
ًWANITA MURTAD KARENA SUAMI PURA-PURA MASUK ISLAM
Assalamuallaikum wr.wb
Saya punya teman dia menikah dengan orang berbeda agama, awalnya dia menduga lelaki itu sdh masuk islam ternyata lelaki itu hanya merubah KTPnya yg semula kristen diganti islam,lalu mereka menikah secara islam, beberapa bulan lelaki itu kembali ke agamanya, dan teman saya pada awalnya dihentikan shalat dsbnya, kemudian dia masuk ke agama kristen lantaran kasihan sama anaknya, kini dia sudah di baptis..baberapa tahun kemudian dia ingin masuk islam lagi dan ingin bercerai, tapi orang tuanya sewaktu dia mengutarakan niatnya untuk kembali ke islam dia sudah mengiklaskan anaknya masuk ke kristen dan meminta jangan bercerai kasihan anak2nya...
DAFTAR ISI
- ًWanita Murtad Karena Suami Pura-pura Masuk Islam
- Hukum Pria Pezina Menikah Dengan Wanita Salihah
- Cara Istri Menyikapi Ibu Mertua Yang Dzalim
1. Apakah pernikahan dia sah berdasarkan agama lantaran lelaki itu sudah membohongi semua orang dengan mengaku sudah islam
2. apa hukumnya seseorang masuk ke agama lain hanya lantaran kasihan kepada anak
3. apa hukumnya orang bau tanah mengiklaskan dia masuk ke-agama kristen padahal niat anak itu sudah ingin/mau kembali keagama islam lagi...
saya ucapkan terimakasih...dan saya mohon diberikan dalil-dalilnya perihal balasan pertanyaan saya
Anton
JAWABAN ًWANITA MURTAD KARENA SUAMI PURA-PURA MASUK ISLAM
Jawaban pertanyaan ke-1:
Pernikahannya sah pada ketika ijab kabul lantaran pengantin laki-laki mengaku sebagai muslim. Bahwa dia ternyata hanya akal-akalan itu lain soal. Namun, begitu tahu bahwa suaminya balik lagi ke agama asalnya, maka dia harus meminta cerai pada ketika itu juga. Karena pernikahan seorang perempuan dengan seorang laki-laki nonmuslim yaitu tidak sah alias batal. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:221
وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya: Dan janganlah kau menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kau menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke nirwana dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah pertanda ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada insan supaya mereka mengambil pelajaran.
Jawaban pertanyaan ke-2:
Hukumnya dosa besar. Dalam Islam, orang yang masuk agama lain disebut murtad dan musyrik apapun sebabnya. Syirik yaitu dosa terbesar di antara dosa-dosa besar yang lain.. Sementara dosa besar lain diampuni jikalau bertaubat, dosa syirik tidak diampuni.
Dalam QS An-Nisa' 4:48
إنَّ اللهَ لا يغفرُ أنْ يُشركَ بهِ و يَغفرُ ما دُونَ ذلكَ لمَنْ يشاءُ
وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّـهِ فَقَدِافْتَرَىٰٓإِثْمًا عَظِيمًا
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.
Jawaban pertanyaan ke-3:
Si perempuan berdosa besar lantaran mau masuk agama lain demi suami (demi duduk perkara duniawi). Begitu juga, orang bau tanah akan mempertanggungjawabkan dosanya kelak di alam abadi atas sikapnya yang tidak bertanggungjawab dengan rela membiarkan anaknya terjerumus ke dalam jurang kemusyrikan dan kemurtadan. Sikap orang bau tanah yang benar-benar muslim yaitu dia akan memerintahkan putrinya biar bercerai demi agamanya. Bukan sebaliknya.
____________________________________
HUKUM PRIA PEZINA MENIKAH DENGAN WANITA SALIHAH
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya mau bertanya, ttg suroh an nuur ayat 3 dikatakan bahwa laki-2 pezina harom hukumnya menikahi perempuan baik-2 dan begitu sebaliknya, saya sudah membaca beberapa artikel yg menyampaikan membolehkan / tdk harom dan ada yg mengharomkan mutlak ( katanya salah satu pendapat dari Ali r.a. ), Ada beberapa pertanyaan yg ingin saya sampaikan :
1. Apabila ada laki-2 pada waktu belum menikah, melaksanakan zina dan kemudian menikahi teman perempuan zinanya itu, bagaimana hukumnya ?
2. Apabila laki-2 itu sudah terlanjur menikahi teman perempuan zinanya itu ( krn sudah direncanakan waktu pernikahannya ) akan tetapi didalam hatinya masih ragu apakah nanti pernikahannya halal/harom dan sampai-2 berniat didalam hati utk mengulangi ijab qobul pada suatu hari nanti, tapi tidak jadi dilakukan lantaran si istri sudah meninggal dunia, lalu...bagaimana aturan pernikahannya waktu itu, syah atau tidak ?
3. Apabila dari hasil pernikahannya, dikaruniani anak laki-2 ( sesudah usia 8 th pernikahan ), apakah anak laki-2 ini anak syah ? Dan bisa di nasabkan ke laki-2 itu ( ayahnya ) ?
4. Apabila si laki-2 ini ingin menikah lagi dan mencari calon istri dari perempuan baik-2, apakah harom menyerupai di suroh an nuur ayat 3 , ataukah boleh ?
5. Apabila laki-2 ini ingin bertaubat, bagaimana caranya ?, sedangkan aturan cambuk tidak bisa dilakukan krn Negara kita tidak menggunakan aturan Islam ?
6. Apakah si laki-2 yg telah berzina ini , masih memiliki hak wali nikah terhadap adik perempuannya krn ayahnya sudah meninggal ?
Jazakumulloh khoiron katsiro
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Seorang laki-laki yang pernah berzina boleh menikahi perempuan yang dizinahinya.
Lebih detail perihal soal ini dan status anak apabila si perempuan hamil lihat link berikut:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Akad nikah perkawinan yaitu sah. Karena itu tidak perlu diulang lagi.
3. Anak tersebut yaitu anak sah dan dinasabkan kepada ayahnya. Lihat detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
4. Boleh bekas pezina menikah dengan perempuan sholehah apabila sudah taubat. Sedangkan apabila belum taubat hukumnya makruh.
5. Taubat dari perbuatan zina dilakukan dengan taubat nasuha. Bukan dengan aturan cambuk. Hukum cambuk yaitu kiprah hakim di suatu negara yang menganut syariah Islam. Cara bertaubat lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
6. Kalau sudah bertaubat, maka dia sanggup menjadi wali nikah. Karena yang tidak boleh menjadi wali nikah apabila dalam keadaan fasiq yakni orang yang melaksanakan dosa besar dan tidak bertaubat. Daftar dosa besar lihat -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
____________________________________
CARA ISTRI MENYIKAPI IBU MERTUA YANG DZALIM
Assalamu'alaikum wr.wb
Usia pernikahan saya hampir 2 tahun,dan hingga ketika ini kami masih menumpang dirumah mertua lantaran memang kami tidak diizinkan untuk pindah dari rumah ini oleh mertua.
Hubungan saya dan suami baik-baik saja,yang menciptakan saya berat menjalani pernikahan ini yaitu ibu mertua saya.beliau selalu berpikir negatif terhadap saya,mulai dari menuduh saya melaksanakan sesuatu yang tidak saya lakukan sama sekali hingga dengan membatasi interaksi saya dengan anak saya.bahkan dia juga melarang saya membawa pulang anak saya ke rumah orangtua saya(besan) dengan alasan yang tidak jelas. Yang lebih menciptakan berat,suami saya tidak bisa membela saya dan hak-hak saya sedikit pun,bahkan dia cenderung diam.
Pertanyaan saya,
1. apakah dalam hal ini saya termasuk orang yang dizalimi?
2. dan apa yang bisa saya lakukan selain bersabar?
Terima kasih,
Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Anda termasuk orang yang dizalimi oleh ibu mertua lantaran a) anda dituduh melaksanakan sesuatu yang tidak dilakukan; b) hak anda terhadap anak dirampas olehnya.
2. Kalau suami tidak bisa menangani duduk perkara ini, maka anda sebaiknya meminta saran pada orang bau tanah anda. Kalau bisa diadakan pertemuan antarbesan membahas duduk perkara ini dan termasuk mengajukan permintaan biar supaya anda diijinkan punya rumah sendiri.
Kalau anda sudah betul-betul merasa tidak tahan dengan keadaan ini, maka anda sanggup sedikit 'ancaman' pada suami anda: bahwa jikalau situasi ini terus berlanjut, anda akan keluar dari rumah mertua untuk selamanya.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Jawaban pertanyaan ke-2:
Hukumnya dosa besar. Dalam Islam, orang yang masuk agama lain disebut murtad dan musyrik apapun sebabnya. Syirik yaitu dosa terbesar di antara dosa-dosa besar yang lain.. Sementara dosa besar lain diampuni jikalau bertaubat, dosa syirik tidak diampuni.
Dalam QS An-Nisa' 4:48
إنَّ اللهَ لا يغفرُ أنْ يُشركَ بهِ و يَغفرُ ما دُونَ ذلكَ لمَنْ يشاءُ
وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّـهِ فَقَدِافْتَرَىٰٓإِثْمًا عَظِيمًا
Jawaban pertanyaan ke-3:
Si perempuan berdosa besar lantaran mau masuk agama lain demi suami (demi duduk perkara duniawi). Begitu juga, orang bau tanah akan mempertanggungjawabkan dosanya kelak di alam abadi atas sikapnya yang tidak bertanggungjawab dengan rela membiarkan anaknya terjerumus ke dalam jurang kemusyrikan dan kemurtadan. Sikap orang bau tanah yang benar-benar muslim yaitu dia akan memerintahkan putrinya biar bercerai demi agamanya. Bukan sebaliknya.
____________________________________
HUKUM PRIA PEZINA MENIKAH DENGAN WANITA SALIHAH
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya mau bertanya, ttg suroh an nuur ayat 3 dikatakan bahwa laki-2 pezina harom hukumnya menikahi perempuan baik-2 dan begitu sebaliknya, saya sudah membaca beberapa artikel yg menyampaikan membolehkan / tdk harom dan ada yg mengharomkan mutlak ( katanya salah satu pendapat dari Ali r.a. ), Ada beberapa pertanyaan yg ingin saya sampaikan :
1. Apabila ada laki-2 pada waktu belum menikah, melaksanakan zina dan kemudian menikahi teman perempuan zinanya itu, bagaimana hukumnya ?
2. Apabila laki-2 itu sudah terlanjur menikahi teman perempuan zinanya itu ( krn sudah direncanakan waktu pernikahannya ) akan tetapi didalam hatinya masih ragu apakah nanti pernikahannya halal/harom dan sampai-2 berniat didalam hati utk mengulangi ijab qobul pada suatu hari nanti, tapi tidak jadi dilakukan lantaran si istri sudah meninggal dunia, lalu...bagaimana aturan pernikahannya waktu itu, syah atau tidak ?
3. Apabila dari hasil pernikahannya, dikaruniani anak laki-2 ( sesudah usia 8 th pernikahan ), apakah anak laki-2 ini anak syah ? Dan bisa di nasabkan ke laki-2 itu ( ayahnya ) ?
4. Apabila si laki-2 ini ingin menikah lagi dan mencari calon istri dari perempuan baik-2, apakah harom menyerupai di suroh an nuur ayat 3 , ataukah boleh ?
5. Apabila laki-2 ini ingin bertaubat, bagaimana caranya ?, sedangkan aturan cambuk tidak bisa dilakukan krn Negara kita tidak menggunakan aturan Islam ?
6. Apakah si laki-2 yg telah berzina ini , masih memiliki hak wali nikah terhadap adik perempuannya krn ayahnya sudah meninggal ?
Jazakumulloh khoiron katsiro
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Seorang laki-laki yang pernah berzina boleh menikahi perempuan yang dizinahinya.
Lebih detail perihal soal ini dan status anak apabila si perempuan hamil lihat link berikut:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Akad nikah perkawinan yaitu sah. Karena itu tidak perlu diulang lagi.
3. Anak tersebut yaitu anak sah dan dinasabkan kepada ayahnya. Lihat detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
4. Boleh bekas pezina menikah dengan perempuan sholehah apabila sudah taubat. Sedangkan apabila belum taubat hukumnya makruh.
5. Taubat dari perbuatan zina dilakukan dengan taubat nasuha. Bukan dengan aturan cambuk. Hukum cambuk yaitu kiprah hakim di suatu negara yang menganut syariah Islam. Cara bertaubat lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
6. Kalau sudah bertaubat, maka dia sanggup menjadi wali nikah. Karena yang tidak boleh menjadi wali nikah apabila dalam keadaan fasiq yakni orang yang melaksanakan dosa besar dan tidak bertaubat. Daftar dosa besar lihat -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
____________________________________
CARA ISTRI MENYIKAPI IBU MERTUA YANG DZALIM
Assalamu'alaikum wr.wb
Usia pernikahan saya hampir 2 tahun,dan hingga ketika ini kami masih menumpang dirumah mertua lantaran memang kami tidak diizinkan untuk pindah dari rumah ini oleh mertua.
Hubungan saya dan suami baik-baik saja,yang menciptakan saya berat menjalani pernikahan ini yaitu ibu mertua saya.beliau selalu berpikir negatif terhadap saya,mulai dari menuduh saya melaksanakan sesuatu yang tidak saya lakukan sama sekali hingga dengan membatasi interaksi saya dengan anak saya.bahkan dia juga melarang saya membawa pulang anak saya ke rumah orangtua saya(besan) dengan alasan yang tidak jelas. Yang lebih menciptakan berat,suami saya tidak bisa membela saya dan hak-hak saya sedikit pun,bahkan dia cenderung diam.
Pertanyaan saya,
1. apakah dalam hal ini saya termasuk orang yang dizalimi?
2. dan apa yang bisa saya lakukan selain bersabar?
Terima kasih,
Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Anda termasuk orang yang dizalimi oleh ibu mertua lantaran a) anda dituduh melaksanakan sesuatu yang tidak dilakukan; b) hak anda terhadap anak dirampas olehnya.
2. Kalau suami tidak bisa menangani duduk perkara ini, maka anda sebaiknya meminta saran pada orang bau tanah anda. Kalau bisa diadakan pertemuan antarbesan membahas duduk perkara ini dan termasuk mengajukan permintaan biar supaya anda diijinkan punya rumah sendiri.
Kalau anda sudah betul-betul merasa tidak tahan dengan keadaan ini, maka anda sanggup sedikit 'ancaman' pada suami anda: bahwa jikalau situasi ini terus berlanjut, anda akan keluar dari rumah mertua untuk selamanya.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: