HUKUM QADHA PUASA RAMADAN BAGI REMAJA 15 TAHUN DAN BELUM KHITAN
ustadz, Saya Ingin Bertanya
1. Apakah Wajib Mengganti Puasa Ramadhan Sebelum Berumur 15 Tahun dan Belum Khitan?
Mohon Jawabanya Secepatnya Berhubung Bulan Ramadhan sudah Dekat
Syukron. WAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Wajib tidaknya shalat dan puasa bagi seorang lelaki tidak tergantung pada sudah khitan atau belum, tapi pada apakah dia sudah baligh atau belum. Kalau sudah baligh, maka hukumnya wajib baginya segala kewajiban agama dan harus menjauhi semua yang diharamkan.
Adapun tanda sudah baligh atau belum pada lelaki ada dua yaitu (a) keluar mani; (b) pernah mimpi basah. Apabila salah satu dari kedua tanda ini ada pada anda, maka anda sudah wajib melaksanakan seluurh kewajiban agama dan berdosa apabila meninggalkannya. Baca juga: Ajaran Agama Islam
_____________________________
DILARANG MENIKAH KARENA JARAK TERLALU DEKAT
Sebelumnya saya mohon maaf, mungkin dilema ini pernah dibahas sebelumnya.
Baik pribadi saja, umur saya gadis 26tahun, belum usang ini saya menjalin korelasi dengan tetangga saya yang jarak rumah nya sangat bersahabat hanya selisih 1 rumah saja. Orang renta dia sangat menyetujui dengan korelasi kami,karena niat kami baik, tapi pihak orang renta saya sangat melarang untuk itu, dengan alasan jarak rumah terlalu dekat, begitu juga kakek saya sangat melarang dengan alasan adab jawa (kakek saya tidak paham agama). Orang renta saya menginginkan korelasi ini tidak untuk dilanjutkan, apapun caranya mereka lakukan, waktu itu saya juga disuruh Mandi memakai rendaman air bunga ( mawar, kenanga, mungkin juga ada kantil nya ), namun air tersebut tidak saya gunakan untuk Mandi, melainkan saya buang dan akal-akalan untuk Mandi. Ada 2x mereka menyuruhku Mandi sperti ini.
ustadz, Saya Ingin Bertanya
1. Apakah Wajib Mengganti Puasa Ramadhan Sebelum Berumur 15 Tahun dan Belum Khitan?
Mohon Jawabanya Secepatnya Berhubung Bulan Ramadhan sudah Dekat
Syukron. WAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM QADHA PUASA RAMADAN BAGI REMAJA 15 TAHUN DAN BELUM KHITAN
- DILARANG MENIKAH KARENA JARAK TERLALU DEKAT
- WARISAN DARI BAPAK NON-MUSLIM (KRISTEN)
- WARISAN PENINGGALAN BAPAK
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Wajib tidaknya shalat dan puasa bagi seorang lelaki tidak tergantung pada sudah khitan atau belum, tapi pada apakah dia sudah baligh atau belum. Kalau sudah baligh, maka hukumnya wajib baginya segala kewajiban agama dan harus menjauhi semua yang diharamkan.
Adapun tanda sudah baligh atau belum pada lelaki ada dua yaitu (a) keluar mani; (b) pernah mimpi basah. Apabila salah satu dari kedua tanda ini ada pada anda, maka anda sudah wajib melaksanakan seluurh kewajiban agama dan berdosa apabila meninggalkannya. Baca juga: Ajaran Agama Islam
_____________________________
DILARANG MENIKAH KARENA JARAK TERLALU DEKAT
Sebelumnya saya mohon maaf, mungkin dilema ini pernah dibahas sebelumnya.
Baik pribadi saja, umur saya gadis 26tahun, belum usang ini saya menjalin korelasi dengan tetangga saya yang jarak rumah nya sangat bersahabat hanya selisih 1 rumah saja. Orang renta dia sangat menyetujui dengan korelasi kami,karena niat kami baik, tapi pihak orang renta saya sangat melarang untuk itu, dengan alasan jarak rumah terlalu dekat, begitu juga kakek saya sangat melarang dengan alasan adab jawa (kakek saya tidak paham agama). Orang renta saya menginginkan korelasi ini tidak untuk dilanjutkan, apapun caranya mereka lakukan, waktu itu saya juga disuruh Mandi memakai rendaman air bunga ( mawar, kenanga, mungkin juga ada kantil nya ), namun air tersebut tidak saya gunakan untuk Mandi, melainkan saya buang dan akal-akalan untuk Mandi. Ada 2x mereka menyuruhku Mandi sperti ini.
Bukan hanya itu, saudara dari orang renta saya pun sangat melarang dan meminta saya untuk tidak meneruskan korelasi ini, ada yang menyampaikan istilah jawa BUNTEL MAYIT ( sering dengar tapi tidak tau maksudnya), ada juga yang meminta saya untuk menentukan jikalau Sayang orang tuamu maka tinggalkan pacarmu.
PERTANYAANNYA
1. Berdosakah jikalau saya dan pacar saya melanggar adab tersebut? Apakah saya tergolong anak yg durhaka?
2. Apakah Ada penjelasannya dalam al qur'an atau hadist ihwal larangan tersebut?
3. Mohon penjelasannya ihwal buntel mayat itu apa?
4. Apakah yang telah dilakukan orang renta saya termasuk perbuatan syirik? Dan apa yang sebaiknya saya lakukan?
Maaf ceritanya terlalu panjang, atas tanggapan nya saya ucapkan terimakasih,
Wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Taat orang renta itu wajib. Tapi kalau orang renta melarang sesuatu yang dibolehkan oleh syariah menyerupai menikah dengan laki-laki yang baik, maka tidak wajib ditaati. Namun perlu dicatat, bahwa berpacaran secara fisikal ialah haram dalam Islam. Baca: Hukum Pacaran dalam Islam
Baca juga:
Hukum Taat Orang Tua
2. Tidak ada. Itu hanya adat. Mengikuti dan meyakini itu hukumnya haram sebab sama dengan percaya ramalan. Baca: Percaya Ramalan dalam Islam https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
3. Buntel mayat artinya akan membawa sial.
4. Yang dilakukan orang renta anda dengan mempercayai itu hukumnya haram. Tapi tidak syirik. Istilah syirik itu hanya istilah yang digunakan kelompok radikal Wahabi Salafi untuk mengkafirkan sesama muslim. Baca: Awas! Gerakan Radikal Wahabi Salafi
_____________________________
WARISAN DARI BAPAK NON-MUSLIM (KRISTEN)
Saya ibu Y dari Jakarta mau bertanya ihwal pembagian warisan sesuai syariat islam bagi orang renta saya yang sudah meninggal. Saya anak tunggal (perempuan) dan harta yang tertinggal sebuah rumah keluarga kami yang dibeli ayah saya sehabis saya masuk TK.
Ibu saya meninggal di tahun 1999. Mempunyai 7 saudara kandung (om dan tante saya), 1 tante saya sudah meninggal (tidak bersuami dan beranak) di tahun 2000. Kaprikornus masih ada 6 yang hidup sekarang.
Ayah saya mualaf ketika menikah dengan ibu saya, dan menjadi Katolik kembali sehabis ibu saya meninggal. Beliau meninggal di tahun 2013. Masih ada saudara kandung dari Ayah, tapi semuanya kristen.
Kakek nenek dari ayah dan ibu sudah meninggal lama.
1. Saya mohon dibantu pencerahan untuk pembagian warisan ini yang benar biar saya tidak termasuk kaum yang zalim. Aamiin.
Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
WA
JAWABAN
1. Secara Islam, anda hanya berhak mendapat harta warisan dari peninggalan ibu dan tidak berhak mendapat warisan dari ayah sebab anda dan dia berbeda agama pada dikala ayah meninggal.
Oleh sebab itu, untuk pembagian warisan peninggalan ayah anda sanggup melaksanakan itu dengan mendasarkan pada aturan perdata.
2. Untuk harta peninggalan ibu, kalau memang anda anak tunggal, maka anda akan mendapat pecahan 1/2 (setengah). Sedangkan sisanya yang 1/2 lagi diberikan untuk seluruh saudara kandung ibu anda (om dan tante dari ibu) di mana saudara lelaki akan mendapat pecahan dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
Untuk peninggalan ayah, anda sanggup membaginya secara aturan perdata (bukan aturan waris Islam) dalam hal ini maka anda ialah pewaris satu-satunya warisan ayah. Sedangkan saudara dari ayah tidak berhak mendapat warisan menurut pada Pasal 852 KUHPerdata
_____________________________
WARISAN PENINGGALAN BAPAK
Assalamu alaikum wm wb,
Bapak/Ibu saya B dari Denpasar Bali, mohon di bantu untuk perhitungan warisan dengan klarifikasi sbb :
Ayah Almarhum meninggal 15 Mei 2010 meninggalkan warisan tanah 1.200 m di berikan kepada anak kandung :
1. Sarjito (alm) 400 M Meninggal dunia 22 Oktober 2010
2. Suyadi 400 m
3. Sarjiyo 400 m
Ibu meninggal dunia 13 Mei 2015, Meninggalkan warisan tanah 800 m di bagi kepada :
4. Partini (wanita) 400 M
5. Baidah (wanita) 400 M
Pada dikala pembagian punya ayah dia masih hidup dan kedua anak perempuan baiklah di bagi ke anak laki semua dan sudah di bagi ke masing masing sertifikatnya dikala ayah masih hidup. Pada dikala itu juga tanah punya ibu di bagikan ke anak perempuan dan ketiga anak laki baiklah dengan menandatangani surat pernyataan setuju. Namun hingga ibu meninggal belum di balik nama ke anak perempuan semua.
1. Yang menjadi pertanyaan tanah yg 60 M dari bapak yang belum di bagi pembagiannya ke kelima anak perhitungannya jadi berapa?
2. terus dari abang sarjito alm tanah yang 400 m dari bapak dan 250 dari beli sendiri pembaginya kemana, abang sarjito belum menikah dikala meninggal dunia. Dan kami sudah tidak mempunyai kakek dan nenek dari ayah ataupun ibu.
Terima kasih mohon bantuannya, untuk penjelasannya.
Dan Warisan ayah masih 60 m belum di bagi.
Pertanyaan saya :
1. Tanah sebesar 60 m hak waris nya jatuh kepada siapa saja mamah?
2. Kakak saya Sarjito alm belum menikah dan semasa hidup membeli tanah 250 M, dan tanah yang 400 m pemberian dari bapak alm jatuh kemana mamah? Kakak saya sudah meninggal 5 tahun yang lalu
Mohon klarifikasi untuk perhitungannya mamah, terima kasih banyak atas bantuannya.
Wasalamualaikum wm wb.
JAWABAN
1. Tanah sebesar 60 m itu jatuh ke semua anak kandung yang masih hidup. Cara membaginya ialah anak laki-laki mendapat pecahan dua kali lipat dari anak perempuan.
2. Adapun harta milik sarjito maka diwariskan kepada seluruh saudara kandungnya di mana saudara lelaki mendapat pecahan dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
PERTANYAANNYA
1. Berdosakah jikalau saya dan pacar saya melanggar adab tersebut? Apakah saya tergolong anak yg durhaka?
2. Apakah Ada penjelasannya dalam al qur'an atau hadist ihwal larangan tersebut?
3. Mohon penjelasannya ihwal buntel mayat itu apa?
4. Apakah yang telah dilakukan orang renta saya termasuk perbuatan syirik? Dan apa yang sebaiknya saya lakukan?
Maaf ceritanya terlalu panjang, atas tanggapan nya saya ucapkan terimakasih,
Wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Taat orang renta itu wajib. Tapi kalau orang renta melarang sesuatu yang dibolehkan oleh syariah menyerupai menikah dengan laki-laki yang baik, maka tidak wajib ditaati. Namun perlu dicatat, bahwa berpacaran secara fisikal ialah haram dalam Islam. Baca: Hukum Pacaran dalam Islam
Baca juga:
Hukum Taat Orang Tua
2. Tidak ada. Itu hanya adat. Mengikuti dan meyakini itu hukumnya haram sebab sama dengan percaya ramalan. Baca: Percaya Ramalan dalam Islam https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
3. Buntel mayat artinya akan membawa sial.
4. Yang dilakukan orang renta anda dengan mempercayai itu hukumnya haram. Tapi tidak syirik. Istilah syirik itu hanya istilah yang digunakan kelompok radikal Wahabi Salafi untuk mengkafirkan sesama muslim. Baca: Awas! Gerakan Radikal Wahabi Salafi
_____________________________
WARISAN DARI BAPAK NON-MUSLIM (KRISTEN)
Saya ibu Y dari Jakarta mau bertanya ihwal pembagian warisan sesuai syariat islam bagi orang renta saya yang sudah meninggal. Saya anak tunggal (perempuan) dan harta yang tertinggal sebuah rumah keluarga kami yang dibeli ayah saya sehabis saya masuk TK.
Ibu saya meninggal di tahun 1999. Mempunyai 7 saudara kandung (om dan tante saya), 1 tante saya sudah meninggal (tidak bersuami dan beranak) di tahun 2000. Kaprikornus masih ada 6 yang hidup sekarang.
Ayah saya mualaf ketika menikah dengan ibu saya, dan menjadi Katolik kembali sehabis ibu saya meninggal. Beliau meninggal di tahun 2013. Masih ada saudara kandung dari Ayah, tapi semuanya kristen.
Kakek nenek dari ayah dan ibu sudah meninggal lama.
1. Saya mohon dibantu pencerahan untuk pembagian warisan ini yang benar biar saya tidak termasuk kaum yang zalim. Aamiin.
Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
WA
JAWABAN
1. Secara Islam, anda hanya berhak mendapat harta warisan dari peninggalan ibu dan tidak berhak mendapat warisan dari ayah sebab anda dan dia berbeda agama pada dikala ayah meninggal.
Oleh sebab itu, untuk pembagian warisan peninggalan ayah anda sanggup melaksanakan itu dengan mendasarkan pada aturan perdata.
2. Untuk harta peninggalan ibu, kalau memang anda anak tunggal, maka anda akan mendapat pecahan 1/2 (setengah). Sedangkan sisanya yang 1/2 lagi diberikan untuk seluruh saudara kandung ibu anda (om dan tante dari ibu) di mana saudara lelaki akan mendapat pecahan dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
Untuk peninggalan ayah, anda sanggup membaginya secara aturan perdata (bukan aturan waris Islam) dalam hal ini maka anda ialah pewaris satu-satunya warisan ayah. Sedangkan saudara dari ayah tidak berhak mendapat warisan menurut pada Pasal 852 KUHPerdata
_____________________________
WARISAN PENINGGALAN BAPAK
Assalamu alaikum wm wb,
Bapak/Ibu saya B dari Denpasar Bali, mohon di bantu untuk perhitungan warisan dengan klarifikasi sbb :
Ayah Almarhum meninggal 15 Mei 2010 meninggalkan warisan tanah 1.200 m di berikan kepada anak kandung :
1. Sarjito (alm) 400 M Meninggal dunia 22 Oktober 2010
2. Suyadi 400 m
3. Sarjiyo 400 m
Ibu meninggal dunia 13 Mei 2015, Meninggalkan warisan tanah 800 m di bagi kepada :
4. Partini (wanita) 400 M
5. Baidah (wanita) 400 M
Pada dikala pembagian punya ayah dia masih hidup dan kedua anak perempuan baiklah di bagi ke anak laki semua dan sudah di bagi ke masing masing sertifikatnya dikala ayah masih hidup. Pada dikala itu juga tanah punya ibu di bagikan ke anak perempuan dan ketiga anak laki baiklah dengan menandatangani surat pernyataan setuju. Namun hingga ibu meninggal belum di balik nama ke anak perempuan semua.
1. Yang menjadi pertanyaan tanah yg 60 M dari bapak yang belum di bagi pembagiannya ke kelima anak perhitungannya jadi berapa?
2. terus dari abang sarjito alm tanah yang 400 m dari bapak dan 250 dari beli sendiri pembaginya kemana, abang sarjito belum menikah dikala meninggal dunia. Dan kami sudah tidak mempunyai kakek dan nenek dari ayah ataupun ibu.
Terima kasih mohon bantuannya, untuk penjelasannya.
Dan Warisan ayah masih 60 m belum di bagi.
Pertanyaan saya :
1. Tanah sebesar 60 m hak waris nya jatuh kepada siapa saja mamah?
2. Kakak saya Sarjito alm belum menikah dan semasa hidup membeli tanah 250 M, dan tanah yang 400 m pemberian dari bapak alm jatuh kemana mamah? Kakak saya sudah meninggal 5 tahun yang lalu
Mohon klarifikasi untuk perhitungannya mamah, terima kasih banyak atas bantuannya.
Wasalamualaikum wm wb.
JAWABAN
1. Tanah sebesar 60 m itu jatuh ke semua anak kandung yang masih hidup. Cara membaginya ialah anak laki-laki mendapat pecahan dua kali lipat dari anak perempuan.
2. Adapun harta milik sarjito maka diwariskan kepada seluruh saudara kandungnya di mana saudara lelaki mendapat pecahan dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: