
Saya jadi was-was dengan kesucian tubuh dan pakaian saya yang saya cuci di kawasan itu sebab banyak anjing berkeliaran
WAS-WAS NAJIS ANJING
Assalamu'alaykum warahmatullah...
Saya mau bertanya, tpi sebelumnya saya mau menceritakan dulu dari mana asal duduk kasus saya ini.
Beberapa waktu lalu, saya menjalani KKN di sebuah desa. Di sana, saya dan teman2 kelompok saya tinggal di rumah pak kepala desa. suatu ketika, saya mencuci pakaian saya di kawasan mencuci di halaman belakang rumah itu. kawasan itu tidah berpagar, eksklusif bersambung dengan sawah, dan biasa digunakan untuk mencuci, mandi, dsb oleh pemilik rumah.
awalnya saya tidak berpikir bahwa kawasan dan alat cuci yang biasa disimpan di situ sanggup saja dijilat anjing atau air yg ditampung di sana diminum anjing. tapi saat saya melihat anjing berkeliaran dengan bebas di halaman belakang rumah itu, saya jadi was-was dengan kesucian tubuh dan pakaian saya yang saya cuci di kawasan itu. Sebenarnya, saya pun tidak pernah melihat anjing telah menjilat atau meminum air dari ember yang disimpan di halaman belakang itu, tapi saya tetap was-was. saya sudah mencuci ember itu dengan air tanah, namun sehabis itu ember itu akan kembali digunakan dan diletakkan diluar oleh pemilik rumah.
Akhirnya saya membiarkanya dan berniat mencuci semua barang saya yang saya bawa ke kawasan KKN dengan air tanah saat sudah selesai KKN. dan saya sudah melakukannya pada sebagian barang saya yang saya bawa pulang kampung, karna kebetulan setelh KKN saya pulang kampung. Tapi masih banyak barang saya yg saya curigai terkena najis di kamar kos saya. bahkan semua barang yg saya sentuh dlm keadaan lembap atau dengan tangan yang lembap sya anggap telah berpindah najisnya dari tangan saya yang notabene menyentuh barang2 di kawasan KKN yang saya curigai najis. Saya menjadi sangat kerepotan dengan perasaan was-was ini. Saya sudah menyentuh banyak sekali hal dalam keadaan lembap dan dengan tangan yang lembap di kamar kos saya ini, apakah semuanya telah menjadi najis dan saya harus mencuci semuanya dengan air tanah kemudian dengan air higienis 6 kali????
Pertanyaan saya:
1. tolong dijelaskan cara memilih bahwa suatu benda telah menjadi najis/benda najis (najis mughaladhah)
2. misalkan ember yang disimpan di halaman belakang rumah yang biasa dilewati anjing itu benar telah dijilat anjing, apakah yang harus dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah hanya ember yang dijilat anjing atau semua benda yang telah terlanjur bersentuhan dengan ember tersebut juga???
3. saat membersihkan najis liur anjing, biasanya saya membasuhnya dengan air didalam ember ( menyerupai orang membilas pakaian biasa) dan melakukannya di dalam rumah. Air bilasan (air tanah maupun air higienis 6 kali) itu sanggup dipastikan terciprat ke tubuh, baju, benda2 sekitar kawasan mencuci, lantai, dsb. apakah air cipratan itu membawa najis, apakah semua yg terkena cipratan itu harus dicuci kembali dengan air tanah dan seterusnya????
4. apakah cara membersihkan najis anjing dan najis babi sama? sebab saya pernah mendengar kajian bahwa hanya najis dari liur anjing yang dicuci 7 kali dengan salah satunya memakai air yang dicampur dengan tanah, dengan alasan bahwa yang disebutkan dalam hadits ialah ember yang dijilat anjing, bukan ember yang terkena najis mughaladhah.
Tolong berikan nasihat kepada saya biar saya sanggup menghilangkan rasa was-was terhadap najis anjing...
Sangat dinantikan jawabanya, sebab duduk kasus ini begitu mengganggu saya.
Syukron, jazaakallahu khair....
Nurul Istiqamah
JAWABAN WAS-WAS NAJIS ANJING
BENDA SUCI TETAP DIANGGAP SUCI WALAU DIPERKIRAKAN TERKENA NAJIS
Dalam duduk kasus najis, syariah Islam sebetulnya sangat gampang dan fleksibel. Yaitu, bahwa sesuatu benda itu dianggap najis apabila terperinci terkena kasus yang najis. Suatu benda suci tetap suci apabila hanya diperkirakan najis. Hal ini menurut kaidah fiqih (اليقين لا يزول بالشك) Artinya, kepercayaan tidak hilang oleh keraguan.
Pengertiannya bahwa status sesuatu itu dihukumi menyerupai asalnya hingga diyakini terjadi sebaliknya. Dalam masalah Anda, maka sebab baju-baju Anda itu asalnya suci, maka hukumnya tetap suci walaupun Anda "mengira" ada kemungkinan terkena najis. Jadi, kemungkinan itu tidak sanggup mengalahkan kepercayaan asal yaitu sucinya benda-benda yang Anda miliki.
Contoh lain: Anda yakin sudah berwudhu. Beberapa menit kemudian Anda ragu-ragu apakah kentut apa tidak? Maka, keraguan tersebut tidak dianggap dan Anda dianggap tetap suci. Dalam Islam, air di ember milik nonmuslim hukumnya suci dan sanggup digunakan berwudhu kecuali apabila terperinci tercampur najis.
Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm berkata:
أن عمر بن الخطاب توضأ من ماء نصرانية في جرة نصرانية وَلَا بَأْسَ بِالْوُضُوءِ من مَاءِ الْمُشْرِكِ وَبِفَضْلِ وُضُوئِهِ ما لم يَعْلَمْ فيه نَجَاسَةً لِأَنَّ لِلْمَاءِ طَهَارَةً عِنْدَ من كان وَحَيْثُ كان حتى تُعْلَمَ نَجَاسَةٌ خَالَطَتْهُ
Artinya: ... bahwa Umar bin Khattab pernah berwudhu dari air orang Kristen dalam ember milik orang Nasrani.
Boleh berwudhu dari air orang musyrik (kafir/nonmuslim) dan dari kelebihan wudhunya selagi tidak diketahui ada najis. Karena air itu suci di tangan siapapun dan dalam keadaan apapun kecuali diketahui ada tercampur najis.
BENDA SUCI MENJADI NAJIS KARENA SECARA FAKTA TERKENA NAJIS
Jawaban pert`nyaan ke-1:
Suatu benda suci menjadi najis apabila jelas/yakin terkena najis. Maksud "jelas" ialah ada bukti najis di benda tersebut atau kita atau sahabat melihat ada najis yang mengenai benda itu.
Jawaban pertanyaan ke-2:
Apabila terperinci melihat ember itu dijilat anjing, maka cukup ember yang dijilat anjing dan cucian terakhir yang dicuci dengan ember tersebut apabila waktu mencucinya terjadi sehabis dijilat anjing.
Jawaban pertanyaan ke-3:
Air suci yang untuk membasuh najis ada dua macam (a) Air mencapai 2 qullah/kullah; (b) air kurang dari 2 kullah.
CARA MENYUCIKAN NAJIS
- Membersihkan najis yang ada di baju dengan air yang kurang dari 2 qullah caranya dengan menyiram najis itu. Bukan mencemplungkannya ke dalam ember.
- Membersihakn najis dengan air yang lebih dari 2 kulah, boleh dicemplungkan ke dalam air.
AIR CIPRATAN:
Apabila cara mencucinya sudah benar menyerupai di atas, maka cipratan air dari hasil membasuh itu suci alias tidak najis.
HUKUM NAJISNYA ANJING DAN BABI
Jawaban pertanyaan ke-4:
Anjing dan babi sama-sama najis berat (mugholadhoh) baik air liurnya maupun bulunya dan harus dicuci 7x salah satunya dicampur dengan tanah. Ini pendapat madzhab Syafi'i yang banyak dianut oleh muslim Indonesia. ِAbu Ishaq As-Syairazi dalam kitab Muhadzab menyatakan
وأما الخنزير فنجس ; لأنه أسوأ حالا من الكلب ; لأنه مندوب إلى قتله من غير ضرر فيه ومنصوص على تحريمه فإذا كان الكلب نجسا فالخنزير أولى
Artinya: Babi itu najis sebab ia lebih jelek tingkahnya dari anjing; sebab dianjurkan untuk dibunuh tanpa ada ancaman di dalamnya dan disebut secara eksplisit dalam Alquran atas keharamannya. Apabila anjing najis, maka babi lebih najis lagi. Lihat juga: Najis Mugholadhoh
Tentang kajian yang pernah dengar, itu kajian agak ngawur dari orang yang "lugu" yang dengan modal tahu satu dua hadits terjemahan kemudian nekad jadi mujtahid.. Hukum Islam itu sama dengan aturan positif: yaitu hanya jago aturan Islam yg sanggup menciptakan ijtihad--tidak semua muslim sanggup berijtihad. Dan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Sumber https://www.alkhoirot.net
2. misalkan ember yang disimpan di halaman belakang rumah yang biasa dilewati anjing itu benar telah dijilat anjing, apakah yang harus dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah hanya ember yang dijilat anjing atau semua benda yang telah terlanjur bersentuhan dengan ember tersebut juga???
3. saat membersihkan najis liur anjing, biasanya saya membasuhnya dengan air didalam ember ( menyerupai orang membilas pakaian biasa) dan melakukannya di dalam rumah. Air bilasan (air tanah maupun air higienis 6 kali) itu sanggup dipastikan terciprat ke tubuh, baju, benda2 sekitar kawasan mencuci, lantai, dsb. apakah air cipratan itu membawa najis, apakah semua yg terkena cipratan itu harus dicuci kembali dengan air tanah dan seterusnya????
4. apakah cara membersihkan najis anjing dan najis babi sama? sebab saya pernah mendengar kajian bahwa hanya najis dari liur anjing yang dicuci 7 kali dengan salah satunya memakai air yang dicampur dengan tanah, dengan alasan bahwa yang disebutkan dalam hadits ialah ember yang dijilat anjing, bukan ember yang terkena najis mughaladhah.
Tolong berikan nasihat kepada saya biar saya sanggup menghilangkan rasa was-was terhadap najis anjing...
Sangat dinantikan jawabanya, sebab duduk kasus ini begitu mengganggu saya.
Syukron, jazaakallahu khair....
Nurul Istiqamah
JAWABAN WAS-WAS NAJIS ANJING
BENDA SUCI TETAP DIANGGAP SUCI WALAU DIPERKIRAKAN TERKENA NAJIS
Dalam duduk kasus najis, syariah Islam sebetulnya sangat gampang dan fleksibel. Yaitu, bahwa sesuatu benda itu dianggap najis apabila terperinci terkena kasus yang najis. Suatu benda suci tetap suci apabila hanya diperkirakan najis. Hal ini menurut kaidah fiqih (اليقين لا يزول بالشك) Artinya, kepercayaan tidak hilang oleh keraguan.
Pengertiannya bahwa status sesuatu itu dihukumi menyerupai asalnya hingga diyakini terjadi sebaliknya. Dalam masalah Anda, maka sebab baju-baju Anda itu asalnya suci, maka hukumnya tetap suci walaupun Anda "mengira" ada kemungkinan terkena najis. Jadi, kemungkinan itu tidak sanggup mengalahkan kepercayaan asal yaitu sucinya benda-benda yang Anda miliki.
Contoh lain: Anda yakin sudah berwudhu. Beberapa menit kemudian Anda ragu-ragu apakah kentut apa tidak? Maka, keraguan tersebut tidak dianggap dan Anda dianggap tetap suci. Dalam Islam, air di ember milik nonmuslim hukumnya suci dan sanggup digunakan berwudhu kecuali apabila terperinci tercampur najis.
Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm berkata:
أن عمر بن الخطاب توضأ من ماء نصرانية في جرة نصرانية وَلَا بَأْسَ بِالْوُضُوءِ من مَاءِ الْمُشْرِكِ وَبِفَضْلِ وُضُوئِهِ ما لم يَعْلَمْ فيه نَجَاسَةً لِأَنَّ لِلْمَاءِ طَهَارَةً عِنْدَ من كان وَحَيْثُ كان حتى تُعْلَمَ نَجَاسَةٌ خَالَطَتْهُ
Artinya: ... bahwa Umar bin Khattab pernah berwudhu dari air orang Kristen dalam ember milik orang Nasrani.
Boleh berwudhu dari air orang musyrik (kafir/nonmuslim) dan dari kelebihan wudhunya selagi tidak diketahui ada najis. Karena air itu suci di tangan siapapun dan dalam keadaan apapun kecuali diketahui ada tercampur najis.
BENDA SUCI MENJADI NAJIS KARENA SECARA FAKTA TERKENA NAJIS
Jawaban pert`nyaan ke-1:
Suatu benda suci menjadi najis apabila jelas/yakin terkena najis. Maksud "jelas" ialah ada bukti najis di benda tersebut atau kita atau sahabat melihat ada najis yang mengenai benda itu.
Jawaban pertanyaan ke-2:
Apabila terperinci melihat ember itu dijilat anjing, maka cukup ember yang dijilat anjing dan cucian terakhir yang dicuci dengan ember tersebut apabila waktu mencucinya terjadi sehabis dijilat anjing.
Jawaban pertanyaan ke-3:
Air suci yang untuk membasuh najis ada dua macam (a) Air mencapai 2 qullah/kullah; (b) air kurang dari 2 kullah.
CARA MENYUCIKAN NAJIS
- Membersihkan najis yang ada di baju dengan air yang kurang dari 2 qullah caranya dengan menyiram najis itu. Bukan mencemplungkannya ke dalam ember.
- Membersihakn najis dengan air yang lebih dari 2 kulah, boleh dicemplungkan ke dalam air.
AIR CIPRATAN:
Apabila cara mencucinya sudah benar menyerupai di atas, maka cipratan air dari hasil membasuh itu suci alias tidak najis.
HUKUM NAJISNYA ANJING DAN BABI
Jawaban pertanyaan ke-4:
Anjing dan babi sama-sama najis berat (mugholadhoh) baik air liurnya maupun bulunya dan harus dicuci 7x salah satunya dicampur dengan tanah. Ini pendapat madzhab Syafi'i yang banyak dianut oleh muslim Indonesia. ِAbu Ishaq As-Syairazi dalam kitab Muhadzab menyatakan
وأما الخنزير فنجس ; لأنه أسوأ حالا من الكلب ; لأنه مندوب إلى قتله من غير ضرر فيه ومنصوص على تحريمه فإذا كان الكلب نجسا فالخنزير أولى
Artinya: Babi itu najis sebab ia lebih jelek tingkahnya dari anjing; sebab dianjurkan untuk dibunuh tanpa ada ancaman di dalamnya dan disebut secara eksplisit dalam Alquran atas keharamannya. Apabila anjing najis, maka babi lebih najis lagi. Lihat juga: Najis Mugholadhoh
Tentang kajian yang pernah dengar, itu kajian agak ngawur dari orang yang "lugu" yang dengan modal tahu satu dua hadits terjemahan kemudian nekad jadi mujtahid.. Hukum Islam itu sama dengan aturan positif: yaitu hanya jago aturan Islam yg sanggup menciptakan ijtihad--tidak semua muslim sanggup berijtihad. Dan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: