Was-Was Jumlah Talak

 Ustadz saya mohon klarifikasi dari ustadz Was-was Jumlah Talak
WAS-WAS JUMLAH TALAK YANG SUDAH JATUH

Ustadz saya mohon klarifikasi dari ustadz.
Saya bercerita dari awal, supaya ustadz sanggup memberi tanggapan dan solusi buat saya.
Begini ustadz perceraian kami 3x dengan waktu yang berbeda.

2011 Setelah terjadi pertengkaran panjang saya dan suami
Istri : kita cerai saja sudah
Suami : ya
Istri : berarti kita sah lah sudah cerai
Suami : ya
Langsung saya tanya suami, kau beneran mau cerai saya.
Suami galau dan berkata cerai apa, saya tidak mengerti. saya galau dari tadi kau murka saja, Kaprikornus saya jawab iya, supaya kau tidak membahas apa-apa lagi. Dari tadi tidak habis habis bertengkar. Aku tidak mau cerai sama kamu. itu kata2 suami di telpon.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. WAS-WAS JUMLAH TALAK YANG SUDAH JATUH
  2. SUAMI TAK BERI NAFKAH DAN SPERMA TIDAK SUBUR
  3. SUAMI-ISTRI PISAH RUMAH 9 BULAN, APAKAH SUDAH JATUH TALAK?
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

Saya terus terang eksklusif bingung, kemudian membaca artikel tanya jawab website alkhoirot perihal mengiyakan seruan cerai istri. Ada 3 pendapat( ada yang menyampaikan talak sharih, talak kinayah dan talak tidak terjadi berdasarkan mahzab Hanafi). Saya terus terang ketika itu galau mengambil pendapat yang mana, saya benar benar tidak mengerti takut salah di sisi Allah jikalau saya salah pilih.

Besoknya suami datang. Saya suruh suami saya merujuk saya. Dia tidak mau, dia menyampaikan saya tidak merasa mencerai kamu, kenapa jadi disuruh rujuk. Tapi alasannya yaitu saya sedikit paksa, saya katakan buat jaga2 takut jatuh talak di sisi Allah, alasannya yaitu banyak pendapat ulama saya galau harus bagaimana. Akhirnya suami ucapkan rujuk.

2014 pertengahan tahun suami mengucapkan talak ketika sangat murka hingga hilang kontrol, memecahkan barang2 dirumah kemudian berteriak "kita cerai" ini terjadi ketika saya haid. Setelah kejadian malamnya suami merujuk saya.

2014 final tahun, saya telpon suami ketika di kantor untuk mengajaknya bertanya pada ulama perihal status kami. Apakah masih sah atau sudah bercerai, jikalau sudah bercerai sudah jatuh talak berapa? Suami eksklusif murka ketika itu, dan eksklusif berteriak," apa lagi kau membahas problem ini, iya sudah cerai saja." Setelah itu kami di damaikan oleh keluarga pihak suami, dan diberi pengertian belum jatuh talak.

Karena kami sangat kurang problem agama ketika itu, saya berdasarkan saja apa yang dikatakan orang tua.

Maret 2016, saya mulai kepikiran perihal kata2 talak kami yang kemudian lalu.
Saya memberanikan dirinya bertanya pada ulama besar, di tempat saya tinggal, saya pasrah apapun hasilnya jikalau ulama sudah menyatakan talak 3 saya ikhlas, tapi dalam hati kecil saya, saya berharap masih ada kesempatan kami berumah tangga.

Pagi saya konsultasi, ulama tersebut meminta saya menandakan kejadian dari awal hingga terakhir, dan sore gres ada tanggapan Ulama tersebut. Dan dia menyampaikan kami jatuh talak 2. Yang pertama tidak jatuh alasannya yaitu "iya" temasuk talak kinayah, dan suami tidak ada niat ketika itu.

Saya masih was was ketika itu, dan saya kembali bertanya pada ulama besar yang lain di kawasan saya. Saat itu tanggapan ulama tersebut sama bahwa kami jatuh talak 2. Dan penjelasannya pun sama dengan ulama yang yang pertama, jawaban" ya "termasuk talak kinayah. Dan suami di tanyakan oleh ulama tersebut niatnya ketika mengucap kata " ya" ketika 2011, suami menjawab tidak niat cerai. Oleh ulama tersebut Talak ketika haid dan sangat murka tetap jatuh.

Merasa cukup dengan tanggapan 2 ulama, saya menjalankan rumah tangga kembali. Dengan ajaran kami sudah jatuh talak 2, dan ini kesempatan terakhir.

Beberapa bulan terakhir ini ustadz, saya di hinggapi was was kembali.
Saya membaca artikel forum ajaran ulama Wahabi. saya membaca artikel tanya jawab, seseorang dengan forum ajaran tersebut. Mengatakan jikalau terjadi talak dengan 3 waktu berbeda, haram hukumnya menoleh pada talak pertama atau kedua yang sudah terjadi demi mencari dispensasi pendapat ulama yang menyampaikan tidak jatuh. Karena yang pertama dan kedua dia berkeyakinan telah jatuh
1) alasannya yaitu ajaran ulama padanya
2) alasannya yaitu mengambil pendapat mayoritas
3) alasannya yaitu hasil ijtihad
Dan ulama luar negeri tersebut menyampaikan ini mempermainkan hukum, menurutkan hawa nafsu dengan berpindah ajaran ulama demi mencari dispensasi pendapat ulama.( Artikel itu berisi, seseorang yang menalak istrinya 3 waktu berbeda. Setelah tejadi talak ketiga dia meminta ajaran forum ajaran luar negri tersebut dengan menyampaikan talaknya yang pertama terjadi ketika istri suci selesai jimak, tapi tetap forum ajaran tersebut menyampaikan tetap jatuh talak 3 alasannya yaitu dihentikan menoleh ke talak pertama untuk mencari dispensasi ajaran ulama, alasannya yaitu dia tahu ulama tersebut berfatwa tidak jatuh talak jikalau talak bid'ah.)

Padahal ajaran forum ajaran tersebut menyampaikan talak tidak jatuh ketika haid, nifas, dan keadaan suci selesai jimak.

Yang ingin saya tanyakan ustadz Pendapat ulama mana yang saya ambil

1a. apakah saya tetap menjalankan ajaran 2 ulama di kawasan saya yang menyampaikan talak pertama tidak jatuh alasannya yaitu talak kinayah, dan kami gres talak 2.
1b. Apakah saya berdosa jikalau menjalankan pendapat ulama di tempat saya?
1c. Apakah saya termasuk memperturutkan hawa nafsu?

2) Apakah benar haram menoleh pada talak yang pertama, alasannya yaitu mencari dispensasi ketika terjadi talak yang ke tiga. alasannya yaitu saya istri ketika itu galau pendapat yang mana yang diambil, jadi buat jaga jaga saya suruh suami rujuk takut terjadi talak ketika me jawab iya seruan cerai istri 2011 (secara tidak eksklusif saya menganggap terjadi talak ketika itu). Lalu 2016 berpindah ke pendapat ulama yang menyampaikan talak kinayah, tidak jatuh talak pertama alasannya yaitu tidak niat ketika bilang iya, alasannya yaitu tanggapan 2 ulama yang saya tanyakan di tempat saya . Saya terus terang galau ustadz. Harus bagaimana, tolong jelaskan aturan fiqih bagi saya yang awam.

3) Apakah saya termasuk mencari pendapat yang termudah setiap pendapat ulama? Dan itu hukumnya haram kah ustadz berpindah pendapat menyerupai itu?

4) bagaiman aturan rujuk kami ketika 2011, ketika itu ustadz alasannya yaitu ketika itu saya takut terjadi talak, dan rujuk buat jaga-jaga?

Saya meminta pendapat ulama di kawasan saya tersebut niatnya hanya untuk mencari kepastian aturan ijab kabul saya ketika itu alasannya yaitu banyak pendapat ulama di internet perihal talak, tidak ada untuk mencari dispensasi pendapat ulama. Walaupun hati kecil saya berharap dan berdoa Allah masih menunjukkan kesempatan pada kami berumah tangga. Saya sangat minta tolong ustadz klarifikasi ustadz. Saya hingga ketika ini merasa berdosa, was was takut sudah jatuh talak 3.

Tapi suami saya yakin dengan pendapat 2 ulama besar yang kami mintai jawaban, bahwa kami gres talak 2. Sampai ketika ini saya masih merasa was was, galau dengan banyaknya pendapat ulama. Saya takut berdosa, saya takut sudah tidak sah lagi.
Saya hanya mencari keridhaan Allah, tidak ingin mencari keringanan.
Wassalamu'alaikum


JAWABAN

1. (i) Peristiwa tahun 2011 tidak jatuh talak alasannya yaitu hukumnya talak kinyah sedangkan suami tidak ada niat talak. Baca: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
(ii) Kasus pertengatahn 2014 juta tidak jatuh talak alasannya yaitu suami mengucapkan talak ketika sedang emosi yang tidak terkontrol. Baca detail: Talak Suami Marah
(iii) Kasus final 2014 terjadi talak alasannya yaitu suami mengucapkannya dalam keadaan murka yang masih terkontrol.

Dengan demikian, maka terjadi talak 1 saja. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Tidak benar. Tidak ada larangan untuk mengikuti pendapat yang berbeda-beda. Anda sebagai orang Indonesia tentunya mengikuti madzhab Syafi'i. Dan pendapat terjadinya talak kinayah pada masalah pertama yaitu pendapat Imam Nawawi, salah satu ulama utama dalam madzhab Syafi'i. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

3. Tidak haram mengikuti pendapat ulama yang berbeda-beda untuk mencari kemudahan. Apalagi perbedaan ulama itu masih dalam satu madzhab yakni madzhab Syafi'i. Bahkan mengambil pendapat madzhab lain pun dibolehkan apabila diperlukan. Baca detail: Talfiq dalam Islam

Dalam kaidah fikih dikatakan: Ijmak ulama itu hujah yang pasti, perbedaan ulama itu rahmat yang luas (اتفاق العلماء حجة قاطعة و اختلافهم رحمة واسعة). Maksudnya yaitu dibolehkan mengikuti salah satu pendapat ulama yang berbeda.

4. Hukum rujuk tahun 2011 itu tidak dianggap alasannya yaitu faktanya tidak ada talak, jadi tidak ada rujuk. Kalaupun rujuk diucapkan suami, maka ucapan itu tidak ada gunanya.

Saran:

1. Mulai sekarang, hilangkan rasa was-was anda soal talak ini. Karena status ijab kabul anda masih sah dan gres jatuh talak 1 berdasarkan pendapat ulama yang sahih. Fokuslah pada bagaimana cara membuat rumah tangga yang sakinah dan nyaman bersama suami.

2. Dalam mencari info agama di internet, hindari mengikuti ajaran ulama Wahabi Salafi alasannya yaitu umumnya berbeda debgab pendapat madzhab Syafi'i dalam bidang fikih; dan cenderung sesat dalam problem akidah alasannya yaitu mengikuti pandangan tauhid Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab. Baca: Wahabi Salafi

_____________________


SUAMI TAK BERI NAFKAH DAN SPERMA TIDAK SUBUR

Asssalamualaikum..

saya seorang istri (35 tahun)
dan suami (37 tahun).
sebelum kami menikah orangtua saya tidak merestui relasi kami... hingga jadinya orangtua saya merestui dan kami menikah di tahun 2011.

pertama :
sudah hampir 5 tahun ijab kabul kami blm di karuniai anak.. kami melaksanakan cek sperma di prodia dan hasilnya sperma suami saya tidak cantik hanya normal krg lbh 1℅.. kemudian kami berkonsultasi ke dokter andrologi dan ditemukan varises "maaf" penis suami (kami konsultasi dgn 2 dokter yg berbeda & hasilnya sama) jadinya kau operasi utk menghilangkan varises tsb.

sesudah operasi suami saya kembali cek lab dan hasilnya tetap sama sperma suami hanya 1℅ yg bagus.. kemudian kami konsultasi lagi ke dokter dan suami saya di beri obat yg hrs di minum selama 3 bulan.. dan hrs hidup sehat (misal tidak merokok,olahraga dll). namun gres 1 bulan suami saya minum obat dia sdh tidak mau minum obat lagi, dan tidak menjalankan usulan dokter utk hidup sehat.

setiap saya mengingatkan selalu marah, tersinggung... dan jadinya saya pun mengalah. saya jg berusaha mengajak suami utk berobat lagi ke dokter.. tp suami sll menolak.. nanti saja begitu katanya...

kedua :
saya bekerja sbg PNS suami karyawan swasta. dari awal menikah saya tdk pernah menuntut honor suami saya.. pernah saya berkata "temen2 saya gajinya di serahkan ke istri loh, jawabannya buat suami operasional sehari-hari.. kebutuhan rumah tangga saya coba atasi, tetapi kalau saya tdk sanggup atasi saya minta ke suami..

ketika ini semenjak desember 2015 suami saya di PHK.. saya sll mencukupi kebutuhannya.. hingga menjalankan hobby nya pun saya dukung. saya rela jual komplemen utk kebutuhan tak terduga spt ke bengkel dan lain-lain. hingga ketika ini suami blm bekerja, hanya di rumah dan main tamiya (mobil2an) krn itu hobby nya..

kurang lebih hanya 12 lamaran yg dikirim..dan itu pun tdk ada panggilan.. saya sdh suruh ikut grab car/go car tapi jawabannya "capek kalo hrs nyupir".. dan saya pun kembali mengalah.

ketiga:
saya sudah merasa lelah harus berjuang sendiri apalagi untuk soal anak mengingat usia saya yg sdh 35 tahun.. saya jg sudah merasa suami saya tidak ada tanggung jawab sebagai kepala keluarga. dan saya merasa mulai cuek dgn ijab kabul ini.
belakangaan ini sering terjadi perselisihan krn hal-hal sepele.. mulai saling mewaspadai satu sama lain.. tidak percaya satu sama lain.

yang ingin saya tanyakan..

1. apakah dalam islam saya boleh mengajukan perceraian alasannya yaitu problem tsb di atas ?

terimakasih sebelumnya saya sdh di ijinkan utk berkonsultasi..
wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Dalam masalah di atas istri boleh mengajukan cerai baik dari segi agama maupun dari segi negara. Baca detail: Istri Minta Cerai alasannya yaitu Tak Cinta

Baca juga: Cerai dalam Islam
_____________________


SUAMI-ISTRI PISAH RUMAH 9 BULAN, APAKAH SUDAH JATUH TALAK?

Assalamualaikum Wr.Wb.
saya mohon minta pencerahan dari pak ustad, jadi permasalahannya dulu saya diusir sama isteri dari rumah mertua, semua baju celana saya dikembalikan ke tempat orang bau tanah saya jadi kini saya kembali pulang kerumah orang tua. Sya akui saya dulu memang salah, saya orangnya pemabuk tapi bukan pecandu berat dan kini saya sudah sadar. Saya ingin memperbaiki rumah tangga saya yang dulu saya bina biar menjadi utuh kembali berkumpul sama isteri dan anak yang sangat saya cintai yang masih berumur 2 tahun.

Waktu itu saya sempat menannyakan kepada isteri saya bahwa saya ingin kembali atau rujuk, tapi isteri saya menolak tidak mau lagi bersama saya memang sih isteri saya orangnya keras kepala, katanya dia masih sanggup membiayai anak tapikan saya kasihan sama anak saya yang pada ketika itu dia meliat saya eksklusif menangis waktu saya bilang ke isterin mau rujuk, mungkin dia mencicipi apa yang saya rasakan, dan
saya masih tetap menafkahi anak isteri saya.

Saya dan isteri saya pisah rumah (berambangan) sekitar kurang lebih 8 atau 9 bulan. Dan saya tidak pernah sekalipin mengucapkan kata cerai atau talak kepada isteri saya, apalagi memukul saya tidak pernah.

Pertanyaanya :
1. Apakah dia masih isteri sah saya atau tidak kalau iya bagaimana solusinya dan tidak bagaimana solusinya pa ustad?

Mohon pencerahanya Pa Ustad. Terima kasih....

Wassalamualaikum Wr.Wb...

JAWABAN

1. Status ijab kabul anda masih sah dan belum terjadi talak alasannya yaitu suami belum pernah mentalak istrinya. Kecuali apabila istri anda telah mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama dan somasi itu telah disetujui hakim pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: