
BAGIAN WARIS ANAK KANDUNG, ANAK TIRI DAN SAUDARA
Assalamu'alaikum wr. wb.
Mohon informasi bagaimana pembagian waris yang benar berdasarkan aturan Islam untuk kasus berikut :
Almarhum. Ayah Mertua meninggal dunia. Beliau menikah 3 kali. Dengan istri pertama mempunyai 3 anak (dua laki2, satu perempuan). Setelah istri pertama wafat, menikah lagi dengan istri ke-dua. Istri ke-dua membawa dua anak (satu laki2, satu perempuan), dan almarhum. tidak mempunyai anak dari istri ke-dua. Setelah istri ke-dua wafat, menikah lagi dengan istri ke-tiga. Istri ke-tiga membawa dua anak perempuan, almarhum. tidak mempunyai anak dari istri ke-3. Istri ke-tiga masih hidup. Orangtua almarhum. ayah mertua sudah wafat keduanya. Dan meninggalkan 8 saudara kandung perempuan dan satu orang saudara kandung laki2 yang semuanya masih hidup.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- BAGIAN WARIS ANAK KANDUNG, ANAK TIRI DAN SAUDARA
- BAGIAN WARIS ANAK PEREMPUAN TUNGGAL
- AHLI WARIS RUMAH YANG DITEMPATI IBU
- PERCAYA HARI BAIK APA MURTAD?
- HUKUM PERJODOHAN PAKSA
- HUBUNGAN PASANG SURUT APA TANDA TIDAK JODOH?
- CARA TAUBAT BERCUMBU DENGAN PACAR TIDAK ZINA
- APA SAYA MELAHIRKAN ANAK KEMBAR?
- SUAMI BILANG: AMIT-AMIT AKU PUNYA ISTRI KAMU
- SUAMI MENGATAKAN 'PISAH' APA ITU TALAK?
- HUKUM NIKAH MAYIT
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Tinggal 1 rumah di jakarta dan 1 rumah di bogor. Rumah di jakarta dan bogor tersebut diperoleh dikala bersama istri ke-dua.
Selain rumah, almarhum meninggalkan 1 unit kendaraan (mobil) yang dalam 4 tahun terakhir dipakai oleh anak pertama dari almarhum. istri pertama.
Selain itu, almarhum. juga masih meninggalkan hutang perjuangan pada satu suplier sejumlah Rp. 17.600.000,-
Mohon petunjuk bagaimana pembagian waris yang benar berdasarkan aturan islam.
Dan sebagai informasi tambahan, salah satu anak almarhum. ayah mertua masih mempermasalahkan rumah purwokerto (yang sudah dihibahkan kepada anak2 bawaan istri ke-dua) untuk juga dibagi.
Terimakasih atas bantuannya.
Wassalam,
JAWABAN
- Yang menerima warisan dari harta almarhum pewaris dalam kasus di atas hanyalah belum dewasa kandung. Itu berarti hanya anak dari istri pertama. Sedangkan belum dewasa tiri dari bawaan istri kedua dan ketiga tidak menerima warisan apapun alasannya anak tiri. Saudara almarhum yang laki-laki dan perempuan tidak menerima warisan apapun alasannya terhalang oleh adanya anak laki-laki pewaris. Yang menerima warisan hanyalah istri ketiga yang masih hidup dan belum dewasa kandung dari istri pertama.
- Harta warisan dibagikan sehabis tanggungan pribadi pewaris menyerupai hutang dan biaya pemakaman sudah diselesaikan.
- Harta yang diwariskan yaitu harta yang belum dihibahkan sewaktu almarhum masih hidup. Harta yang sudah dihibahkan dihentikan diwariskan kalau itu tidak lagi menjadi hak pewaris dan alasannya itu bukan harta warisan. Namun kalau harta hibah itu disengketakan, maka harus ada bukti penguat bahwa tanah itu sudah dihibahkan menyerupai adanya saksi atau dokumen hibah atau kepemilikan.
- 1 rumah di jakarta dan 1 rumah di bogor yang diperoleh dikala bersama istri ke-dua tetap menjadi hak penuh dari pewaris artinya harus diwariskan kecuali kalau pembelian kedua aset itu berkongsi dengan istri kedua. Kalau ada kongsi dengan istri kedua, maka sebelum dibagikan harta milik istri kedua harus dipisah lebih dulu. Dalam syariah Islam, tidak ada istilah harta bersama atau harta gono gini secara otomatis antara suami istri kecuali memang hasil kongsi.
- Adapun cara pembagian warisan yaitu sebagai berikut:
(a) Istri ketiga menerima 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada ketiga anak di mana anak laki-laki menerima kepingan dua kali lipat dibanding anak perempuan. Dalam kasus anda, bagi harta warisan menjadi 5 (lima) bagian, kedua anak laki-laki masing-masing menerima 2 (dua) kepingan sedangkan anak perempuan menerima 1 (satu). Baca detail: Hukum Waris Islam
__________________________
BAGIAN WARIS ANAK PEREMPUAN TUNGGAL
Assalamualaikum Wr. Wb.
Berikut pertanyaannyanya: pewaris (wanita),
Ahli waris utama: satu anak perempuan tunggal
hebat waris sekunder (seibu dan seayah):
- 1 Saudara perempuan (masih hidup)
- 2 orang saudara laki2 (sudah meninggal keduanya, meninggal sebelum pewaris), tapi mempunyai anak
- 1 orang saudara perempuan (sudah meninggal, meninggal sebelum pewaris) juga mempunyai anak
Pertanyaannya:
1. apakah saudara baik perempuan maupun laki yag telah meninggal masih mendapatkan hak waris yg diterima oleh anak2nya? (mereka meninggal sebelum pewaris)
2. bila anak perempuan tunggal hanya menerima setengah, berapakah kepingan untuk saudara perempuan (sisa 1 yg masih hidup)?
3. Jika masih ada sisa kemanakah sisanya?
Mohon penjelasannya, sebelumnya kami ucapkan terima kasih
JAWABAN
1. Saudara laki dan perempuan yang meninggal sebelum pewaris tidak menerima warisan apapun. Hanya hebat waris yang masih hidup dikala pewaris wafat yang berhak menerima warisan.
2. Pembagian waris dalam kasus di atas sbb:
(a) Anak perempuan tunggal mendapatkan 1/2 (setengah) bagian.
(b) Sisanya, yakni 1/2 (setengah) diberikan kepada saudara kandung. Lihat detail: Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung
3. Tidak ada sisa, sudah pas. Baca detail: Hukum Waris Islam
__________________________
AHLI WARIS RUMAH YANG DITEMPATI IBU
Assalamu'alaikum wr wb Pak Ustadz, saya mau tanya wacana pembagian harta waris dan hebat warisnya. Berikut ceritanya. Ayah kami nikah dengan ibu kandung kami th 1949. Dikarunia 4 orang anak. 3 laki2, 1 wanita. th 1960 ayah nikah lagi. Dikaruniai anak 3. 2 laki2, 1 wanita. Th 1978 ayah nikah lagi. Tidak dikaruniai anak. Masing2 istri ada rumah tapi tidak ada surat hibah.
Untuk penghasilan aksesori bagi istri kedua dan anak2nya disamping gaji, rumah istri kedua ayah buatkan kontrakan. Sejak berpisah, ibu kami (istri pertama, red) bekerja. Th 1977 anak pertama dari istri kedua meninggal dunia. Th 1992 ayah meninggal. Th 1993 anak kedua dari istri kedua meninggal. Th 2007 ibu kami meninggal. Th 2010 istri kedua meninggal. Th 1994 rumah istri ketiga dijual tapi hasil penjualan tidak dibagikan tapi kami tidak menuntut alasannya kami dengar rumah tersebut memang milik istri ketiga.
Th 2012 rumah istri kedua dijual tanpa sepengatahuan dan persetujuan kami sebagai hebat waris dari keturunan istri pertama dan hasil penjualan tidak dibagikan sesuai aturan islam (saya menganggapnya sebagai hibah alasannya sangat sangat jauh dari nilai harta waris).
Yg ingin saya tanyakan
1. bagaimana pembagian rumah istri pertama (ibu kami) kalau itu dijual. Siapa saja hebat warisnya.
Demikian dilema kami. Kami menunggu tanggapan dan klarifikasi ustadz. Jazaakallah khoir. Wassalamu'alaikum wr wb
JAWABAN
1. Siapa hebat waris dari rumah yang ditempati istri pertama itu sangat tergantung dari status rumah tersebut. Kalau rumah itu sudah dihibahkan kepada ibu anda, maka hebat warisnya yaitu belum dewasa dari istri pertama saja (dengan catatan kalau orang renta almarhumah ibu anda sudah meninggal semua). Bukti hibah sanggup berupa secara verbal dengan adanya saksi atau tertulis.
Tapi kalau rumah tersebut statusnya yaitu milik ayah anda, maka hebat warisnya yaitu semua belum dewasa almarhum baik dari istri pertama dan kedua di mana kepingan anak laki-laki yaitu dua kali lipat anak perempuan yakni 2 banding 1.
Perlu diketahui, bahwa secara syariah, tanda bahwa sebuah benda sudah sah dihibahkan dari satu pemilik kepada orang lain itu tidak harus secara tertulis atau terucap secara eksplisit menyerupai "Harta ini saya hibahkan pada si A". Hibah sudah dianggap sah apabila ada bukti faktual, contohnya untuk hibah kendaraan beroda empat dengan memperlihatkan kunci mobil. Hibah rumah dengan menyuruh menempati, Lebih detail: HUKUM HIBAH TANPA SAKSI
Namun, seandainya rumah itu dihibahkan pada istri pertama tapi tanpa bukti tertulis atau saksi, maka anda bersaudara akan kalah apabila belum dewasa dari istri yang lain menuntut ke Pengadilan dan meminta hak waris. Untuk itu, selesaikan hal ini dengan komunikasi yang baik dengan saudara-saudara anda yang beda ibu. Dalam Islam anda dan mereka yaitu saudara kandung beda ibu; bukan saudara tiri.
__________________________
PERCAYA HARI BAIK APA MURTAD?
Asalamualaikum ustad.
Saya mau nanya dulu waktu saya mau nikah. Katanya harinya tidak baik. Karna katanya ada orang yang menikah pada hari itu besoknya orangnya meninggal. Tp saya tidak sberapa memperdulikan. Karena semua sudah ditentukan allah. Karena kedua belah klwarga memprmaslakan hari. Dan untuk nenangin klwrga saya dan supaya saya sanggup nikah cepet saya bertanya kpda orang apakah hari yang saya pakai mw nikah ini baik. Klau tidak baik apkh ada yang baik lebih awal jg gak pp. Tp orang itu bilang gak berani ngasih dlm bulan ini. Karena kalau bulan ini katanya cpt berpisah. Dia mau ngasih bulan 10 kalau tidak salah. Trs saya crita ke orang itu mslh klau nikah pda hari itu ktanya yang laki2 meninggal. Tapi saya lupa jwbn orang itu. Saya cuma inget orang itu bilang sudah cantik tapi ia tidak suka bulannya.
Saya pun memberitahu klwrga pacar saya dan saya pun diajak tanya hari lagi ke orang lain. Dan saya dijelaskan klau hari itu baik. Dan orang itu juga bilang kalau dlm bulan ini dan tgl yang sudah dutentukan itu sudah baik. Tp orang itu bilang kalau bulan yang saya tanyakan ke orang yang pertama tadi yang bln 10 kalau gak salah dan tanggalnya sama. Itu jg baik. Karena kjadian ini sudah 1th dan saya juga gak sberapa ingat. Saya bertanya ke orang supaya klwrga saya tidak kwatir. Tp klwrga pacar saya sudah mengirim seruan dll. Dan tidak mau diundur.
Trus tiba2 orng yang saya tnya itu bilang kalau mungakn jg sanggup smpek meninggal alasannya hari itu hari naas hari atau apa saya jg sudah lpa. Saya radak kaget. Dan saya kisah sama temen saya yang lebih pinter ngaji dibanding saya. Kalau gak slh saya bilang. Semua itu yang nentuin itu allah trus ia bilang apa kalau racun kau minum. Dan ia bilang semua itu ada ilmunya. Saya berfikir apa ada menyerupai itu di sariah islam?
Tiba2 saya takut alasannya seoarang yang saya anggp tahu agama,pintr ngaji bilang gitu. Pas waktu itu Saya jadi takut kalau nikah hari itu, saya sanggup tidak ada. Dan saya bertengkar sma pacar saya alasannya saya jadi takut. Dan pacar saya trus bilang smua yang nentuin itu allah. Trus saya bilang lh katanya diislam ada ilmu menyerupai itu. Disuruh hindari hari2 tidak baik. Dan beberapa hari saya putuskan saya serahkan kepada allah. Dan saya juga berdoa kepada allah. N sebelumnya saya mintak maaf dulu saya tidak sberapa ngerti hukum2 dalam sariah islam. Dan saya pikir orang yang saya anggap pinter ngaji, omongannya akan berdasarkan sariah dan saya sempet percaya. Dan sehabis membaca2 artikel2 wacana hukum2 didalam islam saya mulai mengerti.
Yang saya mau tanya.
1.apakah saya sudah melaksanakan dosa besar?
2. Apakah saya secara tidak sadar sudah murtd? Wlupn mungakn kalau waktu itu saya tau hukum2 mungakn saya tidak akan menyerupai itu. Krena saya piker omongan tmen saya yang pinter ngaji itu berdasarkan sariah islam.
3. Bagaimana yang harus saya lakukan untuk bertobat?
4.dan bagaimana yang harus saya lakukan?
JAWABAN
1. Mempercayai ramalan yaitu dosa besar. Lihat: Hukum Percaya Ramalan
2. Tidak termasuk murtad berdasarkan mazhab Syafi'i. Lihat: Penyebab Murtad dan Syirik
3. Untuk bertaubat, lihat: Cara Taubat Nasuha
4. Jangan diulangi lagi.
__________________________
HUKUM PERJODOHAN PAKSA
Assalamulaikum Wr.Wb
nama saya D dan kini usia saya mau memasuki usia 20 tahun. Ustad saya ingin bercerita . Saya dijodohkan ibu saya dengan seorang laki-laki yang berusia 31 tahun dan laki-laki itu merupakan anak dari abang tiri laki-laki ibu saya. Saya merupakan kuturunan minang. Di kampung ibu saya biasa nya menjodohkan dengan anak nyimamak . alasan ibu saya
menjodohkan saya dengan ia yaitu alasannya laki-laki itu sifat nya baik , sabar dan taat, dan ibu saya takut bila saya mendapatkan seorang suami seprti ayah saya yang tidak bertanggung jawab dalam memperlihatkan nafkah kepada anak dan ibu saya . kini saya kini sedang kuliah dan kini mau masuk smester 5.
1. Ustad bagaimana pendapat ustad wacana perjodohan itu ?. Sedangkan laki-laki yang dijodohkan itu telah mempunyai
seorang kekasih dan laki-laki itu ingin ingin menikah dngan kekasihnya tapi ibu dari laki-laki itu tidak memperlihatkan restu kepada anak nya alasannya ibu nya ingin mempunyai menantu yang berasal dari suku yang sama.
tetapi saya ingin melanjutkan kuliah saya dan saya tidak mau kuliah dan menikah . Dan disatu sisi saya takut melukai perasaan kekasih laki-laki itu. Sedangkan saya tidak menyayangi laki-laki itu , dan saya ingin menikah dengan laki-laki yang saya cintai. Dan saya selalu didesak oleh ibu saya dan keluarga besar saya, dan juga dari kluarga laki-laki itu berharap saya menikah dengan nya.
Terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
JAWABAN
1. Secara syariah, perempuan yang sudah remaja berhak menentukan sendiri calon suaminya. Jadi, anda berhak menolak atau mendapatkan perjodohan dari ibunda. Kalau merasa tidak sanggup untuk menolak usulan ibu, maka anda sanggup meminta tolong pada orang lain supaya berbicara baik-baik dengan ibu dan berkata terus terang wacana situasi faktual yang ada bahwa anda sudah menyukai laki-laki lain dan bahwa calon dari ibu juga menyayangi perempuan lain. Kuncinya yaitu lakukan komunikasi dengan ibu baik pribadi atau melalui orang lain. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
__________________________
HUBUNGAN PASANG SURUT APA TANDA TIDAK JODOH?
Asalmualaikum pak ustad
Pak ustad saya mau tanya . Saya pacaran jarak jauh dengan pacar saya .dia domisili bandung sdgkan saya di lampung .sdh sthn hubungan.kami brjalan dan selama setahn jg hubungan.km pasang surut kadang ribut , kadang jrng komunikasi alasannya ksibukan , kadang hubungan.kami baik2 saja brjln dengan baik dan lancar. Yg mau saya tanyakan
1. apakah kalau korelasi kami yg pasang surut itu kami tidak akan berjodoh apakah itu tanda dari Allah kalau kami memang tidak berjodoh utk mnikah ?
2. Karena katanya kami jodoh niscaya dimudahkan jalannya jadi bagaimana tuh pak ustad .
3. Saya jg sudah solat istikharoh selama bulan pahala yg saya rasakan kadang yakin kadang jg mengalah utk jalanin hubungan.ini.
Tapi yg terang kami punya rencana serius utk menikah meskipun korelasi kami berjarak .
tolong pak ustad minta solusinya . Wassalam .
JAWABAN
1. Hubungan pasang surut itu tanda anda berdua tidak serasi secara sikap alasannya sama-sama tidak stabil secara emosional. Kalau masa pengenalan saja sering konflik, maka kemungkinan dikala menikah akan lebih sering terjadi konflik.
2. Allah memberi pilihan pada insan untuk menentukan jodohnya dengan segala resiko dan konsekuensi atas pilihan yang dilakukan. Jadi, jodoh itu tidak tiba dari langit dan kita tidak sanggup menentukan lagi. Pilihan ada di tangan anda. Ingat itu. Artinya, kalau anda tidak cocok dengan dia, maka jawabnya cuma satu: Tinggalkan!
3. Shalat istikharah itu perlu dilakukan apabila calon yang dipilih sudah memenuhi persyaratan dasar dalam segi agama dan kepribadian tapi kita masih agak ragu, maka istikharah itu perlu dilakukan. Perlu dicatat, bahwa 'isyarat' dari hasil istikharah itu bukan dengan mimpi tapi dengan rasa lapang dada. Lihat: Shalat Istikharah
__________________________
CARA TAUBAT BERCUMBU DENGAN PACAR TIDAK ZINA
Saya gadis umur 17 tahun saya masih kelas 3 SMK, saya pernah melaksanakan dosa zina dengan pacar saya tapi tidak hingga melaksanakan korelasi intim saya masih menjaga keperawanan saya.. semenjak dikala itu saya merasa dihantui dengan dosa saya.. saya merasa saya menyerupai perempuan yang bodoh.. saya takut saya tidak tenang
1. Saya ingin taubat dan kembali menenangkan hati saya gimana caranya uztad tolong saya??
JAWABAN
1. Langkah pertama untuk bertaubat adalah: jauhi korelasi fisik dengan laki-laki bukan mahram. Jangan pacaran. Kalau sudah ingin menikah, lakukan pendekatan yang tidak melanggar syariah, menyerupai korelasi cukup melalui dunia maya (sms, chatting, telpon) itupun hanya untuk pengenalan dan pembicaraan tidak melebihi batas wajar. Selain itu, lakukan pemeriksaan mendalam wacana ia dan keluarganya melalui orang lain yang akrab dengan laki-laki itu. Cara tubat secara detail lihat: Cara Taubat Nasuha
__________________________
APA SAYA MELAHIRKAN ANAK KEMBAR?
Yth. Ustadz..Thn 2009 saya melahirkan anak ke2, secara normal, ketika mengejan, sebelum keluar bayi, terasa ada cairan keluar kencang (bukan ketuban,karena ketuban sudah keluar dipecahin oleh dokter),setelah itu gres keluar bayi saya.. Ketika usia 40 hari bayi saya, ada salah 1 ustadz yg bilang, bahwa saya ketika melahirkan anak ke2 bahwasanya saya hamil 2 anak, cuma yang 1 lahir berwujud bayi dan yg 1 berwujud air..
Pertanyaan saya :
1. apakah benar, saya hamil kembar namun menyerupai yg di katakan oleh ustad tsb?...
Terimakasih atas jawabannya
JAWABAN
1. Itu tidak benar. Janin yang lahir harus berbentuk tepat dalam wujud manusia. Kalau tidak berbentuk insan itu bukan bayi. Lihat firman Alalh dalam QS Al-Mukminun :14
__________________________
SUAMI BILANG: AMIT-AMIT AKU PUNYA ISTRI KAMU
Assalamu'alaikum pak ustad.
Minal aidzin walfaizin ya pak.
1. Pak saya mau bertanya bagaimana kalau suami dalam keadaan kesal selalu bilang amit amit saya punya istri kamu
JAWABAN
1. Kata-kata itu termasuk talak kinayah. Kalau ada niat cerai di hati suami, maka jatuh talak. Lihat: Cerai dalam Islam
__________________________
SUAMI MENGATAKAN 'PISAH' APA ITU TALAK?
Assalamu'alaikum,pak ustadz
Ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan :
1.Pd awal mei suami sudah mengucapkan kata "pisah" 2x apa itu sudah termasuk TALAK?
2.Dari hal itu saya minta ia pergi meninggalkan rumah alasannya saya merasa bukan muhrimnya lagi.Apa saya berdosa akan hal tsb?
3.Sejak itu ia tidak pernah sekalipun menengok saya+anak,karena saya merantau risikonya saya kembali qrumah orang tua.Apakah tindakan saya tsb haram?
Terima kasih,mohon pencerahannya
JAWABAN
1. Ya, itu masuk kategori talak dengan lisan. Dan aturan talaknya sah dan terjadi.
2. Tidak berdosa. Selagi suami tidak menyampaikan 'rujuk' pada anda, maka anda menjadi istri yang ditalak. Dan apabila sudah mencapi masa iddah, maka anda boleh menikah dengan laki-laki lain.
3. Tidak haram alasannya status anda sebagai perempuan yang tertalak. Lihat: Cerai dalam Islam
__________________________
HUKUM NIKAH MAYIT
assalamuálaikum pak ustadz.
1. saya ingin mengerti apa aturan dari nikah mayit.
2. dan konsekuensi apa yang harus ditanggung bila tidak dilaksanakan.
tolong beri klarifikasi pula wacana saksi dan tata caranya beserta haditz yang shohih. terima kasih.
JAWABAN
1. Nikah mayat tidak ada hukumnya dalam syariah. Dalam arti ia tidak mempengaruhi sah atau batalnya pernikahan. Asal syarat dan rukun nikah dilakukan menyerupai adanya wali, dua saksi, dan ijab kabul, maka pernikahannya sah.
2. Tidak ada konsekuensi apapun kalau tidak dilakukan. Kepercayaan adanya akhir itu hanya mitos dan tradisi suku tertentu dan tidak ada dalil dalam Alquran dan hadits. Yang ada yaitu bahwa percaya pada adanya dampak tertentu itu justru berdosa alasannya sama dengan percaya pada ramalan. Lihat: Hukum Percaya Ramalan
Sumber https://www.alkhoirot.net
Untuk penghasilan aksesori bagi istri kedua dan anak2nya disamping gaji, rumah istri kedua ayah buatkan kontrakan. Sejak berpisah, ibu kami (istri pertama, red) bekerja. Th 1977 anak pertama dari istri kedua meninggal dunia. Th 1992 ayah meninggal. Th 1993 anak kedua dari istri kedua meninggal. Th 2007 ibu kami meninggal. Th 2010 istri kedua meninggal. Th 1994 rumah istri ketiga dijual tapi hasil penjualan tidak dibagikan tapi kami tidak menuntut alasannya kami dengar rumah tersebut memang milik istri ketiga.
Th 2012 rumah istri kedua dijual tanpa sepengatahuan dan persetujuan kami sebagai hebat waris dari keturunan istri pertama dan hasil penjualan tidak dibagikan sesuai aturan islam (saya menganggapnya sebagai hibah alasannya sangat sangat jauh dari nilai harta waris).
Yg ingin saya tanyakan
1. bagaimana pembagian rumah istri pertama (ibu kami) kalau itu dijual. Siapa saja hebat warisnya.
Demikian dilema kami. Kami menunggu tanggapan dan klarifikasi ustadz. Jazaakallah khoir. Wassalamu'alaikum wr wb
JAWABAN
1. Siapa hebat waris dari rumah yang ditempati istri pertama itu sangat tergantung dari status rumah tersebut. Kalau rumah itu sudah dihibahkan kepada ibu anda, maka hebat warisnya yaitu belum dewasa dari istri pertama saja (dengan catatan kalau orang renta almarhumah ibu anda sudah meninggal semua). Bukti hibah sanggup berupa secara verbal dengan adanya saksi atau tertulis.
Tapi kalau rumah tersebut statusnya yaitu milik ayah anda, maka hebat warisnya yaitu semua belum dewasa almarhum baik dari istri pertama dan kedua di mana kepingan anak laki-laki yaitu dua kali lipat anak perempuan yakni 2 banding 1.
Perlu diketahui, bahwa secara syariah, tanda bahwa sebuah benda sudah sah dihibahkan dari satu pemilik kepada orang lain itu tidak harus secara tertulis atau terucap secara eksplisit menyerupai "Harta ini saya hibahkan pada si A". Hibah sudah dianggap sah apabila ada bukti faktual, contohnya untuk hibah kendaraan beroda empat dengan memperlihatkan kunci mobil. Hibah rumah dengan menyuruh menempati, Lebih detail: HUKUM HIBAH TANPA SAKSI
Namun, seandainya rumah itu dihibahkan pada istri pertama tapi tanpa bukti tertulis atau saksi, maka anda bersaudara akan kalah apabila belum dewasa dari istri yang lain menuntut ke Pengadilan dan meminta hak waris. Untuk itu, selesaikan hal ini dengan komunikasi yang baik dengan saudara-saudara anda yang beda ibu. Dalam Islam anda dan mereka yaitu saudara kandung beda ibu; bukan saudara tiri.
__________________________
PERCAYA HARI BAIK APA MURTAD?
Asalamualaikum ustad.
Saya mau nanya dulu waktu saya mau nikah. Katanya harinya tidak baik. Karna katanya ada orang yang menikah pada hari itu besoknya orangnya meninggal. Tp saya tidak sberapa memperdulikan. Karena semua sudah ditentukan allah. Karena kedua belah klwarga memprmaslakan hari. Dan untuk nenangin klwrga saya dan supaya saya sanggup nikah cepet saya bertanya kpda orang apakah hari yang saya pakai mw nikah ini baik. Klau tidak baik apkh ada yang baik lebih awal jg gak pp. Tp orang itu bilang gak berani ngasih dlm bulan ini. Karena kalau bulan ini katanya cpt berpisah. Dia mau ngasih bulan 10 kalau tidak salah. Trs saya crita ke orang itu mslh klau nikah pda hari itu ktanya yang laki2 meninggal. Tapi saya lupa jwbn orang itu. Saya cuma inget orang itu bilang sudah cantik tapi ia tidak suka bulannya.
Saya pun memberitahu klwrga pacar saya dan saya pun diajak tanya hari lagi ke orang lain. Dan saya dijelaskan klau hari itu baik. Dan orang itu juga bilang kalau dlm bulan ini dan tgl yang sudah dutentukan itu sudah baik. Tp orang itu bilang kalau bulan yang saya tanyakan ke orang yang pertama tadi yang bln 10 kalau gak salah dan tanggalnya sama. Itu jg baik. Karena kjadian ini sudah 1th dan saya juga gak sberapa ingat. Saya bertanya ke orang supaya klwrga saya tidak kwatir. Tp klwrga pacar saya sudah mengirim seruan dll. Dan tidak mau diundur.
Trus tiba2 orng yang saya tnya itu bilang kalau mungakn jg sanggup smpek meninggal alasannya hari itu hari naas hari atau apa saya jg sudah lpa. Saya radak kaget. Dan saya kisah sama temen saya yang lebih pinter ngaji dibanding saya. Kalau gak slh saya bilang. Semua itu yang nentuin itu allah trus ia bilang apa kalau racun kau minum. Dan ia bilang semua itu ada ilmunya. Saya berfikir apa ada menyerupai itu di sariah islam?
Tiba2 saya takut alasannya seoarang yang saya anggp tahu agama,pintr ngaji bilang gitu. Pas waktu itu Saya jadi takut kalau nikah hari itu, saya sanggup tidak ada. Dan saya bertengkar sma pacar saya alasannya saya jadi takut. Dan pacar saya trus bilang smua yang nentuin itu allah. Trus saya bilang lh katanya diislam ada ilmu menyerupai itu. Disuruh hindari hari2 tidak baik. Dan beberapa hari saya putuskan saya serahkan kepada allah. Dan saya juga berdoa kepada allah. N sebelumnya saya mintak maaf dulu saya tidak sberapa ngerti hukum2 dalam sariah islam. Dan saya pikir orang yang saya anggap pinter ngaji, omongannya akan berdasarkan sariah dan saya sempet percaya. Dan sehabis membaca2 artikel2 wacana hukum2 didalam islam saya mulai mengerti.
Yang saya mau tanya.
1.apakah saya sudah melaksanakan dosa besar?
2. Apakah saya secara tidak sadar sudah murtd? Wlupn mungakn kalau waktu itu saya tau hukum2 mungakn saya tidak akan menyerupai itu. Krena saya piker omongan tmen saya yang pinter ngaji itu berdasarkan sariah islam.
3. Bagaimana yang harus saya lakukan untuk bertobat?
4.dan bagaimana yang harus saya lakukan?
JAWABAN
1. Mempercayai ramalan yaitu dosa besar. Lihat: Hukum Percaya Ramalan
2. Tidak termasuk murtad berdasarkan mazhab Syafi'i. Lihat: Penyebab Murtad dan Syirik
3. Untuk bertaubat, lihat: Cara Taubat Nasuha
4. Jangan diulangi lagi.
__________________________
HUKUM PERJODOHAN PAKSA
Assalamulaikum Wr.Wb
nama saya D dan kini usia saya mau memasuki usia 20 tahun. Ustad saya ingin bercerita . Saya dijodohkan ibu saya dengan seorang laki-laki yang berusia 31 tahun dan laki-laki itu merupakan anak dari abang tiri laki-laki ibu saya. Saya merupakan kuturunan minang. Di kampung ibu saya biasa nya menjodohkan dengan anak nyimamak . alasan ibu saya
menjodohkan saya dengan ia yaitu alasannya laki-laki itu sifat nya baik , sabar dan taat, dan ibu saya takut bila saya mendapatkan seorang suami seprti ayah saya yang tidak bertanggung jawab dalam memperlihatkan nafkah kepada anak dan ibu saya . kini saya kini sedang kuliah dan kini mau masuk smester 5.
1. Ustad bagaimana pendapat ustad wacana perjodohan itu ?. Sedangkan laki-laki yang dijodohkan itu telah mempunyai
seorang kekasih dan laki-laki itu ingin ingin menikah dngan kekasihnya tapi ibu dari laki-laki itu tidak memperlihatkan restu kepada anak nya alasannya ibu nya ingin mempunyai menantu yang berasal dari suku yang sama.
tetapi saya ingin melanjutkan kuliah saya dan saya tidak mau kuliah dan menikah . Dan disatu sisi saya takut melukai perasaan kekasih laki-laki itu. Sedangkan saya tidak menyayangi laki-laki itu , dan saya ingin menikah dengan laki-laki yang saya cintai. Dan saya selalu didesak oleh ibu saya dan keluarga besar saya, dan juga dari kluarga laki-laki itu berharap saya menikah dengan nya.
Terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
JAWABAN
1. Secara syariah, perempuan yang sudah remaja berhak menentukan sendiri calon suaminya. Jadi, anda berhak menolak atau mendapatkan perjodohan dari ibunda. Kalau merasa tidak sanggup untuk menolak usulan ibu, maka anda sanggup meminta tolong pada orang lain supaya berbicara baik-baik dengan ibu dan berkata terus terang wacana situasi faktual yang ada bahwa anda sudah menyukai laki-laki lain dan bahwa calon dari ibu juga menyayangi perempuan lain. Kuncinya yaitu lakukan komunikasi dengan ibu baik pribadi atau melalui orang lain. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
__________________________
HUBUNGAN PASANG SURUT APA TANDA TIDAK JODOH?
Asalmualaikum pak ustad
Pak ustad saya mau tanya . Saya pacaran jarak jauh dengan pacar saya .dia domisili bandung sdgkan saya di lampung .sdh sthn hubungan.kami brjalan dan selama setahn jg hubungan.km pasang surut kadang ribut , kadang jrng komunikasi alasannya ksibukan , kadang hubungan.kami baik2 saja brjln dengan baik dan lancar. Yg mau saya tanyakan
1. apakah kalau korelasi kami yg pasang surut itu kami tidak akan berjodoh apakah itu tanda dari Allah kalau kami memang tidak berjodoh utk mnikah ?
2. Karena katanya kami jodoh niscaya dimudahkan jalannya jadi bagaimana tuh pak ustad .
3. Saya jg sudah solat istikharoh selama bulan pahala yg saya rasakan kadang yakin kadang jg mengalah utk jalanin hubungan.ini.
Tapi yg terang kami punya rencana serius utk menikah meskipun korelasi kami berjarak .
tolong pak ustad minta solusinya . Wassalam .
JAWABAN
1. Hubungan pasang surut itu tanda anda berdua tidak serasi secara sikap alasannya sama-sama tidak stabil secara emosional. Kalau masa pengenalan saja sering konflik, maka kemungkinan dikala menikah akan lebih sering terjadi konflik.
2. Allah memberi pilihan pada insan untuk menentukan jodohnya dengan segala resiko dan konsekuensi atas pilihan yang dilakukan. Jadi, jodoh itu tidak tiba dari langit dan kita tidak sanggup menentukan lagi. Pilihan ada di tangan anda. Ingat itu. Artinya, kalau anda tidak cocok dengan dia, maka jawabnya cuma satu: Tinggalkan!
3. Shalat istikharah itu perlu dilakukan apabila calon yang dipilih sudah memenuhi persyaratan dasar dalam segi agama dan kepribadian tapi kita masih agak ragu, maka istikharah itu perlu dilakukan. Perlu dicatat, bahwa 'isyarat' dari hasil istikharah itu bukan dengan mimpi tapi dengan rasa lapang dada. Lihat: Shalat Istikharah
__________________________
CARA TAUBAT BERCUMBU DENGAN PACAR TIDAK ZINA
Saya gadis umur 17 tahun saya masih kelas 3 SMK, saya pernah melaksanakan dosa zina dengan pacar saya tapi tidak hingga melaksanakan korelasi intim saya masih menjaga keperawanan saya.. semenjak dikala itu saya merasa dihantui dengan dosa saya.. saya merasa saya menyerupai perempuan yang bodoh.. saya takut saya tidak tenang
1. Saya ingin taubat dan kembali menenangkan hati saya gimana caranya uztad tolong saya??
JAWABAN
1. Langkah pertama untuk bertaubat adalah: jauhi korelasi fisik dengan laki-laki bukan mahram. Jangan pacaran. Kalau sudah ingin menikah, lakukan pendekatan yang tidak melanggar syariah, menyerupai korelasi cukup melalui dunia maya (sms, chatting, telpon) itupun hanya untuk pengenalan dan pembicaraan tidak melebihi batas wajar. Selain itu, lakukan pemeriksaan mendalam wacana ia dan keluarganya melalui orang lain yang akrab dengan laki-laki itu. Cara tubat secara detail lihat: Cara Taubat Nasuha
__________________________
APA SAYA MELAHIRKAN ANAK KEMBAR?
Yth. Ustadz..Thn 2009 saya melahirkan anak ke2, secara normal, ketika mengejan, sebelum keluar bayi, terasa ada cairan keluar kencang (bukan ketuban,karena ketuban sudah keluar dipecahin oleh dokter),setelah itu gres keluar bayi saya.. Ketika usia 40 hari bayi saya, ada salah 1 ustadz yg bilang, bahwa saya ketika melahirkan anak ke2 bahwasanya saya hamil 2 anak, cuma yang 1 lahir berwujud bayi dan yg 1 berwujud air..
Pertanyaan saya :
1. apakah benar, saya hamil kembar namun menyerupai yg di katakan oleh ustad tsb?...
Terimakasih atas jawabannya
JAWABAN
1. Itu tidak benar. Janin yang lahir harus berbentuk tepat dalam wujud manusia. Kalau tidak berbentuk insan itu bukan bayi. Lihat firman Alalh dalam QS Al-Mukminun :14
__________________________
SUAMI BILANG: AMIT-AMIT AKU PUNYA ISTRI KAMU
Assalamu'alaikum pak ustad.
Minal aidzin walfaizin ya pak.
1. Pak saya mau bertanya bagaimana kalau suami dalam keadaan kesal selalu bilang amit amit saya punya istri kamu
JAWABAN
1. Kata-kata itu termasuk talak kinayah. Kalau ada niat cerai di hati suami, maka jatuh talak. Lihat: Cerai dalam Islam
__________________________
SUAMI MENGATAKAN 'PISAH' APA ITU TALAK?
Assalamu'alaikum,pak ustadz
Ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan :
1.Pd awal mei suami sudah mengucapkan kata "pisah" 2x apa itu sudah termasuk TALAK?
2.Dari hal itu saya minta ia pergi meninggalkan rumah alasannya saya merasa bukan muhrimnya lagi.Apa saya berdosa akan hal tsb?
3.Sejak itu ia tidak pernah sekalipun menengok saya+anak,karena saya merantau risikonya saya kembali qrumah orang tua.Apakah tindakan saya tsb haram?
Terima kasih,mohon pencerahannya
JAWABAN
1. Ya, itu masuk kategori talak dengan lisan. Dan aturan talaknya sah dan terjadi.
2. Tidak berdosa. Selagi suami tidak menyampaikan 'rujuk' pada anda, maka anda menjadi istri yang ditalak. Dan apabila sudah mencapi masa iddah, maka anda boleh menikah dengan laki-laki lain.
3. Tidak haram alasannya status anda sebagai perempuan yang tertalak. Lihat: Cerai dalam Islam
__________________________
HUKUM NIKAH MAYIT
assalamuálaikum pak ustadz.
1. saya ingin mengerti apa aturan dari nikah mayit.
2. dan konsekuensi apa yang harus ditanggung bila tidak dilaksanakan.
tolong beri klarifikasi pula wacana saksi dan tata caranya beserta haditz yang shohih. terima kasih.
JAWABAN
1. Nikah mayat tidak ada hukumnya dalam syariah. Dalam arti ia tidak mempengaruhi sah atau batalnya pernikahan. Asal syarat dan rukun nikah dilakukan menyerupai adanya wali, dua saksi, dan ijab kabul, maka pernikahannya sah.
2. Tidak ada konsekuensi apapun kalau tidak dilakukan. Kepercayaan adanya akhir itu hanya mitos dan tradisi suku tertentu dan tidak ada dalil dalam Alquran dan hadits. Yang ada yaitu bahwa percaya pada adanya dampak tertentu itu justru berdosa alasannya sama dengan percaya pada ramalan. Lihat: Hukum Percaya Ramalan
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: