Assalamualaikum….
Saya punya problem dan sekiranya saya perlu pinjaman saran harus bagaimana tindakan saya…. saya mohon budi nya dalam membaca permasalahan yg saya hadapi ini,… dan mohon menanggapi secara seadil2nya…
DAFTAR ISI
- Istri Nikah Siri sebelum Di Talak Suami
- Kapan Terjadi Talak 3 (Tiga) Talak Ba'in?
- Menyikapi Ayah yang Selingkuh
ISTRI NIKAH SIRI SEBELUM DI TALAK SUAMI
Saya mempunyai seorang istri yang saya nikahi pada tahun 2004,.. dan setahun kemudian kami dikaruniai seorang putra,…
saya bukan lelaki yang kaya dan hanya berprofesi sebagai tukang dagang minuman ringan ( ketika menikah ).
sehabis menikah saya di beri cobaan, perjuangan saya gulung tikar dan saya harus kerja serabutan untuk menafkahi anak istri yang ga mau ikut saya tinggal dengan saya di jakarta… istri saya hanya ingin tinggal di bandung bersama orang tuanya,…
Dan setiap saya sanggup rezeki saya selalu pulang ke bandung,.. Awalnya dia ga permasalahkan, namun jadinya dia mulai “panas” alasannya yaitu adiknya selalu di kirimin duit oleh suaminya yang berprofesi sebagai anggota polisi perairan, seminggu dikirim 2 juta, dan setiap bulan 2 juta oleh suaminya itu,…
sedangkan saya hanya kerja kuli bangunan yang punya penghasilan 27.500 sehari.Dan hari2 berikutnya mulai terasa menyesakan,.. dia minta cerai,.. dan saya coba menahan,.. hingga 3 kali dia minta cerai,… dan pada pertengahan 2006,.. awal Ramadhan saya tiba ke bandung berniat menengok istri saya dan membawa rezeki 400 ribu hasil kerja kuli saya,… ternyata saya di sana tak dianggap,.. alasannya yaitu adik ipar istri saya ( yg berprofesi sebagai polisi ) itu membawa duit 5 juta dan oleh2 yang banyak sekali.Sedikitpun saya ga dianggap,… hingga jadinya istri saya naik pitam, dia maki2 saya, dan minta cerai,.. dia bilang, “kita pisah baik2 atau saya ejekan ke KUA” saya hanya menjawab,.. “saya tiba kemari untuk nengokin kau dan anak kita,.. salah saya apa hingga kau minta cerai? mabuk ngga, main perempuan juga ngga, judi ngga, cuma kerja dan cari nafkah yang saya lakukan selama ini”
Dan dia tetap ngotot. Akhirnya saya kembali pulang ke jakarta keesokan paginya.Dan seminggu sebelum Hari Raya, saya tiba lagi alasannya yaitu hendak menunjukkan duit untuk anak istri saya berlebaran,… tapi saya ga tiba ke rumahnya alasannya yaitu pernah di “usir” secara halus,… rezeki saya pernah disebut DUIT PANAS. DUIT GA SEBERAPA dan BUKAN DUIT PANGKAT.dan ketika itu saya sanggup gosip dari tetangga2nya yang ada disitu,.. katanya dia dah berafiliasi dengan lelaki lain,.. Wallahu a lam wacana gosip itu,..saya hanya bisa bersabar aja,…dan selanjutnya saya ga bisa tiba lagi ke rumah nya,.. alasannya yaitu selalu di usir,.. dan rezeki yang saya berikan pun selalu di tolak,…
Beberapa tahun berjalan, dan selama itu juga saya selalu berusaha mengirimkan rezeki saya untuk anak saya, walau sering di tolak dan dihina,…Hingga jadinya tahun 2011 kemarin saya sanggup khabar, kalo istri saya telah dinikahi oleh lelaki lain,… Saya sanggup gosip kalau di bohongi oleh lelaki itu, yang mengaku duda cerai mati ternyata masih punya anak istri,…
Jujur , saya menangis,… namun saya ga bisa berbuat apa2,.. ingin hati saya menuntut mereka,.. tapi keadaan saya ga memungkinkan hal itu,… alasan mereka, alasannya yaitu saya dah sekian tahun ga menafkahi,…hingga kini, mereka telah di karuniai seorang putri, namun putrinya itu meninggal ketika lahir.
Apa yang saya harus saya lakukan? memberinya THALAQ? sedangkan mereka dah menikah di bawah tangan ( nikah syiri ) …Saya sudah mencoba untuk ikhlas,… namun hati ini selalu aja menangis,… terakhir kali saya jumpa anak saya waktu anak saya berusia 11 bulan, dan kini 2012 usianya sudah 7 tahun,.. selama itu saya ga bisa jumpa,..
Dan ALLAH pun memberi jawaban atas doa2 saya selama ini, melalui facebook saya berhasil mendapat nmr telepon salah satu keluarga dia. Dan saya dizinkan untuk bertemu anak saya, kemudian saya memaksakan diri pulang dari Batam ke jakarta , dan pada simpulan bulan September saya berhasil bertemu anak saya, Alhamdulillah, saya senang banget, p[utra saya sudah besar, dan mengenali saya ayahnya walau usang tak bertemu. Namun istri saya tak mau bertemu dengan saya.
Hingga ketika ini saya belum menikah lagi dengan perempuan lain, alasannya yaitu saya masih sangat menyayangi istri saya itu, Namun dia telah dinikahi secara syiri oleh lelaki lain dan menjadi istri muda, itupun dikarenakan telah di bohongi oleh lelaki itu.
1. Apa yg harus saya lakukan? memberinya THALAQ? apa saya harus menuntut mereka ke pengadilan? sedangkan surat nikah di pegang oleh ibunya semenjak awal kami menikah.
2. Bagaimana aturan islam wacana ini semua? Apakah pernikahan mereka itu syah? alasannya yaitu si lelaki itu mengaku duda ternyata mempunyai anak istri.
3. Lalu apakah saya bisa menarik istri saya kembali? Bagaimana caranya?
4. Karena saya benar2 ingin anak istri saya kembali ke saya. Saya mohon pencerahan nya.
Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN ISTRI NIKAH SIRI SEBELUM DI TALAK SUAMI
Saya turut berempati dengan Anda yang begitu menyayangi istri dan berusaha memenuhi kewajiban menafkahi keluarga tapi ternyata mendapat tanggapan yang sama sekali tidak sepantasnya tiba dari seorang istri. Istri yang tidak bersyukur bukanlah istri yang baik.
Selain itu, istri Anda sepertinya tidak menyayangi Anda semenjak awal. Kalau pun ada cinta, maka porsinya sangat sedikit. Kalah jauh dengan kecintaannya pada materi. Karena itulah ketika Anda tidak sanggup menunjukkan bahan yang dia harapkan, maka cintanya yang memang tidak banyak itu malah sirna dan terkadang berkembang menjadi benci atau kekesalan pada Anda.
Dengan pengorbanan Anda yang begitu besar terhadap keluarga, maka sungguh Anda tidak pantas mendapat tanggapan yang demikian buruk. Apa yang ingin saya katakan yaitu Anda berhak mendapat perempuan yang jauh lebih baik dan berharga dari istri Anda yang sekarang. Saran saya hanya satu: ceraikan dia (kalau belum terjadi percraian) dan cari perempuan salihah lain yang bisa bersyukur dengan keadaan Anda.
Jawaban dari pertanyaan Anda sbb:
1. Kalau pernikahan siri istri Anda dengan laki-laki lain itu sehabis terjadinya gugat cerai oleh istri Anda dan disahkan oleh pengadilan agama, maka status pernikahannya sah. Anda bukan lagi suaminya. Anda mantan suaminya.
Tapi kalau belum terjadi gugat cerai, atau sudah ada gugat cerai tapi belum disahkan pengadilan agama, maka pernikahannya dengan laki-laki itu tidak sah. Hubungannya yaitu kekerabatan haram.
Apa yang harus Anda lakukan yaitu menceraikannya. Baik secara syariah (dengan mengucapkan talak) maupun secara formal negara (dengan mengurus perceraian ke pengadilan agama).
Itulah cara terbaik semoga istri Anda sanggup terbebas dari dosa besar (apabila dia ternyata belum gugat cerai). Dan semoga Anda sanggup damai mencari perempuan lain yang jauh lebih baik perilakunya dari dia.
2. Lelaki boleh menikah dengan 4 perempuan. Tetapi perempuan hanya boleh memikah dengan 1 suami. Karena itu sah dan tidak sahnya bukan pada soal si lelaki itu, tapi pada status (mantan) istri Anda tersebut, apakah dia sudah cerai dg Anda atau belum.
3. Anda betul-betul menjadi korban cinta. Untuk apa perempuan yang sudah tidak mau dan tidak lagi menyayangi Anda akan ditarik kembali? Kalau Anda betul-betul mencintainya, maka jalan terbaik yaitu doakan semoga dia senang dengan suami barunya itu. Dan apabila statusnya masih istri Anda, maka ceraikan dia.
4. Keinginan Anda untuk kembalinya anak Anda itu masih dimungkinkan. Tetapi impian Anda semoga istri kembali sementara dia sudah menjadi istri orang yaitu sudah keluar dari jalur syariah. Carilah perempuan lain yang menyayangi Anda dan anak Anda.
Semoga Allah memberi Anda jiwa dan hati yang kuat. Cinta pada Allah dan syariahnya harus didahulukan dari cinta kepada perempuan manapun.
______________________________________________________
KAPAN TERJADINYA TALAK TIGA (TALAK BA'IN)?
Assalamualaikum w w,
1. Ustadz, mohon dijelaskan mengenai talaq dan berikut dalilnya.
2. Apa yang dimaksud dengan talaq 3,
3. Berapa usang jatuhnya sehabis talaq kesatu.
4. Kalau istri menggugat cerai dan surat cerai telah keluar dari Dep. Agama bolehkah menikah kembali dengan mantan suaminya.
Terima kasih sebelumnya atas jawaban yang diberikan
Wassalam
Lisa
JAWABAN KAPAN TERJADI TALAK 3 (TIGA)
1. Uraian detail wacana talak sanggup dilihat di artikel: Perceraian (Talak)
2. Lihat di goresan pena berikut: Beda Talak Raj'i, Talak Bain Sughra dan Talak Tiga.
3. Talak 3 (tiga) itu terjadi apabila (a) suami menyampaikan pada istrinya kata talak hingga sampai 3 kali baik terus-menerus atau tenggat waktunya; atau (b) mengucapkan satu kali kata talak mengandung kata 3 (tiga) ibarat Kamu saya talak tiga!.
4. Gugat cerai oleh istri berakibat Talak Ba'in Sughra. Suami boleh kembali sehabis masa iddah habis tapi harus dengan ijab kabul yang baru. Lihat: Beda Talak Raj'i, Talak Bain Sughra dan Talak Tiga.
__________________________________________________
AYAH SELINGKUH APA YANG HARUS DILAKUKAN ANAK?
assalamualaikum ustad,
saya mau bertanya wacana problem keluarga, begini ustad, saya mempunyai problem yang cukup rumit, saya anak laki laki umur 20 tahun. sudah semenjak usang saya meragukan bapak saya kalau dia mempunyai simpanan (selingkuh) kemudian kemarin saya melihat isi sms di hp bapak saya, dan ternyata dugaan saya benar. disini saya sangat murka dan
sedih, mengingat ibu saya sudah banting tulang mencari uang untuk keluarga, tapi dia malah lezat enakan dengan perempuan lain, padahal bapak saya sama sekali tidak memberi nafkah selama lebih dari 2 tahun. perasaan saya campur aduk, yang mau saya tanyakan :
1. kalau seorang suami tidak menafkahi istri dalam kurun waktu yang cukup usang apa hukumnya?
2. kalau saya murka dan mencaci maki bapak saya apa saya termasuk durhaka?
3. apakah saya harus bilang kepada ibu saya mengenai perselingkuhan ini?
4. apakah seorang istri tetap harus menuruti kata suami kalau hal tersebut telah terjadi?
5. kalau nanti terjadi ada pertengakaran andal diantara keduanya, siapa yang harus saya bela? apa yang harus saya lakukan?
terima kasih ustad. wassalamualaikum wr wb.
1. Hukumnya berdosa. Menafkahi istri yaitu wajib. Dalam keadaan ibarat itu,maka istri boleh melaksanakan gugat cerai.
2. Anda berdosa. Memperlakukan orang bau tanah dengan santun dan baik itu wajib apapun dan bagaimanapun situasinya. Lihat: Hukum Taat Orang Tua
3. Sebaiknya tidak perlu kalau akan mengakibatkan ia akan sakit hati dan tidak bahagia. Tapi nasihati ayah Anda dengan baik-baik semoga tidak mengulangi perbuatannya.
4. Selagi kata-kata suami tidak melanggar syariah istri tetap wajib mengikutinya.
5. Pertengkaran kata-kata tidak perlu membela siapa-siapa. Ingat keduanya yaitu orang bau tanah Anda. Tapi Anda harus berkemas-kemas untuk membela yang lebih lemah yaitu ibu Anda semoga tidak hingga terjadi kekerasan oleh ayah Anda.
Ini situasi sulit. Anda dipaksa untuk bersikap cukup umur dalam kondisi ibarat ini. Dewasa dalam arti bersikap seolah-olah Anda yaitu "orang tua" ayah-ibu Anda. Bayangkan Anda menjadi kakek Anda dan menengahi problem yang terjadi antara ayah-ibu Anda.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Apa yang saya harus saya lakukan? memberinya THALAQ? sedangkan mereka dah menikah di bawah tangan ( nikah syiri ) …Saya sudah mencoba untuk ikhlas,… namun hati ini selalu aja menangis,… terakhir kali saya jumpa anak saya waktu anak saya berusia 11 bulan, dan kini 2012 usianya sudah 7 tahun,.. selama itu saya ga bisa jumpa,..
Dan ALLAH pun memberi jawaban atas doa2 saya selama ini, melalui facebook saya berhasil mendapat nmr telepon salah satu keluarga dia. Dan saya dizinkan untuk bertemu anak saya, kemudian saya memaksakan diri pulang dari Batam ke jakarta , dan pada simpulan bulan September saya berhasil bertemu anak saya, Alhamdulillah, saya senang banget, p[utra saya sudah besar, dan mengenali saya ayahnya walau usang tak bertemu. Namun istri saya tak mau bertemu dengan saya.
Hingga ketika ini saya belum menikah lagi dengan perempuan lain, alasannya yaitu saya masih sangat menyayangi istri saya itu, Namun dia telah dinikahi secara syiri oleh lelaki lain dan menjadi istri muda, itupun dikarenakan telah di bohongi oleh lelaki itu.
1. Apa yg harus saya lakukan? memberinya THALAQ? apa saya harus menuntut mereka ke pengadilan? sedangkan surat nikah di pegang oleh ibunya semenjak awal kami menikah.
2. Bagaimana aturan islam wacana ini semua? Apakah pernikahan mereka itu syah? alasannya yaitu si lelaki itu mengaku duda ternyata mempunyai anak istri.
3. Lalu apakah saya bisa menarik istri saya kembali? Bagaimana caranya?
4. Karena saya benar2 ingin anak istri saya kembali ke saya. Saya mohon pencerahan nya.
Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN ISTRI NIKAH SIRI SEBELUM DI TALAK SUAMI
Saya turut berempati dengan Anda yang begitu menyayangi istri dan berusaha memenuhi kewajiban menafkahi keluarga tapi ternyata mendapat tanggapan yang sama sekali tidak sepantasnya tiba dari seorang istri. Istri yang tidak bersyukur bukanlah istri yang baik.
Selain itu, istri Anda sepertinya tidak menyayangi Anda semenjak awal. Kalau pun ada cinta, maka porsinya sangat sedikit. Kalah jauh dengan kecintaannya pada materi. Karena itulah ketika Anda tidak sanggup menunjukkan bahan yang dia harapkan, maka cintanya yang memang tidak banyak itu malah sirna dan terkadang berkembang menjadi benci atau kekesalan pada Anda.
Dengan pengorbanan Anda yang begitu besar terhadap keluarga, maka sungguh Anda tidak pantas mendapat tanggapan yang demikian buruk. Apa yang ingin saya katakan yaitu Anda berhak mendapat perempuan yang jauh lebih baik dan berharga dari istri Anda yang sekarang. Saran saya hanya satu: ceraikan dia (kalau belum terjadi percraian) dan cari perempuan salihah lain yang bisa bersyukur dengan keadaan Anda.
Jawaban dari pertanyaan Anda sbb:
1. Kalau pernikahan siri istri Anda dengan laki-laki lain itu sehabis terjadinya gugat cerai oleh istri Anda dan disahkan oleh pengadilan agama, maka status pernikahannya sah. Anda bukan lagi suaminya. Anda mantan suaminya.
Tapi kalau belum terjadi gugat cerai, atau sudah ada gugat cerai tapi belum disahkan pengadilan agama, maka pernikahannya dengan laki-laki itu tidak sah. Hubungannya yaitu kekerabatan haram.
Apa yang harus Anda lakukan yaitu menceraikannya. Baik secara syariah (dengan mengucapkan talak) maupun secara formal negara (dengan mengurus perceraian ke pengadilan agama).
Itulah cara terbaik semoga istri Anda sanggup terbebas dari dosa besar (apabila dia ternyata belum gugat cerai). Dan semoga Anda sanggup damai mencari perempuan lain yang jauh lebih baik perilakunya dari dia.
2. Lelaki boleh menikah dengan 4 perempuan. Tetapi perempuan hanya boleh memikah dengan 1 suami. Karena itu sah dan tidak sahnya bukan pada soal si lelaki itu, tapi pada status (mantan) istri Anda tersebut, apakah dia sudah cerai dg Anda atau belum.
3. Anda betul-betul menjadi korban cinta. Untuk apa perempuan yang sudah tidak mau dan tidak lagi menyayangi Anda akan ditarik kembali? Kalau Anda betul-betul mencintainya, maka jalan terbaik yaitu doakan semoga dia senang dengan suami barunya itu. Dan apabila statusnya masih istri Anda, maka ceraikan dia.
4. Keinginan Anda untuk kembalinya anak Anda itu masih dimungkinkan. Tetapi impian Anda semoga istri kembali sementara dia sudah menjadi istri orang yaitu sudah keluar dari jalur syariah. Carilah perempuan lain yang menyayangi Anda dan anak Anda.
Semoga Allah memberi Anda jiwa dan hati yang kuat. Cinta pada Allah dan syariahnya harus didahulukan dari cinta kepada perempuan manapun.
______________________________________________________
KAPAN TERJADINYA TALAK TIGA (TALAK BA'IN)?
Assalamualaikum w w,
1. Ustadz, mohon dijelaskan mengenai talaq dan berikut dalilnya.
2. Apa yang dimaksud dengan talaq 3,
3. Berapa usang jatuhnya sehabis talaq kesatu.
4. Kalau istri menggugat cerai dan surat cerai telah keluar dari Dep. Agama bolehkah menikah kembali dengan mantan suaminya.
Terima kasih sebelumnya atas jawaban yang diberikan
Wassalam
Lisa
JAWABAN KAPAN TERJADI TALAK 3 (TIGA)
1. Uraian detail wacana talak sanggup dilihat di artikel: Perceraian (Talak)
2. Lihat di goresan pena berikut: Beda Talak Raj'i, Talak Bain Sughra dan Talak Tiga.
3. Talak 3 (tiga) itu terjadi apabila (a) suami menyampaikan pada istrinya kata talak hingga sampai 3 kali baik terus-menerus atau tenggat waktunya; atau (b) mengucapkan satu kali kata talak mengandung kata 3 (tiga) ibarat Kamu saya talak tiga!.
4. Gugat cerai oleh istri berakibat Talak Ba'in Sughra. Suami boleh kembali sehabis masa iddah habis tapi harus dengan ijab kabul yang baru. Lihat: Beda Talak Raj'i, Talak Bain Sughra dan Talak Tiga.
__________________________________________________
AYAH SELINGKUH APA YANG HARUS DILAKUKAN ANAK?
assalamualaikum ustad,
saya mau bertanya wacana problem keluarga, begini ustad, saya mempunyai problem yang cukup rumit, saya anak laki laki umur 20 tahun. sudah semenjak usang saya meragukan bapak saya kalau dia mempunyai simpanan (selingkuh) kemudian kemarin saya melihat isi sms di hp bapak saya, dan ternyata dugaan saya benar. disini saya sangat murka dan
sedih, mengingat ibu saya sudah banting tulang mencari uang untuk keluarga, tapi dia malah lezat enakan dengan perempuan lain, padahal bapak saya sama sekali tidak memberi nafkah selama lebih dari 2 tahun. perasaan saya campur aduk, yang mau saya tanyakan :
1. kalau seorang suami tidak menafkahi istri dalam kurun waktu yang cukup usang apa hukumnya?
2. kalau saya murka dan mencaci maki bapak saya apa saya termasuk durhaka?
3. apakah saya harus bilang kepada ibu saya mengenai perselingkuhan ini?
4. apakah seorang istri tetap harus menuruti kata suami kalau hal tersebut telah terjadi?
5. kalau nanti terjadi ada pertengakaran andal diantara keduanya, siapa yang harus saya bela? apa yang harus saya lakukan?
terima kasih ustad. wassalamualaikum wr wb.
1. Hukumnya berdosa. Menafkahi istri yaitu wajib. Dalam keadaan ibarat itu,maka istri boleh melaksanakan gugat cerai.
2. Anda berdosa. Memperlakukan orang bau tanah dengan santun dan baik itu wajib apapun dan bagaimanapun situasinya. Lihat: Hukum Taat Orang Tua
3. Sebaiknya tidak perlu kalau akan mengakibatkan ia akan sakit hati dan tidak bahagia. Tapi nasihati ayah Anda dengan baik-baik semoga tidak mengulangi perbuatannya.
4. Selagi kata-kata suami tidak melanggar syariah istri tetap wajib mengikutinya.
5. Pertengkaran kata-kata tidak perlu membela siapa-siapa. Ingat keduanya yaitu orang bau tanah Anda. Tapi Anda harus berkemas-kemas untuk membela yang lebih lemah yaitu ibu Anda semoga tidak hingga terjadi kekerasan oleh ayah Anda.
Ini situasi sulit. Anda dipaksa untuk bersikap cukup umur dalam kondisi ibarat ini. Dewasa dalam arti bersikap seolah-olah Anda yaitu "orang tua" ayah-ibu Anda. Bayangkan Anda menjadi kakek Anda dan menengahi problem yang terjadi antara ayah-ibu Anda.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: