Istilah makruh atau karahah (كراهة) dalam istilah ulama fiqih yaitu الفعل الذي لا يؤاخذ فاعله ويؤجر تاركه امتثالاً (Perbuatan yang tidak berdosa orang yang melakukannya dan menerima pahala orang yang meninggalkannya).
PERTANYAAN
Apa yang di namakan makruh tahrim sama maqruh tanzeh (tanzih)?
Arif Arifin
DAFTAR ISI
- Pengertian Makruh Ada 4 (Empat)
- Pembagian Makruh berdasarkan Madzhab Hanafi
- Perbedaan Haram dan Makruh Tahrim
- Perbedaan Makruh Tahrim dan Makruh Tanzih
- Makna Umum Makruh Menurut Madzhab Syafi'i, Hanbali, Maliki
- Makna Umum Makruh Menurut Madzhab Hanafi
- Qadha Shalat Keesokan Harinya
- Kata Ganti Kami (Nahnu) Dalam Al Alquran
- Antara Kewajiban Pada Ibu Dan Suami
JAWABAN
PENGERTIAN MAKRUH ADA 4 (EMPAT)
Istilah makruh atau karahah (كراهة) dalam istilah ulama fiqih yaitu الفعل الذي لا يؤاخذ فاعله ويؤجر تاركه امتثالاً (Perbuatan yang tidak berdosa orang yang melakukannya dan menerima pahala orang yang meninggalkannya).
Makruh secara umum berdasarkan Az-Zarkashi dalam Al-Bahrul Muhit terbagi menjadi 4 (empat):
Pertama, bermakna haram. Seperti dalam firman Allah QS Al-Isra' 17:38
كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهاً
Artinya: Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.
Kata makruhan (مَكْرُوهاً) atau dibenci dalam ayat di atas artinya diharamkan. Istilah ini sering digunakan dalam redaksi yang digunakan oleh Imam Syafi'i dan Imam Malik bahkan umum digunakan ulama klasik. Hal ini dilakukn untuk menghindari larangan Allah dalam QS An-Nahl 16:116
وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ
Artinya: Dan janganlah kau menyampaikan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram"...
Karena ayat ini, maka para ulama fiqih tidak suka memutlakkan kata "tahrim"
Kedua, sesuatu yang tidak boleh dengan larangan tanzih (ringan). Ini istilah ulama ushul fiqih.
Ketiga, meninggalkan yang utama (tarkul aula - ترك الأولى) menyerupai tidak shalat dhuha alasannya banyaknya keutamaan dalam mengamalkannya.
Muhammad bin Hasan dari madzhab Hanafi membedakan haram dan makruh tahrim sebagai berikut: Makruh tahrim yaitu haram tanpa tanpa dalil yang qat'i (eksplisit tegas). Sedang haram yaitu haram dengan dalil yang pasti.
Keempat, perkara yang terjadi khilaf/ikhtilaf (perbedaan) ulama dalam keharamannya menyerupai daging hewan buas, dan perasan anggur.
PEMBAGIAN MAKRUH MENURUT MADZHAB HANAFI
Mayoritas ulama (jumhur) menganggap makruh itu hanya satu. Sedang ulama madzhab Hanafi membagi makruh menjadi makruh tahrim dan makruh tanzih.
DEFINISI MAKRUH TAHRIM
Makruh tahrim yaitu perkara yang tidak boleh oleh syariah dengan larangan yang niscaya (haram) dengan dasar dalil yang dzanni (praduga). Seperti dalilnya berasal dari hadits Ahad atau qias. Seperti hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda: Orang muslim tidak halal membeli barang yang dibeli saudaranya dan tidak melamar perempuan yang dilamar saudaranya (sesama muslim) kecuali sehabis meninggalkannya ( لا يحل للمؤمن أن يبتاع على بيع أخيه، ولا يخطب على خطبة أخيه حتى يذر). Hadits ini yaitu hadits Ahad yang tingkat kepastiannya bersifat dzanni.
DEFINISI MAKRUH TANZIH
Makruh tanzih yaitu perkara yang dituntut untuk ditinggalkan tapi dengan perintah yang tidak/kurang tegas. Makruh tanzih lawan dari sunnah/mustahab/mandub. Seperti larangan Nabi untuk bersedekap (memasukkan jemari salah satu tangan ke jemari tangan yang lain) di dalam masjid (Teks hadits: إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ)
Artinya: Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, sempurnakanlah wudhunya. Kemudian, apabila ia keluar menuju Masjid dengan sengaja, maka janganlah ia bersidekap, atau, mempersilangkan jari jemari, alasannya dikala berjalan itu ia berada dalam shalat.
PERBEDAAN HARAM DAN MAKRUH TAHRIM
Jadi, letak perbedaan antara haram dan makruh tahrim berdasarkan madzhab Hanafi yaitu bila haram yaitu larangan yang berasal dari dalil yang niscaya (qath'i) sedang makruh tahrim yaitu larangan dengan dalil yang bersifat dzanni tapi lebih erat kepada haram daripada kepada makruh.
PERBEDAAN MAKRUH TAHRIM DAN TANZIH
Apabila dibandingkan pada makruh tanzih maka perbedaannya yaitu makruh tanzih yaitu makruh yang lebih erat ke arah boleh sedang makruh tahrim yaitu makruh yang lebih erat ke arah haram. Kebalikan dari makruh tanzih yaitu sunnah. Sedang kebalikan dari makruh tahrim yaitu (lebih erat kepada) wajib.
MAKNA UMUM MAKRUH MENURUT MADZHAB SYAFI'I, HANBALI, MALIKI
Menurut madzhab Malik, Syafi'i dan Hanbali makna umum dari makruh (karahah) yaitu makruh tanzih kecuali ada klarifikasi lain yang menyampaikan makruh tahrim.
MAKNA UMUM MAKRUH MENURUT MADZHAB HANAFI
Dalam madzhab Hanafi, makna makruh/karahah secara umum yaitu haram (makruh tahrim) kecuali bila dijelaskan bahwa ia makruh tanzih (Lihat kitab Al-Mushaffa)
Uraian di atas sanggup disimpulkan dalam pendapat Az-Zarkasyi (madzhab Syafi'i) dalam Al-Bahrul Muhith yang menyampaikan
قال ابن سُرَاقَةَ: وَالْأَظْهَرُ أَنَّ لَفْظَ الْمَكْرُوهِ لَا يَقْتَضِي التَّحْرِيمَ
Artinya: Ibnu Suraqah berkata: Pendapat yang lebih dzahir yaitu bahwa kata "makruh" tidak bermakna tahrim (haram).
_________________________________
QADHA SHALAT KEESOKAN HARINYA
Assalamualaikum , pak Ustadz. Saya mau bertanya. Saya telah meninggalkan shalat asar alasannya tertidur. kemudian saya gres mengerjakan shalat asar (niat shalat qadha asar) pada keesokan harinya. Bolehkah?
JAWABAN
Boleh dan sah shalatnya. Namun, yang lebih utama yaitu apabila anda mengqadha segera sehabis anda ingat. Jadi, ketinggalan shalat ashar sebaiknya diganti pada dikala shalat maghrib. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
_________________________________
KATA GANTI KAMI DALAM AL QURAN
Assalamualaikum,.. Yaa ikhwaani
Saya ingin bertanya ustad, ihwal kata ganti Kami dalam Al quran. Apakah ada hadits nabi yang menjelaskan ihwal itu?
JAWABAN
Kata kami (dalam bahasa Arab menggunakan dhamir "nahnu" atau "na") makna asalnya untuk kata ganti orang pertama jamak. Namun dalam bahasa Arab ia juga sanggup berfungsi untuk kata ganti orang pertama tunggal dengan tujuan ta'dzim dan tafkhim atau memuliakan dan mengagungkan diri-Nya.
Allah juga menggunakan kata ganti orang pertama tunggal "anak" dan kata ganti orang ketiga tunggal "huwa" untuk menyebut Diri-Nya sendiri. Ibnu Taimiyah dalam hal ini menyatakan:
لفظ ( إنَّا ) و ( نحن ) وغيرهما من صيغ الجمع قد يتكلم بها الشخص عن جماعته ، وقد يتكلّم بها الواحد العظيم ، كما يفعل بعض الملوك إذا أصدر مرسوماً أو قراراً يقول : نحن ، وقررنا ، ونحو ذلك ، وليس هو إلا شخص واحد ، وإنّما عبّر بها للتعظيم .
Artinya: Kata 'innaa' dan 'nahnu' dan lainnya dari bentuk (shighat) jamak terkadang digunakan oleh seseorang dengan fungsi jamak, dan terkadang digunakan untuk membicarakan seseorang yang agung. Sebagaimana dilakukan oleh sebian seorang raja apabila mengeluarkan peraturan atau keputusan menyatakan: "Kami menetapkan" dan lain-lain. Dan tidak ada yang dimaksud "kami" kecuali hanya satu orang saja. Tujuannya yaitu untuk memuliakan.
_________________________________
ANTARA KEWAJIBAN PADA IBU DAN SUAMI
Assalamu'alaykum...pak ustadz, saya 3 bersaudara, abang saya perempuan & adik saya laki2, kami semua sudah menikah, saya tinggal di belitung dengan suami saya, sedang saudara2 saya tinggal di cianjur erat rumah ibu saya. Saat ini ibu saya sudah uzur,usianya sudah 70 th, sedang dia tinggal sendiri, alasannya dia gak cocok dengan abang saya, sementara adik saya yang laki2 kurang perhatian sama ibu, dia jarang mengunjungi ibu saya.
Selama ini sebelum saya tinggal di belitung ibu saya paling cocok bila saya yang mengurus beliau, sedang suami saya gak mau bila saya ajak tinggal di cianjur alasannya dia pun mau menjaga ortu nya. Saat ini saya sungguh cemas dengan ibu saya,beliau gak ada yang merawat, berdasarkan pak ustadz saya harus bagaimana? Mohon pencerahan nya... Jazakallah khoir...
Wassalamu'alaykum
JAWABAN
- Anda berkewajiban untuk taat pada suami. Oleh alasannya itu, anda tetap tinggal di Belitung. Kalau anda bersikukuh ingin mengabdi pada ibu, maka sebaiknya ajak saja dia ke Belitung bersama anda. Ini saya kira langkah terbaik.
- Kalau cara di atas tidak bisa, maka abang perempuan anda sebaiknya memikul kiprah merawat ibu. Walaupun ibu merasa tidak cocok dengan dia, tapi merawat itu kan tidak harus selalu menjaga ibu setiap jam. Cukuplah tiba menjenguk setiap hari dan menyiapkan segala keperluan ibu sambil melihat-lihat kondisi kesehatan ibu.
- Adapun saudara pria anda bila dia jarang tiba menjenguk ibu, ada baiknya anda ingatkan untuk melaksanakan itu sebisanya untuk memberi dedikasi terakhir pada ibunda.
Terkait: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Keempat, perkara yang terjadi khilaf/ikhtilaf (perbedaan) ulama dalam keharamannya menyerupai daging hewan buas, dan perasan anggur.
PEMBAGIAN MAKRUH MENURUT MADZHAB HANAFI
Mayoritas ulama (jumhur) menganggap makruh itu hanya satu. Sedang ulama madzhab Hanafi membagi makruh menjadi makruh tahrim dan makruh tanzih.
DEFINISI MAKRUH TAHRIM
Makruh tahrim yaitu perkara yang tidak boleh oleh syariah dengan larangan yang niscaya (haram) dengan dasar dalil yang dzanni (praduga). Seperti dalilnya berasal dari hadits Ahad atau qias. Seperti hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda: Orang muslim tidak halal membeli barang yang dibeli saudaranya dan tidak melamar perempuan yang dilamar saudaranya (sesama muslim) kecuali sehabis meninggalkannya ( لا يحل للمؤمن أن يبتاع على بيع أخيه، ولا يخطب على خطبة أخيه حتى يذر). Hadits ini yaitu hadits Ahad yang tingkat kepastiannya bersifat dzanni.
DEFINISI MAKRUH TANZIH
Makruh tanzih yaitu perkara yang dituntut untuk ditinggalkan tapi dengan perintah yang tidak/kurang tegas. Makruh tanzih lawan dari sunnah/mustahab/mandub. Seperti larangan Nabi untuk bersedekap (memasukkan jemari salah satu tangan ke jemari tangan yang lain) di dalam masjid (Teks hadits: إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ)
Artinya: Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, sempurnakanlah wudhunya. Kemudian, apabila ia keluar menuju Masjid dengan sengaja, maka janganlah ia bersidekap, atau, mempersilangkan jari jemari, alasannya dikala berjalan itu ia berada dalam shalat.
PERBEDAAN HARAM DAN MAKRUH TAHRIM
Jadi, letak perbedaan antara haram dan makruh tahrim berdasarkan madzhab Hanafi yaitu bila haram yaitu larangan yang berasal dari dalil yang niscaya (qath'i) sedang makruh tahrim yaitu larangan dengan dalil yang bersifat dzanni tapi lebih erat kepada haram daripada kepada makruh.
PERBEDAAN MAKRUH TAHRIM DAN TANZIH
Apabila dibandingkan pada makruh tanzih maka perbedaannya yaitu makruh tanzih yaitu makruh yang lebih erat ke arah boleh sedang makruh tahrim yaitu makruh yang lebih erat ke arah haram. Kebalikan dari makruh tanzih yaitu sunnah. Sedang kebalikan dari makruh tahrim yaitu (lebih erat kepada) wajib.
MAKNA UMUM MAKRUH MENURUT MADZHAB SYAFI'I, HANBALI, MALIKI
Menurut madzhab Malik, Syafi'i dan Hanbali makna umum dari makruh (karahah) yaitu makruh tanzih kecuali ada klarifikasi lain yang menyampaikan makruh tahrim.
MAKNA UMUM MAKRUH MENURUT MADZHAB HANAFI
Dalam madzhab Hanafi, makna makruh/karahah secara umum yaitu haram (makruh tahrim) kecuali bila dijelaskan bahwa ia makruh tanzih (Lihat kitab Al-Mushaffa)
Uraian di atas sanggup disimpulkan dalam pendapat Az-Zarkasyi (madzhab Syafi'i) dalam Al-Bahrul Muhith yang menyampaikan
قال ابن سُرَاقَةَ: وَالْأَظْهَرُ أَنَّ لَفْظَ الْمَكْرُوهِ لَا يَقْتَضِي التَّحْرِيمَ
Artinya: Ibnu Suraqah berkata: Pendapat yang lebih dzahir yaitu bahwa kata "makruh" tidak bermakna tahrim (haram).
_________________________________
QADHA SHALAT KEESOKAN HARINYA
Assalamualaikum , pak Ustadz. Saya mau bertanya. Saya telah meninggalkan shalat asar alasannya tertidur. kemudian saya gres mengerjakan shalat asar (niat shalat qadha asar) pada keesokan harinya. Bolehkah?
JAWABAN
Boleh dan sah shalatnya. Namun, yang lebih utama yaitu apabila anda mengqadha segera sehabis anda ingat. Jadi, ketinggalan shalat ashar sebaiknya diganti pada dikala shalat maghrib. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
_________________________________
KATA GANTI KAMI DALAM AL QURAN
Assalamualaikum,.. Yaa ikhwaani
Saya ingin bertanya ustad, ihwal kata ganti Kami dalam Al quran. Apakah ada hadits nabi yang menjelaskan ihwal itu?
JAWABAN
Kata kami (dalam bahasa Arab menggunakan dhamir "nahnu" atau "na") makna asalnya untuk kata ganti orang pertama jamak. Namun dalam bahasa Arab ia juga sanggup berfungsi untuk kata ganti orang pertama tunggal dengan tujuan ta'dzim dan tafkhim atau memuliakan dan mengagungkan diri-Nya.
Allah juga menggunakan kata ganti orang pertama tunggal "anak" dan kata ganti orang ketiga tunggal "huwa" untuk menyebut Diri-Nya sendiri. Ibnu Taimiyah dalam hal ini menyatakan:
لفظ ( إنَّا ) و ( نحن ) وغيرهما من صيغ الجمع قد يتكلم بها الشخص عن جماعته ، وقد يتكلّم بها الواحد العظيم ، كما يفعل بعض الملوك إذا أصدر مرسوماً أو قراراً يقول : نحن ، وقررنا ، ونحو ذلك ، وليس هو إلا شخص واحد ، وإنّما عبّر بها للتعظيم .
Artinya: Kata 'innaa' dan 'nahnu' dan lainnya dari bentuk (shighat) jamak terkadang digunakan oleh seseorang dengan fungsi jamak, dan terkadang digunakan untuk membicarakan seseorang yang agung. Sebagaimana dilakukan oleh sebian seorang raja apabila mengeluarkan peraturan atau keputusan menyatakan: "Kami menetapkan" dan lain-lain. Dan tidak ada yang dimaksud "kami" kecuali hanya satu orang saja. Tujuannya yaitu untuk memuliakan.
_________________________________
ANTARA KEWAJIBAN PADA IBU DAN SUAMI
Assalamu'alaykum...pak ustadz, saya 3 bersaudara, abang saya perempuan & adik saya laki2, kami semua sudah menikah, saya tinggal di belitung dengan suami saya, sedang saudara2 saya tinggal di cianjur erat rumah ibu saya. Saat ini ibu saya sudah uzur,usianya sudah 70 th, sedang dia tinggal sendiri, alasannya dia gak cocok dengan abang saya, sementara adik saya yang laki2 kurang perhatian sama ibu, dia jarang mengunjungi ibu saya.
Selama ini sebelum saya tinggal di belitung ibu saya paling cocok bila saya yang mengurus beliau, sedang suami saya gak mau bila saya ajak tinggal di cianjur alasannya dia pun mau menjaga ortu nya. Saat ini saya sungguh cemas dengan ibu saya,beliau gak ada yang merawat, berdasarkan pak ustadz saya harus bagaimana? Mohon pencerahan nya... Jazakallah khoir...
Wassalamu'alaykum
JAWABAN
- Anda berkewajiban untuk taat pada suami. Oleh alasannya itu, anda tetap tinggal di Belitung. Kalau anda bersikukuh ingin mengabdi pada ibu, maka sebaiknya ajak saja dia ke Belitung bersama anda. Ini saya kira langkah terbaik.
- Kalau cara di atas tidak bisa, maka abang perempuan anda sebaiknya memikul kiprah merawat ibu. Walaupun ibu merasa tidak cocok dengan dia, tapi merawat itu kan tidak harus selalu menjaga ibu setiap jam. Cukuplah tiba menjenguk setiap hari dan menyiapkan segala keperluan ibu sambil melihat-lihat kondisi kesehatan ibu.
- Adapun saudara pria anda bila dia jarang tiba menjenguk ibu, ada baiknya anda ingatkan untuk melaksanakan itu sebisanya untuk memberi dedikasi terakhir pada ibunda.
Terkait: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: