
HUKUM PERNIKAHAN TANPA WALI DAN TANPA MAHAR
Assalamualaikum wr wb ,
Ustad saya ingin bertanya Saya seorang janda kurang lebh 6 bln yang kemudian saya menikah lagi dengan seorang pria, ia mengaku cucu nabi dan agamanya bagus
Yg ingin saya tanyakan pernikahan saya ini tanpa wali dan tanpa pernikahan ataupun mahar,suami saya meyakinkan saya kalau kami sama-sama yakin dan berjanjii pada Allah bahwa kami suami istri maka itu sudah di anggap sah dalam agama,dan suami saya melarang saya untuk ragu alasannya takut nanti jadi zina,,,
Yang ingin saya tanyakan
1. Bagaimana status pernikahan saya berdasarkan agama?
2. Sah atau tidak pernikahan saya?
3. Apakah saya boleh menuntut mahar?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM PERNIKAHAN TANPA WALI DAN TANPA MAHAR
- BOLEHKAH WANITA DINIKAHKAN OLEH WALI HAKIM?
- SUAMI TIDAK MENJADI IMAM YANG BAIK
- SUAMI MENCERAIKAN ISTRI DI DEPAN ORANG LAIN TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI
- SUAMI TALAK KINAYAH ISTRI 7X
- HARTA MILIK ISTRI SENDIRI APAKAH HARUS DIBAGIKAN KE ANAK?
- CARA AGAR ISTRI PERTAMA MENYETUJUI SUAMINYA POLIGAMI
- HUKUM MEMBOHONGI SUAMI KALAU TIDAK PERAWAN
- HAK WARIS ANAK PEREMPUAN
- BERENCANA KELUAR DARI ISLAM, APAKAH DIANGGAP SUDAH MURTAD?
- TIDAK MAMPU MELAKSANAKAN NAZAR
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Status pernikahan tanpa wali, tanpa saksi, tanpa ijab kabul dan tanpa mahar hukumnya tidak sah berdasarkan syariah Islam berdasarkan hadits Nabi dan ijmak (kesepakatan) pendapat ulama dari keempat mazhab. Tidak ada bedanya antara perempuan perawan dengan perempuan janda.
2. Tidak sah perkawinan tanpa wali. Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud Nabi bersabda:
لا نكاح إلا بولي
Artinya: Perkawinan tidak sah kecuali dengan adanya wali.Dalam hadits lain riwayat Ahmad dan Abu Daud Nabi bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل. فنكاحها باطل. فنكاحها باطل
Artinya: Perempuan yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal (tidak sah).Tidah sah pernikahan tanpa saksi. Dalam hadits riwayat Ibnu Hibban dan Baihaqi Nabi bersabda:
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
Artinya: Tidak sah pernikahan tanpa wali dan tanpa dua saksi yang adil.
Yang dimaksud saksi yang adil yaitu muslim cukup umur yang taat agama (bukan pendosa). Lawan dari fasiq.
3. Sebaiknya anda berdua menghadap ayah anda untuk minta dinikahkan. Kalau ayah tidak bersedia menjadi wali nikah, maka bisa meminta wali hakim untuk menikahkan. Wali hakim yaitu pejabat KUA dan jajarannya. Kalau tidak memungkinkan dengan pejabat KUA yang resmi, maka bisa minta dinikahkan pada seorang tokoh agama yang dikenal jago agama.
Intinya: Dalam pernikahan yang sah harus ada (a) wali nasab atau wali hakim; (b) dua saksi yang pandai baligh dan adil; (c) harus ada ijab kabul; dan (d) harus ada mahar. Baca detail: Pernikahan Islam
Ini pelajaran bagi anda lain kali jangan gampang percaya pada omongan laki-laki manapun baik yang mengaku turunan Nabi atau bukan; pandai bicara agama atau tidak. Laki-laki selagi punya kepentingan terhadap perempuan akan cenderung menipu. Jadi, dalam soal aturan Islam, tanyakan pada ustadz yang jago dan dalam posisi netral.
_______________________________
BOLEHKAH WANITA DINIKAHKAN OLEH WALI HAKIM?
Assalamualaikum,
Mohon izin untuk bertanya, bisa kah seorang perempuan menikah di wali kan oleh orang yang tidak punya kekerabatan darah dengannya? Dalam hal ini sang perempuan tidak tau keberadaan ayah kandungnya.
Wassalam
JAWABAN
1. Bisa. Namanya wali hakim. Wali hakim yaitu pejabat KUA dan jajarannya. Wali hakim sanggup menikahkan seorang perempuan dengan syarat ayahnya berada di lokasi yang jauh dalam jarak 85 km atau lebih atau ayah si perempuan menolak untuk menikahkannya tanpa alasan yang sesuai syariat. Baca detail: Pernikahan Islam
_______________________________
SUAMI TIDAK MENJADI IMAM YANG BAIK
Assalamu'alaikum ustadz...
Langsung saja ustadz... saya seorang perempuan merasa galau keputusan apa yang saya ambil terhdap pernikhn saya.masalahnya:
- suami saya tidak pernh menafkai saya dan anak slama qt menikah hampir 2th ini.Padahal saya sudah terima & saya menghidupi anak saya dg uang hasil kerja saya tapi suami msh minta uang terus ke saya padahal saya pontang panting menghidupi anak saya sendiri tanpa pemberian sedikitapiun dr suami.
- suami suka mabuk-mabukan,tidak salat apalagi menjalani kewajiban sebagai orang muslim lainnya.tidak prnah perhatian sama anak istri apalagi ia mengaku kalo punya selingkuhan.
- selalu berbohong apalagi soal uang. Suka sombong kepada siapapun.
- perlu ustadz ketahui saya kini sedang hamil bau tanah tapi sayangnya suami tidak mau bertanggung jawab dan mengakui ini anaknya padahal demi Allah saya tidak pernh menduakan sama sekali.
- suami gampang sekali ngucap kata cerai.kemaren kami sempat ijab lagi secara agama tapi tidak usang kemudian suami meminta pisah lagi.
- Tidak pernah menghargai dan menghormati orang bau tanah saya sebagai mertua dia.
* tersebut diatas yaitu masalah2 yang saya hadapi dalam rumah tangga saya ustadz
1. saya galau harus bagaimana apa jalan perceraian yang harus saya tempuh atau gimana?
terimaksh banyak sarannya ustadz. Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
JAWABAN
1. Jalan terbaik bagi anda yaitu perceraian. Dan syarat-syarat untuk meminta cerai sudah terpenuhi menyerupai suami tidak taat agama, suami tidak memberi nafkah dan sering mengucap kata cerai. Anda sanggup meminta suami untuk menceraikan anda. Kalau ia menolak, anda sanggup melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama di mana hakim sanggup memutuskan perceraian anda berdua dengan atau tanpa persetujuan suami. Keputusan hakim agama dalam hal ini yaitu sah. Baca detail: Cerai dalam Islam
_______________________________
SUAMI MENCERAIKAN ISTRI DI DEPAN ORANG LAIN TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI
Assalamualaikum
Saya mau bertanya. ketika ini saya galau dengan status saya Tanpa sepengetahuan saya suami saya ternyata sedang punya pacar lagi. gres saya tahu alasanya kenapa selama 2 tahun ini suami saya selalu menolak bila saya ingin ikut bergabung dengan acara2 ia dengan teman2nya, entah sobat sekolah dulu maupun teman2 kerjanya Baru lebaran kemarin saya bertemu dengan seorang sobat suami di suatu acara...
Dari ia saya karenanya tahu ternyata suami saya punya pacar lagi dan kabar yg paling menyakitkan saya ternyata suami saya mengumumkan pada teman2nya bahwa saya dan suami sudah usang bercerai. makanya teman2 malah mencarikan jodoh buat suami saya. Dan selama 2 tahunitu suami sudah berpacaran dg perempuan lain Padahal selama ini di depan saya suami masih bersikap manis dan tidak pernah marah2 hingga menngucapkan kata cerai / talak pada saya
1. Yang saya tanyakan pak bagaimana status saya sekarang? ?? Masih istri sah atau sudah dicerai?? Padahal orang2 di luar sana mengetahui dari suami saya sendiri kalo kita sudah cerai... sementara saya belum pernah mendengar sendiri kata cerai dr suami saya??? Apa hukumnya? ?
2. Dan tindakan apa yg harus saya lakukan???
Sampai ketika ini saya belum berani bertanya pada suami prihal tersebut Mohon pengarahanya pak Terima kasih
JAWABAN
1. Hukum suami menceraikan istrinya di depan orang lain walaupun tanpa sepengetahuan istri yaitu sah. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Anda harus menanyakan kejelasan duduk masalah ini pada suami. Kalau ternyata benar, maka harus meminta suami untuk menentukan antara rujuk atau pisah. Kalau mau rujuk, berarti harus dilakukan proses rujuk menyerupai biasa. Lihat detail: Cara Suami Rujuk ke Istri yang Talak Raj'i
_______________________________
SUAMI TALAK KINAYAH ISTRI 7X
Assalamu'alaikum pak ustad, saya mau bertanya.
Saya menikah bulan maret, bulan april suami saya mengucapkan talak dan kami rujuk. Tapi bulan juni ia ngucapin talak lagi dan kami juga rujuk kembali. Lalu kemarin kemarin suami saya mengucapkan talak lagi dalam keadaan saya hamil.
1. Menurut pak ustad, bagaimana status pernikahan kami?
2. Apa itu artinya saya sudah di talak 3 dan bisa rujuk kembali kalau saya sudah menikah dengan orang lain?
suami setiap kesal menyampaikan talak dan seringnya talak kinayah, kalau di hitung, sudah mengucapkan talak lebih dari 7 x dalam waktu yang berbeda
Terima kasih pak ustad
JAWABAN
1. Kalau talak sharih yang diucapkan dalam ketiga kesempatan di atas, maka jatuh talak 3 (tiga). Kalau yang diucapkan talak kinayah maka tergantung ada tidaknya niat suami untuk cerai ketika mengucapkannya. Kalau ada niat, maka jatuh talak 3 (tiga).
2. Betul. Untuk rujuk kembali harus menikah dulu dengan orang lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
Baca juga:
- Talak 3 (Tiga) Bolehkah Rujuk Kembali?
- Suami Cerai Istri dengan Talak 3 Jatuh Talak Berapa?
_______________________________
HARTA MILIK ISTRI SENDIRI APAKAH HARUS DIBAGIKAN KE ANAK?
Asslamualaikum wr wb,
Nama saya A dari jakarta.
1. Saya mau bertanya, kalau harta istri contohnya berupa rumah yang dibeli atas hasil jerih payahnya sendiri ketika berumah tangga apakah ketika dijual hasilnya wajib dibagikan kepada anak2nya?
Kondisi yg ketika ini terjadi suami telah meninggal dan istri masih hidup ingin menjual rumah tsb. Almarhum suami meninggalkan 2 anak tiri dan ada 1 anak kandung dg istri ketika ini. Untuk harta suami yg termasuk harta waris memang akan dibagikan berdasarkan syariat aturan waris islam.
Jika harta istri tsb sehabis dijual wajib dibagikan, bagaimana prosentasenya?
Terima kasih, wassalamualaikum
JAWABAN
1. Harta yang 100% milik wanita, maka ketika ia menjadi istri harta tersebut tetap menjadi milik perempuan itu. Suami tidak berhak sama sekali atas harta tersebut. Kalau suami meninggal, misalnya, maka harta istri tersebut tidak menjadi harta waris dan tidak perlu dibagikan pada jago warisnya suami. Karena, Islam tidak mengakui adanya harta bersama (gono-gini) dalam pengertian menyerupai yang disebut dalam UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. Baca: Harta Gono-gini dalam Islam
Baca juga: UU Perkawinan No. 1 tahun 1974
_______________________________
CARA AGAR ISTRI PERTAMA MENYETUJUI SUAMINYA POLIGAMI
Assalamu'alaikum wr. wb.
Kepada yth. Pengasuh
Nama saya A mohon petunjuk untuk duduk masalah kehidupan rumah tangga saya. Saya sudah berkeluarga dan memiliki satu anak. Sudah 6 bulan ini saya menjalin kekerabatan dengan seorang perempuan janda dari kafe..karaoke. sehabis sekian usang saya kenal dia. Awalnya alasannya kasihan dengan kehidupannya di hingga kerja d daerah itu janda yang harus menghidupi dua anaknya. Sekian usang saya mengenalnya..kepribadianya lambat maritim saya menyukainya, hal yang sehingga karenanya pun saya menduakan sama nya, di karenakan niat dan perasaan saya saya berencana menikahinya secara siri. menghindari dosa alasannya di hati saya ingin mengangkat ia dari. dunia malam itu (kerja d kafe karaoke) tapi yang jadi duduk masalah kalo hingga istri saya tau niscaya keluarga saya jadi berantakan.
1. Bagaimana langkah saya untuk selanjutnya?
2. adakah jalan atau cara biar istri saya sanggup mendapatkan nya.
3. Dan bagaiman doa untuk menerima pertolongan dan jalan keluar biar saya bisa membebaskan ia dari pekerjaannya dan biar istri saya sanggup mendapatkan keputusan saya ini.untuk menikah lagi.
Sebelumnya terima kasih..
JAWABAN
1. Berpoligami memang idealnya harus atas sepengetahuan istri pertama walaupun itu tidak wajib berdasarkan syariah Islam. Namun secara sosial itu sangat penting alasannya bisa meminimalisir potensi keretakan rumah tangga di masa depan.
2. Anda belum mencoba memberitahu istri perihal planning tersebut. Jadi, sebaiknya anda coba dulu memberitahu istri secara pelan-pelan. Kalau anda ingin tetap serasi dengan isteri pertama, maka memberi tahu ia yaitu keharusan. Kecuali kalau anda sudah tak lagi peduli soal keharmonisan dengan istri pertama.
3. Seandainya anda hanya ingin menolong ia dari pekerjaan hitamnya tanpa harus menikahinya, maka itu sangat mudah. Beri ia pekerjaan yang baik dan honor yang layak, maka ia akan berhenti dari pekerjaan sebelumnya. Tapi untuk menikahinya tanpa konflik dengan isteri pertama tidaklah mudah. Seperti disebut di poin 2, perlu proses yang panjang yang harus anda lalui dengan sabar yang itupun belum tentu bisa menerima ijin istri untuk menikahinya.
Baca juga:
- Hukum Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama
- Makna Adil dalam Poligami
- Hukum Perceraian dalam Poligami
_______________________________
HUKUM MEMBOHONGI SUAMI KALAU TIDAK PERAWAN
Dosa apa tidak kalo saya tidak jujur pada suami. Kalo tidak menyampaikan dan menyembuyikan kalo saya tidak prawan.
JAWABAN
Dosa dikarenakan telah berbohong. Lihat: Bohong dalam Islam
_______________________________
HAK WARIS ANAK PEREMPUAN
Assalamu'alaikum Wr Wb saya mau tanya mengenai hak waris bagi anak perempuan dari istri kedua, saya menikah dg seorang janda yg memiliki seorang anak perempuan, almarhum suami dari istri saya memiliki peninggalan dari sebelum menikah dg istri saya (saat ini), yang saya mau pertanyakan : -
1. Apakah anak istri saya ini memiliki hak waris dari Almarhum Ayahnya? dan kalau sanggup berapa haknya berdasarkan Hukum Islam?
2. Bagaimana posisi saya? apakah saya harus membantu anak tiri saya untuk mendapatkan haknya.
saya mohon jawabannya terima kasih atas bantuannya.
JAWABAN
1. Kalau anak perempuan itu merupakan putri kandung dari almarhum, maka ia menerima bab 1/2 (separuh) dari seluruh harta warisan kalau sendirian. Dalam arti tidak ada anak perempuan lain dan tidak bersamaan dengan anak laki-laki. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Bisa saja anda membantu anak tiri anda untuk mendapatkan haknya.
_______________________________
BERENCANA KELUAR DARI ISLAM, APAKAH DIANGGAP SUDAH MURTAD?
pada fitri, Sampai-sampai suatu ketika yoyok berkata pada salah satu temannya, “KALO’ NANTINYA SAYA BERHASIL MENIKAH FITRI, SAYA AKAN KELUAR DARI ISLAM”, itulah kalimat yang di katakana yoyok pada salah satu temannya. Tapi apa hendak di kata, Tidak usang sehabis berkata menyerupai itu Nasib naas menimpa YOYOK, ia jatuh dari sebuah bangunan berlantai ketika ketika bekerja, dan karenanya meninggal pada waktu itu juga. Seperti biasanya semua orang merawat jenazahnya, mulai dari memandikannya, mengkafaninnya, mensholatinya, mengkuburnya, dan diadakan program tahlilan menyerupai biasa.
Pertanyaan:
1. Bagaimana status meniggalnya yoyok, apakah mati dalam keadaan beragama islam atau Murtad?
2 Kalo’ matinya dalam keadaan murtad bagaimana hokum orang yang merawat jenazahnya menyerupai diskripsi di atas?
NB: tolong di beri klarifikasi bersamaan dengan ta'birnya ustadz.
terimakasih!
JAWABAN
1. Kalau ketika mati ia belum murtad atau pindah agama, maka ia masih Islam. Karena niat berbuat dosa itu tidak dihukumi dosa kecuali sehabis ia melakukannya. Itu sama dengan niat mau berzina, tapi belum berzina, maka ia belum berbuat dosa.
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim Nabi bersabda:
Artinya: Sesungguhnya Allâh menulis kebaikan-kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa berniat melaksanakan kebaikan namun ia tidak (jadi) melakukannya, Allâh tetap menuliskanya sebagai satu kebaikan tepat di sisi-Nya. Jika ia berniat berbuat kebaikan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat hingga kelipatan yang banyak. Barangsiapa berniat berbuat jelek namun ia tidak jadi melakukannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan barangsiapa berniat berbuat kesalahan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menuliskannya sebagai satu kesalahan.
_______________________________
TIDAK MAMPU MELAKSANAKAN NAZAR
Assalamualailum Wr.Wb
Saya ingin bertanya ustadz, kemaren saya bernazar pada ketika solat, jikalau saya melalukan perbuatan dosa kembali saya bernazar akan mesedehkahkan satu ekor kambing kepada yang membutuhkan, tetapi ketika ini saya belum bisa melaksanakannya,
1. apakah nazar saya boleh diganti dengan kiffarah? Atau harus dilakukan? Dan apa hukumnya ?
JAWABAN
1. Kalau tidak bisa melaksanakan nazar, maka harus membayar kafarat yaitu memberi makan 10 orang miskin. Lihat: Nazar dalam Islam
_______________________________
Sumber https://www.alkhoirot.net
1. saya galau harus bagaimana apa jalan perceraian yang harus saya tempuh atau gimana?
terimaksh banyak sarannya ustadz. Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
JAWABAN
1. Jalan terbaik bagi anda yaitu perceraian. Dan syarat-syarat untuk meminta cerai sudah terpenuhi menyerupai suami tidak taat agama, suami tidak memberi nafkah dan sering mengucap kata cerai. Anda sanggup meminta suami untuk menceraikan anda. Kalau ia menolak, anda sanggup melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama di mana hakim sanggup memutuskan perceraian anda berdua dengan atau tanpa persetujuan suami. Keputusan hakim agama dalam hal ini yaitu sah. Baca detail: Cerai dalam Islam
_______________________________
SUAMI MENCERAIKAN ISTRI DI DEPAN ORANG LAIN TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI
Assalamualaikum
Saya mau bertanya. ketika ini saya galau dengan status saya Tanpa sepengetahuan saya suami saya ternyata sedang punya pacar lagi. gres saya tahu alasanya kenapa selama 2 tahun ini suami saya selalu menolak bila saya ingin ikut bergabung dengan acara2 ia dengan teman2nya, entah sobat sekolah dulu maupun teman2 kerjanya Baru lebaran kemarin saya bertemu dengan seorang sobat suami di suatu acara...
Dari ia saya karenanya tahu ternyata suami saya punya pacar lagi dan kabar yg paling menyakitkan saya ternyata suami saya mengumumkan pada teman2nya bahwa saya dan suami sudah usang bercerai. makanya teman2 malah mencarikan jodoh buat suami saya. Dan selama 2 tahunitu suami sudah berpacaran dg perempuan lain Padahal selama ini di depan saya suami masih bersikap manis dan tidak pernah marah2 hingga menngucapkan kata cerai / talak pada saya
1. Yang saya tanyakan pak bagaimana status saya sekarang? ?? Masih istri sah atau sudah dicerai?? Padahal orang2 di luar sana mengetahui dari suami saya sendiri kalo kita sudah cerai... sementara saya belum pernah mendengar sendiri kata cerai dr suami saya??? Apa hukumnya? ?
2. Dan tindakan apa yg harus saya lakukan???
Sampai ketika ini saya belum berani bertanya pada suami prihal tersebut Mohon pengarahanya pak Terima kasih
JAWABAN
1. Hukum suami menceraikan istrinya di depan orang lain walaupun tanpa sepengetahuan istri yaitu sah. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Anda harus menanyakan kejelasan duduk masalah ini pada suami. Kalau ternyata benar, maka harus meminta suami untuk menentukan antara rujuk atau pisah. Kalau mau rujuk, berarti harus dilakukan proses rujuk menyerupai biasa. Lihat detail: Cara Suami Rujuk ke Istri yang Talak Raj'i
_______________________________
SUAMI TALAK KINAYAH ISTRI 7X
Assalamu'alaikum pak ustad, saya mau bertanya.
Saya menikah bulan maret, bulan april suami saya mengucapkan talak dan kami rujuk. Tapi bulan juni ia ngucapin talak lagi dan kami juga rujuk kembali. Lalu kemarin kemarin suami saya mengucapkan talak lagi dalam keadaan saya hamil.
1. Menurut pak ustad, bagaimana status pernikahan kami?
2. Apa itu artinya saya sudah di talak 3 dan bisa rujuk kembali kalau saya sudah menikah dengan orang lain?
suami setiap kesal menyampaikan talak dan seringnya talak kinayah, kalau di hitung, sudah mengucapkan talak lebih dari 7 x dalam waktu yang berbeda
Terima kasih pak ustad
JAWABAN
1. Kalau talak sharih yang diucapkan dalam ketiga kesempatan di atas, maka jatuh talak 3 (tiga). Kalau yang diucapkan talak kinayah maka tergantung ada tidaknya niat suami untuk cerai ketika mengucapkannya. Kalau ada niat, maka jatuh talak 3 (tiga).
2. Betul. Untuk rujuk kembali harus menikah dulu dengan orang lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
Baca juga:
- Talak 3 (Tiga) Bolehkah Rujuk Kembali?
- Suami Cerai Istri dengan Talak 3 Jatuh Talak Berapa?
_______________________________
HARTA MILIK ISTRI SENDIRI APAKAH HARUS DIBAGIKAN KE ANAK?
Asslamualaikum wr wb,
Nama saya A dari jakarta.
1. Saya mau bertanya, kalau harta istri contohnya berupa rumah yang dibeli atas hasil jerih payahnya sendiri ketika berumah tangga apakah ketika dijual hasilnya wajib dibagikan kepada anak2nya?
Kondisi yg ketika ini terjadi suami telah meninggal dan istri masih hidup ingin menjual rumah tsb. Almarhum suami meninggalkan 2 anak tiri dan ada 1 anak kandung dg istri ketika ini. Untuk harta suami yg termasuk harta waris memang akan dibagikan berdasarkan syariat aturan waris islam.
Jika harta istri tsb sehabis dijual wajib dibagikan, bagaimana prosentasenya?
Terima kasih, wassalamualaikum
JAWABAN
1. Harta yang 100% milik wanita, maka ketika ia menjadi istri harta tersebut tetap menjadi milik perempuan itu. Suami tidak berhak sama sekali atas harta tersebut. Kalau suami meninggal, misalnya, maka harta istri tersebut tidak menjadi harta waris dan tidak perlu dibagikan pada jago warisnya suami. Karena, Islam tidak mengakui adanya harta bersama (gono-gini) dalam pengertian menyerupai yang disebut dalam UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. Baca: Harta Gono-gini dalam Islam
Baca juga: UU Perkawinan No. 1 tahun 1974
_______________________________
CARA AGAR ISTRI PERTAMA MENYETUJUI SUAMINYA POLIGAMI
Assalamu'alaikum wr. wb.
Kepada yth. Pengasuh
Nama saya A mohon petunjuk untuk duduk masalah kehidupan rumah tangga saya. Saya sudah berkeluarga dan memiliki satu anak. Sudah 6 bulan ini saya menjalin kekerabatan dengan seorang perempuan janda dari kafe..karaoke. sehabis sekian usang saya kenal dia. Awalnya alasannya kasihan dengan kehidupannya di hingga kerja d daerah itu janda yang harus menghidupi dua anaknya. Sekian usang saya mengenalnya..kepribadianya lambat maritim saya menyukainya, hal yang sehingga karenanya pun saya menduakan sama nya, di karenakan niat dan perasaan saya saya berencana menikahinya secara siri. menghindari dosa alasannya di hati saya ingin mengangkat ia dari. dunia malam itu (kerja d kafe karaoke) tapi yang jadi duduk masalah kalo hingga istri saya tau niscaya keluarga saya jadi berantakan.
1. Bagaimana langkah saya untuk selanjutnya?
2. adakah jalan atau cara biar istri saya sanggup mendapatkan nya.
3. Dan bagaiman doa untuk menerima pertolongan dan jalan keluar biar saya bisa membebaskan ia dari pekerjaannya dan biar istri saya sanggup mendapatkan keputusan saya ini.untuk menikah lagi.
Sebelumnya terima kasih..
JAWABAN
1. Berpoligami memang idealnya harus atas sepengetahuan istri pertama walaupun itu tidak wajib berdasarkan syariah Islam. Namun secara sosial itu sangat penting alasannya bisa meminimalisir potensi keretakan rumah tangga di masa depan.
2. Anda belum mencoba memberitahu istri perihal planning tersebut. Jadi, sebaiknya anda coba dulu memberitahu istri secara pelan-pelan. Kalau anda ingin tetap serasi dengan isteri pertama, maka memberi tahu ia yaitu keharusan. Kecuali kalau anda sudah tak lagi peduli soal keharmonisan dengan istri pertama.
3. Seandainya anda hanya ingin menolong ia dari pekerjaan hitamnya tanpa harus menikahinya, maka itu sangat mudah. Beri ia pekerjaan yang baik dan honor yang layak, maka ia akan berhenti dari pekerjaan sebelumnya. Tapi untuk menikahinya tanpa konflik dengan isteri pertama tidaklah mudah. Seperti disebut di poin 2, perlu proses yang panjang yang harus anda lalui dengan sabar yang itupun belum tentu bisa menerima ijin istri untuk menikahinya.
Baca juga:
- Hukum Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama
- Makna Adil dalam Poligami
- Hukum Perceraian dalam Poligami
_______________________________
HUKUM MEMBOHONGI SUAMI KALAU TIDAK PERAWAN
Dosa apa tidak kalo saya tidak jujur pada suami. Kalo tidak menyampaikan dan menyembuyikan kalo saya tidak prawan.
JAWABAN
Dosa dikarenakan telah berbohong. Lihat: Bohong dalam Islam
_______________________________
HAK WARIS ANAK PEREMPUAN
Assalamu'alaikum Wr Wb saya mau tanya mengenai hak waris bagi anak perempuan dari istri kedua, saya menikah dg seorang janda yg memiliki seorang anak perempuan, almarhum suami dari istri saya memiliki peninggalan dari sebelum menikah dg istri saya (saat ini), yang saya mau pertanyakan : -
1. Apakah anak istri saya ini memiliki hak waris dari Almarhum Ayahnya? dan kalau sanggup berapa haknya berdasarkan Hukum Islam?
2. Bagaimana posisi saya? apakah saya harus membantu anak tiri saya untuk mendapatkan haknya.
saya mohon jawabannya terima kasih atas bantuannya.
JAWABAN
1. Kalau anak perempuan itu merupakan putri kandung dari almarhum, maka ia menerima bab 1/2 (separuh) dari seluruh harta warisan kalau sendirian. Dalam arti tidak ada anak perempuan lain dan tidak bersamaan dengan anak laki-laki. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Bisa saja anda membantu anak tiri anda untuk mendapatkan haknya.
_______________________________
BERENCANA KELUAR DARI ISLAM, APAKAH DIANGGAP SUDAH MURTAD?
pada fitri, Sampai-sampai suatu ketika yoyok berkata pada salah satu temannya, “KALO’ NANTINYA SAYA BERHASIL MENIKAH FITRI, SAYA AKAN KELUAR DARI ISLAM”, itulah kalimat yang di katakana yoyok pada salah satu temannya. Tapi apa hendak di kata, Tidak usang sehabis berkata menyerupai itu Nasib naas menimpa YOYOK, ia jatuh dari sebuah bangunan berlantai ketika ketika bekerja, dan karenanya meninggal pada waktu itu juga. Seperti biasanya semua orang merawat jenazahnya, mulai dari memandikannya, mengkafaninnya, mensholatinya, mengkuburnya, dan diadakan program tahlilan menyerupai biasa.
Pertanyaan:
1. Bagaimana status meniggalnya yoyok, apakah mati dalam keadaan beragama islam atau Murtad?
2 Kalo’ matinya dalam keadaan murtad bagaimana hokum orang yang merawat jenazahnya menyerupai diskripsi di atas?
NB: tolong di beri klarifikasi bersamaan dengan ta'birnya ustadz.
terimakasih!
JAWABAN
1. Kalau ketika mati ia belum murtad atau pindah agama, maka ia masih Islam. Karena niat berbuat dosa itu tidak dihukumi dosa kecuali sehabis ia melakukannya. Itu sama dengan niat mau berzina, tapi belum berzina, maka ia belum berbuat dosa.
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim Nabi bersabda:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْـحَسَنَاتِ وَالسَّيِّـئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِـهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهُ اللّـهُ عَزَّوَجَلَّ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ ، وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ؛ كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِهَـا فَعَمِلَهَا ، كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً
Artinya: Sesungguhnya Allâh menulis kebaikan-kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa berniat melaksanakan kebaikan namun ia tidak (jadi) melakukannya, Allâh tetap menuliskanya sebagai satu kebaikan tepat di sisi-Nya. Jika ia berniat berbuat kebaikan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat hingga kelipatan yang banyak. Barangsiapa berniat berbuat jelek namun ia tidak jadi melakukannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan barangsiapa berniat berbuat kesalahan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menuliskannya sebagai satu kesalahan.
_______________________________
TIDAK MAMPU MELAKSANAKAN NAZAR
Assalamualailum Wr.Wb
Saya ingin bertanya ustadz, kemaren saya bernazar pada ketika solat, jikalau saya melalukan perbuatan dosa kembali saya bernazar akan mesedehkahkan satu ekor kambing kepada yang membutuhkan, tetapi ketika ini saya belum bisa melaksanakannya,
1. apakah nazar saya boleh diganti dengan kiffarah? Atau harus dilakukan? Dan apa hukumnya ?
JAWABAN
1. Kalau tidak bisa melaksanakan nazar, maka harus membayar kafarat yaitu memberi makan 10 orang miskin. Lihat: Nazar dalam Islam
_______________________________
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: