
NIKAH DENGAN IDENTITAS PALSU
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pa ustad saya mau tanya dan minta nasehat dari pa ustad
Pa ustad saya yakni seorang isteri yang gres mengetahui bahwa selain saya ternyata suami saya telah menikah dengan perempuan lain sebelum saya.
pertanyaan saya
1. Bagaimana berdasarkan islam kalau saya menikah dengan suami ternyata identitasnya yg di pakai suami ketika menikah ternyata palsu dari nama, kelahiran dan gres saya tahu bahwa nazab/ bin ternyata kepada kakek suami saya. secara aturan nikah ketika suami saya menikahi saya memang memenuhi syarat sah nikah hanya saja suami saya berbohong atas identitas apakah saya di anggap berzina atau tidak?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- NIKAH DENGAN IDENTITAS PALSU
- DILEMA JODOH: ANTARA PACAR DAN MANTAN
- MERUSAK KEPERCAYAAN ORANG LAIN
- MIMPI BULAN PERNAMA KEMBAR
- WAS WAS KENTUT SAAT SHALAT
- DOA UNTUK TAUBAT
- APAKAH ISTRI SIRI DAPAT WARISAN?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
2. apa yang harus saya lakukan & harus bersikap bagaimana sesudah saya mengetahui bahwa saya yakni isteri keduanya tetapi isteri pertama belum mengetahui kalau saya yakni isteri kedua dari suaminya?
3. selama menikah dengan saya suami saya tidak bekerja, apakah ada kewajiban isteri kedua untuk ikut menafkahi isteri pertama?
4. perilaku yang bagaimana yang seharusnya suami saya lakukan kalau suami tidak bisa menawarkan nafkah lahir batin kepada isteri pertamanya alasannya yakni selama menikah dengan saya, ,suami tidak bekerja dan jarak antara suami saya dengan isteri pertama relasi jarak jauh sehingga secara tidak eksklusif suami tidak bisa menawarkan nafkah batin terhadap isteri pertamanya?
Terima Kasih Wassalam
JAWABAN
1. Hukum nikahnya sah. Salah satu syarat nikah yakni kedua calon pengantin sudah terang ditentukan identitasnya baik fisik maupun namanya. Namun, kalau fisiknya terang tapi namanya ada perubahan baik disengaja atau tidak, ini tidak menghipnotis keabsahan nikah alasannya yakni sosok yang dimaksud sudah benar. Khotib Al-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj, hlm. 3/150 menyatakan:
قال صاحب "مُغْنِي المحتاج": "ويشتَرط تعيين كل من الزوجين، فقول: "زوجتك إحدى بناتي" أو "زوَّجْتُ بنتي - مثلاً – أحدَكما" باطلٌ، ولو مع الإشارة، كالبيع ولا يُشْتَرَط الرؤية.
وإن قال: "زوجتك بنتِي" أو "بِعْتُكَ داري" وكان رأى داره قبل ذلك، وليس له غيرها، أو أشار إليها، صحَّ كُلٌّ منَ التزويج والبيع، ولو سَمَّى البنت المذكورة بغير اسمها، أو غلِطَا في حدود الدار المذكورة، أو قال: "زَوَّجتُكَ هذا الغلام"، وأشار إلى البنت التي يُرِيدُ تزويجها، صحَّ كل من التزويج والبيع، أما فيما لا إشارة فيه، فلأن كُلًّا من البنتية والدارية صِفة لازمة، مُمَيِّزة فاعتُبِرَتْ، ولغا الاسم، كما لو أشار إليها وسماها بغير اسمها، وأما فيما فيه إشارة فتعويلاً عليها
وإن قال: "زوجتك بنتِي" أو "بِعْتُكَ داري" وكان رأى داره قبل ذلك، وليس له غيرها، أو أشار إليها، صحَّ كُلٌّ منَ التزويج والبيع، ولو سَمَّى البنت المذكورة بغير اسمها، أو غلِطَا في حدود الدار المذكورة، أو قال: "زَوَّجتُكَ هذا الغلام"، وأشار إلى البنت التي يُرِيدُ تزويجها، صحَّ كل من التزويج والبيع، أما فيما لا إشارة فيه، فلأن كُلًّا من البنتية والدارية صِفة لازمة، مُمَيِّزة فاعتُبِرَتْ، ولغا الاسم، كما لو أشار إليها وسماها بغير اسمها، وأما فيما فيه إشارة فتعويلاً عليها
Artinya: Disyaratkan menentukan masing-masing dari kedua calon suami istri. Maka, perkataan wali "Aku nikahkan salah satu putriku denganmu" atau "Aku nikahkah putriku -- contohnya -- dengan salah satu dari kalian berdua" (perkawinan itu) tidak sah walaupun disertai aba-aba sebagaimana jual beli. Tapi tidak disyaratkan melihat (calon pengantin).
Apabila wali berkata: "Aku nikahkan putriku denganmu" atau "Aku jual rumahku padamu" Sedangkan calon pembeli sudah melihat rumah itu sebelumnya dan wali atau pemilik rumah tidak mempunyai anak atau rumah lain selainnya, atau wali / pemilik rumah memberi aba-aba padanya, maka sah aturan janji perkawinan dan jual beli walaupun wali atau pemilik rumah menyebut nama putri dimaksud selain dengan namanya atau salah dalam menyebut kriteria rumah yang dimaksud.
Atau wali nikah menyampaikan pada pengantin pria: "Aku nikahkan kau dengan anak ini," kemudian wali memberi aba-aba pada perempuan yang hendak dinikah si pria, maka nikahnya sah dan jual beli. Adapun dalam soal tidak menggunakan aba-aba itu alasannya yakni masing-masing dari putri dan anak merupakan sifat yang tetap dan unik, alasannya yakni itu maka itu yang dianggap (penting). Sedangkan nama itu tersia-sia (dianggap tidak prinsip). Sebagaimana apabila wali memberi aba-aba putrinya dan menyebutnya dengan nama lain selain nama aslinya...
Lihat juga: Salah Menyebut Nama ِAyah Perempuan Saat Akad Nikah
2. Tidak ada yang perlu anda lakukan. Secara syariah, anda boleh menjadi istri kedua, atau ketiga atau keempat dari seorang lelaki.
3. Memberi nafkah yakni kewajiban suami. Bukan kewajiban istri. Namun kalau istri ingin membantu menafkahi keluarga, itu boleh dan kebaikan hatinya bukan kewajibannya kalau nrimo insyaAllah akan mendapatkan pahala. Begitu juga, kalau istri kedua membantu menafkahi istri pertama itu kebaikan hatinya kalau nrimo tapi bukan kewajiban. Ia boleh melaksanakan atau tidak. Lihat: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya
4. Suami berdosa alasannya yakni tidak menggilir istri-istrinya dengan adil (QS An-Nisa 4:3). Juga berdosa alasannya yakni tidak memberi nafkah. Dalam hal ini, istri pertama sanggup melaksanakan gugat cerai pada suaminya ke Pengadilan Agama. Lihat: Gugat Cerai Istri pada Suami
__________________________
DILEMA JODOH: ANTARA PACAR DAN MANTAN
Assalamu'alaikum ustadz,
Saya perempuan berusia 23th. Saat ini saya sedang menghadapi dilema akan pilihan jodoh,
Sepengetahuan saya kriteria menentukan calon berdasar 4 hal, yakni ketampanan, keturunan, kemapanan dan agama.
Saya sudah punya pacar seusia. Dia sobat kuliah dulu yg hampir 1,5 tahun ini jd pacar saya. Ia berlaku sangat baik tidak hanya pada saya tapi keluarga saya, saya kenal beliau sesungguhnya sudah usang tapi dulunya saya biasa saja. Dia sudah memenuhi 3 kriteria kecuali kemapanan walaupun sudah kerja tapi masih gres dan statusnya belum pegawai tetap. Saya tertarik dengan beliau alasannya yakni sikapnya yg santun, tutur katanya yg baik dan shalatnya on time (walaupun biasa saja tapi dulu saya memperhatikan), perhatiannya juga ketika saya opname alasannya yakni komplikasi penyakit parah yg mungkin alasannya yakni memendam kesedihan, amarah & stress alasannya yakni mantan pacar saya selingkuh. Tapi beliau justru menyemangati saya, mengingatkan untuk baik sangka ke Allah & tetap ibadah juga membujuk saya pelan2 untuk berhijab dengan bahasanya yg santun.
Rasanya menyerupai kembali menemukan arah ketika ada bersamanya dan saya pun merasa tenang. Namun sesungguhnya saya masih amat sayang dengan mantan pacar saya yg telah menjalin relasi dengannya hampir 4th dan hampir tunangan, beliau juga memenuhi 3 kriteria kecuali agama (saya masih ragu walaupun beliau shalat dan rajin puasa). Walaupun hingga ketika ini sudah hampir 3,5th berlalu tapi baik beliau atau atau saya masih menyimpan rasa.
Dia berusaha kembali ketika saya sudah dg pacar saya dan menghadiahi saya dengan barang2 glamor bahkan telah membelikan mobil. Tp saya tolak hadiah kendaraan beroda empat itu alasannya yakni saya takut evaluasi jd tidak objektif. Secara materi sangat mapan, beda usia pun 4th lebih renta dari saya. Dia mengajak saya menikah pada bulan september th ini, sedangkan pacar saya berencana akan menikahi saya juni thun depan alasannya yakni ikatan dinas dengan kantornya tidak mengizinkan menikah dlu. Saya takut dosa ustadz, semakin mempelajari quran saya jd takut alasannya yakni pacaran itu dosa tp pacar saya pernah menangis ketika saya putuskan.
Saya sudah istikharah, dan setiap itu saya diperlihatkan bahwa mantan pacar saya masih suka menarik hati wanita2 cantik. Saya semakin stress berat apalagi dlu diselingkuhi tidak hnya dengan satu perempuan tp juga dengan teman saya sendiri. Tapi selama pacaran beliau baik sikapnya. Dia berubah ketika beliau sudah berharta, sebelumnya beliau sangat baik dan berdasarkan saya ibadahnya cukup bgus, mengajari saya puasa sunah dan sering membangunkan subuh. Tp sesudah pnya jabatan dan harta beliau menyerupai lupa diri dan seakan suatu pujian bisa menakhlukan byk wanita.
Hati saya masih menginginkan mantan saya dan berharap beliau berubah menyerupai ketika saya mengenalnya,tp kebijaksanaan saya menyampaikan saya hrs menentukan pacar saya yg tidak pernah mengecewakan saya walaupun hrus merintis dari awal.
1. Saya jadi galau ustadz.. saya hrus bersikap bagaimana ustadz? Setiap saya berdoa sesudah mantan saya menghilang, tiba2 selalu muncul lagi. Kebingungan ini menciptakan saya opname lagi untuk kedua kali dan gampang sakit.
2. Istikharah yg bagaimana spya saya terlepas dari kebimbangan ini ustadz?
Saya tidak tertarik dengan laki2 lain yg ingin menikahi saya walaupun sudah mapan, hanya mereka berdua yg bisa menarik hati saya. Orangtua saya menyarankan saya pilih laki2 yang baik tapi mapan apalagi saya semenjak wisuda hingga skrg belum sanggup kerja. Saya jadi mkin bingung. Walaupun saya yakin rezeki sudah diatur Allah. Mohon maaf terlalu panjang, saya menunggu jawabanya ustadz. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum wr. Wb
JAWABAN
1. Pilih pacar anda yang sekarang. Dan jangan terbuai dengan mantan pacar. Usahakan anda setia dan komitmen untuk setia pada pacar yang sekarang. Salah satu caranya yakni putuskan sama sekali komunikasi melalui apapun dengan mantan.
2. Tidak perlu lagi anda istikharah. Istikharah itu hanya diharapkan kalau kedua laki-laki sama-sama baik di mata agama. Karena pilihannya sudah terang yakni pilih pacar yang sekarang. Mantan pacar anda sepertinya bukan orang yang jujur bukan hanya dalam soal pernah menduakan tapi juga bisa dilihat dari gaya hidup glamor yang dihasilkan dari pekerjaannya. Tidak ada pekerjaan yang sanggup menghasilkan honor besar begitu cepat. Kalau itu terjadi, maka ada kemungkinan beliau korupsi di kantornya. Dan koruptor tidak akan menjadi imam yang baik. Juga, orang yang pernah menduakan ada kemungkinan akan mengulanginya lagi dan lagi. Percayalah.
Anda harus yakin untuk menentukan yang sekarangdan tak lagi berpaling pada mantan pacar. Kalau anda ternyata risikonya tetapkan yang mantan alasannya yakni banyak uangnya, maka jangan salahkan beliau kalau nanti beliau menduakan lagi. Dan anda sakit dan stress lagi. Sebanyak apapun harta tidak ada gunanya kalau itu menciptakan sakit fisik dan jiwa.
__________________________
MERUSAK KEPERCAYAAN ORANG LAIN
Assalam mua'ilaikum wr.wb
Pak ustad saya mau tanya
1. Apakah merusak kepercayan orang lain tergolong orang yg zalim?
Terima kasih pa ustad
JAWABAN
1. Kami tidak memahami apa maksud anda merusak kepercayaan orang lain. Kepercayaan agama kah? Kepercayaan diri kah? Lain kali kalau bertanya, harap lebih terang dan spesifik.
__________________________
MIMPI BULAN PERNAMA KEMBAR
assalamu'alaikum...
saya bermimpi melihat bulan purnama kembar namun di sisi bulan yang satuNya tertulis bacaan dalam bahasa arab. kemudian pada ketika itu, semua insan bersujud dan hanya saya yang tidak sujud. sontak saya terkaget kemudian saya ikut bersujud menyerupai orang-orang. tapi pada ketika saya bersujud kepala saya tidak menyentuh tanah.
1. apa maksud dari mimpi saya pak.
saya sangat berterima kasih apa bila bpak/ibu memberi pencerahan.trimakasih.
JAWABAN
1. Menurut Ibnu Sirin dalam Tafsir al-Ahlam, bulan purnama itu bisa bermakna dua hal: (a) Menteri suatu kerajaan besar atau Sultan yang tidak punya kerajaan atau pejabat tinggi; (b) seorang ulama atau hebat fikih.
Dalam mimpi anda ini artinya, semua orang tunduk pada para pejabat atau ulama, tetapi anda orang yang enggan menundukkan diri pada mereka.
Itu kalau mimpi anda mimpi yg benar yang berasal dari Allah atau malaikatnya. Kalau mimpi dari jin atau khayalan diri sendiri, maka itu tidak ada artinya. Lihat: Mimpi dalam Islam
__________________________
WAS WAS KENTUT SAAT SHALAT
assalamu'alaikum pak ustad,..
saya ada permasalahan pak ustad, kurang lebih 2 ahad terakhir ini saya agak jarang buang angin,... tapi waktu saya selesai berwudhu dan akan menjalankan sholat selalu ingin buang angin. saya selalu menahannya kadang pada waktu sujud anginnya keluar sedikit,. kemudian saya membatalkan sholat saya dan berwudhu lagi,.. pada sholat yg kedua kurang lebih sama kejadiannya, kalaupun dalam sholat tidak buang angin saya merasa ragu2 hingga kadang2 saya mengulangi sholat saya hingga 2-4 kali
1. bagaimana saya menghadapi ini pak ustad?
JAWABAN
1. Kentut itu membatalkan wudhu hanya apabila anda yakin. Tapi kalau anda dalam posisi ragu-ragu antara keluar kentut dan tidak, maka itu dianggap tidak ada dan wudhunya tidak batal.
لا ينصرف حتى يسمع صوتاً أو يجد ريحاً
Artinya: seseraong hendaknya tidak membatalkan shalatnya kecuali kalau beliau mendengar bunyi (kentut) atau mencium baunya.
Maksud dari hadits di atas yakni kalau anda ragu apakah keluar angin atau tidak, maka anggalah tidak keluar angin.
__________________________
DOA UNTUK TAUBAT
assalamu'alaikum.
1. saya minta Do'a semoga bisa bertaubat sesungguhnya. alasannya yakni walaupun saya Shalat terus tetapi godaan setan selalu mengganggu saya. mohon pa ustadz. :-) dan bagaimana cara
menghindarinya? mohon jawabannya! :-)
JAWABAN
1. Shalat itu gres bisa menahan orang untuk berbuat dosa yakni apabila disertai dengan komitmen dalam hati untuk mentaati perintah Allah dan menjauhi semua larangannya. Dan komitmen tersebut harus disertai dengan tindakan konkret berupa (a) menjauhi lingkungan, orang dan bacaan yang jelek dan berpotensi akan menimbulkan dosa; (b) mendekati lingkungan, orang dan bacaan yang baik dan agamis; (c) memperbanyak amal ibadah kepada Allah dan sesama manusia. Lihat: Taubat Nasuha
Untuk doa taubat, lakukan Shalat Taubat
Shalat yakni doa paling mujarab. Makna shalat itu sendiri secara literal yakni doa.
__________________________
APAKAH ISTRI SIRI DAPAT WARISAN?
Assallamu'alaikum Wr. Wb
Saya seorang istri yang gres saja ditinggal meninggal Suami. Anak kami 1 orang perempuan. Selama kami berkeluarga untuk keperluan keluarga kami, lebih banyak saya yang memenuhi dari penghasilan saya sebagai istri.
Pertanyaan saya,
1. Dengan kondisi ekonomi keluarga kami, menyerupai yg telah saya sampaikan di atas, apabila saya/istri membeli tanah, kendaraan beroda empat dari honor saya , apaakah ini termasuk harta bersama?
2. Misalnya ternyata suami saya mempunyai istri lain yg dikawin siri, tetapi tidak mempunyai anak, apakah warisan saya sebagai istri ( 1/8 bab ) harus dibagi 2 dengan istri sirinya?
3. Anak kami 1 perempuan, apakah benar mendapatkan warisan 1/2?
4. Kami mempunyai kendaraan beroda empat yg digunakan oleh anak kami, ketika almarhum masih hidup tidak pernah menyampaikan "menghibahkan" kendaraan beroda empat itu untuk anak saya, tapi sehari-hari suami saya menyampaikan bahwa kendaraan beroda empat itu yakni kendaraan beroda empat anak kami, apakah hal inj bisa dikatakan bahwa kendaraan beroda empat tersebut telah dihibahkan pada anak kami?
5. Adik-adik almarhum suami saya ada 2 laki-laki dan 2 perempuan ( 1 perempuan beragama non-muslim ) bagaiman pembagian untuk warisannya? Apakah boleh kami tetap menawarkan pada adik almarhum yg non-muslim tersebut? Karena kami tidak pernah mempermasalahkan soal perbedaan agama tetsebut.
Catatan: bapak dan ibu dari almarhum suami saya sudah meninggal dunia semua.
JAWABAN
1. Dalam syariah Islam tidak ada harta bersama (gono gini) antara suami dan istri. Islam mengakui hak milik pribadi. Kecuali kalau suatu harta dibeli dari uang suami istri, maka itu gres disebut harta bersama. Jadi, dalam kasus anda, kalau memang tanah dan kendaraan beroda empat itu milik dibeli dari harta istri, maka itu tetap milik pribadi dan bukan harta bersama. Jadi, harta milik istri tidak termasuk harta peninggalan dan dihentikan diwariskan. Lihat: Harta Gono Gini dalam Islam
2. Iya. Bagian 1/8 yakni untuk istri satu atau lebih dari satu. Baik yang kedua istri resmi atau siri. Karena dalam Islam semua istri itu sah selagi menggunakan cara dan ijab kabul yang sesuai syariah.
3. Benar. Anak perempuan 1 menerima 1/2. Lihat: Bagian Anak Perempuan Satu
4. Mobil itu sah menjadi hibah anak almarhum dan bukan barang warisan. Al-Jazari dalam kitab Al-Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 3/126 menyatakan:
Artinya: "Sighat yakni setiap sesuatu yang memperlihatkan pada penyerahan kepemilikan (tamlik) baik itu berupa perkataan atau perbuatan. Dan tidak ada bedanya antara sighat perkataan itu eksplisit (sharih) atau tidak. Contoh kata yang eksplisit: "Aku berikan." Contoh perkataan yang memperlihatkan pada penyerahan kepemilikan yang tidak eksplisit "Ambillah rumah ini."
Contoh sighat dengan perbuatan menyerupai ayah atau ibu menawarkan baju pada anaknya. Apabila ayah membelikan salah satu anaknya emas atau cincin ... maka itu menjadi milik anak tersebut dengan cara hibah (walaupun tanpa menyampaikan apapun)."
Intinya, janji hibah tidak harus menggunakan kata "Aku berikan" atau "Aku hibahkan ..." tapi bisa dengan kalimat yang lain yang maksudnya memberi. Bahkan cukup dengan perbuatan.
5. Dalam aturan waris Islam, hebat waris non-muslim tidak mendapatkan warisan. Jadi, bagi dulu di antara yang muslim. Perkara sesudah semua harta dibagi di antara yang muslim, kemudian peserta warisan setuju untuk saweran pada yang non-muslim itu boleh.
Cara pembagian warisan:
(a) Istri = 1/8 = 1/8
(b) Anak perempuan satu = 1/2 = 4/8
-----------
Total = 5/8
Sisa = 3/8
(c) Sisanya (3/8) untuk dua saudara laki-laki dan satu saudara perempuan yang muslim di mana anak laki-laki menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan. Dengan demikian harta 3/8 dibagi 5 bagian. Yang laki-laki masing-masing menerima 2, sedang yang perempuan menerima 1 bagian.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Rasanya menyerupai kembali menemukan arah ketika ada bersamanya dan saya pun merasa tenang. Namun sesungguhnya saya masih amat sayang dengan mantan pacar saya yg telah menjalin relasi dengannya hampir 4th dan hampir tunangan, beliau juga memenuhi 3 kriteria kecuali agama (saya masih ragu walaupun beliau shalat dan rajin puasa). Walaupun hingga ketika ini sudah hampir 3,5th berlalu tapi baik beliau atau atau saya masih menyimpan rasa.
Dia berusaha kembali ketika saya sudah dg pacar saya dan menghadiahi saya dengan barang2 glamor bahkan telah membelikan mobil. Tp saya tolak hadiah kendaraan beroda empat itu alasannya yakni saya takut evaluasi jd tidak objektif. Secara materi sangat mapan, beda usia pun 4th lebih renta dari saya. Dia mengajak saya menikah pada bulan september th ini, sedangkan pacar saya berencana akan menikahi saya juni thun depan alasannya yakni ikatan dinas dengan kantornya tidak mengizinkan menikah dlu. Saya takut dosa ustadz, semakin mempelajari quran saya jd takut alasannya yakni pacaran itu dosa tp pacar saya pernah menangis ketika saya putuskan.
Saya sudah istikharah, dan setiap itu saya diperlihatkan bahwa mantan pacar saya masih suka menarik hati wanita2 cantik. Saya semakin stress berat apalagi dlu diselingkuhi tidak hnya dengan satu perempuan tp juga dengan teman saya sendiri. Tapi selama pacaran beliau baik sikapnya. Dia berubah ketika beliau sudah berharta, sebelumnya beliau sangat baik dan berdasarkan saya ibadahnya cukup bgus, mengajari saya puasa sunah dan sering membangunkan subuh. Tp sesudah pnya jabatan dan harta beliau menyerupai lupa diri dan seakan suatu pujian bisa menakhlukan byk wanita.
Hati saya masih menginginkan mantan saya dan berharap beliau berubah menyerupai ketika saya mengenalnya,tp kebijaksanaan saya menyampaikan saya hrs menentukan pacar saya yg tidak pernah mengecewakan saya walaupun hrus merintis dari awal.
1. Saya jadi galau ustadz.. saya hrus bersikap bagaimana ustadz? Setiap saya berdoa sesudah mantan saya menghilang, tiba2 selalu muncul lagi. Kebingungan ini menciptakan saya opname lagi untuk kedua kali dan gampang sakit.
2. Istikharah yg bagaimana spya saya terlepas dari kebimbangan ini ustadz?
Saya tidak tertarik dengan laki2 lain yg ingin menikahi saya walaupun sudah mapan, hanya mereka berdua yg bisa menarik hati saya. Orangtua saya menyarankan saya pilih laki2 yang baik tapi mapan apalagi saya semenjak wisuda hingga skrg belum sanggup kerja. Saya jadi mkin bingung. Walaupun saya yakin rezeki sudah diatur Allah. Mohon maaf terlalu panjang, saya menunggu jawabanya ustadz. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum wr. Wb
JAWABAN
1. Pilih pacar anda yang sekarang. Dan jangan terbuai dengan mantan pacar. Usahakan anda setia dan komitmen untuk setia pada pacar yang sekarang. Salah satu caranya yakni putuskan sama sekali komunikasi melalui apapun dengan mantan.
2. Tidak perlu lagi anda istikharah. Istikharah itu hanya diharapkan kalau kedua laki-laki sama-sama baik di mata agama. Karena pilihannya sudah terang yakni pilih pacar yang sekarang. Mantan pacar anda sepertinya bukan orang yang jujur bukan hanya dalam soal pernah menduakan tapi juga bisa dilihat dari gaya hidup glamor yang dihasilkan dari pekerjaannya. Tidak ada pekerjaan yang sanggup menghasilkan honor besar begitu cepat. Kalau itu terjadi, maka ada kemungkinan beliau korupsi di kantornya. Dan koruptor tidak akan menjadi imam yang baik. Juga, orang yang pernah menduakan ada kemungkinan akan mengulanginya lagi dan lagi. Percayalah.
Anda harus yakin untuk menentukan yang sekarangdan tak lagi berpaling pada mantan pacar. Kalau anda ternyata risikonya tetapkan yang mantan alasannya yakni banyak uangnya, maka jangan salahkan beliau kalau nanti beliau menduakan lagi. Dan anda sakit dan stress lagi. Sebanyak apapun harta tidak ada gunanya kalau itu menciptakan sakit fisik dan jiwa.
__________________________
MERUSAK KEPERCAYAAN ORANG LAIN
Assalam mua'ilaikum wr.wb
Pak ustad saya mau tanya
1. Apakah merusak kepercayan orang lain tergolong orang yg zalim?
Terima kasih pa ustad
JAWABAN
1. Kami tidak memahami apa maksud anda merusak kepercayaan orang lain. Kepercayaan agama kah? Kepercayaan diri kah? Lain kali kalau bertanya, harap lebih terang dan spesifik.
__________________________
MIMPI BULAN PERNAMA KEMBAR
assalamu'alaikum...
saya bermimpi melihat bulan purnama kembar namun di sisi bulan yang satuNya tertulis bacaan dalam bahasa arab. kemudian pada ketika itu, semua insan bersujud dan hanya saya yang tidak sujud. sontak saya terkaget kemudian saya ikut bersujud menyerupai orang-orang. tapi pada ketika saya bersujud kepala saya tidak menyentuh tanah.
1. apa maksud dari mimpi saya pak.
saya sangat berterima kasih apa bila bpak/ibu memberi pencerahan.trimakasih.
JAWABAN
1. Menurut Ibnu Sirin dalam Tafsir al-Ahlam, bulan purnama itu bisa bermakna dua hal: (a) Menteri suatu kerajaan besar atau Sultan yang tidak punya kerajaan atau pejabat tinggi; (b) seorang ulama atau hebat fikih.
Dalam mimpi anda ini artinya, semua orang tunduk pada para pejabat atau ulama, tetapi anda orang yang enggan menundukkan diri pada mereka.
Itu kalau mimpi anda mimpi yg benar yang berasal dari Allah atau malaikatnya. Kalau mimpi dari jin atau khayalan diri sendiri, maka itu tidak ada artinya. Lihat: Mimpi dalam Islam
__________________________
WAS WAS KENTUT SAAT SHALAT
assalamu'alaikum pak ustad,..
saya ada permasalahan pak ustad, kurang lebih 2 ahad terakhir ini saya agak jarang buang angin,... tapi waktu saya selesai berwudhu dan akan menjalankan sholat selalu ingin buang angin. saya selalu menahannya kadang pada waktu sujud anginnya keluar sedikit,. kemudian saya membatalkan sholat saya dan berwudhu lagi,.. pada sholat yg kedua kurang lebih sama kejadiannya, kalaupun dalam sholat tidak buang angin saya merasa ragu2 hingga kadang2 saya mengulangi sholat saya hingga 2-4 kali
1. bagaimana saya menghadapi ini pak ustad?
JAWABAN
1. Kentut itu membatalkan wudhu hanya apabila anda yakin. Tapi kalau anda dalam posisi ragu-ragu antara keluar kentut dan tidak, maka itu dianggap tidak ada dan wudhunya tidak batal.
لا ينصرف حتى يسمع صوتاً أو يجد ريحاً
Artinya: seseraong hendaknya tidak membatalkan shalatnya kecuali kalau beliau mendengar bunyi (kentut) atau mencium baunya.
Maksud dari hadits di atas yakni kalau anda ragu apakah keluar angin atau tidak, maka anggalah tidak keluar angin.
__________________________
DOA UNTUK TAUBAT
assalamu'alaikum.
1. saya minta Do'a semoga bisa bertaubat sesungguhnya. alasannya yakni walaupun saya Shalat terus tetapi godaan setan selalu mengganggu saya. mohon pa ustadz. :-) dan bagaimana cara
menghindarinya? mohon jawabannya! :-)
JAWABAN
1. Shalat itu gres bisa menahan orang untuk berbuat dosa yakni apabila disertai dengan komitmen dalam hati untuk mentaati perintah Allah dan menjauhi semua larangannya. Dan komitmen tersebut harus disertai dengan tindakan konkret berupa (a) menjauhi lingkungan, orang dan bacaan yang jelek dan berpotensi akan menimbulkan dosa; (b) mendekati lingkungan, orang dan bacaan yang baik dan agamis; (c) memperbanyak amal ibadah kepada Allah dan sesama manusia. Lihat: Taubat Nasuha
Untuk doa taubat, lakukan Shalat Taubat
Shalat yakni doa paling mujarab. Makna shalat itu sendiri secara literal yakni doa.
__________________________
APAKAH ISTRI SIRI DAPAT WARISAN?
Assallamu'alaikum Wr. Wb
Saya seorang istri yang gres saja ditinggal meninggal Suami. Anak kami 1 orang perempuan. Selama kami berkeluarga untuk keperluan keluarga kami, lebih banyak saya yang memenuhi dari penghasilan saya sebagai istri.
Pertanyaan saya,
1. Dengan kondisi ekonomi keluarga kami, menyerupai yg telah saya sampaikan di atas, apabila saya/istri membeli tanah, kendaraan beroda empat dari honor saya , apaakah ini termasuk harta bersama?
2. Misalnya ternyata suami saya mempunyai istri lain yg dikawin siri, tetapi tidak mempunyai anak, apakah warisan saya sebagai istri ( 1/8 bab ) harus dibagi 2 dengan istri sirinya?
3. Anak kami 1 perempuan, apakah benar mendapatkan warisan 1/2?
4. Kami mempunyai kendaraan beroda empat yg digunakan oleh anak kami, ketika almarhum masih hidup tidak pernah menyampaikan "menghibahkan" kendaraan beroda empat itu untuk anak saya, tapi sehari-hari suami saya menyampaikan bahwa kendaraan beroda empat itu yakni kendaraan beroda empat anak kami, apakah hal inj bisa dikatakan bahwa kendaraan beroda empat tersebut telah dihibahkan pada anak kami?
5. Adik-adik almarhum suami saya ada 2 laki-laki dan 2 perempuan ( 1 perempuan beragama non-muslim ) bagaiman pembagian untuk warisannya? Apakah boleh kami tetap menawarkan pada adik almarhum yg non-muslim tersebut? Karena kami tidak pernah mempermasalahkan soal perbedaan agama tetsebut.
Catatan: bapak dan ibu dari almarhum suami saya sudah meninggal dunia semua.
JAWABAN
1. Dalam syariah Islam tidak ada harta bersama (gono gini) antara suami dan istri. Islam mengakui hak milik pribadi. Kecuali kalau suatu harta dibeli dari uang suami istri, maka itu gres disebut harta bersama. Jadi, dalam kasus anda, kalau memang tanah dan kendaraan beroda empat itu milik dibeli dari harta istri, maka itu tetap milik pribadi dan bukan harta bersama. Jadi, harta milik istri tidak termasuk harta peninggalan dan dihentikan diwariskan. Lihat: Harta Gono Gini dalam Islam
2. Iya. Bagian 1/8 yakni untuk istri satu atau lebih dari satu. Baik yang kedua istri resmi atau siri. Karena dalam Islam semua istri itu sah selagi menggunakan cara dan ijab kabul yang sesuai syariah.
3. Benar. Anak perempuan 1 menerima 1/2. Lihat: Bagian Anak Perempuan Satu
4. Mobil itu sah menjadi hibah anak almarhum dan bukan barang warisan. Al-Jazari dalam kitab Al-Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 3/126 menyatakan:
وأما الصيغة فهي كل ما يدل على التمليك من لفظ أو فعل ولا فرق بين أن تكون دلالة اللفظ صريحة أو لا . مثال اللفظ الصريح ملكت . ومثال اللفظ الذي يدل على التمليك فهما لا صراحة خذ هذه الدار مثلا ومثال الفعل أن يمنح الأب أو الأم ولدهما حليا سواء كان الولد أو انثى أو صغيرا فإذا اشترى الأب لأحد أبنائه من ذهب أو خاتما من الماس أو حلى له مصحفا بالذهب أو اشترى لبنته حلقا ذهب أو أساور من الماس أو لبنة من ذهب أو غير ذلك كان مملوكا للابن بطريق الهبة
Artinya: "Sighat yakni setiap sesuatu yang memperlihatkan pada penyerahan kepemilikan (tamlik) baik itu berupa perkataan atau perbuatan. Dan tidak ada bedanya antara sighat perkataan itu eksplisit (sharih) atau tidak. Contoh kata yang eksplisit: "Aku berikan." Contoh perkataan yang memperlihatkan pada penyerahan kepemilikan yang tidak eksplisit "Ambillah rumah ini."
Contoh sighat dengan perbuatan menyerupai ayah atau ibu menawarkan baju pada anaknya. Apabila ayah membelikan salah satu anaknya emas atau cincin ... maka itu menjadi milik anak tersebut dengan cara hibah (walaupun tanpa menyampaikan apapun)."
Intinya, janji hibah tidak harus menggunakan kata "Aku berikan" atau "Aku hibahkan ..." tapi bisa dengan kalimat yang lain yang maksudnya memberi. Bahkan cukup dengan perbuatan.
5. Dalam aturan waris Islam, hebat waris non-muslim tidak mendapatkan warisan. Jadi, bagi dulu di antara yang muslim. Perkara sesudah semua harta dibagi di antara yang muslim, kemudian peserta warisan setuju untuk saweran pada yang non-muslim itu boleh.
Cara pembagian warisan:
(a) Istri = 1/8 = 1/8
(b) Anak perempuan satu = 1/2 = 4/8
-----------
Total = 5/8
Sisa = 3/8
(c) Sisanya (3/8) untuk dua saudara laki-laki dan satu saudara perempuan yang muslim di mana anak laki-laki menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan. Dengan demikian harta 3/8 dibagi 5 bagian. Yang laki-laki masing-masing menerima 2, sedang yang perempuan menerima 1 bagian.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: