NAJIS SUCI-NYA DARAH MENURUT MADZHAB EMPAT
assalamualikum pak uatads
saya mau bertanya
1. adakah ulama dari 4 mazhab yang tidak menajiskah darah baik darah insan maupun binatang ?
2. A. apabila membersihkan bekas kencing pakai tisu saja apakah itu sudah suci tanpa menyirami air ?
B. apabila pakaian terkena najis, kita biarkan pakaian tersebut kering, sesudah itu di rendam dengan air bersih, apakah air itu jadi najis atau tetap suci ? jika najis apakah ada ulama mazhab 4 yang tidak menajisi air higienis itu dikala najis kering mengenai air tersebut ? tolong jawab pertanyaan 2b ini secara detail pak ustads,
TOPIK SYARIAH ISLAM
C. apakah kotoran cicak yang jatuh kedalam air kurang dari kullah, apakah air satu kolam air itu jadi najis semua, padahal airnya tidak berubah, warna, amis dan rasanya ? jika najis apakah ada ulama 4 mazhab lain yang tidak menajiskannya ?
3. saya pernah membaca hadist nabi bersabda barang siapa menjiplak niru suatu kaum maka beliau termasuk dari mereka.. pertanyannya :
A. apakah kita menjadi murtad jika menjiplak kebiasaan orang kafir ?
B. apakah betul mazhab Asy-syafi'iyah, Al-malikiayah dan al-hanafiah setuju bahwa orang muslim yang sudah tau hukumnya secara sengaja mengenakan simbol kafir ibarat kalung salib sanggup menjadikan kita murtad ?
C. apakah ada ulama dari 4 mazhab yang pendapatnya orang menggunakan simbol kafir ibarat salib tidak menjadikan murtad ?
D. saya pernah membaca artikel katanya imam nawawi pendapatnya orang yang menggunakan simbol kafir tidak menjadi menjadi murtad cuma orang itu tetap islam tapi berdosa ?
4. misalkan saya duduk dengan sahabat teman, katakanlah sekita berempat atau lebih,,,teman2 saya itu bercanda mengolok olokan sunah nabi, ibarat menyampaikan orang berjenggot itu kurang pintar kayak kambing. pertanyaannya
A. apakah sahabat sahabat saya sudah murtad semuanya ?
B. apakah saya juga sudah murtad walaupun saya tidak ikut mengolok olok, alasannya ialah saya duduk dengan mereka ?
C. apakah saya sudah murtad cuma ikut tertawa saja , tapi hati saya sangat benci dengan hal mengolok2 sunah nabi tersebut, cuma saya tidak tahan menahan lucu dan alhasil saya ketawa juga..tolong dijelaskan secara detail pak ustadz
5. apakah Ahok (basuki cahya purnama) sudah termasuk menistakan surat Al- Maidah 51 berdasarkan ustadz ?
6. apakah boleh mengikuti pendapat habib riziq ketua FPI ?
7. apakah boleh mengikuti pendapat buya yahya yang banyak youtube nya diinternet
assalamualikum pak uatads
saya mau bertanya
1. adakah ulama dari 4 mazhab yang tidak menajiskah darah baik darah insan maupun binatang ?
2. A. apabila membersihkan bekas kencing pakai tisu saja apakah itu sudah suci tanpa menyirami air ?
B. apabila pakaian terkena najis, kita biarkan pakaian tersebut kering, sesudah itu di rendam dengan air bersih, apakah air itu jadi najis atau tetap suci ? jika najis apakah ada ulama mazhab 4 yang tidak menajisi air higienis itu dikala najis kering mengenai air tersebut ? tolong jawab pertanyaan 2b ini secara detail pak ustads,
TOPIK SYARIAH ISLAM
- NAJIS SUCI-NYA DARAH MENURUT MADZHAB EMPAT
- DARAH YANG SUCI MENURUT MADZHAB HANBALI
- TISU UNTUK MENYUCIKAN NAJIS, BOLEHKAH?
- BETULKAH AHOK MENISTAKAN AL-QURAN?
- ALLAH BERTEMPAT DI ATAS ARASY, KUFUR?
- MENGIKUTI FATWA ULAMA WAHABI, BOLEHKAH?
- CARA KONSULTASI AGAMA
C. apakah kotoran cicak yang jatuh kedalam air kurang dari kullah, apakah air satu kolam air itu jadi najis semua, padahal airnya tidak berubah, warna, amis dan rasanya ? jika najis apakah ada ulama 4 mazhab lain yang tidak menajiskannya ?
3. saya pernah membaca hadist nabi bersabda barang siapa menjiplak niru suatu kaum maka beliau termasuk dari mereka.. pertanyannya :
A. apakah kita menjadi murtad jika menjiplak kebiasaan orang kafir ?
B. apakah betul mazhab Asy-syafi'iyah, Al-malikiayah dan al-hanafiah setuju bahwa orang muslim yang sudah tau hukumnya secara sengaja mengenakan simbol kafir ibarat kalung salib sanggup menjadikan kita murtad ?
C. apakah ada ulama dari 4 mazhab yang pendapatnya orang menggunakan simbol kafir ibarat salib tidak menjadikan murtad ?
D. saya pernah membaca artikel katanya imam nawawi pendapatnya orang yang menggunakan simbol kafir tidak menjadi menjadi murtad cuma orang itu tetap islam tapi berdosa ?
4. misalkan saya duduk dengan sahabat teman, katakanlah sekita berempat atau lebih,,,teman2 saya itu bercanda mengolok olokan sunah nabi, ibarat menyampaikan orang berjenggot itu kurang pintar kayak kambing. pertanyaannya
A. apakah sahabat sahabat saya sudah murtad semuanya ?
B. apakah saya juga sudah murtad walaupun saya tidak ikut mengolok olok, alasannya ialah saya duduk dengan mereka ?
C. apakah saya sudah murtad cuma ikut tertawa saja , tapi hati saya sangat benci dengan hal mengolok2 sunah nabi tersebut, cuma saya tidak tahan menahan lucu dan alhasil saya ketawa juga..tolong dijelaskan secara detail pak ustadz
5. apakah Ahok (basuki cahya purnama) sudah termasuk menistakan surat Al- Maidah 51 berdasarkan ustadz ?
6. apakah boleh mengikuti pendapat habib riziq ketua FPI ?
7. apakah boleh mengikuti pendapat buya yahya yang banyak youtube nya diinternet
8. A. apakah benar ulama wahabi menyampaikan Allah berada di atas arsy
B. apakah orang wahabi sudah murtad menyampaikan Allah di atas arsy ?
C. apakah boleh mengikuti pendapat ulama wahabi, apakah berdosa jika kita mengikuti pendapat ulama wahabi ?
9. apakah boleh mengiktu pendapat ibnu taimiyah dan syaikh utsaimin dan abdul aziz bin abdullah bin baz ? mengambil sedikit saja dari pendapat mereka apakah berdosa ?
trima kasih sebelumnya pak ustadz
JAWABAN
1. Najisnya darah yang mengalir (banyak) sudah menjadi janji ulama empat madzhab (ijmak). Ini alasannya ialah adanya dalil sharih dari Alquran dan hadits. Dalam QS Al-An'am ayat 145 Allah berfirman "Tiadalah saya peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali jika masakan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- alasannya ialah bersama-sama semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah."
Kemudian hadits sahih riwayat muttafaq alaih (Bukhari & Muslim) dari Asma sbb:
قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النّبِيّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَتْ: إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ. كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ؟ قَالَ: "تَحُتّهُ. ثُمّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ. ثُمّ تَنْضِحُهُ. ثُمّ تُصَلّي فِيهِ".
Artinya: Asma berkata: Seorang wanita tiba menghadap dan bertanya pada Rasulullah, "salah satu dari kami bajunya terkena darah haid, apa yang harus dilakannya?" Nabi menjawab: "Hendaknya ia mngeriknya, kemudian menggosoknya dengan air, kemudian menyiramnya. (Setelah itu), silakan ia gunakan untuk shalat."
Dari kedua dalil di atas, lebih banyak didominasi ulama empat madzhab menyimpulkan bahwa darah hukumnya najis, baik darah insan atau darah binatang, dengan adanya perbedaan detailnya dalam duduk kasus darah sedikit yang dimakfu (dimaafkan) najisnya atau yang tidak dimakfu kecuali madzhab Hanbali.
DARAH YANG SUCI MENURUT MADZHAB HANBALI
Dalam madzhab Hanbali darah dikategorikan ke dalam tiga jenis yaitu suci, najis yang tidak dimakfu dan najis yang dimakfu (dimaafkan). Darah yang suci berdasarkan madzhab Hanbali ada 3 yaitu (a) darah nyamuk, lalat, dan semacamnya dari binatang yang tidak mengalir darahnya; (b) darah dari urat binatang yang disembelih; (c) darah orang mati syahid yang tidak terpisah dari badan.
Kedua, darah najis yang tidak dimaafkan, berdasarkan madzhab Hanbali, ialah (a) darah yang keluar dari binatang yang najis atau (b) darah yang keluar dari dua kemaluan insan (depan belakang). Dua jenis darah ini hukumnya najis walaupun sedikit.
Ketiga, darah yang dimakfu, berdasarkan madzhab Hanbali, ialah darah sedikit dari darah insan (kecuali yang keluar dari dua kemaluan) dan darah binatang yang suci. Lebih detail: Najis Darah berdasarkan Madzhab Empat
TISU UNTUK MENYUCIKAN NAJIS, BOLEHKAH?
2A. Tisu, sebagaimana benda suci lain ibarat batu, sanggup dibentuk untuk menyucikan najis sesudah kencing atau BAB (buang air besar) sebagai aturan khusus. Namun tidak sanggup dibentuk untuk menyucikan najis di selain itu. Najis secara umum harus disucikan oleh air dengan cara menyiramkan air pada najis tersebut. Baca: Najis dan Cara Menyucikan
2B. Kalau benda najisnya sudah hilang (tidak terlihat oleh mata), maka statusnya menjadi najis hukmiyah (kebalikan dari najis ainiyah). Najis hukmiyah yang terkena air satu kali hukumnya menjadi suci. Sedangkan aturan air yang dibentuk merendam itu ialah suci tapi tidak menyucikan (tohir ghairu mutohhir) artinya tidak sanggup lagi dibentuk untuk menyucikan najis yang lain. Baca: Najis dan Cara Menyucikan
2C. Mayoritas pendapat dalam madzhab Syafi'i menyatakan najis. Namun Imam Ghazali menyatakan tidak najis apabila airnya tidak berubah warna amis dan rasanya. Sedangkan madzhab lain yang menyatakan tetap suci ialah madzhab Maliki. Baca: Air Kurang Dua Kullah yang Terkena Najis
3. Ulasan lengkap perihal ini lihat artikel berikut:
- Halal Haram Menyerupai Orang Kafir
- Hukum Memakai Kaos Bergambar Salib
4. Tidak murtad, tapi berdosa. Lihat: Mengolok Sunnah Nabi
BETULKAH AHOK MENISTAKAN AL-QURAN?
5. Setelah meneliti video Ahok dan transkripnya, kami berkesimpulan bahwa Ahok tidak menistakan Al-Maidah 51. Namun ia menyindir orang-orang (politisi atau ulama) yang menggunakan atau menyalahgunakan Al-Maidah 51. Video dan transkripnya lihat di sini.
Ungkapan yang hampir sama juga diucapkan oleh Habib Rizieq yang menyatakan bahwa ulama su' (ulama buruk) ialah ulama yang suka nipu umat pakai Al-Quran dan hadits. Lihat video pidato habib Rizieq di sini.
Seorang muslim yang baik harus adil dalam menilai siapapun baik pada orang yang kita sukai dan orang yang kita benci. Dalam QS Al-Maidah ayat 8 Allah dengan tegas menyatakan: "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kau untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, alasannya ialah adil itu lebih bersahabat kepada takwa."
Maka, jika kita menganggap Habib Rizieq tidak menistakan Al-Quran dalam masalah di atas, demikian juga Ahok. Kalau kita menganggap Ahok menistakan Al-Quran, maka demikian juga Rizieq. Adil ialah perilaku orang yang taqwa.
6. Kalau terperinci salah mengapa diikuti?
7. Dalam duduk kasus aturan Islam, maka sebaiknya tidak bersandar kepada Buya Yahya atau siapapun. Tapi lihatlah dasar dari setiap pendapat yang dikeluarkan. Perhatikan apa dasar Buya Yahya, dan ulama yang lain, dalam menciptakan keputusan hukum. Apakah sudah berdasarkan pada Al Quran, hadits atau ijtihad ulama atau hanya pendapat pribadi? Kalau pendapat pribadi, maka penjelasan pada ulama lain dengan meminta dalilnya.
ALLAH BERTEMPAT DI ATAS ARASY, KUFUR?
8A. Benar. Ibnu Taimiyah, sebagai panutan utama dari Wahabi Salafi di samping Muhammad bin Abdil Wahab, menyatakan demikian sebagaimana disebut dalam Majmuk Al-Fatawa, hlm. 2/188. Dan pandangan ini diikuti oleh semua ulama Wahabi. Lihat detail di sini
8B. Sebagian ulama Ahlussunnah menyatakan kufur, sebagian tidak. Intinya, pendapat Wahabi tidak sanggup diikuti terutama dalam duduk kasus akidah. Lihat detail di sini.
MENGIKUTI FATWA ULAMA WAHABI, BOLEHKAH?
8C. Kalau dalam duduk kasus fikih ada pendapat mereka yang sanggup diikuti alasannya ialah berpijak pada madzhab Hanbali dengan syarat pandangan fikihnya memang mengutip dari madzhab Hanbali, bukan hasil tafsiran sendiri dari Al-Quran atau hadits. Namun menghindari pendapat mereka itu jauh lebih baik dan lebih berhati-hati alasannya ialah banyak pandangan mereka yang berlawanan dengan ijmak ulama salaf.
9. Lihat 8C.
5. Cerita cerai tidak berdampak hukum. Baca: Cerita Cerai
Sumber https://www.alkhoirot.net
B. apakah orang wahabi sudah murtad menyampaikan Allah di atas arsy ?
C. apakah boleh mengikuti pendapat ulama wahabi, apakah berdosa jika kita mengikuti pendapat ulama wahabi ?
9. apakah boleh mengiktu pendapat ibnu taimiyah dan syaikh utsaimin dan abdul aziz bin abdullah bin baz ? mengambil sedikit saja dari pendapat mereka apakah berdosa ?
trima kasih sebelumnya pak ustadz
JAWABAN
1. Najisnya darah yang mengalir (banyak) sudah menjadi janji ulama empat madzhab (ijmak). Ini alasannya ialah adanya dalil sharih dari Alquran dan hadits. Dalam QS Al-An'am ayat 145 Allah berfirman "Tiadalah saya peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali jika masakan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- alasannya ialah bersama-sama semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah."
Kemudian hadits sahih riwayat muttafaq alaih (Bukhari & Muslim) dari Asma sbb:
قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النّبِيّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَتْ: إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ. كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ؟ قَالَ: "تَحُتّهُ. ثُمّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ. ثُمّ تَنْضِحُهُ. ثُمّ تُصَلّي فِيهِ".
Artinya: Asma berkata: Seorang wanita tiba menghadap dan bertanya pada Rasulullah, "salah satu dari kami bajunya terkena darah haid, apa yang harus dilakannya?" Nabi menjawab: "Hendaknya ia mngeriknya, kemudian menggosoknya dengan air, kemudian menyiramnya. (Setelah itu), silakan ia gunakan untuk shalat."
Dari kedua dalil di atas, lebih banyak didominasi ulama empat madzhab menyimpulkan bahwa darah hukumnya najis, baik darah insan atau darah binatang, dengan adanya perbedaan detailnya dalam duduk kasus darah sedikit yang dimakfu (dimaafkan) najisnya atau yang tidak dimakfu kecuali madzhab Hanbali.
DARAH YANG SUCI MENURUT MADZHAB HANBALI
Dalam madzhab Hanbali darah dikategorikan ke dalam tiga jenis yaitu suci, najis yang tidak dimakfu dan najis yang dimakfu (dimaafkan). Darah yang suci berdasarkan madzhab Hanbali ada 3 yaitu (a) darah nyamuk, lalat, dan semacamnya dari binatang yang tidak mengalir darahnya; (b) darah dari urat binatang yang disembelih; (c) darah orang mati syahid yang tidak terpisah dari badan.
Kedua, darah najis yang tidak dimaafkan, berdasarkan madzhab Hanbali, ialah (a) darah yang keluar dari binatang yang najis atau (b) darah yang keluar dari dua kemaluan insan (depan belakang). Dua jenis darah ini hukumnya najis walaupun sedikit.
Ketiga, darah yang dimakfu, berdasarkan madzhab Hanbali, ialah darah sedikit dari darah insan (kecuali yang keluar dari dua kemaluan) dan darah binatang yang suci. Lebih detail: Najis Darah berdasarkan Madzhab Empat
TISU UNTUK MENYUCIKAN NAJIS, BOLEHKAH?
2A. Tisu, sebagaimana benda suci lain ibarat batu, sanggup dibentuk untuk menyucikan najis sesudah kencing atau BAB (buang air besar) sebagai aturan khusus. Namun tidak sanggup dibentuk untuk menyucikan najis di selain itu. Najis secara umum harus disucikan oleh air dengan cara menyiramkan air pada najis tersebut. Baca: Najis dan Cara Menyucikan
2B. Kalau benda najisnya sudah hilang (tidak terlihat oleh mata), maka statusnya menjadi najis hukmiyah (kebalikan dari najis ainiyah). Najis hukmiyah yang terkena air satu kali hukumnya menjadi suci. Sedangkan aturan air yang dibentuk merendam itu ialah suci tapi tidak menyucikan (tohir ghairu mutohhir) artinya tidak sanggup lagi dibentuk untuk menyucikan najis yang lain. Baca: Najis dan Cara Menyucikan
2C. Mayoritas pendapat dalam madzhab Syafi'i menyatakan najis. Namun Imam Ghazali menyatakan tidak najis apabila airnya tidak berubah warna amis dan rasanya. Sedangkan madzhab lain yang menyatakan tetap suci ialah madzhab Maliki. Baca: Air Kurang Dua Kullah yang Terkena Najis
3. Ulasan lengkap perihal ini lihat artikel berikut:
- Halal Haram Menyerupai Orang Kafir
- Hukum Memakai Kaos Bergambar Salib
4. Tidak murtad, tapi berdosa. Lihat: Mengolok Sunnah Nabi
BETULKAH AHOK MENISTAKAN AL-QURAN?
5. Setelah meneliti video Ahok dan transkripnya, kami berkesimpulan bahwa Ahok tidak menistakan Al-Maidah 51. Namun ia menyindir orang-orang (politisi atau ulama) yang menggunakan atau menyalahgunakan Al-Maidah 51. Video dan transkripnya lihat di sini.
Ungkapan yang hampir sama juga diucapkan oleh Habib Rizieq yang menyatakan bahwa ulama su' (ulama buruk) ialah ulama yang suka nipu umat pakai Al-Quran dan hadits. Lihat video pidato habib Rizieq di sini.
Seorang muslim yang baik harus adil dalam menilai siapapun baik pada orang yang kita sukai dan orang yang kita benci. Dalam QS Al-Maidah ayat 8 Allah dengan tegas menyatakan: "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kau untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, alasannya ialah adil itu lebih bersahabat kepada takwa."
Maka, jika kita menganggap Habib Rizieq tidak menistakan Al-Quran dalam masalah di atas, demikian juga Ahok. Kalau kita menganggap Ahok menistakan Al-Quran, maka demikian juga Rizieq. Adil ialah perilaku orang yang taqwa.
6. Kalau terperinci salah mengapa diikuti?
7. Dalam duduk kasus aturan Islam, maka sebaiknya tidak bersandar kepada Buya Yahya atau siapapun. Tapi lihatlah dasar dari setiap pendapat yang dikeluarkan. Perhatikan apa dasar Buya Yahya, dan ulama yang lain, dalam menciptakan keputusan hukum. Apakah sudah berdasarkan pada Al Quran, hadits atau ijtihad ulama atau hanya pendapat pribadi? Kalau pendapat pribadi, maka penjelasan pada ulama lain dengan meminta dalilnya.
ALLAH BERTEMPAT DI ATAS ARASY, KUFUR?
8A. Benar. Ibnu Taimiyah, sebagai panutan utama dari Wahabi Salafi di samping Muhammad bin Abdil Wahab, menyatakan demikian sebagaimana disebut dalam Majmuk Al-Fatawa, hlm. 2/188. Dan pandangan ini diikuti oleh semua ulama Wahabi. Lihat detail di sini
8B. Sebagian ulama Ahlussunnah menyatakan kufur, sebagian tidak. Intinya, pendapat Wahabi tidak sanggup diikuti terutama dalam duduk kasus akidah. Lihat detail di sini.
MENGIKUTI FATWA ULAMA WAHABI, BOLEHKAH?
8C. Kalau dalam duduk kasus fikih ada pendapat mereka yang sanggup diikuti alasannya ialah berpijak pada madzhab Hanbali dengan syarat pandangan fikihnya memang mengutip dari madzhab Hanbali, bukan hasil tafsiran sendiri dari Al-Quran atau hadits. Namun menghindari pendapat mereka itu jauh lebih baik dan lebih berhati-hati alasannya ialah banyak pandangan mereka yang berlawanan dengan ijmak ulama salaf.
9. Lihat 8C.
5. Cerita cerai tidak berdampak hukum. Baca: Cerita Cerai
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: