Hukum Honor Pegawai Negeri Yang Berasal Dari Pajak

Hukum Gaji Pegawai Negeri yang Berasal dari Pajak Hukum Gaji Pegawai Negeri yang Berasal dari Pajak

Apakah pegawai negri itu haram , katanya gajinya dari pajak?
PERTANYAAN

ass sebelumnya, saya mw tanya
1. apa kah kerja di BEI bursa imbas indonesia itu gajinya haram???
2. apa kah pegawai negri itu haram , katanya gajinya dari pajak??
3. apakah memberantas korupsi itu jihad,??
4. bila seorang polisi menuduh seseorang yang di duga melaksanakan korupsi yg di setrai bukti dan saksi, apa kah itu termasuk fitnah dan dosa besar??? meskipun untuk memberantas korupsi???

DAFTAR ISI
  1. Hukum Gaji Pegawai Negeri yang Berasal dari Pajak
  2. Pondok Pesantren Tarekat Sufi
  3. Hukum Ibu Menyuruh Anak Menceraikan Istrinya

5. apabila seseorang kerja online tetapi yang di pakai ialah sower yang di akal2 li sehingga tdk per lu bayar, dan koneksi internet yang lebih murah alasannya ialah hanya pinjam jaringan yang tidak ijin, apakah uang yang di dpt dari bisnis online itu haram ???
demikin pertanyaaan dari saya mohon sudi unk menjawab nya.....


Hukum Gaji Pegawai Negeri yang Berasal dari Pajak
JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Bursa imbas berdasarkan pendapat Yusuf Qaradhawi tergantung dari perusahaan yg menjual saham. Perusahaan halal, maka aturan sahamnya halal. Sedang perusahaan yang menjual barang haram, menyerupai perusahaan bir, maka sahamnya haram. Bursa efeknya itu sendiri halal. Karena itu honor pegawainya juga halal.

Seandainya pun Anda ikut pendapat yang mengharamkan bursa efek, pegawainya tetap berhak memakan gajinya tapi berdasarkan kebutuhannya saja menyerupai halnya honor pegawai bank.

Jawaban pertanyaan ke-2. Pegawai negeri gajinya halal alasannya ialah berasal dari pekerjaan halal. Pajak itu sendiri hukumnya halal. Hanya kalangan ulama Wahabi yang menyampaikan haram. Info detail.

Jawaban pertanyaan ke-3. Korupsi ialah kemungkaran. Dan ialah kiprah setiap muslim untuk memberantas kemungkaran sesuai dengan kekuasaannya. Minimal seorang muslim harus mengingkari--tidak ikut-ikutan berbuat mungkar.

Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim dalam kitab Sahih Muslim sebagai berikut:

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم
يقول : ( من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، وذلك أضعف الإيمان

Artinya: DAri Abu Sa'id Al-Khudri ia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangan (kekuasaan), apabila tidak bisa rubahlah dengan perkataan, apabila tidak bisa rubahlah dengan hati (mengingkarinya). Dan itu ialah selemah-lemah iman.

Jawaban pertanyaan ke-4: Adalah kiprah polisi untuk melaksanakan itu -- memberantas kejahatan. Polisi tidak melaksanakan fitnah asal berdasarkan kenyataan dan fakta kecuali bila masalahnya dibuat-buat.
Jawaban pertanyaan ke-5: Kalau memang jaringan internet didapat dari cara yang tidak halal, maka alhasil juga tidak halal.

____________________________________________


Pondok Pesantren Tarekat Sufi

Hukum Gaji Pegawai Negeri yang Berasal dari Pajak Hukum Gaji Pegawai Negeri yang Berasal dari Pajak

Apa gotong royong pemikiran sufi tsb. apa bedanya dg islam di pondok al-khoirot malang ini
PERTANTREN

ass.
akhir-akhir ini saya sedang mencarikan sekolah anak saya yg berkonsep boarding school, begitu sanggup sekolah DI mALANG namanya SEKOLAH X. Ada khabar dari teman bahwa sekolah x tsb, katanya beraliran SUFI. mohon klarifikasi pak ustad apa gotong royong pemikiran sufi tsb.apa bedanya dg islam di pondok al-khoirot malang ini.
sukron.
wassalam

JAWABAN

Secara garis besar berdasar afiliasinya ada 4 (empat) tipe pondok pesantren: NU, Muhammadiyah, Wahabi, dan aliran/kelompok minoritas.

Pesantren beraliran sufi/tasawuf/tarekat ialah pesantren yang sanggup dikategorikan bekerjasama ke NU (Nahdlatul Ulama) secara kultural. Meskipun belum tentu bekerjasama ke NU secara organisasi.

Aliran sufi/tariqat yang dianggap mu'tabarah (yang sudah 'terakreditasi') ada 4 (empat) yaitu tarekat/tariqat Nasqsyabandiyah, Tijaniyah, Qadiriyah dan Syadziliyah.

Karena Anda tidak menyebutkan pesantren apa yang dimaksud, maka saya tidak bisa menjawab pemikiran sufi apa yang diikuti oleh pesantren tersebut. Namun, apabila pesantren tersebut menganut salah satu pemikiran sufi yang 4 (empat) di atas, maka boleh dikatakan putra bapak kondusif untuk dipondokkan di situ.

Sebaiknya diteliti lebih dulu (a) pemikiran sufi apa yang dianut? (b) Apakah aktivitas spiritualnya (baca: wiridan/dzikiran) melebihi aktivitas ilmiahnya?

Kalau tanggapan poin (b) ialah "Ya" saran saya Anda cari pesantren yang lain yang lebih mengedepankan aktivitas keilmuan.

Adapun beda pesantren pemikiran sufi dengan shalat 5 (lima) waktu, dan shalat tahajud (untuk putri). Aktifitas spiritual dzikir diadakan khususnya untuk bimbingan bagi masyarakat sekitar dan alumni.

Bacaan lanjutan >> 4 Tipe Pondok Pesantren
____________________________________________


Hukum Ibu Menyuruh Anak Menceraikan Istrinya

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Kepada Yth Bapak Pengurus tanya jawab agama Islam.

Perkenalkan saya W, umur 63 tahun mempunyai suatu permasalahan yang sangat menciptakan saya langsung sangat tidak nyaman,

Pak Ustad, saya mempunyai seorang menantu wanita dari golongan orang yang berada, sedangkan kami ialah golongan biasa aja, anak saya menikah dengan izin kami, tetapi selama kesepakatan nikah selalu timbul problem diantara mereka. Menantu saya terlalu buruk sangka terhadap keluarga saya, bicaranya bernafsu dan terlalu merendahkan keluarga saya. Mereka telah dikaruniai anak 2 orang, dan mereka telah pernah bercerai 1 kali, setelah istrinya berjanji akan merubah sifatnya mereka rujuk kembali.

Masalah timbul ketika suami saya stroke hingga 2 kali, dan anak saya merasa bertanggung jawab terhadap orangtuanya, diputuskannya untuk tinggal dirumah saya, istrinya tidak mau ikut suaminya, dan ia pulang kerumah orangtuanya. Selama ia dirumah orang tuanya hanya sekali ia melihat suami saya (awal kena stroke 1 tahun yang lalu) setelah itu tidak pernah. Anak saya pulang kerja tetap (setiap ?) malam, jadi hanya Sabtu atau Minggu gres kerumah mertuanya.

Anak saya merasa sangat duka sewaktu mertuanya menyampaikan bahwa suami saya sudah takdirnya lumpuh, tetapi anak saya harus memikirkan masa depannya (maksudnya jangan pulang kerumah saya) kami disuruh cari orang untuk ngurusi suami saya, bukan kami tdk mau tetapi biaya dan juga saya beropini bahwa inilah kesempatan bagi anak anak saya untuk mencari pahala dan ridho Allah SWT dengan mengurusi orang tuanya yang umurnya sudah lanjut dan belum tau hingga umur berapa dan kapan sembuhnya.

Menantu saya buruk sangka terhadap saya yang katanya mau memisahkan antara anak saya dengan anak-anaknya, dan menulis di fb menjelekkan dan memfitnak saya, padahal tdk sekalipun yang dituduhkannya itu benar. Dan Saya dikala ini menyuruh anak saya untuk bertindak tegas, daripada saling menyakiti, lebih baik cari pasangan yang benar baik untuk menjadi keluarga sakinah mawaddah warrahmah.

1. Pak Ustad berdasakah saya untuk meminta kepada Allah supaya anak saya diberi jodoh yang lain yang lebih baik, dan tidak menyetujui ia rujuk kembali dengan menantu saya tersebut?

Terima kasih atas jawabannya,
Wassalam saya

JAWABAN

Ada sebuah hadits riwayat Tirmidzi yang berkaitan dengan hal ini. Hadits tersebut dimuat di cuilan apabila seorang suami diminta ayahnya untuk menceraikan istrinya (باب مَا جَاءَ فِي الرَّجُلِ يَسْأَلُهُ أَبُوهُ أَنْ يُطَلِّقَ زَوْجَتَهُ). Isi hadits sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ كَانَتْ تَحْتِي امْرَأَةٌ أُحِبُّهَا وَكَانَ أَبِي يَكْرَهُهَا فَأَمَرَنِي أَبِي أَنْ أُطَلِّقَهَا فَأَبَيْتُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏"‏ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ طَلِّقِ امْرَأَتَكَ ‏"

Artinya: Dari Abdullah ibnu Umar ia berkata: Aku mempunyai istri yang saya cintai, tetapi ayahku tidak menyukainya. Lalu ia menyuruhku untuk menceraikannya tapi saya menolaknya. Lalu saya ceritakan hal ini pada Nabi, Rasulullah bersabda: "Wahai Abdullah bin Umar, ceraikan istrimu!" (HR. Tirmidzi, no. 1227, berdasarkan Abu Isa, status hadits ini hasan sahih).

Dalam mengomentari hadits ini, As-Syaukani dalam kitab Nailul Authar hlm. VI/261 menyatakan:
(قوله: طلق امرأتك) هذا دليل صريح يقتضي أنه يجب على الرجل إذا أمره أبوه بطلاق زوجته أن يطلقها، وإن كان يحبها، فليس ذلك عذراً له في الإمساك، ويلحق بالأب الأم لأن النبي صلى الله عليه وسلم قد بين أن لها من الحق على الولد ما يزيد على حق الأب
Artinya: Kata Nabi "Ceraikan istrimu" menjadi dalil yang terang bahwa wajib bagi suami menceraikan istrinya apabila diperintah oleh ayahnya walaupun suami masih mencintainya hal itu dilarang jadi alasan untuk tidak menceraikannya. Ibu disamakan dengan bapak kerena Nabi menjelaskan dalam hadits lain bahwa hak ibu lebih besar dari hak ayah.

Mengapa Rasulullah menyuruh putra Umar bin Khattab untuk mentaati ayahnya dengan menceraikan istrinya? Menurut Imam Ahmad bin Hanbal hal itu dikarenakan ada sikap istri Ibnu Umar yang tidak sesuai dengan syariah. Jadi, perintah menceraikan itu bukan alasannya ialah faktor kepentingan langsung orang tua, tapi alasannya ialah faktor yang bersifat syar'i.

Kesimpulannya ialah Anda sebagai ibu boleh menyuruh putranya untuk menceraikan istrinya apalagi bila istrinya mempunyai watak yang buruk baik terhadap suaminya maupun kepada mertuanya. Menurut hadits dan pendapat di atas maka anak anda wajib mentaati perintah itu. Namun, bila sikap istri baik dan taat agama, maka suami tidak wajib mentaati perintah orang bau tanah untuk menceraikan istri. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#cerai
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: