Hukum Pembayaran Honor Dari Bunga Bank

Suami Ingin Cerai Talak Istri Karena Tak Mampu Menafkahi  Hukum Pembayaran Gaji dari Bunga Bank

DAFTAR ISI
  1. Hukum Gaji Upah dari Bunga Bank
  2. Suami Ingin Cerai Talak Istri Karena Tak Mampu Menafkahi
  3. Hukum Baca Do'a dan Basmalah Saat Haid
  4. Apakah Termasuk Ucapan Talak
  5. Uang Curian Yang Diikhlaskan
  6. Shalat Tidak Pakai Qunut Dan Mandi Junub

HUKUM GAJI UPAH DARI BUNGA BANK

Assalamualaikum,wr,wb

Tim Konsultan Syariah Ponpes Alkoirot yg terhormat,

Ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan terkait dengan aturan syariah pada permsalahan sbb :

1. Apakah hukumnya bila kita mendapat upah/gaji dari hasil bunga bank perusahaan? dimana kita ketahui, secara umum dikuasai semua pembayaran uang honor via transfer bank, baik itu sektor swasta maupun pemerintah,dimana uang utk pembayaran honor sudah sanggup dipastikan terkena bunga bank, apalagi kalau perusahaan sengaja telat utk bayar honor karyawan,,bisa dibayangkan berapa bunga yg diperoleh perusahaan kalau jmlh pekerja dlm ribuan orang.

2.Mayoritas umat muslim di indonesia yakni pekerja yg mendapat upah dari pengusaha non muslim dimana sudah dipastikan pengusaha tsb menyimpan uang di bank konvensional utk salah satunya utk membayar honor karyawan.dan sudah dpt dipastikan uang honor tsb akan kena bunga dari bank.,,mohon penjelasannya

3.Jika dan seandainya, pembayaran honor bercampur bunga bank dan itu hukumnya haram,,sudah dapt dipastikan,smw org yg mendptkan gaji,mulai dari RI 1 hingga rakyat jelata ,pasti akan terkena aturan syariah ( dosa),,mohon penjelassannya.

Mohon klarifikasi yg detail dari tim konsultan supaya saya sanggup terang dan paham duduk permsalahannya.

terima kasih,

Wassalam,

Chairul Anam

JAWABAN

1. Ulama dalam menghukumi bank konvensional (bukan bank syariah) secara garis besar terbagi ke dalam 3 golongan. (a) Bahwa bank itu konvensional itu haram secara total; (b) Bahwa dalam bank konvensional itu ada praktik yang haram dan praktik perbankan yang halal.(c) Semua praktik bank konvensional itu halal.

Bagi ulama dalam kelompok (a) semua praktik yg terdapat dalam bank yakni haram alasannya itu kita diharuskan menjauhi melaksanakan interaksi dan transaksi apapun dg bank kecuali dalam keadaan darurat.

Bagi ulama dalam kelompok (b) yg haram dalam praktik bank konvensional yakni praktik kredit atau hutang piutang yg menggunakan bunga. Sedang layanan bank yg lain menyerupai pengiriman uang lokal atau antarnegara, tabungan, dll yakni halal. Dengan demikian dana yg ada dalam bank statusnya syubhat alasannya tercampur antara halal dan haram. Harta syubhat boleh digunakan.

Bagi ulama dalam kelompok (c) yg menganggap praktik bank konvensional yakni halal, maka tidak ada kasus yg perlu dibahas di sini alasannya semua layanan bersifat halal.

Uraian detail dan lengkap lihat artikel: Hukum Bank Konvensional dalam Islam.
Anda sanggup menentukan ketiga pendapat di atas sesuai situasi yg dihadapi. Dalam situasi ideal dan memungkinkan, pakailah pendapat pertama. Dan gunakan Bank Syariah untuk transaksi bisnis Anda.

Dalam keadaan semi ideal, gunakan pendapat ulama yg kedua (poin b), dst.

2. Lihat balasan poin 1.
3. Lihat poin balasan ke-1

_____________________________________



SUAMI INGIN CERAI TALAK ISTRI KARENA TIDAK BISA MEMBERI NAFKAH

assalamulaikum wr wb,,

ustad..aku sudah hampir satu tahun tidak memberi nafkah pada istriku. kami belum punya anak...aku sudah kerja merantau di jakarta tapi hampir semua penghasilanku habis untuk bayar hutang. hampir tak ada sisa untuk istriku.

kata istri sih gapapa, tapi kami sering bertengkar. hampir satu tahun saya tidak sanggup ngasih apa2, cicin kawin pun sudah dijual untuk bayar utangku.

saya kasihan pada istriku apa lebih baik dia kuceraikan. karna sebetulnya dia sangat sakit hati padaku.

tolong segerra berikan nasehatnya.
terimakasih

JAWABAN

Memberi nafkah bagi suami kepada anak dan istri yakni wajib. Tapi kalau istri rela tidak diberi nafkah alasannya suami masih sibuk membayar hutang, maka tentunya hal itu tidak apa-apa. Karena mendapat nafkah yakni hak istri, tentunya terserah istri apakah akan menuntut haknya atau tidak. Dalam masalah terakhir--istri menuntut hak-- maka istri sanggup mengajukan gugat cerai pada pengadilan agama apabila tidak dinafkahi.

Kalau Anda merasa cocok dengan istri dan istri tidak minta diceraikan, maka usahakan untuk mempertahankan perkawinan Anda. Perceraian dilakukan apabila sudah tidak ada kecocokan lagi antara suami-istri.
_____________________________________


HUKUM MEMBACA DO'A DAN BASMALAH SAAT HAID

Assalaamu'alaikum, wr, wb. Pak.Kiai, saya mau bertanya ihwal beberapa hal ihwal fiqih. Pertanyaan saya,

1. Bagaimana aturan nya mengkonsumsi makanan yang mengandung penyedap rasa yang tidak bertuliskan khalal? Apakah diperbolehkan?
2. Apakah ketika sedang haid boleh berdoa dan membaca basmalah?
3. Bagaimana hukumnya telapak kaki yang terlihat? Apakah berdosa? Sedang untuk menggunakan penutup, di daerah saya belum menjadi kebiasaan.
4. Apakah dalam Islam ada aturan karma?
5. Saya pernah disumpahi tidak punya jodoh oleh teman wanita saya, alasannya saya dianggap sudah mempermalukan abang nya.

Sekian pertanyaan saya Pak.Kiai. Terimakasih banyak sebelumnya.
Wassalaamu'alaikum, wr, wb.
nela rokhmani

JAWABAN

1. Boleh saja.

2. Boleh membaca doa dan basmalah apabila kata bissmillah itu menjadi bab dari doa tersebut. Lihat artikel: Wanita Haid

3. Telapak kaki tidak termasuk aurat dalam madzhab Syafi'i. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk menyampaikan : وقال أبو حنيفة والثوري والمزني قدماها أيضاً ليسا بعورة
Artinya: Berkata Abu Hanifah, Tsauri dan Muzani bahawa kedua telapak kaki juga bukan termasuk aurat.

4. Hukum eksekusi alam menyerupai dalam pengertian yang dipahami dari aliran Hindu dan Buddha tidak ada. Tetapi aturan eksekusi alam dalam arti pelaku dosa akan mendapat eksekusi di dunia itu terkadang terjadi walaupun kebanyakan tidak terjadi. Lebih detail lihat: Hukum Karema dalam Islam.

5. Dalam Islam, doa orang yang teraniaya itu mustajab (dikabulkan Allah). Dalam
Hadits riwayat Tirmidzi no. 1905, Nabi bersabda:

ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ : دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ
Artinya: Tiga doa yang niscaya istijabah (diterima oleh Allah): doa orang teraniaya, doa musafir, doa ayah pada anaknya.

Karena itu, hati-hati dalam berkata-kata dan berperilaku pada orang lain. Apabila ada yang merasa sakit hati, cepatlah meminta maaf. Kalau sudah meminta maaf tapi tidak dimaafkan, maka kata atau doanya tidak akan berdampak jelek pada Anda.

_____________________________________


APAKAH TERMASUK UCAPAN TALAK

Assalamualaikm wr.wb ..maaf saya mau bertanya masalak talak. Ada teman saya yang berdebat dengan suaminya, kemudian ada ucapan begini:
Istri : jangan salahkan saya kalau suatu ketika nanti saya pergi dari kehidupanmu
Suami : kalau itu terjadi maka saya akan mengikhlaskan mu
.
Apakah itu termasuk talak???
Terimakasih Wassalamualaikm wr.wb

JAWABAN

Itu termasuk ke dalam kategori talak bersyarat atau ta'liq talak. Di mana talak itu akan terjadi apabila suatu perbuatan yang ada dalam persyaratan itu dilakukan. Jadi, akan terjadi talak apabila istri meninggalkan suaminya namun dalam hal ini ada satu tambahan: yakni apabila suami berniat mentalak istrinya. Karena ucapan talaknya termasuk kinayah.

Lebih detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

_____________________________________


UANG CURIAN YANG DIIKHLASKAN

Assalamualaikum wr.wb
Ustadz saya pernah beli barang seharga 28ribu, tapi saya pikir harganya masih 25ribu ternyata sudah naik 3ribu. Sebelum saya berangkat beli saya cuma minta uang ibu saya 25ribu, ternyata harga barang udah naik 28ribu. Sehingga saya menggunakan uang ibu saya 3ribu tanpa ijin terlebih dahulu, dan hingga di rumah saya gres bilang ibu saya kalau saya menggunakan uang dia 3ribu. Ternyata beliaupun mengikhlaskan uang yang telah saya pakai terlebih dahulu sebelum ijin.

1, Pertanyaan saya, apakah aturan barang yang saya beli dengan uang ghosob tersebut ? halal atau haram?
Terimakasih
Wassalamualaikun wr.wb

JAWABAN

1. Hukumnya halal alasannya sudah diikhlaskan oleh yang punya uang yaitu ibu.

_____________________________________


SHALAT TIDAK PAKAI QUNUT DAN MANDI JUNUB

Assalamuallaikum Pak ustad, nama saya Abdul Majid dari Jambi umur saya 18 tahun....

1. Pak ustad saya itu sholat shubuh. tapi, tidak pake' Qunut. boleh nggak Pak ustad Sholat subuh tidak pake' Qunut. Qunut itu kan hukumnya sunnah pak ustad.....

2. Pertanyaan kedua:Benar gak Pak Ustad mandi junub saya ini: Pertama saya membaca NIAT mandi junub. kemudian, permulaan mandi saya membaca "Bismillahirrahmanirrohim" kemudian saya mandi dan meratakan air keseluruh badan kalau mendekati waktu sholat mandinya saya berwhudu sah nggak mandi saya ini pak ustad.

3. Pertanyaan ketiga:saya berwhudu selalu setelah mandi junub. boleh nggak Pak ustad..
4. Pertanyaan keempat: apa mandi Junub sah tidak berwhudu
5. pertanyaan kelima :saya apabila membaca NIAT menyerupai hati saya menyampaikan tidak sah kemudian saya mengulangi lagi membaca niat apa ini WAS WAS Pak ustad.

Assallamuallaikum.... semoga pekerjaan Pak ustad melayani pertanyaan masyarakat di Ridhoi ALLAH S.W.T Amiiin...
Dari:Abdulmajid

JAWABAN

1. Boleh. Tapi dalam madzhab Syafi'i Qunut itu termasuk sunnah ab'ad artinya sangat dianjurkan dan kalau ditinggal dianjurkan untuk menggunakan sujud sahwi.

2. Sah.
3. Sah.
4. Sah. Junub dan wudhu yakni dua hal yang berbeda. Kaprikornus sanggup dilakukan secara terpisah.
5. Iya, itu termasuk was-was. Hindari was-was. Begitu anda berniat, eksklusif lakukan. Tidak perlu was-was.

Lebih detail:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: