Hukum Aqiqah Beserta Ketentuannya Yang Dijelaskan Dari Banyak Sekali Hadist Shahih


hukum aqiqah via ridzkinoviansyah.com

Banyak para orang renta di Indonesia meyakini bahwa seorang anak itu harus diaqiqahi pada hari ketujuh setelah kelahirannya.

Aqiqah atau akikah merupakan perayaan menyembelih kambing yang dilakukan sebagai bentuk dari rasa syukur lantaran bayi yang gres lahir. Untuk persyaratan jumlah kambing yang akan di sembelih antara bayi pria dan wanita juga berbeda yakni 1 ekor kambing untuk anak wanita dan 2 ekor kambing untuk anak laki-laki.

Hukum aqiqah berdasarkan Islam yaitu sunnah (muakad). Pendapat ini disepakati oleh dominan (jumhur) ulama. Majelis Ulama Indonesia juga mengamini mengenai aturan pelaksanaan aqiqah yang bersifat sunnah. Sunnah yaitu perkara yang jikalau dikerjakan akan menerima pahala, jikalau ditinggalkan tidak menjadikan dosa. Sebagian ulama lainnya beranggapan bahwa aqiqah yaitu ibadah yang bersifat wajib, makruh dan tidak wajib-tidak sunah. Kelompok yang menyatakan bahwa aqiqah yaitu wajib yaitu dari kalangan Zhahiriyah.

Hukum Aqiqah Dengan Dalil Al-Qur’an

ilustrasi dalil alquran via change.org

Berikut beberapa dalil Al-Qur’an yang terkait dengan aturan melaksanakan aqiqah berdasarkan aliran Islam, Antara lain:

1. Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berkata jikalau Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan lantaran kelahiran bayi, maka sembelihlah binatang dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

2. Samurah bin Jundab

Dari Samurah bin Jundab berkata jikalau Rasulullah bersabda, “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih binatang (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

3. Aisyah

Aisyah berkata jikalau Rasulullah bersabda, “Bayi pria diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi wanita satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].

4. Ibnu Abbas

Ibnu Abbas berkata jikalau Rasulullah bersabda, “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied].

5. ‘Amr bin Syu’aib

‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya berkata jikalau Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) lantaran kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk pria dua kambing yang sama dan untuk wanita satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].

6. Fatimah binti Muhammad

Fatimah binti Muhammad berkata ketika melahirkan Hasan jikalau Rasulullah bersabda, “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].

Hukum Beserta Tuntunan Pelaksanaan Aqiqah

ilustrasi binatang aqiqah via pelajaran.co.id

Berikut beberapa aturan yang diikuti dengan tuntunan dalam melaksanakan aqiqah, yaitu:

1. Aqiqah Merupakan Syairat Islam

Aqiqah yaitu satu yang sudah disyariatkan di dalam agama Islam dan beberapa dalil yang menyampaikan diantaranya yaitu hadits Rasulullah saw yang berkata “setiap anak tertuntut dengan aqiqahnya”.

2. Jumlah Hewan Sembelihan

Hadits lainnya menyampaikan jika, “Anak pria (Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak wanita (Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing”.

3. Hukum Aqiqah Merupakan Sunnah

Status hukum aqiqah merupakan sunnah dan hal ini sesuai dengan pandangan dari kebanyakan ulama ibarat misalnya Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad yang didasari dengan beberapa dalil diatas.

Para ulama tidak menyampaikan wajib dengan menciptakan penyataan jikalau seandainya aqiqah yaitu wajib, maka kewajiban ini menjadi hal yang sudah diketahui oleh agama dan Rasulullah juga pastinya sudah menawarkan keterangan ihwal kewajiban itu.

Ada beberapa ulama ibarat Imam Laits serta Imam Al-Bashri yang mengungkapkan pendapat jikalau aturan dari aqiqah merupakan wajib berdasarkan dari 1 hadits yakni “Kullu ghulamin murtahanun bi ‘aqiqatihi'” yang berarti setiap anak tertuntut dengan aqiqah.

4. Tidak Mematahkan Tulang Sembelihan

Saat menyembelih, ada hal yang harus diperhatikan yakni tidak mematahkan tulang dari sembelihan dengan pesan yang tersirat yang terkandung yaitu tafa’ul atau berharap akan keselamatan tubuh serta anggota tubuh dari anak tersebut.

5. Hewan Sembelihan Tidak Boleh Cacat

Aqiqah yang sah yaitu jikalau sudah memenuhi syarat dari binatang qurban yakni tidak cacat dan juga sudah masuk ke usia yang sudah disyaratkan dalam Islam. Aqiqah yaitu menyembelih di hari ke-7 semenjak kelahiran bayi yang dimaksudkan untuk bersyukur pada Allah.

Akan tetapi selain kambing, sapi atau unta juga diperbolehkan dengan syarat hanya 1 unta atau 1 sapi untuk 1 orang anak saja, namun sebagian ulama beropini jikalau aqiqah yang diperbolehkan hanya menggunakan kambing saja alasannya yaitu sesuai dengan dalil Rasulullah saw.

6. Aqiqah Berarti Tali Belenggu Anak

Aqiqah juga mengartikan terbebasnya anak dari tali belenggu yang menjadi penghalang anak dalam menawarkan syafaat pada orangtua dan aqiqah merupakan menjalankan syair Islam.

Saat menyembelih, maka diniatkan untuk melaksanakan aqiqah dengan menyebut nama bayi serta nama bapaknya dan bumbu untuk memasak harus lebih anggun dengan tujuan supaya akhlaknya juga anggun dan memang menjadi kesukaan dari Rasulullah yaitu anggun serta madu.

7. Mencukur Rambut Sesudah Aqiqah

Mencukur rambut dilakukan setelah proses aqiqah akibat dilakukan ibarat pada haji dimana tahallul dilaksanakan setelah qurban. Rambut yang sudah di potong akan dikumpulkan kemudian ditimbang dan beratnya akan dikonversikan dengan emas atau pun perak.

Rasulullah saw memberi perintah pada Sayyidah Fathimah semoga menimbang rambut Sayyidina Husein dan juga bershadaqah emas dengan berat yang sama dengan berat rambut sekaligus menawarkan hadiah khusus berupa paha atau kaki kambing ke bidan yang sudah menolong kelahiran.

8. Melanjutkan Dengan Tahnik

Sesudah memotong rambut, maka dilanjutkan lagi dengan memasukkan sesuatu yang anggun ke dalam ekspresi bayi. Para Shahabat mempunyai kebiasaan jikalau bayi yang gres saja lahir akan pribadi dibawa ke hadapan Rasulullah saw.

Beliau kemudian akan memerintahkan untuk diambilkan kurma kemudian mengunyahnya hingga halus dan mengambil sedikit dari mulut-Nya kemudian memberikannya ke ekspresi bayi dengan cara menyentuh langit-langit ekspresi bayi sehingga akan pribadi di hisap.

Ada 2 hal yang terkandung dalam hal ini yakni karbohidrat atau glukosa merupakan sumber kekuatan dari fisik serta ludah dari Rasulullah yang akan menawarkan berkah. Sunnah ini kemudian diteruskan oleh umat muslim yakni dengan mentahnikkan bayi pada para ulama.


Dari klarifikasi di atas, dibutuhkan Anda sanggup gampang memahami hukum aqiqah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi semuanya.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: