CERAIKAN ISTRI MUALAF, TAKUT ANAK MASUK KRISTEN
Asslammualaikum...
Pak ustad saya menjatuhkan talak 3 terhadap istri saya, karna saya tidak tahan dengan ekspresi istri saya yang sering menjelekan saya dan keluarga saya kepada orang lain. saya punya anak satu kini anak saya dibawa sama mantan istri saya ke rumah pamannya, tapi pamanya beragamaa kristen, istri saya juga dulu kristen tapi masuk islam dan menikah dengan saya.yang saya takutkan anak saya bukan duduk masalah dengan ibunya,saya percaya ibunya niscaya sayang sama anak saya.dan ia bilang tidak akan masuk kristen lagi, tapi yang saya takut bukan duduk masalah ia masuk atau tidak ke agama kristen,
DAFTAR ISI
- Ceraikan Istri Mualaf, Takut Anak Masuk Kristen
- Masa Iddah Seorang Istri Yang Cerai Dengan Suaminya
- Rencana Pernikahan Tidak Direstui Karena Adat Jawa Ngalor Ngulon
- Cara Tobat Zina Dan Onani
- Rumah Cicilan Istri Dari Uang Belanja Apa Termasuk Gono Gini?
- Harta Bagian Istri Yang Ditinggal Suami
- Tanda Kematian 100 Persen Menyesatkan
- Hubungan Sembunyi-Sembunyi Karena Tidak Direstui Karena Adat Kejawen
- Cara Agar Allah Mengampuni Dosa Pezina
- Hubungan Tidak Direstui Karena Firasah Buruk
- Cara Rujuk Setelah Cerai
yang saya takutkan yaitu lingkungan. saya takut anak saya terbawa lingkungan kristen...saya minta sarannya dan juga do'anya dari pak ustad dan semua murid pak ustad, karna saya galau klo ngomong dengan mantan istri saya kalo ngomong ia tak mau kalah.....terima kasih pak ustad. (saya berharap sekali pak ustad bisa menolong dan mendo'akan saya dan anak saya)
YUSUP
JAWABAN CERAI ISTRI MUALAF, TAKUT ANAK MASUK KRISTEN
Pertama, perlu diketahui bahwa putra anda berada di bawah tanggung jawab Anda dari segi pembiayaan (nafkah). Anda tetap wajib membiayainya walaupun ia tinggal bersama ibunya. Lihat artikel: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak. Dan sebab itu, tentu saja anda punya tnaggung jawab baik secara syariah maupun etika sosial untuk menjaganya semoga ia menjadi anak yang berkualitas dari segi pendidikan dan kekuatan imannya. Untuk itu, perlu kiranya bagi sang ayah untuk selalu menjalin kontak dengan anaknya untuk memastikan pertumbuhan anak sesuai dengan harapan. Dengan adanya situasi lingkungan menyerupai tersebut patut kiranya menjadi kekhawatiran dan harus mencari jalan bagaimana sekiranya ia sanggup dididik di lingkungan yang baik dan aman antara lain dengan mengirimkannya ke pesantren. Cari pesantren yang mempunyai sistem pendidikan formal yg sesuai dengan apa tujuan orang tuanya hendak menjadi apa anak tersebut kelak.
Apabila ibunya menolak mengirimkannya ke pesantren, maka perlu dicari jalan untuk membujuknya antara lain dengan meminta derma orang-orang yang sekiranya sanggup meyakinkan ibu si anak. Apabila cara ini pun tidak berhasil, maka perlu dicari jalan tengah yakni dengan menyekolahkan anak tersebut ke pendidikan Islam menyerupai Al-Azhar di Jakarta dan semacamnya.
Kami di Pesantren Al-Khoirot mendoakan anda, putra dan mantan istri semoga tetap berada di jalan hidayah Allah. Tetap besar lengan berkuasa doktrin dan Islamnya. Dan mendapat lingkungan yang baik dan kondusif. Amin.
_____________________________________________
MASA IDDAH SEORANG ISTRI YANG CERAI DENGAN SUAMINYA
Assalamu Alaykum..
1. Pak uztadz...saya menikah siri dgn seorang laki-laki yg telah beristri.
Setelah simpulan tugasnya ia kembali ke daerah kiprah sebelumnya. Komunikasi antara kami tetap terjalin. Namun dikala ini saya menentukan untuk berpisah dengan suami setelah terpisah selama 16 bulan. Selama 16 bulan..kami tidak pernah bertemu lagi. Menjadi pertanyaan saya..jika saya bercerai dengan suami adakah masa idah buat saya.
2. Jika ada masa idah buat saya..,dan selama masa idah itu kami ingin rujuk...apakah hanya dengan kata2 rujuk, kami kembali menjadi suami istri mengingak jarak antara suami
Terimah kasih atas bantuannya.
Wassalam.
WP
JAWABAN MASA IDDAH SEORANG ISTRI YANG CERAI DENGAN SUAMINYA
1. Anda tidak menyebutkan apakah suami siri anda telah menceraikan anda. Kalau ia belum menceraikan anda, maka status anda masih menjadi istrinya walaupun tidak bertemu selama 16 bulan. Saya sarankan anda meminta suami anda untuk menceraikan anda (dengan menyampaikan "Aku ceraikan kamu").
Setelah perceraian terjadi, maka ada masa iddah yang harus dilakukan. Setelah masa iddah lewat, maka istri yang dicerai boleh menikah lagi dengan laki-laki lain. Atau kalau suami yang usang akan rujuk kembali harus dengan cara pernikahan baru.
Adapun usang masa iddah lihat rinciannya pada artikel berikut: Masa Iddah dalam Perceraian Islam.
2. Apabila suami memang menceraikan anda, dan ia ingin kembali, maka ia cukup menyampaikan kata 'rujuk' apabila kembalinya itu masih dalam masa iddah. Apabila kembalinya setelah masa iddah habis, maka harus dengan pernikahan baru.
_____________________________________________
RENCANA PERNIKAHAN TIDAK DIRESTUI KARENA ADAT JAWA NGALOR NGULON
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya Danar seorang laki-laki ingin/berniat menikahi gadis kini pacar saya,tapi ibu saya tidak meretui hubungan kami untuk menikah sebab arah rumah saya ke arah pacar saya Ngalor ngulon.Ibu saya bersikeras melarang saya sebab ini yaitu wejangan dari mbah (kakek saya) jikalau melanggar budpekerti tersebut salah satu dari keluarga kami akan meninggal.
Orang bau tanah pacar saya tidak mempercayai hal tersebut.Saya ingin dan berharap Alloh meridhoi niat saya dan saya ingin ibu saya menghilangkan kepercayaan tersebut.kami juga sudah sama-sama bekerja.
Apa yang harus saya lakukan?
terimakasih.
wassalam.
Danar
JAWABAN RENCANA PERNIKAHAN TIDAK DIRESTUI KARENA ADAT JAWA NGALOR NGULON
Adat hitungan weton dan primbon Jawa memang telah banyak memakan korban kalangan muda yang punya tujuan baik hendak menikah. Untungnya orang bau tanah pacar anda tidak mempercayainya. Dalam situasi menyerupai ini, Anda sanggup saja menikah dengannya kini sebab wali perempuan yakni calon mertua anda setuju. Kaprikornus tidak ada duduk masalah dengan sahnya perkawinan.
Namun semoga suasana perkawinan lebih aman tentu saja lebih ideal kalau anda sanggup membujuk ibu anda semoga lebih mempercayai Islam daripada mempercayai budpekerti Jawa dan wejangan mbah-nya. Cara membujuknya anda sanggup meminta tolong pada orang atau tokoh yang dipercaya oleh ibu anda. Kalau bisa yang jago di bidang budpekerti Jawa, sehingga ia lebih bisa meyakinkan ibu anda (dengan cara merekayasa) bahwa keadaan anda dan calon bukan merupakan pantangan berdasarkan budpekerti Jawa yang "benar".
_____________________________________________
CARA TOBAT ZINA DAN ONANI
Assalamu'alaikum Wr Wb..
Perkenalkan Nama saya ASep.
saya ingin berkonsultasi, atau hanya sekedar bertanya mengenai hal-hal Agama Islam.
Saya seorang yang pernah melaksanakan zina. saya ingin meminta ampunan kepaa ALLAH SWT sebab mengecewakannya sebagai Hamba-NYA. saya sangat takut akan Murka-NYA. saya takut kembali dengan KOTOR. tapi saya galau semoga Tuhanku Ya Gofar ya Gofur apakah akan memaafkan dan mengampuni DOsa ku itu??? Hati kecilku berkata "YA", tapi ku merasa terus teringat akan DOSA itu.
1. apa yang harus saya Lakukan??? terlebih lagi saya suka melaksanakan ONANI AStagfirullah
2. apa saya harus di camBuk 100 kali??? sebab saya masih Bujangan.
3. dan kini saya mempunyai seorang "bIdadari Sholehah", apakah Ku pantas dengan dia???
Mohon pencerahannya...
terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr WB
regard.
ASep
JAWABAN CARA TOBAT ZINA DAN ONANI
1. Allah mengampuni dosa hambanya yang bertobat dengan taubat nasuha yaitu meratapi perbuatan, tidak mengulangi dan "menambalnya" dengan perbuatan-perbuatan amal ibadah yang baik. Lihat lebih detail artikel: Cara Taubat Nasuha dan Tanda Taubat yang Diterima.
2. Iya apabila anda tinggal di negara yang memberlakukan aturan cambuk itu. Untk di Indonesia itu tidak perlu.
3. Laki-laki yang pernah berzina tapi sudah taubat boleh dan sah hukumnya menikah dengan perempuan shalihah. Sekali lagi, asal sudah bertaubat. Juga, pastikan bahwa anda tidak terserang penyakit kelamin semoga tidak menular ke calon istri shalihah anda. Lebih detail lihat: Bolehkah Menikahi Wanita Pernah Zina Tapi Taubat
Untuk duduk masalah onani, lihat Hukum Masturbasi dalam Islam
_____________________________________________
RUMAH CICILAN ISTRI DARI UANG BELANJA APA TERMASUK GONO GINI?
Ass Wr Wb,
Saya sudah berkeluarga selama 17 Tahun jalan, sebelum menikah status saya duda dengan anak satu ( putra ) dan istri perawan" sehabis menikah ternyata istri punya kreditan rumah yang gres dicicil 1 Bulan setelah selama pembayaran diambil dari uang nafkah yang saya berikan ke istri hingga lunasnya dan kemudian saya kredit rumah juga dengan uang Bocking pinjam dari istri Rp.1.500.000.- setelah serah terima kunci rumah ada kemauan dari istri penambahan buat dapur yang biayanya dari istri sebesar Rp.3.000.000.-,dalam pembayaran perbulannya saya bayar dari honor saya.
Yang saya ingin tanyakan :
1. Apakah rumah bawaan istri saya yang di kredit dengan pembayaran dari uang nafkah bisa dibagi dengan saya?
2. Apakah rumah yang saya kredit dengan peminjaman uang Bocking dan penambahan dapur bisa dibagi dengan istri saya?
3. Motor yang Dpnya dari istri saya dengan pembayaran dari uang nafkah bisa dibagi dua dengan saya?
Note : Selama membina rumah tangga tidak dikarunia anak.
Demikian yang saya tanyakan gampang - mudahan bisa dijawab dengan ridlo Allah SWT,amien.
Ujang
JAWABAN RUMAH CICILAN ISTRI DARI UANG BELANJA APA TERMASUK GONO GINI?
1. Uang nafkah yaitu hak istri dan kewajiban suami. Maka harta istri yang diperoleh dari uang nafkah bukan termasuk gono-gini sehingga tidak bisa dibagi dengan suami dikala bercerai. Kecuali atas inisiatif dan kerelaan istri untuk berbagi.
2. Iya sanggup dibagi dengan istri prosentasenya sesuai jumlah harta istri yang terpakai untuk pembiayaan tersebut.
3. Tidak bisa kecuali kalau atas kehendak / kerelaan istri.
Artikel terkait: KHI (Kompilasi Hukum Islam)
_____________________________________________
HARTA BAGIAN ISTRI YANG DITINGGAL SUAMI
Assalamu'alaikum wr.wb.
Maaf ustad, saya mau bertanya.
Misalkan seorang perempuan menikah dengan duda (cerai) yang mempunyai anak dari istri pertamanya dan mempunyai harta berupa rumah dan tanah (setelah bercerai tapi sebelum menikah lagi)
1. apakah istri keduanya itu mendapat warisan apabila suaminya itu meninggal
2. atau harta warisannya itu hanya untuk anak dari istri pertamanya?
sebab saya pernah mendengar sebelum lelaki itu menikah lagi bilang ke mantan istrinya bahwa ia akan membuatkan rumah untuk anak-anaknya.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih atas tanggapan dan bantuannya
Wassalamu'alaikum wr.wb
AK
1. Istri yang mendapat warisan dari suami yang meninggal dunia yaitu istri yang sedang menjadi istri dikala suami itu meninggal. Dalam masalah ini berarti istri kedua. Sedang istri pertama sebab bercerai, maka ia tidak mendapat warisan dari mantan suaminya.
2. Anak dari istri pertama dan istri kedua sama-sama mendapat warisan apabila suami meninggal. Dengan pembagian yang berbeda sbb: (a) Istri mendapat 1/8 dari harta peninggalan; (b) anak laki-laki dan perempuan mendapat pecahan yang berbeda yang untuk lebih detailnya lihat di artikel berikut: Panduan Hukum Waris Islam Lengkap.
Tentang hibah atau pemberian suami yang meninggal kepada anaknya itu harus ada bukti surat dan/atau dua saksi yang valid. Tanpa itu, maka harta yang ada dianggap harta warisan.
_____________________________________________
TANDA KEMATIAN 100 PERSEN MENYESATKAN
Assalamualaikum ..Saya ingin bertanya perihal tanda ajal ini.
1. adakah pihak tuan/puan yakin bahawa tanda tanda ini yaitu seratus peratus tidak benar ?
2. Ini yaitu kerana artikel di Internet ini telah menggangu hidup saya Dan membuatkan saya takut..boleh pihak tuan/puan menjelaskan kepada saya.
3. Dan adakah kalau saya takut maka saya syirik?. Boleh tuan/puan jelaskan sepenuhnya.sekian terima kasih
Muhammad Izzat
trima kasih atas jawabannya..
saya merasa lega dan bahagia atas tanggapan tersebut.
JAWABAN
1. Iya betul. Itu 100% tidak benar. Lihat dalilnya di artikel: Tanda Kematian dalam Islam.
2. Ketakutan itu dikarenakan keilmuan anda di bidang agama kurang. Yakinlah, bahwa segala sesuatu hal yang bersifat ghaib itu hanya Allah dan RasulNya yang tahu. Artinya harus berdasarkan dalil Alquran dan hadits sahih. Kalau tidak ada dalil Alquran dan hadits sahih, maka pastilah ramalah tanda ajal itu tidak benar.
3. Tidak syirik. Selagi anda masih shalat, dan puasa bulan mulia anda masih muslim. Akan tetapi keimanan anda kurang besar lengan berkuasa sebab kurangnya keilmuan anda. Tambahlan berguru ilmu agama ke ahlinya.
_____________________________________________
HUBUNGAN SEMBUNYI-SEMBUNYI KARENA TIDAK DIRESTUI KARENA ADAT KEJAWEN
saya ingin bertanya lagi, kalau sebab hal tersebut (adat lusan) menimbulkan orang bau tanah kekasih saya itu melarang kekasih saya untuk bekerjasama dengan saya, tetapi kami masih selalu bekerjasama dan tidak mengalah untuk mencoba terus bertahan hingga keinginan untuk selalu bantu-membantu itu tercapai.
1. Apakan hal tersebut benar yang saya dan kekasih saya lakukan??berhubungan sembunyi-sembunyi dari orang tuanya.
2. Saya ada niat benar-benar dari hati ingin silaturahmi ke rumah orang bau tanah kekasih saya, namun sebab hal tersebut saya harus berpikir berlipat-lipat untuk melakukannya, sebab takut nanti malah kekasih saya kena marah. Saya harus bagaimana, tetap melanjutkan niat saya atau tidak??
DFS
JAWABAN
1. Kalau yang dimaksud hubungan sembunyi-sembunyi yaitu bertemu berduaan, maka secara syariah hukumnya haram. Itu disebut khalwat. Dan khalwat dengan perempuan bukan mahram dan belum jadi suami istri itu haram. Baik disetujui orang bau tanah atau tidak. Lihat artikel: Khalwat dalam Islam.
2. Kalau anda takut bertemu dan berkomunikasi dengan orang tuanya, maka sebaiknya cari calon lain yang direstui. Tapi kalau anda ingin memaksakan hubungan pernikahan tanpa restu orang tua, itu pun bisa dilakukan dan pernikahannya tetap sah. Caranya, (a) anda tiba menemui ayahnya perempuan dan memintanya untuk menikahkan anda; (b) kalau ia menolak, maka anda sanggup meminta wali hakim (pejabat KUA atau jajarannya) untuk menikahkan anda atas persetujuan calon istri. Lihat: Wali Hakim dalam Pernikahan Islam.
_____________________________________________
CARA AGAR ALLAH MENGAMPUNI DOSA PEZINA
assalammu'alaikum Wr.Wb
nama saya Soffia , saya seorang mahasiswa dari salah satu universitas negeri di kota Malang , saya ingin bertanya perihal : "apa yang harus dilakukan oleh seorang pezina semoga Allah mau memaafkan perbuatannya ? " , terus terang ini yaitu pengalaman langsung saya , saya berzina dengan kekasih saya , hingga dikala ini saya masih mencari cara semoga sanggup terhindar dari perbuatan zina itu lagi ,susahnya , ke-2 orang bau tanah saya tidak menyetujui hubungan kami sebab saya harus kuliah terlebih dahulu dan usia saya dirasa masih terlalu muda , mohon di jawab melalui email , dan saya tidak keberatan apabila pertanyaan saya di postingkan di alkhoirot.net. terima kasih
wassalammu'alaikum Wr.Wb
FF
JAWABAN
Caranya hanya satu: lakukan taubat nasuha. Yaitu (a) meratapi dg nrimo perbuatan dosa yang dilakukan; (b) rajin ibadah; (c) jauhi penyebab zina yaitu berduaan dengan pacar.
Apabila anda betul-betul mencintainya dan ia menyayangi anda, maka segeralah menikah. Mintalah pada ayah untuk menikahkan anda, kalau ia menolak, maka anda sanggup meminta pejabat KUA dan jajarannya untuk menikahkan anda dengan cari wali hakim. Lihat: Wali Hakim dalam Pernikahan Islam.
Perlu diketahui, bahwa ayah anda juga bertanggung jawab dan menanggung dosa juga atas perbuatan zina yang dilakukan putrinya sebab menolak menikahkannya.
_____________________________________________
HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA FIRASAH BURUK
Assalamuallaikum wr. wb.
saya laki-laki umur 24 tahun sudah bekerja dari keluarga pas-pasan sedang menjalin hubungan dengan gadis berumur 23 tahun, selain saya mencintainya saya juga memilihnya sebab berdasarkan saya ia bisa jadi ibu yang baik kelak, tapi orang bau tanah saya sangat tidak sepakat bahkan hingga mencela pasangan yang akan saya kenalkan ke mereka, mereka juga menyampaikan firasat buruk jikalau saya melanjutkan hubungan dengan dia, bahkan hingga bersumpah tidak akan menganggap saya sebagai anak lagi.
itu semua muncul setelah saya menceritakan yang bahwasanya perihal ia yang berasal dari keluarga kurang bisa dan broken home, mereka menyebut gadis dari keluarga broken home akan menggandakan orang tuanya, itu mereka jadikan salah satu alasan untuk menentang niat serius saya menikahinya, dan juga menyebut jikalau ia hanya akan membebani saya di bidang ekonomi nantinya, mereka selalu meminta saya mencari yang lain yang lebih "mapan", padahal berdasarkan saya laki-laki lah yang menafkahi keluarga, apa yang harus saya lakukan untuk mengubah jalan pikiran orang bau tanah saya dan mendapat restu mereka?
terima kasih,
Wassalamuallaikum wr. wb.
JAWABAN HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA FIRASAH BURUK
Sebagai lelaki, anda sanggup saja menikah dengan perempuan manapun dengan atau tanpa restu orang tua. Tapi anda juga perlu mempertimbangkan pesan yang tersirat dari orang bau tanah masak-masak perihal apakah harus melanjutkan hubungan atau mencari pendamping lain saja. Bagaimanapun orang bau tanah yaitu dua sosok yang harus menjadi figur yang paling dihormati dan ditaati.
Namun demikian, kalau anda sudah yakin dengan pilihan tersebut, anda sanggup saja meneruskan hubungan ke perkawinan dengan segala konsekuensinya menyerupai ketidakharmonisan dengan orang tua, dll.
_____________________________________________
MENGUCAPKAN KATA CERAI KARENA CEMBURU DAN SALAH PAHAM BAGAIMANA CARA RUJUKNYA?
Assalamualaikum... Wrh Wbh.
Ustat maaf saya mau tanya, gini dikala itu istri saya ada aktivitas traning dari kantornya di manado, traning cuma 3 hari, pada posisi itu saya sama istri marahan, 6 hari kemudian saya hubungi ia coz ingat dan kangen mau baik-baik. Waktu saya hubungi istri tanya2 kabar n posisi ia kini melalui sms istri saya menjawabnya masih dihotel dan ambil cuti, pikir saya ngapain tuh kaya gitu. saking murka dan kesal saya saya kirim sms gini ustat "o ia dah jadi tinggal di hotel dengan siapa ambil cuti buat apa? atau apa di hotel tidak bilang-bilang saya, ia dah insyah.. kita berdua cerai dan pisah.. tidak nyangka adab dan moral kau rusak" ustat yang sama mau tanyakan
1. apa itu jatuh talak? talak berapa?
2. dan setelah saya bilang gitu ternyata istri bohongi saya ia udah di rumah orang bau tanah saya 3 hari lalu, bagaimana cara rujuknya kembali soalnya saya sama ia masih saling sayang??? ustat tolong saya soalnya sama saya istri saya lagi binggung sekarang. sebelumnya terima kasih.
JAWABAN
1. Cerai melalui sms sama dengan cerai melalui goresan pena yang lain hukumnya jatuh talak apabila dibarengi dengan niat. Apabila tidak dengan niat, maka tidak jatuh talak. Dalam masalah anda, sepertinya dibarengi dengan niat dan kerena itu terjadi talak 1.
2. Cara rujuknya apabila selama masa iddah, maka cukup dengan menyampaikan "aku rujuk" atau "aku kembali" itu sudah cukup. Dan anda berdua sudah resmi jadi suami istri kemnbali. Apabila melebihi masa iddah, maka harus dg pernikahan baru. Lebih detail: Perceraian dalam Islam.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Namun semoga suasana perkawinan lebih aman tentu saja lebih ideal kalau anda sanggup membujuk ibu anda semoga lebih mempercayai Islam daripada mempercayai budpekerti Jawa dan wejangan mbah-nya. Cara membujuknya anda sanggup meminta tolong pada orang atau tokoh yang dipercaya oleh ibu anda. Kalau bisa yang jago di bidang budpekerti Jawa, sehingga ia lebih bisa meyakinkan ibu anda (dengan cara merekayasa) bahwa keadaan anda dan calon bukan merupakan pantangan berdasarkan budpekerti Jawa yang "benar".
_____________________________________________
CARA TOBAT ZINA DAN ONANI
Assalamu'alaikum Wr Wb..
Perkenalkan Nama saya ASep.
saya ingin berkonsultasi, atau hanya sekedar bertanya mengenai hal-hal Agama Islam.
Saya seorang yang pernah melaksanakan zina. saya ingin meminta ampunan kepaa ALLAH SWT sebab mengecewakannya sebagai Hamba-NYA. saya sangat takut akan Murka-NYA. saya takut kembali dengan KOTOR. tapi saya galau semoga Tuhanku Ya Gofar ya Gofur apakah akan memaafkan dan mengampuni DOsa ku itu??? Hati kecilku berkata "YA", tapi ku merasa terus teringat akan DOSA itu.
1. apa yang harus saya Lakukan??? terlebih lagi saya suka melaksanakan ONANI AStagfirullah
2. apa saya harus di camBuk 100 kali??? sebab saya masih Bujangan.
3. dan kini saya mempunyai seorang "bIdadari Sholehah", apakah Ku pantas dengan dia???
Mohon pencerahannya...
terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr WB
regard.
ASep
JAWABAN CARA TOBAT ZINA DAN ONANI
1. Allah mengampuni dosa hambanya yang bertobat dengan taubat nasuha yaitu meratapi perbuatan, tidak mengulangi dan "menambalnya" dengan perbuatan-perbuatan amal ibadah yang baik. Lihat lebih detail artikel: Cara Taubat Nasuha dan Tanda Taubat yang Diterima.
2. Iya apabila anda tinggal di negara yang memberlakukan aturan cambuk itu. Untk di Indonesia itu tidak perlu.
3. Laki-laki yang pernah berzina tapi sudah taubat boleh dan sah hukumnya menikah dengan perempuan shalihah. Sekali lagi, asal sudah bertaubat. Juga, pastikan bahwa anda tidak terserang penyakit kelamin semoga tidak menular ke calon istri shalihah anda. Lebih detail lihat: Bolehkah Menikahi Wanita Pernah Zina Tapi Taubat
Untuk duduk masalah onani, lihat Hukum Masturbasi dalam Islam
_____________________________________________
RUMAH CICILAN ISTRI DARI UANG BELANJA APA TERMASUK GONO GINI?
Ass Wr Wb,
Saya sudah berkeluarga selama 17 Tahun jalan, sebelum menikah status saya duda dengan anak satu ( putra ) dan istri perawan" sehabis menikah ternyata istri punya kreditan rumah yang gres dicicil 1 Bulan setelah selama pembayaran diambil dari uang nafkah yang saya berikan ke istri hingga lunasnya dan kemudian saya kredit rumah juga dengan uang Bocking pinjam dari istri Rp.1.500.000.- setelah serah terima kunci rumah ada kemauan dari istri penambahan buat dapur yang biayanya dari istri sebesar Rp.3.000.000.-,dalam pembayaran perbulannya saya bayar dari honor saya.
Yang saya ingin tanyakan :
1. Apakah rumah bawaan istri saya yang di kredit dengan pembayaran dari uang nafkah bisa dibagi dengan saya?
2. Apakah rumah yang saya kredit dengan peminjaman uang Bocking dan penambahan dapur bisa dibagi dengan istri saya?
3. Motor yang Dpnya dari istri saya dengan pembayaran dari uang nafkah bisa dibagi dua dengan saya?
Note : Selama membina rumah tangga tidak dikarunia anak.
Demikian yang saya tanyakan gampang - mudahan bisa dijawab dengan ridlo Allah SWT,amien.
Ujang
JAWABAN RUMAH CICILAN ISTRI DARI UANG BELANJA APA TERMASUK GONO GINI?
1. Uang nafkah yaitu hak istri dan kewajiban suami. Maka harta istri yang diperoleh dari uang nafkah bukan termasuk gono-gini sehingga tidak bisa dibagi dengan suami dikala bercerai. Kecuali atas inisiatif dan kerelaan istri untuk berbagi.
2. Iya sanggup dibagi dengan istri prosentasenya sesuai jumlah harta istri yang terpakai untuk pembiayaan tersebut.
3. Tidak bisa kecuali kalau atas kehendak / kerelaan istri.
Artikel terkait: KHI (Kompilasi Hukum Islam)
_____________________________________________
HARTA BAGIAN ISTRI YANG DITINGGAL SUAMI
Assalamu'alaikum wr.wb.
Maaf ustad, saya mau bertanya.
Misalkan seorang perempuan menikah dengan duda (cerai) yang mempunyai anak dari istri pertamanya dan mempunyai harta berupa rumah dan tanah (setelah bercerai tapi sebelum menikah lagi)
1. apakah istri keduanya itu mendapat warisan apabila suaminya itu meninggal
2. atau harta warisannya itu hanya untuk anak dari istri pertamanya?
sebab saya pernah mendengar sebelum lelaki itu menikah lagi bilang ke mantan istrinya bahwa ia akan membuatkan rumah untuk anak-anaknya.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih atas tanggapan dan bantuannya
Wassalamu'alaikum wr.wb
AK
1. Istri yang mendapat warisan dari suami yang meninggal dunia yaitu istri yang sedang menjadi istri dikala suami itu meninggal. Dalam masalah ini berarti istri kedua. Sedang istri pertama sebab bercerai, maka ia tidak mendapat warisan dari mantan suaminya.
2. Anak dari istri pertama dan istri kedua sama-sama mendapat warisan apabila suami meninggal. Dengan pembagian yang berbeda sbb: (a) Istri mendapat 1/8 dari harta peninggalan; (b) anak laki-laki dan perempuan mendapat pecahan yang berbeda yang untuk lebih detailnya lihat di artikel berikut: Panduan Hukum Waris Islam Lengkap.
Tentang hibah atau pemberian suami yang meninggal kepada anaknya itu harus ada bukti surat dan/atau dua saksi yang valid. Tanpa itu, maka harta yang ada dianggap harta warisan.
_____________________________________________
TANDA KEMATIAN 100 PERSEN MENYESATKAN
Assalamualaikum ..Saya ingin bertanya perihal tanda ajal ini.
1. adakah pihak tuan/puan yakin bahawa tanda tanda ini yaitu seratus peratus tidak benar ?
2. Ini yaitu kerana artikel di Internet ini telah menggangu hidup saya Dan membuatkan saya takut..boleh pihak tuan/puan menjelaskan kepada saya.
3. Dan adakah kalau saya takut maka saya syirik?. Boleh tuan/puan jelaskan sepenuhnya.sekian terima kasih
Muhammad Izzat
trima kasih atas jawabannya..
saya merasa lega dan bahagia atas tanggapan tersebut.
JAWABAN
1. Iya betul. Itu 100% tidak benar. Lihat dalilnya di artikel: Tanda Kematian dalam Islam.
2. Ketakutan itu dikarenakan keilmuan anda di bidang agama kurang. Yakinlah, bahwa segala sesuatu hal yang bersifat ghaib itu hanya Allah dan RasulNya yang tahu. Artinya harus berdasarkan dalil Alquran dan hadits sahih. Kalau tidak ada dalil Alquran dan hadits sahih, maka pastilah ramalah tanda ajal itu tidak benar.
3. Tidak syirik. Selagi anda masih shalat, dan puasa bulan mulia anda masih muslim. Akan tetapi keimanan anda kurang besar lengan berkuasa sebab kurangnya keilmuan anda. Tambahlan berguru ilmu agama ke ahlinya.
_____________________________________________
HUBUNGAN SEMBUNYI-SEMBUNYI KARENA TIDAK DIRESTUI KARENA ADAT KEJAWEN
saya ingin bertanya lagi, kalau sebab hal tersebut (adat lusan) menimbulkan orang bau tanah kekasih saya itu melarang kekasih saya untuk bekerjasama dengan saya, tetapi kami masih selalu bekerjasama dan tidak mengalah untuk mencoba terus bertahan hingga keinginan untuk selalu bantu-membantu itu tercapai.
1. Apakan hal tersebut benar yang saya dan kekasih saya lakukan??berhubungan sembunyi-sembunyi dari orang tuanya.
2. Saya ada niat benar-benar dari hati ingin silaturahmi ke rumah orang bau tanah kekasih saya, namun sebab hal tersebut saya harus berpikir berlipat-lipat untuk melakukannya, sebab takut nanti malah kekasih saya kena marah. Saya harus bagaimana, tetap melanjutkan niat saya atau tidak??
DFS
JAWABAN
1. Kalau yang dimaksud hubungan sembunyi-sembunyi yaitu bertemu berduaan, maka secara syariah hukumnya haram. Itu disebut khalwat. Dan khalwat dengan perempuan bukan mahram dan belum jadi suami istri itu haram. Baik disetujui orang bau tanah atau tidak. Lihat artikel: Khalwat dalam Islam.
2. Kalau anda takut bertemu dan berkomunikasi dengan orang tuanya, maka sebaiknya cari calon lain yang direstui. Tapi kalau anda ingin memaksakan hubungan pernikahan tanpa restu orang tua, itu pun bisa dilakukan dan pernikahannya tetap sah. Caranya, (a) anda tiba menemui ayahnya perempuan dan memintanya untuk menikahkan anda; (b) kalau ia menolak, maka anda sanggup meminta wali hakim (pejabat KUA atau jajarannya) untuk menikahkan anda atas persetujuan calon istri. Lihat: Wali Hakim dalam Pernikahan Islam.
_____________________________________________
CARA AGAR ALLAH MENGAMPUNI DOSA PEZINA
assalammu'alaikum Wr.Wb
nama saya Soffia , saya seorang mahasiswa dari salah satu universitas negeri di kota Malang , saya ingin bertanya perihal : "apa yang harus dilakukan oleh seorang pezina semoga Allah mau memaafkan perbuatannya ? " , terus terang ini yaitu pengalaman langsung saya , saya berzina dengan kekasih saya , hingga dikala ini saya masih mencari cara semoga sanggup terhindar dari perbuatan zina itu lagi ,susahnya , ke-2 orang bau tanah saya tidak menyetujui hubungan kami sebab saya harus kuliah terlebih dahulu dan usia saya dirasa masih terlalu muda , mohon di jawab melalui email , dan saya tidak keberatan apabila pertanyaan saya di postingkan di alkhoirot.net. terima kasih
wassalammu'alaikum Wr.Wb
FF
JAWABAN
Caranya hanya satu: lakukan taubat nasuha. Yaitu (a) meratapi dg nrimo perbuatan dosa yang dilakukan; (b) rajin ibadah; (c) jauhi penyebab zina yaitu berduaan dengan pacar.
Apabila anda betul-betul mencintainya dan ia menyayangi anda, maka segeralah menikah. Mintalah pada ayah untuk menikahkan anda, kalau ia menolak, maka anda sanggup meminta pejabat KUA dan jajarannya untuk menikahkan anda dengan cari wali hakim. Lihat: Wali Hakim dalam Pernikahan Islam.
Perlu diketahui, bahwa ayah anda juga bertanggung jawab dan menanggung dosa juga atas perbuatan zina yang dilakukan putrinya sebab menolak menikahkannya.
_____________________________________________
HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA FIRASAH BURUK
Assalamuallaikum wr. wb.
saya laki-laki umur 24 tahun sudah bekerja dari keluarga pas-pasan sedang menjalin hubungan dengan gadis berumur 23 tahun, selain saya mencintainya saya juga memilihnya sebab berdasarkan saya ia bisa jadi ibu yang baik kelak, tapi orang bau tanah saya sangat tidak sepakat bahkan hingga mencela pasangan yang akan saya kenalkan ke mereka, mereka juga menyampaikan firasat buruk jikalau saya melanjutkan hubungan dengan dia, bahkan hingga bersumpah tidak akan menganggap saya sebagai anak lagi.
itu semua muncul setelah saya menceritakan yang bahwasanya perihal ia yang berasal dari keluarga kurang bisa dan broken home, mereka menyebut gadis dari keluarga broken home akan menggandakan orang tuanya, itu mereka jadikan salah satu alasan untuk menentang niat serius saya menikahinya, dan juga menyebut jikalau ia hanya akan membebani saya di bidang ekonomi nantinya, mereka selalu meminta saya mencari yang lain yang lebih "mapan", padahal berdasarkan saya laki-laki lah yang menafkahi keluarga, apa yang harus saya lakukan untuk mengubah jalan pikiran orang bau tanah saya dan mendapat restu mereka?
terima kasih,
Wassalamuallaikum wr. wb.
JAWABAN HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA FIRASAH BURUK
Sebagai lelaki, anda sanggup saja menikah dengan perempuan manapun dengan atau tanpa restu orang tua. Tapi anda juga perlu mempertimbangkan pesan yang tersirat dari orang bau tanah masak-masak perihal apakah harus melanjutkan hubungan atau mencari pendamping lain saja. Bagaimanapun orang bau tanah yaitu dua sosok yang harus menjadi figur yang paling dihormati dan ditaati.
Namun demikian, kalau anda sudah yakin dengan pilihan tersebut, anda sanggup saja meneruskan hubungan ke perkawinan dengan segala konsekuensinya menyerupai ketidakharmonisan dengan orang tua, dll.
_____________________________________________
MENGUCAPKAN KATA CERAI KARENA CEMBURU DAN SALAH PAHAM BAGAIMANA CARA RUJUKNYA?
Assalamualaikum... Wrh Wbh.
Ustat maaf saya mau tanya, gini dikala itu istri saya ada aktivitas traning dari kantornya di manado, traning cuma 3 hari, pada posisi itu saya sama istri marahan, 6 hari kemudian saya hubungi ia coz ingat dan kangen mau baik-baik. Waktu saya hubungi istri tanya2 kabar n posisi ia kini melalui sms istri saya menjawabnya masih dihotel dan ambil cuti, pikir saya ngapain tuh kaya gitu. saking murka dan kesal saya saya kirim sms gini ustat "o ia dah jadi tinggal di hotel dengan siapa ambil cuti buat apa? atau apa di hotel tidak bilang-bilang saya, ia dah insyah.. kita berdua cerai dan pisah.. tidak nyangka adab dan moral kau rusak" ustat yang sama mau tanyakan
1. apa itu jatuh talak? talak berapa?
2. dan setelah saya bilang gitu ternyata istri bohongi saya ia udah di rumah orang bau tanah saya 3 hari lalu, bagaimana cara rujuknya kembali soalnya saya sama ia masih saling sayang??? ustat tolong saya soalnya sama saya istri saya lagi binggung sekarang. sebelumnya terima kasih.
JAWABAN
1. Cerai melalui sms sama dengan cerai melalui goresan pena yang lain hukumnya jatuh talak apabila dibarengi dengan niat. Apabila tidak dengan niat, maka tidak jatuh talak. Dalam masalah anda, sepertinya dibarengi dengan niat dan kerena itu terjadi talak 1.
2. Cara rujuknya apabila selama masa iddah, maka cukup dengan menyampaikan "aku rujuk" atau "aku kembali" itu sudah cukup. Dan anda berdua sudah resmi jadi suami istri kemnbali. Apabila melebihi masa iddah, maka harus dg pernikahan baru. Lebih detail: Perceraian dalam Islam.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: