
WAS WAS DALAM WUDHU DAN SHALAT
Assamualaikum Wr.Wb.Saya Ahmad Wardi ingin menanyakan kepada Ustadz. perihal Was-was yg selalu tiba kepada saya contohnya ketika sy berwudhu, sholat, dll.perasaan saya selalu ada yg kurang dalam melakukannya, seandainya saya betul2 tidak melaksanakan salah satu rukun itu tentunya saya ingat dan mengulangi tapi was-was slalu mengganggu.
1. apa sesungguhnya yang harus saya lakukan ketika penyakit was-was ini datang?
2.apa saya berdosa/dihukumi tidak sah ibadah yang saya lakukan kalau saya trus (tak menghiraukan) perasaan was-was, atau sebaliknya (saya ulangi).
3. ada Qoidah kalau tidak silap ya Ust. (لاشك لكثير الشك) dan hadist nabi yang bermaksud "Apabila kalian diperintah untuk melakukan,maka lakukanlah semampu kalian dan apabila dihentikan tinggalkanlah secara total". apakah qoidah dan maksud hadist ini boleh di jadikan pegangan untuk problem diatas lantaran saya merasa terbebani oleh penyakit was-was (setan)?
mohon ya Ust...!!!penjelasan & pencerahannya. mohon maaf sebesar2nya terimakasih & wassalamu alaikum Wr.Wb.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- WAS WAS DALAM WUDHU, SHALAT, DAN IBADAH LAIN
- MENIKAHKAN DUA ANAK DALAM TAHUN YANG SAMA
- STATUS UANG UNDIAN BERHADIAH
- AHLI WARIS MENINGGAL, ANAKNYA BERHAK?
- AL-KHOIROT MENERIMA LULUSAN Sekolah Menengan Atas
- MIMPI BANJIR WARNA WARNI
- MERTUA LAKI-LAKI SERING DATANG KERUMAH
- PERJODOHAN DENGAN SAUDARA
- CARA MENGENDALIKAN SYAHWAT
- PERNIKAHAN TERANCAM GAGAL GARA-GARA RAMALAN KYAI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Dalam soal ragu-ragu atau was-was dalam shalat, maka diperinci sebagai berikut:
(a) Apabila keraguan itu sesudah salam, maka abaikan saja. Walaupun jaraknya antara salam dan perasaan ragu itu sedikit. Misalnya, sesudah mengucapkan salam orang yang shalat itu merasa ragu adanya sujud atau rukuk yang terlupa pada salah satu rokaat, atau lupa membaca tahiyat akhir, maka ia tidak wajib melaksanakan sesuatu lantaran keraguan itu timbul sesudah ia selesai dari shalat. Ini pendapat madzhab Syafi'i menyerupai keterangan dalam kitab Hasyiyah Al-Baijuri I/274.
(b) Apabila keraguan itu terjadi sebelum salam, maka wajib baginya untuk melaksanakan rukun shalat yang ia ragu telah meninggalkannya sebagaimana wajibnya dia melaksanakan itu apabila ia yakin meninggalkannya. Misalnya, orang yang shalat ragu dalam meninggalkan rukuk pada salah satu rakaat sesudah sujud, maka wajib baginya mengulanginya dengan berdiri lagi, kemudian rukuk, kemudian i'tidal (bangun dari rukuk), kemudian sujud lagi.
Begitu juga apabila ketika ia sedang berdiri membaca Al-Fatihah pada rakaat kedua ia ragu apakah telah meninggalkan rukuk rakaat pertama, maka wajib baginya untuk melaksanakan rukuk kemudian i'tidal (bangun dari rukuk) kemudian sujud kemudian berdiri untuk rakaat kedua dan membaca Al-Fatihah lagi (untuk rakaat kedua). Dan sunnah baginya untuk melaksanakan sujud sahwi di final shalatnya sebelum salam. Adapun apabila ia ragu telah meninggalkan rukuk rakat pertama sedangkan dia sedang melaksanakan rukuk rakaat kedua maka rakaat pertama tersia-sia sedangkan rakaat kedua dianggap sebagai rakaat pertama. Ini pendapat dalam madzhab Syafi'i sebagaimana tersebut dalam kitab Hasyiyah Al-Baijuri I/274.
Urian di atas apabila anda shalat sendirian atau menjadi imam dalam shalat berjamaah. Apabila anda menjadi makmum kemudian ragu telah meninggalkan suatu rukun shalat, menyerupai ragu telah meninggalkan rukuk atau sujud maka wajib mengikuti imam dan menambah satu rakaat sesudah salamnya imam (Rujukan: Addirosat al-Fiqhiyah alal Madzhab As-Syafi'i hlm. 292-293 )
Penting:
Namun, kalau perasaan ragu-ragu itu sering dan banyak terjadi dalam satu shalat sehingga menjadi was-was, maka ia bisa diabaikan. Dalam kitab Mathalib Ulin Nuha dikatakan
ولا يشرع سجود السهو إذا كثر الشك حتى صار كوسواس فيطرحه. وكذا لو كثر الشك في وضوء وغسل وإزالة نجاسة وتيمم فيطرحه لأنه يخرج به إلى نوع من المكابرة فيفضي إلى زيادة في الصلاة مع تيقن إتمامها فوجب إطراحه واللهو عنه لذلك
Artinya: Tidak dianjurkan untuk sujud sahwi apabila banyak terjadi keraguan sehingga menjadi menyerupai was-was. (dalam masalah ini) maka hendaknya was-was itu diabaikan. Begitu juga apabila banyak keraguan ketika wudhu, mandi junub, atau menghilangkan najis, dan tayammum, maka rasa was-was itu diabaikan saja...
2. Kalau sebelum salam, harus diulangi. Lihat tanggapan #1.
3. Lihat tanggapan #1.
_____________________________
MENIKAHKAN DUA ANAK DALAM TAHUN YANG SAMA
Assalamualaikum ustadz .
Nama saya ahmad, beberapa hari ini fikiran saya sedang kalut, penuh dengan kebimbangan perihal pernikahan. Tepat nya saya ingin bercerita perihal problem yg saya hadapi sekarang,saya ialah anak ke 2 dari 3 bersaudara..
Alhamdulillah 3 bulan kemudian abang wanita saya sudah menikah.
Saya pun sudah merencanakan hal yang sama yaitu menikah dengan pacar saya. Yang jadi permasalahan nya ialah kedua orang bau tanah saya tidak baiklah kalo saya menikah dalam waktu bersahabat ini. Dikarnakan orang bau tanah saya takut terjadi apa apa karna menikah kan anak 2 kali dalam 1 tahun.. Sedangkan orang bau tanah pacar saya tidak mau menunggu terlalu lama, karna saya berpacaran hampir 3 tahun.
1. Saya harus bagai mana pak ustadz??
2. Dan apa aturan nya menikahkan anaK 2 kali dalam 1 th berdasarkan syariah islam??
Mohon klarifikasi nya untuk pertanyaan saya..!!
Mohon maaf bila ada kata kata yg keliru..
Hormat saya
Ahmad Wassalamualaikum
JAWABAN
1. Sebaiknya anda meminta dukungan tokoh agama setempat atau kerabat bersahabat yang dikenal bijaksana dan hebat agama untuk meyakinkan kedua orang bau tanah anda bahwa itu tidak problem dan dibolehkan dalam Islam. Kalau tetap tidak berhasil, maka jalan tengahnya ialah anda sanggup menikah siri dengan pacar dia pada tahun ini tentu atas persetujuan kedua belah pihak; sedangkan resepsinya dilaksanakan pada tahun depan. Karena yang jadi problem biasanya bukan komitmen nikahnya, tapi resepsi pernikahannya.
2. Islam tidak melarang pernikahan 2 kali dalam setahun dalam satu keluarga. Bahkan lebih dari itu juga boleh. Itu hanya kepercayaan tradisional tabiat Jawa, dll yang tidak berdasarkan pada pedoman Islam.
Baca juga:
- Perkawinan Islam
- Nikah siri dalam Islam
- Nikah terhalang tabiat Jawa
_____________________________
STATUS UANG UNDIAN BERHADIAH
assalamu'alaikum wr. wb.
1. apa hukumnya jikalau memakan uang yg diperoleh dari undian berhadiah?
2. apa hukumnya pergi haji dengan memakai uang dari undian berhadiah?
atas responnya saya sampaikan terimakasih
wassalamu'alaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Kalau yang dimaksud undian berhadiah itu menyerupai door prize, maka halal. Misalnya, anda membeli barang, kemudian sanggup nomor undian, maka kalau sanggup hadiah hukumnya halal. Tapi kalau anda membeli nomor undian, maka itu haram lantaran sama dengan judi. Dan judi ialah haram. Lihat: Dosa Besar dalam Islam
2. Boleh dan hajinya sah. Baca: Panduan Haji dan Umrah
_____________________________
AHLI WARIS MENINGGAL, ANAKNYA BERHAK?
Assalamuallaikum...
Saya mau tanya uztad.
1. Kalau seorang anak yang sudah meninggal berhak tidak menerima kan harta warisan yang di wakili oleh anak nya (Cucu yang meninggal kan harta dari anak yang meninggal).
Terimah kasih atas jawabannya Uztad.
JAWABAN
1. Tidak berhak mendapatkan warisan apabila hebat waris meninggal lebih dulu dari pewaris. Tapi kalau hebat waris masih hidup ketika pewaris meninggal, maka ia berhak menerima warisan. Lihat: Hukum Waris Islam
_____________________________
AL-KHOIROT MENERIMA LULUSAN SMA
assalamu'alikum.... saya mau tanya...
1. apa di pondok al-khoirot ini mendapatkan santri yang sudah lulus SMA...
terimakasih...
wassalam...
JAWABAN
1. Iya. Pondok Pesantren Al-Khoirot mendapatkan calon santri yang sudah lulus SMA.Lebih detail kunjungi situs resmi pesantren kami di: www.alkhoirot.com
_____________________________
MIMPI BANJIR WARNA WARNI
assalamualaikum ustadz
saya kapan hari mimpi melihat banjir berwarna-warni..jadi tiap beberapa ketika air banjir berubah warna kemudian dalam mimpi saya melihat atap rumah saya terbang itu artinya apa ya ustad
1. kira-kira tafsir mimpi saya apa ya ustadz
terima kasih
wassalam :)
JAWABAN
1. Mimpi melihat banjir sanggup ditafsiri dalam empat kategori yaitu adanya musuh besar, pemimpin yang dzalim, tentara yang menang atau fitnah yang merajalela. Intinya, mimpi banjir bukanlah mimpi yang baik.
Namun demikian, besar kemungkinan mimpi anda hanyalah mimpi bunga tidur atau mimpi yang berasal dari jin atau setan. Apabila demikian, maka mimpi tersebut tidak ada artinya. Lihat: Mimpi dalam Islam
_____________________________
MERTUA LAKI-LAKI SERING DATANG KERUMAH
Assalamu alaikum ustad/ustadzah ..
Saya mau bertanya:
Saya punya mertua laki-laki yg sering tiba kerumah tetapi disaat suami saya sedang bekerja saya agak risih sebenernya
1. bagaimana caranya biar dia tdk sering tiba kerumah?
2. Dan mertua saya itu kalo dateng kerumah selalu minta uang ..
Dan saya jadi sering bertengkar lantaran suami saya sering ngasih uang secara diem" ke bpk nya itu padahal saya gak problem klo dy ngsih uang ke bpknya asal terbuka sama saya..
Mohon jawabannya
JAWABAN
1. Bicarakan hal ini baik-baik dengan suami anda. Karena ini problem segi tiga antara anda, suami dan mertua. Terutama anda ungkapkan rasa keberatan anda pada suami atas kedatangan mertua laki-laki ketika suami tidak ada.
2. Hal ini juga hendaknya diberitahu pada suami bahwa anda keberatan kalau tidak terbuka. Namun demikian perlu anda ingat, bahwa apabila suami sudah memberi nafkah pada istrinya sesuai dengan kemampuan suami, maka suami berhak untuk memperlihatkan uangnya pada orang lain termasuk orang tuanya.
_____________________________
PERJODOHAN DENGAN SAUDARA
Assalamualaikum....
Saya pengen konsultasi perihal perjodohan...
1. sesungguhnya prjodohan sesama soadara itu baik tidak sih? Atau justru diharam kan??
JAWABAN
1. Menikah dengan kerabat atau sesama saudara mulai dari sepupu dan seterusnya dibolehkan dalam Islam lantaran sepupu, dua pupu, dan seterusnya bukan mahram. Jadi, boleh dinikah. Saudara yang tidak boleh dinikah (mahram) hanyalah saudara kandung dan anak dari saudara kandung.
Baca juga:
- Mahram dalam Islam
- Pernikahan Islam
- Hukum Pernikahan dengan Saudara Sepupu
_____________________________
CARA MENGENDALIKAN SYAHWAT
Asalamualaikum ustadz saya wanita berusia 24 tahun dan seorang janda mempunyai anak umur 2 tahun,7 bulan yang kemudian suami sy meninggal dunia secara mendadak akhir serangan jantung, sesudah kepergiannya hati sy terasa kosong dan hidup pun terasa hampa tanpa semangat, kemudian ada seorang lelaki yang mendekati saya dia ialah sobat suami sy sendiri awalnya saya tidak pernah merespon nya karna sy dia ialah laki-laki beristri,
namun usang kelamaan sy terpikat olehnya oleh perhatian2nya dan dia mengisi hari2 sy yg hampa dia menciptakan hidup sy terasa jauh lebih baik,namun sy terbujuk rayuan ny sy melaksanakan zina dengannya lantaran kebutuhan biologis sy yang selama ini tidak terpenuhi,
sesudah melaksanakan dosa itu sy merasa sangat gemetar apalagi ketika sy melaksanakan sholat sy merasa aib dan takut kepada allah hingga sy beristigfar sambil hati dan ekspresi ini bergetar penuh ketakutan yang sangat luar biasa,
sy berjanji pada diri sy dan Allah bahwa sy tidak akan berafiliasi lagi dengan laki-laki itu biar sy bisa terhindar dari dosa itu lagi namun hati dan fikiran sy kembali terasa kosong dan hanya dia yg bisa buat sy tersenyum,
1. ustadz apakah dosa sy di maafkan oleh allah?
2. dan bagaimana biar sy bisa mengendalikan syahwat sy?
mohon jawab wasalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Kalau anda melaksanakan taubat nasuha, maka pintu taubat terbuka lebar untuk Anda. InsyaAllah Allah akan mengampuni dosa anda. Lebih detail: Cara Taubat Nasuha
2. Kalau anda menyukai lelaki itu, maka anda sanggup meminta kawin siri dengannya. Karena, lelaki sanggup menikah dengan lebih dari satu istri. Atau, anda sanggup mencari lelaki lain untuk menikah. Perkawinan ialah cara terbaik untuk mengendalikan syahwat.
_____________________________
PERNIKAHAN TERANCAM GAGAL GARA-GARA RAMALAN KYAI
Assalamualaikum..wr..wb
Ustad,saya ingin bertanya..
Saya dg pasangan brencna utk menikah dlm waktu dekat, pasangan saya dan orang tuanya bbrp waktu kemudian sdh menyatakan niat untuk melamar,tetapi ibu saya menentang keras program lamaran tsb.
Alasanya stlh pergi ke kyai "diterawang" masa depan saya jikalau ttp menikah dg pasangan saya akan sengsara dan tdk senang krn sifatnya jelek. Pdhl ibu saya selama ini tdk pernah mau berbicara ataupun mengenal kepribadian psgn saya. Hanya brdasar kyai tsb ibu saya menentang keras. Saya jg sdh meyakinkan ibu saya tpi ttp keras kepala.
1. Apakah yg hrus saya lakukan?
2. adakah amalan yg bsa melembutkan hati ibu saya?
Terima kasih sebelumnya..
JAWABAN
1. Sebaiknya anda tiba ke kyai tukang 'terawang' itu. Minta dia supaya merubah hasil terawangannya. Hanya dengan itu hati ibu anda akan berubah.
2. Baca doa berikut setiap selesai shalat baik shalat fardhu atau shalat sunnah :
رَبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا، وَوَسِّعْ لِيْ فِيْ رِزْقِيْ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا رَزَقْتَنِيْ، وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ، وَعَزِيْزًا فِيْ عُيُوْنِهِمْ، وَاجْعَلْنِيْ وَجِيْهًا فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ َمِنَ الْمُقُرَّبِيْنَ، يَاكَثِيْرَ النَّوَالِ، يَاحَسَنَ الْفِعَالِ، يَاقَائِمًا بِلاَ زَوَالٍ، يَامُبْدِئًا بِلاَ مِثَالٍ، فَلَكَ الْحَمْدُ، و الْمِنَّةُ، والشَّرَفُ عَلَى كُلِّ حَالٍ.
Catatan: Pada kalimat "وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ" tambahkan nama ibu anda.
_____________________________
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: