
Filosofi Syariah (Maqasid Shariah) ialah tujuan pokok pembuat syariah Islam yakni Allah di dalam menciptakan aturan-aturan yang ada dalam Al Alquran dan hadits. Secara etimologis, maqasid (Arab, مقاصد) merupakan bentuk jamak dari maqsad (مقصد) yang berasal dari fi'il (kata kerja) qasada - yaqsidu - qasdan (قصد يقصد قصداً). Kata al-qasd mempunyai sejumlah makna antara lain jalan yang lurus dan berpedoman.
DAFTAR ISI
- Lima Filosofi Syariah
- Filosofi Syariah Dalam Kitab Al-Quran
- Filosofi Syariah Dalam Hadits Nabi
- Kitab Yang Khusus Membahas Maqasid Syariah
Secara terminologis makna maqasid syariah ialah kata maqasid syari' (tujuan pembuat syariah), maqasid syariah (tujuan syariah), dan maqasid syar'iyah (tujuan yang bersifat syar'i) semua istilah ini mempunyai satu arti yang sanggup diringkas maksudnya menjadi dua yaitu (a) meniadakan bahaya, menghilangkannya dan memutusnya; (b) prinsip syariah yang lima yaitu memelihara agama (حفظ الدين), menjaga individu (حفظ النفس), memelihara logika (حفظ العقل), memelihara keturunan (حفظ النسل) dan menjaga harta (حفظ المال); (c) alasan-alasan khusus atas aturan fiqih; (d) kemutlakan maslahah baik ia untuk menarik manfaat atau untuk menolak mafsadah (keburukan).
Ulama yang merintis konsip maqasid syariah ini antara lain Imam Al-Juwaini dalam kedua kitabnya Al-Burhan dan Al-Waraqat dan muridnya yaitu Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Mustashfa fi Ilmi al-Ushul.
LIMA FILOSOFI SYARIAH
Secara garis besar, filosofi atau maqasid syariah ada lima. Yaitu memelihara agama (حفظ الدين), menjaga individu (حفظ النفس), memelihara logika (حفظ العقل), memelihara keturunan (حفظ النسل) dan menjaga harta (حفظ المال).
MEMELIHARA AGAMA (حفظ الدين)
Agama atau ad-Din terdiri dari akidah, ibadah dan aturan yang disyariahkan oleh Allah untuk mengatur dan menata hubungan insan dengan Tuhannya dan mengelola hubungan antar insan di mana dengan aturan itu Allah bermaksud untuk membangun dan tetapkan agama dalam jiwa insan dengan cara mengikuti aturan syariah dan menjauhi sikap dan perkatan yang dihentikan syariah.
MEMELIHARA DIRI (حفظ النفس)
Islam mensyariahkan pemeluknya untuk mewujudkan dan melestarikan kelansungan insan dengan cara tepat yaitu dengan janji nikah dan melahirkan keturunan. Sebagaimana syariah mewajibkan insan untuk memelihara diri dengan cara memperoleh atau mendapat sesuatu yang menjadi kebutuhannya ibarat makanan, minuman, pakaian dan daerah tinggal. Islam juga mewajibkan insan untuk mencegah sesuatu yang membahayakan jiwa lantaran itu maka diwajibkanlah qishas dan diyat. Dan diharamkan segala sesuatu yang akan berakibat pada kerusakan.
MEMELIHARA AKAL (حفظ العقل)
Allah mewajibkan insan menjaga logika oleh lantaran itu segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram dikonsumsi dan pelakunya akan mendapat siksa.
MENJAGA KETURUNAN (حفظ النسل)
Allah mensyariahkan pada insan untuk menikah untuk tujuan mendapat keturunan dan mewajibkan untuk menjaga diri dari hukuman zina dan qadzaf (menuduh zina).
MENJAGA HARTA (حفظ المال)
Islam mewajibkan insan untuk berusaha mencari rejeki dan membolehkan muamalah atau transaksi jual beli, tukar barang dan perniagaan. Dan haram hukumnya melaksanakan pencurian, khianat, memakan harta orang lain secara ilegal dan memberi hukuman bagi pelaku pelanggaran serta tidak memubadzirkan harta.
FILOSOFI SYARIAH DALAM KITAB AL-QURAN
Al-Quran menjelaskan tujuan syariah dengan banyak sekali macam bentuk, antara lain sebagai berikut:
- Adakalanya dengan teks (nash) bahwa sebuah ayat termasuk dari filosofi syariah dengan memakai kata "iradah" (berkehendak) sebagaimana dalam firman Allah dalam QS Al Baqarah 2:185 "Allah menghendaki fasilitas bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kau mencukupkan bilangannya dan hendaklah kau mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, semoga kau bersyukur. "
Imam Tabari dalam kitab Jami'ul Bayan fi Ta'wilil Quran II/162 menyatakan "Allah menghendaki dispensasi bagi kalian wahai orang mukmin lantaran Allah mengetahui sulitnya hal itu bagimu dalam keadaan ini."
Dalam bentuk sighat taklil (sebab, karena, supaya). Format ini banyak terjadi dalam Al Alquran antara lain dengan kata "kay" (كي), lam taklil dan ba sababiyah. Contoh dengan kay ibarat firman Allah dalam QS Al-Hadid :23 "(Kami jelaskan yang demikian itu) semoga kau jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan semoga kau jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri,"
Contoh dengan ba' sababiyah ibarat dalam QS An Nisa 4:160 "Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan lantaran mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah," Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi VI/10 menyatakan perihal ayat ini: "Kezaliman didahulukan atas keharaman lantaran kezaliman ialah tujuan yang dimaksudkan untuk diberitakan sebagai sebab"
Contoh lam taklil ibarat dalam firman Allah QS An Nisa 4:105 "Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, semoga kau mengadili antara insan dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kau menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), lantaran (membela) orang-orang yang khianat," maka, alasannya turunnya Al-Quran ialah semoga syariah dijadikan sebagai aturan antara umat manusia.
- Bentuk format lain ibarat Allah menyifati diri-Nya sendir dengan atribusi "hikmah" (bijaksana) dan "rahmah" (belas kasih). Atau, ketika Allah menjelaskan faidah-faidah atas apa yang diperintahkan dan akhir dari perkara yang dilarang.
FILOSOFI SYARIAH DALAM HADITS NABI
Ilmu syariah tidak akan eksis pada periode pertama Islam ibarat ilmu-ilmu yang bersifat teoretis. Saat itu, umat Islam hanya mengamalkannya dalam praktek. Oleh lantaran itu, Nabi-lah yang meletakkan fondasi pertama untuk filosofi syariah Islam melalui sikap dan perkataan Nabi yang terdapat dalam kitab-kitab hadits yang antara lain sebagai berikut:
- Hadits sahih riwayat Bukhari dalam kitab Sahih Bukhari no. 2591 dari Sa'd bin Abi Waqqash ketika ia bertanya pada Nabi. "Wahai Rasulullah, saya mempunyai harta berlimpah tapi tidak ada jago warisku kecuali putri tunggalku. Bolehkah saya mewasiatkan seluruh hartaku? Nabi menjawab: Tidak boleh. Sa'd bertanya: Kalau dua pertiga? Nabi menjawab: Tidak boleh. Sa'd bertanya: Kalau separuh harta? Nabi menjawab: Tidak boleh. Kalau sepertiga? Nabi menjawab: 2/3 dan 2/3 itu banyak. Meninggalkan jago warismu menjadi kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka miskin yang butuh pinjaman orang lain.
- Hadits sahih riwayat Bukhari dalam kitab Sahih-nya no. 1077 dari Aisyah bahwa Rasulullah berkata pada para Sahabat perihal shalat Tarawih : "... tidak ada yang mencegahku untuk keluar dengan kalian hanya saya takut diwajibkan bagimu". Menurut Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari III/13 bahwa Nabi kuatir bila diwajibkan dan mereka tidak bisa mengamalkan maka mereka akan berdosa apabila meninggalkannya.
KITAB YANG KHUSUS MEMBAHAS MAQASID SYARIAH
- Ibnu Asyur, Maqasid Syariah
- Dr. Abu Abdirrahman Al-Akhduri, Al-Faiq fil Maqasid As-Syari'iyah
- Dr. Abu Abdirrahman Al-Akhduri, Al-Qunyah Syarh Nadzm Al-Faiq
- Dr. Abu Abdirrahman Al-Akhduri, Madaris an-Nadzar ilas Tsurat wa Maqasidiha
- Dr. Abu Abdirrahman Al-Akhduri, Al Imam fi Maqasid Rabbil Anam
Sumber https://www.alkhoirot.net
MEMELIHARA DIRI (حفظ النفس)
Islam mensyariahkan pemeluknya untuk mewujudkan dan melestarikan kelansungan insan dengan cara tepat yaitu dengan janji nikah dan melahirkan keturunan. Sebagaimana syariah mewajibkan insan untuk memelihara diri dengan cara memperoleh atau mendapat sesuatu yang menjadi kebutuhannya ibarat makanan, minuman, pakaian dan daerah tinggal. Islam juga mewajibkan insan untuk mencegah sesuatu yang membahayakan jiwa lantaran itu maka diwajibkanlah qishas dan diyat. Dan diharamkan segala sesuatu yang akan berakibat pada kerusakan.
MEMELIHARA AKAL (حفظ العقل)
Allah mewajibkan insan menjaga logika oleh lantaran itu segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram dikonsumsi dan pelakunya akan mendapat siksa.
MENJAGA KETURUNAN (حفظ النسل)
Allah mensyariahkan pada insan untuk menikah untuk tujuan mendapat keturunan dan mewajibkan untuk menjaga diri dari hukuman zina dan qadzaf (menuduh zina).
MENJAGA HARTA (حفظ المال)
Islam mewajibkan insan untuk berusaha mencari rejeki dan membolehkan muamalah atau transaksi jual beli, tukar barang dan perniagaan. Dan haram hukumnya melaksanakan pencurian, khianat, memakan harta orang lain secara ilegal dan memberi hukuman bagi pelaku pelanggaran serta tidak memubadzirkan harta.
FILOSOFI SYARIAH DALAM KITAB AL-QURAN
Al-Quran menjelaskan tujuan syariah dengan banyak sekali macam bentuk, antara lain sebagai berikut:
- Adakalanya dengan teks (nash) bahwa sebuah ayat termasuk dari filosofi syariah dengan memakai kata "iradah" (berkehendak) sebagaimana dalam firman Allah dalam QS Al Baqarah 2:185 "Allah menghendaki fasilitas bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kau mencukupkan bilangannya dan hendaklah kau mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, semoga kau bersyukur. "
Imam Tabari dalam kitab Jami'ul Bayan fi Ta'wilil Quran II/162 menyatakan "Allah menghendaki dispensasi bagi kalian wahai orang mukmin lantaran Allah mengetahui sulitnya hal itu bagimu dalam keadaan ini."
Dalam bentuk sighat taklil (sebab, karena, supaya). Format ini banyak terjadi dalam Al Alquran antara lain dengan kata "kay" (كي), lam taklil dan ba sababiyah. Contoh dengan kay ibarat firman Allah dalam QS Al-Hadid :23 "(Kami jelaskan yang demikian itu) semoga kau jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan semoga kau jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri,"
Contoh dengan ba' sababiyah ibarat dalam QS An Nisa 4:160 "Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan lantaran mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah," Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi VI/10 menyatakan perihal ayat ini: "Kezaliman didahulukan atas keharaman lantaran kezaliman ialah tujuan yang dimaksudkan untuk diberitakan sebagai sebab"
Contoh lam taklil ibarat dalam firman Allah QS An Nisa 4:105 "Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, semoga kau mengadili antara insan dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kau menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), lantaran (membela) orang-orang yang khianat," maka, alasannya turunnya Al-Quran ialah semoga syariah dijadikan sebagai aturan antara umat manusia.
- Bentuk format lain ibarat Allah menyifati diri-Nya sendir dengan atribusi "hikmah" (bijaksana) dan "rahmah" (belas kasih). Atau, ketika Allah menjelaskan faidah-faidah atas apa yang diperintahkan dan akhir dari perkara yang dilarang.
FILOSOFI SYARIAH DALAM HADITS NABI
Ilmu syariah tidak akan eksis pada periode pertama Islam ibarat ilmu-ilmu yang bersifat teoretis. Saat itu, umat Islam hanya mengamalkannya dalam praktek. Oleh lantaran itu, Nabi-lah yang meletakkan fondasi pertama untuk filosofi syariah Islam melalui sikap dan perkataan Nabi yang terdapat dalam kitab-kitab hadits yang antara lain sebagai berikut:
- Hadits sahih riwayat Bukhari dalam kitab Sahih Bukhari no. 2591 dari Sa'd bin Abi Waqqash ketika ia bertanya pada Nabi. "Wahai Rasulullah, saya mempunyai harta berlimpah tapi tidak ada jago warisku kecuali putri tunggalku. Bolehkah saya mewasiatkan seluruh hartaku? Nabi menjawab: Tidak boleh. Sa'd bertanya: Kalau dua pertiga? Nabi menjawab: Tidak boleh. Sa'd bertanya: Kalau separuh harta? Nabi menjawab: Tidak boleh. Kalau sepertiga? Nabi menjawab: 2/3 dan 2/3 itu banyak. Meninggalkan jago warismu menjadi kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka miskin yang butuh pinjaman orang lain.
- Hadits sahih riwayat Bukhari dalam kitab Sahih-nya no. 1077 dari Aisyah bahwa Rasulullah berkata pada para Sahabat perihal shalat Tarawih : "... tidak ada yang mencegahku untuk keluar dengan kalian hanya saya takut diwajibkan bagimu". Menurut Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari III/13 bahwa Nabi kuatir bila diwajibkan dan mereka tidak bisa mengamalkan maka mereka akan berdosa apabila meninggalkannya.
KITAB YANG KHUSUS MEMBAHAS MAQASID SYARIAH
- Ibnu Asyur, Maqasid Syariah
- Dr. Abu Abdirrahman Al-Akhduri, Al-Faiq fil Maqasid As-Syari'iyah
- Dr. Abu Abdirrahman Al-Akhduri, Al-Qunyah Syarh Nadzm Al-Faiq
- Dr. Abu Abdirrahman Al-Akhduri, Madaris an-Nadzar ilas Tsurat wa Maqasidiha
- Dr. Abu Abdirrahman Al-Akhduri, Al Imam fi Maqasid Rabbil Anam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: