
MENARUH PATUNG DI DALAM RUMAH
Assalamm'ualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Permisi pak ustad. Saya ingin menanyakan beberapa hal.
1. Apabila anjing digunakan untuk berburu, apakah serpihan binatang yang digigit anjing harus dipotong ?
2. Sehabis saya buang air kecil, biasanya saya ada 'rasa rasa' ibarat beberapa tetes air kencing keluar. terkadang saya cek tapi tampaknya tidak ada yang keluar. tapi saya tidak yakin. bagaimana ini pak ustad?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- MENARUH PATUNG DI DALAM RUMAH
- IBU MELARANG ANAKNYA IKUT SUAMI
- MENGINJAK LANTAI BEKAS ANJING
- PARANOID KARENA ARTIKEL TANDA KEMATIAN
- HUKUM ALAT ELEKTRONIK YANG SEPUHAN EMAS (GOLD PLATED)
- WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK
- WARISAN PENINGGALAN BAPAK
- HAMIL OLEH DUA LELAKI, ANAK SIAPA?
- APABILA PEWARIS TIDAK PUNYA AHLI WARIS
- AHLI WARIS MENINGGAL LEBIH DULU
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
3. Saya pernah membaca artikel ihwal haramnnya menaruh patung di rumah. awalnya saya biasa saja menanggapi hal ini, tapi sehabis saya lihat kembali ternyata di rumah saya (saya masih SMA) ternyata ada patung. begitu pula dirumah sahabat sahabat dan sepupu sepupu saya. mulai dari celengan ayam hingga pajangan pajangan;
a- Apa yang harus saya lakukan? saya sering sekali memikirkan hal ini hingga paranoid.
b- Kalau saya memberitahu, biasanya mereka akan bilang 'tidak apa apa selama tidak diagungkan'. apakah benar begitu?
c- Bagaimana hukumnya untuk figure anime? dan bagaimana pula untuk figure robot gundam (yang tampaknya tidak bernyawa)
d- Benarkah tidak apa jikalau bentuk patung itu tidak sempurna? ibarat ada bolongnya/setengah badan?
e- Bagaimana jikalau kita menyimpan mainan ketika dulu digunakan waktu kecil?
tolong dijawab pak ustad. saya hingga paranoid. dan bagaimana jikalau mereka tetap tidak berubah sehabis diberitahu?
4. dan bagaimana jikalau mereka tetap tidak berubah sehabis diberitahu?
terima kasih.
wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
JAWABAN
1. Cukup dibasuh dengan air 7x salah satunya dicampur debu. Lihat: Najis dan Cara Menghilangkan
2. Abaikan saja kalau cuma praduga dan biasanya tidak ada. Kecuali kalau terbukti secara meyakinkan memang ada air kencing yang menetes. Dalam kaidah fikih disebutkan "Keyakinan mengalahkan keraguan" (اليفين لايزال با لشك)
3. a. Kalau memang ada mempunyai kekuasaan di rumah, maka membuang patung-patung itu ialah langkah yang tepat. Kalau anda tidak berkuasa di rumah, maka anda cukup memberi tahu pada pihak yang punya otoritas contohnya orang tua, dll.
b. Tidak benar. Menaruh patung tetap haram walau hanya menaruh. Kalau diagungkan, maka menjadi kafir. Kalau tidak diagungkan tidak hingga kafir tapi berdosa. Berdasarkan pada hadits sahih riwayat Muslim: الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة، يقال لهم: أحيوا ما خلقتم.
Artinya: Mereka yang menciptakan patung ini akan disiksa pada hari simpulan zaman dan akan dikatakan pada mereka: Hidupkan patung yang kalian buat.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengomentari hadits di atas menyatakan bahwa ulama setuju atas haramnya menciptakan patung yang mempunyai bayangan (yakni jenis tiga dimensi) dan wajib merubahnya. Baik patungnya itu tepat atau tidak selagi masih ada kepalanya.
Kalau menciptakan haram, maka menyimpan dan menaruh juga haram.
c. Kalau tidak mempunyai ruh atau tidak bernyawa, maka tidak apa-apa.
d. Kalau tidak tepat dalam arti tanpa kepala, maka tidak apa-apa. Kalau kepala masih tetap ada, maka tetap haram. Berdasarkan hadits riwayat Baihaqi: الصورة الرأس فإذا قطعت الرأس فليست بصورة
Artinya: Patung itu ialah kepala. Apabila kepalanya dipotong maka tidak lagi berjulukan patung.
e. Mainan bawah umur tidak apa-apa.
Lebih detail soal gambar dan patung lihat: Hukum Gambar dan Patung dalam Islam
4. Tugas kita memberitahu, bukan untuk memaksa. Bahkan kalau takut memberitahu, maka membisu saja tidak apa-apa asal ada perasaan ingkar dalam hati. Allah berfirman dalam QS Yasin ayat 17 "Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah memberikan (perintah Allah) dengan jelas".
_________________________
IBU MELARANG ANAKNYA IKUT SUAMI
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak ustadz, prknalkn sblmny nama saya D dan saya brusia 28 tahun. Saya ingin brkonsultasi ihwal kluarga pak. Saya brsal dr kluarga kcil, yaitu ibu, bapak, 1 abang perempuan, dan saya. Kakak saya prnh mngalami kcelakaan ketika dia masih di kelas 2 SD. Kecelakaanny sangt parah hingga mnyebabkn dia mengalami cacat fisik. Saya sangat mncintai kluarga saya. Saya jg slalu brusaha untuk memberikn hal yg trbaik untuk kdua orang renta saya dan saya jg selalu brusaha mnjadi anak yg patuh dan brbkti kpd orang renta saya. Namun seringkali orangtua saya khususny ibu sering meminta hal-hal yg di luar batas harapan dan pikiran saya pak. Misalnya, dulu ketika saya mau wisuda, ibu saya meminta saya untuk mlepaskn jilbab saya tetapi saya higienis keras tidak mau. Alhasil trjadi prtengkaran, dan akhirny saya meminta tolong kpda slh satu dosen saya untuk berbicara kpda ibu. Akhirny saya diijinkan, walupun slama program itu saya diomelin trs bhkn hingga ketika ini msalh trsbt tetap selalu diungkit. Kmudian kmrn ketika saya mnikah, ibu jg meminta saya untuk tidak mngenakan jilbab ktika janji dan resepsi.
Skrg saya sdh mnikah (br 2 bulan), dan ibu meminta biar saya tidak jauh2 dr rumah dg alasan ibu dan bapak sdh renta sehingga klo ada apa2 ktika jauh akan sngt sulit. Ibu hnya mengijinkn saya untuk bkerja d Jakarta, tetapi tidak mngijinkn saya jikalau saya ikut pindah dg suami saya yg bekerja (penempatan) di Surabaya. Ibu, bapak, dan abang saya tinggal di Palembang pak. Oleh lantaran itu, ketika ini saya tetap bkerja d Jakarta dan suami d Surabaya alias jarak jauh. Pdhl saya jg ingin tinggal dg suami saya. Hidup normal sprt kluarga yg semestinya. Namun ibu sudah mngancam jikalau saya ikut suami saya k surabaya. Ancmanny adalh jikalau ibu sakit ataupun mninggal saya tidak diijinkn untuk mlihatnya.
Alhamdulillahnya saya mempunyai suami yg sangat mngerti dan memahami kluarga saya. Dia jg mnyayangi kedua org renta saya. Namun ibu saya seprtiny tidak memhami hal trsbut. Ibu sering mnjelek2annya d dpn saya dan ibu jg sprt tidak tulus saya mnikah. Seolah2 ibu merasa kehilangan anakanya. Pdhl saya dan suami saya sdh mnuruti ap yg mnjd kemauannya. Kt sdh LDR (long distance relationship) dan saya jg sdh brumur 28 tahun.
1. Apkah ibu saya menginginkn anakny untuk selalu tinggal bersamanya, tidak menikah, dan tidak mempunyai keluarga?
2. Apa yg harus saya lakukan? Ibu saya berumur 60 tahun dan mempunyai tabiat yg sangat keras. Dia tidak akan prnh mau mndengarkn pndapt saya. Jika saya mempunyai pndapat yg berbeda dgnya saya akan dicap "melawan" dan "berubah".
3. Mnurut pedoman islam bagaimna ini? Apa yg hrs saya lakukan? Saya ingin mnjadi istri yg baik untuk suami saya, dan saya jg ingin mnjadi anak yg baik untuk kdua org renta saya. Saya tidak ingin mnyakiti hati ibu saya, tapi saya jg ingin ibu memahami isi hati saya. Bagaimana ini pak ustadz? Saya sangat bingung.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Ibu anda sangat sayang pada anda. Apalagi saudara anda menderita cacat fisik. Ibu ingin selalu bersama anda selamanya dan sulit mendapatkan kenyataan bahwa anda harus menikah dengan segala konsekuensinya ibarat ikut suami kemanapun suami pergi bekerja. Namun faktanya, ibu anda dengan segala "kebesaran" hatinya telah mengijinkan anda menikah. Dan itu suatu nilai plus yang harus anda syukuri dalam dunia yang menang tidak pernah tepat ini.
2. Bahwa kini ibu belum sanggup mendapatkan kenyataan putri tersayangnya harus pergi ikut suaminya itu harus anda hadapi dengan bijaksana. Artinya, berusahalah bersabar mendapatkan kenyataan ini. Dan berusahalah pelan-pelan membujuk dan meyakinkan dia biar mau mengijinkan anda ikut suami. Watak keras tidak sanggup dilawan dengan keras. Biarkan sisi lembut dari ibu anda yang nantinya menetapkan bahwa anda berhak untuk ikut suami. Tunggulah dengan sabar momen itu datang. Karena ia akan tiba pada waktunya.
3. Islam mengajarkan biar insan taat pada Allah dan orangtuanya terutama ibu. Islam juga mengajarkan istri untuk taat pada suami. Dengan catatan selagi mereka tidak menyuruh melaksanakan perbuatan dosa. Jadi, mengambil tengah -- yakni bersabar -- ialah jalan terbaik.
_________________________
MENGINJAK LANTAI BEKAS ANJING
Beberapa hari kemudian saya menginjak jejak telapak kaki anjing dengan sendal yang basah. Kemudian sendal tersebut saya gunakan dan injakkan ke lantai. Tidak usang kemudian saya menginjak lantai tersebut tanpa memakai bantalan kaki.
1. Apakah kaki saya menjadi mutanajis karenanya?
JAWABAN
1. Kalau kaki atau lantai itu basah, maka menjadi mutanajjis. Lihat: Najis dan Cara Mensucikan
_________________________
PARANOID KARENA ARTIKEL TANDA KEMATIAN
Assallamuallaikum, saya beberapa hari kemudian membaca tanda2 kematian. Jujur saya tidak mengalami tanda tanda tersebut, tp sehabis saya membaca artikel tersebut saya jadi paranoid dan tidak sanggup di kendalikan. hari simpulan zaman dan azab kubur selalu terngiang ngiang dalam diri saya, Saya sudah sholat 5 waktu tapi tetap perasaan takut tersebut tidak hilang,
1. saya ingin mengembalikan diri saya ibarat dulu kita kira apa yang harus saya lakukan ya pak? Saya galau harus bagaimana, maaf jikalau ada salah kata karna saya benar2 takut pak, umur saya kini masih 16 tahun sehingga saya masih belum begitu paham harus bagaimana.
Wassalamuallaikum wr.wb
JAWABAN
1. Yang harus anda lakukan ialah meyakini bahwa semua artikel ihwal janjkematian itu ialah bohong belaka. Karena semua itu tidak berdasarkan pada dalil Alquran dan hadits yang benar. Padahal dalam soal ghaib hanya Alquran dan hadits yang sanggup menajdi pemandu kita. Lebih detail lihat: Artikel Tanda Kematian ialah Bohong
_________________________
HUKUM ALAT ELEKTRONIK YANG SEPUHAN EMAS (GOLD PLATED)
Assalamualaikum wr.wb
ustadz telah kita ketahui bahwa bejana/wadah yang berbahan atau berlapis emas haram hukumnya tetapi kini ini pada perangkat elektronik berbagai yang memakai pelapis emas. pola dalam jack connector audio 3.5mm, kata produsennya memakai gold platted atau sepuhan emas
yang saya tanyakan,
1. bagaimana hukumnya kita memakai jack tersebut? lantaran jack tersebut memakai sepuhan emas, jikalau di tinjau lebih dalam, didalamnya berbentuk pipih untuk kawasan kabel dan solderan.
2. apakah jack ini termasuk dalam kategori bejana? lantaran jikalau baskom sepuhan emas hukumnya haram, apakah memakai jack ini hukumnya juga haram?
tolong jawabannya pak. jujur saya sehabis berpikir ibarat ini rasanya takut untuk memakai jack tersebut. padahal saya sangat suka bermain dalam dunia audio elektronik
terimakasih ustadz saya tunggu jawabannya.
wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Tidak apa-apa. Keharaman emas dan sepuhannya apabila terdapat pada baskom yang biasa dibentuk untuk makan dan minum ibarat piring, gelas, cangkir dan semacamnya. Sebagaimana disebut dalam hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافهما فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة) Artinya: Jangan kalian minum di wadah dari emas dan perak dan jangan makan di piring yang terbuat dari keduanya. Karena itu untuk orang kafir di dunia dan bagi kalian di akhirat. Emas dan perak juga haram pada cincin.
Adapun adanya emas atau sepuhan emas yang sedikit pada selain baskom dan cincin ibarat pada senjata atau bahkan baju, maka hukumnya boleh berdasarkan ulama fikih. Dalam sebuah riwayat dikatakan (وكان عثمان بن حنيف في سيفه مسمار من ذهب) Pada pedang Usman bin Junaif terdapat sepotong kecil emas.
2. Tidak termasuk. Bejana itu buat makan dan minum.
Baca juga: Hukum Memakai Emas, Perak, dan Suasa
_________________________
WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK
Ass.Wr.Wb.
Ustad numpang tanya mengenai pembagian waris.
Ibu mertua saya mau menjual sebidang tanah dari almarhum suaminya yang sudah usang meninggal, anak mertua saya ada 3 orang terdiri dari 1 pria dan 2 perempuan salah satu anak perempuannya ialah istri saya.
1. Bagaimana ustadz cara pembagian warisnya
2. perlukah dizakati sehabis tanah itu terjual lantaran selama ini memang sawah tersebut tidak menghasilkan apa-apa
tolong diberi klarifikasi sedetail mungkin biar saya tidak ragu-ragu untuk melaksanakan pembagiannya sesuai dengan syari'at Islam.
Demikian yang sanggup kami sampaikan atas segala perhatian dan balasan diucapkan terima kasih.
Wassalam,
JAWABAN
1. Ibu mertua anda sebagai istri mendapat 1/8 (seperdelapan), sedangkan sisanya yakni 7/8 dibagi pada ketiga anak almarhum di mana anak pria mendapat serpihan dua kali lipat dibanding anak perempuan. Jadi, harta yang 7/8 tersebut dibagi menjadi empat bagian. 2 serpihan diberikan pada anak laki-laki, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat satu bagian. Lihat: Panduan Hukum Waris
2. Tanah itu tidak perlu dizakati. Yang dizakati ialah hasil panennya kalau ada. Lihat: Panduan Zakat Harta (Mal)
_________________________
WARISAN PENINGGALAN BAPAK
asalamualaikum
saya mau tanya,
1. bagaimana pembagian harta warisan jikalau ibu masih ada, dan mempunyai 2 orang anak laki2, dan 2 orang anak (perempuan - red).
terima kasih
JAWABAN
1. Kami kurang terang siapa yang meninggal? Apakah ayah anda yang wafat? Kalau betul, maka pembagiannya sbb:
(a) istri [yakni ibu anda] mendapat serpihan 1/8 (seperdelapan).
(b) Anak pria dan perempuan mendapatkan sisanya yakni yang 7/8, di mana anak pria mendapat serpihan dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, harta yang 7/8 tersebut dibagi menjadi enam bagian. Anak pria masing-masing mendapat 2 serpihan sedangkan anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.
_________________________
HAMIL OLEH DUA LELAKI, ANAK SIAPA?
Assalamualaikum warrohmatullahi wr.wb
Ustadz saya mau bertanya dan mohon solusinya
Begini saya mempunyai seorang sahabat yang ketika ini tengah mengandung anak tapi diluar nikah , sahabat saya galau ustadz anak yang di kandung tersebut anak dari pria mana alasannya ialah dia telah berzina dengan 2 lelaki dan dia akan menikah dengan salah satu lelaki itu dan dia galau ustadz nantinya anak itu diwalikan dengan siapa jikalau kelak dia menikah sedangkan 2 lelaki itu merasa kalau anak itu ialah anak mereka
Tolong di bantu ustadz
Terima kasih ustadz
Wassalam
JAWABAN
1. Kalau menikah sebelum anak dalam kandungan lahir, maka berdasarkan madzhab Hanafi, anak tersebut menjadi anak sah dari yang menikahinya. Hal ini berdasarkan pada hadits "Anak lantaran perkawinan" (الولد للفراش). Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
_________________________
APABILA PEWARIS TIDAK PUNYA AHLI WARIS
Assalamaualaiku bp/ibu ustad, mohon dijawab.
Seorang laki2 wafat meninggalkan 7 orang anak laki dan 2 orang anak perempuan serta seorang istri kedua yang tidak mempunyai anak.
1. Berapa basar pembagian istri kedua tanpa anak tsb.
2. jikalau kemudian istri kedua yg tidak punya anak, wafat dan sudah tidak mempunyai ibu,bapak,kakak,adik lagi. Kemana bagiannya harus diberikan?
Mohon balasan beserta dasar hukumnya . Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam.
JAWABAN
1. Istri kedua mendapat serpihan 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta milik almarhum.
2. (a) Ke hebat waris yang lain yaitu kakek, nenek,
Saudara Laki-laki Sebapak, Saudara Perempuan se-Bapak, Saudara Laki-laki dan Perempuan se-Ibu.
(b) Kalau semua hebat waris di atas juga tidak ada, maka hartanya diberikan ke Dzawil Arham yaitu kerabat almarhumah yang non-ahli waris. Mereka adalah: bibi (saudara perempuan ayah atau ibu), paman (saudara pria ibu), keponakan pria dari saudara perempuan, cucu pria dari anak perempuan, dll yang ada hubungan kekekerabatan dengan almarhumah.
(c) Kalau kerabat dzawil arham juga tidak ada, maka diberikan pada negara (di negara sistem Islam ke baitul mal) sesuai dengan kebijakan negara yang bersangkutan.
DALIL DASAR DDZAWIL ARHAM
Bahwa dzawil arham mendapat warisan apabila hebat waris tidak ada ialah pendapat dalam madzhab Hanbali dan Hanafi dan diikuti oleh sebagian ulama madzhab Syafi'i dan Hanbali yang akhir-akhir. Pendapat ini juga sesuai dengan pendapat mujtahid di kalangan Sahabat Nabi, di antaranya Umar bin Khathab, Ibnu Mas'ud, dan Ali bin Abi Thalib.
Dalil yang digunakan dasar antara lain sbb:
- QS Al-Anfal: 75 "... Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
- QS An-Nisa': 7 "Bagi pria ada hak serpihan dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak serpihan (pula) dan harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak berdasarkan serpihan yang telah ditetapkan."
- Hadits Nabi ihwal kisah Tsabit bin ad-Dahjah meninggal dunia, maka Rasulullah saw. bertanya kepada Qais bin Ashim, "Apakah engkau mengetahui nasab orang ini?" Qais menjawab, "Yang kami ketahui orang itu dikenal sebagai absurd nasabnya, dan kami tidak mengetahui kerabatnya, kecuali hanya anak pria dari saudara perempuannya (alias Keponakan pria dari anak saudara perempuan), yaitu Abu Lubabah bin Abdul Mundir. Kemudian Rasul pun memperlihatkan harta warisan peninggalan Tsabit kepada Abu Lubabah bin Abdul Mundzir.
Catatan: Keponakan pria dari anak saudara perempuan tidak lain hanyalah merupakan kerabat, yang bukan dari ashhabul furudh dan bukan pula termasuk 'ashabah alias bukan hebat waris.
- Atsar Sahabat diriwayatkan dari Umar bin Khathab r.a. bahwa suatu ketika Abu Ubaidah bin Jarrah mengajukan masalah kepada Umar. Abu Ubaidah menceritakan bahwa Sahal bin Hunaif telah meninggal lantaran terkena anak panah yang dilepaskan seseorang. Sedangkan Sahal tidak mempunyai kerabat kecuali hanya paman, yakni saudara pria ibunya. Umar menanggapi masalah itu dan memerintahkan kepada Abu Ubaidah untuk memperlihatkan harta peninggalan Sahal kepada pamannya. Karena bahwasanya saya telah mendengar bahwa Rasulullah saw. bersabda: "(Saudara pria ibu) berhak mendapatkan waris bagi mayat yang tidak mempunyai keturunan atau kerabat yang berhak untuk menerimanya."
Baca juga: Hukum Waris Islam
_________________________
AHLI WARIS MENINGGAL LEBIH DULU
Mohon klarifikasi pak/bu ustad.
Dalam pembagian harta waris, sepengetahuan saya anak yang sudah meninggal lebih dulu (meski sudah mempunyai keturunan) tidak punyak hak waris lagi, tapi kemudian ada kompilasi aturan islam yg menyampaikan hak waris tersebut sanggup diterima oleh keturunan dari anak yg sudah meninggal lebih dulu dari mawaris.
1. Menurut ustad mana yang lebih baik saya pakai biar harta waris menjadi berkah, mohon diberikan klarifikasi serta dasar hukumnya. Terima kasih, wassalam.
JAWABAN
1. Aturan baku dalam aturan waris Islam ialah hebat waris yang meninggal lebih dulu tidak berhak mendapat warisan. Dalam kasus di atas, apabila anak meninggal lebih dulu dari bapaknya, maka cucu tidak berhak mendapat warisan dari kakeknya kecuali kalau sang kakek tidak mempunyai anak yang masih hidup sama sekali.
Dalam aturan waris, cucu terhalang mendapat warisan apabila masih ada anak dari almarhum. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, Nabi bersabda:
ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر
Artinya: Berikanlah bagian-bagian warisan kepada yang berhak. Dan harta yang tersisa ialah haknya pria yang terdekat.
Pemahaman dari hadits di atas berdasarkan Mustafa Daib Al-Bagha dalam Ta'liq Sahih Bukhari hlm. 6/2476 ialah
( ألحقوا الفرائض بأهلها ) أعطوا الأنصباء المقدرة في كتاب الله تعالى لأصحابها المستحقين لها . ( فما بقي ) فما زاد من التركة عن أصحاب الفروض . ( فلأولى ) لأقرب وارث من العصبات ]
Artinya: Berikan serpihan niscaya yang sudah ditentukan dalam Al-Quran pada yang berhak. Sedangkan sisanya, berikan pada hebat waris asabah yang paling dekat.
Dalam menjelaskan makna hadits ini Zaid bin Tsabit menyatakan (lihat, Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari, "Miratsu Ibnil Ibni Idza Lam Yakun Ibnun", hlm. 6/2476)
ولد الأبناء بمنزلة الولد إذا لم يكن دونهم ولد ذكرهم كذكرهم وأنثاهم كأنثاهم يرثون كما يرثون ويحجبون كما يحجبون ولا يرث ولد الابن مع الابن
Artinya: Cucu itu menempati posisi anak apabila tidak ada anak... Cucu tidak mendapat warisan apabila ada anak.
Dari keterangan di atas jelaslah bahwa cucu tidak mendapat warisan apapun selagi masih ada anak satu atau lebih. Namun demikian, kalau sekiranya cucu tersebut miskin secara ekonomi, maka ada baiknya para hebat waris bersikap bijaksana dengan memperlihatkan sebagian haknya pada para keponakannya yang ayahnya telah meninggal lebih dulu.
Sumber https://www.alkhoirot.net
3. Mnurut pedoman islam bagaimna ini? Apa yg hrs saya lakukan? Saya ingin mnjadi istri yg baik untuk suami saya, dan saya jg ingin mnjadi anak yg baik untuk kdua org renta saya. Saya tidak ingin mnyakiti hati ibu saya, tapi saya jg ingin ibu memahami isi hati saya. Bagaimana ini pak ustadz? Saya sangat bingung.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Ibu anda sangat sayang pada anda. Apalagi saudara anda menderita cacat fisik. Ibu ingin selalu bersama anda selamanya dan sulit mendapatkan kenyataan bahwa anda harus menikah dengan segala konsekuensinya ibarat ikut suami kemanapun suami pergi bekerja. Namun faktanya, ibu anda dengan segala "kebesaran" hatinya telah mengijinkan anda menikah. Dan itu suatu nilai plus yang harus anda syukuri dalam dunia yang menang tidak pernah tepat ini.
2. Bahwa kini ibu belum sanggup mendapatkan kenyataan putri tersayangnya harus pergi ikut suaminya itu harus anda hadapi dengan bijaksana. Artinya, berusahalah bersabar mendapatkan kenyataan ini. Dan berusahalah pelan-pelan membujuk dan meyakinkan dia biar mau mengijinkan anda ikut suami. Watak keras tidak sanggup dilawan dengan keras. Biarkan sisi lembut dari ibu anda yang nantinya menetapkan bahwa anda berhak untuk ikut suami. Tunggulah dengan sabar momen itu datang. Karena ia akan tiba pada waktunya.
3. Islam mengajarkan biar insan taat pada Allah dan orangtuanya terutama ibu. Islam juga mengajarkan istri untuk taat pada suami. Dengan catatan selagi mereka tidak menyuruh melaksanakan perbuatan dosa. Jadi, mengambil tengah -- yakni bersabar -- ialah jalan terbaik.
_________________________
MENGINJAK LANTAI BEKAS ANJING
Beberapa hari kemudian saya menginjak jejak telapak kaki anjing dengan sendal yang basah. Kemudian sendal tersebut saya gunakan dan injakkan ke lantai. Tidak usang kemudian saya menginjak lantai tersebut tanpa memakai bantalan kaki.
1. Apakah kaki saya menjadi mutanajis karenanya?
JAWABAN
1. Kalau kaki atau lantai itu basah, maka menjadi mutanajjis. Lihat: Najis dan Cara Mensucikan
_________________________
PARANOID KARENA ARTIKEL TANDA KEMATIAN
Assallamuallaikum, saya beberapa hari kemudian membaca tanda2 kematian. Jujur saya tidak mengalami tanda tanda tersebut, tp sehabis saya membaca artikel tersebut saya jadi paranoid dan tidak sanggup di kendalikan. hari simpulan zaman dan azab kubur selalu terngiang ngiang dalam diri saya, Saya sudah sholat 5 waktu tapi tetap perasaan takut tersebut tidak hilang,
1. saya ingin mengembalikan diri saya ibarat dulu kita kira apa yang harus saya lakukan ya pak? Saya galau harus bagaimana, maaf jikalau ada salah kata karna saya benar2 takut pak, umur saya kini masih 16 tahun sehingga saya masih belum begitu paham harus bagaimana.
Wassalamuallaikum wr.wb
JAWABAN
1. Yang harus anda lakukan ialah meyakini bahwa semua artikel ihwal janjkematian itu ialah bohong belaka. Karena semua itu tidak berdasarkan pada dalil Alquran dan hadits yang benar. Padahal dalam soal ghaib hanya Alquran dan hadits yang sanggup menajdi pemandu kita. Lebih detail lihat: Artikel Tanda Kematian ialah Bohong
_________________________
HUKUM ALAT ELEKTRONIK YANG SEPUHAN EMAS (GOLD PLATED)
Assalamualaikum wr.wb
ustadz telah kita ketahui bahwa bejana/wadah yang berbahan atau berlapis emas haram hukumnya tetapi kini ini pada perangkat elektronik berbagai yang memakai pelapis emas. pola dalam jack connector audio 3.5mm, kata produsennya memakai gold platted atau sepuhan emas
yang saya tanyakan,
1. bagaimana hukumnya kita memakai jack tersebut? lantaran jack tersebut memakai sepuhan emas, jikalau di tinjau lebih dalam, didalamnya berbentuk pipih untuk kawasan kabel dan solderan.
2. apakah jack ini termasuk dalam kategori bejana? lantaran jikalau baskom sepuhan emas hukumnya haram, apakah memakai jack ini hukumnya juga haram?
tolong jawabannya pak. jujur saya sehabis berpikir ibarat ini rasanya takut untuk memakai jack tersebut. padahal saya sangat suka bermain dalam dunia audio elektronik
terimakasih ustadz saya tunggu jawabannya.
wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Tidak apa-apa. Keharaman emas dan sepuhannya apabila terdapat pada baskom yang biasa dibentuk untuk makan dan minum ibarat piring, gelas, cangkir dan semacamnya. Sebagaimana disebut dalam hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافهما فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة) Artinya: Jangan kalian minum di wadah dari emas dan perak dan jangan makan di piring yang terbuat dari keduanya. Karena itu untuk orang kafir di dunia dan bagi kalian di akhirat. Emas dan perak juga haram pada cincin.
Adapun adanya emas atau sepuhan emas yang sedikit pada selain baskom dan cincin ibarat pada senjata atau bahkan baju, maka hukumnya boleh berdasarkan ulama fikih. Dalam sebuah riwayat dikatakan (وكان عثمان بن حنيف في سيفه مسمار من ذهب) Pada pedang Usman bin Junaif terdapat sepotong kecil emas.
2. Tidak termasuk. Bejana itu buat makan dan minum.
Baca juga: Hukum Memakai Emas, Perak, dan Suasa
_________________________
WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK
Ass.Wr.Wb.
Ustad numpang tanya mengenai pembagian waris.
Ibu mertua saya mau menjual sebidang tanah dari almarhum suaminya yang sudah usang meninggal, anak mertua saya ada 3 orang terdiri dari 1 pria dan 2 perempuan salah satu anak perempuannya ialah istri saya.
1. Bagaimana ustadz cara pembagian warisnya
2. perlukah dizakati sehabis tanah itu terjual lantaran selama ini memang sawah tersebut tidak menghasilkan apa-apa
tolong diberi klarifikasi sedetail mungkin biar saya tidak ragu-ragu untuk melaksanakan pembagiannya sesuai dengan syari'at Islam.
Demikian yang sanggup kami sampaikan atas segala perhatian dan balasan diucapkan terima kasih.
Wassalam,
JAWABAN
1. Ibu mertua anda sebagai istri mendapat 1/8 (seperdelapan), sedangkan sisanya yakni 7/8 dibagi pada ketiga anak almarhum di mana anak pria mendapat serpihan dua kali lipat dibanding anak perempuan. Jadi, harta yang 7/8 tersebut dibagi menjadi empat bagian. 2 serpihan diberikan pada anak laki-laki, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat satu bagian. Lihat: Panduan Hukum Waris
2. Tanah itu tidak perlu dizakati. Yang dizakati ialah hasil panennya kalau ada. Lihat: Panduan Zakat Harta (Mal)
_________________________
WARISAN PENINGGALAN BAPAK
asalamualaikum
saya mau tanya,
1. bagaimana pembagian harta warisan jikalau ibu masih ada, dan mempunyai 2 orang anak laki2, dan 2 orang anak (perempuan - red).
terima kasih
JAWABAN
1. Kami kurang terang siapa yang meninggal? Apakah ayah anda yang wafat? Kalau betul, maka pembagiannya sbb:
(a) istri [yakni ibu anda] mendapat serpihan 1/8 (seperdelapan).
(b) Anak pria dan perempuan mendapatkan sisanya yakni yang 7/8, di mana anak pria mendapat serpihan dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, harta yang 7/8 tersebut dibagi menjadi enam bagian. Anak pria masing-masing mendapat 2 serpihan sedangkan anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.
_________________________
HAMIL OLEH DUA LELAKI, ANAK SIAPA?
Assalamualaikum warrohmatullahi wr.wb
Ustadz saya mau bertanya dan mohon solusinya
Begini saya mempunyai seorang sahabat yang ketika ini tengah mengandung anak tapi diluar nikah , sahabat saya galau ustadz anak yang di kandung tersebut anak dari pria mana alasannya ialah dia telah berzina dengan 2 lelaki dan dia akan menikah dengan salah satu lelaki itu dan dia galau ustadz nantinya anak itu diwalikan dengan siapa jikalau kelak dia menikah sedangkan 2 lelaki itu merasa kalau anak itu ialah anak mereka
Tolong di bantu ustadz
Terima kasih ustadz
Wassalam
JAWABAN
1. Kalau menikah sebelum anak dalam kandungan lahir, maka berdasarkan madzhab Hanafi, anak tersebut menjadi anak sah dari yang menikahinya. Hal ini berdasarkan pada hadits "Anak lantaran perkawinan" (الولد للفراش). Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
_________________________
APABILA PEWARIS TIDAK PUNYA AHLI WARIS
Assalamaualaiku bp/ibu ustad, mohon dijawab.
Seorang laki2 wafat meninggalkan 7 orang anak laki dan 2 orang anak perempuan serta seorang istri kedua yang tidak mempunyai anak.
1. Berapa basar pembagian istri kedua tanpa anak tsb.
2. jikalau kemudian istri kedua yg tidak punya anak, wafat dan sudah tidak mempunyai ibu,bapak,kakak,adik lagi. Kemana bagiannya harus diberikan?
Mohon balasan beserta dasar hukumnya . Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam.
JAWABAN
1. Istri kedua mendapat serpihan 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta milik almarhum.
2. (a) Ke hebat waris yang lain yaitu kakek, nenek,
Saudara Laki-laki Sebapak, Saudara Perempuan se-Bapak, Saudara Laki-laki dan Perempuan se-Ibu.
(b) Kalau semua hebat waris di atas juga tidak ada, maka hartanya diberikan ke Dzawil Arham yaitu kerabat almarhumah yang non-ahli waris. Mereka adalah: bibi (saudara perempuan ayah atau ibu), paman (saudara pria ibu), keponakan pria dari saudara perempuan, cucu pria dari anak perempuan, dll yang ada hubungan kekekerabatan dengan almarhumah.
(c) Kalau kerabat dzawil arham juga tidak ada, maka diberikan pada negara (di negara sistem Islam ke baitul mal) sesuai dengan kebijakan negara yang bersangkutan.
DALIL DASAR DDZAWIL ARHAM
Bahwa dzawil arham mendapat warisan apabila hebat waris tidak ada ialah pendapat dalam madzhab Hanbali dan Hanafi dan diikuti oleh sebagian ulama madzhab Syafi'i dan Hanbali yang akhir-akhir. Pendapat ini juga sesuai dengan pendapat mujtahid di kalangan Sahabat Nabi, di antaranya Umar bin Khathab, Ibnu Mas'ud, dan Ali bin Abi Thalib.
Dalil yang digunakan dasar antara lain sbb:
- QS Al-Anfal: 75 "... Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
- QS An-Nisa': 7 "Bagi pria ada hak serpihan dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak serpihan (pula) dan harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak berdasarkan serpihan yang telah ditetapkan."
- Hadits Nabi ihwal kisah Tsabit bin ad-Dahjah meninggal dunia, maka Rasulullah saw. bertanya kepada Qais bin Ashim, "Apakah engkau mengetahui nasab orang ini?" Qais menjawab, "Yang kami ketahui orang itu dikenal sebagai absurd nasabnya, dan kami tidak mengetahui kerabatnya, kecuali hanya anak pria dari saudara perempuannya (alias Keponakan pria dari anak saudara perempuan), yaitu Abu Lubabah bin Abdul Mundir. Kemudian Rasul pun memperlihatkan harta warisan peninggalan Tsabit kepada Abu Lubabah bin Abdul Mundzir.
Catatan: Keponakan pria dari anak saudara perempuan tidak lain hanyalah merupakan kerabat, yang bukan dari ashhabul furudh dan bukan pula termasuk 'ashabah alias bukan hebat waris.
- Atsar Sahabat diriwayatkan dari Umar bin Khathab r.a. bahwa suatu ketika Abu Ubaidah bin Jarrah mengajukan masalah kepada Umar. Abu Ubaidah menceritakan bahwa Sahal bin Hunaif telah meninggal lantaran terkena anak panah yang dilepaskan seseorang. Sedangkan Sahal tidak mempunyai kerabat kecuali hanya paman, yakni saudara pria ibunya. Umar menanggapi masalah itu dan memerintahkan kepada Abu Ubaidah untuk memperlihatkan harta peninggalan Sahal kepada pamannya. Karena bahwasanya saya telah mendengar bahwa Rasulullah saw. bersabda: "(Saudara pria ibu) berhak mendapatkan waris bagi mayat yang tidak mempunyai keturunan atau kerabat yang berhak untuk menerimanya."
Baca juga: Hukum Waris Islam
_________________________
AHLI WARIS MENINGGAL LEBIH DULU
Mohon klarifikasi pak/bu ustad.
Dalam pembagian harta waris, sepengetahuan saya anak yang sudah meninggal lebih dulu (meski sudah mempunyai keturunan) tidak punyak hak waris lagi, tapi kemudian ada kompilasi aturan islam yg menyampaikan hak waris tersebut sanggup diterima oleh keturunan dari anak yg sudah meninggal lebih dulu dari mawaris.
1. Menurut ustad mana yang lebih baik saya pakai biar harta waris menjadi berkah, mohon diberikan klarifikasi serta dasar hukumnya. Terima kasih, wassalam.
JAWABAN
1. Aturan baku dalam aturan waris Islam ialah hebat waris yang meninggal lebih dulu tidak berhak mendapat warisan. Dalam kasus di atas, apabila anak meninggal lebih dulu dari bapaknya, maka cucu tidak berhak mendapat warisan dari kakeknya kecuali kalau sang kakek tidak mempunyai anak yang masih hidup sama sekali.
Dalam aturan waris, cucu terhalang mendapat warisan apabila masih ada anak dari almarhum. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, Nabi bersabda:
ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر
Artinya: Berikanlah bagian-bagian warisan kepada yang berhak. Dan harta yang tersisa ialah haknya pria yang terdekat.
Pemahaman dari hadits di atas berdasarkan Mustafa Daib Al-Bagha dalam Ta'liq Sahih Bukhari hlm. 6/2476 ialah
( ألحقوا الفرائض بأهلها ) أعطوا الأنصباء المقدرة في كتاب الله تعالى لأصحابها المستحقين لها . ( فما بقي ) فما زاد من التركة عن أصحاب الفروض . ( فلأولى ) لأقرب وارث من العصبات ]
Artinya: Berikan serpihan niscaya yang sudah ditentukan dalam Al-Quran pada yang berhak. Sedangkan sisanya, berikan pada hebat waris asabah yang paling dekat.
Dalam menjelaskan makna hadits ini Zaid bin Tsabit menyatakan (lihat, Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari, "Miratsu Ibnil Ibni Idza Lam Yakun Ibnun", hlm. 6/2476)
ولد الأبناء بمنزلة الولد إذا لم يكن دونهم ولد ذكرهم كذكرهم وأنثاهم كأنثاهم يرثون كما يرثون ويحجبون كما يحجبون ولا يرث ولد الابن مع الابن
Artinya: Cucu itu menempati posisi anak apabila tidak ada anak... Cucu tidak mendapat warisan apabila ada anak.
Dari keterangan di atas jelaslah bahwa cucu tidak mendapat warisan apapun selagi masih ada anak satu atau lebih. Namun demikian, kalau sekiranya cucu tersebut miskin secara ekonomi, maka ada baiknya para hebat waris bersikap bijaksana dengan memperlihatkan sebagian haknya pada para keponakannya yang ayahnya telah meninggal lebih dulu.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: