Menikahi Perempuan Yang Sudah Bersuami

 Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Bersuami Menikahi Wanita yang Sudah Bersuami

Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Bersuami

PERTANYAAN
assalamualaikum wr wb
saya seorang laki2 usia 30th dah dikaruniai satu org anak...
saya mau konsultasi atas rumah tangga saya,usia ijab kabul kami gres satu tahun berjalan,istri saya berusia 23tahun.
kekerabatan ijab kabul kami ketika ini sedang renggang alasannya ialah perilaku istri saya yang tidak pernah menghargai saya sbg suami

DAFTAR ISI
  1. Menikahi Wanita yang Sudah Bersuami
  2. Menyikapi Pengemis Muda dan Yayasan Peminta Sumbangan
  3. Antara Al-Fatihah dan Al-Fatehah Mana yang Benar?
  4. Wanita Pezina Ingin Taubat

Menikahi Wanita yang Sudah Bersuami

saya mau dongeng dari awal,ternyata selama ini saya dibohongin istri saya..karena disuatu waktu saya gres mengetahui klo sebelum saya menikah istri saya sudah menikah siri dgn laki2 lain..dan semenjak ketika itu istri saya sering minta cerai berharap sanggup menikah resmi dgn laki2 tersebut. tetapi org renta istri saya tdk pernah merestui mereka.,dan sampe ketika ini mereka msh bekerjasama bahkan terang2an didepan saya.

pertanyaan pertama : apakah ijab kabul siri mereka sah dikarenakan ijab kabul itu tidak ada wali dari pihak istri
pertanyaan kedua : apakah saya masih jadi suami sah istri saya, dikarenakan sebelum kami menikah istri saya masih berstatus istri siri laki2 tersebut
pertanyaan ketiga : apakah saya salah klo saya tidak menceraikan istri saya alasannya ialah saya msh sayang istri saya dan berharap rmh tangga kami serasi kembali
pertanyaan keempat: apakah ada doa khusus buat istri saya biar ia kembali kejalan yang benar

mohon dibantu untuk permasalahan saya dan sebelumnya saya ucapkan trima kasih
Fjr

JAWABAN
Jawaban pertanyaan ke-1: Dari sudut pandang syariah, ijab kabul siri sama dengan ijab kabul resmi artinya sah tidaknya tergantung apakah syarat-syarat pernikahan sudah terpenuhi. Antara lain ijab kabul sanggup sah kalau dinikahkan oleh wali pihak perempuan atau wali hakim apabila wali yang berhak tidak menyetujui. Tentang wali hakim, lihat detailnya di sini.

Jawaban pertanyaan ke-2: Jikah perkawinan sebelumnya sah dan belum bercerai dengan suami pertama, maka perkawinan kedua--yaitu dengan Anda-- menjadi batal.

Jawaban pertanyaan ke-3: Sikap Anda salah. Kalau betul ia berstatus sebagai istri orang, maka Anda wajib menceraikannya. Kalau pun Anda tidak mau menceraikan status nikah tetap batal dan disebut pernikahan haram. Dan kekerabatan intim yang terjadi selanjutnya ialah hubungan zina dan dosa besar.

Jawaban pertanyaan ke-4: Karena ia menikah lebih dulu dengan laki-laki lain, maka Anda tidak berhak lagi menyebutnya sebagai istri Anda. Satu-satunya cara semoga ia kembali ke jalan yang benar adalah: ceraikan ia semoga ia tidak lagi melaksanakan praktik poliandri yang dihentikan dalam Islam.

_______________________________________________


Cara Menyikapi Pengemis Muda dan Yayasan Peminta Sumbangan

 Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Bersuami Menikahi Wanita yang Sudah Bersuami


PERTANYAAN
Assalamualaikum..

Saya mau menanyakan ihwal duduk masalah sedekah..
1. Apakah memperlihatkan sejumlah uang kepada saudara yang yatim (anak dari adik Bapak) sanggup dikatakan sedekah?
2. Jika ada pengemis yang usianya masih muda jikalau kita memberi namun dalam hati berkata bahwa seharusnya ia sanggup mendapatkan uang dengan bekerja. Bagaimana dengan situasi menyerupai ini. Tetap memberi atau menolak?
3. Seseorang yang mengatasnamakan yayasan atau bahkan nama seorang kyai untuk meminta sumbangan. Bagaimana menyikapinya? memberi/tidak?

Terima Kasih,

Wasalamualaikum Wr.Wb
Lina Anggraeny

JAWABAN

Assalamualaikum wr wb

Jawaban ke-1: Ada 2 (dua) macam sedekah. (a) Sedekah wajib atau disebut zakat; (b) sedekah sunnah (tidak wajib).

Apabila yang Anda maksud ialah sedekah wajib, maka ia hanya boleh diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Golongan yang berhak mendapatkan zakat lihat di sini. Kalau saudara Anda yang yatim termasuk dari kesembilan golongan peserta zakat, maka sedekah atau zakat Anda sah.

Apabila yang dimaksud dengan sedekah ialah sedekah sunnah, maka ia boleh diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan. Idealnya, sedekah diberikan pada kerabat atau tetangga dekat.

Jawaban ke-2: sedekah sunnah sifatnya tidak wajib. Anda boleh memberi sedekah padanya atau tidak memberinya. Namun, apabila Anda tidak memberi hendaknya jangan memberi komentar apa-apa yang akan menyakiti hatinya. Allah berfirman (وأما السائل فلا تنهر) dan kepada peminta-minta janganlah kau membentaknya (QS Ad-Dhuha 93:10).

Jika pengemis muda itu berbadan normal, tidak cacat, dan tampak sehat, sehaiknya tidak perlu diberi dengan tujuan untuk mendidik ia supaya mencari rizki dengan cara yang lebih terhormat. Dan alihkan sedekah Anda ke orang miskin yang renta atau yang cacat.

Jawaban ke-3: Kalau Anda tidak yakin akan dapat dipercaya peminta proteksi sebaiknya tidak usah diberi alasannya ialah banyak masalah penipuan menggunakan modus ini. Intinya, verifikasi dulu kebenarannya.

_______________________________________________



AL-FATIHAH DAN AL-FATEHAH MANA YANG BENAR?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Salam kenal dari saya Bapak Ustad. Lewat Email ini, saya mau bertanya ke Bapak Ustad sekiranya sanggup menambah wawasan dan keilmuan saya.

Di dalam program Tahlilan di kampung, biasanya Imam terlebih dahulu memulainya dengan membaca ummul kitab "Al-Faatikhah...". Yang dijadikan pertanyaan ialah adanya perbedaan diantara imam yang satu dan yang lainnya di dalam melafadkankan Ummul kitab yaitu "Al-Faatikhah" dan Al-Faatekhah". Dari lafadh tersebut mana yang benar? Saya sebagai orang awam masih galau dengan pelafalan ini..

Atas waktu dan jawabannya disampaikan terima kasih.

Wassalamu'ailkum Wr. Wb.

JAWABAN

Yang lebih sempurna ialah yang pertama, yakni ucapan Al-Fatihah (pakai abjad 'i', bukan 'e'). Namun ucapan yang kedua juga tidak terlalu salah alasannya ialah tidak merubah makna. Karena dalam bahasa Arab yang ada hanya suara 'i' dan tidak ada suara 'e'. Ucapan yang kedua kurang sempurna alasannya ialah terpengaruh bahasa lokal dan guru mengajinya dahulu mungkin kurang fasih. Ini sama dengan ucapan "salihah" dan "salehah".

_______________________________________________



WANITA PERZINA INGIN TAUBAT

Assalamualikum..
Sebut saja saya hamba Allah. Saya pernah melaksanakan zina, skrg saya sudah putus hbngan sm laki2 tersebut. Saya begitu menyesal. Saya selalu mengingat orang renta saya, keluarga besar saya. Saya ialah anak pertama otomatis begitu banyak cita-cita orang renta saya kepada saya. Saya ingin bertaubat, saya sudah melaksanakan sholat taubat tetapi saya rasa itu belum cukup.
1. Apakah ketika kta bertaubat, kita sanggup dibukakan jalan lurus dan dimudahkan segala urusan saya? Saya begitu menyesal, saya selalu memikirkannya.
Mohon jawabannya dan solusinyaa. Apa yang hrus saya lakukan. Saya sebentar lagi menghadapi Ujian untuk memilih masa depan. Ditunggu jawabannya. Terima kasih

JAWABAN

1. Bertaubat itu bukan hanya dengan melaksanakan shalat taubat. Hal terpenting yang perlu dilakukan ketika bertaubat ialah menghentikan perbuatan dosa besar yang dilakukan, diikuti dengan penyesalan dan ditambal dengan amal-amal kebaikan.

Selain itu, hindari situasi yang akan menciptakan dosa usang terulang kembali. Hindari lingkungan dan pertemanan yang jelek dan sebagai gantinya dekati dan cari lingkungan yang baik, religius, yang akan menciptakan anda menjadi langsung yang lebih baik. Lebih detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: