Benarkah puting susu perempuan termasuk jauf (perut - red)?
CAIRAN MASUK PUTING SUSU ِWANITA APAKAH BATAL PUASANYA?
ألسلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Numpang nanya Pak Ustadz:
Benarkah puting su5u perempuan termasuk jauf (rongga - red)? Jika termasuk jauf bolehkah mereka /kaum perempuan itu mandi berendam di dalam air pada siang hari ketika mereka sedang berpuasa?
Tolong jelaskan secara terang lengkap dengan dalil nya atau Ibarot nya !
جزاكم الله أحسن الجزاء
M Hasin Bangkalan Madura
Koreksi dari Majelis Fatwa Pesantren Al-Khoirot:
Pertanyaan yang lebih sempurna adalah: apakah puting susu perempuan termasuk lubang tembus (Arab, manfadz منفذ) yang menuju jauf atau perut atau terusan pencernaan?
DAFTAR ISI
- Cairan Masuk Puting Susu ِWanita Apakah Batal Puasanya?
- Harta Warisan Untuk 1 Istri Dan 4 Anak Kandung
- Kalau Kamu Selingkuh Lagi Kita Cerai
- Ragu Pada Kestiaan Pacar
JAWABAN CAIRAN MASUK PUTING SUSU ِWANITA APAKAH BATAL PUASANYA?
Puting susu termasuk manfadz (jalan tembus) ke jauf atau otak. Apabila ada benda cair atau padat yang masuk ke dalamnya maka hukumnya dirinci (a) Apabila hingga perut batal secara mutlak; (b) apabila masuk sedikit hukumnya ada yang menyampaikan batal ada yang menyampaikan tidak.
Apakah perempuan yang berendam di bak puting susunya akan kemasukan air? Saya tidak memutuskan alasannya ialah belum menelitinya. Silahkan diteliti sendiri.
JAWABAN DETAIL
Puting susu perempuan dan terusan kencing pria disebut ihlil (الإحليل) dalam bahasa Arab.
Dalam Al-Mukjamul Wasit makna ihlil ialah (الإحْلِيلُ : مَخْرَجُ البول .
و الإحْلِيلُ مخرجُ اللبن من الثدي والضرع) terusan kencing dan kawasan keluarnya susu dari payudara dan puting susu.
Menurut sebagian ulama dalam madzhab Syafi'i, puting susu termasuk jalan/saluran tembus (Arab, manfadz المنفذ) yang apabila kemasukan cairan sanggup menembus masuk ke rongga (jauf) perut atau terusan pencernaan. Oleh alasannya ialah itu, apabila ada cairan yang masuk melalui puting susu sanggup membatalkan puasa berdasarkan pendapat yang lebih sah (al-asah الأصح) dalam madzhab Syafi'i. Namun berdasarkan pendapat yang kedua, tidak membatalkan puasa.
Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj ( مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج) menyatakan:
Artinya: Adapun tetesan yang masuk (a) ke bab dalam kuping walaupun tidak hingga ke otak dan (b) ke bab dalam ihlil -- ihlil ialah (i) kawasan keluar (saluran) kencing pria dan (ii) terusan air susu dari payudara perempuan -- walaupun cairan tersebut tidak hingga ke kandung kemih dan tidak melewati hasyafah (kepala zakar) atau puting susu, hukumnya membatalkan puasa berdasarkan pendapat yang lebih sahih berdasarkan pada perkiraan bahwa yang membatalkan wudhu ialah setiap seuatu yang disebut jauf (rongga dalam). Adapun pendapat kedua, tidak membatalkan puasa berdasarkan pada pemahaman kebalikannya (yakni bahwa yang dimaksud jauf [rongga dalam] ialah perut, terusan pencernaan dan otak). Karena dalam konteks ini tidak ada kekuatan merubah. Dan disamakan dengan "jauf" ialah tenggorokan berdasarkan pendapat yang pertama.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk (المجموع شرح المهذب) III/116 menyatakan
Artinya: apabila orang yang puasa meneteskan cairan pada ihlil-nya dan tidak hingga pada kandung kemih atau mencelaki (memakai celak) pada matanya maka ada 3 (tiga) pendapat. Yang paling sahih ialah batal puasanya. Yang kedua dan ketiga tidak batal apabila tidak melewati hasyafah (kepala zakar). Apabila melewati maka batal.
BACA JUGA:
- Puasa dalam Islam
- Puasa Ramadan
- Lulus ketika Puasa
_____________________________________
HARTA WARISAN UNTUK 1 ISTRI DAN 4 ANAK KANDUNG
Assalaamu'alaykum Wr.Wb.
Mohon bantuannya untuk pembagian harta warisan, dimana:
1) Pewaris meninggalkan hebat waris 1 orang istri, 2 orang anak kandung laki2 dan 2 orang anak kandung perempuan.
2) Sebelum pewaris meninggal, dia pernah mengucapkan kata2 kepada sang Istri biar harta warisannya dibagi 2, 1/2 untuk sang istri dan 1/2 untuk ke-4 anaknya. Apakah ini termasuk wasiat?jika ya, bagaimana perhitungannya.
3) Mohon dianalogikan atau dimisalkan total hartawarisan sebesar 100 jt.
Terimakasih atas bantuannya dan semoga Alloh membalas dengan berlipat ganda. Amin Yaa Rob.
JAWABAN
Perlu diketahui bahwa hebat waris utama bukan hanya suami/istri dan anak, tapi ada juga orang renta yakni ibu dan bapak. Orang renta kalau masih hidup juga berhak mendapakatkan bab warisan yang jumlahnya ialah sebagai berikut: (a) Bapak mendapat 1/6; (b) ibu mendapat 1/6. Kalau kedua orang renta meninggal lebih dahulu dari pewaris, maka tidak mendapat warisan.
Tentang pertanyaan anda, jawabannya sbb:
1. Istri mendapat bab 1/8 (seperdelapan) sedangkan sisanya dibagikan kepada keempat belum dewasa kandung di mana anak pria mendapat bab dua kali lipat dari anak perempuan.
2. Kalau ucapan itu tidak dalam bentuk wasiat, maka ucapan tersebut tidak dianggap. Kalau dalam bentuk wasiat, maka harta yang diwasiatkan tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) dari harta keseluruhan.
3. Dengan perkiraan orang renta sudah meninggal lebih dulu, maka warisan diberikan hanya kepada istri dan belum dewasa sbb:
- Istri mendapat 1/8 atau 12.5%
- 7/8 atau 87.5 % sisa harta diberikan / dibagikan kepada keempat anak. Untuk memudahkan, harta dibagi menjadi 6 (enam) bagian. Kedua anak pria masing-masing mendapat 2 (dua) bab sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1 (satu) bagian.
_____________________________________
KALAU KAMU SELINGKUH LAGI KITA CERAI
Ustadz aku mau tanya seandainya kita bilang sama istri kalau kau menduakan lagi kita cerai aja. Apakah itu termasuk talak apa tidak meskipun istri tidak melaksanakan lagi..?
Terima kasih aatas jawabannya..
Assalamualaiku wr wb.
JAWABAN
Ucapan tersebut disebut dengan Ta'lik Talak (talak bersyarat / kondisional). Taklik talak gres terjadi apabila syarat terpenuhi yakni si istri ternyata menduakan lagi. Apabila sehabis ucapan tersebut istri tidak menduakan maka talak tidak terjadi. Lebih detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
_____________________________________
RAGU PADA KESTIAAN PACAR
Asalamualaikum? Maaf kalo boleh tanya, bagaimana yaa caranya berdasarkan syariah agama kalau kita sedang ragu ragu..intinya gini, aku memiliki pacar.. sehabis usang kelamaan ada yg ngomong kalo dia menduakan dan tanda tandanya juga udah keliatan..nah dari sini aku galau karna aku sudah serius dengan pacar aku dan sudah disetujui orang tua...tetapi aku solat istikhoroh hati sya masih belom mantap memilihnya dan msih ragu ragu
JAWABAN
Islam memerintahkan biar kita menentukan pasangan yang soleh dan taat agama. Orang yang menduakan tandanya tidak taat agama, maka sebaiknya anda mencari yang lain. Perlu diingat, bahwa menentukan pasangan calon suami hendaknya memprioritaskan pada ketaatan pria tersebut sebagai kriteria utama, bukan pada kekayaan atau ketampananan. InsyaAllah apabila teladan memilihnya menyerupai itu, maka anda akan mendapat pasangan yang baik dan sesuai harapan.
Perlu juga diketahui, bahwa pacaran dalam Islam itu dihentikan apabila sambil terjadi khalwat (berduaan) dalam ruang tertutup atau ketika bepergian tanpa ditemani mahram. Apabila itu terjadi, maka anda juga telah melaksanakan pelanggaran syariah.
Lihat juga:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
(( (والتقطير في باطن الأذن ) وإن لم يصل إلى الدماغ ( و ) باطن ( الإحليل ) وهو مخرج البول من الذكر واللبن من الثدي وإن لم يصل إلى المثانة ولم يجاوز الحشفة أو الحلمة ( مفطر في الأصح ) بناء على الوجه الأول ، وهو اعتبار كل ما يسمى جوفا ، والثاني : لا ، بناء على مقابله إذ ليس فيه قوة الإحالة ، وألحق بالجوف على الأول الحلق )
Artinya: Adapun tetesan yang masuk (a) ke bab dalam kuping walaupun tidak hingga ke otak dan (b) ke bab dalam ihlil -- ihlil ialah (i) kawasan keluar (saluran) kencing pria dan (ii) terusan air susu dari payudara perempuan -- walaupun cairan tersebut tidak hingga ke kandung kemih dan tidak melewati hasyafah (kepala zakar) atau puting susu, hukumnya membatalkan puasa berdasarkan pendapat yang lebih sahih berdasarkan pada perkiraan bahwa yang membatalkan wudhu ialah setiap seuatu yang disebut jauf (rongga dalam). Adapun pendapat kedua, tidak membatalkan puasa berdasarkan pada pemahaman kebalikannya (yakni bahwa yang dimaksud jauf [rongga dalam] ialah perut, terusan pencernaan dan otak). Karena dalam konteks ini tidak ada kekuatan merubah. Dan disamakan dengan "jauf" ialah tenggorokan berdasarkan pendapat yang pertama.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk (المجموع شرح المهذب) III/116 menyatakan
(وأما) إذا قطر في إحليله شيئا ولم يصل إلى المثانة أو زرق فيه ميلا ففيه ثلاثة أوجه (أصحها) يفطر وبه قطع الأكثرون لما ذكره المصنف (والثاني) لا (والثالث) ان جاوز الحشفة أفطر وإلا فلا والله أعلم
Artinya: apabila orang yang puasa meneteskan cairan pada ihlil-nya dan tidak hingga pada kandung kemih atau mencelaki (memakai celak) pada matanya maka ada 3 (tiga) pendapat. Yang paling sahih ialah batal puasanya. Yang kedua dan ketiga tidak batal apabila tidak melewati hasyafah (kepala zakar). Apabila melewati maka batal.
BACA JUGA:
- Puasa dalam Islam
- Puasa Ramadan
- Lulus ketika Puasa
_____________________________________
HARTA WARISAN UNTUK 1 ISTRI DAN 4 ANAK KANDUNG
Assalaamu'alaykum Wr.Wb.
Mohon bantuannya untuk pembagian harta warisan, dimana:
1) Pewaris meninggalkan hebat waris 1 orang istri, 2 orang anak kandung laki2 dan 2 orang anak kandung perempuan.
2) Sebelum pewaris meninggal, dia pernah mengucapkan kata2 kepada sang Istri biar harta warisannya dibagi 2, 1/2 untuk sang istri dan 1/2 untuk ke-4 anaknya. Apakah ini termasuk wasiat?jika ya, bagaimana perhitungannya.
3) Mohon dianalogikan atau dimisalkan total hartawarisan sebesar 100 jt.
Terimakasih atas bantuannya dan semoga Alloh membalas dengan berlipat ganda. Amin Yaa Rob.
JAWABAN
Perlu diketahui bahwa hebat waris utama bukan hanya suami/istri dan anak, tapi ada juga orang renta yakni ibu dan bapak. Orang renta kalau masih hidup juga berhak mendapakatkan bab warisan yang jumlahnya ialah sebagai berikut: (a) Bapak mendapat 1/6; (b) ibu mendapat 1/6. Kalau kedua orang renta meninggal lebih dahulu dari pewaris, maka tidak mendapat warisan.
Tentang pertanyaan anda, jawabannya sbb:
1. Istri mendapat bab 1/8 (seperdelapan) sedangkan sisanya dibagikan kepada keempat belum dewasa kandung di mana anak pria mendapat bab dua kali lipat dari anak perempuan.
2. Kalau ucapan itu tidak dalam bentuk wasiat, maka ucapan tersebut tidak dianggap. Kalau dalam bentuk wasiat, maka harta yang diwasiatkan tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) dari harta keseluruhan.
3. Dengan perkiraan orang renta sudah meninggal lebih dulu, maka warisan diberikan hanya kepada istri dan belum dewasa sbb:
- Istri mendapat 1/8 atau 12.5%
- 7/8 atau 87.5 % sisa harta diberikan / dibagikan kepada keempat anak. Untuk memudahkan, harta dibagi menjadi 6 (enam) bagian. Kedua anak pria masing-masing mendapat 2 (dua) bab sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1 (satu) bagian.
_____________________________________
KALAU KAMU SELINGKUH LAGI KITA CERAI
Ustadz aku mau tanya seandainya kita bilang sama istri kalau kau menduakan lagi kita cerai aja. Apakah itu termasuk talak apa tidak meskipun istri tidak melaksanakan lagi..?
Terima kasih aatas jawabannya..
Assalamualaiku wr wb.
JAWABAN
Ucapan tersebut disebut dengan Ta'lik Talak (talak bersyarat / kondisional). Taklik talak gres terjadi apabila syarat terpenuhi yakni si istri ternyata menduakan lagi. Apabila sehabis ucapan tersebut istri tidak menduakan maka talak tidak terjadi. Lebih detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
_____________________________________
RAGU PADA KESTIAAN PACAR
Asalamualaikum? Maaf kalo boleh tanya, bagaimana yaa caranya berdasarkan syariah agama kalau kita sedang ragu ragu..intinya gini, aku memiliki pacar.. sehabis usang kelamaan ada yg ngomong kalo dia menduakan dan tanda tandanya juga udah keliatan..nah dari sini aku galau karna aku sudah serius dengan pacar aku dan sudah disetujui orang tua...tetapi aku solat istikhoroh hati sya masih belom mantap memilihnya dan msih ragu ragu
JAWABAN
Islam memerintahkan biar kita menentukan pasangan yang soleh dan taat agama. Orang yang menduakan tandanya tidak taat agama, maka sebaiknya anda mencari yang lain. Perlu diingat, bahwa menentukan pasangan calon suami hendaknya memprioritaskan pada ketaatan pria tersebut sebagai kriteria utama, bukan pada kekayaan atau ketampananan. InsyaAllah apabila teladan memilihnya menyerupai itu, maka anda akan mendapat pasangan yang baik dan sesuai harapan.
Perlu juga diketahui, bahwa pacaran dalam Islam itu dihentikan apabila sambil terjadi khalwat (berduaan) dalam ruang tertutup atau ketika bepergian tanpa ditemani mahram. Apabila itu terjadi, maka anda juga telah melaksanakan pelanggaran syariah.
Lihat juga:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: