Hukum Duduk Di Antara Dua Khutbah Jumat Dan Hari Raya

Hukum Duduk di antara Dua Khutbah Jumat dan Hari Raya Hukum Duduk di antara Dua Khutbah Jumat dan Hari Raya
HUKUM DUDUK DI ANTARA DUA KHUTBAH HARI RAYA DAN JUM'AT

Asslamualaikum wr.wb

Yth, Pengasuh lembaga konsultasi Al khoirot

Mohon klarifikasi untuk pertanyaan kami beserta sumber rujukannya :
1. khutbah sholat idul adha, bolehkah tanpa dipisah duduk diantara dua khutbah ?langsung satu kali berdiri.
2. bila boleh , apakah rukun2 khutbah menyerupai tahmid, sholawat dan wasiat taqwa, hanya dibaca di awal khutbah ? mohon klarifikasi yg sejelas jelasnya.
3. bagaimanakah niat penyembelih binatang qurban yang mewakili orang lain ?
4. apakah sunnah ketika menyembelih binatang qurban, bertakbir bersama sama dengan penerima kurban dan orang2 yg hadir ketika itu ?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM DUDUK DI ANTARA DUA KHUTBAH HARI RAYA DAN JUM'AT
  2. RUMAH TANGGA: ISTRI TIDAK MAU PULANG
  3. HUKUM NIKAH PEREMPUAN HAMIL ZINA
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Menurut mazhab Syafi'i, duduk di antara dua khutbah menjadi syarat sahnya khutbah baik khutbah Hari Raya atau khutbah Jum'at. Jadi, khutbah Idulfitri atau Jumat tanpa duduk tidak sah. Sedangkan ketiga mazhab yang lain yakni Hanafi, Maliki dan Hanbali beropini duduk di antara dua khutbah yaitu sunnah dan cukup dipisah dengan membisu sejenak antara kedua khutbah. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dijelaskan sbb:

ذهب الحنفية , وجمهور المالكية , والحنابلة في الصحيح من المذهب إلى أن الجلوس بين خطبتي الجمعة , والعيدين سنة ؛ لما روي عن أبي إسحاق قال : رأيت عليا يخطب على المنبر فلم يجلس حتى فرغ .

ويرى الشافعية وهو رواية عن أحمد أن الجلوس بينهما بطمأنينة شرط من شروط الخطبة ؛ لخبر الصحيحين : ( أنه صلى الله عليه وسلم كان يخطب يوم الجمعة خطبتين يجلس بينهما )

Artinya: Mazhab Hanafi, lebih banyak didominasi ulama mazhab Maliki, dan pendapat yang sahih dari mazhab Hanbali beropini bahwa duduk di antara dua khutbah Jumpat dan dua Hari Raya yaitu sunnah menurut hadits dari Abu Ishaq ia berkata, "Aku melihat Ali berkhutbah di atas minbar tidak duduk hingga selesai."
Sementara mazhab Syafi'i berpendapat, riwayat dari Ahmad, bahwa duduk di antara dua khutbah dengan tuma'ninah itu salah satu syarat dari syarat-syarat khutbah menurut hadits riwayat Bukhari Muslim, "Nabi Muhammad apabila khutbah pada hari Jum'at selalu dua khutbah dan duduk di antara kedua khutbah tersebut."

2. Apabila mengikuti mazhab Syafi'i maka harus duduk sebab termasuk syarat. Kalau ikut mazhab lain, yakni tidak duduk, maka syarat-syarat untuk khutbah kedua menyerupai tahmid, sholawat, wasiat taqwa tetap berlaku dan harus dibaca sebab statusnya tetap dua khutbah. Namun, kami menganjurkan anda tetap menggunakan mazhab Syafi'i apabila jamaah masjid bermazhab Syafi'i dengan demikian tetap melaksanakan duduk di antara dua khutbah.

3. Doa/niat ketika akan menyembelih binatang qurban apabila mewakili orang lain

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنْ ...
Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dari ... (sebutkan namanya).

Doa/niat ketika akan menyembelih binatang apabila untuk diri sendiri dan mewakili orang lain

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي َاَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَآلِ فُلَانٍ

Artinya: Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku. Ya Allah, terimalah kurban dari fulan dan keluarga fulan," (dengan menyebut namanya).

4. Yang disunnahkan membaca takbir yaitu penerima kurban. Berdasarkan hadits sahih riwayat Muslim

أنه صلى الله عليه وسلم قال عند ذبح ضحيته: باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد

Sedangkan dalam Musnad Ahmad dan Sunan Abu Dawud terdapat hadis sahih ihwal bacaan ketika hendak menyembelih yaitu sbb: باسم الله والله أكبر

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 13/122 dalam menjelaskan hadits di atas berkata:

فيه دليل لاستحباب قول المضحى حال الذبح مع التسمية والتكبير اللهم تقبل منى

Artinya: Hadits ini menjadi dalil atas sunnahnya penerima kurban (mudhahi) ketika penyembelihan qurban bersamaan dengan bismillah dan takbir mengucapkan ucapan 'Allahumma taqabbal minni'.

Dari pernyataan Imam Nawawi di atas sanggup diambil kesimpulan bahwa yang sunnah mengucapkan takbir yaitu seluruh penerima korban (المضحى).

Baca detail: Qurban dalam Islam

___________________


RUMAH TANGGA: ISTRI TIDAK MAU PULANG

Assalamualaikum..
saya laki-laki, saya tinggal di Jambi. Saya bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit swasta di jambi. Saya sudah menikah selama 1tahun 7bulan dan sudah punya anak usia 8 bulan. Kadang-kadang saya dan istri bertengkar, tapi tidak hingga terjadi kekerasan fisik.

Satu bulan yang kemudian istri minta di antarkan pulang kerumah orang tuanya di Sibolga ( Sumut) dengan alasan ingin berlebaran di sana. Saya kabulkan permintaannya. Setelah istri dan anak saya berada di rumah ortunya (Sumut) lebih dari sebulan, kemudian saya telepon untuk meminta ia kembali ke rumah kami (Jambi) istri saya tidak mau lagi pulang kerumah kami sebab alasan yang tak terperinci (istri saya bilang terlalu jauh dari rumah orang tuanya). Dan lebih menentukan cerai dari pada harus kembali ke jambi, tetapi ia tidak pernah mengajukan somasi perceraian. Dan saya tidak mau menceraikan istri sebab memikirkan kondisi psikologis anak di kemudian hari.

Pertanyaan saya.
1. Adakah hak saya untuk membawa anak saya kembali ke rumah saya, sedangkan kami belum bercerai. Sedangkan keluarga istri saya tidak menginzinkan saya membawa anak saya?
2. Bisakah istri saya mengajukan somasi perceraian dengan alasan tersebut di atas?
3. Bisakah istri saya mengajukan somasi tersebut di pengadilan agama di sibolga (sumut), atau harus di jambi?
Jika sanggup di sibolga, bagaimana saya harus memenuhi panggilan pengadilan sementara jaraknya jauh dan saya harus bekerja.?
Dan siapa yang menanggung seluruh biaya perjalanan saya tersebut? Karena saya bukanlah tergolong orang kaya.!
4. Menurut ustad apa yang harus saya lakukan, mohon nasehatnya!
Mohon ustad menjawab semua pertanyaan saya, sebab saya sangat membutuhan balasan dari ustad.

JAWABAN

1. Suami-istri yang belum bercerai masing-masing tentu berhak bersama anaknya. Namun jikalau lokasi tempatnya terpisah sedangkan usia anak gres 8 bulan, maka tentunya lebih baik bersama ibunya sebab lebih diharapkan untuk menyusui dan lain-lain. Sementara suami tetap berkewajiban untuk menafkahi si anak. Adapun istri apabila ia tidak taat pada suami maka ia disebut sebagai istri yang sedang nusyuz (ngambek) hukumnya berdosa dan suami boleh menghukumnya antara lain dengan tidak memberi nafkah. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

2. Bisa.

3. Semestinya di daerah asal perkawinan itu dilaksanakan.

4. Idealnya anda berdua jikalau masih saling mengasihi hendaknya melaksanakan kompromi. Tapi jikalau tidak sanggup kompromi, maka tidak ada jalan lain kecuali bercerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________


HUKUM NIKAH PEREMPUAN HAMIL ZINA

Assalamamualaikum, saya minta keterangan lanjut adakah sah nikah dgn wanita mengandung anak luar nikah dgn lelaki yang menghamilkan nye. Harap tuan sanggup memberi keterangan dengan terperinci kapada saya.

Terima kasih atas kerjasama dari pihak tuan.

JAWABAN

Hukumnya sah janji nikah wanita yang hamil zina baik menikah dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki lain. Ini yaitu pendapat mazhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: