Najis Hukmiyah Apakah Menular Najisnya?

 Saya berjulukan Abdul Hadi dari Malaysia ingin bertanyakan beberapa problem Najis Hukmiyah Apakah Menular Najisnya?
NAJIS HUKMIYAH APAKAH PINDAH NAJISNYA?

Assalamualaikum ustaz,

Saya berjulukan Abdul Hadi dari Malaysia ingin bertanyakan beberapa persoalan.

1. Apakah najis hukmiyah itu berpindah najisnya?

2. Bagaimana caranya untuk membersihkan najis mughallazah di lantai?

3. Bagaimana caranya membersihkan najis mutawassitah di karpet?

4. Apakah orang murtad hukumnya dibunuh di dalam Islam?

a. Apakah aturan bunuh itu sama bagi mualaf dan selainnya?
b. Bagaimana kerelevenannya bagi masyarakat sekarang?
c. Bagaimana mahu menjawab pertanyaan daripada non-muslim (perihal aturan murtad)?
d. Adakah perlu dijawab kau akan dibunuh?

5. Bolehkah saya tahu kitab-kitab pembelajaran di ponpes al-khoirot itu terhad hanya menyerupai paparan di situs ponpes atau malah lebih lagi?(saya berminat berguru di pesantren ini).

Sekian saja soalan dari saya Pak Ustad. Saya memohon maaf bila kekurangan adab-adabnya.

JAWABAN

1. Ya, najis hukmiyah berpindah najisnya berdasarkan madzhab Syafi'i. Dan tidak berpindah berdasarkan madzhab Maliki. Baca: Hukum Najis Hukmiyah

2. Dibersihkan dulu dengan kain. Setelah itu disiram sebanyak 7 kali salah satunya dicampur dengan debu.

3. Kalau najisnya sudah jadi hukmiyah, maka cukup dengan menyiram satu kali. Baca: Menyucikan Najis Hukmiyah

4a. Ya, orang murtad dibunuh sehabis diberi waktu selama 3 hari untuk bertaubat. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث: الثيب الزاني، والنفس بالنفس، والتارك لدينه المفارق للجماعة.

Artinya: Tidak halal darah seorang muslim kecuali alasannya salah satu dari tiga: janda yang berzina, membunuh, meninggalkan agama berpisah dari jamaah (alias murtad).

Dan hadits sahih riwayat Bukhari:

من بدل دينه فاقتلوه

Artinya: Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah.

Namun harus diingat bahwa yang mengambil keputusan ini yakni hakim. Dan hakim juga berkuasa untuk menunda hingga waktu yang tidak terbatas atau bahkan membebaskannya.

4b. Itu terserah keputusan hakim di negara daerah kasus itu terjadi. Kalau hakim menganggap itu relevan dengan berpedoman pada pandangan empat madzhab, maka itu bisa dilaksanakan. Namun, ulama kontemporer menyerupai Dr. Ali Jumah (mantan mufti Mesir) menyatakan bahwa dalam sistem demokrasi, mengamalkan aturan Islam pada nonmuslim tidak lagi relevan. Baca: di sini

4c. Jawab saja itu tergantung pada penguasa muslim yang berkuasa. Kalau mereka tidak menghukum pelaku murtad, maka itulah keputusan yang sah.

4d. Tidak. Jawab menyerupai di poin 4c. Sama dengan kasus pelaku zina yang janda, faktanya tidak dibunuh. Karena hakim kini tidak mengikuti pandangan fikih klasik.

5. Kitab yang dikaji di Al-Khoirot sanggup dilihat di link berikut:
- Mahad Aly
- Sistem Pendidikan

KDRT SUAMI PADA ISTRI

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Saya ibu dari 4 orang anak (1 perempuan 3 laki-laki) yang lebih dari 5 tahun ini mengasuh anak2 saya sendiri.

Anak2 kami berusia 17 thn, 12 thn, 7 thn dan 6 thn Maaf saya hrs mengungkap sedikit malu keluarga saya .... kami menerima perlakuan yang mengarah pada anarkis dari Imam kami semenjak sekitar tahun 2008 hingga 2012. Selanjutnya kami berpisah alasannya saya sudah tidak lagi bisa bertahan. selain itu lingkungan daerah kami tinggal juga sudah tidak bisa mendapatkan Bapak dari anak2 saya utk tinggal disini alasannya dianggap sangat menggangu.

Efek dari semua insiden yang menimpa kami yakni unsur anarkis meracuni kami. saya merasa saya dan anak2 mengalami gangguan mental dan kurang bisa mengontrol emosi.
Tahun 2013-2014 saya masih bisa menopang hidup alasannya masih ada bapak saya, daerah saya berbagi. Namun pada tahun 2015 bapak saya meninggal. Sejak bapak saya meninggal saya keluar dari daerah kerja krn harus menjaga anak2 yang kecil dan hanya melaksanakan pekerjaan rumahan sampingan yang akhirnya tidak pasti.

kondisi ekonomi ini makin menciptakan kami mengalami tekanan .... kami sempat mengalami hari2 yang kadang kami bisa makan, tapi kadang tidak.

Saat ini kami hidup dengan menjual barang2 yang masih memungkinkan untuk di jual sambil berupaya mencari modal supaya saya bisa perjuangan di rumah dengan memakai komputer yang sempat saya miliki dikala saya bekerja dulu.

yang ingin saya tanyakan adalah.....

1. Mungkinkan anak saya yang SD dan Sekolah Menengah Pertama bisa diterima untuk berguru di Pondok ?
2. apakah mereka bisa di bina untuk menyembuhkan luka bathin mereka alasannya efek anarkisme ?
3. berapa biaya yang diharapkan secara keseluruhan untuk anak2 saya ? krn saya harus menghitung dulu sesuai kemampuan saya yang sangat2 terbatas.
4. Apakah mungkin anak saya bisa menerima sumbangan ato beasiswa pendidikan

Mohon maaf saya menggangu dan merepotkan
Makasih banyak gosip dan bantuannya

Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

JAWABAN

1. Kami hanya mendapatkan siswa/santri yang lulusan SD.
2. Tidak ada training khusus untuk itu.
3. Biaya daftar 1 juta. Untuk perbulan biaya pesantren dan sekolah sekitar 70ribu. Itu di luar makan. Untuk makan mulai dari 150 ribu/bulan. Laundry 3500/kg.
4. Kami tidak menyediakan beasiswa. Biaya yang kecil itu sudah merupakan subsidi dari yayasan. Baca: di sini


MEMBUNUH NYAMUK DENGAN RAKET

Assalammualaikum saudaraku sesama muslim. Mohon pencerahannya.

Saya membaca beberapa hadist ihwal larangan aben mahluk dengan api alasannya api yakni azhab Allah SWT. Contoh: HR. Abu Daud 2673 dan dishahihkan Al-Albani.
Pertanyaan saya, yang dihentikan itu apakah Api-nya atau Bakar-nya atau keduanya? Karena sifat aben itu yang saya ketahui bukan dari api saja, tetapi dari elemen lain menyerupai sengatan listrik, dari air keras, dari cahaya ultraviolet dan masih banyak yang lain. Pertanyaan ini saya olok-olokan alasannya kebingungan saya ihwal aturan memakai raket nyamuk. Banyak rujukan yang berbeda pendapat tetapi semua mengacu pada hadist larangan aben dengan api tersebut. Karena itu saya perlu sumbangan saudara untuk menelaah hadist tersebut.
Mohon sekiranya untuk sanggup dijawab. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih banyak.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Tidak apa-apa alasannya (a) Nyamuk yakni binatang yang membahayakan yang boleh dibunuh; (b) Nyamuk terbunuh lebih dulu sebelum terbakar. Lihat detail: di sini.

CARA AGAR BISA IKHLAS MELEPAS SI DIA

Assalamualaikum ustadz, saya perempuan 23 tahun.

Ustadz bagaimana caranya biar saya bisa nrimo melepaskan seseorang padahal saya tau beliau bukan yang terbaik buat saya. Sebelumnya saya dan beliau sudah menjalin kekerabatan pacaran dengan niat serius untuk menikah namun semakin usang saya melihat perilaku beliau sangat berbeda dari awal. Saya perhatikan beliau menyerupai tidak serius dengan saya ustadz. Sekarang saya ingin melepaskan beliau saja ustadz dan menjaga diri dan perasaan saya untuk yg halal namun masalahnya setengah hati saya masih belum nrimo melepaskan beliau ustadz. Tolong solusinya ustadz. Assalamualaikum.

JAWABAN

Cara terbaik yakni dengan tetapkan kekerabatan sama sekali dengannya dan segera mencari pasangan lain yang secara agama dan huruf lebih baik darinya.

Perlu juga diingat bahwa pacaran yang melibatkan khalwat (berduaan) yakni haram dalam Islam. Baca:Baca detail: Hukum Kholwat

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close