Yang dimaksud qodlo di sini yaitu membayar utang puasa, artinya jika kita pernah bolong puasa lantaran sesuatu hal, maka wajib diganti pada hari lain di luar bulan Ramadlan. Sedangkan kifarat yaitu pembayaran denda tanggapan mengerjakan sesuatu larangan.
Dalam hal ini seseorang wajib mengqodlo puasa Ramadlan serta wajib membayar kifarat jika ia membatalkan puasa dengan cara melakukan persetubuhan di siang hari pada bulan Ramadlan dengan sengaja, padahal ia sendiri sudah mengetahui haramnya melakukan hal tersebut dan baginya tidak ada alasan yang memperbolehkan ia untuk berbuka puasa.
Bentuk kifarat atau denda yang wajib dikerjakan bagi orang semacam ini yaitu puasa 2 bulan berturut-turut, tanpa batal sehari pun juga. Jika batal sehari, maka puasa sebelumnya dianggap gagal dan wajib mengulangi lagi dari awal.
Nah, kalau saja denda ini dianggap berat dan tidak akan mungkin sanggup dilaksanakan, maka diberikan fasilitas atau denda penggantinya yaitu memberi makan kepada 60 orang fakir miskin, masing-masing mendapatkan jatah beras atau bahan pokok sebanyak 1 mud/kira-kira 6 ons.
Sumber https://doamustajab1.blogspot.com
Bentuk kifarat atau denda yang wajib dikerjakan bagi orang semacam ini yaitu puasa 2 bulan berturut-turut, tanpa batal sehari pun juga. Jika batal sehari, maka puasa sebelumnya dianggap gagal dan wajib mengulangi lagi dari awal.
Nah, kalau saja denda ini dianggap berat dan tidak akan mungkin sanggup dilaksanakan, maka diberikan fasilitas atau denda penggantinya yaitu memberi makan kepada 60 orang fakir miskin, masing-masing mendapatkan jatah beras atau bahan pokok sebanyak 1 mud/kira-kira 6 ons.
Sumber https://doamustajab1.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi: