Talaknya Suami Mabuk, Jatuh Cerai?

 Asalamualaikum wahrohmatullah wabarokatuh Talaknya Suami Mabuk, Jatuh Cerai?
HUKUM TALAK SUAMI MABUK, TERJADI ATAU TIDAK?

Selamat sore .
Asalamualaikum wahrohmatullah wabarokatuh

bapak atau ibu saya mohon pinjaman untuk penjelasaan mengenai duduk kasus yang saya hadapi .. suami saya seorang pemakai narkoba yang cukup aktif . saya sudah menikah selama 4 tahun . setiap suami saya menggunakan barang haram tersebut suami saya kerap sekali mengucap kata" yang menjerumus dengan kata" talak dan tindak KDRT keadaan suami saya ketika itu sedang dalam dampak obat haram tersebut .

Dia yaitu suami yang bertanggung jawab , di kala dalam keadaan normal ia sangat baik . yang ingin saya tanyakan .

1. apakah kata talak yang di ucap suami saya itu sah atau tidak berdasarkan pandangan islam ??
terima kasih

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM TALAK SUAMI MABUK, TERJADI ATAU TIDAK?
  2. HUKUM NARKOBA SAMA DENGAN MIRAS DARI SEGI HARAMNYA
  3. DUA PENDAPAT ULAMA SOAL TALAKNYA ORANG MABUK KARENA NARKOBA ATAU MIRAS
    1. PENDAPAT PERTAMA: JATUH TALAK
    2. PENDAPAT KEDUA: TIDAK TERJADI TALAK
  4. JANJI TALAK SEBELUM MENIKAH APAKAH TERJADI CERAI OTOMATIS?
  5. AHLI WARIS BAPAK, IBU DAN ANAK
  6. RENCANA HIBAH BELUM TERLAKSANA, ORANG TUA MENINGGAL
  7. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN HUKUM TALAK ORANG MABUK, TERJADI ATAU TIDAK?

Ucapan talak orang sedang mabuk baik lantaran minuman atau narkoba ada dua: talak itu terjadi pendapat lain menyatakan tidak terjadi. Kalau anda masih sayang sama suami, maka anda sanggup mengikuti pendapat kedua namun dianjurkan bagi istri untuk berusaha sekuat tenaga semoga suami sanggup menghentikan kebiasaan buruknya tersebut dengan cara apapun yang sanggup dilakukan termasuk rehabilitasi.

URAIAN

HUKUM NARKOBA SAMA DENGAN MIRAS DARI SEGI HARAMNYA

1. Mabuk lantaran narkoba disamakan dengan mabuk lantaran alkohol (miras, khamar). Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 4/142, menyatakan:

ويلحق بالخمر الحشيش والأفيون ... ومثل ذلك البنج ونحوه من المخدرات كالمورفين والكوكايين كانت محرمة تحريما باتا

Artinya: Hashish dan opium (narkoba) disamakan dengan khamar (minuman keras). Begitu juga jenis narkoba lain menyerupai morpin dan kokain hukumnya haram secara pasti


DUA PENDAPAT ULAMA SOAL TALAKNYA ORANG MABUK KARENA NARKOBA ATAU MIRAS

2. Ulama berbeda pendapat perihal ucapan talak orang yang mabuk lantaran minuman keras, atau narkoba apakah terjadi cerai atau tidak? Ada dua pendapat.


PENDAPAT PERTAMA: JATUH TALAK

Pendapat pertama menyatakan talak sah dan terjadi. Ini pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, salah satu pendapat Imam Syafi'i (pendiri madzhab Syafi'i) dan salah satu dari dua pendapat Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanbali). Alasannya lantaran hilangnya nalar lantaran miras atau narkoba disebabkan oleh perbuatan maksiat (dosa), maka talak terjadi sebagai eksekusi baginya dan pencegahan semoga tidak melaksanakan dosa lagi. (Lihat, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/289).

Mabuk berdasarkan madzhab Hanafi ada tiga macam dengan perbedaan konsekuensi hukumnya. Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 4/142, menyatakan sebagai berikut:

ثم السكر ينقسم إلى ثلاثة أقسام :

القسم الأول : أن يكون ناشئا من تناول شيء مباح ليس فيه ما يسكر عادة كاللبن الرائب وعصير القصب والفواكه قبل تخمرها فإن تناول من ذلك شيئا كثيرا أثر على مزاجه فأسكره أو تناوله بعد أن تخمر وهو لا يدري فسكر وطلق فإن طلاقه لا يقع اتفاقا

القسم الثاني : أن يكون السكر ناشئا من تناول شيء يسكر كثيره لا قليله وهي الأشربة المتخذة من الحبوب والعسل والفواكه . وهذه فيها خلاف فالإمام وأبو يوسف يقولان : إن من تناول منها وسكر وطلق لا يقع طلاقه ومحمد يقول : إنه يقع

والقسم الثالث : أن يسكر من الخمر المتفق على تحريم تناوله وهو المتخذ من العنب والزبيب والتمر الخ ما تقدم في الجزء الثاني فمن شرب من ذلك وطلق فإن طلاقه يقع باتفاق
Mabuk ada 3 macam: (1) Mabuk disebabkan oleh mengkonsumsi sesuatu yang dibolehkan yang biasanya tidak memabukkan menyerupai susu, perasan tebu, buah sebelum jadi khamar. Apabila meminumnya dalam jumlah banyak kemudian mabuk atau buah berubah jadi khamar tanpa diketahuinya kemudian diminumnya dan mabuk, kemudian mentalak istrinya, maka talaknya tidak terjadi berdasarkan janji ulama; (2) Mabuknya disebabkan oleh minuman yang memabukkan apabila banyak tapi tidak memabukkan apabila sedikit yaitu minuman yang dibentuk dari biji-bijian, madu dan buah-buahan. Dalam soal ini ada khilaf (di kalangan ulama madzhab Hanafi). Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf berkata, "orang yang mengkonsumsinya kemudian mabuk dan menceraikan istrinya maka talaknya tidak terjadi." Sedangkan Mumammad berkata "Talaknya terjadi."; (3) Mabuk dari khamar yang disepakati keharaman mengkonsumsinya .. Siapa yang meminumnya kemudian menceraikan istrinya, maka talaknya terjadi.

Imam Syafi'i membagi orang mabuk menjadi dua dengan konsekuensi aturan yang berbeda. Dalam Al-Umm, hlm. 5/270, Imam Syafi'i menyatakan:

ومن شرب خمرا أو نبيذا فأسكره فطلق لزمه الطلاق والحدود كلها ... ومن شرب بنجا أو حريفا أو مرقدا ليتعالج به من مرض فأذهب عقله فطلق لم يلزمه الطلاق

Artinya: Barangsiapa yang minum khamar atau anggur kemudian mabuk kemudian menceraikan istrinya maka talak terjadi dan wajib dihukum.... Barangsiapa yang minum banj (zat kimia dari tumbuhan penghilang rasa sakit), hirrif atau obat tidur untuk berobat dari penyakit kemudian hilang nalar kemudian menceraikan istrinya maka tidak terjadi talak.

Jadi, apabila cairan yang dikonsumsi itu dengan tujuan berobat kemudian mabuk, kemudian mengucapkan kata talak, maka tidak berakibat cerai. Walaupun cairan atau obat itu dikenal sanggup menyebabkan mabuk.


PENDAPAT KEDUA: TIDAK TERJADI TALAK

Pendapat kedua yang menyatakan bahwa talak tidak terjadi yaitu pendapat kedua dari Imam Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal. Dalil mereka antara lain:
(a) Firman Allah QS An-Nisa 4:43

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Artinya: Wahai orang yang beriman janganlah kalian mendekati sholat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk sehingga engkau tahu apa yang kalian ucapkan.

Dalam ayat ini Allah menyatakan bahwa ucapan orang mabuk tidak dianggap lantaran pemabuk tidak tahu apa yang ia katakan.

(b) Hadits sahih riwayat Muslim di mana seorang laki-laki mengaku berzina. Nabi bertanya: "Apakah ia habis minum khamar?" Seorang laki-laki kemudian membaui mulutnya dan ternyata tidak ada bacin khamar.

Hadits ini memperlihatkan bahwa seandainya ia minum miras, maka tidak akan diterima pengakuannya. Begitu juga, tidak terjadi talaknya.

(c) Ucapan Usman bin Affan dan Ibnu Abbas sebagaimana dikutip Imam Bukhari.

وَقَالَ عُثْمَانُ : لَيْسَ لِمَجْنُونٍ وَلَا لِسَكْرَانَ طَلَاقٌ . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : طَلَاقُ السَّكْرَانِ وَالْمُسْتَكْرَهِ لَيْسَ بِجَائِزٍ

Artinya: Usman berkata: Orang gila dan mabuk tidak sah talaknya. Ibnu Abbas berkata: Talaknya orang mabuk dan yang dipaksa tidak boleh.
(Lihat, Al-Mawsuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/18)

Ibnu Hajar Asqolani dalam Fathul Bari, hlm. 12/78, menyatakan:

وذكر البخاري أثر عثمان ثم بن عباس استظهارا لما دل عليه حديث على في قصة حمزة وذهب إلى عدم وقوع طلاق السكران أيضا أبو الشعثاء وعطاء وطاوس وعكرمة والقاسم وعمر بن عبد العزيز ذكره بن أبي شيبة عنهم بأسانيد صحيحة وبه قال ربيعة والليث وإسحاق والمزني واختاره الطحاوي واحتج بأنهم اجمعوا على أن طلاق المعتوه لا يقع قال والسكران معتوه بسكره

Artinya: Al-Bukhari menuturkan atsar (sikap) Usman bin Affan dan Ibnu Abbas dalam menjelaskan maksud hadits Ali dalam dongeng Hamzah. Termasuk kalangan ulama yang beropini bahwa tidak terjadi talaknya orang mabuk yaitu Abu Syaksyak, Atho, Thawus, Ikrimah, Qasim, Umar bin Abdul Aziz sebagaimana diturukan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih. Juga pendapat Rabiah, Laits, Ishaq, Muzani dan dipilih oleh Al-Tahawi. Dengan argumen bahwa mereka setuju bahwa talaknya orang yang kurang nalar tidak terjadi. Bukhari berkata: Orang mabuk berkurang akalnya alasannya mabuknya.

Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah dalam Ighatsah Al-Lahfan fi Hukmi Thalaq Al-Ghadban, menguraikan ulama madzhab yang beropini tidak terjadi talak sbb:

ليس لمجنون ولا سكران طلاق. وهو اختيار الطحاوي وأبي الحسن الكرخي وإمام الحرمين وشيخ الإسلام ابن تيمية وأحد قولي الشافعي.

Artinya: Orang gila dan mabuk tidak terjadi talak. Pendapat ini pilihan Tahawi, Abul Hasan Al-Kurkhi (madzhab Hanafi), Imamul Haramaian (madzhab Syafi'i), Ibnu Taimiyah (madzhab Hanbali, dan salah satu pendapat Imam Syafi'i.

________________________


JANJI TALAK SEBELUM MENIKAH APAKAH TERJADI CERAI OTOMATIS?

Assalamu'alaikum,
Yang terhormat Ustadz di tempat.

Saya seorang suami, dahulu sebelum menikah istri pernah memperlihatkan syarat kepada saya yaitu ia minta diceraikan kalau saya berpoligami, (dia berkata: ceraikan saya kalau kau berpoligami) saya pun menyetujui syaratnya dan mengIYAkan kata-katanya.

Yang ingin saya tanyakan adalah: kalau nanti saya berpoligami apakah otomatis jatuh talak saya kepada istri saya tersebut?

JazaKallah Khairan Katsiiraa ustadz jawabannya

JAWABAN

Tidak terjadi talak berdasarkan dominan ulama. Ibnu Hajar Asqolani dalam Fathul Bari menyatakan:

هذه المسألة من الخلافيات المشهورة، وللعلماء فيها مذاهب: الوقوع مطلقاً، وعدم الوقوع مطلقاً، والتفصيل بين ما إذا عين أو خصص، ومنهم من توقف. فقال بعدم الوقوع الجمهور، وهو قول الشافعي و ابن مهدي و أحمد و إسحاق و داود وأتباعهم، وجمهور أصحاب الحديث

Artinya: Masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama sbb: ada yang menyatakan terjadi talak secara mutlak, tidak terjadi talak secara mutlak, dirinci antara apabila ditentukan atau tidak. Yang menyatakan tidak terjadi talak yaitu dominan ulama (jumhur) yaitu pendapat Imam Syafi'i, Ibnu Mahdi, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Dawud dan pengikutnya, dan dominan Ahli Hadits.

Tidak terjadinya talak lantaran berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dari Ali bin Abi Tolib Nabi bersabda:

لا طلاق إلا بعد نكاح

Artinya: Tidak terjadi talak kecuali sesudah ijab kabul (hadits ini juga diriwayatkan oleh Baihaqi, Tabrani, dan Ibnu Majah)

________________________


AHLI WARIS BAPAK, IBU DAN ANAK

Assalam Mualaikum Warrahmatullah Hiwabarokatu,

Laki-laki meniggal bulan Mei tahun 2007 dan perempuan meninggal bulan Mei 2016, mereka berdua ini yaitu Bapak dan Ibu kami, jago warisnya :

1. 2 anak laki-laki
2. 1 anak perempuan
3. 1 anak laki –laki sudah meninggal tahun 2011 punya istri pertama dengan 2 anak perempuan dan istri kedua dengan 2 anak laki-laki dan 1 perempuan.

Pertnyaan :

Siapa saja yang menerima waris dan berapa masing-masing bagiannya.

JAWABAN

Dalam masalah di atas, telah terjadi tiga janjkematian yang jago warisnya berbeda. Maka, harus dilakukan tiga tahap penghitungan waris sbb:


PERTAMA: AHLI WARIS PENINGGALAN BAPAK - WAFAT MEI 2007

Ahli waris dan bagiannya sbb:

(a) Istri 1/8
(b) Sisanya yg 7/8 diberikan pada ketiga anak kandung dg rincian: (i) kedua anak lelaki masing-masing menerima serpihan 2/5; (ii) satu anak perempuan menerima 1/5.

Note: Anak laki-laki yang wafat pada tahun 2011 tetap menerima warisan lantaran ketika pewaris (ayah) meninggal, ia masih hidup.

KEDUA: AHLI WARIS PENINGGALAN ANAK LAKI-LAKI YANG WAFAT TAHUN 2011

Bagian anak kandung yg wafat senilai 2/5 (dari 7/8) dibagikan kepada jago warisnya dg rincian sbb:

(a) Istri menerima 1/8 = 3/24 (kalau kedua istri tidak dicerai hingga suami wafat, maka 1/8 atau 3/24 tersebut dibagi dua untuk istri pertama dan istri kedua).
(b) Ibu menerima 1/6 = 4/24
(c) Sisanya yang 17/24 diwariskan kepada seluruh (lima) anak kandung baik dari istri pertama maupun istri kedua di mana anak lelaki menerima dua kali lipat dari anak perempuan. Rinciannya sbb: (i) dua anak lelaki masing-masing menerima serpihan 2/7; (ii) tiga anak perempuan masing-masing menerima 1/7

KETIGA: AHLI WARIS PENINGGALAN IBU - WAFAT 2016

Ahli waris peninggalan ibu diberikan kepada kedua anak kandung yang masih hidup dg rincian: (a) Anak lelaki menerima 2/3; (b) anak perempuan menerima 1/3.
Baca detail: Hukum Waris Islam

________________________



RENCANA HIBAH BELUM TERLAKSANA, ORANG TUA MENINGGAL

Pada kesempatan ini, saya ingin berkonsultasi mengenai pembagian waris dengan keterangan berikut.
Kami empat bersaudara, 2 laki-laki dan 2 perempuan (semua masih hidup & sudah berkeluarga) yg merupakan anak kandung dr orang bau tanah kami dg klarifikasi sbb:
1. Anak pertama T
- laki2
- istri masih hidup
- tidak punya keturunan (ada satu anak angkat yang sudah berkeluarga).
2. Anak kedua Y
- laki2
- istri masih hidup
- anak 2 (keduanya laki2 belum menikah).
3. Anak ketiga M
- wanita
- suami masih hidup.
- anak 3 (2 laki2 dan 2 perempuan belum menikah)
4. Anak keempat L
- wanita
- suami masih hidup
- anak 2 (laki2 dan perempuan belum menikah).
Saat ini kedua orang bau tanah kami sudah meninggal (Ibu wafat Desember 2010, Ayah wafat Maret 2014).

Kondisi:
1. Pada ketika kedua orang bau tanah kami masih hidup pernah berencana membagi warisan/hibah kepada kami ber-empat. Pembagian ini pernah disampaikan oleh kedua orang bau tanah pada ketika kami berkumpul. Pembagian ini belum sesuai syariat islam, yaitu 1 serpihan untuk laki2 dan 1/2 serpihan bagi wanita. Namun pembagian/hibah ini (versi I) belum sempat dilaksanakan, Ibu kami wafat.

2. Pada ketika ayah masih hidup (Ibu sudah wafat), ayah kami berencana merubah pembagian tersebut (dihadapan kami ber-empat). Pembagian ini juga belum sesuai aturan islam. Pembagian versi II ini juga belum sempat dilaksanakan, Ayah kami wafat.

3. Saat ini kedua orang bau tanah kami telah wafat & pembagian belum dilaksanakan.

4. Dalam waktu dekat, kami ber-empat akan berkumpul untuk membicarakan pembagian warisan tsb. Untuk kemaslahatan, kami menginginkan pembagian warisan sanggup dilaksanakan sesuai aturan islam.

Pertanyaan :
1. Apakah pembagian warisan sanggup dilaksanakan sesuai versi I (butir 1) atau versi II (butir 2)?
2. Apakah pembagian harta warisan ketika ini berlaku aturan waris (bukan hibah)? Mengingat kedua orang bau tanah telah wafat & pembagian harta belum terlaksana.
3. Bagaimana pembagian waris seharusnya yang sesuai aturan Islam?

Demikian dan sebelumnya kami sampaikam banyak terima kasih.

Wasalam.

JAWABAN

1. Hibah yang direncanakan kedua orang bau tanah Anda tidak berlaku lantaran belum dilaksanakan ketika mereka masih hidup. Dengan demikian, yang berlaku kini yaitu aturan waris Islam. Dan kebetulan dalam masalah anda, aturan waris Islam sama dengan planning ibu yakni laki-laki 1 sedang anak perempuan 1/2.
Rinciannya: (a) Kedua anak lelaki masing-masing menerima 2/6; (b) Kedua anak perempuan masing-masing menerima serpihan 1/6. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Berlaku aturan waris. Bukan hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam

3. Seperti diterangkan dalam poin 1.


Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close