BAGIAN WARIS UNTUK AYAH DAN IBU
Harta Warisan untuk Ayah dan Ibu di mana pewarisnya tidak punya anak dan suami hanya ada anak kandung. Apakah suami yang sudah bercerai juga menerima warisan dari harta istrinya?
Assalamualaikum,
1. Seorang laki laki meninggal tgl 2 Mei 1998. adapun status andal waris yang masih hidup :
a. Ayah masih hidup. (bercerai dengan ibu)
b. Ibu masih hidup
c 1 orang adik kandung laki laki masih hidup.
Bagaimana pembagian warisnya ?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
2. Seorang perempuan meninggal tgl 14 Agustus 2015. adapun status andal waris yang masih hidup :
a. 1 orang anak kandung laki laki masih hidup.
b. 1 orang adik kandung pria masih hidup.
c. 1 orang adik kandung perempuan masih hidup.
d. 1 orang adik kandung perempuan masih hidup (non muslim).
e. 1 orang adik kandung perempuan (muslim sudah meninggal).
f. 1 orang adik kandung laki laki (non muslim sudah meninggal)
Bagimana pembagian warisnya ?
3. pemanis apakah suami yang sudah bercerai dan masih hidup menerima juga penggalan warisnya ?Mohon di sertakan rujukan ayat dari al qur'an ataupun dari hadist nabi Muhammad SAW.
Jazakallah Khairan katsiro.
JAWABAN
1. Pembagian warisnya yakni sebagai berikut:
a. Ayah menerima penggalan 1/3 (sepertiga)
b. Ibu menerima penggalan 1/3 (sepertiga)
c. Sisanya yang 1/3 juga diberikan kepada ayah. Dengan kata lain, ayah menerima penggalan 2/3.
Sedangkan adik kandung pria tidak menerima warisan apapun alasannya terhalang (mahjub) oleh adanya ayah. Lihat: Mahjub dalam Hukum Waris Islam
Dalil dan uraian:
Dalam QS An-Nisa' 4:11 Allah berfirman,
Harta Warisan untuk Ayah dan Ibu di mana pewarisnya tidak punya anak dan suami hanya ada anak kandung. Apakah suami yang sudah bercerai juga menerima warisan dari harta istrinya?
Assalamualaikum,
1. Seorang laki laki meninggal tgl 2 Mei 1998. adapun status andal waris yang masih hidup :
a. Ayah masih hidup. (bercerai dengan ibu)
b. Ibu masih hidup
c 1 orang adik kandung laki laki masih hidup.
Bagaimana pembagian warisnya ?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- BAGIAN WARIS UNTUK AYAH DAN IBU
- KONGSI QURBAN SAPI KURANG DARI 7 (TUJUH) ORANG
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
2. Seorang perempuan meninggal tgl 14 Agustus 2015. adapun status andal waris yang masih hidup :
a. 1 orang anak kandung laki laki masih hidup.
b. 1 orang adik kandung pria masih hidup.
c. 1 orang adik kandung perempuan masih hidup.
d. 1 orang adik kandung perempuan masih hidup (non muslim).
e. 1 orang adik kandung perempuan (muslim sudah meninggal).
f. 1 orang adik kandung laki laki (non muslim sudah meninggal)
Bagimana pembagian warisnya ?
3. pemanis apakah suami yang sudah bercerai dan masih hidup menerima juga penggalan warisnya ?Mohon di sertakan rujukan ayat dari al qur'an ataupun dari hadist nabi Muhammad SAW.
Jazakallah Khairan katsiro.
JAWABAN
1. Pembagian warisnya yakni sebagai berikut:
a. Ayah menerima penggalan 1/3 (sepertiga)
b. Ibu menerima penggalan 1/3 (sepertiga)
c. Sisanya yang 1/3 juga diberikan kepada ayah. Dengan kata lain, ayah menerima penggalan 2/3.
Sedangkan adik kandung pria tidak menerima warisan apapun alasannya terhalang (mahjub) oleh adanya ayah. Lihat: Mahjub dalam Hukum Waris Islam
Dalil dan uraian:
Dalam QS An-Nisa' 4:11 Allah berfirman,
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ
Artinya: kalau orang yang meninggal tidak memiliki anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya menerima sepertiga"
Dalam menjelaskan ayat di atas Ibnu Rushd Al-Qurtubi menjelaskan dalam Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid 1/674 sebagai berikut:
وأجمع العلماء على أن الأب إذا انفرد كان له جميع المال ، وأنه إذا انفرد الأبوان كان للأم الثلث وللأب الباقي
Artinya: Ulama setuju (ijmak) bahwa apabila bapak sendirian maka ia berhak mendapatkan warisan seluruh harta. Dan bahwa apabila ayah dan ibu sendirian, maka ibu menerima 1/3 sedangkan ayah mendapatkan sisanya (yakni 2/3).
2. Dalam kasus di atas, semua harta waris jatuh ke tangan anak kandung laki-laki. Sedangkan saudara kandung tidak menerima warisan alasannya terhalang (mahjub) oleh adanya anak kandung. Baca detail: Mahjub dalam Hukum Waris Islam
3. Tidak. Suami yang sudah bercerai tidak menerima warisan dari istriya yang wafat. Karena ketika sudah bercerai, ia tidak lagi berjulukan suami. Suami menerima warisan dari istrinya apabila masih berstatus suami (Arab: zauj); begitu juga istri yang yang menerima warisan apabila masih berstatus istri pada ketika suami meninggal. Dalam QS An-Nisa :12 Allah berfirman:
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, kalau mereka tidak memiliki anak. Jika isteri-isterimu itu memiliki anak, maka kau menerima seperempat dari harta yang ditinggalkannya ... Para isteri memperoleh seperempat harta yang kau tinggalkan kalau kau tidak memiliki anak. Jika kau memiliki anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kau tinggalkan.."
Baca detail: Hukum Waris Islam
________________________
KONGSI QURBAN SAPI KURANG DARI 7 (TUJUH) ORANG
Asslkm..wr.wb
Yth: pengasuh lembaga konsultasi alkhoirot. kami salah satu panitia kurban di Batam ingin menanyakan beberapa hal ihwal kurban :
1. untuk binatang kurban sapi kongsi 7 orang , apakah boleh bila kongsi kurang dari 7 peserta, misalkan 5 0rang mengumpulkan uang masing masing 2 jt. terkumpul 10 juta, dan 10 juta tersebut cukup untuk membeli sapi yang cukup syarat untuk binatang kurban.
2.apakah ketika menyembelih sapi kurban kongsi 7 orang, boleh menyebutkan ke tujuh nama peserta, haadza 'an fulan bin fulan, wa 'an fulan bin fulan dst...?
3. ketika mendapatkan registrasi sapi kurban kongsi, apakah wajib panitia meminta kehalalan kulit dan penggalan binatang yg disembelih yang biasanya tidak di bagikan? menyerupai kulit, atau kaki alasannya jarang ada akseptor yang mau, dan biasanya kami bagikan di antara panitia ataupun orang yg memintanya.?
demikian sementara pertanyaan kami, mohon pencerahan / klarifikasi dari para kyai, kalau boleh beserta dasar atau dalilnya, dr quran / hadfits / ataupun pendapat para ulama.
trims wassalam wr.wb
JAWABAN
1. Boleh. Sapi kurban untuk 7 orang itu yakni batas maksimal. Adapun apabila 1 sapi diperuntukkan bagi kurang dari 7 maka itu lebih tidak apa-apa lagi. Imam Syafi'i dalam Al-Umm hlm. 2/244 berkata:
وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل ، كما تجزي الجزور (البعير) عمن لزمته شاة ، ويكون متطوعا بفضلها عن الشاة
Artinya: Apabila pelaku kurban kurang dari tujuh, maka aturan kurbannya sah. Sedangkan kelebihannya dianggap amal sunnah. Sebagaimana yang berlaku pada unta bagi orang yang diwajibkan menyembelih biri-biri. Maka, kelebihan dari biri-biri dianggap amal sunnah.
Bukan hanya itu, pelaku qurban bahkan boleh kongsi dengan orang yang hanya ingin makan dagingnya saja bukan untuk kurban. Misalnya, ada 4 orang hendak berkurban dan 3 orang lainnya hanya ingin dagingnya, maka cara ini juga diperbolehkan. Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzab 8/355:
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية، سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين، أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب، وسواء أكان أضحية منذورة أم تطوعا،
Artinya: Boleh kongsi 7 (tujuh) orang dalam satu unta atau satu sapi untuk kurban. Baik para kongsi itu satu rumah (keluarga) atau berbeda-beda; atau sebagian hanya ingin dagingnya saja .. Baik kurban untuk nadzar atau sunnah.
Jadi, kalau kongsinya kurang, maka anda sanggup saja mengajak 2 (dua) orang lagi yang mau patungan walaupun mereka berdua hanya untuk sanggup dagingnya tanpa ada niat berkurban.
2. Boleh alasannya melafalkan niat itu hukumnya sunnah dalam mazhab Syafi'i. Sedangkan niat dalam hati itu hukumnya wajib. Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Talibin penggalan "Kitabus Shalah" menyatakan:
"وَالنِّيَّةُ بِالْقَلْبِ وَيُنْدَبُ النُّطْقُ قُبَيْلَ التَّكْبِيرِ.
Artinya: Niat (shalat) itu dengan hati dan disunnahkan untuk mengucapkannya sebelum takbir.
3. Tidak wajib kalau memang tidak ada akseptor yang mau walaupun tidak ada salahnya untuk menjelaskan soal ini pada setiap peserta.
Baca detail: Qurban dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: