Parfum Ber-Alkohol Dalam Islam

 Parfum atau minyak anyir dari segi jenis materi campurannya ada dua macam Parfum Ber-alkohol dalam Islam
Parfum atau minyak anyir dari segi jenis materi campurannya ada dua macam: non-alkohol dan parfum ber-alkohol. Konon salah satu tujuannya ialah untuk melarutkan sebagian materi parfum dengan materi yang lain. Ibarat bensin yang tidak sanggup larut ketika bertemu dengan air, begitu juga minyak wangi. Dan alkohol berfungsi untuk pelarutan itu.

Terlepas dari itu, bagi seorang muslim yang taat, adanya materi alkohol dalam parfum menjadi problem tersendiri. Karena seorang muslim berkewajiban melaksanakan shalat setidaknya lima kali sehari. Dan salah satu dari persyaratan shalat ialah dihentikan ada sesuatu yang najis di badan dan baju orang yang shalat. Alkohol ialah sesuatu yang memabukkan dan karena itu haram dan (sebagian besar) ulama menyatakan bahwa barang yang haram dikonsumsi hukumnya najis menyerupai halnya anjing dan babi. Kalau demikian, maka shalatnya orang yang menggunakan parfum ber-alkohol hukumnya tidak sah. Bagaimana ulama memandang hal ini? Adakah pendapat ulama yang berbeda? Khususnya terkait alkohol dalam minyak wangi?

DAFTAR ISI
  1. Dalil Haramnya Khamr
  2. Khamr: Najis Atau Suci?
  3. Khamr Dan Alkohol Sama Atau Beda?
  4. Pendapat Syekh Athiyah Shaqr Ulama Al-Azhar Mesir
  5. Fatwa Mui Tentang Parfum Alkohol

DALIL HARAMNYA KHAMR

- QS Al-Baqarah 2:319 Allah berfirman: "Mereka bertanya kepadamu perihal khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menandakan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kau berfikir,"

- QS Al-Maidah 5:90 Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, bekerjsama (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, ialah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu biar kau menerima keberuntungan."

- QS Al-Maidah 5:91 Allah berfirman: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kau karena (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kau dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kau (dari mengerjakan pekerjaan itu)."\

- Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ الْفَرَقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ
Artinya: Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Minuman yang memabukkan ketika banyak, maka sedikitnya juga haram.

- Hadits riwayat Daruqutni dari Abdullah bin Amr

الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ صَلاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Artinya: Khamr itu biang kejahatan. Siapa yang meminumnya maka tidak diterima shalatnya 40 hari. Apabila mati sedang khamr masih ada di perutnya, maka ia mati jahiliyah.

- Hadits sahih riwayat Hakim dan Ibnu Hibban

أتاني جبريل فقال : يا محمد إن الله لعن الخمر ، وعاصرها ، ومعتصرها ، وشاربها ، وحاملها ، والمحمولة إليه ، وبايعها ، وساقيها ، ومسقيها
Artinya: Rasulullah bersabda: malaikat Jibril mendatangiku dan berkata, "Hai Muhammad bekerjsama Allah melaknat khamr (miras), pembuatnya, peminumnya, pembawanya, orang yang membawanya, penjualnya, pembelinya dan segala sesuatu yang ada di dalamnya.


KHAMR: NAJIS ATAU SUCI?
Ulama berbeda pendapat perihal najisnya khamr. Ulama yang berpandangan bahwa khamr itu najis berdasarkan pada kata "rijs" dalam QS ِAl Maidah 5:90 yang dimaknai dengan najis lahiriyah (hissiyah) artinya najis fisik menyerupai halnya kencing. Sedangkan ulama lain memaknai kata "rijs" dengan najis maknawi artinya najis batiniah bukan bendanya tapi nilainya. Berikut uraian detailnya:

Pendapat pertama, khamr hukumnya najis. Ini ialah pendapat dari secara umum dikuasai ulama (jumhur). Mereka mendasarkan pendapatnya pada QS Al-Maidah 5:90. Karena pendapat mayoritas, maka ini ialah pendapat paling sahih. Para imam Madzhab Empat yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali termasuk yang beropini bahwa khamr ialah najis. Menurut mereka, "rijs" dalam QS. Al-Maidah 5:90 ialah najis lahiriah ainiyah. Maka selain keharamannya, khamr ialah najis. Dan karena alkohol ialah kategori khamr, maka ia ialah najis. (Referensi kitab Madzhab Hanafi, Tabyinul Haqaiq hlm 6/54; madzhab Maliki, Ahkamul Alquran Ibnu Arabi 2/656, Al-Muqaddimat wal Mumahhidat 2/10, Al-Gharb al-Islami. Madzhab Syafi'i, Imam Nawawi Al-Majmuk 2/520; madzhab Hanbali, Al-Inshaf 1/318)

Pendapat kedua, khamr hukumnya suci. Sedangkan kata 'rijs' dalam QS Al-Maidah 5:90 ialah bersifat maknawi sebagaimana dalam firman Allah QS Al Hajj :30 "... maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta." Makna najis dalam ayat ini ialah najis maknawi. Oleh karena itu tidaklah najis apabila menyentuh berhala tidak sebagaimana najis hakiki menyerupai najisnya kencing atau darah. Najis maknawi di sini maksudnya non-fisik yakni sesuatu yang menciptakan kotor hati dan keyakinan yang sanggup menjadikan kekufuran. Begitu juga khamr dianggap najis maknawi karena termasuk dari perbuatan setan dan sanggup mengakibatkan insan tertutup hatinya dari ingat pada Allah, untuk melaksanakan shalat, dll.

As-Shan'ani dalam kitab Subulus Salam 1/36 menyatakan:
نجاسه الخمر لا تعتبر حسيه ولكن معنويه ,فالاصل في الاعيان الطهاره , وكل شي حرام لا يلزمه النجاسه وكل نجس يلزمه التحريم وهذا يعني ان كل نجس حرام وليس العكس فمثلا الله حرم لبس الذهب والحرير وهما طاهران وليسا نجسان شرعا ومنهجا وحرم شرب الحشيشه وهي طاهره فمن فهم هذا فسوف يعلم ان تحريم الخمر ليس للزوم النجاسه ولكن تاخذ الاشياء بالاصول فاذا ردينا الخمر لاصله فهو طاهر حسيا ونجس معنويا فلهذا تحريم الخمر لانه نجس معنويا فمن قال ان الخمر نجس فدليله عليه ما لم ياتي بدليل قطعي
Artinya: Najisnya khamr tidak dianggap najis fisikal (hissiyah) tetapi najis maknawi. Karena aturan asal dari benda itu ialah suci. Adapun segala sesuatu yang haram tidak otomatis najis walaupun segala sesuatu yang najis itu otomatis haram. Artinya, segala sesuatu yang najis itu haram, tapi tidak sebaliknya. Sebagai contoh, Allah mengharamkan pria menggunakan emas dan sutera padahal keduanya seuci dan tidak najis secara syariah. Allah juga mengharamkan minum (mengonsumsi) ganja, narkoba dan semacamnya sedangkan ia suci. Siapa pun yang memahami hal ini maka ia akan tahu bahwa keharaman khamar tidak berarti menawarkan najisnya khamr. Tetapi sesuatu kembali pada aturan asal, maka kita kembalikan khamr pada asalnya yaitu suci secara fisik (hissiy) dan najis maknawi. Itulah alasannya ialah keharaman khamr karena ia najis maknawi. Adapun pendapat yang menajiskan khamr, maka dalil yang dimilikinya tidak meyakinkan (qat'i).

Termasuk yang menganggap khamr itu suci ialah Rabi'ah Ar-Ray, guru Imam Malik dan banyak ulama madzhab Maliki yang ada di Baghdad (lihat Al-Muqaddimat 2/10, Tafsir Al-Qurtubi 6/288). Imam Muzani yang termasuk ulama madzhab Syafi'i (Tafsir Al-Qurtubi 6/288). Daud Az-Dzahiri (Al-Mahalli 10/91). Dari kalangan ulama kontemporer antara lain Al-Amir As-Shan'ani (Subulussalam 1/30), Syaukani (As-Sailul Jarar 1/35), Tohir bin Asyur (At-Tahrir wat-Tanwir 7/26), Muhammad Rasyid Rida (Tafsir Al-Manar 7/49)

Ulama disebut terakhir ini mengatakan: khamr diperselisihkan mengenai kenajisannya di antara para ulama'. Dan an-Nabidz [minuman keras yang dibentuk dari anggur, pent] berdasarkan Hanafiyah ialah suci, dan ia niscaya mengandung alkohol, dan bekerjsama alkohol bukan khamr.


KHAMR DAN ALKOHOL SAMA ATAU BEDA?

Khamr (خمر) ialah istilah bahasa Arab yang maksudnya ialah buah anggur yang sudah difermentasi, contohnya wine dari buah anggur.

Secara umum, alkohol (atau alkanol) ialah istilah yang umum untuk senyawa organik apa pun yang mempunyai gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon lain. Secara khusus, alkohol atau minuman beralkohol ialah minuman yang biasanya mengandung etanol 5% hingga 40% volume, telah diproduksi dan dikonsumsi semenjak zaman pra-sejarah. Apabila kita membandingkan khamr dengan alkohol, maka yang dimaksud ialah makna khusus yakni minuman beralkohol.

Dari definisi di atas, maka terperinci khamr dan miniman beralkohol ialah berbeda. Namun demikian, keduanya sama-sama haram karena memabukkan. Seperti hadits yang tesebut di atas, segala sesuatu yang memabukkan, maka hukumnya haram dikonsumsi atau diminum. Bagi ulama yang tidak menyamakan minumal alkohol dengan khamr, maka ia dianggap sebagai zat beracun yang dikonsumsi.

Adapun bagi mereka yang beranggapan bahwa alkohol tidak masuk dalam kategori khamr, akan tetapi masuk dalam kategori zat beracun dan berbahaya, maka alkohol ialah suci menyerupai kesuciannya ganja dan opium. Tak seorang-pun yang beropini kenajisan "lahiriah" benda-benda ini, walau ia ialah najis "ma'nawi", dalam arti tak boleh dimakan.

Tentang najis atau sucinya maka itu sangat tergantung pada asal materi yang dibentuk alkohol. Apabila terbuat dari materi yang asalnya suci, maka hukummnya sama dengan khamr yakni suci berdasarkan pendapat yang menganggap khamr itu suci. Sebaliknya, jikalau terbuat dari materi yang asalnya najis, menyerupai lemak babi, maka hukumnya haram. Pendapat lain mengatakan, bahwa alkohol itu sama persis dengan khamr karena khamr bukan hanya minuman yang difermentasi dari anggur, tapi segala minuman yang memabukkan disebut khamr menyerupai disebut dalma sebuah hadits Nabi.


PENDAPAT SYEKH ATHIYAH SHAQR ULAMA AL-AZHAR MESIR

Parfum-parfum buatan Eropa bukan alkohol, akan tetapi mengandung alkohol, sebagaimana banyak benda-benda suci lainnya yang juga mengandung alkohol. Tak ada dasar yang berpengaruh untuk menghukumi kenajisannya, hingga bagi mereka yang menganggap khamr sebagai benda najis.

Setelah kutipan-kutipan dan penjelasan-penjelasan di atas, sanggup aku katakan: sesudah menyebarnya alkohol dalam medis, proses penyucian, parfum, banyak sekali analisa dan lain-lainnya, ialah upaya menentukan aturan kesuciannya apabila ia termasuk kategori zat beracun dan berbahaya. Dan walau terkadang difungsikan sebagai minuman memabukkan layaknya khamr, akan tetapi kenajisannya tidak merupakan komitmen bersama. Atas dasar ini, cologne dan parfum-parfum yang mengandung alkohol ialah suci.


FATWA LPOM MUI TENTANG PARFUM ALKOHOL

Dengan begitu, alkohol teknis yang dipakai untuk keperluan non-pangan, menyerupai materi sanitasi (dalam dunia laboratorium dan kedokteran) masih diperbolehkan. Sementara minuman keras atau khamar ialah suatu istilah untuk jenis minuman yang memabukkan.

Komisi Fatwa MUI masih membolehkan pemakaian alkohol sebagai pelarut dalam dunia pangan, selama tidak terdeteksi di dalam produk final materi makanan tersebut. Contohnya ialah penggunaan alkohol sebagai pelarut dalam mengekstrak minyak atsiri atau oleoresin atau juga alkohol untuk melarutkan bahan-bahan perasa (flavor). "Syaratnya, alkohol tersebut bukan berasal dari fermentasi khamar (alkohol teknis) dan alkohol tersebut diuapkan kembali hingga tidak terdeteksi dalam produk akhir," demikian pemaparan Komisi Fatwa MUI.

KESIMPULAN

Dari uraian di atas maka disimpulkan sebagai berikut: Pertama, bahwa khamar itu najis hisiyah ainiyah menyerupai halnya kencing berdasarkan secara umum dikuasai ulama madzhab empat. Dan karena itu orang shalat harus higienis dari cairan khamr. Menurut kalangan ulama non-madzhab dan ulama kontemporer, khamar itu suci dan hanya najis maknawi, bukan hissiyah.

Kedua, bahwa alkohol itu termasuk khamr. Bagi pendapat ini, maka khamar termasuk najis berdasarkan jumhur. Menurut pendapat yang lain, alkohol itu berbeda dengan khamar. Alkohol ialah zat beracun dan berbahaya. Bagi pendapat kedua ini maka alkohol tidak najis secara mutlak menyerupai halnya ganja, kokain dan zat lain hanya haram dikonsumsi.

Ketiga, karena adanya perbedaan pendapat ulama, maka sebagai langkah hati-hati ialah menghindari menggunakan parfum beralkohol untuk menjamin kesucian diri ketika shalat. Namun, biarkan orang awam memakainya karena ada pendapat yang menganggapnya suci.

Pada ketika yang sama, kita sanggup menggunakan apapun yang mengandung alkohol apabila memang diperlukan menyerupai untuk pengobatan dan lain-lain. Perbedaan ulama ialah rahmat.

Terkait:
- Najis dan Cara menyucikan
- Shalat 5 Waktu: Panduan Lengkap
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close