Peringatan Hari Valentine Day Dalam Islam

Peringatan Hari Valentine Day dalam Islam Peringatan Hari Valentine Day dalam Islam

Hukum merayakan hari Kasih Sayang (Inggris: Velentine day; bahasa Arab: Idul Hubb عيد الحب) berdasarkan syariah Islam dan opini para jago fiqih kontemporer baik yang Wahabi Salafi maupun non-Wahabi.

DAFTAR ISI
  1. Sejarah Singkat Hari Valentine
  2. Hukum Merayakan Valentine Day
    1. Fatwa MUI Majelis Ulama Indonesia Tentang Valentine Day
    2. Fatwa Ulama Wahabi Salafi Seputar Hari Valentine
    3. Fatwa NU Nahdlatul Ulama


SEJARAH SINGKAT VALENTINE DAY

Valetine Adalah hari di mana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya di Dunia Barat. Hari raya ini kini terutama diasosiasikan dengan para pencinta yang saling bertukar kartu ucapan dalam bentuk "valentines". Simbol modern Valentine antara lain termasuk sebuah kartu berbentuk hati dan gambar sebuah Cupido (Inggris: cupid) bersayap. Mulai periode ke-19, tradisi penulisan kartu ucapan pernyataan cinta mengawali produksi kartu ucapan secara massal.

Hari Santa Valentine, dikenal juga dengan Valentine's Day atau Hari Kasih Sayang ialah hari libur yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari setiap tahun. Hari Velentine dirayakan di banyak negara dunia, walaupun hari ini bukanlah hari libur di kebanyakan negara tersebut.

Awalnya hari Valentine merupakan perayaan untuk satu atau lebih santa Nasrani yang berjulukan Valentinus. Beberapa dongeng martir telah dimasukkan untuk aneka macam Valentine yang berasal dari 14 Februari dan ditambahkan pada martirologi. Akun hagiografi terkenal dari Santa Valentine Roma menyatakan bahwa ia ditahan alasannya melakkan perkawinan untuk para serdadu dan banyak orang Nasrani yang dihentikan menikah dan disiksa oleh Empirium Romawi.
Hari Valentine pertama kali diasosiasikan dengan cinta romantis dalam bulat Geoffrey Chaucer pada Era Pertengahan, ketika tradisi ekspresi cinta berkembang. Pada periode ke-18 Inggris, perayaan ini menjelma hari di mana orang yang pacaran mengekspresikan cinta mereka masing-masing dengan menghadiahkan bunga, mengatakan permen dan manisan serta mengirim ucapan kartu selamat yang dikenal sebagai "valentines".


HUKUM MERAYAKAN VALENTINE DAY

Hukum Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dan merayakannya berdasarkan pandangan ulama Islam kontemporer ialah sbb:


FATWA MUI TENTANG VALENTINE DAY

MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa tertulis dan resmi perihal aturan perayaan Valentine Day. Namun tokoh-tokoh MUI sentra cenderung mengharamkannya.

Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin menyatakan bahwa merayakan hari kasih sayang atau Velentine Day hukumnya haram. "Dilihat dari perayaannya alasannya banyak pesta, mabuk-mabukan, sudah haram, jadi tanpa mengeluarkan fatwa secara khusus, sudah tertangkap tangan (haramnya)," kata Makruf Amin.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengharamkan perayaan ‘Valentine Day’ bagi umat Islam. Perayaan ‘Valentine Day’ dinilai cenderung melanggar fatwa Islam.[2]

“VALENTINE merupakan budaya barat dan bertentangan dengan budaya Muslim,” kata Ketua MUI Pusat, KH Amidhan.

Apalagi, katanya, di masyarakat dikala ini berkembang adanya indikasi ‘Valentine Day’ untuk ajang menghalalkan seks bebas dengan modus penjualan cokelat yang diselipi alat kontrasepsi di dalamnya.[3]


FATWA ULAMA WAHABI SEPUTAR VALENTINE DAY

1. Muhammad bin Shalih Al-Uthaimin: haram hukumnya merayakan Valentine Day.[4]
2. Abdullah bin Jibrin mengharamkan perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang.[5]
3. Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman Ar-Rajhi.[6]

Alasan ketiga ulama Wahabi tersebut hampir sama yaitu:

1. Perayaan yang bersifat bid'ah. Tidak ada dasar dalam syariah.
2. Mempromosikan cinta dan kasih sayang di luar tali pernikahan.
3. Bertentangan dengan tradisi salafussalih.
4. Menyerupai dan melaksanakan perayaan orang Yahudi dan Nasrani ialah haram hukumnya.

=====================
CATATAN DAN RUJUKAN

[1] islamweb.net fatwa 6735
[2] Seperti dikutip Kompas 13 Februari 2008.
[3] Seperti dikutip Monitor Indonesia 14 Februari 2012.

[4] saaid.net/mktarat/7oob/14.htm

الإحتفال بعيد الحب لا يجوز لوجوه :
الأول: أنه عيد بدعي لا أساس له في الشريعة .
الثاني : أنه يدعو إلى العشق والغرام .
الثالث: أنه يدعو إلى إشتغال القلب بمثل هذه الأمور التافهة المخالفة لهدي السلف الصالح رضي الله عنهم .
فلا يحل أن يحدث في هذا اليوم شيء من شعائر العيد سواءً كان في المآكل ، أو المشارب ، أو الملابس ، أو التهادي ، أو غير ذلك .
وعلى المسلم أن يكون عزيزاً بدينه وأن لا يكون إمعةً يتبع كل ناعق ، أسأل الله تعالى أن يعيذ المسلمين من كل الفتن ما ظهر منها وما بطن ، وأن يتولانا بتوليه وتوفيقه

Artinya: Memperingati Hari Valentine tidak boleh alasannya beberapa alasan: Pertama, Valentine Day ialah lebaran bid'ah yang tidak ada dasarnya dalam syariah. Kedua, mengundang pada perbuatan ishiq dan gharam. Ketiga, menyebabkan sibuknya hati dalam urusan remeh menyerupai ini yang berlawanan dengan petunjuk generasi salaf.

Oleh alasannya itu, maka tidak halal pada hari tersebut memperlihatkan sesuatu yang bermakna merayakan hari raya baik dalam segi makanan, minuman, pakaian, hariah, dan lainnya. Setiap muslim harus merasa besar hati pada agamanya dan tidak asal ikut-ikutan.

[5] saaid.net/mktarat/7oob/16.htm

وعلى هذا لا يجوز بيع هذه الهدايا والورود إذا عرف أن المشتري يحتفل بتلك الأعياد أو يهديها أو يُعظم بها تلك الأيام حتى لا يكون البائع مشاركًا لمن يعمل بهذه البدعة والله أعلم .

Artinya: Karena alasan ini, maka tidak boleh menjual hadiah-hadiah dan bunga apabila diketahui bahwa pembeli akan merayakan hari raya itu atau menghadiahkannya atau memuliakan hari tersebut semoga supaya penjual tidak bersekutu dengan orang yang melaksanakan perbuatan bid'ah ini.

[6] http://ar.islamway.com/fatwa/14482

لا يجوز للمسلم أن يهنئ اليهود ولا النصارى ولا أن يشاركهم، وسبق أن تهنئتهم بأعيادهم كما قال شيخ الإسلام مثل تهنئتهم بالسجود للصنم، وتهنئتهم بشرب الخمر. هذا خطير، لا يجب للإنسان أن يشارك اليهود ولا يهنئهم، ولا ببطاقات، ولا شيء

Artinya: Perayaan Hari Valentine (Valentine Day) tidak boleh (haram) alasannya beberapa alasan:
Pertama, Ia ialah hari raya yang tidak ada dasarnya dalam syariah Islam.
Kedua, mendorong pada perbuatan ishq dan gharam.
Ketiga, mendorong menyibukkan hati untuk melaksanakan perbuatan rendah yang bertentangan dengan tradisi salaf.
Maka tidak halal pada hari ini mengadakan sesuatu yang menjadi tanda perayaan baik berupa makanan, minuman, pakaian, saling memberi hadiah, dll. ..


FATWA NU: PERINGATAN HARI VALENTINE HARAM

Perayaan Hari Valentine (Hari Kasih Sayang) yang dirayakan pada setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram dirayakan.

Ketua PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Kabupaten Pasuruan KH Sonhaji Abdus Somad menyatakan, perayaan Valentine Day ialah mengadopsi dari budaya barat. Oleh alasannya itu, pihaknya pun dengan tegas melarang warga NU untuk ikut-ikutan merayakan.

"Banyak pasangan bukan muhrim melaksanakan kekerabatan suami istri, alasannya kebablasan menafsirkan Valentine Day ini. Hari Kasih Sayang tidak pantas untuk budaya di Indonesia," terang Gus Son, sapaan bersahabat KH Sonhaji Abdus Somad, Selasa (12/2/2013).

Sementara itu Ketua PCNU Bangil KH Samsul Maarif menjelaskan, peringatan yang diperbolehkan berdasarkan Islam ialah merayakan Hari Kelahiran Nabi Besar Muhammad SAW. "Di dalam Islam perayaan Valentine tidak ada dan tidak dikenal," ungkapnya.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: