BAGAIMANA HUKUM ADZAN DUA KALI WAKTU SUBUH?
Azan pertama biasanya dilakukan pada sekitar jam 3 atau 3.30 dinihari, sedangkan adzan kedua dikumandangkan sehabis masuk waktu shalat Subuh menyerupai biasanya. Apakah ada dalilnya dari Quaran dan Sunnah dan pendapat apa para ulama wacana hal ini?
asalamualaikum...
1. ustad saya mau tanya aturan adzan ketika solat tahajud bagaimana berdasarkan sunnah apa ada tuntunannya ? dikampung kami sering terdengar adzan di pagi hari sekitar jam 3 pagi.
terimakasih mhon keterangan yg lengkap
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Adzan intinya hanya untuk memberitahu masuknya shalat fardhu yang lima. Berdasarkan pada hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:
إِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ
Artinya: Apabila sudah datang waktu shalat, maka hendaknya salah satu dari kalian mengumandangkan adzan.
Namun, khusus untuk adzan yang dilakukan pada dinihari sebelum adzan subuh, maka hukumnya boleh tujuannya antara lain untuk membangunkan yang hendak shalat malam atau hendak makan sahur pada bulan Ramadan. Menurut Al-Buhuti dalam Kasyaful Qina 1/242 tujuan adzan pertama ini alasannya yakni waktu subuh akan masuk sedang sebagian insan ada yang junub atau tidur jadi supaya mereka berkemas-kemas biar sanggup melaksanakan shalat subuh di awal waktu. Dan tidak disunnahkan azan pertama itu terlalu awal.
Namun, ada atau tidak adanya tujuan ini tetap boleh alasannya yakni ada hadisnya secara eksplisit. Berdasarkan pada hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, Nabi bersabda:
إكَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- مُؤَذِّنَانِ بِلَالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ-: إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُو
Artinya: Bilal adzan pada malam hari (maksudnya, dini hari). Maka, makan dan minumlah kalian hingga adzannya Ibnu Maktum (untuk shalat Subuh).
Dalam menerangkan makna hadis di atas, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 7/ 202 menjelaskan
وفيه استحبابُ أذانين للصبح: أحدهما قبل الفجر، والآخر بعد طلوعه أول الطلوع
Artinya: Dalam hadis ini memperlihatkan sunnahnya dua adzan waktu subuh. Satu azan sebelum masuk waktu subuh (fajar), sedang azan yang satunya sehabis masuknya waktu subuh di awal waktu.
Al-Mahalli dalam Kanzur Roghibin 1/148 menyatakan
(ويُسَن مؤذنان للمسجد؛ يؤذن واحد) للصبح (قبل الفجر، وآخر بعده) للحديث المذكور, فإن لم يكن إلا واحد أذن لها المرتين استحبابًا أيضًا, فإن اقتصر على مرة، فالأَولى أن يكون بعد الفجر
Artinya: Disunnahkan (azan dua kali ketika subuh itu) dilakukan oleh dua muadzin. Satu untuk azan sebelum fajar, yang lain setelahnya berdasarkan hadits di atas. Kalau muazinnya hanya satu, maka ia sunnah melaksanakan azan dua kali. Apabila azan hanya dilakukan satu kali, maka yang utama adzan dilakukan sehabis fajar (setelah masuk waktu subuh).
Adapun waktu pelaksanaan azan pertama, Zakariya Al-Anshari menyatakan pada 1/7 malam yang akhir. Dalam kitab Syarhul Bahjah Al-Wardiyah 1/271 ia menyatakan:
ولا يصح الأذان للصلاة قبل وقتها إلا الصبح، فيؤذن له (سبع الليل) شتاء (بالتقريب) لا بالتحديد (ونصفه) أي نصف سبعه (صيفًا) بالتقريب
Artinya: Azan untuk shalat tidak sah dilakukan sebelum masuk waktu shalat kecuali shalat Subuh, maka (pada shalat Subuh) muazin boleh azan pada sepertujuh malam pada ekspresi dominan cuek dan separuhnya sepertujuh malam pada ekspresi dominan panas. Penentuan waktu berdasarkan perkiraan, bukan kepastian.
Azan pertama biasanya dilakukan pada sekitar jam 3 atau 3.30 dinihari, sedangkan adzan kedua dikumandangkan sehabis masuk waktu shalat Subuh menyerupai biasanya. Apakah ada dalilnya dari Quaran dan Sunnah dan pendapat apa para ulama wacana hal ini?
asalamualaikum...
1. ustad saya mau tanya aturan adzan ketika solat tahajud bagaimana berdasarkan sunnah apa ada tuntunannya ? dikampung kami sering terdengar adzan di pagi hari sekitar jam 3 pagi.
terimakasih mhon keterangan yg lengkap
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- ADZAN DUA KALI WAKTU SUBUH
- HIBAH TANPA MEMBERITAHU ANAK YANG LAIN
- HUKUM MENJADI ISTRI KEDUA
- SUAMI MUALAF TIDAK SHALAT DAN MASA DEPAN ANAK
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Adzan intinya hanya untuk memberitahu masuknya shalat fardhu yang lima. Berdasarkan pada hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:
إِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ
Artinya: Apabila sudah datang waktu shalat, maka hendaknya salah satu dari kalian mengumandangkan adzan.
Namun, khusus untuk adzan yang dilakukan pada dinihari sebelum adzan subuh, maka hukumnya boleh tujuannya antara lain untuk membangunkan yang hendak shalat malam atau hendak makan sahur pada bulan Ramadan. Menurut Al-Buhuti dalam Kasyaful Qina 1/242 tujuan adzan pertama ini alasannya yakni waktu subuh akan masuk sedang sebagian insan ada yang junub atau tidur jadi supaya mereka berkemas-kemas biar sanggup melaksanakan shalat subuh di awal waktu. Dan tidak disunnahkan azan pertama itu terlalu awal.
Namun, ada atau tidak adanya tujuan ini tetap boleh alasannya yakni ada hadisnya secara eksplisit. Berdasarkan pada hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, Nabi bersabda:
إكَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- مُؤَذِّنَانِ بِلَالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ-: إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُو
Artinya: Bilal adzan pada malam hari (maksudnya, dini hari). Maka, makan dan minumlah kalian hingga adzannya Ibnu Maktum (untuk shalat Subuh).
Dalam menerangkan makna hadis di atas, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 7/ 202 menjelaskan
وفيه استحبابُ أذانين للصبح: أحدهما قبل الفجر، والآخر بعد طلوعه أول الطلوع
Al-Mahalli dalam Kanzur Roghibin 1/148 menyatakan
(ويُسَن مؤذنان للمسجد؛ يؤذن واحد) للصبح (قبل الفجر، وآخر بعده) للحديث المذكور, فإن لم يكن إلا واحد أذن لها المرتين استحبابًا أيضًا, فإن اقتصر على مرة، فالأَولى أن يكون بعد الفجر
Artinya: Disunnahkan (azan dua kali ketika subuh itu) dilakukan oleh dua muadzin. Satu untuk azan sebelum fajar, yang lain setelahnya berdasarkan hadits di atas. Kalau muazinnya hanya satu, maka ia sunnah melaksanakan azan dua kali. Apabila azan hanya dilakukan satu kali, maka yang utama adzan dilakukan sehabis fajar (setelah masuk waktu subuh).
Adapun waktu pelaksanaan azan pertama, Zakariya Al-Anshari menyatakan pada 1/7 malam yang akhir. Dalam kitab Syarhul Bahjah Al-Wardiyah 1/271 ia menyatakan:
ولا يصح الأذان للصلاة قبل وقتها إلا الصبح، فيؤذن له (سبع الليل) شتاء (بالتقريب) لا بالتحديد (ونصفه) أي نصف سبعه (صيفًا) بالتقريب
Artinya: Azan untuk shalat tidak sah dilakukan sebelum masuk waktu shalat kecuali shalat Subuh, maka (pada shalat Subuh) muazin boleh azan pada sepertujuh malam pada ekspresi dominan cuek dan separuhnya sepertujuh malam pada ekspresi dominan panas. Penentuan waktu berdasarkan perkiraan, bukan kepastian.
Keterangan di atas berdasarkan pendapat ulama mazhab Syafi'i.
ADZAN DUA KALI WAKTU RAMADHAN
Dalam mazhab Hanbali, azan dua kali ketika subuh pada bulan bulan puasa hukumnya makruh alasannya yakni akan menjadikan prasangka sudah masuk waktu subuh sehingga orang jadi tidak sahur. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni 1/455 menyatakan
ويكره الأذان قبل الفجر في شهر رمضان نص عليه أحمد ، في رواية الجماعة ، لئلا يغتر الناس فيتركوا سحورهم
Artinya: Azan sebelum fajar (subuh) pada bulan bulan puasa hukumnya makruh sebagaimana nash dari Imam Ahmad bin Hanbal biar supaya tidak membingungkan insan sehingga mereka meninggalkan sahur.
Pendapat makruhnya dua kali adzan pada subuhnya bulan bulan puasa ini senada dengan pendapat mazhab Hanafi. Al-Shaghani dalam Badai al-Shanai, 1/154, menyatakan bahwa 'adzan sebelum subuh (bulan Ramadan) akan menyengsarakan insan alasannya yakni itu waktu tidur khususnya bagi yang melaksanakan shalat tahajud di pertengahan pertama malam. Oleh alasannya yakni itu hukumnya makruh.'
_______________________________
HIBAH TANPA MEMBERITAHU ANAK YANG LAIN
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustad saya mau bertanya, mohon balasan sejelas-jelasnya.
Setelah ibu saya meninggal ayah saya menikah lagi dan dikarunia 2 anak (cewek dan perjaka dari hasil pernikahannya) sehabis 18 thn berjalan tepatnya tgl 28 April 2015 ayah saya meninggal dunia.
Pada mlm ke 3 sehabis meninggalnya ayah, kami berembuk semua jago waris termasuk istri ke 2 ayah saya. Kemudian kami sebagai jago waris menanyakan berapa semua harta yang ditinggal oleh ayah, maksud kami akan dibagi sesuai aturan islam.
Tapi ternyata harta yang ditinggalkan termasuk tabungan berdasarkan legalisasi istri ke 2 sudah berkurang dan itupun ia tidak mau menandakan berapa sisa total harta peninggalan.
Kemudian kami minta sertifikat tanah yang didiamin oleh ayah saya dan istrinya, awalnya istrinya tidak mau menandakan kepada kami sehabis didesak gres menandakan kepada kami. Yang menciptakan kami terkejut ternyata sehabis ditunjukan sertifkat tersebut sudah dipecah menjadi dua, istrinya bilang setengahnya sudah di hibahkan kepada kedua anaknya (adik-adik kami tapi lain ibu).
Yang menjadi pertanyaan kami kenapa pada ketika hibah kami jago warisnya tidak diberitahu, dan tiba-tiba sertifikat tersebut telah dipecah, alasannya yakni semasa almarhum hidup hingga meninggal tidak ada pesan satupun bila tanah tersebut di hibahkan untuk adik kami. Kemudian kami menyari informasi ke BPN dan ternyata benar sudah dihibahkan sesuai sertifikat notaris.
Pertanyaan saya pak ustads?
1. APakah sah hibah tersebut tanpa sepengetahuan jago waris yang lain??
2. Apakah benar hibah yang diberikan setengah dari luas tanah tersebut? (Luas tanah 400 m2 kemudian 200 m2 untuk yang 2 org tersebut (adik-adik kami lain ibu), 200 m2 lagi untuk jago warisnya 8 org).
3. Apakah adil pembagian tersebut?
Mohon klarifikasi pak ustad, terima kasih.
JAWABAN
1. Hukumnya sah.
2. Kalau hibah, maka terserah pemilik akan dihibahkan kepada siapa saja. Baca: Bisnis Islam
3. Mungkin tidak adil bila dilihat dari sudut pandang anak dari istri pertama, namun sekali lagi itu hak si pemilik untuk memperlihatkan hartanya kepada siapapun.
_______________________________
HUKUM MENJADI ISTRI KEDUA
Assalamualaikum, saya ucapkan terima kasih alasannya yakni sebelumnya saya sudah bertanya, dan sudah dibalas jawabannya, terima kasih banyak saya ucapakn,
kini saya mau bertanya lagi,, ini wacana hubungan teman saya dan kekasih nya, sebut saja teman saya reni dan rudi, reni seorang janda punya anak satu, rudi sudah punya keluarga dan juga punya anak satu, reni merasa rudi sosok yang baik untuk menjadi figur seorang ayah untuk anak nya, reni juga merasa sangat nyaman bersama rudi, tapi reni juga merasa takut alasannya yakni ia sadar bila rudi yakni suami orang,sebaliknya rudi juga sangat sayang kepada reni,rudi juga sangat mengasihi anak dan istri nya, rudi pun masih bertanggungjawab penuh atas keluarga nya,
1. nah kini ini rudi ingin menjadikan reni sebagai istri keduanya, alasannya yakni rudi ingin melindungi reni, juga rudi sangat mengasihi reni, apakan boleh menyerupai itu?
2. berdosa kah reni bila ia mau menjadi istri kedua rudi?
JAWABAN
1. Boleh, alasannya yakni pria boleh mempunyai lebih dari satu istri. Baca detail: Pernikahan Islam
2. Tidak berdosa. Baca: Poligami dalam Islam
_______________________________
SUAMI MUALAF TIDAK SHALAT DAN MASA DEPAN ANAK
Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatu,
Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya pernikahan yg dilangsungkan secara islam, satu bulan kemudian melangsungkan pemberkatan di gereja?
Suami saya awalnya katolik. Sebelum menikah secara islam, sudah bersyahadat di mesjid dan ada sertifikatnya. Karena usul orang renta suami, harus ada pemberkatan di gereja, dengan berat hati saya meng iya kan (saat itu saya juga fakir ilmu). Permintaan orangtua suami ini sudah di bicarakan kepada saya sebelum nikah secara islam dan gereja.
Selama berjalan pernikahan, suami tidak mau solat, selalu saya ingatkan tapi suami murka alasannya yakni tidak mau dipaksa. sempat bljr kurang lbh dua minggu tp berhenti dgn alasan hati blm terpanggil. Kemudian ketika anak masih kecil pernah berkata bila anak sudah besar agamanya terserah. Saat anak mau berumur 9thn suami berkata lagi bila anak sudah besar agamanya terserah dilarang di halangi.
1. Bagaimana hukumnya pernikahan ini berdasarkan syariat islam, Al qur'an dan hadits ? yang melangsungkan pernikahan secara islam dan pemberkatan di gereja ?
2. Dan saya harus bagaimana dengan perilaku suami yang menyerupai ini?
Mohon penjelasannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatu.
JAWABAN
1. Kalau memang pernikahan pertama yang dilakukan secara Islam dalam keadaan suami sudah masuk Islam, maka pernikahan pertama yakni sah. Sedangkan pemberkatan di Gereja itu dirinci sebagai berikut:
(a) Kalau ketika pemberkatan itu suami tetap menjadi seorang muslim dan itu dilakukan hanya demi problem sosial saja, maka pemberkatan itu tidak mensugesti sahnya pernikahan anda berdua. Karena, masuk Gereja dan ikut pemberkatan tidak termasuk perkara yang membatalkan perkawinan. Baca detail: Pernikahan Islam
(b) Namun apabila ketika pemberkatan itu suami kembali menjadi Nasrani, maka pernikahan pertama menjadi batal dan anda berdua tidak sah menjadi suami istri. Karena, suami yang murtad itu membatalkan pernikahan.
Oleh alasannya yakni itu, anda harus mengkonfirmasi pada suami soal ini, apakah ketika pemberkatan gereja itu ia pindah agama dan kembali ke Nasrani atau tetap sebagai seorang muslim? Kalau ternyata ia ketika itu kembali ke Kristen tapi kini sudah muslim lagi, maka status pernikahan itu batal, dan hendaknya diadakan pernikahan ulang.
(c) Kalau ternyata ketika pemberkatan di gereja itu ia masih tetap muslim tapi kini ia murtad, maka anda harus memisahkan diri dengannya dan terjadi talak raj'i (talak yang sanggup rujuk) yang kondisional. Selama dalam masa iddah (3 kali masa haid), suami diberi waktu untuk bertaubat dan kembali ke Islam. Apabila suami kembali ke Islam dalam masa iddah, maka suami boleh rujuk kembali dengan istri tanpa perlu pernikahan ulang. Namun apabila kembalinya ke Islam sehabis habis masa iddah, maka harus terjadi nikah ulang secara Islam.
Adapun dalil soal murtadnya suami membatalkan nikah antara lain sebagaimana disebut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, hlm. 7/133:
إذا ارتد أحد الزوجين قبل الدخول , انفسخ النكاح , في قول عامة أهل العلم , إلا أنه حكي عن داود , أنه لا ينفسخ بالردة , لأن الأصل بقاء النكاح ، ولنا : قول الله تعالى : (وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ) وقال تعالى : (فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ) ولأنه اختلاف دين يمنع الإصابة [يعني : الجماع] , فأوجب فسخ النكاح , كما لو أسلمت تحت كافر"
Artinya: Apabila salah satu suami istri murtad sebelum terjadinya hubungan intim, maka pernikahan menjadi batal (fasakh) berdasarkan pendapat lebih banyak didominasi jago fiqih ... Dasar kami yakni firman Allah dalam QS Al-Mumtahanah :10 "Dan janganlah kau tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir" Dan firman Allah pada ayat sebelumnya (QS Al-Mumtahanah :10) "maka janganlah kau kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka." Dan bahwa perbedaan agama itu mencegah hubungan intim, maka wajib dilakukan penghapusan perkawinan sebagaimana apabila seorang istri masuk Islam sedang suami kafir.
2. Perpindahan agama dari Nasrani ke Islam alasannya yakni perkawinan memang tidak akan merubah contoh pikir seseorang dari kecintaannya pada agama awal kecuali apabila terjadi proses pembelajaran dari yang bersangkutan. Anda sebagai muslimah tentunya bertugas menjadi pemandu suami ke arah yang lebih baik dalam menilai Islam. Caranya antara lain dengan (a) mengajak suami secara terpola dan reguler bersilaturahmi ke para ustadz yang dikenal bijaksana; (b) mengikuti pengajian; (c) bergaul di lingkungan yang sanggup menambah keimanan. Misalnya, mengikuti perkumpulan kalangan mualaf menyerupai PITI (Persatuan Iman Tauhid Islam), dll.
Perlu juga diketahui, bahwa walaupun ia mengaku seorang muslim namun bila ia tidak mengakui kewajiban shalat dan wajibnya puasa dan haji, maka ia dihukumi murtad. Baca detail: Penyebab Murtad
Tentang problem anak-anak, maka wajib bagi seorang muslim untuk mendidik anak-anaknya secara Islam. ِ
Sumber https://www.alkhoirot.net
ADZAN DUA KALI WAKTU RAMADHAN
Dalam mazhab Hanbali, azan dua kali ketika subuh pada bulan bulan puasa hukumnya makruh alasannya yakni akan menjadikan prasangka sudah masuk waktu subuh sehingga orang jadi tidak sahur. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni 1/455 menyatakan
ويكره الأذان قبل الفجر في شهر رمضان نص عليه أحمد ، في رواية الجماعة ، لئلا يغتر الناس فيتركوا سحورهم
Artinya: Azan sebelum fajar (subuh) pada bulan bulan puasa hukumnya makruh sebagaimana nash dari Imam Ahmad bin Hanbal biar supaya tidak membingungkan insan sehingga mereka meninggalkan sahur.
Pendapat makruhnya dua kali adzan pada subuhnya bulan bulan puasa ini senada dengan pendapat mazhab Hanafi. Al-Shaghani dalam Badai al-Shanai, 1/154, menyatakan bahwa 'adzan sebelum subuh (bulan Ramadan) akan menyengsarakan insan alasannya yakni itu waktu tidur khususnya bagi yang melaksanakan shalat tahajud di pertengahan pertama malam. Oleh alasannya yakni itu hukumnya makruh.'
_______________________________
HIBAH TANPA MEMBERITAHU ANAK YANG LAIN
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustad saya mau bertanya, mohon balasan sejelas-jelasnya.
Setelah ibu saya meninggal ayah saya menikah lagi dan dikarunia 2 anak (cewek dan perjaka dari hasil pernikahannya) sehabis 18 thn berjalan tepatnya tgl 28 April 2015 ayah saya meninggal dunia.
Pada mlm ke 3 sehabis meninggalnya ayah, kami berembuk semua jago waris termasuk istri ke 2 ayah saya. Kemudian kami sebagai jago waris menanyakan berapa semua harta yang ditinggal oleh ayah, maksud kami akan dibagi sesuai aturan islam.
Tapi ternyata harta yang ditinggalkan termasuk tabungan berdasarkan legalisasi istri ke 2 sudah berkurang dan itupun ia tidak mau menandakan berapa sisa total harta peninggalan.
Kemudian kami minta sertifikat tanah yang didiamin oleh ayah saya dan istrinya, awalnya istrinya tidak mau menandakan kepada kami sehabis didesak gres menandakan kepada kami. Yang menciptakan kami terkejut ternyata sehabis ditunjukan sertifkat tersebut sudah dipecah menjadi dua, istrinya bilang setengahnya sudah di hibahkan kepada kedua anaknya (adik-adik kami tapi lain ibu).
Yang menjadi pertanyaan kami kenapa pada ketika hibah kami jago warisnya tidak diberitahu, dan tiba-tiba sertifikat tersebut telah dipecah, alasannya yakni semasa almarhum hidup hingga meninggal tidak ada pesan satupun bila tanah tersebut di hibahkan untuk adik kami. Kemudian kami menyari informasi ke BPN dan ternyata benar sudah dihibahkan sesuai sertifikat notaris.
Pertanyaan saya pak ustads?
1. APakah sah hibah tersebut tanpa sepengetahuan jago waris yang lain??
2. Apakah benar hibah yang diberikan setengah dari luas tanah tersebut? (Luas tanah 400 m2 kemudian 200 m2 untuk yang 2 org tersebut (adik-adik kami lain ibu), 200 m2 lagi untuk jago warisnya 8 org).
3. Apakah adil pembagian tersebut?
Mohon klarifikasi pak ustad, terima kasih.
JAWABAN
1. Hukumnya sah.
2. Kalau hibah, maka terserah pemilik akan dihibahkan kepada siapa saja. Baca: Bisnis Islam
3. Mungkin tidak adil bila dilihat dari sudut pandang anak dari istri pertama, namun sekali lagi itu hak si pemilik untuk memperlihatkan hartanya kepada siapapun.
_______________________________
HUKUM MENJADI ISTRI KEDUA
Assalamualaikum, saya ucapkan terima kasih alasannya yakni sebelumnya saya sudah bertanya, dan sudah dibalas jawabannya, terima kasih banyak saya ucapakn,
kini saya mau bertanya lagi,, ini wacana hubungan teman saya dan kekasih nya, sebut saja teman saya reni dan rudi, reni seorang janda punya anak satu, rudi sudah punya keluarga dan juga punya anak satu, reni merasa rudi sosok yang baik untuk menjadi figur seorang ayah untuk anak nya, reni juga merasa sangat nyaman bersama rudi, tapi reni juga merasa takut alasannya yakni ia sadar bila rudi yakni suami orang,sebaliknya rudi juga sangat sayang kepada reni,rudi juga sangat mengasihi anak dan istri nya, rudi pun masih bertanggungjawab penuh atas keluarga nya,
1. nah kini ini rudi ingin menjadikan reni sebagai istri keduanya, alasannya yakni rudi ingin melindungi reni, juga rudi sangat mengasihi reni, apakan boleh menyerupai itu?
2. berdosa kah reni bila ia mau menjadi istri kedua rudi?
JAWABAN
1. Boleh, alasannya yakni pria boleh mempunyai lebih dari satu istri. Baca detail: Pernikahan Islam
2. Tidak berdosa. Baca: Poligami dalam Islam
_______________________________
SUAMI MUALAF TIDAK SHALAT DAN MASA DEPAN ANAK
Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatu,
Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya pernikahan yg dilangsungkan secara islam, satu bulan kemudian melangsungkan pemberkatan di gereja?
Suami saya awalnya katolik. Sebelum menikah secara islam, sudah bersyahadat di mesjid dan ada sertifikatnya. Karena usul orang renta suami, harus ada pemberkatan di gereja, dengan berat hati saya meng iya kan (saat itu saya juga fakir ilmu). Permintaan orangtua suami ini sudah di bicarakan kepada saya sebelum nikah secara islam dan gereja.
Selama berjalan pernikahan, suami tidak mau solat, selalu saya ingatkan tapi suami murka alasannya yakni tidak mau dipaksa. sempat bljr kurang lbh dua minggu tp berhenti dgn alasan hati blm terpanggil. Kemudian ketika anak masih kecil pernah berkata bila anak sudah besar agamanya terserah. Saat anak mau berumur 9thn suami berkata lagi bila anak sudah besar agamanya terserah dilarang di halangi.
1. Bagaimana hukumnya pernikahan ini berdasarkan syariat islam, Al qur'an dan hadits ? yang melangsungkan pernikahan secara islam dan pemberkatan di gereja ?
2. Dan saya harus bagaimana dengan perilaku suami yang menyerupai ini?
Mohon penjelasannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatu.
JAWABAN
1. Kalau memang pernikahan pertama yang dilakukan secara Islam dalam keadaan suami sudah masuk Islam, maka pernikahan pertama yakni sah. Sedangkan pemberkatan di Gereja itu dirinci sebagai berikut:
(a) Kalau ketika pemberkatan itu suami tetap menjadi seorang muslim dan itu dilakukan hanya demi problem sosial saja, maka pemberkatan itu tidak mensugesti sahnya pernikahan anda berdua. Karena, masuk Gereja dan ikut pemberkatan tidak termasuk perkara yang membatalkan perkawinan. Baca detail: Pernikahan Islam
(b) Namun apabila ketika pemberkatan itu suami kembali menjadi Nasrani, maka pernikahan pertama menjadi batal dan anda berdua tidak sah menjadi suami istri. Karena, suami yang murtad itu membatalkan pernikahan.
Oleh alasannya yakni itu, anda harus mengkonfirmasi pada suami soal ini, apakah ketika pemberkatan gereja itu ia pindah agama dan kembali ke Nasrani atau tetap sebagai seorang muslim? Kalau ternyata ia ketika itu kembali ke Kristen tapi kini sudah muslim lagi, maka status pernikahan itu batal, dan hendaknya diadakan pernikahan ulang.
(c) Kalau ternyata ketika pemberkatan di gereja itu ia masih tetap muslim tapi kini ia murtad, maka anda harus memisahkan diri dengannya dan terjadi talak raj'i (talak yang sanggup rujuk) yang kondisional. Selama dalam masa iddah (3 kali masa haid), suami diberi waktu untuk bertaubat dan kembali ke Islam. Apabila suami kembali ke Islam dalam masa iddah, maka suami boleh rujuk kembali dengan istri tanpa perlu pernikahan ulang. Namun apabila kembalinya ke Islam sehabis habis masa iddah, maka harus terjadi nikah ulang secara Islam.
Adapun dalil soal murtadnya suami membatalkan nikah antara lain sebagaimana disebut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, hlm. 7/133:
إذا ارتد أحد الزوجين قبل الدخول , انفسخ النكاح , في قول عامة أهل العلم , إلا أنه حكي عن داود , أنه لا ينفسخ بالردة , لأن الأصل بقاء النكاح ، ولنا : قول الله تعالى : (وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ) وقال تعالى : (فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ) ولأنه اختلاف دين يمنع الإصابة [يعني : الجماع] , فأوجب فسخ النكاح , كما لو أسلمت تحت كافر"
2. Perpindahan agama dari Nasrani ke Islam alasannya yakni perkawinan memang tidak akan merubah contoh pikir seseorang dari kecintaannya pada agama awal kecuali apabila terjadi proses pembelajaran dari yang bersangkutan. Anda sebagai muslimah tentunya bertugas menjadi pemandu suami ke arah yang lebih baik dalam menilai Islam. Caranya antara lain dengan (a) mengajak suami secara terpola dan reguler bersilaturahmi ke para ustadz yang dikenal bijaksana; (b) mengikuti pengajian; (c) bergaul di lingkungan yang sanggup menambah keimanan. Misalnya, mengikuti perkumpulan kalangan mualaf menyerupai PITI (Persatuan Iman Tauhid Islam), dll.
Perlu juga diketahui, bahwa walaupun ia mengaku seorang muslim namun bila ia tidak mengakui kewajiban shalat dan wajibnya puasa dan haji, maka ia dihukumi murtad. Baca detail: Penyebab Murtad
Tentang problem anak-anak, maka wajib bagi seorang muslim untuk mendidik anak-anaknya secara Islam. ِ
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: