Cara Meningkatkan Dogma Dan Mencuci Keris

 Bagaimana cara meningkatkan keimanan saya yang walaupun sudah berusaha tapi cenderung mel Cara Meningkatkan Iman dan Mencuci Keris

Bagaimana cara meningkatkan keimanan saya yang walaupun sudah berusaha tapi cenderung melemah? Jawaban ringkasnya: hindari hal-hal yang memperlemah keyakinan dan dekati kasus yang memperkuat keimanan.

CARA MENINGKATKAN IMAN

Assalamu'alaikum ustad/ustazah.

Nama saya Aisha (16th).
Saya mau bertanya wacana problem saya.

Makara begini ustad/ustazah, sejak tahun kemudian saya mulai mendekatkan diri pada Allah, saya sanggup mencicipi yang namanya iman. Tapi ntah mengapa tiba-tiba terbesit suatu perkataan yang mengejek dan menghina Allah. Saya tahu itu berasal dari setan.Saya berusaha mati-matian untuk mengusir setan tsb. Alhamdulillah, kini ejekan2 itu sudah mulai berkurang. Tapi ustad/ustazah, beberapa hari yang kemudian saya turun keyakinan juga lantaran bisikan setan. Dan saya merasa lelah sekali ustad/ustazah untuk menaikkan keyakinan lagi. Saya pasrahkan semuanya pada Allah. Tapi celakanya kini saya nggak sanggup mencicipi Allah lagi di hati saya. dan lebih celakanya lagi, saya mulai ragu-ragu terhadap Allah. Tapi saya tetap percaya bila perasaan ini Allah yang masukkan. Hanya saja saya sudah nggak sanggup feel keyakinan lagi.

DAFTAR ISI
  1. Cara Meningkatkan Iman
  2. Hukum Menyimpan Dan Mencuci Keris
  3. Hukum Istri Keluar Tanpa Ijin Suami Dan Penyembelih Aqiqoh

Selain itu ustad/ustazah, saya juga merasa serba salah untuk mendekatkan diri pada Allah lagi.
Karena dikala saya merasa bersahabat pada Allah setan itu membisikkan kalimat yang berlebih2an. Misalnya, dikala saya menyampaikan "Ya Allah saya ingin menjadi hambaMu yang baik", dalam hati saya setan itu menggantikan kata "hamba" dengan "anak". (Na'udzubillah)

Tapi bila saya tidak mendekatkan diri pada Allah, saya jadi ragu-ragu pada Allah. Walaupun saya yakin hanya agama Islamlah yang benar. Makara bagaimana solusinya Ustad/ustazah, saya merasa bertobat atau tidak bertobat sama saja celakanya bagi saya. Mohon dijawab ya ustad/ustazah. Terimakasih banyak. :)


JAWABAN CARA MENINGKATKAN IMAN

Iman yang melemah terjadi lantaran beberapa alasannya antara lain: (a) Bacaan; dan (b) Lingkungan pergaulan.

A. BACAAN

Seorang muslim yang masih 'tipis' imannya sanggup meningkatkan keyakinan Islamnya dengan banyak membaca bacaan yang mendorong pada peningkatan keimanan.

1. Bacaan yang sanggup meningkatkan keimanan antara lain:

(a) Buku biografi Rasulullah.
(b) Buku biografi para Sahabat, Tabi'in dan Tabi'it-Tabi'in.
(c) Buku biografi para ulama dan pejuang Islam.
(d) Buku dongeng para muallaf (orang gres masuk Islam) yang dulu dan sekarang.

2. Bacaan yang sanggup melemahkan keimanan antara lain:

(a) Buku filsafat keagamaan dan segala macam filsafat.
(b) Buku atau goresan pena kalangan atheis, agnostik dan skeptik.
(c) Buku atau goresan pena orang-orang yang sedang galau dengan agama.

B. LINGKUNGAN

1. Lingkungan yang sanggup meningkatkan keimanan antara lain:

(a) Lingkungan pengajian, majlis taklim, majlis dzikir, cukup umur masjid, Jamaah Tabligh.
(b) Lingkungan pesantren.
(c) Teman dan pendidikan yang bernuansa Islam.

2. Lingkungan yang sanggup melemahkan keimanan antara lain:

(a) Lingkungan preman, dugem, clubbers.
(b) Lingkungan pengajian antar-agama atau kumpulan kalangan liberal
(c) Lingkungan kalangan atheis atau abangan.

_____________________________


HUKUM MENYIMPAN DAN MENCUCI KERIS

Pak kiai, kemarin saya membaca koran dikala mendekati buka luwur (ganti kelambu) makam sunan kudus dan sunan kalijaga terdapat program menjamas pusaka peninggalan sunan menyerupai keris dan trisula oleh pengelola makam sunan yang juga dihadiri para kiai. penjamasan didahului dengan membaca doa oleh para kiai, yang saya tanyakan
1. bagaimana aturan menjamas / mencuci dan menyimpan keris tersebut lantaran ada santri yang mengharamkan mempunyai keris dan
2. bagaimana hukumnya bila hal itu (menjamas) dilakukan pada senjata modern menyerupai pistol?

JAWABAN

1. Keris yakni senjata yang dipakai untuk mempertahankan diri dari serangan lawan. Seorang muslim diperbolehkan untuk mempunyai senjata apapun yang mempunyai fungsi pertahanan baik itu dalam bentuk tradisonal pedang, keris, trisula, bambu runcing, atau dalam format modern menyerupai pistol, bom, dll. Rasulullah sendiri mempunyai pedang yang ia pakai ketika pergi berperang. ٍBeberapa hadits yang menggambarkan pedang Nabi sebagai berikut:
عن أنس قال كانت قبيعة سيف رسول الله صلى الله عليه وسلم من فضة
دخل رسول الله صلى الله عليه وسلم مكة يوم الفتح وعلى سيفه ذهب وفضة» قال طالب: فسألته عن الفضة فقال: «كانت قبيعة السيف
عن ابن سيرين قال: «صنعت سيفي على سيف سمرة بن جندب، وزعم سمرة أنه صنع سيفه على سيف رسول الله صلى الله عليه وسلم وكان حنفيا
Artinya: - Dari Anas bin Malaik: Gagang pedang Rasulullah terbuat dari perak.
- Rasulullah masuk Makkah pada hari Fathu Makkah (penaklukan Makkah) dan pada pedangnya terdapat emas dan perak ... yang terletak di gagang pedang.
- Dari Ibnu Sirin ia berkata: Aku pernah menciptakan pedang pada Samurah bin Jundub. Samurah mengira bahwa pedangnya dibentuk menyerupai pedang Rasulullah.

Apabila mempunyai senjata diperbolehkan, maka boleh pula menyimpan dan memeliharanya termasuk mencucinya. Bahwasanya cara pemeliharaan keris Sunan Kudus dan Sunan Kalijaga dilakukan dengan cara yang unik itu hanya problem teknis. Dan selagi tidak bertentangan dengan syariah, maka itu dibolehkan. Kami melihat, tidak ada hal yang bertentangan dengan syariah dalam hal metode pembersihan keris tersebut.

2. Boleh saja tapi apakah dengan cara itu akan menciptakan pistol bertambah baik fungsinya? Kalau tidak, maka cara itu akan sia-sia. Kalau hingga merusak pistol tersebut, maka itu sama dengan membuang atau menyia-nyiakan harta yang hukumnya haram.

_____________________________


HUKUM ISTRI KELUAR TANPA IJIN SUAMI DAN PENYEMBELIH AQIQOH

Pak kiai saya mau tanya :
1.Bagaimana hukumnya perempuan yang bersuami pergi ke rumah kiai yang menawari jamu tanpa ijin suami dan perginya sendirian? mohon diberi haditsnya.

2. Siapakah yang lebih utama untuk menyembelih binatang aqiqoh, apakah orang renta sang anak atau tenaga andal pemotongan hewan?

JAWABAN

1. Hukum istri keluar tanpa ijin yakni haram. Walaupun untuk tujuan yang baik sekalipun. Perlu juga dicatat bahwa istri atau perempuan yang pergi ke rumah lelaki bukan mahram hukumnya ada dua (a) haram apabila terjadi khalwat atau berduaan di dalam ruang tanpa ditemani suami atau mahram; (b) boleh apabila di dalam rumah itu ada orang lain.
Adapun dalilnya sbb:
- QS An Nisa 4:34 "Kaum pria itu yakni pemimpin bagi kaum wanita, oleh lantaran Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan lantaran mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh lantaran Allah telah memelihara (mereka)."

Ulama Madzhab Syafi'i dan Hanbali mengelaborasi ayat di atas akan wajibnya seorang istri untuk mentaati suaminya. Termasuk di dalamnya yakni tidak keluar rumah sebelum menerima ijin dari suaminya.

- Hadits sahih riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah

استوصوا بالنساء خيرا فإنهن عندكم عوانٍ ليس تملكون منهن شيئا غير ذلك إلا أن يأتين بفاحشة مبينة فإن فعلن فاهجروهن في المضاجع واضربوهن ضربا غير مبرح فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن لكم من نسائكم حقا ولنسائكم عليكم حقا فأما حقكم على نسائكم فلا يوطئن فرشكم من تكرهون ولا يأذن في بيوتكم لمن تكرهون ألا وحقهن عليكم أن تحسنوا إليهن في كسوتهن وطعامهن
Inti makna hadits: Istri harus taat pada suami dan tidak melaksanakan hal-hal yang tidak disukai suami lantaran itu hak dari suami dan kwajiban istri. Sedangkan hak istri yang menjadi kewajiban suami yakni menerima perlakukan yang baik termasuk nafkah lahir batin.

2. Orang renta anak lebih utama menyembelih aqiqah. Akan tetapi boleh diwakilkan pada orang lain sembelihannya. Hukum aqiqan sama dengan qurban dalam segi syarat sahnya, sunnahnya, makruhnya, makan, hadiah dan sedekah. Dalam konteks ini Imam Nawawi dalam kitab Raudah at Talibin II/469 mengatakan:
النية شرط في التضحية، وهل يجوز تقديمها على الذبح، أم يجب أن تكون مقرونة به؟ وجهان: أصحهما: الجواز... ولو وكل ونوى عند ذبح الوكيل كفى، ولا حاجة إلى نية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح، لم يضر، وإن نوى عند الدفع إلى الوكيل فقط، فعلى الوجهين في تقديم النية
Arti ringkasan: ... Kalau yang berkurban mewakilkan (pada orang lain) dan berniat dikala sembelihannya wakil maka itu sah. Dan tidak perlu adanya niat dari wakil...

Lebih detail lihat:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close