Gugat Cerai Tanpa Persetujuan Suami

GUGAT CERAI DIKABULKAN HAKMIM TANPA PERSETUJUAN SUAMI Gugat Cerai Tanpa Persetujuan Suami
GUGAT CERAI DIKABULKAN HAKMIM TANPA PERSETUJUAN SUAMI

Hukum gugat cerai yang dikabulkan hakim Pengadilan Agama tapi tanpa persetujuan suami apakah cerainya sah secara agama dan negara atau sah secara negara saja?

Assalamualaikum ustad

Ada yang banyak pertanyaan seputar ijab kabul dan perceraian.

Pertanyaan saya sebagai berikut ustad :

1. Jika ada seorang perempuan menyampaikan atau mengaku bahwa suaminya sudah menyampaikan cerai lebih dari tiga kali, dengan ucapan yang terang dan sadar menyerupai KITA CERAI SAJA, SAYA CERAIKAN ENGKAU, dan dia juga merasa dan tau perihal fikih perceraian, tetapi suaminya tidak perduli dengan ilmu fiqih, dan merasa masih sah sebagai suami istri. Jika si perempuan ini menempuh jalur sesuai dengan usulan fiqih yang menyampaikan telah jatuh talak tiga terhadapnya, dan menentukan pergi meninggalkan suaminya, berdosakah si perempuan itu? bagaimana kalau si perempuan itu menentukan menikah lagi sesudah masa iddah tanpa mengurus perceraian di pengadilan?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. GUGAT CERAI DIKABULKAN HAKMIM TANPA PERSETUJUAN SUAMI
  2. MENYIKAPI KERABAT YANG TIDAK SHALAT
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

2. bagaimana status aturan secara agama terhadap cerai yang dihasilkan melalui somasi istri dipengadilan dan dikabulkan hakim walaupun suami tidak mau bercerai, apakah sah secara agama atau sah secara aturan Negara saja? apakah bentuk perceraiannya, fasakh atau khulu? dan bagaimana dengan masa iddahnya?


JAWABAN

1. Apabila apa yang dikatakan perempuan itu benar, maka telah terjadi talak tiga. Dengan demikian, si perempuan tidak berdosa meninggalkan suaminya dan menikah dengan lelaki lain apabila sudah habis mada iddahnya walaupun tanpa mengurus perceraian ke pengadilan. Karena, cerai secara verbal itu lebih berpengaruh daripada cerai lewat goresan pena (via pengadilan).
Namun demikian, pernyataan perempuan itu sifatnya sepihak. Perlu dikonfirmasi lebih terang pada pihak suami apakah betul kejadiannya menyerupai itu. Atau, apakah ada saksi yang bisa menguatkan pernyataan perempuan tersebut. Karena, bisa saja si perempuan telah berbohong demi berpisah dari suaminya.

2. Gugat cerai di Pengadilan Agama yang dikabulkan hakim tanpa persetujuan suami hukumnya sah secara agama dan negara. Berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلا دِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً).

Artinya: Dari Ibnu Abbas diceritakan: Istri Tsabit bin Qais tiba menemui Rasulullah dan ia berkata: "Wahai Rasulullah, saya tidak mencela suamiku Tsabit bin Qais baik dalam hal adat maupun agamanya. Hanya saja saya khawatir akan terjerumus ke dalam kekufuran sesudah (memeluk) Islam (karena tidak sanggup menjalankan kewajiban sebagai istri)". Rasulullah bersabda: "Apakah kau bersedia mengembalikan kebun itu kepada suamimu?" Wanita itu menjawab: "Saya bersedia", kemudian Rasulullah berkata kepada suaminya: "Ambilah kebun itu dan ceraikan istrimu."

Keterangan: Maksud 'kebun' di sini yaitu maskawin.

Hadits di atas menjadi dasar bolehnya gugat cerai (khuluk) dan bolehnya hakim tetapkan untuk mengabulkan seruan istri baik disetujui suami atau tidak. Adapun status perceraian khuluk menyerupai di atas apakah talak atau fasakh ulama berbeda pendapat antara talak dan fasakh.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 9/248 menyatakan:

فإذا فرق الحاكم بينهما، فهو فسخ لا رجعة له فيه. وبهذا قال الشافعي، وابن المنذر. وقال مالك: هو تطليقة، وهو أحق بها إن أيسر في عدتها

Artinya: Apabila hakim yang memisahkan suami istri, maka statusnya yaitu fasakh yang tidak bisa rujuk lagi. Ini pendapat Imam Syafi'i dan Ibnu Mundzir. Menurut Imam Malik jatuh talak satu dan boleh rujuk pada masa iddahnya apabila suami bisa memberi nafkah.

Al-Qori dalam Mirqat Al-Mafatih Syarah Misykat Al-Masobih, hlm. 5/2134 menyatakan:
علي بن سلطان محمد القاري

اختلف في أنه لو قال خالعتك على كذا ، وقالت قبلت وحصلت الفرقة بينهما هل هي طلاق أم فسخ ؟ فمذهب أبي حنيفة ومالك وأصح قولي الشافعي أنه طلاق بائن كما لو قال : طلقتك أي على كذا ، ومذهب أحمد وأحد قولي الشافعي أنه فسخ

Arti ringkasan: Mazhab Syafi'i yang paling sahih menyatakan khuluk itu talak bain. Pendapat lain dalam mazhab Syafi'i menganggap sebagai fasakh.

Baca detail: Cerai dalam Islam

_________________


MENYIKAPI KERABAT YANG TIDAK SHALAT

Ustadz saya mau tanya, begini... Almarhum ayah mertua saya tidak sholat (semoga Allah mengampuni beliau), sehingga anak-anaknya juga tidak begitu memperhatikan urusan sholat termasuk adik ipar dan abang ipar istri saya. Kakak ipar sudah mempunyai rumah sendiri sehingga yang tinggal dirumah istri saya hanya saya saudara yang paling tua. Mertua saya sudah meninggal. Kaprikornus yang tinggal di rumah hanya saya dan istri, adik ipar saya 2 dan nenek angkat.

Istri saya sudah saya beritahu semoga menyuruh adik-adiknya sholat tapi katanya sudah puluhan kali menyuruh tetapi tidak dilaksanakan. Kadang adik adik saya membawa pacarnya hingga malam kerumah. Disisi lain saya takut dosa alasannya di rumah ini saya yaitu sodara tertua meski hanya ipar tapi disisi lain mereka sudah diberitahu puluhan kali tapi tidak mempan.

Sudah saya kasih buku perihal aturan tidak orang yang meninggalkan sholat tapi dibaca pun tidak sehingga kini ini saya biarkan saja mereka.

1. Apakah yang demikian ini saya berdosa? Dan apa yang harus saya lakukan semoga tidak berdosa?

JAWABAN

1. Amar makruf nahi mungkar diperintahkan oleh Allah menyerupai disebut dalam QS Ali Imron 3:110. Dalam menghadapi dan menyikapi kemungkaran, panduan yang diberikan oleh Islam yaitu menurut hadis sahih riwayat Muslim:

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، وذلك أضعف الإيمان

Artinya: Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, apabila tidak bisa rubahlah dengan lisannya, apabila tidak bisa maka rubahlah dengan hati (dengan cara mengingkarinya). Dan itu yaitu selemah-lemahnya iman.

Anda sudah melaksanakan nahi mungkar dengan lisan. Dan itu sudah cukup. Apabila apa yang anda lakukan tidak berhasil merubah mereka, maka anda tidak ada lagi dosa bagi Anda dan serahkan kepada Allah. Karena, kiprah insan yaitu memberikan bukan menentukan hasil sebagaimana disebut dalam QS Yasin :17; Al-Maidah :99; Al-Ankabut :18; An-Nahl :35.

Yang terpenting bagi anda dan istri untuk dilakukan ketika ini yaitu berikan pola yang baik dalam segi ketaatan pada syariah dan ketundukan pada watak sosial dan universal semoga kelak ketika mereka hendak bertaubat, mereka akan tergerak menimbulkan anda berdua sebagai teladan.

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close