
- Hukum Melunasi Hutang yang Mati
- Warisan Kakek untuk cucuk yang mati orang tuanya
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya mempunyai abang pria (saudara kandung) namanya Arif, lalu menikah seorang perempuan namanya Ayu dan mempunyai seorang anak perempuan. Mereka menempati sebidang tanah milik orang bau tanah kami, dn membangun rumah. Kemudian Kakak saya meninggal Dunia dgn meninggalkan hutang banyak sekali, sedangkan harta abang hanya rumah itu (tanahnya belum diwaris alasannya yakni orang bau tanah masih hidup).
DAFTAR ISI
- Hutang Orang Meninggal Dunia
- Hikmah dan Tujuan Zakat Fitrah
- Pembagian/Penyaluran Zakat Fitrah Tidak Merata
- Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang
- Menyalurkan Zakat Kepada Yayasan, Kemaslahatan Umum (Selain Golongan 8)
HUTANG ORANG YANG MENINGGAL
1. Siapakah yang harus melunasi hutang-hutang abang tersebut? (Istrinya tidak bekerja dan anaknya masih kecil). Kemudian Selang setahun janjkematian abang si Ayu (Istri kakak) dilamar orang lain dan menikah, dan wacana hutang almarhum, si Ayu tidak pernah berterus-terang sudah lunas apa belum. Kemudian mereka (Ayu, suaminya yang gres dan anak Almarhum) menempati rumah yang sudah dibangun oleh Almarhum.
2. Pertanyaan kedua Seandainya tanah orang bau tanah diwaris apa ada hak si Ayu terhadap harta waris orang bau tanah kami (jatahnya Almarhum)?
3. Bagaimana pembagian tanah atau rumah itu kepada si Ayu (mengingat Almarhum mempunyai seorang putri dan Ayu sudah bersuami lagi)?
Mohon penjelasannya, berdasarkan Islam dan juga berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia. terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Al faqir
JAWABAN HUTANG ORANG YANG MENINGGAL
Jawaban pertanyaan ke-1:
Apabila orang yang meninggal mempunyai harta peninggalan, maka hutangnya wajib dibayar dari harta peninggalan tersebut sebelum harta dibagikan ke jago waris berdasar firman Allah dalam QS An-Nisa' 4:11 (من بعد وصية يوصي بها أو دين).
Apabila tidak mempunyai peninggalan, maka jago warisnya tidak wajib melunasi hutangnya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:
إن لم يخلف تركة، لم يلزم الوارث بشيء، لأنه لا يلزمه أداء دينه إذا كان حيا مفلسا، كذلك إذا كان ميتا
Artinya: Apabila jenazah atau orang yang meninggal tidak meninggalkan warisan, maka jago waris tidak berkewajiban apapun alasannya yakni membayar hutang jenazah itu tidak wajib bagi jago waris ketika si jenazah masih hidup. Begitu juga tidak wajib ketika sudah mati.
Pendapat di atas selaras dengan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk (VI/211):
Dalam masalah saudara Anda, ia hanya punya peninggalan rumah sedang tanahnya milik ayah almarhum (kecuali jikalau sudah diberikan pada almarhum Arif). Kalau memang rumah itu hasil pribadi, maka rumah sanggup dijual dan hartanya untuk membayar hutang. Sedang apabila rumah itu berasal dari suami-istri, maka hanya hak suami yang sanggup digunakan untuk membayar hutang.
Jawaban pertanyaan ke-2:
Warisan yakni santunan harta dari peninggalan (tirkah) orang yang meninggal kepada orang yang masih hidup. Sedangkan jago waris yang sudah meninggal tidak menerima warisan. Karena itu, almarhum suami Ayu alasannya yakni sudah meninggal duluan tidak menerima warisan. Dan Ayu sebagai istri otomatis tidak menerima apa-apa apabila ada pembagian jago waris ketika mertuanya meninggal kelak.
Jawaban pertanyaan ke-3:
Kalau ayah Anda meninggal kelak, maka tidak ada satupun dari keluarga Arif/Ayu yang berhak atas warisan. Baik Ayu atau putrinya alias cucu dari ayah Anda. Sebenarnya cucu berhak menerima bab tapi dengan syarat tidak ada paman alias anak almarhum. Kalau ada, maka hak warisan dari cucu terhalang (hijab/hirman) oleh pamannya cucu. Karena paman didahulukan (dalam hal warisan dari kakek).
Bacaan lanjutan:
>> Hukum Warisan dalam Islam)
_____________________________________________________
Seputar Penyaluran Zakat Fitrah
As,wr,wb,,,,
Mohon dijelaskan wacana pembagian sebaran hasil dari Zakat Fitroh, sbb :
1. Beras didapat 675 Ltr
2. Uang didapat 2.650.000
Kami Bagikan :
1. Beras Kepada Mustahik, fakir miskin dan fissabillilah 125 Orang masing 2 5 Ltr
2. Uang Ke Desa sebagai infak 1.400.000
Sisa Beras Maupun Uang dibagikan kepada Ustad dengan tidak merata, nah bagaimana itu Ustadz
Mohon penjelasan, terima kasih
Mulyana D
JAWABAN SINGKAT:
Apa yang Anda lakukan sudah benar kecuali satu: membagikan uang ke desa sebagai infak. Zakat fitrah sebagaimana zakat harta hanya boleh dibagikan untuk golongan yang delapan atau sembilan orang yang sudah disebut dalam Al-Quran. Bukan kepada desa. Kecuali apabila desa membagikannya pada orang miskin atau siapa saja yang berhak. Bukan untuk kas desa. Namun jikalau sudah terlanjur, maka tidak apa-apa mengikuti pendapat sebagian kecil ulama yang membolehkannya. Asal tidak diulangi lagi pada tahun berikutnya demi menghindari pendapat yang berbeda.
Untuk pembagian zakat yang tidak merata itu tidak masalah.
JAWABAN DETAIL:
HIKMAH ZAKAT FITRAH (FITROH)
Salah satu pesan yang tersirat dan tujuan dari zakat fitrah yakni untuk mensucikan orang yang berpuasa Ramadan dari kekotoran ucapan dan sikap serta memberi makan orang-orang miskin menyerupai sabda Nabi dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan Daruqutni sbb:
زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث، وطعمة للمساكين
Dalam hadits lain riwayat Daruqutni, Ibnu Adi dan Ibnu Sa'd Nabi bersabda أغنوهم عن الطواف في هذا اليوم
Artinya: berilah mereka (orang miskin) makan dan penuhi kebutuhan mereka pada hari ini (yakni hari raya Idul Fitri).
HUKUM PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH TIDAK MERATA
Hukumnya boleh membagi satu zakat fitrah untuk beberapa orang miskin. Atau satu orang miskin mendapatkan beberapa zakat fitrah dari beberapa orang pembayar zakat.
BAYAR ZAKAT DENGAN UANG
Membayar zakat dengan uang ada dua pendapat ulama fiqih.
Pertama, dilarang membayar zakat dengan uang tapi harus dengan masakan pokok. Ini pendapat 3 (tiga) imam madzhab yaitu Malik (madzhab Maliki), Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanbali).
Kedua, boleh membayar zakat dalam bentuk uang atau lainnya. Ini pendapat Hanafi dan ulama dalam madzhab Hanafi, Sofyan Tsauri, Hasan Al-Bashri, Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Hasan Al-Bashri menyampaikan لا بأس أن تعطى الدراهم في صدقة الفطر (Tidak apa-apa membayar zakat fitrah dengan dirham - uang perak).
Ibnul Mundzir berkata dalam Al-Awsath
إن الصحابة أجازوا إخراج نصف صاع من القمح ؛ لأنهم رأوه معادلاً في القيمة للصاع من التمر ، أو الشعير
Artinya: Sahabat membolehkan mengeluarkan setengah sha' tepung gandum, alasannya yakni dianggap sama nilainya dengan 1 sha' kurma atau biji sya'ir.
MENYALURKAN ZAKAT KEPADA YAYASAN, MADRASAH, MASJID, DLL SELAIN GOLONGAN YANG DELAPAN
Zakat fitrah atau zakat mal hanya boleh dibagikan atau disalurkan kepada 8 (delapan) golongan yang disebut dalam QS At-Taubah ayat 60 dan dilarang dibagikan kepada selain mereka menyerupai untuk pembangunan atau renovasi masjid, madrasah, jembatan, waduk atau irigasi, perbaikan jalan, mengkafani mayit, menjamu tamu, menciptakan pagar, dan lain-lain yang tidak disebut dalam Al-Quran. Ini pendapat jumhur(mayoritas) ulama fiqih.
Namun, Qadhi Iyad dalam Nailul Autar VII/115 mengutip pendapat ulama yang membolehkan penyalursan zakat untuk kemaslahatan umum.
Terkait:
- Panduan Zakat Mal dan Fitrah lihat di sini.
- Penyaluran Zakat Fitrah dan Zakat Harta, lihat di sini.
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Pendapat di atas selaras dengan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk (VI/211):
(فرع) لو مات رجل وعليه دين ولا تركة له هل يقضي من سهم الغارمين فيه وجهان حكاهما صاحب البيان (أحدهما) لا يجوز وهو قول الصيمري ومذهب النخعي وأبي حنيفة واحمد (والثاني) يجوز لعموم الآية ولأنه يصح التبرع بقضاء دينه كالحي
Dalam masalah saudara Anda, ia hanya punya peninggalan rumah sedang tanahnya milik ayah almarhum (kecuali jikalau sudah diberikan pada almarhum Arif). Kalau memang rumah itu hasil pribadi, maka rumah sanggup dijual dan hartanya untuk membayar hutang. Sedang apabila rumah itu berasal dari suami-istri, maka hanya hak suami yang sanggup digunakan untuk membayar hutang.
Jawaban pertanyaan ke-2:
Warisan yakni santunan harta dari peninggalan (tirkah) orang yang meninggal kepada orang yang masih hidup. Sedangkan jago waris yang sudah meninggal tidak menerima warisan. Karena itu, almarhum suami Ayu alasannya yakni sudah meninggal duluan tidak menerima warisan. Dan Ayu sebagai istri otomatis tidak menerima apa-apa apabila ada pembagian jago waris ketika mertuanya meninggal kelak.
Jawaban pertanyaan ke-3:
Kalau ayah Anda meninggal kelak, maka tidak ada satupun dari keluarga Arif/Ayu yang berhak atas warisan. Baik Ayu atau putrinya alias cucu dari ayah Anda. Sebenarnya cucu berhak menerima bab tapi dengan syarat tidak ada paman alias anak almarhum. Kalau ada, maka hak warisan dari cucu terhalang (hijab/hirman) oleh pamannya cucu. Karena paman didahulukan (dalam hal warisan dari kakek).
Bacaan lanjutan:
>> Hukum Warisan dalam Islam)
_____________________________________________________
Seputar Penyaluran Zakat Fitrah
As,wr,wb,,,,
Mohon dijelaskan wacana pembagian sebaran hasil dari Zakat Fitroh, sbb :
1. Beras didapat 675 Ltr
2. Uang didapat 2.650.000
Kami Bagikan :
1. Beras Kepada Mustahik, fakir miskin dan fissabillilah 125 Orang masing 2 5 Ltr
2. Uang Ke Desa sebagai infak 1.400.000
Sisa Beras Maupun Uang dibagikan kepada Ustad dengan tidak merata, nah bagaimana itu Ustadz
Mohon penjelasan, terima kasih
Mulyana D
JAWABAN SINGKAT:
Apa yang Anda lakukan sudah benar kecuali satu: membagikan uang ke desa sebagai infak. Zakat fitrah sebagaimana zakat harta hanya boleh dibagikan untuk golongan yang delapan atau sembilan orang yang sudah disebut dalam Al-Quran. Bukan kepada desa. Kecuali apabila desa membagikannya pada orang miskin atau siapa saja yang berhak. Bukan untuk kas desa. Namun jikalau sudah terlanjur, maka tidak apa-apa mengikuti pendapat sebagian kecil ulama yang membolehkannya. Asal tidak diulangi lagi pada tahun berikutnya demi menghindari pendapat yang berbeda.
Untuk pembagian zakat yang tidak merata itu tidak masalah.
JAWABAN DETAIL:
HIKMAH ZAKAT FITRAH (FITROH)
Salah satu pesan yang tersirat dan tujuan dari zakat fitrah yakni untuk mensucikan orang yang berpuasa Ramadan dari kekotoran ucapan dan sikap serta memberi makan orang-orang miskin menyerupai sabda Nabi dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan Daruqutni sbb:
زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث، وطعمة للمساكين
Dalam hadits lain riwayat Daruqutni, Ibnu Adi dan Ibnu Sa'd Nabi bersabda أغنوهم عن الطواف في هذا اليوم
Artinya: berilah mereka (orang miskin) makan dan penuhi kebutuhan mereka pada hari ini (yakni hari raya Idul Fitri).
HUKUM PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH TIDAK MERATA
Hukumnya boleh membagi satu zakat fitrah untuk beberapa orang miskin. Atau satu orang miskin mendapatkan beberapa zakat fitrah dari beberapa orang pembayar zakat.
BAYAR ZAKAT DENGAN UANG
Membayar zakat dengan uang ada dua pendapat ulama fiqih.
Pertama, dilarang membayar zakat dengan uang tapi harus dengan masakan pokok. Ini pendapat 3 (tiga) imam madzhab yaitu Malik (madzhab Maliki), Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanbali).
Kedua, boleh membayar zakat dalam bentuk uang atau lainnya. Ini pendapat Hanafi dan ulama dalam madzhab Hanafi, Sofyan Tsauri, Hasan Al-Bashri, Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Hasan Al-Bashri menyampaikan لا بأس أن تعطى الدراهم في صدقة الفطر (Tidak apa-apa membayar zakat fitrah dengan dirham - uang perak).
Ibnul Mundzir berkata dalam Al-Awsath
إن الصحابة أجازوا إخراج نصف صاع من القمح ؛ لأنهم رأوه معادلاً في القيمة للصاع من التمر ، أو الشعير
MENYALURKAN ZAKAT KEPADA YAYASAN, MADRASAH, MASJID, DLL SELAIN GOLONGAN YANG DELAPAN
Zakat fitrah atau zakat mal hanya boleh dibagikan atau disalurkan kepada 8 (delapan) golongan yang disebut dalam QS At-Taubah ayat 60 dan dilarang dibagikan kepada selain mereka menyerupai untuk pembangunan atau renovasi masjid, madrasah, jembatan, waduk atau irigasi, perbaikan jalan, mengkafani mayit, menjamu tamu, menciptakan pagar, dan lain-lain yang tidak disebut dalam Al-Quran. Ini pendapat jumhur(mayoritas) ulama fiqih.
Namun, Qadhi Iyad dalam Nailul Autar VII/115 mengutip pendapat ulama yang membolehkan penyalursan zakat untuk kemaslahatan umum.
Terkait:
- Panduan Zakat Mal dan Fitrah lihat di sini.
- Penyaluran Zakat Fitrah dan Zakat Harta, lihat di sini.
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: