
CALON SUAMI DAN AYAH BERBEDA PENDAPAT, SIAPA YANG HARUS DIIKUTI?
Assalamualaikum wr.wb..
Saya seorang perempuan usia 25 tahun ustadz, belum menikah, dan berasal dari kalimantan. Saya sebelumnya sudah menjalani proses lamaran dan tukar cincin kepada calon suami saya. Waktu proses pertunangan orangtua saya sudah memberi masukan kepada calon saya kalau ingin bersama saya harus tinggal di kalimantan, sedangkan calon suami saya tinggal di jawa. Saya dan beliau dulu berkenalan waktu masih duduk di dingklik kuliah. Calon suami saya waktu itu belum sanggup menjawab apa-apa dan orangtua saya kesannya bilang sehabis 6 bulan lagi gres dipikirkan dilema nikah. Sekarang sudah 6 bulan, saya sudah pulang ke kawasan orangtua saya. Orangtua saya tetap meminta saya dan calon suami saya tinggal di kalimantan jikalau sudah menikah, alasannya yaitu saya sebelumnya jarang kumpul dengan keluarga sehabis 7 tahun lamanya. Calon suami saya tidak menyetujui impian orangtua saya dengan alasan tidak ingin ada perjanjian sebelum nikah dan beliau menginginkan saya untuk tinggal di jawa kalau sehabis menikah.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- CALON SUAMI DAN AYAH BERBEDA PENDAPAT, SIAPA YANG HARUS DIIKUTI?
- SUDAH JATUH TALAK BERAPA?
- HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH DAN IBU
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
1. Apakah saya harus mengikuti impian orangtua saya mengingat saya belum menikah yang harus mengikuti perintah orangtua? Dan bagaimana jikalau dipandang dari segi agama?
2. Saya sudah istikharah dan pernah bermimpi hal yang sama hingga 2 kali. Apakah itu jawabannya ustadz? Atau saya harus mengikuti mimpi itu
3. Bagaimana jikalau saya menentukan calon suami saya untuk menikah tetapi orangtua saya tetap tidak merestui ?
4. Apakah tindakan orangtua saya sudah sempurna masih menunda untuk belum memberi kepastian kepada calon suami saya dan keluarganya dikarenakan impian orangtua saya belum dipenuhi oleh calon suami saya?
5. Bagaimana cara calon suami saya supaya tidak bersuudzon sama orangtua saya dikarenakan ada dilema kawasan tinggal?
Syukron ustadz untuk waktu yang di berikan membaca email ini dan nasehat2 yang diberikan nantinya.
Wassalamualaikum, wr. Wb
JAWABAN
1. Masalah antara calon suami dan ayah anda sebetulnya sanggup dicari jalan tengahnya. Yakni dengan sama-sama menyerah dan berusaha mencari jalan tengah. Misalnya, kedua pihak setuju untuk tidak membahas soal itu lebih dulu. Masalah ini akan dibahas nanti sehabis menikah. Yang penting ijab kabul terlaksana. Atau, calon suami menyetujui dulu kehendak ayah. Nanti kalau sudah menikah gres dibahas lagi. Ingatkan suami perlunya bersikap bijaksana demi "kemenangan" jangka panjang.
2. Anda tidak memberitahu mimpi yang anda alami. Tapi terlepas dari itu, jalan terbaik yaitu bagi suami anda untuk menyerah sementara alasannya yaitu beliau berada dalam posisi yang lebih lemah ketika ini.
3. Secara syariah, seorang perempuan remaja tetap sanggup menikah walaupun ayah tidak memberi restu. Dan sanggup menggunakan wali hakim. Namun cara itu tidak dianjurkan alasannya yaitu itu artinya anda menentang secara frontal kepada orang renta dan itu akan menyakiti hatinya.
4. Keputusan orang renta anda kurang tepat. Ayah berkewajiban untuk tidak menunda perkawinan putrinya. Apabila gara-gara itu terjadi perzinahan antara anda dan calon anda maka orang renta anda ikut juga menanggung dosa. Jalan keluar terbaik ibarat yang disebut di poin 1, yakni calon suami anda hendaknya menyerah lebih dulu dan mengiyakan saja apapun ajakan ayah anda. Kalau ternyata beliau tidak ingin tinggal serumah dengan orang renta anda, maka sanggup saja menyewa di bersahabat rumah utama. Ini sekedar inspirasi saja.
5. Tingkatkan komunikasi antara orang renta dan calon anda. Semakin sering komunikasi, akan semakin kurang kesalahpahaman terjadi. Juga, mintalah calon anda supaya bersikap lebih santun dan lebih menyerah pada ayah anda. Karena ayah anda orang yang sangat keras, hanya dengan kelembutan beliau sanggup ikut lembut dan menurun tabiat kerasnya.
__________________________
SUDAH JATUH TALAK BERAPA?
Dear Pak Ustadz,
Selama 7 tahun menikah ada yang mengganjal dihati saya ustadz,..saya ragu apakah saya masih sah suami istri dikarenakan dimasa kemudian saya benci dengan abjad suami saya yang kekanak-kanakan dan tidak tegas.
1. Saya pernah memaksa suami menceraikan saya dijakarta tanpa sepengetahuan orang tua, suami dengan emosi dan niat supaya saya membisu bilang kita masih punya orang renta kita saya juga tanggung jawab sama orang renta kau saya ambil kau baik2 dari ortumu kita urus surat-suratnya di kampung. Setelah saya membisu beliau minta maaf dan menyuruh saya mengurungkan niat saya untuk bercerai beliau minta waktu ke saya kalau beliau gak berubah terserah saya katanya
2. Sifat suami saya tak juga berubah,.saat saya ingin silaturahmi ke orang renta saya beliau ngikutin kemauan orang tuanya untuk menunda kepergian kami,.saya murka di depan orang tuanya saya minta cerai, ceraikan saya kembalikan saya ke orang renta saya kini juga. alasannya yaitu aib suami saya emosi dan menjawab "ya sudahlah saya juga sudah tidak kuat,.." tapi sehabis mengucapkan itu beliau menangis. Sehari kemudian beliau bertanya ke ustadz apakah perkataannya itu termasuk talak atau tidak,.dia minta maaf dan beliau eksklusif mengajak saya silaturahmi ke ortu saya. Tapi alasannya yaitu takut itu sudah jatuh talak ketika beliau mau menggauli saya. saya meminta suami saya mengucapkan lafaz rujuk,.dan beliau lafazkan demi memenuhi ajakan saya
3. Sakit hati dengan perilaku suami saya saya kembali minta cerai saya pergi dari rumah dan suami saya menyusul, saya berikan syarat sama suami saya mau pulang kalau lebaran tahun depan saya tidak mau pulang ke kampung mertua saya kalau hingga tetap pulang kesana saya mau minta cerai ketika itu juga,.suami saya menjawab iya,..iya,.lebaran kita tidak pulang tapi yang penting kini mama pulang kerumah kasihan anak2 katanya. tapi buktinya lebaran saya harus tetap ikut beliau kerumah ortunya
4. Dalam berjalannya waktu saya sering minta cerai dan suami selalu menjawab tolong kasih saya kesempatan sehabis itu terserah mamah,. bahkan ketika saya minta seandainya cerai hak asuh ditangan saya semua suami malah menjawab seandainya memang itu terjadi saya mau anak2 tetap di saya kalau mama pengin ketemu saya tidak dilema toh saya tidak akan menikah lagi kata suami saya. Saat itu saya kecewa dan murka besar saya merasa bahwa suami juga menghendaki perceraian melihat saya murka dan menangis suami minta maaf dan bilang tidak bermaksud menceraikan justru suami berharap semuai itu tidak terjadi.
5. Puncak dilema ada di tahun 2011 ketika itu ada dilema kecil yang timbul alasannya yaitu ketidaktegasan suami saya. Saya benar2 tidak tahan lagi saya begitu emosi,..saya merasa suami saya mempermainkan saya selalu minta maaf dan minta maaf tapi tidak juga berubah,.. ketika itu saya sempat pukuli suami saya dan saya minta cerai ketika itu juga,.mumpung ada orang renta saya saya mau suami saya menceraikan saya sama orang renta saya "pah hari ini juga kau bilang ke ayah saya kau ceraikan saya baik2 didepan ayah saya,. kalau tidak saya akan bunuh diri dan bunuh anak2",..akhirnya suami saya menjawab,..iya nanti saya bilang kalau ini memang yang kau mau..suami menyarankan ke saya untuk kita pisah sementara sehabis kita sama2 sudah sanggup saling mendapatkan kita kembali berkumpul lagi hanya untuk pelajaran satu sama lain
Sepulangnya ayah saya suami ngobrol,.ternyata suami saya tidak bilang kalau mau menceraikan saya,.dia bilang ke ayah saya "pak saya sudah tidak berpengaruh lagi menghadapi perilaku istri saya,.saya mohon solusinya kalau beliau murka tidak terkendali. berdasarkan bapak saya harus bagaimana",.ayah saya menjawab "saya tidak sanggup bantu apa2 yang mencicipi dan menjalani khan kau saya tidak sanggup memaksa tapi kasihan kalian khan punya anak",..suami saya menjawab "justru itu saya tidak pernah menghendaki perceraian tapi istri saya mengancam mau bunuh diri segala kalau saya tidak mau menceraikannya" kesannya ayah saya memberi solusi,."sudahlah kau berangkat ke jakarta dulu saja supaya pikirannya tenang" istri kau dan anak2 kau biar disini saja dulu,..akhirnya benar suami saya meninggalkan saya dirumah ayah saya,.saya nggak terima dengan perlakuannya main pergi aja tanpa mengurus surat cerai saya,..akhirnya sehabis suami saya ke jakarta sayapun pergi ke bandung saya berpamitan lewat sms kalau saya minta beliau urus surat cerai saya secepatnya dan kirim ke orang renta saya beliau membalas sms saya "saya sudah tidak sanggup berbuat apa-apalagi kita lihat saja kalau masih berjodoh kita niscaya ketemu,..tapi beliau sms bapak saya untuk mencegah kepergian saya kebandung
5. Setelah itu suami saya jemput saya dirumah orang renta saya dan mengajak saya kejakarta bersama anak2 sebetulnya saya sudah tidak mau rujuk dengannya tapi ada rasa kasihan dengan sikapnya saya mengajukan syarat bahwa beliau harus menanyakan semua kasus perceraian kita ke ustadz dan saya mau kita berdua menikah lagi. Yach lagi2 alasannya yaitu keegoisan suami saya syarat itu diabaikan,.setelah membaca email ustadz niams bahwa selama ini tidak terjadi talak beliau jalani biasa saja bahkan beliau masih merasa saya istrinya ketika beliau akan menggauli saya lagi UNTUK YANG KEDUA KALINYA saya minta beliau melafazkan RUJUK kepada saya dan diapun melafazkan rujuk itu ke saya,.
6. Kehidupan berjalan biasa lagi,..meski sering terjadi perselisihan kecil dan saya minta beliau menceraikan saya selalu beliau bilang kasih saya kesempatan kalau saya tidak berubah terserah mamah
7. Cobaan kembali menimpa rumah tangga kami anak saya sakit dan harus dirawat dirumah sakit,.saya kesal alasannya yaitu harus merawatnya sendiri mertua saya tidak dikabari oleh suami saya...baru pas mau sembuh mereka tiba untuk menjemput anak saya,.saya murka sama suami saya kenapa saya harus dipisahkan dari anak saya,.saya bilang lebih baik saya pisah sama kau daripada saya pisah sama anak saya,..saya benar2 tidak sanggup mengendalikan emosi ketika itu dan saya minta cerai benr2 minta cerai sya memohon2 ke suami untuk menceraikan saya karna saya merasa tidak senang hidup dengannya,.suami sya malah bilang sebetulnya saya kasihan melihat mamah disatu sisi ingin melepaskan mama alasannya yaitu kasihan melihat mama ibarat ini terus hidup dengan saya tapi disisi lain saya masih belum sanggup kehilangan mamah, kasih saya waktu satu bulan kalau sy tidak berubah terserah mamah. Dari ucapan suami itu saya merasa suami saya telah mengiyakan ajakan cerai saya dan saya menyampaikannya didepan orang tuanya,..suami saya mengelak bahwa ucapan semalam tidak bermaksud menceraikan saya,.suami saya hanya serba salah melihat perilaku saya. Untuk meyakinkan saya kesannya suami saya menepati janjinya untuk menikah ulang,..kamipun menikah dihadapan penghulu dengan dua orang saksi dan penghulu sebagai walinya. Tanpa ada ayah saya sebagai wali alasannya yaitu memang ayah saya dikampung kata penghulu kalau jaraknya jauh boleh diwakilkan. Saya percaya aja dan ijab kabul ulang itu dilangsungkan,..sayapun menceritakan ijab kabul ulang ini ketetangga2 sebelah saya dengan maksud tidak menyembunyikannya. Semenjak itu anak2 kami ikut bersama mertua kami.
8. Pada tahun 2013 suami saya minta ijin saya untuk menjalankan ibadah umroh untuk menenangkan diri sekaligus minta petunjuk semoga sehabis ini beliau sanggup menjaga ucapannya sehabis tahu makna talak dari beberapa ustadz,..
Selama suami saya umroh ternyata saya terpengaruhi oleh laki2 asal bandung dan kami sering jalan selama suami saya di mekkah,.. sepulang dari umroh ternyata ada yang memberikan ke suami saya suami saya menanyakan kebenarannya ke saya alasannya yaitu aib saya kesannya yang pergi meninggalkan suami saya,.. suami saya menyusul saya dan memohon2 supaya saya menghentikan perselingkuhan itu,..bahkan beliau bilang kalau mama masih ragu apakah nikah ulang dihadapan ustadz mastur itu tidak sah kita pulang kini juga kita nikah ulang dikampung ada orang renta kita,. alasannya yaitu merasa bersalah sayapun pulang kerumah dan berdiam sejenak saya aib pada diri saya sendiri padahal dirumah suami saya banyak membawakan oleh2 dari mekkah untuk saya
9. tak usang telepon dan sms berdatangan dari teman lelaki saya itu,..saya terpaksa mengangkatnya didepan suami saya,..mungkin suami saya cemburu besar dan tidak sanggup menahan emosinya dan beliau mengucapkan "kalau mamah menemuinya dibelakang papah atau tanpa sepengetahuan papah kita benar2 cerai" dengan nada murka tak ibarat biasanya
Saya hanya sanggup pasrah mungkin ini simpulan perjalanan rumah tangga kami,..saya bergegas mengepak pakaian saya untuk pergi meninggalkan suami saya,.suami saya mencegah kepergian saya beliau bilang menyesal mengucapkan kata2 itu beliau mengucapkannya alasannya yaitu cemburu dan mengancam saya supaya tidak menemui laki2 itu dan beliau minta waktu satu bulan untuk benar2 merubah sifatnya bahkan hingga suami saya bersumpah diatas Al-Quran "Kalau saya mengucapkan kata cerai ke mamah saya mati",.
Meski beliau bersumpah diatas al-quran saya merasa ini sudah talak yang terakhir,.saya sampaiakan ke suami saya bahwa ini sudah talak yang terakhir pah kita sudah mustahil bersatu lagi kecuali saya harus menikah dengan orang lain dan suami saya menggauli saya kemudian menceraikan saya sehabis itu saya sanggup menikah lagi dengan kamu,..
10. Entah kenapa berbalik saya yang kesannya takut menghadapi perpisahan,.begitu pula dengan suami saya
Suami saya terus bertanya dan bertanya ke ustadz "Ustadz setiap bertengkar saya seringkali mengucapkan kata pisah tapi saya tidak ada niat menceraikan istri saya saya hanya resah menghadapi istri saya dan saya mengiyakan hanya biar istri saya membisu dan yang terakhir kemarin saya hanya alasannya yaitu cemburu dan mengancam istri saya,.saya sudah membayarnya dengan puasa 3 hari untuk membatalkan sumpah saya yang terakhir" kira-kira apa yang perlu kami lakukan alasannya yaitu saya tidak mau kehilangan istri saya,..saran dari ustadz tajdidun nikah,..tapi disisi lain ustaz muh sarbini menyampaikan maksimal terjadi talak 1 diantara kami jadi tidak perlu nikah ulang alasannya yaitu kami selalu tinggal bersama dan dengan masih bergaul sudah disebut rujuk
11. Suami dan saya benar2 bimbang dan ragu akan tanggapan kedua ustadz tadi,..suami saya selalu merenung dan meratapi semua ini bahkan ketika saya bilang ini sudah talak 3 pah kita mustahil ada jalan lain kalau kita kumpul sudah zina,.suami menjawab kalaupun ini talak 3 saya tidak mau kehilangan kau kamu tetap istri saya dan mungkin kita akan pisah kawasan alasannya yaitu saya takut tidak sanggup menahan syahwat saya. Atau bagaimana kalau mamah nikah dengan pak penghulu kemudian cerai dan mamah menikah dengan saya lagi,.saking pusingnya beliau malah menyampaikan itu sama saya.
Saya kesannya sadar bahwa saya benar2 tahu bahwa suami saya tidak mau kehilangan saya apalagi beliau sudah bersumpah diatas al-quran bahwa beliau tidak akan mengucapkan itu lagi
Akhirnya kami menggunakan saran ustadz muh sarbini bahwa kita maksimal talak satu dan dan masih suami istri,..kamipun berkumpul kembali sepeerti suami istri meski sering terjadi perselisihan kecil suami saya hanya bilang kasih saya kesempatan sehabis itu terserah mamah tanpa pernah lagi mengucapkan kata pisah / cerai atau apapun yg mendekati pada kata itu,..bahkan ketika saya murka cenderung beliau lebih sabar beliau benar2 tahu dan ingat akan sumpahnya.
Yang saya tanyakan ustadz
A. dari semua kisah saya diatas sudah jatuh talak berapa? alasannya yaitu dihati saya selalu ragu apakah korelasi kami masih sah sebagai suami istri mengingat kini ini kami sudah saling mengasihi dan takut kehilangan satu sama lain. Mohon pencerahannya.
Wassalam
JAWABAN
A. Menurut secara umum dikuasai ulama dari banyak sekali mazhab, apa yang terjadi pada anda itu sudah terjadi 2 kali talak. Talak pertama terjadi pada kasus di poin 2 ketika suami menjawab ajakan anda dengan berkata "ya sudahlah saya juga sudah tidak kuat..". Talak kedua terjadi pada kasus di poin 9 ketika suami berkata "kalau mamah menemuinya dibelakang papah atau tanpa sepengetahuan papah kita benar2 cerai", namun talak kedua ini gres terjadi apabila sehabis perkataan suami itu anda menemui selingkuhan anda lagi. Kalau tidak, maka tidak terjadi perceraian.
Dengan demikian, maka maksimal hanya terjadi 2 kali talak. Maka, statusnya masih talak raj'i yakni suami masih sanggup rujuk pada istrinya tanpa perlu nikah ulang apabila rujuknya masih dalam masa iddah. Baca detail: Cerai dalam Islam
Terlepas itu, dari uraian anda, tampak sekali bahwa anda termasuk sangat beruntung telah mempunyai seorang suami yang sabar dan bijaksana. Syukuri fakta ini dengan cara bersikap yang sama dalam menghadapi perbedaan. Dari surat anda, tidak ada satupun kalimat yang menyatakan bahwa anda merasa bersalah. Ini perilaku yang kurang tepat. Mengakui kesalahan atau setidaknya merasa mempunyai bantuan dalam konflik yang terjadi akan menciptakan anda menjadi istri yang lebih bijaksana. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
__________________________
HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH DAN IBU
Ass. Wr. Wb.
Selamat sore pak Ustadz. Saya ingin meminta pertolongan pak ustadz atas dilema pembagian waris berdasarkan islam. Adapun kronologisnya sebagai berikut :
Pada ketika ibu saya meninggal, hal2 yang ditinggalkan yaitu :
- Bapak saya
- harta yang ditinggalkan selama hidup ibu bapak sebesar 250 juta rupiah.
- 4 anak laki2 dan 6 anak perempuan.
- kedua orangtua ibu .
Selama hidup ibu saya yaitu bekerja sebagai ibu rumah tangga. Sepeninggal ibu, 2 anak laki dan kedua orang renta ibu meninggal dunia. Kemudian bapak saya menikah lagi dengan ibu gres dan dikaruniai 1 anak perempuan dan 1 anak laki. Kemudian Bapak saya meninggal dunia dengan harta yang ditinggalkan selama menikah dengan ibu gres tsb sebesar 150 jt rupiah. Pekerjaan ibu gres yaitu juga ibu rumah tangga. Saat meninggal kedua orang renta dari bapak saya sudah meninggal duluan.
Dengan kronologis tersebut mohon pertolongan ustadz bagaimana pembagian warisnya.
Atas pertolongan ustadz kami ucapkan terimakasih. Wass. Wr. Wb.
JAWABAN
Dalam Islam tidak ada harta bersama atau gono-gini suami istri. Artinya, harta suami tidak otomatis juga milik istri begitu juga sebaliknya harta istri tidak otomatis milik suami. Harta suami ya harta suami. Istri tidak ikut mempunyai harta tersebut kecuali kalau dalam memperoleh harta itu si istri memang ikut menanam saham secara langsung. Lihat: Harta Gono-gini dalam Islam
Menurut Islam, harta waris harus dibagikan segera sehabis meninggalnya pewaris. Namun dalam kasus di atas telah terjadi dua simpulan hidup tanpa ada pembagian warisan, maka harus dilakukan dua kali tahapan pembagian waris yaitu ketika ibu anda meninggal dan ketika bapak anda wafat.
PEMBAGIAN HARTA WARISAN PENINGGALAN IBU
ketika ibu anda meninggal, maka harta yang diwariskan hanyalah harta yang 100% memang milik dia. Bukan harta milik suami. Harta milik suami tidak usah diwariskan alasannya yaitu bukan milik istri. Kecuali kalau (a) ada hibah dari suami; atau (b) istri ikut kongsi pada pendapatan suami. Apabila demikian, maka harta yang dibagikan hanyalah harta berdasarkan prosentase kongsi atau hibah suami tersebut. Apabila memang ibu anda mempunyai harta sendiri yang sanggup dibagikan, maka pembagiannya yaitu sbb:
(a) suami menerima 1/4 (seperempat) = 6/24 x harta ibu
(b) ayah menerima 1/6 (seperenam) = 4/24 x harta ibu
(c) ibu menerima 1/6 (seperenam) = 4/24 x harta ibu
(d) Sisanya, yakni 14/24 dibagikan kepada anak pria dan perempuan di mana anak pria menerima dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1).
Sekali lagi harap diingat, bahwa yang dibagi hanya harta milik ibu anda saja. Itupun kalau ada. Bukan harta milik ayah anda yang Rp. 250 juta itu (kecuali kalau memang ibu anda ikut kongsi dalam pendapatan ayah tersebut).
PEMBAGIAN HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH
Harta ayah yang diwariskan yaitu harta ayah anda baik selama bersama istri pertama (ibu anda) maupun dengan istri kedua (ibu tiri anda).
(a) Istri menerima bab 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya diwariskan pada semua anak baik dari istri pertama maupun dari istri kedua menerima bab warisan dengan cara yang sama yakni 2 banding 1. Yang menerima warisan dari ayah yaitu anak yang masih hidup ketika ayah meninggal. Adapun anak yang wafat duluan dari ayah, maka tidak menerima warisan. Cucu dalam kasus ini juga tidak menerima warisan.
Jadi, kalau ternyata tidak ada tugas kedua istri atas harta milik ayah yang Rp. 250 juta (saat bersama istri pertama) dan 150 jt (saat bersama istri kedua), maka harta yang bernilai total Rp. 400 juta tersebut gres dibagikan ketika ayah meninggal sebagai harta warisan dari ayah anda. Baca detail: Hukum Waris Islam
Kalau merasa kurang jelas, silahkan tanyakan lagi, atau tanyakan pada tokoh agama di kawasan anda.
Sumber https://www.alkhoirot.net
5. Puncak dilema ada di tahun 2011 ketika itu ada dilema kecil yang timbul alasannya yaitu ketidaktegasan suami saya. Saya benar2 tidak tahan lagi saya begitu emosi,..saya merasa suami saya mempermainkan saya selalu minta maaf dan minta maaf tapi tidak juga berubah,.. ketika itu saya sempat pukuli suami saya dan saya minta cerai ketika itu juga,.mumpung ada orang renta saya saya mau suami saya menceraikan saya sama orang renta saya "pah hari ini juga kau bilang ke ayah saya kau ceraikan saya baik2 didepan ayah saya,. kalau tidak saya akan bunuh diri dan bunuh anak2",..akhirnya suami saya menjawab,..iya nanti saya bilang kalau ini memang yang kau mau..suami menyarankan ke saya untuk kita pisah sementara sehabis kita sama2 sudah sanggup saling mendapatkan kita kembali berkumpul lagi hanya untuk pelajaran satu sama lain
Sepulangnya ayah saya suami ngobrol,.ternyata suami saya tidak bilang kalau mau menceraikan saya,.dia bilang ke ayah saya "pak saya sudah tidak berpengaruh lagi menghadapi perilaku istri saya,.saya mohon solusinya kalau beliau murka tidak terkendali. berdasarkan bapak saya harus bagaimana",.ayah saya menjawab "saya tidak sanggup bantu apa2 yang mencicipi dan menjalani khan kau saya tidak sanggup memaksa tapi kasihan kalian khan punya anak",..suami saya menjawab "justru itu saya tidak pernah menghendaki perceraian tapi istri saya mengancam mau bunuh diri segala kalau saya tidak mau menceraikannya" kesannya ayah saya memberi solusi,."sudahlah kau berangkat ke jakarta dulu saja supaya pikirannya tenang" istri kau dan anak2 kau biar disini saja dulu,..akhirnya benar suami saya meninggalkan saya dirumah ayah saya,.saya nggak terima dengan perlakuannya main pergi aja tanpa mengurus surat cerai saya,..akhirnya sehabis suami saya ke jakarta sayapun pergi ke bandung saya berpamitan lewat sms kalau saya minta beliau urus surat cerai saya secepatnya dan kirim ke orang renta saya beliau membalas sms saya "saya sudah tidak sanggup berbuat apa-apalagi kita lihat saja kalau masih berjodoh kita niscaya ketemu,..tapi beliau sms bapak saya untuk mencegah kepergian saya kebandung
5. Setelah itu suami saya jemput saya dirumah orang renta saya dan mengajak saya kejakarta bersama anak2 sebetulnya saya sudah tidak mau rujuk dengannya tapi ada rasa kasihan dengan sikapnya saya mengajukan syarat bahwa beliau harus menanyakan semua kasus perceraian kita ke ustadz dan saya mau kita berdua menikah lagi. Yach lagi2 alasannya yaitu keegoisan suami saya syarat itu diabaikan,.setelah membaca email ustadz niams bahwa selama ini tidak terjadi talak beliau jalani biasa saja bahkan beliau masih merasa saya istrinya ketika beliau akan menggauli saya lagi UNTUK YANG KEDUA KALINYA saya minta beliau melafazkan RUJUK kepada saya dan diapun melafazkan rujuk itu ke saya,.
6. Kehidupan berjalan biasa lagi,..meski sering terjadi perselisihan kecil dan saya minta beliau menceraikan saya selalu beliau bilang kasih saya kesempatan kalau saya tidak berubah terserah mamah
7. Cobaan kembali menimpa rumah tangga kami anak saya sakit dan harus dirawat dirumah sakit,.saya kesal alasannya yaitu harus merawatnya sendiri mertua saya tidak dikabari oleh suami saya...baru pas mau sembuh mereka tiba untuk menjemput anak saya,.saya murka sama suami saya kenapa saya harus dipisahkan dari anak saya,.saya bilang lebih baik saya pisah sama kau daripada saya pisah sama anak saya,..saya benar2 tidak sanggup mengendalikan emosi ketika itu dan saya minta cerai benr2 minta cerai sya memohon2 ke suami untuk menceraikan saya karna saya merasa tidak senang hidup dengannya,.suami sya malah bilang sebetulnya saya kasihan melihat mamah disatu sisi ingin melepaskan mama alasannya yaitu kasihan melihat mama ibarat ini terus hidup dengan saya tapi disisi lain saya masih belum sanggup kehilangan mamah, kasih saya waktu satu bulan kalau sy tidak berubah terserah mamah. Dari ucapan suami itu saya merasa suami saya telah mengiyakan ajakan cerai saya dan saya menyampaikannya didepan orang tuanya,..suami saya mengelak bahwa ucapan semalam tidak bermaksud menceraikan saya,.suami saya hanya serba salah melihat perilaku saya. Untuk meyakinkan saya kesannya suami saya menepati janjinya untuk menikah ulang,..kamipun menikah dihadapan penghulu dengan dua orang saksi dan penghulu sebagai walinya. Tanpa ada ayah saya sebagai wali alasannya yaitu memang ayah saya dikampung kata penghulu kalau jaraknya jauh boleh diwakilkan. Saya percaya aja dan ijab kabul ulang itu dilangsungkan,..sayapun menceritakan ijab kabul ulang ini ketetangga2 sebelah saya dengan maksud tidak menyembunyikannya. Semenjak itu anak2 kami ikut bersama mertua kami.
8. Pada tahun 2013 suami saya minta ijin saya untuk menjalankan ibadah umroh untuk menenangkan diri sekaligus minta petunjuk semoga sehabis ini beliau sanggup menjaga ucapannya sehabis tahu makna talak dari beberapa ustadz,..
Selama suami saya umroh ternyata saya terpengaruhi oleh laki2 asal bandung dan kami sering jalan selama suami saya di mekkah,.. sepulang dari umroh ternyata ada yang memberikan ke suami saya suami saya menanyakan kebenarannya ke saya alasannya yaitu aib saya kesannya yang pergi meninggalkan suami saya,.. suami saya menyusul saya dan memohon2 supaya saya menghentikan perselingkuhan itu,..bahkan beliau bilang kalau mama masih ragu apakah nikah ulang dihadapan ustadz mastur itu tidak sah kita pulang kini juga kita nikah ulang dikampung ada orang renta kita,. alasannya yaitu merasa bersalah sayapun pulang kerumah dan berdiam sejenak saya aib pada diri saya sendiri padahal dirumah suami saya banyak membawakan oleh2 dari mekkah untuk saya
9. tak usang telepon dan sms berdatangan dari teman lelaki saya itu,..saya terpaksa mengangkatnya didepan suami saya,..mungkin suami saya cemburu besar dan tidak sanggup menahan emosinya dan beliau mengucapkan "kalau mamah menemuinya dibelakang papah atau tanpa sepengetahuan papah kita benar2 cerai" dengan nada murka tak ibarat biasanya
Saya hanya sanggup pasrah mungkin ini simpulan perjalanan rumah tangga kami,..saya bergegas mengepak pakaian saya untuk pergi meninggalkan suami saya,.suami saya mencegah kepergian saya beliau bilang menyesal mengucapkan kata2 itu beliau mengucapkannya alasannya yaitu cemburu dan mengancam saya supaya tidak menemui laki2 itu dan beliau minta waktu satu bulan untuk benar2 merubah sifatnya bahkan hingga suami saya bersumpah diatas Al-Quran "Kalau saya mengucapkan kata cerai ke mamah saya mati",.
Meski beliau bersumpah diatas al-quran saya merasa ini sudah talak yang terakhir,.saya sampaiakan ke suami saya bahwa ini sudah talak yang terakhir pah kita sudah mustahil bersatu lagi kecuali saya harus menikah dengan orang lain dan suami saya menggauli saya kemudian menceraikan saya sehabis itu saya sanggup menikah lagi dengan kamu,..
10. Entah kenapa berbalik saya yang kesannya takut menghadapi perpisahan,.begitu pula dengan suami saya
Suami saya terus bertanya dan bertanya ke ustadz "Ustadz setiap bertengkar saya seringkali mengucapkan kata pisah tapi saya tidak ada niat menceraikan istri saya saya hanya resah menghadapi istri saya dan saya mengiyakan hanya biar istri saya membisu dan yang terakhir kemarin saya hanya alasannya yaitu cemburu dan mengancam istri saya,.saya sudah membayarnya dengan puasa 3 hari untuk membatalkan sumpah saya yang terakhir" kira-kira apa yang perlu kami lakukan alasannya yaitu saya tidak mau kehilangan istri saya,..saran dari ustadz tajdidun nikah,..tapi disisi lain ustaz muh sarbini menyampaikan maksimal terjadi talak 1 diantara kami jadi tidak perlu nikah ulang alasannya yaitu kami selalu tinggal bersama dan dengan masih bergaul sudah disebut rujuk
11. Suami dan saya benar2 bimbang dan ragu akan tanggapan kedua ustadz tadi,..suami saya selalu merenung dan meratapi semua ini bahkan ketika saya bilang ini sudah talak 3 pah kita mustahil ada jalan lain kalau kita kumpul sudah zina,.suami menjawab kalaupun ini talak 3 saya tidak mau kehilangan kau kamu tetap istri saya dan mungkin kita akan pisah kawasan alasannya yaitu saya takut tidak sanggup menahan syahwat saya. Atau bagaimana kalau mamah nikah dengan pak penghulu kemudian cerai dan mamah menikah dengan saya lagi,.saking pusingnya beliau malah menyampaikan itu sama saya.
Saya kesannya sadar bahwa saya benar2 tahu bahwa suami saya tidak mau kehilangan saya apalagi beliau sudah bersumpah diatas al-quran bahwa beliau tidak akan mengucapkan itu lagi
Akhirnya kami menggunakan saran ustadz muh sarbini bahwa kita maksimal talak satu dan dan masih suami istri,..kamipun berkumpul kembali sepeerti suami istri meski sering terjadi perselisihan kecil suami saya hanya bilang kasih saya kesempatan sehabis itu terserah mamah tanpa pernah lagi mengucapkan kata pisah / cerai atau apapun yg mendekati pada kata itu,..bahkan ketika saya murka cenderung beliau lebih sabar beliau benar2 tahu dan ingat akan sumpahnya.
Yang saya tanyakan ustadz
A. dari semua kisah saya diatas sudah jatuh talak berapa? alasannya yaitu dihati saya selalu ragu apakah korelasi kami masih sah sebagai suami istri mengingat kini ini kami sudah saling mengasihi dan takut kehilangan satu sama lain. Mohon pencerahannya.
Wassalam
JAWABAN
A. Menurut secara umum dikuasai ulama dari banyak sekali mazhab, apa yang terjadi pada anda itu sudah terjadi 2 kali talak. Talak pertama terjadi pada kasus di poin 2 ketika suami menjawab ajakan anda dengan berkata "ya sudahlah saya juga sudah tidak kuat..". Talak kedua terjadi pada kasus di poin 9 ketika suami berkata "kalau mamah menemuinya dibelakang papah atau tanpa sepengetahuan papah kita benar2 cerai", namun talak kedua ini gres terjadi apabila sehabis perkataan suami itu anda menemui selingkuhan anda lagi. Kalau tidak, maka tidak terjadi perceraian.
Dengan demikian, maka maksimal hanya terjadi 2 kali talak. Maka, statusnya masih talak raj'i yakni suami masih sanggup rujuk pada istrinya tanpa perlu nikah ulang apabila rujuknya masih dalam masa iddah. Baca detail: Cerai dalam Islam
Terlepas itu, dari uraian anda, tampak sekali bahwa anda termasuk sangat beruntung telah mempunyai seorang suami yang sabar dan bijaksana. Syukuri fakta ini dengan cara bersikap yang sama dalam menghadapi perbedaan. Dari surat anda, tidak ada satupun kalimat yang menyatakan bahwa anda merasa bersalah. Ini perilaku yang kurang tepat. Mengakui kesalahan atau setidaknya merasa mempunyai bantuan dalam konflik yang terjadi akan menciptakan anda menjadi istri yang lebih bijaksana. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
__________________________
HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH DAN IBU
Ass. Wr. Wb.
Selamat sore pak Ustadz. Saya ingin meminta pertolongan pak ustadz atas dilema pembagian waris berdasarkan islam. Adapun kronologisnya sebagai berikut :
Pada ketika ibu saya meninggal, hal2 yang ditinggalkan yaitu :
- Bapak saya
- harta yang ditinggalkan selama hidup ibu bapak sebesar 250 juta rupiah.
- 4 anak laki2 dan 6 anak perempuan.
- kedua orangtua ibu .
Selama hidup ibu saya yaitu bekerja sebagai ibu rumah tangga. Sepeninggal ibu, 2 anak laki dan kedua orang renta ibu meninggal dunia. Kemudian bapak saya menikah lagi dengan ibu gres dan dikaruniai 1 anak perempuan dan 1 anak laki. Kemudian Bapak saya meninggal dunia dengan harta yang ditinggalkan selama menikah dengan ibu gres tsb sebesar 150 jt rupiah. Pekerjaan ibu gres yaitu juga ibu rumah tangga. Saat meninggal kedua orang renta dari bapak saya sudah meninggal duluan.
Dengan kronologis tersebut mohon pertolongan ustadz bagaimana pembagian warisnya.
Atas pertolongan ustadz kami ucapkan terimakasih. Wass. Wr. Wb.
JAWABAN
Dalam Islam tidak ada harta bersama atau gono-gini suami istri. Artinya, harta suami tidak otomatis juga milik istri begitu juga sebaliknya harta istri tidak otomatis milik suami. Harta suami ya harta suami. Istri tidak ikut mempunyai harta tersebut kecuali kalau dalam memperoleh harta itu si istri memang ikut menanam saham secara langsung. Lihat: Harta Gono-gini dalam Islam
Menurut Islam, harta waris harus dibagikan segera sehabis meninggalnya pewaris. Namun dalam kasus di atas telah terjadi dua simpulan hidup tanpa ada pembagian warisan, maka harus dilakukan dua kali tahapan pembagian waris yaitu ketika ibu anda meninggal dan ketika bapak anda wafat.
PEMBAGIAN HARTA WARISAN PENINGGALAN IBU
ketika ibu anda meninggal, maka harta yang diwariskan hanyalah harta yang 100% memang milik dia. Bukan harta milik suami. Harta milik suami tidak usah diwariskan alasannya yaitu bukan milik istri. Kecuali kalau (a) ada hibah dari suami; atau (b) istri ikut kongsi pada pendapatan suami. Apabila demikian, maka harta yang dibagikan hanyalah harta berdasarkan prosentase kongsi atau hibah suami tersebut. Apabila memang ibu anda mempunyai harta sendiri yang sanggup dibagikan, maka pembagiannya yaitu sbb:
(a) suami menerima 1/4 (seperempat) = 6/24 x harta ibu
(b) ayah menerima 1/6 (seperenam) = 4/24 x harta ibu
(c) ibu menerima 1/6 (seperenam) = 4/24 x harta ibu
(d) Sisanya, yakni 14/24 dibagikan kepada anak pria dan perempuan di mana anak pria menerima dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1).
Sekali lagi harap diingat, bahwa yang dibagi hanya harta milik ibu anda saja. Itupun kalau ada. Bukan harta milik ayah anda yang Rp. 250 juta itu (kecuali kalau memang ibu anda ikut kongsi dalam pendapatan ayah tersebut).
PEMBAGIAN HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH
Harta ayah yang diwariskan yaitu harta ayah anda baik selama bersama istri pertama (ibu anda) maupun dengan istri kedua (ibu tiri anda).
(a) Istri menerima bab 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya diwariskan pada semua anak baik dari istri pertama maupun dari istri kedua menerima bab warisan dengan cara yang sama yakni 2 banding 1. Yang menerima warisan dari ayah yaitu anak yang masih hidup ketika ayah meninggal. Adapun anak yang wafat duluan dari ayah, maka tidak menerima warisan. Cucu dalam kasus ini juga tidak menerima warisan.
Jadi, kalau ternyata tidak ada tugas kedua istri atas harta milik ayah yang Rp. 250 juta (saat bersama istri pertama) dan 150 jt (saat bersama istri kedua), maka harta yang bernilai total Rp. 400 juta tersebut gres dibagikan ketika ayah meninggal sebagai harta warisan dari ayah anda. Baca detail: Hukum Waris Islam
Kalau merasa kurang jelas, silahkan tanyakan lagi, atau tanyakan pada tokoh agama di kawasan anda.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: