APAKAH ISTRI BERHAK MENDAPATKAN WARISAN?
ayah saya telah meninggal dunia sekitar 6 tahun yang lalu, dia mempunyai 2 orang anak laki - laki dari istri pertamanya, tetapi istrinya telah meninggal dunia pada ketika anak-anaknya masih kecil. kemudian ayah saya menikah kembali dengan ibu saya dan mempunyai 2 orang anak 1 wanita (saya) dan 1 laki-laki. jadi dia meninggalkan 4 orang anak (3 pria dan 1 perempuan) dan istri. beliaupun meninggalkan sebuah rumah yang rencananya akan kami jual menurut persetujuan dari para andal waris. rencananya uang dari hasil penjualan rumah itulah yang akan kami bagikan.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
yang saya ingin tanyakan yaitu :
1). Sebagai istri ke-2 yang sah baik secara agama maupun aturan dari ayah saya yang mempunyai 2 orang anak, apakah ibu saya berhak untuk mendapat warisan/pusaka atau tidak?
2). Bagaimana perhitungan pembagian warisan secara islam dengan adil. untuk 3 orang anak pria dan 1 anak wanita serta istri ke 2 (ibu saya)?
Mohon untuk klarifikasi dan balasannya.
JAWABAN
1. Istri berhak mendapat warisan sebanyak 1/8 (seperdelapan) dari keseluruhan harta suami.
2. Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diwariskan kepada keempat anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, jadikan cuilan yang 7/8 itu menjadi 7 bagian. Ketiga anak pria masing-masing mendapat 2 bagian; sedangkan anak wanita mendapat 1 bagian.
Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
WARISAN: 1 KAKAK LAKI-LAKI MENGUASAI 3/4 HARTA WARISAN
Ustad/ustadzah yang dirahmati Allah Swt
ayah saya telah meninggal dunia sekitar 6 tahun yang lalu, dia mempunyai 2 orang anak laki - laki dari istri pertamanya, tetapi istrinya telah meninggal dunia pada ketika anak-anaknya masih kecil. kemudian ayah saya menikah kembali dengan ibu saya dan mempunyai 2 orang anak 1 wanita (saya) dan 1 laki-laki. jadi dia meninggalkan 4 orang anak (3 pria dan 1 perempuan) dan istri. beliaupun meninggalkan sebuah rumah yang rencananya akan kami jual menurut persetujuan dari para andal waris. rencananya uang dari hasil penjualan rumah itulah yang akan kami bagikan.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- APAKAH ISTRI BERHAK MENDAPATKAN WARISAN?
- WARISAN: 1 KAKAK LAKI-LAKI MENGUASAI 3/4 HARTA WARISAN
- HARTA PRIBADI ISTRI APAKAH MENJADI HARTA BERSAMA SUAMI?
- WARISAN UNTUK SUAMI DAN 3 ANAK KANDUNG
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
yang saya ingin tanyakan yaitu :
1). Sebagai istri ke-2 yang sah baik secara agama maupun aturan dari ayah saya yang mempunyai 2 orang anak, apakah ibu saya berhak untuk mendapat warisan/pusaka atau tidak?
2). Bagaimana perhitungan pembagian warisan secara islam dengan adil. untuk 3 orang anak pria dan 1 anak wanita serta istri ke 2 (ibu saya)?
Mohon untuk klarifikasi dan balasannya.
JAWABAN
1. Istri berhak mendapat warisan sebanyak 1/8 (seperdelapan) dari keseluruhan harta suami.
2. Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diwariskan kepada keempat anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, jadikan cuilan yang 7/8 itu menjadi 7 bagian. Ketiga anak pria masing-masing mendapat 2 bagian; sedangkan anak wanita mendapat 1 bagian.
Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
WARISAN: 1 KAKAK LAKI-LAKI MENGUASAI 3/4 HARTA WARISAN
Ustad/ustadzah yang dirahmati Allah Swt
Saya anak ke lima dari enam bersaudara empat pria dan dua perempuan. Kami tinggal bersama dalam satu rumah. abang pertama saya yang pria mengalami gangguan emosional, pengangguran punya dua anak istri yang mecari nafkah kecil-kecilan biaya hidup makan, susu anaknya menjadi tanggungan saya, abang wanita dan satu adik saya yang bungsu, abang no. 3 pria punya empat anak dua menjadi tanggungan kami bertiga seluruh biaya makan, pakaian uang saku dll, dua menjadi tanggungannya dengan biaya tambahan bulanan dari kami bertiga.
Kakak saya yang no. 2 pria hidup paling nyaman, hampir 3/4 warisan orang renta kami dikuasai oleh dia, kost2an dan hidrant air, di rumah yang saya tempati dia menciptakan perjuangan finishing materi cetakan dengan beberapa pegawai tetapi tidak pernah mau melibatkan kami dalam usahanya dengan alasan kami malas padahal dia sama sekali tidak pernah mengajak kami terlibat dalam usahanya.
di kampung kami dia dan keluarganya dikenal orang paling galak dan sombong sehingga tetangga malas berinteraksi dengan dia, puluhan kali dia memaki-maki tetangga hanya sebab duduk kasus sepele, menyerupai memaki tetangga tidak peduli orang remaja atau anak2 yang hanya 5 atau 10 menit parkir menurunkan barang belanjaan di depan rumah kami dsbnya hingga kami malu..
donasi yang dia berikan kepada kami hanya membayarkan listrik, untuk air pam dan pemasangan AC kami harus membayar tambahan Rp 250.000/AC. Istrinya juga punya sifat yang sama dengan suaminya
Ketika kami ingin menjual rumah beberapa peminat yang tiba dimaki-maki dan mengancam hingga mati tidak akan menandatangan penjualan rumah, bahkan menakuti akte rumah tanpa keterangan waris tidak akan berlaku. Sementara dua abang pria saya hidup susah dan menjadi tanggungan kami bertiga, yang hingga ketika ini mulai merasa lelah dan ingin terbebas dari beban tanggungan.
1. Sebagai anak wanita apakah aturan islam ihwal pembagian waris 1/3 untuk anak wanita tetap berlaku mengingat selama ini saya dan saudara saya yang wanita yang menanggung hidup keluarga dua abang saya yang pria beserta keluarganya. tks atas jawabannya
JAWABAN
1. Dalam warisan Islam, dalam masalah di atas seluruh harta warisan peninggalan orang renta (ayah atau ibu) itu dibagikan kepada anak pria dan wanita dengan sistem 2 banding 1 yakni anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak wanita (QS An-Nisa 4:11). Dalam masalah di atas, jadikan harta warisan menjadi 10 cuilan di mana keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2, sedang kedua anak wanita masing-masing mendapat 1.
Catatan: Sistem pembagian di atas apabila kakek dan nenek anda sudah meninggal juga.
Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
HARTA PRIBADI ISTRI APAKAH MENJADI HARTA BERSAMA SUAMI?
Assalamualaikum w.w.
Saya menikah dengan seorang duda yang mempunyai 3 orang anak. Harta yang saya bawa sewaktu menikah yaitu warisan dari kedua orang renta saya berupa 3 lembar tanah, 2 buah kios, sejumlah uang dan beberapa aksesori emas dan berlian.
Di masa kesepakatan nikah saya membeli selembar tanah lagi dari uang warisan dan hasil menyewakan kios peninggalan orang renta tadi tanpa campur tangan dukungan uang dari suami.
Saya mempunyai 1 orang adik laki2 (yang mempunyai 1 orang anak laki2 dan 1 orang anak perempuan) dan seorang abang wanita (yang mempunyai 3 orang anak perempuan).
1. Untuk menghindari perselisihan kelak, jika saya meninggal, kepada siapakah nanti jatuhnya harta saya tersebut?
2. Dan bagaimana pembagiannya?
3. Kalau saya bermaksud menjual salah satu tanah warisan ortu saya untuk membangun rumah di atas tanah yang saya beli di masa perkawinan, bagaimanakah hukumnya? Harta bersama atau tetap sebagai waris dari orang renta saya?
Mohon jawabannya.
Assalamualaikum w.w.
JAWABAN
1. Harta istri baik yang didapat dari warisan atau diperoleh dengan berusaha sebelum menikah atau selama berumah tangga tetap menjadi hak milik istri sepenuhnya. Dalam Islam, hak milik langsung tetap diakui sebagai milik langsung dan tidak ada istilah harta bersama atau harga gono gini suami istri kecuali harta yang memang diperoleh dengan cara join venture atau kongsi. Baca detail: Harga Gono-gini dalam Islam https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Namun jika istri meninggal, maka suami juga mendapat warisan atas nama suami apabila stidak ada perceraian hingga istri meninggal. Begitu juga sebaliknya, istri akan mendapat warisan dari suami apabila suami meninggal lebih dulu dan tidak bercerai ketika meninggal.
2. Adapun pembagian warisannya sebagai berikut (dengan perkiraan anda dan suami tidak punya anak):
(a) Suami mendapat 1/2
(b) Sisanya yang 1/2 dibagi untuk kedua saudara kandung anda di mana yang lelaki mendapat dua kali lipat dibanding saudara perempuan. Jadi, saudara lelaki mendapat 2/3 sedang saudara wanita mendapat 1/3.
3. Tetap sebagai harta langsung anda jika memang tidak ada keikutsertaan harta suami di situ.
Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
WARISAN UNTUK SUAMI DAN 3 ANAK KANDUNG
ingin menanyakan duduk kasus waris pada masalah sebagai berikut :
Ayah saya pernah menikah dengan seseorang (initial : Ls) dan mempunyai anak wanita berjulukan Lk. Setelah cerai beberapa tahun kemudian menikah dengan ibu saya Ed dan mempunyai 3 anak : anak laki2 pertama yaitu saya berjulukan T, anak wanita berjulukan Tw, anak ketiga laki2 berjulukan J.
1. Ibu saya Ed meninggal, bagaimana aturan bagi waris untuk rumah waris bernilai 200 juta? perlu saya ceritakan bahwa rumah tersebut pembelian dari 1/2 pemberian kakek nenek dari ayah, dan 1/2 pemberian kakek nenek dari ibu Ed.
Demikian pertanyaan dari saya, terima kasih atas perhatian dan jawabannya.
Kakek dan nenek saya (ayah ibu dari Ed) sudah meninggal.
Bapak saya Ab masih ada dan mau menikah lagi bulan depan.
Anak-anak kandung dari ibu Ed ada 3 :
- Saya T pria
- Ibu Ed Tw perempuan
- J laki-laki
Semuanya sudah berkeluarga.
Ibu Ed tidak punya harta milik sendiri.
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh.
JAWABAN
1. Harta ibu Ed berarti 1/2 dari rumah yang bernilai 200 juta tersebut, sebab separuhnya lagi milik bapak Ab. Jadi, yang menjadi harta warisan yaitu senilai 100 (seratus) juta. Adapun andal warisnya yaitu sebagai berikut:
(a) Suami mendapat 1/4 (seperempat)
(b) Sisanya yang 3/4 diwariskan kepada ketiga anak kandung ibu Ed yakni T, Tw dan J di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, jadikan harta yang 3/4 itu menjadi 5 bagian. Kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2 bagian, sedangkan 1 anak wanita mendapat 1 bagian.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Kakak saya yang no. 2 pria hidup paling nyaman, hampir 3/4 warisan orang renta kami dikuasai oleh dia, kost2an dan hidrant air, di rumah yang saya tempati dia menciptakan perjuangan finishing materi cetakan dengan beberapa pegawai tetapi tidak pernah mau melibatkan kami dalam usahanya dengan alasan kami malas padahal dia sama sekali tidak pernah mengajak kami terlibat dalam usahanya.
di kampung kami dia dan keluarganya dikenal orang paling galak dan sombong sehingga tetangga malas berinteraksi dengan dia, puluhan kali dia memaki-maki tetangga hanya sebab duduk kasus sepele, menyerupai memaki tetangga tidak peduli orang remaja atau anak2 yang hanya 5 atau 10 menit parkir menurunkan barang belanjaan di depan rumah kami dsbnya hingga kami malu..
donasi yang dia berikan kepada kami hanya membayarkan listrik, untuk air pam dan pemasangan AC kami harus membayar tambahan Rp 250.000/AC. Istrinya juga punya sifat yang sama dengan suaminya
Ketika kami ingin menjual rumah beberapa peminat yang tiba dimaki-maki dan mengancam hingga mati tidak akan menandatangan penjualan rumah, bahkan menakuti akte rumah tanpa keterangan waris tidak akan berlaku. Sementara dua abang pria saya hidup susah dan menjadi tanggungan kami bertiga, yang hingga ketika ini mulai merasa lelah dan ingin terbebas dari beban tanggungan.
1. Sebagai anak wanita apakah aturan islam ihwal pembagian waris 1/3 untuk anak wanita tetap berlaku mengingat selama ini saya dan saudara saya yang wanita yang menanggung hidup keluarga dua abang saya yang pria beserta keluarganya. tks atas jawabannya
JAWABAN
1. Dalam warisan Islam, dalam masalah di atas seluruh harta warisan peninggalan orang renta (ayah atau ibu) itu dibagikan kepada anak pria dan wanita dengan sistem 2 banding 1 yakni anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak wanita (QS An-Nisa 4:11). Dalam masalah di atas, jadikan harta warisan menjadi 10 cuilan di mana keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2, sedang kedua anak wanita masing-masing mendapat 1.
Catatan: Sistem pembagian di atas apabila kakek dan nenek anda sudah meninggal juga.
Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
HARTA PRIBADI ISTRI APAKAH MENJADI HARTA BERSAMA SUAMI?
Assalamualaikum w.w.
Saya menikah dengan seorang duda yang mempunyai 3 orang anak. Harta yang saya bawa sewaktu menikah yaitu warisan dari kedua orang renta saya berupa 3 lembar tanah, 2 buah kios, sejumlah uang dan beberapa aksesori emas dan berlian.
Di masa kesepakatan nikah saya membeli selembar tanah lagi dari uang warisan dan hasil menyewakan kios peninggalan orang renta tadi tanpa campur tangan dukungan uang dari suami.
Saya mempunyai 1 orang adik laki2 (yang mempunyai 1 orang anak laki2 dan 1 orang anak perempuan) dan seorang abang wanita (yang mempunyai 3 orang anak perempuan).
1. Untuk menghindari perselisihan kelak, jika saya meninggal, kepada siapakah nanti jatuhnya harta saya tersebut?
2. Dan bagaimana pembagiannya?
3. Kalau saya bermaksud menjual salah satu tanah warisan ortu saya untuk membangun rumah di atas tanah yang saya beli di masa perkawinan, bagaimanakah hukumnya? Harta bersama atau tetap sebagai waris dari orang renta saya?
Mohon jawabannya.
Assalamualaikum w.w.
JAWABAN
1. Harta istri baik yang didapat dari warisan atau diperoleh dengan berusaha sebelum menikah atau selama berumah tangga tetap menjadi hak milik istri sepenuhnya. Dalam Islam, hak milik langsung tetap diakui sebagai milik langsung dan tidak ada istilah harta bersama atau harga gono gini suami istri kecuali harta yang memang diperoleh dengan cara join venture atau kongsi. Baca detail: Harga Gono-gini dalam Islam https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Namun jika istri meninggal, maka suami juga mendapat warisan atas nama suami apabila stidak ada perceraian hingga istri meninggal. Begitu juga sebaliknya, istri akan mendapat warisan dari suami apabila suami meninggal lebih dulu dan tidak bercerai ketika meninggal.
2. Adapun pembagian warisannya sebagai berikut (dengan perkiraan anda dan suami tidak punya anak):
(a) Suami mendapat 1/2
(b) Sisanya yang 1/2 dibagi untuk kedua saudara kandung anda di mana yang lelaki mendapat dua kali lipat dibanding saudara perempuan. Jadi, saudara lelaki mendapat 2/3 sedang saudara wanita mendapat 1/3.
3. Tetap sebagai harta langsung anda jika memang tidak ada keikutsertaan harta suami di situ.
Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
WARISAN UNTUK SUAMI DAN 3 ANAK KANDUNG
ingin menanyakan duduk kasus waris pada masalah sebagai berikut :
Ayah saya pernah menikah dengan seseorang (initial : Ls) dan mempunyai anak wanita berjulukan Lk. Setelah cerai beberapa tahun kemudian menikah dengan ibu saya Ed dan mempunyai 3 anak : anak laki2 pertama yaitu saya berjulukan T, anak wanita berjulukan Tw, anak ketiga laki2 berjulukan J.
1. Ibu saya Ed meninggal, bagaimana aturan bagi waris untuk rumah waris bernilai 200 juta? perlu saya ceritakan bahwa rumah tersebut pembelian dari 1/2 pemberian kakek nenek dari ayah, dan 1/2 pemberian kakek nenek dari ibu Ed.
Demikian pertanyaan dari saya, terima kasih atas perhatian dan jawabannya.
Kakek dan nenek saya (ayah ibu dari Ed) sudah meninggal.
Bapak saya Ab masih ada dan mau menikah lagi bulan depan.
Anak-anak kandung dari ibu Ed ada 3 :
- Saya T pria
- Ibu Ed Tw perempuan
- J laki-laki
Semuanya sudah berkeluarga.
Ibu Ed tidak punya harta milik sendiri.
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh.
JAWABAN
1. Harta ibu Ed berarti 1/2 dari rumah yang bernilai 200 juta tersebut, sebab separuhnya lagi milik bapak Ab. Jadi, yang menjadi harta warisan yaitu senilai 100 (seratus) juta. Adapun andal warisnya yaitu sebagai berikut:
(a) Suami mendapat 1/4 (seperempat)
(b) Sisanya yang 3/4 diwariskan kepada ketiga anak kandung ibu Ed yakni T, Tw dan J di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, jadikan harta yang 3/4 itu menjadi 5 bagian. Kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2 bagian, sedangkan 1 anak wanita mendapat 1 bagian.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: