan dalam keadaan yg kini sang ayah sudah bau tanah umur sekitar 80 keatas dan kesehatannya tidak menentu.. kami kuwatir kalau kami minta ijin terus ayah tersinggung/marah dan mengganggu kesehatannya.. sebab ayahnya tunangan saya kalau ada apa2 ama anak2 nya.. mau melakukan/merencanakan sesuatu yg tidak disukainya..
biasanya di masukkan ke hati dan kesannya beliau sakit. bgai mana ya ustadz?? apa yg harus kami lakukan untuk menghindari zina... mohon beri kami nasehat..
makasih & wasalam..
JAWABAN
1. Idealnya ijab kabul diketahui oleh Wali pengantin perempuan. Namun, dalam kondisi anda berdua berada di luar negeri sedang wali nikah (ayah perempuan) berada di Indonesia, maka situasi itu sudah memenuhi syarat bagi anda berdua untuk menikah dengan menggunakan wali hakim tanpa harus memberi tahu orang tua. Seperti diterangkan di sini, wali hakim sanggup menjadi wali nikah sebagai ganti bapak calon perempuan dalam beberapa situasi antara lain ketika posisi geografis calon pengantin dan wali berjauhan melebihi jarak yang bisa shalat qashar (80 km). Adapun wali hakim yaitu pejabat KUA atau tokoh agama.
Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
________________________________
HARTA WARISAN PENINGGALAN BIBI
Aslmualikum ustad..
Saya mau bertanya prihal pembgian warisan mnurut islam.
Saya punya bibi beliau punya suami dan anak angkat.. Dan bibi saya punya perjuangan bersama dgan suaminya..dan yang saya tau hampir smuanya dari peningkatan warung dan rumah karna bibi saya dan bibi saya pula mncari nafkah sndiri untuk mnafkahi dirinya..
Pada thn 2007 suaminya mningal,dan beberapa thn kmudian bibi saya mnikah lagi ..
Dan bibi saya mnikah tanpa wali tapi di sahkan oleh kua. Suami yang ke 2 ini orangnya tdak bertanggung jawab dan tdak mnafkahi lahirnya dan hampir 8 bulan mninggalkan nya smpai bibi saya mninggal,suaminya ini tdak tiba padahal suaminya dkat.. Setelah bibi saya mninggal mncul duduk kasus warisan..
Dari pihak keluarga suami yang pertama dan anak angkat nya mnta pembgian warisan sama dgan halnya suami nya yang ke 2. Dari suami yang pertama mmpunyai kaka laki2 1 orang,dan adik perempuan 1 orang. Dan bibi saya mmpunyai kaka dan adik 7,1 laki-laki, 6 permpuan.
Yang ingin saya tanyakan..
1. Bgmna cara membgi warisan itu..?
2. Dan apkah dpat seorang anak angkat yang durhaka mdapatkan warisan..?
3. Apakah seorang suami yang tdak bertanggung jawab sanggup pula warisan yang tlah myakiti lahir batinya istrinya smpai mninggalnya bibi saya..?
4. Apkah pantas orang2 sperti itu mndapatkan nya ustad..?
Tolong ustad bgmna caranya biar masalh ini simpulan dan tdak mnimbulkan fitnah bagi yang hdup atau para almarhum..
JAWABAN
1. Cara membagi warisan secara Islam yaitu harta dibagian kepada mahir waris yakni mereka yang mempunyai hubungan kekerabatan atau perkawinan. Jadi, anak angkat tidak mendapat warisan sebab tidak ada hubungan kekerabatan yang diakui dalam Islam.
2. Anak angkat tidak mendapat warisan apapun. Baik durhaka atau taat.
3. Suami berhak mendapat warisan dari istrinya selagi belum terjadi perceraian ketika istrinya meninggal.
4. Suami kedua tetap berhak mendapat warisan selagi dalam status sebagai suami. Kecuali kalau sudah bercerai sebelum istri meninggal.
Adapun cara membagi warisan yaitu sebagai berikut:
a) Ketika suami pertama meninggal, maka harta milik suami harus dibagi. Yang mendapat warisan dari peninggalan suami yaitu istri dan saudara-saudara suami. Dengan rincian: istri mendapat serpihan 1/4 (seperempat) sedangkan sisanya yakni 3/4 diberikan kepada saudara suami baik yang pria maupun perempuan di mana saudara kandung pria mendapat serpihan dua kali lipat dari saudara kandung perempuan. Jadi, saudara kandung dari suami pertama hanya mendapat serpihan warisan darinya. Tidak mendapat warisan dari istrinya suami.
Ingat, saudara kandung gres mendapat warisan apabila tidak ada orang bau tanah dari almarhum. Kalau bapak ibu suami masih hidup maka saudara tidak mendapat warisan.
b) Ketika bibi anda meninggal, maka harta yang menjadi hak miliknya sendiri harus dibagikan kepada mahir waris yang masih hidup ketika itu yaitu suami dan saudara kandungnya. Dengan rincian: suami kedua mendapat serpihan 1/2 (setengah) sedangkan sisanya yakni yang separuhnya diberikan kepada saudara kandung dari bibi anda di mana yang pria mendapat serpihan dua kali lipat dari saudara perempuan.
Sekali lagi, saudara kandung mendapat warisan apabila orang bau tanah bibi anda sudah meninggal.
Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Lebih detail perihal cara memisahkan harta milik istri dan milik suami pertama sebaiknya anda berkonsultasi dengan tokoh agama setempat.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: