BERKATA SUDAH CERAI ISTRI PADA ORANG LAIN, APAKAH SAH?
Suami sering berkata kepada temanya kalau akan cerai, kadang berkata juga sudah pisah dengan istri. Tapi terhadap saya tidak berkata cerai. Ketika saya melahirkan kami rukun lagi dan tinggal serumah dengan orang bau tanah saya.
Assalamualaikum wr wb.
Yang terhormat Dewan Alkhoirot, saya mau bertanya.
Sebelumnya mohon maaf jikalau goresan pena saya terlalu panjang, alasannya yaitu ini ada kaitanya dengan pertanyaan yang sekarang.
Ketika ijab kabul kami gres 2bulan, saya dan keluarga saya kerikil tahu kalau suami telah berbohong atas status profesi dan pekerjaannya. saya dan keluarga murka dan kecewa. Suami mengakui beliau telah bohong biar sanggup kenal saya. Merasa tertipu saya minta untuk dilepaskan (dicerai). Dalam kondisi pertengkaran itu, kami sama2 marah, suami eksklusif menjawab dengan sms ( kami berada sekamar) "sok nak saya duwe duwit tak unggahke, saiki saya ora duwe duwit. Nak peyan gelem ngunggahke, saya matur nuwun" (besok kalau saya punya uang saya mengajukan cerai, kini saya belum punya uang. Kalau kau mau mengajukan sendiri, saya berterima kasih).
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Seketika itu juga saya tanya bapak, apa sms itu jatuh talak. Sepengetahuan bapak itu jatuh talak. Spontan suami kaget dan menjawab tidak ingin cerai alasannya yaitu masih cinta. Kemudian suami pulang ke rumah orang tuanya. Sebulan kami rujuk, dan sesuai saran orang bau tanah untuk bangkit nikah.
Kemudian ketika saya hamil 7bulan saya juga gres tahu ternyata suami saya tetap jalan dengan pacarnya dan selama itu suami mengaku sebagai bujangan, tidak mengakui punya istri. sehingga terjadi pertengkaran dan kami tingal terpisah ikut orang bau tanah kami masing2. Saat kondisi pisahan tapi tidak ada kata2 talak, suami sering berkata kepada temanya kalau akan cerai, kadang berkata juga sudah pisah dengan istri. Tapi terhadap saya tidak berkata cerai. Ketika saya melahirkan kami rukun lagi dan tinggal serumah dengan orang bau tanah saya.
Sekarang suami saya bekerja di luar negeri. melalui sosial media saya mengetahui foto suami saya bersama perempuan lain (si A). Berdasarkan ratifikasi si A, beliau pacaran dengan suami saya, kebetulan mereka satu kos.
Suami sering berkata kepada temanya kalau akan cerai, kadang berkata juga sudah pisah dengan istri. Tapi terhadap saya tidak berkata cerai. Ketika saya melahirkan kami rukun lagi dan tinggal serumah dengan orang bau tanah saya.
Assalamualaikum wr wb.
Yang terhormat Dewan Alkhoirot, saya mau bertanya.
Sebelumnya mohon maaf jikalau goresan pena saya terlalu panjang, alasannya yaitu ini ada kaitanya dengan pertanyaan yang sekarang.
Ketika ijab kabul kami gres 2bulan, saya dan keluarga saya kerikil tahu kalau suami telah berbohong atas status profesi dan pekerjaannya. saya dan keluarga murka dan kecewa. Suami mengakui beliau telah bohong biar sanggup kenal saya. Merasa tertipu saya minta untuk dilepaskan (dicerai). Dalam kondisi pertengkaran itu, kami sama2 marah, suami eksklusif menjawab dengan sms ( kami berada sekamar) "sok nak saya duwe duwit tak unggahke, saiki saya ora duwe duwit. Nak peyan gelem ngunggahke, saya matur nuwun" (besok kalau saya punya uang saya mengajukan cerai, kini saya belum punya uang. Kalau kau mau mengajukan sendiri, saya berterima kasih).
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- BERKATA SUDAH CERAI ISTRI PADA ORANG LAIN, APAKAH SAH?
- BOLEHKAH ISTRI MENGUASAI SELURUH HARTA WARIS SUAMI?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Seketika itu juga saya tanya bapak, apa sms itu jatuh talak. Sepengetahuan bapak itu jatuh talak. Spontan suami kaget dan menjawab tidak ingin cerai alasannya yaitu masih cinta. Kemudian suami pulang ke rumah orang tuanya. Sebulan kami rujuk, dan sesuai saran orang bau tanah untuk bangkit nikah.
Kemudian ketika saya hamil 7bulan saya juga gres tahu ternyata suami saya tetap jalan dengan pacarnya dan selama itu suami mengaku sebagai bujangan, tidak mengakui punya istri. sehingga terjadi pertengkaran dan kami tingal terpisah ikut orang bau tanah kami masing2. Saat kondisi pisahan tapi tidak ada kata2 talak, suami sering berkata kepada temanya kalau akan cerai, kadang berkata juga sudah pisah dengan istri. Tapi terhadap saya tidak berkata cerai. Ketika saya melahirkan kami rukun lagi dan tinggal serumah dengan orang bau tanah saya.
Sekarang suami saya bekerja di luar negeri. melalui sosial media saya mengetahui foto suami saya bersama perempuan lain (si A). Berdasarkan ratifikasi si A, beliau pacaran dengan suami saya, kebetulan mereka satu kos.
Saya tanya ihwal hubunganya dengan si A, tapi tanggapan suami melalui sms begini "mungkin lebih baiknya kita hidup sendiri-sendiri ja, saya kasihan sama peyan"."aku (suami) terlalu banyak nanggung dosa". "Kowe tak colke saiki kowe wis ora duweku" ketika saya tanya apa maksudnya saya ditalak, suami menjawab tidak ngomongke talak. Katanya saya disuruh menyimpulkan sendiri. Besok lagi sms nya "cukup RT kita hingga disini, sampeyan ngajuke cerai saya yang bayar ". Saya menolak alasannya yaitu saya tetap ingin pertahankan RT demi anak kami yang beumur 20bulan. melalui sms juga kalau saya tidak mau mengajukan cerai suamiku yang akan mengajukan cerai kalau sudah pulang.
Suami via tlp berkata bahwa bahwa sms-nya serius. Saya jawab saya tidak mau diajak cerai.
Sms yang senada di ulangi lagi dengan mngatakan bahwa saya (istri) sudah bukan milik suami lagi.
Karena perkataan senada di ulang terus, saya mengingatkan suami untuk tidak bermain dengan kata2 yang mengarah pada talak. Pemahaman saya ihwal talak kurang dalam, begitu juga suami.
Kemudian malam tgl 1 ramadlan Melalui pesan suara, suami menyampaikan lagi "kita hidup sendiri-sendiri saja, kowe (istri) nggolek liyane (cari pria lain)." Saya tanya apa ucapan itu berniat menjatuhkan talak, tp suami tidak menjawab.
Dan kini sudah sebulan lebih. Selama itu saya tetap mengajak suami untuk mempertahankan RT. Dan sesuai saran dari mertua dan abang ipar biar saya bersabar. pembicaraan itu berlanjut terus.
Terakhir tanggal 4 Juli 2015 kemarin, suami, melalui sms berkata "aku sudah tidak mengharapkan kau (saya/istri)". saya tanya apakah perkataannya berniat menjatuhkan talak, djawab "ya". "Talak cerai". "Intinya kita sudah nggak kumpul ibarat suami istri gitu". Saya jawab memang tidak sanggup kumpul alasannya yaitu saya di rumah suami di luar negeri.
Saya tanya talak berapa, kata suami "talak 2". Karena pemahaman kami kejadian dulu sudah pernah jatuh talak 1.
Dewan alkhoirot yang terhormat, setelah saya membaca artikel2 al khoirot terkait hal ini.
1. Apa berarti yang dulu kami anggap jatuh talak 1 itu tidak sah?
2. Kalau talak 1 itu ternyata tidak sah, bagaimana dengan status talak 2 ini?
3. Apakah berkata kepada orang lain bahwa ia pisah dengan istri/akan cerai sanggup jatuh talak?
4. Bagaimana status ijab kabul kami? Mohon solusi dan nasehatnya mengingat kami berada di daerah yang berjauhan sedang istri tidak sanggup menolak talak alasannya yaitu itu hak suami.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, dan mohon maaf jikalau goresan pena saya terlalu panjang.
Wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
1. Peristiwa pertama tidak sah dan tidak terjadi talak. Karena, ucapan talaknya mengandung kalimat masa depan (future tense) : (besok kalau saya punya uang saya mengajukan cerai) Lihat detailnya di sini.
2. Talak ke-2 sah alasannya yaitu mengandung ucapan kata 'talak'. Namun jatuhnya jadi talak 1.
3. Kalau pernyataan suami pada orang lain itu bohong, maka tidak jatuh talak. Kalau jujur, maka jatuh talak. Silahkan tanya suami apakah beliau bohong atau jujur soal pernyataan talaknya itu. Zakaria Al-Anshari dalam Asnal Matolib 16/147 berkata:
وإن أقر بالطلاق كاذباً لم تطلق زوجته باطناً وإنما تطلق ظاهراً.
Artinya: Apabila suami berbohong mengaku telah mentalak istrinya, maka istrinya tidak tertalak secara batin, tapi tertalak secara lahir.
Maksud tertalak secara lahir yaitu pernyataan itu perlu diverifikasi dan dikonfirmasi pada suami dengan dua saksi apakah ucapan itu bohong atau jujur. Kalau suami menyatakan bohong, maka talak tidak sah dan tidak terjadi.
dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berkata:
ولو قيل له استخباراً، أطلقتها؟ -أي زوجتك- فقال: نعم.. أو مرادفها.... فإقرار به (الطلاق) لأنه صريح إقرار، فإن كذب فهي زوجته باطناً.
Artinya: Kalau ditanya pada suami, "Apakah kau menceraikan istrimu?" Lalu suami menjawab, "Iya" ... maka itu termasuk ikrar talak yang sah. (Namun) apabila beliau bohong, maka istrinya tetap menjadi istri secara batin.
Maksud "istri secara batin" yaitu tetap sah menjadi istrinya dan ikrar talaknya tidak sah.
3. Bisa jatuh talak kalau ia berkata jujur. Kalau suami bohong, maka talak tidak sah.
4. Status rumah tangga anda adalah: (a) bahwa yang niscaya yaitu sudah jatuh talak 1 (lihat tanggapan poin 2). (b) Sedangkan pernyataan suami pada orang lain bahwa sudah mentalak anda, maka itu tergantung apakah ia berbohong atau tidak. Kalau berbohong, maka tidak jatuh talak. Kalau ia jujur, maka sudah jatuh talak. Apabila jujur, maka sudah jatuh talak 2 (dua). (c) pernyataan talak via SMS hukumnya
yaitu talak kinayah dan sanggup jatuh talak kalau disertai niat suami untuk menceraikan istrinya.
Kalau ternyata suami sudah menceraikan istrinya 3 kali atau lebih maka kekerabatan suami-istri otomatis putus dan tidak sanggup rujuk kembali kecuali apabila istri menikah dengan suami lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
Perlu juga diketahui, bahwa istri sanggup mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama apabila memang ingin bercerai. Dan keputusan pengadilan agama itu sah walaupun seandainya tanpa persetujuan suami. Lihat detail di sini
_______________________________
BOLEHKAH ISTRI MENGUASAI SELURUH HARTA WARIS SUAMI?
Assalamu'alaikum Wr Wb mohon klarifikasi cara pembagian waris sbb:
1. Tanggal wafat Pewaris 6 Desember 1990;
Ahli Waris: Istri 1 orang; Anak Laki-Laki 4 orang dan Anak Perempuan 3 orang.
Ibu saya akan menjual rumah peninggalan almarhum ayah saya yang menjadi daerah tinggalnya di palembang, kemudian uang hasil penjualan rumah tersehut akan dipakai ibu saya untuk membeli rumah yang akan dijadikan daerah tinggalnya di bogor dan sisanya untuk modal usahanya.
2. Pertanyaan saya apakah uang hasil penjualan rumah tersebut sanggup disebut harta warisan yang harus dibagikan kepada andal waris ayah saya? Berdosakah ibu saya yang ingin memanfaatkan uang penjualan rumah tersebut untuk keperluan hidupnya sendiri ibarat membeli rumah gres dan sisanya untuk modal usahanya? Ayah saya wafat tgl 6 Desember 1990, Ahli waris ayah saya terdiri dari istri 1 orang, anak pria 4 orang dan anak perempuan 3 orang. Sedangkan orang bau tanah ayah saya (ayah dan ibu pewaris) telah wafat. Mohon penjelasannya dan bagaimana cara membagi warisnya. Wassalamu'alaikum wr wb.
JAWABAN
1. Pembagian warisannya sebagai berikut:
a. Istri menerima 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta suami.
b. Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada ketujuh anak kandung di mana anak pria menerima bab dua kali lipat dibanding anak perempuan (QS An-Nisa :6 dam 146). Cara pembagian yang sederhana yaitu jadikan harta yang 7/8 tsb menjadi 11 (sebelas) bagian. Keempat anak pria masing-masing menerima 2, sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing menerima 1.
Penting untuk diketahui, bahwa dalam Islam tidak ada harta bersama atau gono-gini antara suami dan istri. Artinya, seluruh harta suami baik sebelum atau sehabis ijab kabul menjadi harta warisan yang harus dibagi kepada seluruh andal waris ibarat tersebut di atas. Jadi, istri hanya menerima 1/8 bab dari harta suami baik harta yang dimiliki suami sebelum nikah dan setelah nikah. Soal harta gono-gini lihat detail -> www.alkhoirot.net/2014/06/hukum-harta-gono-gini.html
Hukum waris lihat detail
2. Tentang rumah di Palembang, kalau tidak ada pernyataan hibah dari suami baik secara mulut atau tertulis, maka rumah tersebut yaitu harta warisan yang harus dibagikan kepada seluruh andal waris ibarat disebut dalam tanggapan poin 1. Lihat juga: Hibah dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Suami via tlp berkata bahwa bahwa sms-nya serius. Saya jawab saya tidak mau diajak cerai.
Sms yang senada di ulangi lagi dengan mngatakan bahwa saya (istri) sudah bukan milik suami lagi.
Karena perkataan senada di ulang terus, saya mengingatkan suami untuk tidak bermain dengan kata2 yang mengarah pada talak. Pemahaman saya ihwal talak kurang dalam, begitu juga suami.
Kemudian malam tgl 1 ramadlan Melalui pesan suara, suami menyampaikan lagi "kita hidup sendiri-sendiri saja, kowe (istri) nggolek liyane (cari pria lain)." Saya tanya apa ucapan itu berniat menjatuhkan talak, tp suami tidak menjawab.
Dan kini sudah sebulan lebih. Selama itu saya tetap mengajak suami untuk mempertahankan RT. Dan sesuai saran dari mertua dan abang ipar biar saya bersabar. pembicaraan itu berlanjut terus.
Terakhir tanggal 4 Juli 2015 kemarin, suami, melalui sms berkata "aku sudah tidak mengharapkan kau (saya/istri)". saya tanya apakah perkataannya berniat menjatuhkan talak, djawab "ya". "Talak cerai". "Intinya kita sudah nggak kumpul ibarat suami istri gitu". Saya jawab memang tidak sanggup kumpul alasannya yaitu saya di rumah suami di luar negeri.
Saya tanya talak berapa, kata suami "talak 2". Karena pemahaman kami kejadian dulu sudah pernah jatuh talak 1.
Dewan alkhoirot yang terhormat, setelah saya membaca artikel2 al khoirot terkait hal ini.
1. Apa berarti yang dulu kami anggap jatuh talak 1 itu tidak sah?
2. Kalau talak 1 itu ternyata tidak sah, bagaimana dengan status talak 2 ini?
3. Apakah berkata kepada orang lain bahwa ia pisah dengan istri/akan cerai sanggup jatuh talak?
4. Bagaimana status ijab kabul kami? Mohon solusi dan nasehatnya mengingat kami berada di daerah yang berjauhan sedang istri tidak sanggup menolak talak alasannya yaitu itu hak suami.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, dan mohon maaf jikalau goresan pena saya terlalu panjang.
Wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
1. Peristiwa pertama tidak sah dan tidak terjadi talak. Karena, ucapan talaknya mengandung kalimat masa depan (future tense) : (besok kalau saya punya uang saya mengajukan cerai) Lihat detailnya di sini.
2. Talak ke-2 sah alasannya yaitu mengandung ucapan kata 'talak'. Namun jatuhnya jadi talak 1.
3. Kalau pernyataan suami pada orang lain itu bohong, maka tidak jatuh talak. Kalau jujur, maka jatuh talak. Silahkan tanya suami apakah beliau bohong atau jujur soal pernyataan talaknya itu. Zakaria Al-Anshari dalam Asnal Matolib 16/147 berkata:
وإن أقر بالطلاق كاذباً لم تطلق زوجته باطناً وإنما تطلق ظاهراً.
Artinya: Apabila suami berbohong mengaku telah mentalak istrinya, maka istrinya tidak tertalak secara batin, tapi tertalak secara lahir.
Maksud tertalak secara lahir yaitu pernyataan itu perlu diverifikasi dan dikonfirmasi pada suami dengan dua saksi apakah ucapan itu bohong atau jujur. Kalau suami menyatakan bohong, maka talak tidak sah dan tidak terjadi.
dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berkata:
ولو قيل له استخباراً، أطلقتها؟ -أي زوجتك- فقال: نعم.. أو مرادفها.... فإقرار به (الطلاق) لأنه صريح إقرار، فإن كذب فهي زوجته باطناً.
Artinya: Kalau ditanya pada suami, "Apakah kau menceraikan istrimu?" Lalu suami menjawab, "Iya" ... maka itu termasuk ikrar talak yang sah. (Namun) apabila beliau bohong, maka istrinya tetap menjadi istri secara batin.
Maksud "istri secara batin" yaitu tetap sah menjadi istrinya dan ikrar talaknya tidak sah.
3. Bisa jatuh talak kalau ia berkata jujur. Kalau suami bohong, maka talak tidak sah.
4. Status rumah tangga anda adalah: (a) bahwa yang niscaya yaitu sudah jatuh talak 1 (lihat tanggapan poin 2). (b) Sedangkan pernyataan suami pada orang lain bahwa sudah mentalak anda, maka itu tergantung apakah ia berbohong atau tidak. Kalau berbohong, maka tidak jatuh talak. Kalau ia jujur, maka sudah jatuh talak. Apabila jujur, maka sudah jatuh talak 2 (dua). (c) pernyataan talak via SMS hukumnya
yaitu talak kinayah dan sanggup jatuh talak kalau disertai niat suami untuk menceraikan istrinya.
Kalau ternyata suami sudah menceraikan istrinya 3 kali atau lebih maka kekerabatan suami-istri otomatis putus dan tidak sanggup rujuk kembali kecuali apabila istri menikah dengan suami lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
Perlu juga diketahui, bahwa istri sanggup mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama apabila memang ingin bercerai. Dan keputusan pengadilan agama itu sah walaupun seandainya tanpa persetujuan suami. Lihat detail di sini
_______________________________
BOLEHKAH ISTRI MENGUASAI SELURUH HARTA WARIS SUAMI?
Assalamu'alaikum Wr Wb mohon klarifikasi cara pembagian waris sbb:
1. Tanggal wafat Pewaris 6 Desember 1990;
Ahli Waris: Istri 1 orang; Anak Laki-Laki 4 orang dan Anak Perempuan 3 orang.
Ibu saya akan menjual rumah peninggalan almarhum ayah saya yang menjadi daerah tinggalnya di palembang, kemudian uang hasil penjualan rumah tersehut akan dipakai ibu saya untuk membeli rumah yang akan dijadikan daerah tinggalnya di bogor dan sisanya untuk modal usahanya.
2. Pertanyaan saya apakah uang hasil penjualan rumah tersebut sanggup disebut harta warisan yang harus dibagikan kepada andal waris ayah saya? Berdosakah ibu saya yang ingin memanfaatkan uang penjualan rumah tersebut untuk keperluan hidupnya sendiri ibarat membeli rumah gres dan sisanya untuk modal usahanya? Ayah saya wafat tgl 6 Desember 1990, Ahli waris ayah saya terdiri dari istri 1 orang, anak pria 4 orang dan anak perempuan 3 orang. Sedangkan orang bau tanah ayah saya (ayah dan ibu pewaris) telah wafat. Mohon penjelasannya dan bagaimana cara membagi warisnya. Wassalamu'alaikum wr wb.
JAWABAN
1. Pembagian warisannya sebagai berikut:
a. Istri menerima 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta suami.
b. Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada ketujuh anak kandung di mana anak pria menerima bab dua kali lipat dibanding anak perempuan (QS An-Nisa :6 dam 146). Cara pembagian yang sederhana yaitu jadikan harta yang 7/8 tsb menjadi 11 (sebelas) bagian. Keempat anak pria masing-masing menerima 2, sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing menerima 1.
Penting untuk diketahui, bahwa dalam Islam tidak ada harta bersama atau gono-gini antara suami dan istri. Artinya, seluruh harta suami baik sebelum atau sehabis ijab kabul menjadi harta warisan yang harus dibagi kepada seluruh andal waris ibarat tersebut di atas. Jadi, istri hanya menerima 1/8 bab dari harta suami baik harta yang dimiliki suami sebelum nikah dan setelah nikah. Soal harta gono-gini lihat detail -> www.alkhoirot.net/2014/06/hukum-harta-gono-gini.html
Hukum waris lihat detail
2. Tentang rumah di Palembang, kalau tidak ada pernyataan hibah dari suami baik secara mulut atau tertulis, maka rumah tersebut yaitu harta warisan yang harus dibagikan kepada seluruh andal waris ibarat disebut dalam tanggapan poin 1. Lihat juga: Hibah dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: