Wudhu Orang Sakit Stroke Dan Mengambil Bibit Tanaman Milik Tetangga

Wudhu Orang Sakit Stroke dan Mengambil Bibit Tanaman Milik Tetangga Wudhu Orang Sakit Stroke dan Mengambil Bibit Tanaman Milik Tetangga
Tatacara wudhu' orang yang sakit terkena serangan stroke
Pertanyaan
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

bapak bagaimana caranya orang wudhu yang struk sam sekali tidak sanggup bergerak tapi pikiranya masih sehat...untuk sholad dengan aba-aba insyaaloh bisa tapi wudhunya bagaimana ? apa boleh keluarganya mewudhukan atau tayamum..termakasih
Sri Umi

DAFTAR ISI
  1. Wudhu Orang Sakit Stroke
  2. Wasiat Harta yang Lebih dari Sepertiga
  3. Hukum Mengambil Bibit Pohon Karet Milik Tetangga yang Jatuh ke Halaman Rumah Kita

Wudhu Orang Sakit Stroke

Jawaban

Cara Wudhu orang yang terkena serangan stroke yang tidak sanggup menggerakkan badannya sama sekali ialah di-wudhu'kan atau dibantu oleh orang lain. Dalam arti, orang lain yang menyiramkan air padanya sesuai dengan tahapan-tahapan orang berwudhu. Dan kalau ternyata menyentuh air sanggup berbahaya buat fisiknya, maka ia sanggup bertayammum. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:286: لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا Artinya: Allah tidak membebani seseorang kecuali berdasarkan kemampuannya. Dalam QS At-Taghabun 64:16 Allah berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Artinya: Takutlah kepada Allah sebisamu.

Adapun perihal shalatnya, maka ia sanggup melaksanakan shalat ibarat yang Anda sebutkan yaitu dengan aba-aba saja apabila memang sama sekali tidak bisa menggerakkan badan. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits Nabi:

صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب
Artinya: Lakukan shalat dengan berdiri, apabila tidak bisa maka dengan duduk, apabila tidak bisa dengan memiringkan tubuh.

Perlu diketahui bahwa orang yang sakit sanggup menjamak shalatnya. Yaitu, mengumpulkan shalat dhuhur dan ashar; maghrib dan isya' dalam satu waktu.

________________________________________________


Wasiat Harta yang Lebih dari Sepertiga

Apakah kami (ahli waris) berhak atas tanah wasiat tsb? Karena anak angkat tsb meninggal setahun sesudah wafatnya ayah, dikala tanah tersebut belum dimiliki secara sah berdasarkan aturan negara.

PERTANYAAN
Assalamualaikum wr.wb.
Semoga limpahan rahmat Allah senantiasa bersama pak ustadz dan kita semua.
Pak ustadz,pada tahun 1981 almarhum ayah kami memperlihatkan sebidang tanah pada seorang anak angkatnya. Pada surat pernyataan santunan yg dilengkapi materai dan 3 orang saksi tsb disebutkan bahwa selama almarhum ayah kami masih hidup tanah tsb mash menjadi hak milik alm ayah. pada tahun 1983 alm ayah menikah dngn ibu (ibu kandung saya dan 3 orang saudara saya). sesudah istri pertama alm ayah meninggal tahun 1982.Sedang ayah wafat pada tahun 2001.

Yang ingin saya tanyakan pak ustadz,

1.Apakah kami (ahli waris) berhak atas tanah tsb? Karena anak angkat tsb meninggal setahun sesudah wafatnya ayah, dikala tanah tersebut belum dimiliki secara sah berdasarkan aturan negara.

2.Apakah hebat waris anak angkat tersebut berhak menuntut tanah tsb?

3.Bagaimankah keadilan bagi kami (ahli waris) dalam melihat problem ini dilihat dari sudut pandang agama, lantaran tanah yg diberikan ialah lebih dari 1/3 dari harta warisan dan diberikan pada anak angkat yang entah apa agamanya lantaran suami dan anak2nya ialah penganut agama Budha.

4.Bagaimanakah solusi dari pak ustadz dalam melihat problem keluarga saya ini?

Sebelumnya saya minta maaf apabila ada kata2 saya yg tdak sopan dan saya harap pak ustadz mau meluangkan waktu untuk memperlihatkan masukan buat saya.
Assalamualaikum wr.wb
Sarah

JAWABAN
Jawaban berdasarkan poin pertanyaan sebagai berikut:

Pemberian orang bau tanah Anda kepada anak angkatnya masuk dalam kategori wasiat lantaran gres boleh meliliki dan menggunakan hartanya sesudah kematiam pemberi/pewasiat. Karena itu tanggapan di bawah berkaitan dengan aturan wasiat.

Jawaban pertanyaan ke-1: Ahli waris tidak berhak atas tanah tersebut lantaran status wasiat sah kecuali harta yang lebih dari 1/3 apabila hebat waris tidak setuju.

Menurut KHI Pasal 195 dinyatakan sebagai berikut :
Pasal 195
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua hebat waris menyetujui.

Menurut KHI Pasal 197, suatu wasiat hanya batal terjadi hal-hal beirkut:

Pasal 197
(1) Wasiat menjadi batal apabila calon akseptor wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap dieksekusi karena:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat;
b. dipersalahkan secara memfitrnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melaksanakan sesuatu kejahatan yang diancam sanksi lima tahun penjara atau sanksi yang lebih berat;
c. dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk menciptakan atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon akseptor wasiat;
d. dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau menjiplak surat wasiat dan pewasiat.
(2) Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk mendapatkan wasiat itu:
a. tidak mengetahui adanya wasiat tersebut hingga meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;
b. mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;
c. mengetahui adanya wasiaty itu, tetapi tidak pernah menyatakan mendapatkan atau menolak hingga ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.
(3) Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah.

Pada KHI Pasal 201 dinyatakan:

Pasal 201
Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan hebat waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan hingga sepertiga harta warisnya.

Kesimpulan: Ahli waris tidak berhak atas wasiat tersebut, kecuali yang diatas 1/3.

JAWABAN PERTANYAAN KE-2: Iya, hebat waris anak angkat berhak menuntut tanah tersebut lantaran memang haknya yang sah berdasarkan agama. KHI Pasal 209 ayat (2) menyatakan:
Pasal 209
(2) Terhadap anak angkat yang tidak mendapatkan wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang bau tanah angkatnya.

Menurut KHI Pasal 209 ayat 2 di atas seandainya anak angkat tidak mendapatkan wasiat saja masih berhak 1/3. Apalagi sudah terang mendapat wasiat.

JAWABAN PERTANYAAN KE-3: Lihat tanggapan ke-1.

JAWABAN PERTANYAAN KE-4: Jawaban secara aturan Islam sudah kami berikan. Sudah diketahui siapa yang berhak atas apa. Maka, silahkan memperjuangkan harta yang menjadi hak Anda, dan hindari merebut harta yang menjadi hak orang lain.

________________________________________________


MENGAMBIL BIBIT KARET MILIK TETANGGA YANG JATUH KE HALAMAN RUMAH KITA

Assalamualaikum ustadz,,
1. Orang bau tanah saya mengambil bibit pohon karet dari kebun karet tetangga tanpa izin,,,bibit tersebut ialah bibit dari biji karet yang jatuh ketanah dari pohon karet tetangga. Orang bau tanah saya beranggapan bahwa orang-orang tidak mempermasalahkan pengambilan bibit-bibit ibarat itu.. Apakah ini termasuk Ulima ridhaahu ???, lantaran orang tua
saya beranggapan/mengira bahwa tetangga tersebut tidak akan mempermasalahkan bibit/anak pohon karetnya diambil. Orang bau tanah saya menganggap Anak/Bibit pohon karet tersebut ialah hal yang sepele.

2. Seandainya bibit tersebut haram, hasil getahnya apakah haram juga???
3. Bukankah pohon tersebut menyerap nutrisi dari tanah kami hingga ia bisa bisa bertahan hidup?? Kaprikornus saya beranggapan bahwa hasil dari getah tersebut ialah halal.
4. Saya ada rencana untuk mendatangi pemilik bibit tersebut, tapi tidak bisa sekarang,,

Mohon pencerahannya ustadz,,

JAWABAN

1. Tidak termasuk ulima ridahu (dipastikan relanya). lantaran itu hukumnya haram kecuali kalau memang ada perkataan dari si pemilik. Memang, ini menyangkut benda yang kecil dan nilainya tidak besar. Namun, hak orang lain tetap hak orang lain yang aturan asalnya ialah haram ibarat dikatana dalam kaidah fiqih bahwa "Hukum asal dari harta ialah haram" (الأصل في العبادة والأموال التحريم)
2. Karena haram, maka semua yang dihasilkan darinya haram termasuk getah dan pohonnya.
3. Seekor anak kambing milik tetangga tetap milik tetangga walaupun seandainya anda yang membesarkannya semenjak gres lahir.
4. Itu langkah yang anggun meminta ridha pada pemilik bibit.

Oleh lantaran itu, hendaknya Anda meminta kerelaan tetangga dalam hal ini. Apabila pemilik mengijinkan, maka halal.

Dasar Hukum

Ba Alwi dalam Bughiyah al-Mustarsyidin hlm. 143 menyatakan:
و لو انتشرت اغصان شجرة او عروقها الى هواء ملك الجار اجبر صاحبها على تحويلها فان لم يفعل فللجار تحويلها ثم قطعها ولو بلا اذنح حاكم كما فى التحفة
Artinya: Apabila ada pohon yg akar dan batangnya menjalar atau menjuntai (mentiung) ke pekarangan tetangga, maka pemiliknya sanggup dipaksa untuk memindahnya. Apabila pemilik tidak melakukan, maka tetangga boleh memindahnya dan memotongnya walaupun tanpa ijin hakim ibarat keterangan dalam kitab Tuhfah...

Poin utama dari keterangan dalam kitab Bughiyah di atas ialah bahwa dahan / cabang pohon yang menjuntai ke tetangga tetap menjadi milik pemilik asalnya demikian juga buah dan bibitnya. Namun, apabila pemlik pembangkang tidak mau memotong atau memindahnya, maka si tetangga boleh memotongnya alasannya ialah sudah mengganggu hak bertetangga. Akan tetap tidak berhak untuk memilikinya.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 666 KUH Perdata ayat 2 dan 3 juga disebutkan:

Barangsiapa mengalami, bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung di atas pekarangannya, berhak menuntut biar dahan-dahan itu dopotongnya.

Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri; dahan-dahan pun bolehlah ia memotongnya sendiri, bila tetangga, sesudah satu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.

BATASAN ULIMA RIDHOHU (DIMAKLUM KERELAANNYA)

Adapun maksud ulima ridhohu (علم رضاه) atau dimaklumi kerelaan ialah istilah di mana seseorang boleh menggunakan (memakai, memakan, meminum) harta orang lain apabila ia yakin bahwa orang tahu niscaya rela. Dalam QS An Nur 24:61 Allah berfirman

لَّيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى أَنفُسِكُمْ أَن تَأْكُلُوا مِن بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُم مَّفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا
Artinya: Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kau sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kau miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kau makan gotong royong mereka atau sendirian.

Dalam menafsiri ayat di atas, Jalaluddin menyatakan dalam Tafsir Jalalain:
المعنى يجوز الأكل من بيوت من ذكر وإن لم يحضروا إذا علم رضاهم به
Artinya: Boleh makan di rumah orang-orang yang disebut di atas walaupun mereka sedang tidak ada di rumahnya apabila diyakini kerelaan mereka.

Jadi, ulima ridohu berlaku bagi kerabat bersahabat atau sahabat karib yang sangat bersahabat yang kita yakini akan kerelaan mereka apabila kita menggunakan hak milik mereka tanpa ijin tentu saja asal dalam batas wajar.

Muhammad bin Abdullah Al-Andalusi dalam kitab Ahkam al-Quran li Ibnil Arabi III/420 menguraikan maksud QS An Anur 24:61 perihal maksud ulima ridhohu sebagai berikut:
أن أهل الزمانة هؤلاء ليس عليهم حرج أن يأكلوا من بيوت من سمى الله بعد هذا من أهاليهم ; قاله مجاهد
من دعي إلى وليمة من هؤلاء الزمنى فلا حرج عليه أن يدخل معه قائده .

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: