Hukum Serta Syarat Nikah Siri Bagi Perempuan Dan Laki-Laki Beristri


Nikah siri via carapdkt.net

Inilah aturan dan syarat nikah siri dalam islam. Sekarang banyak orang yang melaksanakan nikah siri, namun apakah kita tahu aturan nikah siri dalam islam sendiri? Mari kita bahas bersama.

Sebenarnya banyak orang yang beropini bahwa secara agama ataupun nikah siri diperbolehkan dan ada juga yang beropini bahwa nikah siri dilarang, untuk itu kita harus menhetahui terlebih dahulu aturan dan syarat nikah siri sesuai syariat islam. Untuk lebih lengkapnya bari kita baca bersama.

Jika anda ingin menjalani pernikahan sesuai Syariat Islam alasannya ialah terkendala untuk menikah resmi di Kantor Urusan Agama Anda sanggup melaksanakan nikah siri terlebih dahulu. Syarat nikah siri berdasarkan Islam sudah diatur dalam agama, meski keberadaannya sebetulnya tidak diakui oleh negara. Untuk lebih lengkapnya simak pengertian, aturan dan syarat nikah siri di bawah ini.

Pengertian dan Hukum Nikah Siri Menurut Islam

Nikah siri atau yang diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam sebenarnya dihentikan oleh islam alasannya ialah islam melarang seorang perempuan untuk menikah tanpa sepengetahuan walinya. Hal ini didasarkan pada hadist nabi yang disampaikan oleh Abu Musa ra; bersama-sama Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.”

Hadist tersebut diperkuat dengan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bersama-sama Rasulullah saw pernah bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”.

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bersama-sama Rasulullah saw bersabda:

لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya. Seorang perempuan juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya perempuan pezina itu ialah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”.

Berdasarkan hadits-hadits di atas maka sanggup disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali ialah pernikahan yang bersifat batil. Pernikahan siri termasuk perbuatan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapat hukuman di dunia. Hanya saja, belum ada ketentuan syariat yang terang wacana bentuk dan kadar hukuman bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali.

Oleh alasannya ialah itu, kasus pernikahan tanpa wali dan pelakunya boleh dihukum. Seorang hakim boleh menetapkan hukuman penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Sedangkan apabila yang dimaksud dengan nikah siri ialah nikah yang tidak bersifat diam-diam tetapi tidak dicatatkan pada forum pencatatan sipil hukumnya sah dalam islam. Hukum pernikahan sejenis ini sifatnya mubah dan pelaku tidak wajib dijatuhi eksekusi ataupun sanksi.

Pernikahan yang memenuhi rukun menyerupai adanya wali, dua orang saksi dan ijab kabuil dan memnuhi syarat-syarat pernikahan ialah sah secara agama islam dan bukan merupakan perbuatan maksiyat.


Hukum nikah siri via wajibbaca.com

Syarat Nikah Siri Bagi Wanita dan Pria Beristri

Syarat Nikah Siri Bagi Pria:

1. Bagi laki-laki beristri, tidak boleh ketika sudah mempunyai empat orang istri
2. Beragama Islam
3. Jelas prianya (bukan banci, bencong, dan sejenisnya)
4. Tidak dalam keadaan dipaksa
5. Calon istrinya bukan mahram
6. Tidak punya istri yang haram dimadu dengan bakal istri
7. Mengetahui kondisi calon istri tidak haram dinikahi
8. Tidak sedang umrah atau dalam ihram

Syarat Nikah Siri Bagi wanita:

1. Agamanya Islam
2. Jelas kewanitaannya (bukan transgender)
3. Mendapatkan izin dan restu dari wali
4. Tidak bersuami, kalau bersuami nikah siri tidak boleh
5. Bukan muhrim calon suami
6. Tidak dalam masa iddah
7. Belum pernah di-li’an (sumpah li’an) oleh calon suami
8. Tidak sedang umrah atau ihram haji

Kesimpulan umum:

Bagi laki-laki beristri, hanya boleh menikahi siri perempuan jikalau istrinya belum mencapai 4 orang. Ini sesuai dengan ketentuan fikih (hukum Islam) yang disepakati jumhur ulama.

Bagi wanita, harus single, lajang atau janda. Kalau masih punya suami sah, tidak boleh menikah siri. Pada dasarnya, cara melaksanakan nikah siri dengan nikah di KUA sama saja. Hanya, nikah siri melandaskan pada syarat-syarat agama Islam saja dan tidak dicatat KUA sebagai forum resmi negara.

Namun, redaksi Islamcendekia.com menyarankan, nikah resmi melalui KUA akan jauh lebih maslahat, alasannya ialah calon istri akan mendapat dukungan secara hukum. Banyak penelitian membuktikan, nikah siri yang tidak terikat aturan negara sebagian besar merugikan pihak perempuan. Sebab, ia tidak mendapat jaminan aturan atas pernikahannya tersebut.

Akibatnya, jikalau terjadi percekcokan rumah tangga dan suami mentalak atau menceraikannya sesuai pedoman Islam, maka si perempuan bukan lagi menjadi istrinya. Dan, si perempuan tidak berhak mendapat hak-haknya.


Nikah via solosouvenir.co.id

Sekarang kita sudah tahu bagaimana aturan nikah siri berdasarkan islam dan syarat nikah siri sesuai syariat islam. Semoga gosip yang kami berikan ini sanggup bermanfaat bagi Anda yang sudah membacanya.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close