
HUKUM UANG DARI BISNIS HOTEL: HALAL ATAU HARAM?
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Perkenalkan nama saya Satya dari Jakarta. Saya ingin menanyakan mengenai apakah halal uang yang saya terima dari laba perjuangan perhotelan?
Sedikit citra mengenai pertanyaan saya :
Kakek dan Nenek saya mempunyai sebuah hotel. Hotel ini tidaklah besar dan berkelas. Hotel ini mungkin menyerupai kelas melati. Meskipun tidak megah, namun alasannya yakni hotel ini cukup higienis dan asri, letaknya di tempat pegunungan maka sering kali digunakan sebagai lokasi pembinaan dari banyak sekali instansi dari luar kota atau istilah kami tamu rombongan. Selain itu juga ada tamu keluarga yang membawa keluarga untuk berlibur dan dijadikan tempat peristirahatan. Namun tidak menutup kemungkinan ada pasangan yang mungkin belum menikah sekalipun pernah menginap di hotel ini.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM UANG DARI BISNIS HOTEL: HALAL ATAU HARAM?
- PULANG KAMPUNG NEMANIN IBU MALAH DIJELEK-JELEKIN KERABAT
- ANAK ZINA PAKAI NAMA WALI SIAPA?
- PESANTREN KILAT PONPES AL-KHOIROT
- SERING DISAKITI SUAMI, BOLEHKAH GUGAT CERAI
- NIAT SHALAT RAWATIB SEBELUM ASHAR
- DAHAK TERTELAN SAAT PUASA
- UTANG BANYAK KARENA MAU KE TAIWAN
- CARA MEMBERI PENGERTIAN PADA ORANG TUA
- HARTA BAGIAN WARIS ISTRI APAKAH MASUK GONO GINI?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Pertanyaan saya :
1. Uang dari hasil laba yang diperoleh dari perjuangan perhotelan itu halal atau haram? mengingat tidak menutup kemungkinan ada juga pasangan yang belum menikah pernah menginap di hotel ini, meskipun jumlahnya lebih sedikit daripada tamu rombongan ataupun tamu keluarga?
2. Apakah harta berupa hotel tersebut juga halal atau haram apabila kelak diwariskan ke hebat warisnya?
Demikian pertanyaan saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesempatannya. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak / Ibu di pesantren Al Khoirot.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Hukum asal dari bisnis apapun, termasuk hotel, yakni halal. Tentang bisnis hotel, kalau memang bisnis hotel yang anda kelola tidak menjual suatu masalah yang haram menyerupai minuman keras (miras), maka bisnis hotel tidak dihentikan alias halal. Sebagian ulama kontemporer mengharamkan bisnis hotel bintang lima alasannya yakni di sana ada keharusan menyediakan minuman beralkohol. Apabila demikian maka hukumnya haram.
Dr. Hamid Abu Talib, anggota riset Islam di Al-Azhar Mesir, menyatakan haram bagi muslim bekerja eksklusif atau tidak eksklusif dalam menyuguhkan khamar (alkohol) atau memudahkan terjadinya maksiat secara umum. Selanjutnya haram berbisnis dalam situasi ini alasannya yakni di dalamnya secara tidak eksklusif berkaitan dengan maksiat.
Abu Talib berargumen haramnya bisnis hotel bintang lima alasannya yakni harus menyuguhkan alkohol. Sedangkan Rasulullah sudah melaknat khamar, pembuatnya, peminumnya, penjualnya, dan penyiram (pekerja)-nya. Maka setiap orang yang bekerja di bidang ini yakni terlaknat. Laknat hanya terjadi pada sesuatu yang diharamkan. Oleh alasannya yakni itu, haram bagi muslim berkontribusi atau terlibat dalam maksiat ini dengan cara apapun.
Namun, ulama hebat fikih kontemporer yaitu Syekh Qardhawi menyampaikan dalam soal bank, bahwa apabila di sana terdapat banyak layanan yang halal, namun ada juga yang haram, maka itu tidak menciptakan semuanya menjadi haram.
Demikian juga bisnis hotel, seandainya pun terjadi perbuatan haram di dalam sebuah hotel dikarenakan bolehnya pasangan bukan suami-istri yang masuk kamar berdua dan mungkin juga membawa miras atau sabu, maka harta yang berputar dari penghasilan hotel bisa dianggap syubhat atau ada adonan halal dan haram. Dengan demikian, maka pertanyaan selanjutnya yakni status harta syubhat itu termasuk halal atau haram? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini: ada yang beropini halal asal haramnya tidak banyak. Selengkapnya lihat di sini.
Untuk keluar dari kontroversi ini, kami sarankan semoga anda menimbulkan hotel anda sebagai hotel yang islami dengan tidak menjual miras, melarang tamu membawa miras/narkoba dan melarang pasangan bukan maharam atau bukan suami-istri tinggal bersama dalam satu kamar. Kalau ini yang anda lakukan, maka hotel anda 100% halal.
2. Halal dan boleh diwariskan.
Baca juga:
- Harta Syubhat Campuran Halal dan Haram
- Bisnis Hotel dan Cara Membersihkan Harta Haram
_______________________
PULANG KAMPUNG NEMANIN IBU MALAH DIJELEK-JELEKIN KERABAT
.saya mau tanya
.sekarang saya lagi kebingungan .saya kini tinggal di malang bersama nenek dan tante (adik ibu) saya .kedua orang bau tanah saya ada di jember. saya ke malang bertujuan untuk mencari kerja .setelah saya mendapatkan pekerjaan,, ibu saya menginginkan pulang dan mencari pekerjaan di jember saja .saya anak terakhir dari 3 bersaudara .ibu ingin saya pulang karna ibu ingin anak bontotnya ini kumpul lagi sama keluarga di jember
.
.tapi sehabis saya tetapkan untuk pulang .saya justru d jelek-jelek,an sama nenek dan tante saya .mereka pada bilang kalau saya laki2 yang gak punya pendirian.. .mereka juga pada bilang..ngapain dulu ke malang kalau cuman untuk sementara kenapa gak diem di jember aja dari dulu gak usah pake kesini segala.. .dan yg jelek2 lain,nya yg mereka bilang kepda saya. .padahal niat saya pulang kan cuman ingin ibu saya seneng .saya cuman ingin ibu saya gak nangis2 lagi karna anaknya jauh dari keluarga
.
1. apakah benar keputusan yg saya ambil ini ..?????
JAWABAN
1. Keputusan yang anda ambil sudah benar. Karena undangan ibu itu yakni perintah wajib ditaati. Dan sehabis hingga di Jember, carilah kerja di sana dan bekerjalah dengan rajin supaya sanggup apresiasi yang layak dari atasan anda. Masalah cemoohan dari orang sekitar anda itu tidak perlu jadi pikiran. Acuhkan saja. Karena itu tanda mereka tidak tahu kalau kedatangan anda ke rumah atas perintah ibu. Atau, kalau mereka tahu berarti mereka tidak menghargai ibu mereka. Keputusan yang anda ambil itu sudah tepat. Lihat: Hukum taat orang tua
_______________________
ANAK ZINA PAKAI NAMA WALI SIAPA?
Assalamu'alaikum... Saya sudah mmbaca email dari salah satu pembaca perihal Wali Nikah Anak Zina... Dan saya merasa masih kurang paham sehingga saya mau bertanya sendiri.
1.Ustad kalo untuk nama bapaknya sendiri itu harus bagaimana .... Terkadang seorang ibu tdak mmberitahukan nama bapak dari anak zina in siapa...
2.Terus untuk waktu ijab qabulnya in harus bagaimana harus binti siapa???
JAWABAN
1. Anak zina nasab atau bintinya kepada ibunya. Bukan kepada bapak biologisnya. Lihat:
Status Anak Zina dan Hak-haknya dan Wali Nikah Anak Zina
2. Bisa saja nama bintinya menggunakan nama yang ada di kartu keluarga (KK). Tidak problem nama binti tidak sesuai dengan kenyataan pada ketika ijab kabul yang penting orangnya tidak palsu. Lihat detail: Akad Nikah dengan identitas Palsu
_______________________
PESANTREN KILAT PONPES AL-KHOIROT
saya mau tanya apa ada jadwal pesantren kilat untuk anak dlm liburan ini ada di ponpes al khoirot. mohon di infokan balas di email saya ya. umur anak saya 14 th dan 9 th. wassalam
JAWABAN
1. Seharusnya anda bertanya di kotak komentar di www.alkhoirot.com sehingga kami tidak terlambat menjawabnya. Pesantren Al-Khoirot Malang membuka pesantren kilat bulan ampunan setiap tahunnya. Tapi ketika ini (9 Juli 2014) sudah selesai.
_______________________
SERING DISAKITI SUAMI, BOLEHKAH GUGAT CERAI
assalamualaikum wr. wb
nama saya L, dlm kesempatan ini saya mohon untuk minta saran dan nasehat atas problem yang ketika ini sedang saya alami, saya seorang istri dan ibu dari putri yang gres berumur 3 tahun, pernikahan kami gres 4 tahun, dari awal pernikahan rumah tangga kami selalu ada masalah, bbrp ahad sehabis menikah saya mengetahui kalau suami saya sudah menipu saya problem uang yang saya kasih waktu sblm menikah, yang saya kasih ke suami saya untuk membeli motor tapi malah dia pakai untuk keperluan lain, untuk mslh tersebut saya memaafkan beliau,
kemudian bbrp bulan stlh anak kami lahir suami saya mendapatkan pekerjaan yang mengharuskan dia jauh dari anak istri nya dan hanya bisa pulang 3 bulan sekali, bbrp bln suami saya jauh dari anak istri saya mendapati suami saya mengejar-ngejar perempuan lain, untuk masalh tersebut pun saya memaafkan beliau,
sehabis bbrp tahun kemudian tiba2 ada orang yang meminta saya untuk bertanggung jawab atas perbuatan suami saya membawa kabur laptop dan uang nya, untuk problem tersebut pun saya masih memaafkan beliau, kemudian bbrp bulan kemudian saya mendapati suami saya mempunyai selingkuhan, korelasi mereka sudah sangat jauh dan sudah hingga melaksanakan korelasi suami istri padahal mereka blm menikah, tapi alasannya yakni demi anak saya masih memaafkan dia dengan catatan dia harus meninggalkan perempuan tersebut, tetapi hanya bbrp ahad meninggalkan perempuan itu, mereka kembali menjalin korelasi lagi, dan melaksanakan perbuatan yang lebih keji dengan pergi ke luar kota hanya berdua bermalam d kamar yang sama selama bbrp hari,
untuk semua problem yang saya hadapi dalam rumah tangga saya tidak pernah bercerita kepada siapapun, alasannya yakni kondisi nya batin saya sudah tidak berpengaruh final nya saya bercerita kepada keluarga saya terutama ibu saya, dan final nya saya menutuskan untuk mengajukan cerai, proses perceraian kami ketika ini sudah berjalan tetapi suami saya tidak mau melepaskan saya,
mohon saran nya apa yang harus saya lakukan,
1. apakah saya berdosa menggugat suami saya sedangkan suami saya hingga kapan pun tidak mau melepaskan saya, kondisi nya saya sudah bbrp kali menunjukkan kesempatan dan suami saya sering bilang tidak akan pernah menyakiti saya tetapi terus saja menyakiti saya, dan ketika ini keluarga saya terutama ibu saya sudah tidak mendapatkan dia kembali,
2. apakah saya berdosa krn lebih menentukan impian dari ibu saya untuk berpisah dengan dia daripada impian suami saya untuk kembali, dan hati kecil saya sudah tidak sanggup untuk berumah tangga dengan dia alasannya yakni ketakutan yang sangat besar akan disakiti lagi.
Terima Kasih atas jawaban nya
wassalamualaikum wr. wb
JAWABAN
1. Tidak berdosa menggugat cerai suami apabila suami telah melalaikan kewajibannya baik pada istri atau pada agama dan mengabaikan hak-hak istri. Lebih detail: Gugat Cerai
2. Tidak berdosa. Dalam hal ini ibu anda benar dan sebaiknya ditaati. Lihat: Hukum Taat Orang Tua
_______________________
NIAT SHALAT RAWATIB SEBELUM ASHAR
Azs,, mau bertanya, apa niatnya shalat sunnah ashar sebelum sholat ashor? Yg 4 rakaat 2 x salam?? Mohon jwbannya??
Wassalaam
JAWABAN
Itu namanya shalat rawatib qabliyah. Niatnya yakni sbb:
Teks latin:
Usholli qobliyatal ashri rok'ataini sunnatan Lillahi Ta'ala
Artinya: Saya niat shalat sunnah qobliyah Ashar alasannya yakni Allah
Baca juga: Shalat Sunnah Rawatib
_______________________
DAHAK TERTELAN SAAT PUASA
assalamualaikum ustadz.. maaf mau tanya lagi. jikalau waktu puasa batuk kemudian ada dahak, udah dicoba ngeluarin dahak dan memang ada yang bisa keluar namun sehabis beberapa waktu mengeluarkan dan berkumur rasanya gak berhenti2 dan nempel dahaknya. kemudian balasannya saya "berhentikan "usaha mengeluarkan dahak dg cara kumur dan menelan ludah.
1. batalkah jikalau kemudian ada sisa dahak yg ikut tertelan (sesuai ketentuan batas dahak yang boleh ditelan di bawah makhroj kho')?
JAWABAN
1. Kalau memang tidak bisa dikeluarkan, maka menelannya tidak membatalkan puasa. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj 3/401 menyatakan:
فإن تركها مع القدرة على لفظها فوصلت الجوف يعني: جاوزت الحد المذكور أفطر في الأصح لتقصيره، بخلاف ما إذا لم تصل للظاهر، وإن قدر على لفظها، وما إذا وصلت إليه وعجز عن ذلك
Artinya: Apabila membiarkan dahak itu padahal bisa mengeluarkannya kemudian dahak tersebut hingga ke jawf (perut) .. maka batal puasanya berdasarkan pendapat yang lebih sahih alasannya yakni dianggap sembrono. Beda halnya apabila tidak hingga ke luar (kalau tidak hingga keluar, maka tidak batal puasa kalau tidak dikeluarkan) walaupun bisa mengeluarkannya.
Dalam keterangan Al-Haitami di atas ada kondisi "apabila bisa mengeluarkan", artinya kalau tidak bisa mengeluarkan, maka tidak apa-apa menelannya.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk menyatakan
Artinya: Dahak apabila tidak hingga batas dhahir dari mulut, maka tidak membatalkan puasa. Apabila hingga batas luar mulut, maka dirinci: (a) apabila tidak bisa mengeluarkannya atau meludahkannya maka tidak batal puasanya; (b) apabila ia mengembalikan dahak itu pada ruang ekspresi atau kembali ke ekspresi kemudian menelannya, maka batal puasanya berdasarkan keputusan Jumhur.
Catatan: Menurut Imam Nawawi di atas, bahwa batalnya menelak dahak apabila sudah di dalam ekspresi dan bisa dikeluarkan itu yakni pendapat jumhur. Artinya, ada pendapat lain dari ulama madzhab Syafi'i yang tidak membatalkannya.
_______________________
UTANG BANYAK KARENA MAU KE TAIWAN
Asss s
1. Saya mau bertanya the poind aja problem ekonomi utang saya banyak gara2 mau pergi ke taiwan sementara ijazah saya sd (sekolah dasar) sebenernya saya minder dengan ijazah saya tp mau gimana lagi udah masok pertengahan saya tlg jwbb dengan sempurna
wasss
JAWABAN
1. Kami kurang memahami apa yang anda tanyakan. Kalau soal hutang banyak, maka insyaAllah hutang anda akan segera terlunasi kalau berhasil berangkat ke Taiwan. Masalahnya, bisakah anda pergi ke Taiwan? Apakah perusahaan layanan tenaga kerja yang anda ikuti itu sanggup dipercaya? Untuk mengonfirmasi hal ini, silahkan anda tanya ke perusahaan tersebut dan tanya pula ke dinas pemerintah terkait.
_______________________
CARA MEMBERI PENGERTIAN PADA ORANG TUA
Assallamualailkum,
Selamat siang, saya ingin bertanya, bagaimana cara menghadapi dan memberi pengertian kepada orang tua? Titik permasalahanya yakni :
"Saya dan orang bau tanah membeli rumah dengan harga 50 juta. Uang tersebut kami pinjam dari bank Mandiri. Dan saya anak pertama bisa membantu 70% cicilan setiap bulannya dan sisanya orang bau tanah yang membantu. Tapi Ternyata honor orang bau tanah saya mendapatkan potongan jadi tidak bisa membantu ( dikarenakan bapak saya tidak bekerja jadi mendapatkan potongan dari komandanya). Sedangkan saya sudah berkeluarga, dan saya sudah ijin suami untuk membantu lebih. Tapi suami tidak mengijinkan.
1. Bagaimana saya harus menjelaskan kepada orang bau tanah saya dan memberi pengertian kepada mereka karna orang bau tanah terus menyalahkan saya dan suami. Sebenarnya saya sudah tidak boleh bekerja berhubung keterlambatan mempunyai anak hingga kini dan bergotong-royong saya harus istirahat total untuk jadwal mempunyai anak. Tapi saya ga mau ga bertanggung jawab saya tetap bekerja semoga bisa membantu orang bau tanah saya melunasi cicilan rumahnya. Mohon di bantu untuk nasehatnya berdasarkan syar'i.
Terimakasih
JAWABAN
1. Anda sudah membantu orang bau tanah lebih dari yang diperlukan. Yang diwajibkan dalam syariah yakni membantu orang bau tanah yang miskin, yakni membantu mencukupi kebutuhan dasar berupa sandang dan pangan. Bantuan anda sebanyak 70% untuk cicilan rumah itu sudah lebih dari cukup apalagi anda juga memerlukannya.
Apalagi kalau anda harus istirahat total untuk jadwal anak.
Anda sanggup memberi pengertian pada orang bau tanah dalam hal ini dengan beberapa cara alternatif antara lain:
(a) Memberi tahu eksklusif apa adanya bahwa anda tidak bisa membantu lebih dari 70% dan bahwa ingin berhenti kerja, dst.
(b) Anda meminta derma orang lain yang punya kemampuan untuk meredam emosi orang bau tanah anda untuk memberikan apapun yang ingin anda sampaikan.
_______________________
HARTA BAGIAN WARIS ISTRI APAKAH MASUK GONO GINI?
Mohon penjelasannya...
Apabila seorang perempuan lajang menikah dgn duda dengan anak laki-laki, sedangkan dalam masa pernikahannya dikaruniai anak perempuan dan sang istri menerima waris dari kedua orang tuanya.
- Bagaimana status harta waris dari orang bau tanah sang istri tersebut? Apakah melebur jadi harta bersama atau tetap dipisahkan sbg harta istri?
- Apabila dikemudian hari suami meninggal terlebih dahulu, bagaimana status harta tsb? Apakah termasuk dlm pembagian harta waris suami yg harus dibagikan pada anak pertama (dr pernikahan sebelumnya) dan anak keduanya (dari pernikahan selanjutnya) ?
Terima kasih sebelumnya.
JAWABAN
1. Kalau secara syariah tetap sebagai harta istri. Lihat: Harta Gono Gini
2. Tidak diwaris. Seperti diterangkan dalam poin 1.
Sumber https://www.alkhoirot.net
.
1. apakah benar keputusan yg saya ambil ini ..?????
JAWABAN
1. Keputusan yang anda ambil sudah benar. Karena undangan ibu itu yakni perintah wajib ditaati. Dan sehabis hingga di Jember, carilah kerja di sana dan bekerjalah dengan rajin supaya sanggup apresiasi yang layak dari atasan anda. Masalah cemoohan dari orang sekitar anda itu tidak perlu jadi pikiran. Acuhkan saja. Karena itu tanda mereka tidak tahu kalau kedatangan anda ke rumah atas perintah ibu. Atau, kalau mereka tahu berarti mereka tidak menghargai ibu mereka. Keputusan yang anda ambil itu sudah tepat. Lihat: Hukum taat orang tua
_______________________
ANAK ZINA PAKAI NAMA WALI SIAPA?
Assalamu'alaikum... Saya sudah mmbaca email dari salah satu pembaca perihal Wali Nikah Anak Zina... Dan saya merasa masih kurang paham sehingga saya mau bertanya sendiri.
1.Ustad kalo untuk nama bapaknya sendiri itu harus bagaimana .... Terkadang seorang ibu tdak mmberitahukan nama bapak dari anak zina in siapa...
2.Terus untuk waktu ijab qabulnya in harus bagaimana harus binti siapa???
JAWABAN
1. Anak zina nasab atau bintinya kepada ibunya. Bukan kepada bapak biologisnya. Lihat:
Status Anak Zina dan Hak-haknya dan Wali Nikah Anak Zina
2. Bisa saja nama bintinya menggunakan nama yang ada di kartu keluarga (KK). Tidak problem nama binti tidak sesuai dengan kenyataan pada ketika ijab kabul yang penting orangnya tidak palsu. Lihat detail: Akad Nikah dengan identitas Palsu
_______________________
PESANTREN KILAT PONPES AL-KHOIROT
saya mau tanya apa ada jadwal pesantren kilat untuk anak dlm liburan ini ada di ponpes al khoirot. mohon di infokan balas di email saya ya. umur anak saya 14 th dan 9 th. wassalam
JAWABAN
1. Seharusnya anda bertanya di kotak komentar di www.alkhoirot.com sehingga kami tidak terlambat menjawabnya. Pesantren Al-Khoirot Malang membuka pesantren kilat bulan ampunan setiap tahunnya. Tapi ketika ini (9 Juli 2014) sudah selesai.
_______________________
SERING DISAKITI SUAMI, BOLEHKAH GUGAT CERAI
assalamualaikum wr. wb
nama saya L, dlm kesempatan ini saya mohon untuk minta saran dan nasehat atas problem yang ketika ini sedang saya alami, saya seorang istri dan ibu dari putri yang gres berumur 3 tahun, pernikahan kami gres 4 tahun, dari awal pernikahan rumah tangga kami selalu ada masalah, bbrp ahad sehabis menikah saya mengetahui kalau suami saya sudah menipu saya problem uang yang saya kasih waktu sblm menikah, yang saya kasih ke suami saya untuk membeli motor tapi malah dia pakai untuk keperluan lain, untuk mslh tersebut saya memaafkan beliau,
kemudian bbrp bulan stlh anak kami lahir suami saya mendapatkan pekerjaan yang mengharuskan dia jauh dari anak istri nya dan hanya bisa pulang 3 bulan sekali, bbrp bln suami saya jauh dari anak istri saya mendapati suami saya mengejar-ngejar perempuan lain, untuk masalh tersebut pun saya memaafkan beliau,
sehabis bbrp tahun kemudian tiba2 ada orang yang meminta saya untuk bertanggung jawab atas perbuatan suami saya membawa kabur laptop dan uang nya, untuk problem tersebut pun saya masih memaafkan beliau, kemudian bbrp bulan kemudian saya mendapati suami saya mempunyai selingkuhan, korelasi mereka sudah sangat jauh dan sudah hingga melaksanakan korelasi suami istri padahal mereka blm menikah, tapi alasannya yakni demi anak saya masih memaafkan dia dengan catatan dia harus meninggalkan perempuan tersebut, tetapi hanya bbrp ahad meninggalkan perempuan itu, mereka kembali menjalin korelasi lagi, dan melaksanakan perbuatan yang lebih keji dengan pergi ke luar kota hanya berdua bermalam d kamar yang sama selama bbrp hari,
untuk semua problem yang saya hadapi dalam rumah tangga saya tidak pernah bercerita kepada siapapun, alasannya yakni kondisi nya batin saya sudah tidak berpengaruh final nya saya bercerita kepada keluarga saya terutama ibu saya, dan final nya saya menutuskan untuk mengajukan cerai, proses perceraian kami ketika ini sudah berjalan tetapi suami saya tidak mau melepaskan saya,
mohon saran nya apa yang harus saya lakukan,
1. apakah saya berdosa menggugat suami saya sedangkan suami saya hingga kapan pun tidak mau melepaskan saya, kondisi nya saya sudah bbrp kali menunjukkan kesempatan dan suami saya sering bilang tidak akan pernah menyakiti saya tetapi terus saja menyakiti saya, dan ketika ini keluarga saya terutama ibu saya sudah tidak mendapatkan dia kembali,
2. apakah saya berdosa krn lebih menentukan impian dari ibu saya untuk berpisah dengan dia daripada impian suami saya untuk kembali, dan hati kecil saya sudah tidak sanggup untuk berumah tangga dengan dia alasannya yakni ketakutan yang sangat besar akan disakiti lagi.
Terima Kasih atas jawaban nya
wassalamualaikum wr. wb
JAWABAN
1. Tidak berdosa menggugat cerai suami apabila suami telah melalaikan kewajibannya baik pada istri atau pada agama dan mengabaikan hak-hak istri. Lebih detail: Gugat Cerai
2. Tidak berdosa. Dalam hal ini ibu anda benar dan sebaiknya ditaati. Lihat: Hukum Taat Orang Tua
_______________________
NIAT SHALAT RAWATIB SEBELUM ASHAR
Azs,, mau bertanya, apa niatnya shalat sunnah ashar sebelum sholat ashor? Yg 4 rakaat 2 x salam?? Mohon jwbannya??
Wassalaam
JAWABAN
Itu namanya shalat rawatib qabliyah. Niatnya yakni sbb:
أصلي قبلية العصر ركعتين سنة لله تعالي
Teks latin:
Usholli qobliyatal ashri rok'ataini sunnatan Lillahi Ta'ala
Artinya: Saya niat shalat sunnah qobliyah Ashar alasannya yakni Allah
Baca juga: Shalat Sunnah Rawatib
_______________________
DAHAK TERTELAN SAAT PUASA
assalamualaikum ustadz.. maaf mau tanya lagi. jikalau waktu puasa batuk kemudian ada dahak, udah dicoba ngeluarin dahak dan memang ada yang bisa keluar namun sehabis beberapa waktu mengeluarkan dan berkumur rasanya gak berhenti2 dan nempel dahaknya. kemudian balasannya saya "berhentikan "usaha mengeluarkan dahak dg cara kumur dan menelan ludah.
1. batalkah jikalau kemudian ada sisa dahak yg ikut tertelan (sesuai ketentuan batas dahak yang boleh ditelan di bawah makhroj kho')?
JAWABAN
1. Kalau memang tidak bisa dikeluarkan, maka menelannya tidak membatalkan puasa. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj 3/401 menyatakan:
فإن تركها مع القدرة على لفظها فوصلت الجوف يعني: جاوزت الحد المذكور أفطر في الأصح لتقصيره، بخلاف ما إذا لم تصل للظاهر، وإن قدر على لفظها، وما إذا وصلت إليه وعجز عن ذلك
Artinya: Apabila membiarkan dahak itu padahal bisa mengeluarkannya kemudian dahak tersebut hingga ke jawf (perut) .. maka batal puasanya berdasarkan pendapat yang lebih sahih alasannya yakni dianggap sembrono. Beda halnya apabila tidak hingga ke luar (kalau tidak hingga keluar, maka tidak batal puasa kalau tidak dikeluarkan) walaupun bisa mengeluarkannya.
Dalam keterangan Al-Haitami di atas ada kondisi "apabila bisa mengeluarkan", artinya kalau tidak bisa mengeluarkan, maka tidak apa-apa menelannya.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk menyatakan
النخامة إن لم تحصل في حد الظاهر من الفم لم تضر بالاتفاق، فإن حصلت فيه بانصبابها من الدماغ في الثقبة النافذة منه إلى أقصى الفم فوق الحلقوم نظر إن لم يقدر على صرفها ومجها حتى نزلت إلى الجوف لم تضر وإن ردها إلى فضاء الفم أو ارتدت إليه ثم ابتلعها أفطر على المذهب وبه قطع الجمهور
Artinya: Dahak apabila tidak hingga batas dhahir dari mulut, maka tidak membatalkan puasa. Apabila hingga batas luar mulut, maka dirinci: (a) apabila tidak bisa mengeluarkannya atau meludahkannya maka tidak batal puasanya; (b) apabila ia mengembalikan dahak itu pada ruang ekspresi atau kembali ke ekspresi kemudian menelannya, maka batal puasanya berdasarkan keputusan Jumhur.
Catatan: Menurut Imam Nawawi di atas, bahwa batalnya menelak dahak apabila sudah di dalam ekspresi dan bisa dikeluarkan itu yakni pendapat jumhur. Artinya, ada pendapat lain dari ulama madzhab Syafi'i yang tidak membatalkannya.
_______________________
UTANG BANYAK KARENA MAU KE TAIWAN
Asss s
1. Saya mau bertanya the poind aja problem ekonomi utang saya banyak gara2 mau pergi ke taiwan sementara ijazah saya sd (sekolah dasar) sebenernya saya minder dengan ijazah saya tp mau gimana lagi udah masok pertengahan saya tlg jwbb dengan sempurna
wasss
JAWABAN
1. Kami kurang memahami apa yang anda tanyakan. Kalau soal hutang banyak, maka insyaAllah hutang anda akan segera terlunasi kalau berhasil berangkat ke Taiwan. Masalahnya, bisakah anda pergi ke Taiwan? Apakah perusahaan layanan tenaga kerja yang anda ikuti itu sanggup dipercaya? Untuk mengonfirmasi hal ini, silahkan anda tanya ke perusahaan tersebut dan tanya pula ke dinas pemerintah terkait.
_______________________
CARA MEMBERI PENGERTIAN PADA ORANG TUA
Assallamualailkum,
Selamat siang, saya ingin bertanya, bagaimana cara menghadapi dan memberi pengertian kepada orang tua? Titik permasalahanya yakni :
"Saya dan orang bau tanah membeli rumah dengan harga 50 juta. Uang tersebut kami pinjam dari bank Mandiri. Dan saya anak pertama bisa membantu 70% cicilan setiap bulannya dan sisanya orang bau tanah yang membantu. Tapi Ternyata honor orang bau tanah saya mendapatkan potongan jadi tidak bisa membantu ( dikarenakan bapak saya tidak bekerja jadi mendapatkan potongan dari komandanya). Sedangkan saya sudah berkeluarga, dan saya sudah ijin suami untuk membantu lebih. Tapi suami tidak mengijinkan.
1. Bagaimana saya harus menjelaskan kepada orang bau tanah saya dan memberi pengertian kepada mereka karna orang bau tanah terus menyalahkan saya dan suami. Sebenarnya saya sudah tidak boleh bekerja berhubung keterlambatan mempunyai anak hingga kini dan bergotong-royong saya harus istirahat total untuk jadwal mempunyai anak. Tapi saya ga mau ga bertanggung jawab saya tetap bekerja semoga bisa membantu orang bau tanah saya melunasi cicilan rumahnya. Mohon di bantu untuk nasehatnya berdasarkan syar'i.
Terimakasih
JAWABAN
1. Anda sudah membantu orang bau tanah lebih dari yang diperlukan. Yang diwajibkan dalam syariah yakni membantu orang bau tanah yang miskin, yakni membantu mencukupi kebutuhan dasar berupa sandang dan pangan. Bantuan anda sebanyak 70% untuk cicilan rumah itu sudah lebih dari cukup apalagi anda juga memerlukannya.
Apalagi kalau anda harus istirahat total untuk jadwal anak.
Anda sanggup memberi pengertian pada orang bau tanah dalam hal ini dengan beberapa cara alternatif antara lain:
(a) Memberi tahu eksklusif apa adanya bahwa anda tidak bisa membantu lebih dari 70% dan bahwa ingin berhenti kerja, dst.
(b) Anda meminta derma orang lain yang punya kemampuan untuk meredam emosi orang bau tanah anda untuk memberikan apapun yang ingin anda sampaikan.
_______________________
HARTA BAGIAN WARIS ISTRI APAKAH MASUK GONO GINI?
Mohon penjelasannya...
Apabila seorang perempuan lajang menikah dgn duda dengan anak laki-laki, sedangkan dalam masa pernikahannya dikaruniai anak perempuan dan sang istri menerima waris dari kedua orang tuanya.
- Bagaimana status harta waris dari orang bau tanah sang istri tersebut? Apakah melebur jadi harta bersama atau tetap dipisahkan sbg harta istri?
- Apabila dikemudian hari suami meninggal terlebih dahulu, bagaimana status harta tsb? Apakah termasuk dlm pembagian harta waris suami yg harus dibagikan pada anak pertama (dr pernikahan sebelumnya) dan anak keduanya (dari pernikahan selanjutnya) ?
Terima kasih sebelumnya.
JAWABAN
1. Kalau secara syariah tetap sebagai harta istri. Lihat: Harta Gono Gini
2. Tidak diwaris. Seperti diterangkan dalam poin 1.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: