Tanya Jawab Agama Islam

 ada yang mau saya tanyakan mengenai suami saya Tanya Jawab Agama Islam

Asalamualaikum wr.wb.

Pak, ada yang mau saya tanyakan mengenai suami saya...Suami menduakan dengan perempuan lain dan hamil ( tertangkap lembap sesudah hamil 9 bln ) , dan perempuan tersebut minta dinikahi saja biar anak nya punya bapak.kemarin mereka nikah di usia kandungan 9 bln.Mereka adakan perjanjian sesudah melahirkan perempuan tersebut bersedia diceraikan.tadi nya saya mau gugat cerai suami saya , sudah masuk ke pengadilan dan mediasi belum putusan hakim kami kembali bersatu lagi ( tdk jadi cerai ) , tapi

DAFTAR KONSULTASI
  1. Suami Selingkuh, Menikah dengan Selingkuhannya dan Ingin Kembali
  2. Sihir Tumbal Berdasar Petunjuk Mimpi
  3. Apakah Ada Pacaran Islami?
  4. Apa Harus Setuju Lamaran Pria Yang Direstui Ibu?
  5. Mimpi Melihat Bulan Purnama
  6. Setelah Nikah Sirri Apakah Boleh Hubungan Intim?
  7. Hukum Wali Nikah Apabila Orang Tua Meninggal
  8. Bolehkan Menikah Melalui Wali Hakim Tanpa Ijin Orang Tua
  9. Hukum Menyentuh Ayat Alquran yang Sudah Dibukukan Tanpa Punya Wudhu

SUAMI SELINGKUH, MENIKAH DENGAN SELINGKUHANNYA DAN INGIN KEMBALI

1. kenapa suami saya ko sanggup nikah di KUA ya pak? dengan status duda....saya belum bercerai...Suami mau kembali kesaya dia sudah toubat , dan mau berubah sifat sifat jelek nya dan ingin menceraikan perempuan selingkuhan nya itu.

Merurut bapak bagaimana tindakan saya...Suami skr sdg pulang ke orang renta nya di luar pulau meninggalkan saya dan 2 anak saya.dan berjanji kembali ke saya....saya tetap menunggu nya...

2. Dan perempuan selingkuhan nya itu apakah mereka nikah resmi??? mereka tidak pernah tinggal 1 rumah sesudah menikah juga...

3. suami saya ingin meninggalkan dia karna saya dan anak anak saya.( Apakah benar tindakan menyerupai itu ???)

Saya mau terima suami saya kembali karna anak anak saya dan suami sudah merubah sifat2 jelek nya.setelah saya berdoa ,sholat tahajud dan istiqoroh.( ortu saya maunya sih saya cerai....tapi saya slalu berdoa jadinya ortu saya menyerahkan semua kepada saya ) terserah katanya.

4. Suami saya menduakan karna saya terlalu sibuk dgn pekerjaan kantor saya...dia lebih banyak dirumah.( jadi setan nya dekat) perempuan selingkuhan itu memang perusak rumah tangga orang. Bila saya kerja dikantor perempuan tersebut selalu tiba kerumah menarik hati suami saya. jadinya terjadilah zina itu.

Suami saya meratapi perbuatan nya...yang dahulu tidak pernah / sama sekali tidak pernah nangis.....waktu kejadian itu terbongkar dia depresi,stresss,menangis ,menyesali dan bertobat

Mohon tanggapan dari bapak mengenai perkara keluarga saya.

Terima kasih

Wasalamualaikum wr.wb.

JAWABAN SUAMI SELINGKUH, MENIKAH DENGAN SELINGKUHANNYA DAN INGIN KEMBALI

1. Bisa saja kalau ada pegawai KUA yang korup dan memperjualbelikan surat sertifikat perceraian.

2. Kalau menikah di KUA berarti nikah resmi. Soal apakah tinggal bersama atau tidak itu tidak ada terkait dengan resmi atau tidak.

3. Benar atau tidak itu pilihan suami Anda. Tapi kalau Anda mau membuatkan suami dengan perempuan tersebut, itu lebih baik sehingga tidak ada perempuan yang tersakiti hatinya.

4. Pelajaran yang harus diambil: walaupun sibuk di kantor, penuhi kewajiban Anda sebagai istri kepada suami biar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

___________________________________________________________


SIHIR, TUMBAL DAN PETUNJUK MIMPI

Assalamualaikum ustadz,

saya ingin bertanya kepada Ustadz, saya memiliki teman sebut saja A. Dia sedang menghadapi problem, insyaallah ahad depan A akan menikah. Semua persiapan sudah 80%. Singkat cerita, A meminjamkan baju untuk calon mertuanya di persewaan baju & penata riasnya yang dia pakai untuk program pernikahannya nanti. Begitu A memberikan baju tsb kepada calon mertuanya, calon mertuanya bilang bahwa baju tersebut ada sihirnya dan meminta tumbal, saya kurang tau detailnya menyerupai apa.

Menurut A calon mertuanya bermimpi ihwal seekor kera. Dan bila ada orang yang menggunakan baju tsb (baik calon mertua A, calon suami A, bahkan A sendiri yang menggunakan baju tsb maka mereka sanggup dijadikan tumbal oleh penata rias tsb.) calon mertua A bilang sewaktu A kembali ke kota X dari kota Y, dirumah calon mertua A tercium anyir kemenyan. A sendiri tidak tahu apa-apa mengenai hal itu.

Calon suami A tidak mau menggunakan baju yang disewa di kawasan penata rias A, calon suami juga meminta A biar A tidak menggunakan baju tsb dan juga termasuk tata riasnya. Calon suami A pernah mendengar bahwa penata rias tsb pernah pergi ke gunung kawi pada malam hari(tapi kami juga tidak tahu apakah mereka melaksanakan ritual sihir ataukah bagaimana)

Yang menciptakan A galau :

1. apa yang harus A lakukan Ustadz?

2. bagaimana A memberitahukan kepada keluarganya mengenai perkara ini, dimana
pembayaran sudah dilakukan oleh orang renta A untuk perkara persewaan baju, tata rias dsb.
3. Jika di cancel begitu saja, apakah (pihak keluarga A & penata rias tsb sanggup menerima). A sendiri galau tidak tahu harus berbuat apa,

4. apakah memang dia harus mempercayai hal tsb (akan ada tumbal bila A tetap menggunakan baju maupun tata rias dari penata rias) dan mengcancel penyewaanya? ataukah dia tetap menggunakan baju dari penata riasnya tsb?

Mohon saran dan bantuannya Ustadz?

JAWABAN SIHIR, TUMBAL DAN PETUNJUK MIMPI

1. Ikuti impian calon mertunya untuk tidak menggunakan baju darp penata rias tersebut. Karena orang yang sudah percaya perkara mistik lebih susah diajak kompromi.

2. Ya diberitahu pada keluarganya. Kalau merasa sulit, minta proteksi orang lain.

3. Soal mendapatkan atau tidak itu soal nanti. Yang terpenting ialah memberitahu lebih dahulu.

4. Percaya atau tidak itu tidak penting bagi A dalam konteks ini. Tapi selagi dia ingin menjaga resepsi pernikahannya berjalan lancar, maka seruan calon mertua harus dipenuhi. Idealnya, libatkan calon mertuanya dalam menentukan penata rias biar tidak ada lagi ribut-ribut yang tidak perlu.

Proses pernikahan memang harus melaksanakan kompromi dengan pihak terkait. Dan dalam adagium Jawa menyampaikan "Sing waras sing ngalah." Yang lebih bijak hendaknya mengalah dan bersikap kompromi.

______________________________________________________________


APAKAH ADA PACARAN ISLAMI?

Assalaamu'alaikum, wr, wb. Pak.Ustadz saya ingin bertanya tentang
fiqih. Yang ingin saya tanyakan yaitu:

1. Bagaimana cara menjalankan amalan puasa Nabi Dawud AS? Kemudian apa
saja faedah nya Pak.Ustadz?
2. Apa aturan menggunakan krim pemutih wajah? Apakah diperbolehkan dalam Islam?
3. Apakah ada pacaran Islami? Atau hanya ada ta'aruf?


Tadi nya saya yakin tidak ada pacaran Islami. Tapi sesudah saya
membaca sebuah buku ihwal pacaran Islami saya jadi bingung
Pak.Ustadz. Mohon klarifikasi nya Pak.Ustadz.

Sekian yang ingin saya tanyakan. Sebelum nya saya ucapkan banyak
terimakasih. Wassalaamu'alaikum, wr, wb.
nela rokhmani

JAWABAN APAKAH ADA PACARAN ISLAMI?

1. Puasa Daud ialah puasa selang seling sepanjang tahun kecuali hari-hari yang diharamkan untuk puasa. Puasa daud hukumnya sunnah. Faedahnya untuk mendekatkan diri pada Allah. Lihat: Hukum Puasa Daud

2. Boleh saja asal tidak mengandung materi yang najis menyerupai lemak babi, anjing, atau alkohol.

3. Tidak ada pacaran islami dalam Islam kalau yang dimaksud pacaran itu ialah berduaan (khalwat) antara lawan jenis. Lihat Pacaran dalam Islam

_____________________________________________________________


APAKAH HARUS SETUJU LAMARAN PRIA YANG DISUKAI IBU?

Assalaamu'alaikum, wr, wb.

Pak.Ustadz saya mau tanya kalau ada orang melamar saya dan Ibu saya oke tapi saya tidak suka apa saya tetap menerima?

Menurut Pak.Ustadz saya harus bagaimana?

Sebelumnya terimakasih banyak Pak.Ustadz atas jawabannya.
Wassalaamu'alaikum, wr,

JAWABAN APAKAH HARUS SETUJU LAMARAN PRIA YANG DISUKAI IBU?

Anda boleh menolak lamaran tersebut tapi tentu saja dengan cara yang baik dan etis. Dalam Islam orang renta boleh memberikan laki-laki pada putrinya tapi harus meminta ijin putrinya. Artinya, sang anak boleh oke atau menolak.

___________________________________________________________


MIMPI MELIHAT BULAN PURNAMA

Assalaamu'alaikum, wr, wb.

Pak.Ustadz maaf saya mau tanya lagi. Saya pernah bermimpi melihat bulan purnama terbit dari timur. Mimpi tersebut eksklusif tiba waktu saya gres memejamkan mata, dan saya eksklusif berdiri sesudah mimpi tersebut selesai. Apa arti mimpi saya Pak.Ustadz?

Terimakasih.
Wassalaamu'alaikum, wr, wb.

JAWABAN MIMPI MELIHAT BULAN PURNAMA

Itu artinya masa depan anda akan cerah asalkan Anda selalu merasa optimis dan selalu berusaha secara maksimal dan pada waktu yang sama tetap berpegang teguh pada pedoman Islam.

_________________________________________________________


SETELAH NIKAH SIRRI APAKAH BOLEH HUBUNGAN INTIM?

Saya dwi dari jember
1. saya mau bertanya, 10 bulan yang kemudian saya tunangan, dan program tunangan itu berlangsung kami eksklusif nikah sirri, Topik ini dipindah ke halaman lain, lihat di sini!

_______________________________________________________


HUKUM WALI NIKAH APABILA ORANG TUA MENINGGAL (WAFAT)

Yth. Pengasuh Al Khoirot

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Saya ialah seorang laki-laki, umur 40 Tahun. Mohon klarifikasi seputar wali nikah (meskipun saya sudah membaca artikel terkait di web Al Khoirot), yang menjadi problem saya ialah abang saya (laki-laki) telah meninggal dunia. Dia meninggalkan 2 anak, 1 perempuan dan 1 laki-laki. Saat ini mereka sudah menginjak dewasa. Bulan depan keponakan saya yang perempuan akan mendapatkan lamaran laki-laki pilihannya. Yang menjadi pertanyaan saya :

1. Apakah saya sanggup eksklusif sebagai wali dari keponakan tersebut, atau adiknya yang boleh menjadi wali?

2. Jika wali terdekat satu-satunya ialah adiknya, apakah dia (adiknya) harus jadi walinya atau sanggup memberikan hak perwaliannya tersebut kepada saya?

3. Jika wali (ayah) sudah meninggal, apakah setiap adik laki-laki dari ayah tersebut sanggup eksklusif jadi wali ataukan urut berdasarkan yang paling renta umurnya?

Demikian pertanyaan saya, atas jawabannya saya ucapkan terim kasih

Wasalamu alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Hormat saya,
Jaka Hartana

JAWABAN HUKUM WALI NIKAH APABILA ORANG TUA MENINGGAL (WAFAT)

1. Dalam urutan kerabat yang berhak menjadi wali nikah ialah sbb:

1 - Ayah kandung
2 - Kakek, atau ayah dari ayah
3 - Saudara se-ayah dan se-ibu
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7 - Saudara laki-laki ayah
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah

Wali dalam urutan pertama boleh diganti oleh wali kedua apabila yang pertama berhalangan atau tidak memenuhi syarat. Lihat detail: Syarat Makara Wali Nikah..

Dalam perkara Anda, berarti yang paling berhak jadi wali kalau kakek tidak ada berarti adiknya calon pengantin wanita. Tentu saja, adiknya tersebut sanggup mewakilkan hak perwaliannya kepada orang lain baik itu pejabat KUA, ulama/kyai/ustadz, atau pada Anda. Namun ingat, lafal (teks) dikala ijab qabul yang diucapkan si wakil harus ada kata-kata "mewakilkan padaku" atau "aku sebagai wakil dari". Lihat Teks kesepakatan nikah wakil wali.

2. Iya, dia harus jadi wali kakaknya. Tapi sanggup mewakilkan hak perwaliannya pada orang lain. Lihat poin 1.

Dasar dalam madzhab Syafi'i menyerupai dikutip Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba'ah 4/33 sbb:
للولي أن يوكل عنه غير سواء كان ولياً مجبراً أو غير مجبر، فأما الولي المجبر فإنه يوكل عنه غيره بتزويج من له عليها الولاية بدون إذنها ورضاها سواء عين له الزوج الذي يريده في توكيله أو لم يعين

3. Lihat poin 1.7 saudara laki-laki ayah menempati urutan ke-7 dari urutan wali. Kalau ternyata wali nomor 1 hingga 6 tidak ada, maka semua saudara laki-laki ayah (paman laki-laki) calon pengantin berhak jadi wali tanpa melihat mana yang lebih tua. Karena derajatnya sama.

__________________________________________________________


BOLEHKAN MENIKAH MELALUI WALI HAKIM TANPA IJIN AYAH?

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh,

Ustadz, saya mau bertanya bagaimana solusi untuk permasalahan ini. Ada seorang laki-laki dan perempuan muslim yang ingin menikah secara syariah agama terlebih dahulu sebelum menikah tercatat di KUA.

Status mereka menyerupai ini, sang laki-laki WNA telah berpisah (2,5 tahun) dengan istrinya dan ingin bercerai. proses perceraian tidak sanggup dilakukan dengan segera alasannya ialah harus mengikuti aturan dari negara sang istri (negara di eropa). mereka tinggal di negara tersebut. aturan disana mengharuskan pada pasangan yang ingin bercerai untuk berpisah sementara sekitar 2 tahun kemudian perceraian akan diproses oleh pengadilan, apabila masing-masing dari pasangan tersebut tetap sepakat untuk bercerai. Makara status si laki-laki tersebut belum resmi bercerai secara aturan di negara itu.

Sang perempuan belum pernah menikah tetapi pernah berzina sebelumnya (bukan dengan calon suami tsb) dan sudah bertaubat, inshaAllah. Setelah proses ta'aruf, mereka sepakat untuk segera menikah.

Permasalahannya aturan yang berlaku di Indonesia, apabila WNA ingin menikah dgn WNI, ada syarat bahwa WNA tersebut (sang laki-laki) tidak dalam ikatan pernikahan dan ada surat resmi dari negaranya. Mereka berdua ingin segera menikah alasannya ialah untuk menghindari melaksanakan dosa. Wanita tersebut tidak berani memberikan permasalahan ini kepada orang tuanya alasannya ialah status calon suaminya masih belum bercerai resmi, ia takut tidak direstui krn orang tuanya tidak ingin putrinya menjadi istri kedua.

Apabila mereka tetap ingin menikah secara syariah agama terlebih dahulu, sambil menunggu proses perceraian calon suami tsb selesai secara hukum. Setelah itu sang calon suami akan segera melamar dan menikahi sang perempuan dengan ijin orangtua.

1. Bagaimana cara mereka sanggup menikah secara syariah agama sehingga mereka syah menjadi suami istri dalam pandangan agama. Tanpa wali sang perempuan atau tanpa diketahui ayah atau saudara laki-laki sang wanita.

2. Siapa yang boleh menikahkan mereka? Apakah seorang Imam masjid? apakah perempuan tersebut boleh menikah dengan wali hakim?

Apabila mustahil dilakukan, solusi apa yang sanggup mereka tempuh.

Terima kasih yang sebesarnya atas kesempatan ini, kami menunggu tanggapan dari Ustadz, alasannya ialah kondisi ini mendesak.
Jazakumullah koiron katsiro
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh

JAWABAN BOLEHKAN MENIKAH MELALUI WALI HAKIM TANPA IJIN AYAH?

1. Dalam perkara Anda, seorang perempuan gres boleh dinikahkan oleh Wali Hakim apabila wali erat (yaitu ayah) tidak mengijinkan hubungan perempuan tersebut dengan laki-laki pilihannya tanpa alasan syariah.

Dengan kata lain, kalau ingin menikah melalui wali hakim, maka harus memberitahu ayah terlebih dahulu atas rencana pernikahan itu. Kalau ternyata ayah tidak setuju, maka gres boleh menikah melalui wali hakim. Lihat detail: Syarat Boleh Menikah dengan melalui Wali Hakim.

2. Lihat poin 1.

___________________________________________________


HUKUM MENYENTUH AYAT QURAN YANG SUDAH DIBUKUKAN TANPA PUNYA WUDHU

assalamualikum...ustadz
apakah bleh kita mnyuntuh ayat ayat alquran yng sdh di bukukan sperti kumpulan surah (yasin,waqiah.almluk)dll, sdngkn kiata tdk brwdhu,gmn ustadz??
syukran jazakallah.
Abdul Hakim

JAWABAN MENYENTUH AYAT QURAN YANG SUDAH DIBUKUKAN TANPA PUNYA WUDHU

Menyentuh mushaf atau Al-Quran secara utuh harus suci dari hadats kecil dan besar berdasarkan jumhur (mayoritas) ulama (Lihat kitab Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah 7/38). Topik artikel ini sudah dipindah. Selengkapnya lihat di sini.


Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: