
GADIS ABG INGIN NIKAH SIRI, BISAKAH TANPA IJIN WALI (AYAH)?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Ana T, ana masih sekolah. Kemaren ada seorang laki-laki yang bilang ke ana kalau ia mau ana jadi istrinya... jujur, ana mau, sebab ia yakni lelaki baik berdasarkan ana.. tapi, ana masih sekolah. Dan orang renta ana itu sangat melarang ana untuk mempunyai kekerabatan Istimewa dengan laki-laki. Ana sudah punya rasa dgn dia, ia pun begitu.. ana takut, kalau lama-lama mirip ini akan membawa kami ke jurang.
1. Apa yg harus ana lakukan?
2. Apakah ana bisa meNikah dengan lelaki itu tanpa sepengetahuan kedua orang renta saya? Niatnya kan baik, cuman waktunya aja yg belum tepat. Kalau ana ditungguin lulus juga kelamaan. Takutnya sudah terjadi banyak kejadian.
Mohon, dijawab ustad. Kalau perlu jawabnya ke gmail aja langsung. Biar ana bisa eksklusif baca.. syukran. Wassalamualaikum
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- GADIS ABG INGIN NIKAH SIRI, BISAKAH TANPA IJIN WALI?
- AGAR WANITA MUSLIMAH TERHINDAR DARI MAKSIAT
- PESAN ALMARHUMAH NENEK MELARANG MENIKAH CEPAT
- KELUAR CAIRAN SEPERTI MANI, APAKAH WAJIB MANDI?
- HUKUMAN DEBDA DENGAN UANG, BOLEHKAH?
- KERJA JADI TKW TIDAK BOLEH SHALAT
- MEMBAYAR HUTANG ATAU BARANG CURIAN DENGAN SEDEKAH
- IJAZAH MANIPULASI DATA DAN HASIL NYONTEK, BAGAIMANA HUKUM KERJANYA?
- BLOG GRATISAN APAKAH BISA SUKSES?
- "BUAT APA DITERUSKAN KALAU GINI TERUS?" APAKAH TALAK
- MENERIMA SANTRI PENYANDANG CACAT?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
k
1. Perkataan laki-laki tersebut ingin menimbulkan anda sebagai istri, hendaknya tidak eksklusif dipercaya. Itu bisa saja upaya ia untuk merayu anda supaya mau jadi pacarnya. Dan cara rayuan mirip itu umum terjadi dan dilakukan laki-laki khususnya untuk merayu gadis yang dianggap agak agamis dan sulit dirayu dengan rayuan romantis. Jadi, keinginan untuk menikahi anda itu yakni belahan dari rayuan gombal. Itu satu kemungkinan yang perlu diwaspadai. Walaupun tidak menutup kemungkinan ia jujur. Terlepas dari itu semua, sebagai gadis muslimah yang taat agama, anda tentu tahu bahwa pacaran dalam arti khalwat atau berduaan secara fisik itu haram dalam Islam. Dan anda harus menghindari terjadinya khalwat selagi belum menikah. Sekali anda terjadi khalwat, maka akan terjadi khalwat-khalwat berikutnya. Apabila sudah demikian, maka perzinahan sudah di depan mata. Disarankan kalau anda ingin menjalin kekerabatan baik dengan ia supaya cukup melalui dunia maya (internet, atau sms) dan menghindari terjadinya khalwat. Jangan kompromi dalam soal ini. Lihat: Khalwat dalam Islam
2. Menikah tanpa sepengetahuan orang renta hukumnya haram dan nikahnya tidak sah. Menikah harus meminta ijin orang renta bagi wanita. Namun kalau ternyata ayah tidak mengijinkan dan tidak bersedia jadi wali tanpa alasan syariah, maka seorang perempuan boleh meminta wali hakim untuk menikahkan dia. Wali hakim yakni pejabat KUA dan jajarannya. Selain ada wali, harus juga ada minimal dua saksi ketika kesepakatan nikah pernikahan. Kedua saksi harus laki-laki remaja dan pandai sehat. Baca detail: Pernikahan Islam
Namun demikian, tetapkan menikah pada usia dini secara siri apalagi tanpa persetujuan orang renta mengandung resiko besar bagi gadis remaja dan harus betul-betul difikirkan secara mendalam efek negatifnya bagi anda. Seandainya anda menikah belakang layar dengannya, kemudian terjadi konflik dan berpisah, maka yang sangat rugi yakni anda. Bukan si pria. Karena status anda akan menjadi seorang janda dan tidak perawan serta meratapi keputusan ndeso yang diambil, sementara si laki-laki dengan hening mencari perempuan lain yang akan dinikahi dengan cara yang sama. Oleh sebab itu, tahan nafsu dan bersikaplah tenang. Lalu, selidiki sikap laki-laki ini apakah ia seorang yang taat agama atau playboy. Selidiki juga orang tuanya, dst. Langkah terbaik bagi anda adalah: hindari pacaran dengan ia sama sekali kecuali eksklusif menikah secara resmi di KUA dengan persetujuan kedua orang tua. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
_____________________________
AGAR WANITA MUSLIMAH TERHINDAR DARI MAKSIAT
Assalamualaikum...
Saya F,saya ingin bertanya,
1. Bagaimana tips menjadi seorang muslimah d jaman modern mirip ini terhindar dari maksiat?
JAWABAN
1. Fokus pada studi. Belajar rajin. Dan tempuhlah harapan setinggi mungkin. Rajin shalat dan jangan pacaran. Karena pacaran hukumnya haram. Hindari pergaulan dengan teman-teman yang suka bergaul bebas. Maka, anda akan menjadi seorang muslimah ideal. Lihat: Hukum Pacaran dalam Islam
_____________________________
PESAN ALMARHUMAH NENEK MELARANG MENIKAH CEPAT
assalamualaikum
saya perempuan 21tahun.saya sedang akrab dengan seorang laki-laki yang sudah bekerja. sudah menjadi pns. saya inginnya menikah. tidak pacaran terlalu lama. takut zina. tetapi laki-laki tersebut tidak mau menikah dalam waktu dekat. dengan alasan yang pertama ia diberi amanah oleh almarhumah neneknya yang sudah merawat dia, sebelum meninggal almarhumah neneknya berpesan untuk membahagiakan keluarganya dan masnya untuk tidak menikah dulu. alasan yang kedua sebab ia tulang punggung keluarga. sebab orang tuanya hanya mengandalkan panen saja. katanya panennya tidak bisa diandalkan dan ia yang mengirimi orang tuanya. katanya kalau menikah takut rencana membahagiakan keluarganya terpecah belah dengan istrinya. ia 2 bersaudara dengan masnya saja..
yang saya mau tanyakan:
1. bagaimana berdasarkan islam dalam al-quran dan hadist menuntaskan duduk kasus tersebut?
2. bagaimana untuk amanah yang telah diberikan oleh almarhumah neneknya tersebut?
3. apa yang harus saya lakukan? menunggu atau bagaimana?
mohon solusinya. terima kasih. wasalamualaikum
JAWABAN
1. Ada tiga kemungkinan mengapa ia tidak mau menikahi anda segera. Pertama, ia memang tidak menyayangi anda. Kedua, ia betul-betul sayang keluarga sehingga rela berkorban demi mereka. Ketiga, ia menyukai anda hanya sebagai pacar, tidak sebagai calon istri. Kemungkinan ketiga ini faktor yang paling logis. Seorang laki-laki sering mempunyai perkiraan berbeda dalam melihat perempuan. Misalnya, perempuan A pantas jadi pacar tapi tidak pantas jadi istri; perempuan B pantas jadi pacar dan calon istri; dan seterusnya. Mungkin anda termasuk dalam kategori perempuan A di mata ia sehingga ia selalu mengelak ketika diajak menikah. Lalu kenapa ia masih bersama anda ketika ini? Jawabnya yakni ia akan tetap bersama anda hingga ia berhasil mencapai "targetnya." Umumnya, sasaran yang dimaksud yakni berhasil menzinahi anda. Kalau sudah tercapai, maka kemungkinan ia akan pergi meninggalkan anda terutama ketika anda mulai menuntut minta pertanggungjawabannya.
2. Amanah dari neneknya itu bersifat himbauan. Tidak wajib berdasarkan syariah. Kecuali wasiat atas harta peninggalannya. (Lihat, Wasiat dalam Islam). Jangankan hanya nenek, orang renta pun tidak boleh melarang anaknya untuk menunda pernikahan sebab itu bertentangan dengan perintah Nabi yang meminta anak muda yang bisa untuk segera menikah. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari:
Artinya: Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah bisa menanggung beban, hendaklah segera menikah. Karena pernikahan sanggup menundukan pandangan dan menjaga kemaluan.
Perintah Nabi di atas bersifat wajib apabila tanpa menikah bisa berakibat melaksanakan zina.
3. Sebaiknya anda memberi ia ultimatum untuk menikah segera lebih cepat lebih baik atau putus kekerabatan sama sekali. Kalau tetap tidak mau, maka itu tanda tidak ada niat baik dari dia. Dalam situasi ini, maka akan lebih bijaksana bagi anda untuk tetapkan hubungan, dan mencari laki-laki lain yang lebih baik secara agama dan sikap dan mau menikah segera serta tidak ada niat main-main dengan anda. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
_____________________________
KELUAR CAIRAN SEPERTI MANI, APAKAH WAJIB MANDI?
1. Pak kyai saya mau tanya kalau saya buang air besar dari kemaluan keluar cairan mirip maaf air mani, apakah saya harus mandi wajib
JAWABAN
1. Kalau cairan yang keluar sesuai dengan kriteria air mani, maka harus mandi wajib. Perlu diketahui cairan lain yang mirip mani yakni madzi. Kalau madzi tidak wajib mandi besar. Lebih detail lihat: Mani atau Madzi?
_____________________________
HUKUMAN DEBDA DENGAN UANG, BOLEHKAH?
Assalamu'alaikum, mau tanya aturan menarik kompensasi kepada siswa yang tidak mengikuti kegiatan sekolah berupa uang dengan tujuan supaya siswa di siplin. Misalnya, siswa yang tidak ikut karnaval di denda uang 50 rb. Sertakan ibarat, trimakasih.
JAWABAN
1. Memberi sanksi (takzir) berupa uang tidak dibolehkan berdasarkan lebih banyak didominasi ulama dari ketiga mazhab yaitu Syafi'i, Maliki dan Hanbali. Dan hanya dibolehkan oleh ulama madzhab Hanafi itupun dengan syarat uangnya dikembalikan pada pemiliknya. Al-Khattabi dalam Ma'alim as-Sunan 2/260 mengatakan:
وقال الشافعي : لا يحرق رحله ولا يعاقب الرجل في ماله إنما يعاقب في بدنه جعل الله الحدود على الأبدان لا على الأموال ، وإلى هذا ذهب مالك ، ولا أراه إلا قول أصحاب الرأي
Artinya: Imam Syafi'i berkata: ... seorang laki-laki hendaknya tidak dieksekusi pada hartanya tapi pada tubuhnya. Allah menimbulkan sanksi had pada tubuh tidak pada harta. Pendapat Syafi'i ini disepakati oleh Imam Malik. Dan hanya ulama Ahli Ra'yi (mazhab Hanafi) yang membolehkan sanksi dengan harta.
Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 7/518 menyatakan bahwa bolehnya denda uang berdasarkan mazhab Hanafi itu dengan syarat hanya menyimpannya saja dan kemudian nanti dikembalikan lagi bila dirasa yang bersangkutan sudah bertobat atau tidak akan melaksanakan kasalahan lagi.
_____________________________
KERJA JADI TKW TIDAK BOLEH SHALAT
Assalamualaikum.wr.wb
Pak saya sedang dalam kebingungan,,
Saya bekerja diluar negri sebagai penjaga nenek yg sakit dan majikan saya yakni non muslim yg tidak mengijinkan saya untuk shalat jadi selama disini saya terpaksa meninggalkan shalat. Yang saya tanyakan:
1. apakah hukumnya pekerjaan saya ini? Halal ataukah haram sebab demi bekerja saya tinggalkan shalat?
2. saya pernah ceritakan pada sahabat saya wacana keadaan saya dan ia menjawab tidak apa apa yg penting jangan pernah berhenti berdzikir. Gunakan ragamu untuk duniamu dan gunakan jiwamu untuk akhiratmu. Karna kita di uji sebagai orang miskin.
Apakah yg ia katakan itu benar?
Terimakasih sebelumnya...
JAWABAN
1. Pekerjaan anda sebagai penjaga nenek sakit yakni halal. Dan sebab itu gajinya halal. Bahwa dalam bekerja anda dihentikan shalat itu yakni hal lain. Hukum meninggalkan shalat yakni berdosa. Jadi, sebisa mungkin anda harus berusaha untuk melaksanakan shalat walaupun sembunyi-sembunyi. Tidak mungkin majikan anda mengawasi anda terus menerus, bukankah anda punya kamar sendiri? Apa tidak bisa shalat di dalam kamar dengan cepat kalau perlu? Jadi, pada waktu-waktu di mana anda bisa shalat secara diam-diam, maka lakukan shalat. Dan qadha-lah shalat yang tertinggal. Baca: Shalat 5 Waktu
2. Tidak benar. Shalat yakni tiang agama dan tidak bisa diganti dengan dzikir. Kalau memang betul-betul tidak ada peluang untuk shalat selama 24 jam, maka itu tetap dianggap hutang dan harus dibayar (qadha) ketika ada peluang untuk melakukannya. Lihat: Qadha Shalat.
_____________________________
MEMBAYAR HUTANG ATAU BARANG CURIAN DENGAN SEDEKAH
Ustadz 1. Apakah bisa ketika kita mempunyai hutang kepada orang lain atau kita pernah mengambil uang orang lain namun dibayar dengan shodaqoh? Terima kasih
JAWABAN
1. Tidak bisa. Anda harus membayar hutang kepada pemilik uang. Begitu juga kalau mencuri uang, maka harus dikembalikan pada yang punya. Kecuali apabila pemilik uang atau barang yang dipinjam atau dicuri itu tidak ada atau tidak ditemukan, maka sebagai gantinya dibayar dengan sedekah pada fakir miskin, masjid dan semacamnya dengan nilai yang sama dengan yang dipinjam atau dicuri. Baca juga: Cara Bayar Hutang atau Mencuri Uang Waktu Kecil
_____________________________
IJAZAH MANIPULASI DATA DAN HASIL NYONTEK, BAGAIMANA HUKUM KERJANYA?
Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarokatuh
saya ada pertanyaan, yaitu
1. bagaimanakah hukumnya bekerja dan menghasilkan uang dengan memakai ijazah yang diperoleh dengan cara kurang baik contohnya manipulasi data skripsi dan mencontek ketika ujian? demikianlah pertanyaan saya.. jazakumullah khairan
bila hal ini akan dibentuk goresan pena pada blog, sudi kiranya untuk tidak mencantumkan nama saya.
wassalamu'alaikum warahmatullah wabarokatuh
JAWABAN
1. Pekerjaan itu kaitannya dengan kemampuan. Kalau juragan anda puas dengan hasil pekerjaan anda, maka itu sudah cukup. Dan honor yang diperoleh hukumnya halal. Islam tidak mensyaratkan adanya ijazah, tapi bekerja yang baik sehingga tidak merugikan pemberi kerja. Adapun ijazah dan rapor hanyalah formalitas yang tidak kuat secara signifikan pada hasil pekerjaan walaupun itu diperoleh sebagiannya berdasarkan rekayasa atau nyontek. Namun demikian harus diingat bahwa meniru data atau nyontek yakni berdosa sebab itu belahan dari berbohong dan ketidakjujuran yang dalam Islam diharamkan. Lihat: Bohong dalam Islam
Lihat juga: Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN
Akan tetapi dalam bidang yang memang sangat diharapkan keahlian tinggi, mirip kedokteran, maka hendaknya tidak bermain-main dengan nilai akademis supaya tidak membahayakan pasien. Baca: Hukum Nyontek
_____________________________
BLOG GRATISAN APAKAH BISA SUKSES?
Assalamualaikum Ustad, saya membaca banyak artikel diblog alkhoirot.net yg membahas wacana internet. Saya ingin sekedar bertanya,
1. Kira-kira berapa minimal jumlah visitor supaya diterima sebagai publisher Google adsense ?
2. Jika memakai domain gratisan apakah ada harapan sebuah blog bisa meraih visitor yg banyak ?
3. Apa hukumnya memposting gosip terbaru mirip misal masalah korupsi para pejabat dan sebagainya, sebab gosip yakni salah satu konten yg diminati,,
Salah khilaf mohon maaf, terima kasih,, Wassalam
JAWABAN
1. Tidak ada batasan minimal berapa pengunjung blog yang diterima jadwal adsense. Yang penting ketika ini yakni artikel yang ada di blog tersebut semuanya berkualitas. Yang dimaksud berkualitas yakni artikelnya panjang-panjang minimal 800 kata atau lebih. Baca: 10 Langkah Menjadi Blogger Sukses
2. Blog gratisan tetap bisa berpeluang sanggup visitor yang banyak asal artikel yang ditulis berkualitas yakni (a) tulisannya mendalam dan panjang; (b) goresan pena orisinil bukan copas dari blog lain. Namun, sebab beli atau nyewa domain ketika ini cukup murah, ada baiknya anda memakai top domain untuk membuat kesan khusus bagi pengunjung.
3. Tidak duduk kasus mengembangkan gosip korupsi dengan tujuan untuk pembelajaran bagi yang lain. Tapi bukan dengan niat ghibah.
_____________________________
"BUAT APA DITERUSKAN KALAU GINI TERUS?" APAKAH TALAK?
Assalammualaikum wr.wb
saya mau tanya apabila suami dan istri dalam keadaan ribut dan emosi terus suami mengucapkan "KALAU GINI TERUS BUAT APA DITERUSKAN" (Pernikahannya)
1. apakah dalam kondisi emosi demikian termasuk talak dan sahkah?
terima kasih wassalam
JAWABAN
1. Itu termasuk talak kinayah. Kalau diniati talak oleh suami maka terjadi dan sah talaknya. Namun kalau diucapkan ketika emosi tinggi, maka ada ulama yang beropini tidak sah talaknya. Lihat: Talak Saat Marah
_____________________________
MENERIMA SANTRI PENYANDANG CACAT?
assalamu'alaikum wr wb
apa di ponpes al khoirot mendapatkan murid penyandang cacat?
JAWABAN
Ponpes Al-Khoirot Malang mendapatkan semua calon santri baik yang tepat jasmaninya maupun yang menyandang cacat. Namun kami tidak memperlakukan penyandang cacat secara khusus. Mereka dianggap sama dengan santri yang lain. Lebih detail kunjungi situs resmi PPA: www.alkhoirot.com
Sumber https://www.alkhoirot.net
yang saya mau tanyakan:
1. bagaimana berdasarkan islam dalam al-quran dan hadist menuntaskan duduk kasus tersebut?
2. bagaimana untuk amanah yang telah diberikan oleh almarhumah neneknya tersebut?
3. apa yang harus saya lakukan? menunggu atau bagaimana?
mohon solusinya. terima kasih. wasalamualaikum
JAWABAN
1. Ada tiga kemungkinan mengapa ia tidak mau menikahi anda segera. Pertama, ia memang tidak menyayangi anda. Kedua, ia betul-betul sayang keluarga sehingga rela berkorban demi mereka. Ketiga, ia menyukai anda hanya sebagai pacar, tidak sebagai calon istri. Kemungkinan ketiga ini faktor yang paling logis. Seorang laki-laki sering mempunyai perkiraan berbeda dalam melihat perempuan. Misalnya, perempuan A pantas jadi pacar tapi tidak pantas jadi istri; perempuan B pantas jadi pacar dan calon istri; dan seterusnya. Mungkin anda termasuk dalam kategori perempuan A di mata ia sehingga ia selalu mengelak ketika diajak menikah. Lalu kenapa ia masih bersama anda ketika ini? Jawabnya yakni ia akan tetap bersama anda hingga ia berhasil mencapai "targetnya." Umumnya, sasaran yang dimaksud yakni berhasil menzinahi anda. Kalau sudah tercapai, maka kemungkinan ia akan pergi meninggalkan anda terutama ketika anda mulai menuntut minta pertanggungjawabannya.
2. Amanah dari neneknya itu bersifat himbauan. Tidak wajib berdasarkan syariah. Kecuali wasiat atas harta peninggalannya. (Lihat, Wasiat dalam Islam). Jangankan hanya nenek, orang renta pun tidak boleh melarang anaknya untuk menunda pernikahan sebab itu bertentangan dengan perintah Nabi yang meminta anak muda yang bisa untuk segera menikah. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah bisa menanggung beban, hendaklah segera menikah. Karena pernikahan sanggup menundukan pandangan dan menjaga kemaluan.
Perintah Nabi di atas bersifat wajib apabila tanpa menikah bisa berakibat melaksanakan zina.
3. Sebaiknya anda memberi ia ultimatum untuk menikah segera lebih cepat lebih baik atau putus kekerabatan sama sekali. Kalau tetap tidak mau, maka itu tanda tidak ada niat baik dari dia. Dalam situasi ini, maka akan lebih bijaksana bagi anda untuk tetapkan hubungan, dan mencari laki-laki lain yang lebih baik secara agama dan sikap dan mau menikah segera serta tidak ada niat main-main dengan anda. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
_____________________________
KELUAR CAIRAN SEPERTI MANI, APAKAH WAJIB MANDI?
1. Pak kyai saya mau tanya kalau saya buang air besar dari kemaluan keluar cairan mirip maaf air mani, apakah saya harus mandi wajib
JAWABAN
1. Kalau cairan yang keluar sesuai dengan kriteria air mani, maka harus mandi wajib. Perlu diketahui cairan lain yang mirip mani yakni madzi. Kalau madzi tidak wajib mandi besar. Lebih detail lihat: Mani atau Madzi?
_____________________________
HUKUMAN DEBDA DENGAN UANG, BOLEHKAH?
Assalamu'alaikum, mau tanya aturan menarik kompensasi kepada siswa yang tidak mengikuti kegiatan sekolah berupa uang dengan tujuan supaya siswa di siplin. Misalnya, siswa yang tidak ikut karnaval di denda uang 50 rb. Sertakan ibarat, trimakasih.
JAWABAN
1. Memberi sanksi (takzir) berupa uang tidak dibolehkan berdasarkan lebih banyak didominasi ulama dari ketiga mazhab yaitu Syafi'i, Maliki dan Hanbali. Dan hanya dibolehkan oleh ulama madzhab Hanafi itupun dengan syarat uangnya dikembalikan pada pemiliknya. Al-Khattabi dalam Ma'alim as-Sunan 2/260 mengatakan:
وقال الشافعي : لا يحرق رحله ولا يعاقب الرجل في ماله إنما يعاقب في بدنه جعل الله الحدود على الأبدان لا على الأموال ، وإلى هذا ذهب مالك ، ولا أراه إلا قول أصحاب الرأي
Artinya: Imam Syafi'i berkata: ... seorang laki-laki hendaknya tidak dieksekusi pada hartanya tapi pada tubuhnya. Allah menimbulkan sanksi had pada tubuh tidak pada harta. Pendapat Syafi'i ini disepakati oleh Imam Malik. Dan hanya ulama Ahli Ra'yi (mazhab Hanafi) yang membolehkan sanksi dengan harta.
Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 7/518 menyatakan bahwa bolehnya denda uang berdasarkan mazhab Hanafi itu dengan syarat hanya menyimpannya saja dan kemudian nanti dikembalikan lagi bila dirasa yang bersangkutan sudah bertobat atau tidak akan melaksanakan kasalahan lagi.
_____________________________
KERJA JADI TKW TIDAK BOLEH SHALAT
Assalamualaikum.wr.wb
Pak saya sedang dalam kebingungan,,
Saya bekerja diluar negri sebagai penjaga nenek yg sakit dan majikan saya yakni non muslim yg tidak mengijinkan saya untuk shalat jadi selama disini saya terpaksa meninggalkan shalat. Yang saya tanyakan:
1. apakah hukumnya pekerjaan saya ini? Halal ataukah haram sebab demi bekerja saya tinggalkan shalat?
2. saya pernah ceritakan pada sahabat saya wacana keadaan saya dan ia menjawab tidak apa apa yg penting jangan pernah berhenti berdzikir. Gunakan ragamu untuk duniamu dan gunakan jiwamu untuk akhiratmu. Karna kita di uji sebagai orang miskin.
Apakah yg ia katakan itu benar?
Terimakasih sebelumnya...
JAWABAN
1. Pekerjaan anda sebagai penjaga nenek sakit yakni halal. Dan sebab itu gajinya halal. Bahwa dalam bekerja anda dihentikan shalat itu yakni hal lain. Hukum meninggalkan shalat yakni berdosa. Jadi, sebisa mungkin anda harus berusaha untuk melaksanakan shalat walaupun sembunyi-sembunyi. Tidak mungkin majikan anda mengawasi anda terus menerus, bukankah anda punya kamar sendiri? Apa tidak bisa shalat di dalam kamar dengan cepat kalau perlu? Jadi, pada waktu-waktu di mana anda bisa shalat secara diam-diam, maka lakukan shalat. Dan qadha-lah shalat yang tertinggal. Baca: Shalat 5 Waktu
2. Tidak benar. Shalat yakni tiang agama dan tidak bisa diganti dengan dzikir. Kalau memang betul-betul tidak ada peluang untuk shalat selama 24 jam, maka itu tetap dianggap hutang dan harus dibayar (qadha) ketika ada peluang untuk melakukannya. Lihat: Qadha Shalat.
_____________________________
MEMBAYAR HUTANG ATAU BARANG CURIAN DENGAN SEDEKAH
Ustadz 1. Apakah bisa ketika kita mempunyai hutang kepada orang lain atau kita pernah mengambil uang orang lain namun dibayar dengan shodaqoh? Terima kasih
JAWABAN
1. Tidak bisa. Anda harus membayar hutang kepada pemilik uang. Begitu juga kalau mencuri uang, maka harus dikembalikan pada yang punya. Kecuali apabila pemilik uang atau barang yang dipinjam atau dicuri itu tidak ada atau tidak ditemukan, maka sebagai gantinya dibayar dengan sedekah pada fakir miskin, masjid dan semacamnya dengan nilai yang sama dengan yang dipinjam atau dicuri. Baca juga: Cara Bayar Hutang atau Mencuri Uang Waktu Kecil
_____________________________
IJAZAH MANIPULASI DATA DAN HASIL NYONTEK, BAGAIMANA HUKUM KERJANYA?
Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarokatuh
saya ada pertanyaan, yaitu
1. bagaimanakah hukumnya bekerja dan menghasilkan uang dengan memakai ijazah yang diperoleh dengan cara kurang baik contohnya manipulasi data skripsi dan mencontek ketika ujian? demikianlah pertanyaan saya.. jazakumullah khairan
bila hal ini akan dibentuk goresan pena pada blog, sudi kiranya untuk tidak mencantumkan nama saya.
wassalamu'alaikum warahmatullah wabarokatuh
JAWABAN
1. Pekerjaan itu kaitannya dengan kemampuan. Kalau juragan anda puas dengan hasil pekerjaan anda, maka itu sudah cukup. Dan honor yang diperoleh hukumnya halal. Islam tidak mensyaratkan adanya ijazah, tapi bekerja yang baik sehingga tidak merugikan pemberi kerja. Adapun ijazah dan rapor hanyalah formalitas yang tidak kuat secara signifikan pada hasil pekerjaan walaupun itu diperoleh sebagiannya berdasarkan rekayasa atau nyontek. Namun demikian harus diingat bahwa meniru data atau nyontek yakni berdosa sebab itu belahan dari berbohong dan ketidakjujuran yang dalam Islam diharamkan. Lihat: Bohong dalam Islam
Lihat juga: Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN
Akan tetapi dalam bidang yang memang sangat diharapkan keahlian tinggi, mirip kedokteran, maka hendaknya tidak bermain-main dengan nilai akademis supaya tidak membahayakan pasien. Baca: Hukum Nyontek
_____________________________
BLOG GRATISAN APAKAH BISA SUKSES?
Assalamualaikum Ustad, saya membaca banyak artikel diblog alkhoirot.net yg membahas wacana internet. Saya ingin sekedar bertanya,
1. Kira-kira berapa minimal jumlah visitor supaya diterima sebagai publisher Google adsense ?
2. Jika memakai domain gratisan apakah ada harapan sebuah blog bisa meraih visitor yg banyak ?
3. Apa hukumnya memposting gosip terbaru mirip misal masalah korupsi para pejabat dan sebagainya, sebab gosip yakni salah satu konten yg diminati,,
Salah khilaf mohon maaf, terima kasih,, Wassalam
JAWABAN
1. Tidak ada batasan minimal berapa pengunjung blog yang diterima jadwal adsense. Yang penting ketika ini yakni artikel yang ada di blog tersebut semuanya berkualitas. Yang dimaksud berkualitas yakni artikelnya panjang-panjang minimal 800 kata atau lebih. Baca: 10 Langkah Menjadi Blogger Sukses
2. Blog gratisan tetap bisa berpeluang sanggup visitor yang banyak asal artikel yang ditulis berkualitas yakni (a) tulisannya mendalam dan panjang; (b) goresan pena orisinil bukan copas dari blog lain. Namun, sebab beli atau nyewa domain ketika ini cukup murah, ada baiknya anda memakai top domain untuk membuat kesan khusus bagi pengunjung.
3. Tidak duduk kasus mengembangkan gosip korupsi dengan tujuan untuk pembelajaran bagi yang lain. Tapi bukan dengan niat ghibah.
_____________________________
"BUAT APA DITERUSKAN KALAU GINI TERUS?" APAKAH TALAK?
Assalammualaikum wr.wb
saya mau tanya apabila suami dan istri dalam keadaan ribut dan emosi terus suami mengucapkan "KALAU GINI TERUS BUAT APA DITERUSKAN" (Pernikahannya)
1. apakah dalam kondisi emosi demikian termasuk talak dan sahkah?
terima kasih wassalam
JAWABAN
1. Itu termasuk talak kinayah. Kalau diniati talak oleh suami maka terjadi dan sah talaknya. Namun kalau diucapkan ketika emosi tinggi, maka ada ulama yang beropini tidak sah talaknya. Lihat: Talak Saat Marah
_____________________________
MENERIMA SANTRI PENYANDANG CACAT?
assalamu'alaikum wr wb
apa di ponpes al khoirot mendapatkan murid penyandang cacat?
JAWABAN
Ponpes Al-Khoirot Malang mendapatkan semua calon santri baik yang tepat jasmaninya maupun yang menyandang cacat. Namun kami tidak memperlakukan penyandang cacat secara khusus. Mereka dianggap sama dengan santri yang lain. Lebih detail kunjungi situs resmi PPA: www.alkhoirot.com
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: