Hukum Kotoran Ikan

 Bagaimana hukumnya kotoran ikan menyerupai bandeng tongkol teri dan udang Hukum Kotoran Ikan

Bagaimana hukumnya kotoran ikan menyerupai bandeng tongkol teri dan udang



PERTANYAAN
Assalamualaikum



Bbagaimana hukumnya kotoran ikan menyerupai bandeng tongkol teri dan udang
Terima kasih wassalam
syaikhu




DAFTAR ISI
  1. Madzhab Syafi'i: Kotoran dan Kencing Hewan Najis
  2. Kotoran dan Kencing Hewan Suci: Madzhab Hanbali, Maliki, Hanafi
  3. Puasa Senin Kamis Dan Ayyam Al-Bidh

  4. Hibah Ayah Kepada Anak-Anaknya

  5. Istri Sering Mencuri Uang Suami



JAWABAN HUKUM KOTORAN IKAN MADZHAB SYAFI'I: KOTORAN DAN KENCING HEWAN ITU NAJIS

Menurut madzhab Syafi'i-- yang dianut oleh lebih banyak didominasi muslim Indonesia-- kotoran dan kencing ikan itu sama dengan kotoran dan kencing binatang yang lain yaitu najis. Hal ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Mas'ud
أتيت النبي صلى الله عليه وسلم بحجرين وروثة فأخذ الحجرين وألقى الروثة وقال : إنها ركس


Artinya: Aku memberi Nabi 2 (dua) kerikil dan 1 (satu) kotoran. Nabi mengambil kedua kerikil itu dan membuang yang kotoran kemudian berkata: ia yaitu kotoran binatang (Arab, riks - ركس ).

Dari hadits ini, madzhab Syafi'i menilai bahwa kotoran binatang najis secara mutlak walaupun ada beberapa pendapat lemah yang menganggap suci atau dimaafkan (ma'fuw anhu).

Dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab, Imam Nawawi mengatakan:
وقد سبق أن مذهبنا أن جميع الأرواث والذرق والبول نجسة من كل الحيوان ، سواء المأكول وغيره والطير وكذا روث السمك والجراد وما ليس له نفس سائلة كالذباب فروثها وبولها نجسان على المذهب ، وبه قطع العراقيون وجماعات من الخراسانيين . وحكى الخراسانيون وجها ضعيفا في طهارة روث السمك والجراد وما لا نفس له سائلة ، وقد قدمنا وجها عن حكاية صاحب البيان والرافعي أن بول ما يؤكل وروثه طاهران وهو غريب ، وهذا المذكور من نجاسة ذرق الطيور كلها هو مذهبنا


Artinya: Sudah dijelaskan dalam madzhab kita (yakni madzhab Syafi'i) bahwa seluruh kotoran hewan, tahi burung dan kencingnya itu najis. Baik binatang yang halal dimakan atau tidak. Adapun burung, tahi/kotoran ikan dan belalang dan binatang yang darahnya tidak mengalir menyerupai lalat, maka aturan kotoran/tahi-nya dan kencingnya yaitu najis berdasarkan madzhab (Syafi'i). Ini pendapat ulama Irak dan segolongan ulama Khurasan.

Ulama Khurasan mengutip suatu riwayat yang lemah atas sucinya kotoran ikan dan belalang dan binatang yang tidak mengalir darahnya. Sudah saya jelaskan suatu pendapat dari penulis kitab Sahibul Bayan dan Imam Rafi'i bahwa kencingnya binatang dan tahi/kotorannya binatang yang halal dimakan itu suci yaitu pendapat gharib (minoritas).

Najisnya kotoran burung semua yaitu pendapat lebih banyak didominasi madzhab Syafi'i.


KOTORAN HEWAN SUCI MENURUT MADZHAB HANBALI, MALIKI DAN HANAFI

Menurut madzhab Hanbali, yaitu madzhabnya kaum Wahabi Salafi baik yang di Arab Saudi atau yang di Indonesia, seluruh kotoran dan kencing binatang yang halal dimakan itu suci.
Ibnu Qudamah seorang ulama madzhab Hanbali dalam Al-Mughni mengatakan:
وبول ما يؤكل لحمه وروثه طاهر ... قال مالك : لا يرى أهل العلم أبوال ما أكل لحمه وشرب لبنه نجساً .... وقال ابن المنذر : أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على إباحة الصلاة في مرابض الغنم ، إلا الشافعي فإنه اشترط أن تكون سليمة من أبعارها وأبوالها


Artinya: Kencing dan kotoran/tahi binatang yang halal dimakan itu suci. Imam Malik berkata: Ahlul ilmi tidak menganggap kencingnya binatang yang halal dimakan dan meminum susunya itu najis. Ibnu Mundzir berkata: Ahul ilmi sepakat atas bolehnya shalat di sangkar sapi kecuali Imam Syafi'i yang mensyaratkan harus selamat dari kencing dan kotoran sapi itu.

Kesimpulan: Hewan yang halal dimakan baik itu binatang bahari menyerupai ikan dan udang, binatang udara menyerupai burung, atau binatang darat menyerupai kambing, dll maka kotoran dan kencingnya hukumnya sbb: (a) Menurut lebih banyak didominasi madzhab Syafi'i hukumnya najis, kecuali pendapat sebagian kecil ulama madzhab Syafi'i yang menyampaikan suci. (b) Menurut ulama madzhab yang lain menyerupai madzhab Hanbali, Maliki dan Hanafi, hukumnya suci.

Adapun kotoran binatang yang haram dimakan menyerupai babi, burung elang, dll maka ulama dari keempat madzhab sepakat atas kenajisannya.

_______________________________


PUASA SENIN KAMIS DAN AYYAM AL-BIDH

Assalamu alaikum wa rahmatullah
1. Apakah cukup dengan puasa senin kamis sehingga tidak perlu melaksanakan puasa Ayyamul bidh?
2. Bolehkah melaksanakan keduanya?
Jazakumullahu khairan

JAWABAN

Puasa Ayyamul Bidh (hari-hari putih / terang) yaitu puasa tiga hari pada tanggal 13, 14 dan 15 bulan Qomariyah (tanggal Hijriyah) setiap bulannya. Di sebut Ayyam al-Bidh (hari-heri terang) alasannya yaitu pada ketiga hari itu bulan purnama muncul sehinggal terasa terang di malam hari.

Hukum puasa di Ayyamul Bidh yaitu sunnah muakkad. Begitu juga puasa Senin Kamis. Karena hukumnya sunnah, maka anda cukup melaksanakan salah satunya, tidak perlu melaksanakan dua-duanya.

Hadits Nabi wacana puasa Ayyamul Bidh diriwayatkan oleh Nasai sbb:
صِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صِيَامُ الدَّهْرِ وَأَيَّامُ الْبِيضِ صَبِيحَةَ ثَلاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ


Artinya: Puasa tiga hari setiap bulan sama dengan puasa setahun. Ayyamul Bidh yaitu tanggal 13, 14, 15.

Namun, puasa Ayyamul Bidh tidak harus sempurna pada ketiga tanggal tersebut. Bisa saja pada tanggal-tanggal yang lain dalam bulan yang sama. Berdasarkan hadits riwayat Muslim sbb:
وقد سئلت عائشة - رضي الله عنها: أكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم من كل شهر ثلاثة أيام ؟ قالت : نعم ، فقيل : من أي الشهر كان يصوم ؟ قالت : لم يكن يبالي من أي الشهر يص


Artinya: Aisyah pernah ditanya: Apakah Rasulullah berpuasa tiga hari setiap bulan? Ia menjawab: Iya. Ditanya lagi: hari-hari apa saja pada setiap bulan dia puasa? Aisyah berkata: Nabi tidak memperdulikan itu.

Menjawab pertanyaan Anda sbb:
1. Cukup puasa Senin Kamis asal tiga hari.
2. Ada sebagian ulama yang membolehkan satu puasa diniati dua. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
____________________

HIBAH AYAH KEPADA ANAK-ANAKNYA

Assalaamualaikum wr.wb
Mau nanya nih.


Ada seorang ayah mempunya 5 orang anak laki-laki. Dan si ayah memiliki sebidang tanah dgn ukuran 100x100M.

Lalu sang ayah membagikan ke masing2 anak dgn ukuran sama rata. Tentu ukuran utk masing2 anak menjadi 20x100M. Kemudian salah satu anak mendirikan rumah di kawasan pembagian tsb. Selang beberapa lama, sang ayah membutuhkan uang utk mencukupi ONH yg msh kurang dgn menjual tanah seukuran 40x100M. Jd sisanya 60x100M.

Dan belakangan ini ayah sering sakit2an alasannya yaitu umurnya sdh sangat bau tanah (87th). Lalu sianak yg mendirikan rumah tsb menciptakan surat hibah dgn ukuran 20x100M dan ditandatangani oleh si ayah dan sebagian saudara, dan sebagian saudara yg lain blm menanda tangani alasannya yaitu masih ragu. Seharusnya dgn ukuran tanah yg tinggal 60x100M tsb, tentu masing2 anak menerima sekitar 12x100M. Tapi si anak yg mendirikan rumah tadi, tetap mengakui bahwa tanah tsb sdh menjadi miliknya dgn ukuran 20x100M. Tentu saudara yg lain masih blm setuju.

1. Makara bagaimanakah aturannya yg sesuai berdasarkan aturan (Syari'at ataupun KHI). Trmks. Wassalam. Dari Pak Marin di Riau.

JAWABAN

1. Hibah berbeda dengan warisan. Hibah terserah yang memberikan. Kalau ayah anda tetapkan untuk memperlihatkan tanah dengan ukuran yang berbeda pada anak-anaknya dengan bukti tanda tangan surat hibah, maka itu sudah sah. Anak-anak yang lain harus mendapatkan dan tidak dalam posisi menolak.

_______________________________
ISTRI SERING MENCURI UANG SUAMI

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu Kepada Yth. Dewan pengasuh dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas kesediaannya membaca isi surat saya, melalui surat ini saya ingin bertanya mengenai permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga saya yang sudah dibina semenjak Februari 2005 lalu.

Saya menikahi seorang janda beranak satu yang berusia setahun lebih bau tanah daripada saya, ketika ini kami telah dikaruniai 2 orang anak hasil kesepakatan nikah kami, seorang puteri berusia 8 tahun dan putera berusia 7 bulan.

Beberapa bulan ini, saya gres menyadari bahwa ternyata isteri saya sering membohongi saya. Awal mula saya mengetahuinya, yaitu ketika saya mengecek rekening tabungan saya di bank, ternyata saldo yg mulanya lebih dari 30 juta, tersisa hanya sekitar 500 ribu saja. Semua transaksi terlihat dari Rekening Koran.

Setelah saya tanyakan kepada isteri saya, dia mengakui bahwa uangnya itu dia ambil buat dijadikan modal perjuangan dan dipinjamkan kepada beberapa temannya. Sebelumnya memang sempat saya suruh istri saya mengambil uang di ATM, pin nya saya beri tahu. Keesokan harinya sehabis saya tanyakan kartu ATM, istri saya bilang, kartu ATMnya terselip di lemari. Saya percayai itu.

Namun ternyata dengan bermodalkan kartu ATM itu, istri saya menguras habis tabungan saya. Tapi dilema bukan hanya disitu saja, BPKB sepeda motor saya pun dijadikan jaminan untuk tunjangan tunai untuk dipinjamkan kepada temannya tanpa izin dari saya, barang-barang langsung saya yang lain pun dipinjamkan kepada teman2nya yang lain, semua tanpa izin dari saya. Hingga ketika ini, uang saya dan barang-barang langsung saya belum dikembalikan kepada saya. Sempat saya berpikir untuk bercerai, namun saya masih memikirkan nasib belum dewasa saya.

1, Apa yang harus saya lakukan untuk menuntaskan dilema ini?
2, Beberapa kerabat dan orang-orang terdekat menyarankan biar saya menceraikan istri saya.

Mohon saran dan petunjuknya, biar saya sanggup mengembalikan keharmonisan rumah tangga saya. Apa yang harus saya lakukan biar istri saya menjadi istri yang solehah? Terima kasih banyak.
Wasalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu

JAWABAN

1. Istri berdosa mencuri uang suami apalagi dalam jumlah besar. Sama dosanya dengan mencuri harta milik orang lain. Kecuali apabila suami pelit hingga tidak menafkahi istri, maka istri boleh mengambil secara belakang layar harta suami tapi itupun dengan syarat hanya sekadarnya. Tidak boleh berlebihan. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

Nah, menyikapi istri yang pendosa menyerupai itu, maka suami diberi dua pilihan: (a) menceraikannya; atau (b) tetap mempertahankannya. Menurut Rasulullah dalam sebuah hadits, pilihan pertama (menceraikan) yaitu yang terbaik. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

2. Anda boleh dan sebaiknya menceraikan istri menyerupai itu. Karena sepertinya anda tidak akan bisa mendidik dan merubahnya. Apa gunanya tetap mempertahankan perkawinan jika kedamaian dan kebahagiaan yang diiginkan tidak tercapai?

Namun demikian, anda tetap diperbolehkan untuk tetap mempertahankan rumah tangga. Apabila pilihan ini yang diambil, maka anda harus menyiapkan mental untuk kehidupan yang lebih tidak nyaman di hari-hari berikutnya.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: