Perempuan Mahram, yang secara salah kaprah sering disebut muhrim, yaitu perempuan yang haram dinikah baik untuk sementara (muaqqat) atau untuk selamanya (muabbad). Kemahraman perempuan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu lantaran hubungan kekeluargaan (nasab), lantaran hubungan sesusuan (radha'), dan lantaran hubungan perkawinan (musaharah). Dalam pergaulan keseharian, aturan mahram mu'abbad dan mua'aqqat berbeda. Mahram mu'aqqat tidak beda dengan perempuan yang lain. Sedang mahram mua'abbad yaitu menyerupai saudara.
DAFTAR ISI
- Perempuan Mahram yang Haram Dinikahi Selamanya
- Mahram Selamanya lantaran Kekeluargaan (Nasab) ada 7 (Tujuh)
- Mahram Selamanya lantaran Pernikahan (Musaharah) ada 4 (Empat)
- Wanita Mahram Selamanya lantaran Sesusuan (Radha')
- Perempuan Mahram yang Haram Dinikahi Sementara
- Beda Mahram Selamanya (Muabbad) dan Mahram Sementara (Muaqqat)
- Saudara Sepupu/Misanan Bukan Mahram
- Studi Kasus
I. PEREMPUAN MAHRAM YANG HARAM DINIKAH SELAMANYA
Ada tiga golongan perempuan mahram yang haram dinikahi selamanya. Yaitu, mahram nasab, mahram musaharah, mahram radha' (sepersusuan)
I.A. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA KEKELUARGAAN (NASAB) ADA 7 (TUJUH):
1. Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas baik nenek dari sisi ayah atau ibu.
2. Anak perempuan, cucu (anaknya anak perempuan), dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, baik kandung, seibu atau seayah.
4. Bibi dari ayah ('ammah) atau saudara perempuan ayah. Baik saudara kandung, seayah atau seibu. Dan ke atas.
5. Bibi dari ibu (khalah) atau saudara perempuan ibu. Baik saudara kandung, seayah atau seibu. Dan ke atas.
6. Anak perempuan saudara pria (bintul akhi). Dan ke bawah.
7. Anak perempuan saudara perempuan (bintul ukhti). Dan ke bawah. [ QS An Nisa' 4:23 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ]
I.B. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA PERNIKAHAN (MUSAHARAH) ADA 4 (TUJUH)
1. Ibu istri atau mantan istri (ibu mertua) dan ke atas. Apabila sudah terjadi kesepakatan nikah, walaupun lalu bercerai dan belum terjadi hubungan suami istri.
2. Anak dari istri atau anak tiri (asal istri sudah dipergauli).
3. Istrinya anak (menantu), dan ke bawah.
4. Istrinya bapak (ibu tiri), istrinya kakek, dan seterusnya.[ QS Al Furqan 25:54 وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاء بَشَراً فَجَعَلَهُ نَسَباً وَصِهْراً وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيراً;]
I.C. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA SESUSUAN (RADHA') ADA 7 (TUJUH)
Yaitu sama persis dengan mahram lantaran kekeluargaan (nasab). Lihat poin I.A.[ QS An Nisa' 4:23 وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ; ]
II. PEREMPUAN MAHRAM YANG HARAM DINIKAH SEMENTARA
Yaitu perempuan yang keharamannya disebabkan oleh faktor tertentu, yang ketika penyebabnya hilang, maka perempuan tersebut boleh dinikahi. Perempuan mahram kategori ini ada 7 (tujuh) wanita, yaitu:
1. Berkumpulnya dua saudara perempuan. Tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudara kandung (misal, A dan B) sekaligus dalam waktu yang sama. B boleh dinikah apabila si lelaki sudah bercerai dari A.
2. Berkumpulnya istri dan bibinya. Tidak boleh menikahi perempuan dan bibinya sekaligus (misal, A dan C). C boleh dinikah apabila si lelaki sudah bercerai dari A.
3. Perempuan yang sudah menikah. Tidak boleh menikahi perempuan yang sudah bersuami. Larangan (mahram) gres hilang apabial perempuan tadi sudah bercerai dengan suami pertama dan simpulan masa iddah-nya.
4. Nonmuslim yang selain Kristen dan Yahudi. Kecuali setelah masuk Islam tentunya.
5. Perempuan yang sedang menjalani masa iddah.
6. Perempuan yang sudah talak tiga (talak ba'in) bagi mantan suami yang mentalak tiga tersebut.
7. Perempuan kelima, bagi yang sudah mempunyai empat istri.[QS An Nisa' 4:23 َوَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ]
III. BEDA PEREMPUAN MAHRAM SELAMANYA DAN MAHRAM SEMENTARA SECARA HUKUM
1. Lelaki dan perempuan yang mahram selamanya boleh: bepergian, berduaan (khalwat), boleh berboncengan dengannya, boleh melihat anggota tubuh selain pusar hingga lutut, boleh bdrjabat tangan, dst.
2. Lelaki dan perempuan yang mahram sementara hukumnya sama dengan perempuan non-mahram: dihentikan khalwat (berduaan), tidak boleh memandang kecuali ada keperluan, dihentikan berjabatan tangan, dll.
IV. SAUDARA SEPUPU/MISANAN BUKAN MAHRAM
Dari keterangan poin I.A. di atas, maka jelaslah bahwa saudara sepupu atau misanan bukanlah mahram. Saudara sepupu/misanan yaitu anak dari paman atau bibi. Dengan kata lain, salah satu orang bau tanah kita yaitu saudara kandung dari salah satu orang bau tanah dia. Dalam tradisi Jawa, saudara sepupu dianggap "dolor dewe" (saudara sendiri). Sehingga saudara sepupu dibebaskan hilir pulang kampung bergaul layaknya saudara kandung dengan saudara sepupu yang lawan jenis. Dalam perpektif syariah, pandangan itu salah. Dan yaitu berdosa berkhalwat dengan saudara sepupu, termasuk berboncengan atau bepergian berdua tanpa ditemani pria mahram.
_____________________________
V. STUDI KASUS
Studi perkara terkait pertanyaan/konsultasi yang berafiliasi dengan hal seputar mahram/muhrim.
BOLEHKAH MENIKAH DENGAN MERTUA ADIK
TANYA
assalamualaikum wr.wb
saya mau bertanya perihal permasalahan jikalau tante saya mau menikah dengan mertua adik nya aturan nya salah atau tidak???
tolomg di jawab ya saya sangat butuh tanggapan nya sebelum dan setelah nya saya ucap kan terima kasih
walaikum salam wr.wb
Jihan Anisa
JAWAB
Hukumnya sah adanya pernikahan perempuan dengan mertua adiknya. Karena mertua adik bukan mahram/muhrim. Baik lantaran faktor perkawinan atau nasab (kekerabatan).
Namun demikian, perlu juga diperhatikan hal-hal lain di luar urusan mahram/muhrim yang sanggup menyebabkan suatu pernikahan dianggap tidak sah. Seperti apakah si perempuan masih terikat perkawinan dengan pria lain, dsb. Lebih detail, lihat Pernikahan Islam
_________________________
ADAKAH JALAN UNTUK BERTAUBAT BAGI PELAKU DOSA BESAR?
Selamat malam Pak Ustadz
Pak ustadz yg budiman begitu banyak dosa yang saya perbuat. Saya ingin taubat, sy merindukan kehidupanku yg dulu... dulu sy anak yg rajin tdk merokok tdk minum mnuman alkohol dan juha tdk pernah terpikorkan untuk menggunakan obat2 an...
Tpi kini kehidupanku srmakin surram.. semenjak sy kecil keluargaku sudah hancur, bapak sy menikah dgn perempuan lain ibuku menghadapi kehidupan yg sangat sulit. Saya yg waktu itu kelas 3 sd sangat merasa tertekan dan mengakami depresi yg sangat tidak terbayangkan semenjak itulah kehidupan keluargaku hancur sehingga saya merasa sebagai korban. Begitu banyak rintangan yg sy hadapi mulai ketika itu. Akan tetapi dengan lingkungan yg masih aman semua perilakuku masih sanggup terkontrol akan tetapi ibadah dan ketaatanku dengan agama sudah hilang.
Ketika memasuki Sekolah Menengan Atas kelas 1 dan 2 masih sanggup berprestasi dengan keadaan keluarga yang sangat hancur pada daat itu. Dan ketika memasuki kelas 3 sma kehidupanku mulai terarah ke lingkungan sobat yg mulai membawaku ke kehidupan yg gelap. Ketika lulus sekolah saya mencicipi kehidupanku sudah tdk berarti dengan keadaan orang bau tanah yg sudah bercerai berai dan merasa tidak mempunyai siapapun saya tetapkan untuk nerantau kebali. Dibali awalnya saya menjadi anak yg rajin ibadah dan baik.
Dengan berjalan waktu kehidupan saya mulai tidak terarah lagi bahkan sering minum dan ke klub malam. Pak ustadz yg budiman mungkin dongeng ini begitu panjang ajan tetapi saya berharap mendapat pencerahan dari pak ustadz. Saya ingin kembali menyerupai dulu rajin ibadah menunaikan kewajiban dan pastinya membahagiakan orang tua. Karena selama ini orang bau tanah saya belum tau kehidupan saya di bali menyerupai ini. Yg mereka tahu saya dibali anak yg baik dan rajin ibadah.
Mohon pencerahannya,
JAWABAN
Menyesali perbuatan dosa dan berkeinginan untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang lebih baik merupakan sikap yang sempurna dan niat awal yang baik untuk berubah. Namun itu tidak cukup. Ada banyak hal yang anda lakukan untuk berubah. Pertama, jauhi teman-teman anda yang menciptakan anda menyerupai kini ini. Kalau mereka yaitu sobat sekolah, pindah sekolah dan cari suasana baru.
Kedua, mendekatlah pada teman-teman sekolah yang baik. Minta bimbingan mereka. Kalau perlu mengabdilah pada mereka.
Ketiga, jikalau mencari sobat yang baik itu sulit, carilah teman-teman di luar sekolah menyerupai di masjid, majelis taklim, dan lain-lain.
Keempat, jikalau bisa, sering-sering tiba ke ulama atau ustadz, mintalah pesan yang tersirat mereka. Akan lebih ideal apabila anda berguru di pesantren biar perubahan anda lebih signifikan.
Kelima, perbanyak ibadah dan rajin shalat 5 waktu dan tahajud.
Tanpa perubahan yang radikal, akan sulit bagi anda untuk berubah terutama lantaran sudah mengonsumsi narkoba dan minuman keras.
Lihat juga:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
I.C. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA SESUSUAN (RADHA') ADA 7 (TUJUH)
Yaitu sama persis dengan mahram lantaran kekeluargaan (nasab). Lihat poin I.A.[ QS An Nisa' 4:23 وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ; ]
II. PEREMPUAN MAHRAM YANG HARAM DINIKAH SEMENTARA
Yaitu perempuan yang keharamannya disebabkan oleh faktor tertentu, yang ketika penyebabnya hilang, maka perempuan tersebut boleh dinikahi. Perempuan mahram kategori ini ada 7 (tujuh) wanita, yaitu:
1. Berkumpulnya dua saudara perempuan. Tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudara kandung (misal, A dan B) sekaligus dalam waktu yang sama. B boleh dinikah apabila si lelaki sudah bercerai dari A.
2. Berkumpulnya istri dan bibinya. Tidak boleh menikahi perempuan dan bibinya sekaligus (misal, A dan C). C boleh dinikah apabila si lelaki sudah bercerai dari A.
3. Perempuan yang sudah menikah. Tidak boleh menikahi perempuan yang sudah bersuami. Larangan (mahram) gres hilang apabial perempuan tadi sudah bercerai dengan suami pertama dan simpulan masa iddah-nya.
4. Nonmuslim yang selain Kristen dan Yahudi. Kecuali setelah masuk Islam tentunya.
5. Perempuan yang sedang menjalani masa iddah.
6. Perempuan yang sudah talak tiga (talak ba'in) bagi mantan suami yang mentalak tiga tersebut.
7. Perempuan kelima, bagi yang sudah mempunyai empat istri.[QS An Nisa' 4:23 َوَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ]
III. BEDA PEREMPUAN MAHRAM SELAMANYA DAN MAHRAM SEMENTARA SECARA HUKUM
1. Lelaki dan perempuan yang mahram selamanya boleh: bepergian, berduaan (khalwat), boleh berboncengan dengannya, boleh melihat anggota tubuh selain pusar hingga lutut, boleh bdrjabat tangan, dst.
2. Lelaki dan perempuan yang mahram sementara hukumnya sama dengan perempuan non-mahram: dihentikan khalwat (berduaan), tidak boleh memandang kecuali ada keperluan, dihentikan berjabatan tangan, dll.
IV. SAUDARA SEPUPU/MISANAN BUKAN MAHRAM
Dari keterangan poin I.A. di atas, maka jelaslah bahwa saudara sepupu atau misanan bukanlah mahram. Saudara sepupu/misanan yaitu anak dari paman atau bibi. Dengan kata lain, salah satu orang bau tanah kita yaitu saudara kandung dari salah satu orang bau tanah dia. Dalam tradisi Jawa, saudara sepupu dianggap "dolor dewe" (saudara sendiri). Sehingga saudara sepupu dibebaskan hilir pulang kampung bergaul layaknya saudara kandung dengan saudara sepupu yang lawan jenis. Dalam perpektif syariah, pandangan itu salah. Dan yaitu berdosa berkhalwat dengan saudara sepupu, termasuk berboncengan atau bepergian berdua tanpa ditemani pria mahram.
_____________________________
V. STUDI KASUS
Studi perkara terkait pertanyaan/konsultasi yang berafiliasi dengan hal seputar mahram/muhrim.
BOLEHKAH MENIKAH DENGAN MERTUA ADIK
TANYA
assalamualaikum wr.wb
saya mau bertanya perihal permasalahan jikalau tante saya mau menikah dengan mertua adik nya aturan nya salah atau tidak???
tolomg di jawab ya saya sangat butuh tanggapan nya sebelum dan setelah nya saya ucap kan terima kasih
walaikum salam wr.wb
Jihan Anisa
JAWAB
Hukumnya sah adanya pernikahan perempuan dengan mertua adiknya. Karena mertua adik bukan mahram/muhrim. Baik lantaran faktor perkawinan atau nasab (kekerabatan).
Namun demikian, perlu juga diperhatikan hal-hal lain di luar urusan mahram/muhrim yang sanggup menyebabkan suatu pernikahan dianggap tidak sah. Seperti apakah si perempuan masih terikat perkawinan dengan pria lain, dsb. Lebih detail, lihat Pernikahan Islam
_________________________
ADAKAH JALAN UNTUK BERTAUBAT BAGI PELAKU DOSA BESAR?
Selamat malam Pak Ustadz
Pak ustadz yg budiman begitu banyak dosa yang saya perbuat. Saya ingin taubat, sy merindukan kehidupanku yg dulu... dulu sy anak yg rajin tdk merokok tdk minum mnuman alkohol dan juha tdk pernah terpikorkan untuk menggunakan obat2 an...
Tpi kini kehidupanku srmakin surram.. semenjak sy kecil keluargaku sudah hancur, bapak sy menikah dgn perempuan lain ibuku menghadapi kehidupan yg sangat sulit. Saya yg waktu itu kelas 3 sd sangat merasa tertekan dan mengakami depresi yg sangat tidak terbayangkan semenjak itulah kehidupan keluargaku hancur sehingga saya merasa sebagai korban. Begitu banyak rintangan yg sy hadapi mulai ketika itu. Akan tetapi dengan lingkungan yg masih aman semua perilakuku masih sanggup terkontrol akan tetapi ibadah dan ketaatanku dengan agama sudah hilang.
Ketika memasuki Sekolah Menengan Atas kelas 1 dan 2 masih sanggup berprestasi dengan keadaan keluarga yang sangat hancur pada daat itu. Dan ketika memasuki kelas 3 sma kehidupanku mulai terarah ke lingkungan sobat yg mulai membawaku ke kehidupan yg gelap. Ketika lulus sekolah saya mencicipi kehidupanku sudah tdk berarti dengan keadaan orang bau tanah yg sudah bercerai berai dan merasa tidak mempunyai siapapun saya tetapkan untuk nerantau kebali. Dibali awalnya saya menjadi anak yg rajin ibadah dan baik.
Dengan berjalan waktu kehidupan saya mulai tidak terarah lagi bahkan sering minum dan ke klub malam. Pak ustadz yg budiman mungkin dongeng ini begitu panjang ajan tetapi saya berharap mendapat pencerahan dari pak ustadz. Saya ingin kembali menyerupai dulu rajin ibadah menunaikan kewajiban dan pastinya membahagiakan orang tua. Karena selama ini orang bau tanah saya belum tau kehidupan saya di bali menyerupai ini. Yg mereka tahu saya dibali anak yg baik dan rajin ibadah.
Mohon pencerahannya,
JAWABAN
Menyesali perbuatan dosa dan berkeinginan untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang lebih baik merupakan sikap yang sempurna dan niat awal yang baik untuk berubah. Namun itu tidak cukup. Ada banyak hal yang anda lakukan untuk berubah. Pertama, jauhi teman-teman anda yang menciptakan anda menyerupai kini ini. Kalau mereka yaitu sobat sekolah, pindah sekolah dan cari suasana baru.
Kedua, mendekatlah pada teman-teman sekolah yang baik. Minta bimbingan mereka. Kalau perlu mengabdilah pada mereka.
Ketiga, jikalau mencari sobat yang baik itu sulit, carilah teman-teman di luar sekolah menyerupai di masjid, majelis taklim, dan lain-lain.
Keempat, jikalau bisa, sering-sering tiba ke ulama atau ustadz, mintalah pesan yang tersirat mereka. Akan lebih ideal apabila anda berguru di pesantren biar perubahan anda lebih signifikan.
Kelima, perbanyak ibadah dan rajin shalat 5 waktu dan tahajud.
Tanpa perubahan yang radikal, akan sulit bagi anda untuk berubah terutama lantaran sudah mengonsumsi narkoba dan minuman keras.
Lihat juga:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: