
JANJI WAKTU PACARAN APAKAH TERMASUK TUNANGAN?
Assalamualaikum. saya AS berumur 17 tahun .. Dulu saya pernah bercinta (pacaran - red) dengan seorang lelaki. soalan saya,
1. apakah dinamakan pertunangan sekiranya lelaki tersebut pernah bertanya "adakah awak ingin bertunang/berkahwin dengan saya satu hari nanti ". dan saya menjawab ya. Ada ustaz menyampaikan yang masalah ini dianggap sah bertunang dan kedua perempuan dan lelaki tak boleh berkahwin dengan orang lain sebelum menetapkan ikatan tersebut? Saya sudah berpisah dengannya kerana ingin bersahabat dengan Allah dan sekarang buntu wacana hal ini.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- JANJI WAKTU PACARAN APAKAH TERMASUK TUNANGAN?
- PERNIKAHAN ANAK PERTAMA DAN KETIGA, BOLEHKAH?
- COCOK ATAU TIDAK PASANGAN SAYA
- HUKUM GAJI ADMIN DI RESTORAN YANG JUALAN ALKOHOL DAN MENGGELAPKAN PAJAK
- APAKAH SETELAH SHALAT TAUBAT DOSA DIAMPUNI?
- WASIAT DAN WARISAN
- SALAH MEMBACA AL-QURAN, APA BERDOSA?
- LOWONGAN KERJA UNTUK GURU TAHFIDZ DAN BAHASA ARAB
- HADITS BACAAN YANG MEMBUAT TIDAK FAKIR
- HUKUM IBU YANG MENGADOPSIKAN ANAKNYA
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Pertunangan yakni janji seorang lelaki secara resmi untuk menikahi seorang perempuan. Apakah perkataan pacar anda itu termasuk lamaran atau bukan, lantaran ucapannya itu dikatakan dalam konteks sedang pacaran, maka kami menganggap itu bukan ucapan pertunangan tapi hanya sebagai salah satu strategi laki-laki itu dalam merayu anda. Apalagi dalam tradisi yang berlaku di Malaysia dan Indonesia, pertunangan itu dilakukan tidak secara pribadi dari si laki-laki pada perempuan yang diinginkannya, tapi melalui orang bau tanah masing-masing. Namun terlepas dari itu, seandainya pun mau dianggap pertunangan, maka tetap dibolehkan bagi salah satu pihak untuk menggagalkan pertunangan itu. Jadi, tidak hanya pihak laki-laki yang boleh menggagalkan, tapi juga pihak si perempuan boleh menggagalkannya. Karena ulama fikih antarmazhab sepakat bahwa pertunangan (Arab, khitbah) itu yakni janji, bukan janji atau transaksi. Karena janji, maka sifatnya belum mengikat. Dalam fatwa majlis Ulama Suriah dikatakan
إن لكل من الخاطبين أن يعدل عن الخطبة، ويمتنع عن الاستمرار فيها في أي وقت شاء دون حاجة إلى بيان الأسباب، لأنه بذلك يمارس حقاً مطلقاً له أثبته له الشارع، ولا حق للطرف الثاني في منعه منه قضاء
Artinya: Boleh bagi kedua belah pihak laki-laki dan perempuan yang bertunangan untuk mengurungkan pertunangan kapan saja tanpa perlu menjelaskan sebabnya. Karena itu merupakan haknya yang sudah ditetapkan syariah ...
___________________________
PERNIKAHAN ANAK PERTAMA DAN KETIGA, BOLEHKAH?
Assalamualikum Wr. Wb
Selamat pagi, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada pondok pesantren al-khoirot Malang atas diberikannya waktu untuk sanggup berkonsultasi. Saya ingin pencerahan dari ustadz al-khorot kebetulan saya sedang dihadapkan dengan masalah.
Saya mempunyai pacar dan ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Yang saya tanyakan yakni pacar saya anak ke 3 sekaligus anak terakhir dan saya anak pertama.
1. Apa saya boleh nikah dengan anak ke tiga walaupun ia anak terkhir dan di Adat Jawa Melarang Nikah Anak Pertama dengan Ketiga?
Sekian pertanyaan saya. Dan saya tunggu penjelasannya dari ustadz
Wassalamualaikim Wr. Wb
JAWABAN
1. Boleh. Tidak ada larangan bagi anda berdua untuk menikah. Larangan itu hanya ada di "ajaran" salah satu suku tertentu kalau tidak salah suku Jawa. Itu bukan larangan syariah Islam. Yang dihentikan Islam yakni kalau anda menikahi dua saudara perempuan kandung dalam waktu yang sama. Baca detail: Pernikahan Islam
___________________________
COCOK ATAU TIDAK PASANGAN SAYA
Assalamualikum. Saya ingin konsultasi problem perjodohan antara WG dan SS apakah cocok atau gaknya baik atau tidaknya demi khidupan dunia dan akhirat.? Terimakasih sebelumnya wassalamualikum wr.wb
JAWABAN
Cocok dan tidaknya perjodohan bukan terletak pada nama kedua calon. Tapi terletak pada fakta apakah keduanya yakni orang yang sama-sama taat pada aliran agama atau sama-sama pelaku dosa. Dan apakah keduanya mempunyai kepribadian yang baik atau tida. Itu yang akan memilih serasi atau tidak. Dua faktor inilah yang akan menetukan serasi tidaknya masa depan rumah tangga anda berdua. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
___________________________
HUKUM GAJI ADMIN DI RESTORAN YANG JUALAN ALKOHOL DAN MENGGELAPKAN PAJAK
Assalam'ualaikum ustad? saya mau bertanya wacana status honor saya .
1. dikala ini saya bekerja dibidang restaurant sebagai IT & staff admin. Diresto tersebut masih menjual khamar dan makanan nya 99 % halal tapi ada juga hidangan yang dimasak mengunakan arak.
2. Dan setiap transaksi di outlet kan kena PPN (pajak) diperusahaan itu pihak perusahaan tersebut menggelapkan pajak dan secara tidak pribadi saya ikut terlibat dalam urusan itu. Saya sering bimbang dengan pekerjaan saya. hati saya selalu mendua. mohon saya dibari solusi ustad ?
JAWABAN
1. Pekerjaan anda intinya halal. Namun kalau anda secara ikut membantu perusahaan menggelapkan pajak, maka itu hukumnya haram. Dengan demiian, maka honor anda tergolong syubhat. Dalam keadaan darurat, harta syubhat tidak apa-apa. Dalam dalam jangka panjang, sebaiknya mulai berfikir untuk cari kerja di daerah lain demi ketenangan hidup. Lihat: Hukum Harta Syubhat
___________________________
APAKAH SETELAH SHALAT TAUBAT DOSA DIAMPUNI?
saya membaca artikel dari web alkhoirot
1. apakah sehabis saya melaksanakan solat taubat saya akan dimaafkan segala dosa saya oleh Allah?.
JAWABAN
1. Tidak otomatis dimaafkan. Salat taubat hanya salah satu potongan kecil dari proses pertaubatan dari dosa yang dilakukan. Yang terpenting dalam taubat yakni (a) meratapi dosa yang dilakukan; (b) memohon ampun pada Allah; (c) berjanji tidak mengulangi lagi; (d) menambal dosa yang dilakukan dengan bersedekah ibadah yang intensif dan konsisten. Lihat: Cara Taubat Nasuha
___________________________
WASIAT DAN WARISAN
assalammu'alaikum,
saya jelaskan silsilah keluarga terlebih dahulu Atmo (meninggal, 2014) punya istri 2 :
- Surip (nikah sah, meninggal 2008)
- Inah (nikah siri, hidup)
Atmo+Surip punya anak 2 : - Hantyo (hidup, pria)
- Yono (meninggal 1998, pria) Hantyo punya istri Ndari (hidup), punya anak 4 :
- Ita (hidup, wanita), Pras (hidup, pria), Wina (hidup, wanita), Pani (hidup, wanita)
Yono menikah dgn Sri dan punya anak 2:
- Anto (hidup, pria), Rini (hidup, wanita)
Yono bercerai dgn rini tahun 1994 (jadi bukan cerai mati)
Atmo menikah siri dengan Inah, tidak ada anak
sebelum Atmo meninggal, Atmo menyampaikan 1 rumah dan 1 pethak sawah buat Inah (semacam wasiat, kalo Atmo meninggal itu potongan buat Inah)
Pertanyaannya ::
1. bagaimana pembagian warisnya? Atmo punya 15 sertifikat tanah (selain rumah dan sawah yang sudah dijatahkan buat Inah) masing2 sertifikat berbeda nilai jual nya.
sebagai pelengkap catatan ::
Atmo tidak menciptakan surat wasiat Inah masih menuntut potongan warisan selain rumah dan sawah yang sudah diwasiatkan
terima kasih sebelumnya, wassalammu'alaikum..
JAWABAN
1. Yang mendapat warisan dalam masalah di atas yakni dua orang yaitu (a) Inah sebagai istri mendapat warisan 1/8 (seperdelapan); (b) Hentyo sebagai putra satu-satunya yang masih hidup mendapat sisanya yang 7/8.
- Yono sebagai anak pewaris yang meninggal lebih dulu dari pewaris tidak mendapat warisan apapun. Demikian juga istrinya tidak mendapat warisan.
- Adapun belum dewasa dari Yono sebagai cucu pewaris tidak mendapat warisan lantaran terhalang oleh adanya anak kandung yaitu Hentyo.
Dalam masalah di atas, maka Hentyo sebagai pewaris yang mendapat warisan terbanyak sanggup saja bersikap bijaksana dengan menyampaikan sebagaikan warisannya pada keponakannya yakni belum dewasa dari Yono. Tapi itu hak Hentyo untuk menyampaikan atau tidak. Baca detail: Hukum Waris Islam
Tentang wasiat dari Atmo pada istrinya Inah, maka wasiat itu tidak boleh melebihi 1/3 dari nilai harta keseluruhan. Kalau lebih dari 1/3 dari keseluruhan harta maka harus dipotong hingga 1/3 saja kecuali kalau atas persetujuan jago waris lain.
___________________________
SALAH MEMBACA AL-QURAN, APA BERDOSA?
Assalamualaikum..
Saya mau bertanya
1. apakah berdosa jikalau saya membaca al-quran dengan tidak lancar disamping saya berguru dengan guru ngaji saya kadang saya membaca al-quran sendiri di rumah karna saya gres beberapa bulan berguru mengaji..jadi saya kurang lancar dan kadang salah bagaimana solusinya dan apakah saya berdoa jikalau salah dalam membaca al-quran...?
JAWABAN
1. Kalau kesalahan yang dibentuk lantaran tidak disengaja, maka tidak apa-apa. Apalagi dikala ini anda sedang berguru mengaji. Itu merupakan langkah yang tetap. Teruslah berguru dan perbanyak membaca Al-Quran. Lihat: Membaca Al-Quran
___________________________
LOWONGAN KERJA UNTUK GURU TAHFIDZ DAN BAHASA ARAB
Alsalamualikom
1. Saya mau nanya ada kerja buat orang arab buat tahfizul Quraan dan berguru bashasa arabic?
Trimakasi Salamualikom
JAWABAN
1. Di Pesantren Al-Khoirot tidak ada. Kecuali kalau anda menawarkannya secara gratis.
___________________________
HADITS BACAAN YANG MEMBUAT TIDAK FAKIR
Assalaamu'alaikum Ustadz
Apakah hadits ini shahih: Barangsiapa membaca "Laa Ilaaha Illallaahul Malikul Haqqul Mubiin" di baca 100 kali setiap hari,niscaya yakni baginya kondusif daripada fakir dan di mudahkan segala pekerjaannya dan jinak daripada keliaran di dalam kubur.
1. Mohon penjelasannya?
JAWABAN
1. Kami tidak menemukan hadits di atas dalam kitab-kitab hadits. Kemungkinan besar ini hadits maudhu' (palsu) lantaran sesuai dengan ciri-ciri hadits palsu yaitu antara lain banyaknya pahala yang dijanjikan atas perbuatan yang sedikit. Lihat: Ilmu Musthalah Hadits
___________________________
HUKUM IBU YANG MENGADOPSIKAN ANAKNYA
Mau nanya ustad, apakah aturan orang yg mengadopsikan anaknya?
JAWABAN
1. Kalau mengadopsikan anak pada orang lain bukan untuk dijual tidak apa-apa. Kalau dijual hukumnya haram. Dalam hadis sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:
قال الله : ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة رجل أعطي بي ثم غدر ورجل باع حراً فأكل ثمنه ورجل استأجر أجيراً فاستوفى منه ولم يعطه أجره
Artinya: Nabi bersabda Allah berfirman: Ada tiga golongan yang menjadi lawan-Ku nanti pada hari kiamat; seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku kemudian berkhianat, seorang yang menjual seorang yang merdeka (bukan budak) kemudian dimakan hasilnya, dan seorang yang menyewa pekerja (lantas) ketika ia (pekerja itu) menuntaskan pekerjaannya, orang itu tidak membayar upahnya.
Adapun menyampaikan anak pada orang lain untuk tujuan supaya perawatan dan pendidikannya sanggup lebih baik maka itu boleh. Namun, perlu diingat, bahwa adopsi tidak merubah status kekerabatan. Lihat: Adopsi dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: