Calon Istri Tidak Perawan Pernah Berzina

 Calon Istri Tidak Perawan Pernah Berzina Bagaimana Solusinya Calon Istri Tidak Perawan Pernah Berzina
CALON ISTRI PERNAH BERZINA

Calon Istri Tidak Perawan Pernah Berzina Bagaimana Solusinya

Ustad sy mau tanya,, sy sdh mau berencana melamar calon istri, kami tdk pacaran,, tp sesudah sy berniat mau melamar ia mengaku bahwa ia pernah berzina dengan mantan pacarnya,, sy laki-laki baik2 taat ibadah bahkan sy masih kecil pernah juara qori,, sy gundah tetapkan semua ini,, ujian apa ini??minta pendapatnya??apa yg hrs sy lakukan

JAWABAN

Kalau anda laki-laki baik-baik dan tidak pernah berzina, maka idealnya anda gagalkan planning untuk melamar dia. Karena kenyataan tersebut akan berdampak pada relasi anda selanjutnya. Cari perempuan yang betul-betul salihah, baik karakternya dan masih perawan untuk menjadi sobat pendamping anda selamanya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Namun apabila anda pernah melaksanakan hal yang sama (berzina) dan anda mencintainya, maka tidak kasus kalau tetap melamarnya. Ajak ia melupakan masa kemudian dan bersama menyongsong masa depan dengan sama-sama bertaubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

SAKSI PERNIKAHAN HANYA SATU

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu bapak ustadz yg hormati...

Mohon maaf pak ustadz, saya ingin bertanya kepada bapak yang bersifat langsung dimana ketika ini hati juga pikiran saya sangat gelisah memikirkan hal ini dan saya butuh pencerahan dari bapak ustadz.

Sebelum saya masuk dalam pertanyaan, saya ingin bercerita sedikit pada pak ustadz...

Nama saya yakni Andri (samaran) seorang laki-laki berusia 30 tahun. Saya mempunyai pasangan yang dimana relasi kami ini sudah di ikat dalam pertunangan yang akan dilanjutkan ke tali ijab kabul sesudah pasangan saya ini menuntaskan kuliah gelar S2 nya.
Saya yakni laki-laki yg dulunya hidup dalam pergaulan bebas/sering gonta ganti pasangan (zina). Saya alhasil sadar dan berfikir hingga kapan saya harus melaksanakan hal itu terus. Akhirnya saya sadar dan berjanji tuk meninggalkan hal tersebut dan berjanji jikalau suatu ketika saya menemukan pasangan yang saya idamkan maka saya akan mempersuntingnya, dan alhasil saya mendapatkannya pak ustadz. Tapi dikarenakan pasangan saya ini masih ingin menuntaskan kuliah S2 nya dulu maka pihak orang tuanya meminta relasi kami di ikat sementara dalam tali pertunangan sambil menunggu dirinya selesai wisuda dengan ditentukan tanggal/bulan/dan tahun akan dilaksanakannya pernikahan.

Beberapa hari kemudian sesudah pertunangan, pasangan saya ingin tidur bersama saya & ingin melaksanakan relasi suami-istri dengan saya. saya pun baiklah melaksanakan hal itu dengan alasan tidak mau buat ia kecewa dan toh kami juga akan menikah pada saatnya nanti. Setelah melaksanakan relasi itu saya kemudian berfikir kenapa saya melaksanakan relasi zina lagi lantaran ia masih belum menjadi istri sah saya. Akhirnya saya tetapkan untuk menikahi ia secara siri dulu tuk menghindari perzinahan dan ia pun setuju. Saya pun berbicara dengan ibu kandung saya dan kemudian ibu saya meminta paman (kakak kandung ayah saya) tuk menjadi wali sekaligus penghulu dalam ijab kabul siri saya lantaran ayah kandung saya telah usang meninggal dan kebetulan paman saya ini juga yakni seorang penghulu pak ustadz.

1. Nah yang ingin saya tanyakan kepada bapak ustadz yakni apakah sah secara agama ijab kabul siri saya ini jikalau yg menjadi wali saya sekaligus penghulu yakni paman kandung saya seorang saja tanpa ada lagi saksi lainnya dan juga wali dari pihak perempuan pak ustadz ?

2. Dan apakah sesudah saya menikah siri, relasi suami-istri yang saya lakukan dengan pasangan saya sudah bukan termasuk zina lagi ?

Mohon jawaban jawaban dan pencerahannya dari problem yang saya hadapi ini pak ustadz dikarenakan hati saya belum sepenuhnya tenang, walaupun saya dan pasangan sudah melaksanakan ijab kabul siri ini.

Sekian dan Terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu...

JAWABAN

1. Pernikahan anda tidak sah lantaran dua hal: pertama, yang menikahkan dan menjadi wali nikah itu semestinya yakni bapak dari calon pengantin perempuan kalau ada atau wakil yang diserahi oleh wali perempuan, bukan dari pihak laki-laki. Kedua, saksi ijab kabul harus dua orang laki-laki. Tidak boleh kurang. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Asalkan syarat-syarat dan rukun ijab kabul sudah terpenuhi, dan nikahnya sah, maka boleh melaksanakan relasi suami istri. Baca detail: Pernikahan Islam

APAKAH KATA 'BUNUH' TERMASUK KINAYAH TALAK?

Assalammu'alikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,

Selamat siang Ustadz, Semoga Ustadz selalu dalam lindungan Allah SWT dan dalam limpahan Rahmat-Nya. Amin Ya Allah Ya Rabbal 'Alamin.

Mohon maaf Ustadz melengkapi pertanyaan saya yang tadi, ada sedikit komplemen atau penjelasannya.

Saya lampirkan kembali pertanyaan sebelumnya yang tadi saya emailkan:
"Ustadz saya ada sedikit pertanyaan yang ingin saya tanyakan terkait kalimat talak. Yang ingin saya tanyakan pada kata ini: "Bunuh" apakah termasuk kata/kalimat kinayah? atau kata/kalimat yang sama sekali tidak mengandung makna talak sedikit pun? Saya khawatir jikalau dulu pernah mengucapkan kata tersebut dan disertai niat."

Untuk komplemen atau penjelasannya ibarat ini:
"Saya orang yang mempunyai penyakit was-was.. awalnya kata tersebut terucap begitu saja secara refleks dalam bahasa inggris "kill", kemudian ada bisikan-biksikan kembali sehingga saya mengucapkan kata "kill" yang kedua namun disertai bayangan/arti kalimat "bunuh". Saya khawatir ketika mengucapkan kata "kill" tersebut yang diartikan dalam bahasa indonesia "bunuh".. lantaran pada waktu itu disebelah saya ada istri saya. Saya khawatir menjadi kalimat kinayah yang tertuju pada istri saya.. Bagaimana hukumnya ustadz? dan mohon dijelaskan juga ustadz apakah kata tersebut bukan kalimat kinayah dan tidak mengandung makna talak sedikit pun?"

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih semoga Ustadz berkenan untuk menjawab pertanyaannya.

JAWABAN

Kata 'kill' atau 'bunuh' tidak termasuk dalam kata kinayah talak. Karena tidak ada kemiripan apapun dengan talak. Contoh yang kinayah talak ibarat 'pergi dari rumah', 'kembalilah ke orang tuamu', dst. Jadi, anda tak perlu merasa was-was sedikitpun dalam soal ini. Baca detail: Cerai dalam Islam

WANITA MUSLIMAH MENIKAH DENGAN PRIA HINDU

Assalamualaikum..
Saya Reyga dari bekasi, mau tanya. Saya punya abang perempuan berusia 32 tahun yg mempunyai pacar orang hindu, dan mereka ingin menikah di Bali dengan cara tabiat bali/hindu. keluarga tidak merestui dan menetang mereka. tapi abang saya bersikeras tetap akan menikah dengan cara hindu meskipun tidak menerima restu orang tua. sudah dinasihati dengan cara halus maupun keras tidak menciptakan ia berubah. orangnya sangat keras kepala. ia sudah mulai mengurus manajemen untuk menikah di bali. kami sudah gundah harus bagaimana lagi caranya menyadarkan dia. apa harus dengan kekerasan.

1. Saya mohon bantuannya, bagaimana caranya untuk mencegah pernikahannya itu. bagaimana cara menasihatinya, menyadarkannya semoga kembali ke jalan Allah.
Mohon maaf bila ada salah kata. Terima kasih.
Wassalamualaikum..

JAWABAN

1. Tugas anda sebagai saudaranya hanya mengingatkannya. Kalau masih ingin berusaha lagi, maka anda sanggup meminta tunjangan orang lain yang sekiranya sanggup didengar pendapat dan nasihatnya olehnya. Setelah itu, serahkan semuanya pada Allah. Bahkan Rasulullah sendiri tidak sanggup mengislamkan pamannya Abu Thalib dan Abu Lahab. Setelah berusaha, maka bertawakalah.

Namun itu semua terjadi bukan tanpa sebab. Semua insiden niscaya ada alur ceritanya. Kita tidak sanggup menghentikannya ketika semua sudah terlanjur terjadi. Oleh lantaran itu, semestinya semenjak awal pendidikan agama dan penciptaan kondisi yang aman harus dilakukan. Ini menjadi pelajaran bagi anda dan bawah umur anda ke depan semoga tidak terjadi lagi hal serupa. Baca detail: Takdir
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: